(Semarang,
08/07) – Koalisi Rakyat Jawa Tengah Kawal Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah melakukan aksi penolakan RKUHP pada
Rabu (06/07) kemarin. Aksi yang berlangsung pada pukul 14.00 – 17.00 WIB ini,
dilaksanakan di kawasan Tugu Muda Semarang.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa
akibat tidak adanya partisipasi publik dalam penyusunan draf RKUHP, aksi
tersebut dimulai dari konfoi mahasiswa menuju ke wilayah Tugu Muda Semarang,
kemudian di lanjutkan dengan penyampaian orasi dan pembacaan puisi, serta
diakhiri dengan menyanyikan lagu perjuangan.
Aksi tersebut terdiri dari bebagai perguruan tinggi di
Semrang seperti Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Negeri Semarang
(UNNES), Universitas Sultan Agung (UNISULA), dan Universitas Karangturi, serta
diikuti beberapa organisasi kemahasiswaan.
Adapun 3 tuntutan yang di sampaikan oleh masa aksi
antaranya,
Tunda pengesahan RKHUP
Libatkan partisipasi publik dalam pembentukan RKUHP
(Semarang, 03/07) – Aliansi Mahasiswa Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah melakukan Aksi Refleksi pada Jumat (01/07) kemarin. Aksi yang berlangsung pada pukul 18.30-22.00 WIB ini, dilaksanakan di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76.
Latarbelakang aksi tersebut merupakan bentuk penghormatan bagi 5 (lima)mahasiswa yang gugur pada aksi tolak RKUHP 2019, aksi tersebut dimulai dengan menyalakan lilin, doa bersama, tabur bunga, penampilan teatrikal, orasi, dan puisi, serta berakhir dengan menyanyikan lagu perjuangan.
Adapun kelima korban
yang telah meninggal pada aksi tolak RKUHP 2019 merupakan mahasiswa dari
berbagai daerah di Indonesia yang berasal dari Makassar, Kendari, dan Jakarta,
lainnya luka ringan. Mereka adalah Maulana Suryadi, Akbar Alamsyah dan Bagus
Putra Mahendra di Jakarta dan dua mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Immawan
Randi serta Muhammad Yusuf Kardawi.
Kendati demikian, aksi tersebut tak hanya sebatas refleksi saja, namun juga terdapat 3 (tiga) tuntutan yang diajukan. “Tuntutannya yaitu membuka draf RKUHP, membuka sidang kembali untuk mengakomodir suara rakyat, dan menghapus pasal-pasal bermasalah,” ujar Aziz.
Hanif Muammar selaku
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unnes, mengatakan bahwa pada
tanggal 6 Juli akan diadakan aksi besar penolakan RKUHP. “Selanjutnya, akan ada
aksi secara besar-besaran penolakan RKUHP pada 6 Juli dengan konsolidasi pada 3
Juli,” ujarnya. Ia pun berharap adanya aksi ini dapat meminimalisir
represifitas pihak kepolisian. “Harapannya represifitas pihak kepolisian bisa
berkurang,” pungkasnya.
Pemilihan Raya Mahasiwa (Pemira) merupakan sebuah mekanisme demokrasi kampus yang diselenggarakan di berbagai perguruan tinggi Indonesia, termasuk di Universitas Diponegoro. Pemira juga bagian dari gambaran sistem demokrasi yang ada di negeri ini. Kamis, 30 Juni 2022, pukul 09.00 WIB Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (SM Undip) menggelar serangkaian diskusi terbuka. Diskusi diadakan dengan mengangkat tema, “Pemira dalam PPO Undip dan Persiapan Muswa Jilid II” yang berlokasi di Gedung Litigasi (Ruang Seminar) Fakultas Hukum. Para partisipan yang hadir memberikan pandangannya masing-masing mengenai Pemira dalam Pedoman Pokok Organisasi (PPO) Undip. Hal-hal yang dibahas mencakup syarat-syarat dalam pemira, seperti : LKTM, minimal KTM, serta syarat standar IPK. SM Undip mencoba mengkaji apakah hal-hal seperti ini tetap diperlukan dan relevan atau malah perlu dihilangkan. Terakhir, masalah yang didiskusikan adalah mengenai langkah-langkah Muswa selanjutnya.
Dalam rapat ini, terhimpun beberapa opini dari
perwakilan SM tiap fakultas, BEM, serta UKM. Salah satunya opini dari Farazandi
sebagai perwakilan SM FPP. Ia mengungkapkan bahwa, “Persyaratan di FPP masih
mengikuti yang ada di Undip, baik PPO maupun Perma. Syaratnya yaitu IPK 2,75
dan KTM 200, ketua harus LKMTM, wakil harus LKMMD, serta senator TLF atau
komitmen TLF selanjutnya,”
Hal ini sedikit berbeda dengan SM FISIP. “Mengatur
hal rigid dalam Perma dan Pemira, kita tidak seperti FPP melainkan mengacu pada
regulasi sendiri. Ketua, wakil, serta senator, IPK minimalnya adalah 3,00 dan
KTM minimal 30 yang berasal dari lima jurusan. Kabem tidak wajib LKMTM namun
dasar dan TLF sama seperti wakil,” ujar Yohana sebagai perwakilan.
Doni Pratama Siregar juga menambahkan bahwa di
FH diatur dalam Perma dan semua hal seperti IPK diatur dalam Persema dan
Pemira. Ia manganggap yang menjadi permasalahannya adalah konstitusi yang
terlalu terfokus secara rigid di PPO. Sama halnya seperti PPO hal ini
menurutnya malah menganggu. Ia juga bertanya kepada para perwakilan UKM tentang
ada atau tidaknya hambatan ketika adanya syarat minimal IPK 2,50 untuk menjadi
pengurus inti UKM.
“Untuk minimal IPK tidak menjadi hambatan untuk
pengurus karena minimal IPK menentukan bagaimana mahasiswa dapat aktif di
akademik dan non-akademik. Jika tidak diatur atau berada di bawah IPK, takutnya
akan terganggu. Diatur atau tidaknya tergantung fleksibilitas,” ucap Dhimas
Aldry sebagai perwakilan UKM Basket.
Dapat disimpulkan dari berbagai pendapat yang
ada, dugaan SM Undip terhadap adanya hambatan terkait IPK tidak benar dan
alhasil masalah ini dapat terselesaikan. Selanjutnya, Senat membahas masalah
KTM, LKKMD, TLF, TLU, serta syarat semester menjadi ketua BEM.
Para partisipan sangat aktif menyuarakan
pendapatnya mengenai hal ini. “Menurut saya lebih efektif jika calon ketua BEM
di tahun kedua atau ketiga karena di tahun keempat Ia akan fokus di tugas
akhir. Saya lebih condong ke tahun ketiga. Untuk BEM Undip saya tetap dengan
pendapat saya karena cakabem berasal dari beberapa fakultas dan di tahun ketiga
masih semangat-semangatnya untuk bekerja di organisasi mereka, jadi saya pikir
masih cukup relevan,” kata Bibah sebagai perwakilan dari SM FSM.
Di akhir pertemuan sesi satu, Doni Pratama
menambahkan jika dari SM Undip tidak harus tahun keempat namun hanya mosi yang
dilempar karena SM bertanya-tanya mengapa tahun 2017 oleh PPO Undip diturunkan
menjadi semester 5 karena tidak ada risalah sidang. Ini bukan pelemparan opsi
hanya untuk mosi diskusi. Lalu diskusi dijeda dengan ISHOMA dan akan
dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 hingga diskusi selesai.
Peraturan demi peraturan kian tercipta demi menjamin keberlangsungan perkuliahan dengan baik. Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (Senat Mahasiswa UNDIP) tertanggal 23 Juni 2022 memulai serangkaian Diskusi Terbuka dengan tema pembahasan “Urgensi Kehadiran Mahkamah Mahasiswa dalam Student Government” di Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum (R.304) dan tertanggal platform zoom secara online. Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut Musyawarah Mahasiswa 1 pada 20 – 22 Mei 2022. Diskusi yang dilakukan merupakan diskusi terbuka yang dihadiri oleh ormawa (organisasi mahasiswa), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), dan Senat yang ada di lingkup, baik universitas maupun fakultas. Adanya urgensi mengenai Mahkamah Mahasiswa dimulai dari tidak adanya landasan hukum atau regulasi yang jelas dan independen dalam menangani konflik-konflik yang ada di dalam universitas. Kedudukan dari Mahkamah Mahasiswa merupakan lembaga yang final dimana sengketa-sengketa yang dibawa ke Mahkamah Mahasiswa bersifat tidak dapat dibanding kembali. Keanggotaan dari Mahkamah Mahasiswa ini nantinya terdiri dari 5 anggota hakim dan 15 tim yudisial, dimana siapapun bisa menjadi anggota hakim tidak hanya dari jurusan hukum dengan syarat sudah mengikuti sekolah Yudikatif. Susunan dari Mahkamah Mahasiswa ini nantinya terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota yang ada di dalamnya.
Pada saat diskusi berlangsung, banyak pro kontra yang didapatkan dalam perencanaan hadir atau tidaknya Mahkamah Mahasiswa. Pihak pro dari perwakilan Senat FIB mengatakan bahwa Mahkamah Mahasiswa perlu diciptakan mengingat pernah adanya konflik dalam menyertakan nama seseorang yang bukan berasal dari fakultas acara tersebut sehingga antar fakultas saling konflik dalam menyelesaikan hal tersebut sehingga Mahkamah Mahasiswa berperan penting dalam mencegah adanya sengketa-sengketa seperti itu. Akan tetapi, pihak dari UKM Karate Inkai merasa bahwa jika tugas, pokok, dan fungsi dari Mahkamah Mahasiswa hanya menyelesaikan sengketa antar ormawa maka itu tidak diperlukan karena beberapa konflik yang terjadi sebenarnya bisa diselesaikan secara internal. Pihak dari ketua Senat FH UNDIP juga memberikan pendapat yang sama. Jika memang tugas, pokok, dan fungsi Mahkamah Mahasiswa hanya sebatas menyelesaikan sengketa, maka ketika sengketa tersebut bisa diselesaikan secara internal, apa yang akan dilakukan oleh Mahkamah Mahasiswa ketika keadaan sedang baik-baik saja.
Mengenai cakupan pro dan kontra yang dihasilkan dalam sidang terbuka tersebut, ketua dari Senat UNDIP menyampaikan bahwa Mahkamah Mahasiswa mempunyai tugas rutin. Pada tahun pertama Mahkamah Mahasiswa telah merancang beberapa kegiatan di dalamnya. Yang pertama adalah campaign Mahkamah Mahasiswa, yang kedua adalah sekolah Yudikatif, dimana tiap delegasi yang ingin menjadi hakim di Mahkamah Mahasiswa wajib mengikuti pelatihan tersebut, dan yang terakhir adalah sosialisasi mengenai peraturan ke mahasiswa. Selain menyelesaikan sengketa yang berada di antar ormawa, Mahkamah Mahasiswa mempunyai beberapa kewenangan, yaitu sebagai tempat penafsiran peraturan yang ada di UNDIP dan ormawa UNDIP, tempat pengujian peraturan mahasiswa dengan PP UNDIP, menyelesaikan sengketa di ormawa UNDIP, dan memberikan pandangan mahasiswa kepada Senat dan BEM yang ada di UNDIP sehingga Mahkamah Mahasiswa dapat memberikan putusan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan wakil ketua dari BEM UNDIP.
“Mahkamah mahasiswa hadir sebagai negative-legislator seperti MK yang dulu dibentuk sebagai negative-legislator tapi saat ini juga bertindak sebagai positive-legislator. Untuk masalah pengintegrasian peraturan mahasiswa, itu tetap menjadi kewenangan senat mahasiswa,” jelas Doni selaku moderator pada Diskusi Terbuka kala itu. “Di dalam draft yang sudah kami buat, sebenarnya, fakultas dapat memohonkan sengketa pemira ke universitas itu ketika tidak adanya tim yudisial di fakultas,” lanjutnya.
Dalam diskusi juga dibahas terkait dengan kemungkinan keberlanjutan lembaga dalam rencana praktiknya,, konsep, dan tata kelola Mahkamah Mahasiswa itu sendiri. Nantinya, tugas dari Senat Mahasiswa adalah mendampingi Mahkamah Mahasiswa dalam menjalankan fungsinya. Keaktifan dari Mahkamah Mahasiswa ditentukan oleh seberapa banyak permasalahan pemira yang terjadi di UNDIP dan konflik di bawah kewenangan lainnya. Menurut Doni, pembentukan Mahkamah Mahasiswa berdasarkan masukan dari para peserta sebaiknya dibentuk pada saat awal ketika panlih agar persiapannya lebih matang. Dan Senat Mahasiswa akan merancang konsepnya. Selain itu, pencerdasan juga diperlukan kepada ormawa terkait yudikatif, konstitusi,dan kewenangan lainnya. Diskusi di jeda dengan ISHOMA dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 hingga sore nanti. Diharapkan akan terjadi partisipasi aktif dari peserta forum, baik online maupun offline pada Diskusi Terbuka kali ini dan minggu berikutnya.
(Semarang 27/06) – Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh
Migran Indonesia (SBMI), serta Forum Pers Mahasiswa Lintas Semarang bekerjasama
menyelenggarakan pemutaran dan diskusi film “Before You Eat” pada Sabtu (25/06)
lalu. Acara yang diselenggarakan pada pukul 18.30 – 23.00 bertempat di Tunjang
Kopi, Kedungmundu, Semarang, membahas terkait pratik perbudakan anak buah kapal
(ABK) Indonesia di laut. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Komisi E
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Ketua Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas
Semarang, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang dan Salatiga,
serta masyarakat umum.
Afdillah Chudiel
selaku Ocean Campaigner Greenpeace Southeast Asia, mengungkapkan bahwa
eksploitasi ABK Indonesia tidak hanya berupa penahanan upah, melainkan juga
terdapat ekploitasi yang termasuk ke dalam 11 indikator perbudakan
International Labour Organization (ILO) tahun 1930. “Eksploitasi tidak hanya
penahanan upah, tetapi juga dapat dianalisis menggunakan 11 indikator
perbudakan ILO tahun 1930,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia memaparkan indikator-indikator
tersebut, yaitu berupa pemanfaatan kerentanan secara negatif, penipuan,
pembatasan gerak, isolasi, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman,
penahanan upah dan dokumen, jeratan hutang, kondisi kerja dan hidup yang
menyiksa, serta lembur tanpa batas. Afdillah juga menegaskan bahwa hal tersebut
perlu ditindak secara tegas. “Eksploitasi-eksploitasi semacam itu termasuk
perbudakan dan harus ditindak,” tegasnya.
Afdillah juga
menyatakan alasan film ini belum disebarkan melalui online, bahwa “setelah
menonton film ini, kita harus diskusi.” Dia melanjutkan “Kita ingin film ini
benar-benar menjadi alat pembangun awarness dan ujungnya adalah aksi baik bagi
pemerintah untuk hadir sebagai pelindung dan masyarakat untuk mencegah terjadi
perbudakan di laut”
Film yang mulai
ditayangkan sejak bulan maret lalu disiarkan untuk pertama kali di kota Tegal
sebagai daerah episentrumyang menjadi pasar manning
agency. Film ini sudah ditayangkan di seputar Aceh, Jawa tengah, Makassar,
Bali. “Kedepan kami akan menggelar acara di Jawa timur dan sekitarnya, namun pantura
dan semarang menjadi prioritas kami, karena daerah ini menjadi pusat rekruitmen
terbesar.”
Regulasi dan
pengawasan untuk perlindungan para ABK ini sangat urgent untuk segera didorong.
Banyak masyarakat, banyak korban, banyak ABK yang kerja mereka itu tidak
mendapat perlindungan dari negara dan perusahaan yang menaungi mereka. “Kami
masih terus berjalan, riset terus mencari dan kaji, kemudian siapa yang
terlibat kita pengen tau, kasarannya kenapa. Karena ini harus ada yang
bertanggung jawab,” ungkapnya.
Aksi
solidaritas warga Wadas kembali digelar pada Senin (6/6) pukul 11.00 WIB di
Kantor Gubernur Jawa Tengah. Rangkaian aksi diantaranya meliputi Mujahadah,
Ruwatan Kendi dan Konferensi Pers. Ruwatan sendiri merupakan salah satu upacara
dalam kebudayaan Jawa yang ditujukan untuk membuang keburukan atau
menyelamatkan sesuatu dari sebuah gangguan. Seseorang atau sesuatu yang telah
diruwat diharapkan mendapat keselamatan, kesehatan dan ketentraman kembali dari
Yang Maha Kuasa.
Di sisi lain, tidak sedikit warga yang kecewa atas tindakan penggunaan kawat besi untuk menutupi gerbang menuju Kantor Gubernur, ketika warga Wadas datang untuk melakukan aksi. Sebagaimana dapat dilihat dari beberapa cuitan yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, hal itu bertolak belakang dengan penyambutan yang dilakukan oleh warga Wadas ketika Gubernur Jawa Tengah datang ke Desa Wadas beberapa pekan lalu yang disambut dengan baik oleh warga setempat.
Mengutip dari Pers Rilis, beberapa tuntutan yang kembali disuarakan pada aksi tersebut, antara lain:
Hentikan
rencana pertambangan di Desa Wadas.
Hentikan
kriminalisasi, intimidasi, dan represifitas yang dilakukan oleh aparat negara.
Cabut
izin Penetapan Lokasi (IPL) Pertambangan di Desa Wadas.
Hentikan
segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam.
Hentikan
segala bentuk teror psikologis pelemahan perjuangan warga dalam mempertahankan
tanah.
Hentikan
manipulasi hukum yang membodohkan warga Wadas.
FSM
Undip (29/05) – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Potlot menyelenggarakan seminar
jurnalistik dengan tema “Key Concepts of Digital Journalism” pada Minggu, 29
Mei 2022. Seminar ini menghadirkan pembicara Gina Fita Prilila. Ia merupakan salah
satu alumni Universitas Diponegoro dan sekarang menjadi seorang jurnalis dan
pembawa acara TvOne. Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC dan dilanjutkan oleh
sambutan-sambutan dari Ketua Pelaksana Seminar Jurnalistik 2022, Hilmi Syahira,
Ketua LPM Potlot, Atika Resti Rahmanda, dan Pembina LPM Potlot, Ibu Rismiyati
B. Eng, M. Cs.
Digital
Journalism: Perkembangan
Masyarakat Menggunakan Teknologi
Menurut survey Asosiasi
Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), dari tahun ke tahun perkembangan
teknologi di masyarakat meningkat cukup signifikan. Data terbaru pada Januari
2022 menunjukkan terdapat sebanyak 204,7 juta jiwa atau 73,7% dari total
populasi Indonesia pada awal tahun 2022 yang telah memiliki akses terhadap
teknologi. Selain itu, pada awal tahun 2022, sebanyak 191,4 juta orang
Indonesia telah menggunakan media sosial. Menurut Kak Gita,
alasan kebanyakan orang mau menggunakan media sosial ialah sebagai tools
untuk mencari indormasi ataupun berbagai macam hal lainnya. “Setiap detiknya,
kita bisa mendapatkan informasi ter-update,” jelas kak Gina.
Jenis
Media Dan Kebijakan Redaksional
Sumber
informasi dapat disajikan melalui media multiplatform yang mainstream,
seperti dalam bentuk radio, koran, atau televisi, maupun media multiplatform
non mainstream, seperti sosial media dan lain sebagainya. Menurut Kak Gina, walaupun televisi menjadi sumber rujukan utama, masyarakat
tidak boleh mengelakan keberadaan dari media lain. “Tantangan bagi kita adalah,’
bagaimana cara mempertahankan eksistensi media mainstream di tengah arus
teknologi internet dan lain sebagainya?’,” tanya kak Gina. “Kita mencoba
beradaptasi dan mencoba untuk terus mendistribusikan misi jurnasilisme dengan
mengambil suara-suara di media sosial yang dapat dijadikan salah
satu cara untuk beradaptasi di era digital saat ini,” lanjut Kak Gina.
“Secara
analoginya, seorang reporter (itu) seperti kehidupan pada rumah tangga,” ujar kak
Gina. Paparan tersebut memiliki arti bahwa proses filtrasi yang terjadi pada
media mainstream adalah berjenjang. Terdapat step atau langkah-langkah
yang membutuhkan waktu cukup lama sebelum berita dapat disampaikan pada publik.
“Kehadiran media mainstream ini adalah untuk clearing informasi
dari proses validasi,” jelas kak Gina.
Tantangan
Media Di Era Kiwari
Dalam
pengambilan sebuah berita, salah satu yang harus diperhatikan adalah
pengambilan sudut pandang. “Yang harus dikedepankan adalah independensi,” ujar Kak
Gina. Independensi secara harfiah adalah tidak boleh ada keterlibatan pihak
lain dalam proses produksi berita. “Tetapi sudut pandang berita itu soal
subjektifitas pemikiran,” ujar Kak Gina. “Netralitas pemikiran juga terkait
dengan subjektifitas pemikiran,” tambah Kak Gina.
Menurut
Kak Gina, berbagai tantangan di era kini pada media baru harus diperhatikan.
Kunci membangun suatu berita yang baik adalah relate atau sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta harus
selalu mengikuti trend yang sedang
berlangsung.
(Semarang-13/04/22) Banyaknya persoalan yang akhir-akhir ini mencuat atau kembali mencuat di ranah publik menjadi pemantik dilaksanakannya Aksi “Kekalahan Negara Dalam Cengkraman Oligarki”. Massa aksi terdiri dari golongan mahasiswa dan buruh. Terdapat 11 tuntutan yang diajukan oleh massa aksi. Kesebelas tuntutan tersebut menyinggung terkait komitmen pemerintah, inflasi harga minyak, IKN, UU Cipta Kerja, serta hal-hal lainnya. Aksi dimulai sejak 11.00 WIB hingga 18.15 WIB.
Awalnya, massa aksi memulai perjalanan dari daerah depan kantor pos Kota Lama. Massa kemudian bergerak menuju titik kumpul utama, yaitu Taman Budaya Raden Sholeh (TBRS) dan Wonderia. Selanjutnya, massa melaksanakan longmarch menuju gedung gubernur Jawa Tengah.
Selama keberjalanan aksi, kegiatan diwarnai dengan saling menyampaikan suara dari tiap-tiap perwakilan mahasiswa dan buruh. Tidak terjadi tindak kericuhan, anarkis, ataupun hal-hal yang berpotensi kriminal lainnya karena telah diadakannya kordinasi antar mahasiswa. Massa aksi menolak tawaran diadakannya audiensi dengan pihak pemerintah karena aksi ini murni sebagai penyampaian mosi tidak percaya serta penyampaian tuntutan dari pihak masyarakat pada pemerintah. Diharapkan dengan adanya aksi ini pemerintah dapat sadar dan menunjukkan eksistensi mereka dalam membela hak-hak rakyat.
Tuntutan massa aksi kembali dibacakan sebelum aksi berakhir. Kesimpulan tuntutan- tuntutan itu ialah:
menuntut Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berkomitmen untuk tidak mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945;
menuntut pemerintah untuk memastikan rantai pasokan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri;
menuntut pemerintah untuk memecat menteri perdagangan karena dianggap gagal menjalankan tugas, dan usut tuntas serta pidanakan mafia-mafia minyak goreng;
menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) di masa krisis; menuntut agar pemerintah mencabut dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dengan memerhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial budaya; menuntut disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat;
menuntut pemerintah untuk mencabut undang-undang (UU) Cipta Kerja beserta peraturan turunannya;
menuntut pemerintah daerah untuk mencabut surat keputusan (SK) gubernur Jawa Tengah terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 di kabupaten dan kota yang didasari oleh UU Cipta Kerja;
menolak adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan;
menuntut penegakkan sanksi secara tegas dan transparan terhadap perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR);
menuntut untuk menghentikan intimidasi, represifitas, dan segala bentuk kekerasan aparat terhadap warga negara;
menuntut untuk menghentikan pembangunan yang mengabaikan dampak pada kerusakan lingkungan dan persampasan ruang hidup rakyat dengan dalih kepentingan umum; dan
menuntut untuk menghentikan relokasi industri ke Jawa Tengah.
(Undip- 10/4/22) “Para jurnalis di era konvergensi media mesti multi-skilled,” ucap Melani Indra Hapsari, atau Mela, sebagai kalimat awal beliau dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut (PJTL) Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik (LPM Psikojur) tahun 2022. Dengan berfokus pada penggalian data dan kepenulisan dalam produk jurnalistik, Mela membahas secara padat dan jelas materi-materi yang ia bawa.
Era Konvergensi Media
Teknologi yang semakin canggih memberikan berbagai pembaharuan, termasuk dalam bidang jurnalistik. Konvergensi media jurnalistik adalah salah satu contoh pembaharuan di mana berbagai platform digabung jadi satu untuk menampilkan sebuah karya jurnalistik menarik dan berdaya saing. Maka dari itu, timbul tantangan yang muncul seiring berkembangnya pembaharuan ini. Mela berujar, “Tantangan (di bidang jurnalistik) banyak. Di media, (jurnalis) tidak cukup hanya bisa menulis. Anda bisa bersaing ketika Anda punya banyak hal,”.
Jurnalisme Data
Dalam bekerja, seseorang jurnalis akan sering terlibat dalam hal mencari data atau berita. Data tersebut kemudian ditulis lalu disajikan pada massa. Karena itu, data merupakan hal yang sangat penting. Dari titik inilah istilah “jurnalisme data” muncul. Jurnalisme data memungkinkan seorang jurnalis menghimpun berbagai data dari berbagai tempat, bahkan tanpa harus melalui tahap wawancara. Data-data tersebut selanjutnya akan dibandingkan satu sama lain kemudian dilihat realisasinya di lapangan. Hal ini lah yang menjadi senjata utama jurnalistik untuk dapat menangkal berita-berita bohong (hoax).
Mela menyatakan terdapat 3 tahap penting dalam menggali data. Tahap pertama ialah observasi di mana jurnalis perlu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menggunakan news sense-nya untuk mengumpulkan data. Tahap kedua ialah wawancara. Perlu ada identifikasi narasumber agar data yang diperoleh benar. “Ketika ada suatu kejadian (dan) teman-teman mau meliput, pikirkan (dahulu) siapa sumber primer, sekunder, dan relasinya dengan topik yang ingin dibawa,” papar Mela. Tahap terakhir ialah studi literatur. Studi ini dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku, majalah, dan koran.
Memahami Warganet
Dalam dunia maya, sangat banyak berita online yang dapat dikonsumsi oleh warganet. Karena itu, jurnalis perlu memahami keinginan dan pola pikir warganet agar karyanya dapat dibaca banyak orang. Mela menjelaskan bahwa terdapat beberapa rekomendasi yang bisa menjadikan sebuah berita menarik. Salah satu rekomendasi tersebut ialah search engine optimization (SEO). Istilah SEO sendiri berarti proses menjadikan situs lebih “terlihat” oleh pembaca saat mereka melakukan pencarian data melalui search engine. Berita-berita online juga dapat didukung oleh infografis agar menarik. Hal ini dikarenakan kecenderungan sebagian besar manusia yang lebih mudah memahami gambar daripada teks biasa.
Di dunia jurnalistik masa kini, persaingan dalam menyajikan berita bukan lagi hitungan hari, namun hitungan jam, bahkan menit dan detik. Maka dari itu, jurnalis perlu dapat membaca situasi, meningkatkan kemampuan diri, dan memahami sifat warganet agar karya mereka dapat tersampaikan secara luas pada masyarakat. Jangan sampai peran mulia jurnalistik sebagai penghubung masyarakat melemah begitu saja karena hal-hal yang sebetulnya bisa dipersiapkan dari saat ini.
Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa tingkat Dasar (LKMMD) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) merupakan salah kaderisasi setelah LKMMP-D yang sesuai dengan buku biru. Pada Minggu, 27 Maret 2022, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB Undip mengadakan sosialisasi LKMM-D pada platform Zoom Meeting dengan membawa tema ‘‘Empowering Leaders, Enabling Others’’ dengan tagline “Creating Leaders Who Lead Others to Lead Better”. LKMM-D ini merupakan kelanjutan kaderisasi LKMMP-D dimana membawa tujuan untuk mengembangkan kepemimpinan, management skill, problem solving, kemampuan beranalisis, dan juga sebagai wadah bagi mahasiswa untuk ikut serta dalam organisasi. Filosofi yang dibawa pada tahun ini adalah ombak yang menggambarkan kekuatan dan dinamisme, matahari yang menggambarkan kehangatan dan sumber harapan, dan sinar matahari yang menggambarkan bukti nyata semangat dan energi.
Sosialisasi pada 27 Maret 2022 tersebut dihadiri oleh Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) yang berada di FEB serta mahasiswa/i yang berasal dari luar FEB. Kegiatan sosialisasi dibuka pada pukul 12.15 WIB dengan rangkaian kegiatan awal adalah menyanyikan Indonesia Raya dilanjut Himne Undip dan Mars Mahasiswa Totalitas Perjuangan. Selanjutnya, kegiatan dibuka dengan pembacaan materi oleh 2 pembicara, yaitu Elisabeth Maretta Kristianti Ginting yang berasal dari Program Studi (Prodi) Gizi, Fakultas Kedokteran Undip dan Dita Indah Maharani yang berasal dari Prodi Ekonomi Islam FEB Undip.
LKMM-D sendiri akan dibuka dengan tahap seleksi berkas, Focus Group Discussion (FGD), hingga interview. Rangkaian proses penyeleksian tersebut bertujuan untuk mengambil mahasiswa/i berkompeten yang berhak ikut tahap LKMM-D selanjutnya. Setalah melewati tahap penyeleksian, akan ada rangkaian acara dari LKMM-D yang terdiri dari technical meeting pada 13 Mei 2022 dilanjutkan dengan Pre-Phase 1, Pre-Phase 2, Day 1, Day 2, Day 3, Day 4, Social Project, dan yang terakhir adalah LPJ Social Project dilaksanakan pada 10 Juli 2022 dimana peserta mempresentasikan laporan penanggungjawaban project yang telah dilakukan.
Untuk peserta LKMM-D sendiri tidak hanya dari delegasi ormawa FEB melainkan dapat dikuti oleh delegasi ormawa manapun dari Universitas Diponegoro. Untuk jumlah kuota peserta tahun ini 80 peserta namun bisa lebih dengan melihat antusias para peserta. Presentase kuota sama antara ormawa FEB maupun ormawa dari luar FEB.
Rangkaian kegiatan yang nantinya diberikan seperti Sekolah Bidang, Pendidikan, Sekolah Bisnis, Sekolah Ekonomi dan Politik akan dibawakan materi yang berbeda dengan pembicara yang berkompeten sesuai dengan tema materi yang ditentukan. Namun berbeda dengan tahun lalu sekarang Sekolah Bidang tahun ini lebih ke general dan singkat jadi para peserta dapat memilih beberapa bidang yang diminati dan tidak fokus ke satu bidang saja.