Polemik Dwifungsi ABRI pada Masa Orba
Sejarah angkatan perang Indonesia telah melewati dinamika yang panjang. Bermula dari pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat) melalui sebuah maklumat tahun 1945, hingga beberapa kali mengalami pergantian nama menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat), TRI (Tentara Rakyat Indonesia), dan kemudian berubah nama serta dikenal sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia). Pada awalnya, hingga tahun 1962, TNI dan Kepolisian memiliki peran serta wewenang yang berbeda, sampai Presiden Soekarno menyatukan kedua lembaga tersebut dalam sebuah badan, yakni ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, atau yang biasa dikenal dengan Orde Baru (Orba), ABRI masih terus eksis dan memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban. Hingga akhirnya, tercetuslah konsep dwifungsi ABRI di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melalui Tap MPRS No. II Tahun 1969. Dalam konsep dwifungsi, seperti namanya, dwi (dua) fungsi, ABRI memiliki dua peran, yakni fungsi tempur sebagai kekuatan militer dan fungsi pemerintahan sebagai pembuat kebijakan. Dengan adanya konsep tersebut, anggota ABRI dapat menduduki jabatan di MPR atau DPR tanpa mengikuti pemilu, sehingga terjadi dominasi anggota militer dalam kursi pemerintahan.
Hal tersebut dinilai telah mencederai demokrasi dan transparansi yang diatur dalam konstitusi, sehingga muncul berbagai reaksi penolakan dari kalangan masyarakat sipil. Meskipun mendapat banyak penolakan, dwifungsi ABRI terbukti masih kokoh pada masa itu, bahkan sempat mencapai puncak kejayaannya pada tahun 1990-an. Saat itu ABRI berhasil mengamankan banyak kursi pemerintahan, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, pimpinan BUMN, hingga menjadi menteri di kabinet Soeharto.
Dalam perjalanannya, penerapan dwifungsi ABRI telah menyebabkan banyak kerusuhan, bahkan hingga terjadi pelanggaran HAM. Hal tersebut disebabkan oleh tindakan angkatan bersenjata yang terlalu keras dalam mencampuri urusan sipil. Akibatnya, kerusuhan demi kerusuhan terus terjadi dan tidak dapat lagi terbendung, hingga akhirnya mencapai puncaknya pada reformasi 1998. Reformasi tersebut menuntut dimakzulkannya Soeharto dari kursi kepresidenan, sekaligus pembubaran dwifungsi ABRI dan pemisahan peran TNI serta Kepolisian dalam tubuh ABRI.
Kontroversi RUU TNI dan Ancaman Kebangkitan Dwifungsi
Pasca-reformasi, dwifungsi angkatan bersenjata sudah tidak lagi diterapkan. TNI telah dipisahkan dari Kepolisian (Polri). Namun, bayang-bayang kebangkitan dwifungsi Orba kembali menarik perhatian publik. Hal ini muncul setelah adanya rencana perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI tersebut telah diserahkan ke parlemen pada 11 Maret 2025.
Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Contohnya pada Pasal 47 Ayat 2, terdapat penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki personel TNI aktif tanpa harus pensiun, dari 10 menjadi 15. Selain itu, terdapat penambahan frasa pada pasal tersebut menjadi:
“serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”
Melalui penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki, ditambah dengan frasa tersebut, cakupan personel TNI aktif dalam urusan pemerintahan semakin luas. Selain itu, draf lain dalam RUU tersebut memungkinkan TNI terlibat langsung dalam urusan sipil tanpa perlu persetujuan DPR.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menjaga stabilitas negara menghadapi ancaman global non-militer, seperti ideologi, politik, dan ekonomi. Menurutnya UU yang ada saat ini tidak lagi relevan untuk menanggulangi ancaman-ancaman tersebut. Namun, pernyataan ini kurang didukung oleh contoh konkret mengenai ancaman spesifik yang dimaksud, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai urgensi revisi UU ini.
“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara, dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ucap Agus di Kompleks Senayan, Kamis (13/3/25).
Masuknya RUU TNI ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 menimbulkan polemik di masyarakat. RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas biasanya dianggap memiliki urgensi tinggi. Namun, publik tidak melihat urgensi yang sama dengan pemerintah, sehingga muncul pertanyaan mengenai alasan di balik prioritas tersebut.
Respon keras dari masyarakat merupakan hal yang wajar, mengingat pola perubahan dalam RUU TNI ini berpotensi mengarah pada penerapan kembali dwifungsi dalam tubuh militer. Akibatnya, fungsi TNI sebagai badan keamanan negara menjadi kabur. Seperti yang dicatat oleh Koalisi Masyarakat ketika menanggapi polemik ini:
“Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan bukan hanya salah, tetapi juga akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri. Profesionalisme TNI dapat terwujud dengan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya. Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus,” tulis catatan itu.
Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Setkab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo menimbulkan sorotan publik. Jabatan Seskab merupakan posisi sipil yang secara tradisional tidak ditempati oleh perwira militer aktif. Sebelum pengangkatannya, Teddy berpangkat Mayor dan kemudian naik pangkat menjadi Letnan Kolonel pada 25 Februari lalu saat masih menjabat sebagai Seskab. Kenaikan pangkat ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, yang menilai bahwa promosi tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan politis daripada kompetensi atau sistem merit. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat melegitimasi praktik serupa di masa mendatang.
Penulis: Royhan
Referensi
Akurat. (2025, 13 Maret). Panglima harap TNI makin responsif dengan dinamika ancaman global. Akurat. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.akurat.co/nasional/1305759184/panglima-harap-tni-makin-responsif-dengan-dinamika-ancaman-global
Amnesty International Indonesia. (2025, 13 Maret). RUU TNI masih memberi ruang kembalinya Dwi Fungsi TNI dan militerisme. Amnesty International Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/ruu-tni-masih-memberi-ruang-kembalinya-dwi-fungsi-tni-dan-militerisme/03/2025/
Antara News. (2025, 13 Maret). Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi. Antara News. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4708337/panglima-uu-tni-sudah-tidak-relevan-sehingga-perlu-revisi
DW Indonesia. (2025, 13 Maret). Seskab Teddy naik pangkat, dinilai tak sesuai merit system. DW Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.dw.com/id/seskab-teddy-naik-pangkat-dinilai-tak-sesuai-merit-system/a-71852700
Kompas. (2021, 19 Maret). Dwifungsi ABRI: Sejarah dan penghapusan. Kompas. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/19/133958069/dwifungsi-abri-sejarah-dan-penghapusan
Kompas. (2025, 19 Februari). Revisi UU TNI masuk Prolegnas prioritas 2025, apa saja yang dulu jadi sorotan? Kompas. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/19/05560581/revisi-uu-tni-masuk-prolegnas-prioritas-2025-apa-saja-yang-dulu-jadi-sorotan
Kumparan. (2025, 13 Maret). Catatan koalisi masyarakat soal RUU TNI yang dinilai hidupkan lagi Dwifungsi. Kumparan. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://kumparan.com/kumparannews/catatan-koalisi-masyarakat-soal-ruu-tni-yang-dinilai-hidupkan-lagi-dwifungsi-24dJcyZ0O9R
Law Justice. (2025, 13 Maret). Analisis hukum revisi UU TNI yang dibayangi kembalinya dwifungsi TNI. Law Justice. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.law-justice.co/artikel/182952/analisis-hukum-revisi-uu-tni-yang-dibayangi-kembalinya-dwifungsi-tni
Liputan6. (2025, 13 Maret). Komisi I: Posisi Letkol Teddy sebagai Seskab langgar UU TNI, harus mundur dari militer. Liputan6. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.liputan6.com/news/read/5957602/komisi-i-posisi-letkol-teddy-sebagai-seskab-langgar-uu-tni-harus-mundur-dari-militer
Tirto. (2021, 5 Oktober). Hari ABRI (HUT TNI) 5 Oktober: Urutan sejarah BKR hingga ABRI. Tirto. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://tirto.id/hari-abri-hut-tni-5-oktober-urutan-sejarah-bkr-hingga-abri-f5Bw