Dampak Puntung Rokok terhadap Manusia dan Planet Kita

Sumber: The Conversation

Puntung rokok merupakan salah satu jenis sampah yang paling banyak mencemari lingkungan. Meskipun ukurannya kecil, puntung rokok mengandung ribuan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari air, merusak ekosistem, dan bahkan membahayakan kesehatan manusia. Rokok merupakan salah satu produk yang paling umum dikonsumsi di dunia. Setiap tahun, miliaran batang rokok dikonsumsi, dan sebagian besar puntungnya dibuang sembarangan ke lingkungan. Berdasarkan penelitian, puntung rokok adalah benda yang paling banyak mengotori planet kita. Meskipun kecil dan berukuran sekitar 2-4 cm, puntung rokok mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan kesehatan manusia.

Puntung rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya, di antaranya terdapat nikotin, arsenik, timbal, kadmium, formaldehida, amonia, benzena, serta polonium-210 yang bersifat radioaktif. Nikotin sendiri merupakan senyawa adiktif yang dapat membahayakan organisme akuatik karena bersifat toksik. Arsenik dan timbal termasuk dalam kategori logam berat yang mampu mengganggu fungsi tubuh dan merusak sistem saraf. Kadmium dikenal sebagai zat karsinogenik yang dapat terakumulasi dalam tubuh makhluk hidup dan berpotensi menimbulkan efek jangka panjang terhadap kesehatan, khususnya pada organ ginjal dan tulang. Sementara itu, filter rokok yang berbahan dasar selulosa asetat menghasilkan mikroplastik yang dapat mencemari lingkungan.

Berbagai fakta menunjukkan bahwa sampah puntung rokok merupakan salah satu jenis sampah yang paling banyak ditemukan di lautan. Dan ketika puntung rokok mencapai perairan, mereka dapat membahayakan biota laut seperti ikan, kerang, dan organisme air lainnya. Satu filter rokok bahkan dapat mencemari hingga 40 liter air. Kontaminasi ini dapat mengganggu sistem pernapasan dan metabolisme organisme akuatik, serta meningkatkan angka kematian biota laut. Selain itu, pencemaran air oleh puntung rokok juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Banyak masyarakat yang mengonsumsi ikan dan hasil laut lainnya yang mungkin telah terpapar bahan kimia dari puntung rokok.

Puntung rokok yang belum dipadamkan sepenuhnya juga menjadi salah satu penyebab utama kebakaran hutan. Saat dibuang sembarangan di area yang kering atau bervegetasi mudah terbakar, bara api dari puntung rokok dapat memicu kebakaran yang merusak ekosistem, mengurangi kualitas udara, dan mengancam kehidupan manusia. Kebakaran hutan juga memperparah krisis iklim, karena hutan yang terbakar akan kehilangan fungsi menyerap karbon dioksida dan justru menjadi sumber emisi gas rumah kaca. Proses pemulihan lingkungan pasca-kebakaran pun memakan waktu lama, serta memerlukan biaya besar untuk rehabilitasi lahan dan perlindungan habitat yang terdampak.

Selain mencemari air dan menyebabkan kebakaran, puntung rokok yang dibuang sembarangan juga berdampak pada kualitas tanah. Bahan kimia berbahaya dalam puntung rokok dapat merusak mikroorganisme tanah yang berperan penting dalam menjaga kesuburan. Tanah yang tercemar oleh puntung rokok dapat mengurangi produktivitas pertanian, dan menghambat pertumbuhan tanaman. Selain itu, filter rokok yang terbuat dari selulosa asetat membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terurai, sehingga menyebabkan akumulasi sampah plastik di tanah. Selulosa asetat adalah jenis plastik sintetis yang dirancang untuk menahan panas dan menyaring partikel dari asap rokok. Meskipun berasal dari serat tumbuhan, proses kimia dalam pembuatannya membuat bahan ini menjadi sangat tahan terhadap pelapukan biologis. Akibatnya, ketika puntung rokok dibuang sembarangan ke lingkungan, terutama ke tanah, filter tersebut dapat bertahan selama 5 hingga 10 tahun atau bahkan lebih, tergantung pada kondisi lingkungan seperti kelembaban, paparan sinar matahari, dan aktivitas mikroorganisme.

Seringkali puntung rokok dianggap sepele dan dibuang sembarangan tanpa memikirkan dampaknya. Oleh karena itu, perlu ada langkah nyata untuk mengatasi permasalahan ini, seperti penyediaan tempat sampah khusus puntung rokok, edukasi masyarakat tentang bahaya sampah rokok, serta penegakan aturan yang melarang pembuangan puntung rokok sembarangan. Dengan demikian, permasalahan tentang puntung rokok dapat teratasi sedikit demi sedikit.

Penulis: Nisanuha Nabiha Najwa

DEBAT: SENI BERTUKAR PIKIRAN YANG TIDAK POPULER

Komunikasi yang sehat adalah kunci dari equilibrium sosial. Kita hidup sebagai masyarakat di peradaban yang kian modern dan kian dinamis, maka keberagaman pikiran tidak dapat terelakkan. Berangkat dari hal itu, gaya komunikasi yang bisa menghubungkan keberagaman pikiran yang ada sangat diperlukan lebih dari sebelumnya guna menggapai keseimbangan sosial. Gaya komunikasi apa lagi tentunya, yang lebih terus terang, terbuka, langsung, transparan, demokratis, dan relevan dengan peradaban modern daripada debat. 

Kita semua mungkin memiliki satu atau persepsi lain yang ringan mengenai debat itu sendiri, namun sebenarnya di setiap bentuk komunikasi ada sebuah makna mendalam yang menjelaskan perbedaan budaya yang ada di peradaban hari ini. Debat bukan hanya sekedar proses berargumentasi, namun juga seni dalam bertukar pikiran dan pandangan. Tentu, bagaimana proses berdebat juga dipengaruhi oleh tingkat popularitas dan intensitas dari debat itu sendiri di masyarakat tertentu. Di belahan bumi barat misalnya, debat sudah menjadi hal yang lumrah sehingga budaya dalam berargumentasi dinilai sangat mapan. Sedangkan di bumi timur, ada kecenderungan yang kental oleh masyarakat untuk menghindari proses perdebatan.

Namun jika kita berbicara soal debat maka spektrum nya jauh lebih luas dari sekedar perbedaan budaya. Di sebuah negara yang terbuka terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, secara langsung memberikan ruang yang luas bagi masyarakatnya untuk berpikir dan bertukar pandangan secara intens dan bebas, sehingga menumbuhkan pikiran-pikiran yang kritis di kalangan warga negaranya. Itulah mengapa debat menjadi budaya komunikasi yang populer di kalangan negara dengan demokrasi yang mapan dan tidak populer di negara demokrasi berkembang dan autokrasi. Dari hal itu bisa kita katakan bahwa seni bertukar pandangan seolah menjadi keistimewaan dan hak terbatas yang hanya dimiliki oleh beberapa masyarakat tertentu.

Hal itu tentunya sangat disayangkan, mengingat bertukar pandangan setidaknya dalam debat adalah bentuk untuk menambah wawasan, melatih keterampilan, menyuburkan pemikiran-pemikiran yang kritis, serta transparansi dalam komunikasi guna menyikapi berbagai persoalan yang ada untuk sampai kepada jawaban. Debat juga menjadi kunci membuka ruang demokrasi yang lebih luas dalam satu bingkai peradaban sosial karena menumbuhkan pikiran-pikiran mandiri yang beragam untuk terus berdinamika dengan ruang dan waktu.

Indonesia: Debat atau Cekcok?

Di Indonesia, tidak semua dari kita memiliki pandangan yang sama terhadap aktivitas perdebatan. Satu hal yang membuat budaya debat tidak populer di Indonesia adalah konotasi negatif terhadap debat itu sendiri yang lebih melekat pada persepsi kita. Debat kerap dianggap sebagai “cekcok” semata, dan itu tidak dapat disalahkan, karena mungkin adu argumentasi yang sering terjadi di mata masyarakat Indonesia adalah pertikaian verbal yang melibatkan unsur emosional daripada pandangan yang rasional. Padahal debat itu sendiri memiliki banyak jenis, namun minimnya kesadaran menimbulkan generalisasi dalam praktik debat. 

Jikapun bukan karena elemen emosional, kurangnya pemahaman yang mendalam akan substansi yang dibawa mengurangi hakikat dari debat itu sendiri. Fenomena yang sering kita temui dalam ajang debat kontestasi pemilihan umum, nasional, dan daerah. Bahkan tidak jarang hal itu dibungkus dengan gimmick untuk menutupi ketidakpahaman mereka sekaligus menarik simpati masyarakat.

Orientasi masyarakat kita dalam menilai debat pun juga menjadi faktor. Kebanyakan dari kita hanya memikirkan “pemenang” dan “pecundang” dari aktivitas debat, yang padahal gelar tersebut sama sekali tidak ada dalam debat manapun, bahkan dalam kompetisi debat. Inti dari proses berdebat adalah argumentasi rasional yang dibawa oleh kedua belah pihak dan kesimpulan yang bisa didapat dari proses itu. Inilah hal yang belum sepenuhnya diilhami oleh masyarakat Indonesia tentang debat, sehingga menjelaskan faktor utama mengapa seni ini tidak populer di mata masyarakat kita.

Nafas Demokrasi

Masyarakat dengan pikiran kritis dan budaya literasi yang tinggi menjadi ciri khas bagi peradaban demokratis. Sayangnya hal itu masih minim, dan jika ekosistem bertukar pikiran tidak dihargai oleh negara, bagaimana kita mengharapkan demokratisasi di Indonesia? Keputusan pemerintah untuk meniadakan Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) tahun ini contohnya, menjadi bukti nyata minimnya prioritas untuk menumbuhkan iklim debat oleh negara kepada masyarakatnya. LDBI yang diperuntukkan untuk mewadahi keterampilan berargumen siswa-siswi di Indonesia justru ditiadakan karena alasan tertentu. 

Dalam praktik pemerintahan pun, debat tampaknya tidak menjadi proses yang populer dalam pengambilan keputusan atau berkomunikasi antar pihak. House of Commons di Inggris memiliki sesi tersendiri bagi perdana menteri dan pemimpin oposisi untuk saling berdebat dan bertukar pandangan di parlemen nya. Apakah seorang presiden Indonesia atau menteri bisa melakukan aktivitas serupa di ranah nya dengan lembaga legislatif? Atau sering kah kita melihat debat parlemen di negara kita yang berjalan sehat dan substantif? Minimnya pertukaran pandangan itulah yang kerap menyebabkan miskomunikasi dalam keberjalanannya. Jika mereka menerapkan debat dalam praktik pemerintahan, tentu membuka arus informasi yang lebih jelas sehingga meminimalisir miskomunikasi dan meningkatkan pemahaman yang nantinya menjadi penilaian rakyat secara komprehensif.

Akademika: Lumbung Popularitas?

Satu hal yang unik bagi aktivitas debat di Indonesia adalah popularitas nya di kalangan intelektual. Tentu pikiran yang lebih rasional membuka ruang lebih luas untuk masuknya pandangan dan pikiran yang beragam. Jika perdebatan sehat belum populer di mata masyarakat umum, setidaknya hal tersebut masih bisa diterima oleh sebagian besar civitas akademika. Bukan hanya debat informal, tetapi wadah untuk debat kompetitif seperti NUDC (National University Debating Championship) dan KDMI (Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia) cukup populer di kalangan mahasiswa/i. Jika iklim ini terus hidup setidaknya di lingkungan akademika, maka harapan untuk mengubah pandangan masyarakat mengenai praktik debat akan terus memungkinkan.

Popularitas ini sangat ditentukan oleh tingkat normalisasi oleh lingkungan akademika terhadap aktivitas debat itu sendiri. Entah itu debat informal yang terjadi di kamar atau tempat makan kita ataupun kompetisi debat di ajang nasional dan internasional, wadah-wadah tersebut akan terus ada jika civitas akademika menyambut dampak positif yang dihasilkan oleh debat. 

Tentu tidak sedikit pula dari mereka yang masih memiliki persepsi negatif. Tidak sedikit dari mereka yang beranggapan bahwa itu tetaplah hal sia-sia yang tidak membawa dampak signifikan, dimana penulis masih menghargai setiap persepsi yang ada. Namun pertanyaan apakah praktik debat akan terus populer di mata akademika menjadi pertanyaan yang perlu kita kawal bersama untuk memastikan kehidupan iklim demokratisasi pikiran.

Debat: Seni Bertukar Pikiran

Debat bukan hanya teknik pidato atau kegiatan berargumentasi, namun seni dalam bertukar pikiran. Sejarah mencatat, kemajuan sebuah peradaban diukur dari sejauh mana masyarakatnya mencari tahu kebenaran akan suatu hal yang fundamental. Dalam hal itu, komunikasi yang jelas menjadi proses penting untuk menemukan kebenaran tersebut. Dengan membuka wawasan dan juga melatih pikiran, maka disitulah kunci kemajuan peradaban ditentukan.

Di peradaban modern, ruang dan waktu yang kian dinamis menuntut pikiran dan kemampuan yang bisa menyesuaikan dengan dinamika yang ada. Era pertukaran informasi yang lebih masif menjadi peluang bagi kita untuk mempelajari gaya komunikasi yang relevan dengan era kini. Sekaligus untuk membuka cakrawala kita terhadap kemampuan dan keterampilan yang terbuka dan demokratis, seperti debat.

Jika teknik debat didalami secara lebih mendalam, maka kita menemukan beberapa aspek penting di dalamnya yang membuka diri kita menuju keterampilan dalam berpikir analitis, menyerap informasi, membuka wawasan, dan berbicara dengan fasih, bertukar informasi dan pikiran, serta berbagai manfaat lainnya yang bisa dideskripsikan oleh masing-masing individu. Namun karena satu dan lain hal, di Indonesia debat masih menjadi seni bertukar pikiran yang tidak populer.

Penulis: Rayhan Riza

Hujan dan Tembalang

Oleh: Musa M. Ramadhan

Sore ini hujan, seperti kemarin
Untungnya hari ini tidak mati lampu
Ya, sore ini hujan

Aku terduduk, masih terpaku pada layar
Terbesit Ebiet yang bertanya pada rumput bergoyang
Tapi sayangnya aku sedang di kamar
Hanya ada jaring debu di sudut langit

Kian hujan menjadi asing bagi ku
Aku yang menari tawa dalam kasih tuhan
Kini ku meringkuk dalam diam

Tolak UU TNI, Dihadang Aparat! Demonstrasi di DPRD Jawa Tengah Ricuh

Kantor DPRD Jawa Tengah (20/3) – Merespons pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI di Senayan, mahasiswa Semarang menggelar aksi demonstrasi. Awalnya, aksi berlangsung kondusif sehingga mahasiswa diperbolehkan masuk ke pelataran gedung DPRD, meskipun aparat kepolisian bersenjata tampak dikerahkan untuk menghadang massa masuk ke dalam gedung.

Selain mahasiswa, beberapa lembaga pers mahasiswa maupun pers eksternal turut meliput demonstrasi. Mahasiswa menyampaikan tuntutan melalui orasi dengan pengeras suara di atas mobil pick-up. Mereka tidak menggunakan atribut lembaga seperti almamater, bendera, atau benda provokatif. Sebagai gantinya, mereka kompak mengenakan kaos hitam sebagai simbol perlawanan kolektif masyarakat.

Evan, mahasiswa sekaligus Koordinator Lapangan (KorLap) demonstrasi untuk FEB, menegaskan, “Kita tidak memakai almamater atau membawa bendera. Itu adalah bentuk perlawanan kolektif dari masyarakat,” ujarnya saat ditanya mengenai demonstrasi yang berujung ricuh.

Massa menuntut pencabutan UU TNI karena dinilai mencederai supremasi sipil yang telah dibangun sejak reformasi. Mereka khawatir UU tersebut dapat disalahgunakan untuk membungkam masyarakat yang menolak proyek-proyek pemerintah.

Prabu Farhan, salah satu orator dalam konferensi pers, menyampaikan, “Dengan adanya Undang-Undang TNI ini, ke depannya TNI akan dilibatkan guna membungkam dan menindas rakyat yang menentang proyek-proyek strategis nasional. Karena pada akhirnya, proyek strategis nasional atau PSN ini selalu bertentangan dengan kepentingan rakyat.”

Ia mencontohkan, “Pagar laut mewakili kepentingan investor asing, imperialis, Bank Dunia, dan IMF. Namun, kepentingan itu bertentangan dengan nelayan dan rakyat Banten yang membutuhkan akses tak terbatas ke laut.”

Meskipun sempat ada mediasi antara perwakilan parlemen dan massa, hasilnya tidak memuaskan. Massa tetap menuntut masuk ke dalam gedung, tetapi tidak diizinkan.

Gesekan mulai terjadi ketika aparat menghadang massa yang mencoba merangsek masuk. Aparat melakukan intimidasi dengan membunyikan deru motor untuk membingungkan massa. Namun, massa yang dipandu orator tetap berusaha masuk, sehingga terjadi aksi saling dorong. Ketegangan memuncak ketika terdengar bunyi letusan petasan dari arah yang tidak diketahui, memprovokasi kedua belah pihak. Aparat kemudian menembakkan gas air mata, menyebabkan massa panik dan ricuh.

Saat massa berusaha menyelamatkan diri, aparat mengejar, memukul, dan menangkap beberapa demonstran, termasuk seorang sopir dan mobil pick-up yang digunakan untuk orasi. Insiden ini menyebabkan kemacetan di depan gedung. Aparat melalui pengeras suara mengimbau demonstran agar menjauhi area, lalu menguasai gedung dan memblokade gerbang masuk.

Demonstrasi berlangsung dari siang hingga malam. Rafanto, KorLap demonstrasi untuk Undip, menyatakan bahwa satu mahasiswa Undip dari FISIP ditangkap aparat. Setelah aksi mereda, demonstran merilis pernyataan pers yang menuntut pembebasan mahasiswa yang ditahan.

Reporter: Aldo, Haqi, Royhan

Penulis: Royhan

Skandal LPEI : Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi dengan Kode Uang Zakat

Skandal korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali mencuat ke permukaan, menambah deretan panjang kasus korupsi di tanah air. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dengan kode “uang zakat” yang melibatkan direksi LPEI dan sejumlah debitur. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Modus Operandi: “Uang Zakat” sebagai Kode Suap
Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa istilah “uang zakat” digunakan sebagaikode untuk menyamarkan praktik suap antara debitur dan direksi LPEI. Plh DirekturPenyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa “uang zakat” merujuk pada fee yang diberikan oleh debitur kepada direksi LPEI sebagai imbalan atas persetujuan kredit. Besaran fee ini berkisar antara 2,5% hingga 5% dari total kredit yang disetujui. Penggunaan istilah “uang zakat” sebagai kode suap sangat ironis dan mencederai nilai-nilai moral serta keagamaan. Zakat yang seharusnya menjadi simbol kedermawanan dan kepedulian sosial justru disalahgunakan untuk menutupi tindakan korupsi. Hal inimenunjukkan betapa para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga norma-norma etika dan agama.


Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus korupsi di LPEI ini melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. Salah satu debitur yang terungkap adalah PT Petro Energy, yang diduga memalsukan dokumen seperti purchase order dan invoice untuk mencairkan kredit dari LPEI. Dana yang seharusnya digunakan untuk bisnis bahan bakar solar, ternyata dialihkan untuk investasi di sektor lain tanpa sepengetahuan LPEI. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai 60 juta dollar AS atau setara Rp900 miliar. Namun, angka ini baru mencakup sebagian dari total kerugian yang diperkirakan, mengingat masih ada debitur lain yang sedang dalam proses investigasi.


Peran Kejaksaan Agung dalam Pengusutan Kasus
Kejaksaan Agung menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana di LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Maret 2024. Laporan tersebut mencakup indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada beberapa perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik suap yang disamarkan dengan istilah “uang zakat”. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan institusi keuangan negara.

Dampak dan Tanggapan Publik
Terungkapnya skandal korupsi dengan kode “uang zakat” ini memicu kemarahan publik. Penggunaan istilah yang berkaitan dengan ibadah untuk menutupi praktik korupsi dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai keagamaan. Tokoh-tokoh masyarakat dan netizen menyuarakan kegeraman mereka terhadap tindakan para pelaku yang dianggap tidak bermoral. Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor keuangan yang merugikan negara dan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara semakin tergerus, dan hal ini dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi nasional.


Pentingnya Reformasi dan Pengawasan Ketat
Skandal LPEI ini menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola institusi keuangan negara. Pengawasan internal dan eksternal harus diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Pendidikan dan sosialisasi mengenai integritas dan etika kerja juga harus ditingkatkan di kalangan pegawai negeri dan pejabat publik. Dengan demikian, diharapkan muncul budaya kerja yang bersih dan profesional, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara.

Penulis: Laila

Polemik RUU TNI : Reformasi dalam Bayang-Bayang Kembalinya Dwifungsi Orde Baru

Polemik Dwifungsi ABRI pada Masa Orba

Sejarah angkatan perang Indonesia telah melewati dinamika yang panjang. Bermula dari pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat) melalui sebuah maklumat tahun 1945, hingga beberapa kali mengalami pergantian nama menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat), TRI (Tentara Rakyat Indonesia), dan kemudian berubah nama serta dikenal sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia). Pada awalnya, hingga tahun 1962, TNI dan Kepolisian memiliki peran serta wewenang yang berbeda, sampai Presiden Soekarno menyatukan kedua lembaga tersebut dalam sebuah badan, yakni ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, atau yang biasa dikenal dengan Orde Baru (Orba), ABRI masih terus eksis dan memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban. Hingga akhirnya, tercetuslah konsep dwifungsi ABRI di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melalui Tap MPRS No. II Tahun 1969. Dalam konsep dwifungsi, seperti namanya, dwi (dua) fungsi, ABRI memiliki dua peran, yakni fungsi tempur sebagai kekuatan militer dan fungsi pemerintahan sebagai pembuat kebijakan. Dengan adanya konsep tersebut, anggota ABRI dapat menduduki jabatan di MPR atau DPR tanpa mengikuti pemilu, sehingga terjadi dominasi anggota militer dalam kursi pemerintahan.

Hal tersebut dinilai telah mencederai demokrasi dan transparansi yang diatur dalam konstitusi, sehingga muncul berbagai reaksi penolakan dari kalangan masyarakat sipil. Meskipun mendapat banyak penolakan, dwifungsi ABRI terbukti masih kokoh pada masa itu, bahkan sempat mencapai puncak kejayaannya pada tahun 1990-an. Saat itu ABRI berhasil mengamankan banyak kursi pemerintahan, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, pimpinan BUMN, hingga menjadi menteri di kabinet Soeharto.

Dalam perjalanannya, penerapan dwifungsi ABRI telah menyebabkan banyak kerusuhan, bahkan hingga terjadi pelanggaran HAM. Hal tersebut disebabkan oleh tindakan angkatan bersenjata yang terlalu keras dalam mencampuri urusan sipil. Akibatnya, kerusuhan demi kerusuhan terus terjadi dan tidak dapat lagi terbendung, hingga akhirnya mencapai puncaknya pada reformasi 1998. Reformasi tersebut menuntut dimakzulkannya Soeharto dari kursi kepresidenan, sekaligus pembubaran dwifungsi ABRI dan pemisahan peran TNI serta Kepolisian dalam tubuh ABRI.

Kontroversi RUU TNI dan Ancaman Kebangkitan Dwifungsi

Pasca-reformasi, dwifungsi angkatan bersenjata sudah tidak lagi diterapkan. TNI telah dipisahkan dari Kepolisian (Polri). Namun, bayang-bayang kebangkitan dwifungsi Orba kembali menarik perhatian publik. Hal ini muncul setelah adanya rencana perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI tersebut telah diserahkan ke parlemen pada 11 Maret 2025.

Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Contohnya pada Pasal 47 Ayat 2, terdapat penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki personel TNI aktif tanpa harus pensiun, dari 10 menjadi 15. Selain itu, terdapat penambahan frasa pada pasal tersebut menjadi:

“serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

Melalui penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki, ditambah dengan frasa tersebut, cakupan personel TNI aktif dalam urusan pemerintahan semakin luas. Selain itu, draf lain dalam RUU tersebut memungkinkan TNI terlibat langsung dalam urusan sipil tanpa perlu persetujuan DPR.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menjaga stabilitas negara menghadapi ancaman global non-militer, seperti ideologi, politik, dan ekonomi. Menurutnya UU yang ada saat ini tidak lagi relevan untuk menanggulangi ancaman-ancaman tersebut. Namun, pernyataan ini kurang didukung oleh contoh konkret mengenai ancaman spesifik yang dimaksud, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai urgensi revisi UU ini.

“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara, dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ucap Agus di Kompleks Senayan, Kamis (13/3/25).

Masuknya RUU TNI ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 menimbulkan polemik di masyarakat. RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas biasanya dianggap memiliki urgensi tinggi. Namun, publik tidak melihat urgensi yang sama dengan pemerintah, sehingga muncul pertanyaan mengenai alasan di balik prioritas tersebut. 

Respon keras dari masyarakat merupakan hal yang wajar, mengingat pola perubahan dalam RUU TNI ini berpotensi mengarah pada penerapan kembali dwifungsi dalam tubuh militer. Akibatnya, fungsi TNI sebagai badan keamanan negara menjadi kabur. Seperti yang dicatat oleh Koalisi Masyarakat ketika menanggapi polemik ini:

“Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan bukan hanya salah, tetapi juga akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri. Profesionalisme TNI dapat terwujud dengan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya. Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus,” tulis catatan itu.

Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Setkab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo menimbulkan sorotan publik. Jabatan Seskab merupakan posisi sipil yang secara tradisional tidak ditempati oleh perwira militer aktif. Sebelum pengangkatannya, Teddy berpangkat Mayor dan kemudian naik pangkat menjadi Letnan Kolonel pada 25 Februari lalu saat masih menjabat sebagai Seskab. Kenaikan pangkat ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, yang menilai bahwa promosi tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan politis daripada kompetensi atau sistem merit. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat melegitimasi praktik serupa di masa mendatang.

Penulis: Royhan

Referensi

Akurat. (2025, 13 Maret). Panglima harap TNI makin responsif dengan dinamika ancaman global. Akurat. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.akurat.co/nasional/1305759184/panglima-harap-tni-makin-responsif-dengan-dinamika-ancaman-global

Amnesty International Indonesia. (2025, 13 Maret). RUU TNI masih memberi ruang kembalinya Dwi Fungsi TNI dan militerisme. Amnesty International Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/ruu-tni-masih-memberi-ruang-kembalinya-dwi-fungsi-tni-dan-militerisme/03/2025/

Antara News. (2025, 13 Maret). Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi. Antara News. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4708337/panglima-uu-tni-sudah-tidak-relevan-sehingga-perlu-revisi

DW Indonesia. (2025, 13 Maret). Seskab Teddy naik pangkat, dinilai tak sesuai merit system. DW Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.dw.com/id/seskab-teddy-naik-pangkat-dinilai-tak-sesuai-merit-system/a-71852700

Kompas. (2021, 19 Maret). Dwifungsi ABRI: Sejarah dan penghapusan. Kompas. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/19/133958069/dwifungsi-abri-sejarah-dan-penghapusan

Kompas. (2025, 19 Februari). Revisi UU TNI masuk Prolegnas prioritas 2025, apa saja yang dulu jadi sorotan? Kompas. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/19/05560581/revisi-uu-tni-masuk-prolegnas-prioritas-2025-apa-saja-yang-dulu-jadi-sorotan

Kumparan. (2025, 13 Maret). Catatan koalisi masyarakat soal RUU TNI yang dinilai hidupkan lagi Dwifungsi. Kumparan. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://kumparan.com/kumparannews/catatan-koalisi-masyarakat-soal-ruu-tni-yang-dinilai-hidupkan-lagi-dwifungsi-24dJcyZ0O9R

Law Justice. (2025, 13 Maret). Analisis hukum revisi UU TNI yang dibayangi kembalinya dwifungsi TNI. Law Justice. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.law-justice.co/artikel/182952/analisis-hukum-revisi-uu-tni-yang-dibayangi-kembalinya-dwifungsi-tni

Liputan6. (2025, 13 Maret). Komisi I: Posisi Letkol Teddy sebagai Seskab langgar UU TNI, harus mundur dari militer. Liputan6. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.liputan6.com/news/read/5957602/komisi-i-posisi-letkol-teddy-sebagai-seskab-langgar-uu-tni-harus-mundur-dari-militer

Tirto. (2021, 5 Oktober). Hari ABRI (HUT TNI) 5 Oktober: Urutan sejarah BKR hingga ABRI. Tirto. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://tirto.id/hari-abri-hut-tni-5-oktober-urutan-sejarah-bkr-hingga-abri-f5Bw

Kampung Hati: Kajian Bersama dan Buka Puasa Gratis Masjid FEB

Sumbee: Dok. Pribadi

FEB (13/3) Kampung Hati adalah kajian tahunan yang diselenggarakan oleh Mizan. Pada tahun ini, kajian ini diadakan dengan tema khusus “Kampung Hati Spesial Ramadhan (KHS Ramadhan)” untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Kajian ini dilaksanakan sebanyak 6 kali sepanjang bulan Ramadhan, yang berlangsung setiap hari Senin dan Kamis di Masjid At-Taqwa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro.

KHS Ramadhan terbuka untuk umum dan dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan registrasi peserta. Acara akan dimulai pada pukul 16.30 WIB dengan mengaji 1 juz al-Qur’an bersama, dilanjutkan dengan kajian pada pukul 17.00 WIB yang berlangsung sekitar 30 menit. Setelah kajian seluruh jamaah sholat magrib bersama diikuti penukaran kupon buka puasa. Setiap kajian Mizan menyediakan 80 kupon buka puasa yang dapat dinikmati oleh semua kalangan. 

Nana, Ketua Pelaksana KHS Ramadhan tahun ini, mengungkapkan bahwa pembicara untuk kajian merupakan dosen FEB Undip. “Tema hari ini Unindependent Islamic Self, dan untuk pemateri Ibu Khalilatul Chusni,” jelas Nana. 

Salah satu peserta kajian, Rizal, berbagi pengalamannya dalam mengikuti kajian, “seru banget, karena kita bisa mendapat ilmu baru dari pembicara yang sudah berpengalaman di bidangnya,” ujarnya.

Azwa, salah satu panitia acara, juga mengungkapkan bahwa puncak acara KHS Ramadhan 2025 dijadwalkan pada tanggal 25 Maret mendatang. Mizan mengundang penulis buku Ayat-Ayat Cinta, Habiburrahman El Shirazy, untuk mengisi kajian sekaligus memperingati Dies Natalis FEB. “Jadi, itu bisa dikatakan kolaborasi antara Dekan FEB dengan Mizan,” jelasnya. Acara puncak ini akan diadakan di Gedung KWU (Kewirausahaan) dan dibuka untuk umum. 

Reporter : Shafa, Sabrina

Penulis : Shafa

Sinergi Keuangan Syariah Bantu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia

Semarang (11/03) – OJK Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Universitas Diponegoro dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengadakan Webinar Edukasi Keuangan Syariah bertajuk “Bangkitkan Ekonomi Negeri Bersama Ekonomi Keuangan Syariah” pada tanggal 11 Maret 2025, pukul 10.00-11.30 WIB. Kegiatan webinar ini dilaksanakan secara virtual melalui platform zoom. Webinar  ini diadakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Ekonomi syariah pada masa kini semakin berkembang hingga diyakini sebagai salah satu pilar utama dalam sistem keuangan Indonesia dan dianggap berpotensi besar dalam menopang stabilitas ekonomi nasional. Pendapat tersebut didasarkan pada laporan OJK per Desember 2024 yang menyebutkan bahwa total aset keuangan syariah, tidak termasuk saham syariah, mencapai Rp2.883,67 triliun.

Pada pelaksanaannya, webinar ini dibagi dalam dua sesi dengan narasumber berbeda. Sesi pertama diisi oleh Bambang Hermanto, Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, yang memaparkan berbagai strategi reformasi dan transformasi sektor keuangan syariah. Beliau menjelaskan bahwa reformasi sektor keuangan berbasis lima pilar, termasuk peningkatan akses jasa keuangan serta penguatan mitigasi risiko, menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem ekonomi syariah.

Selain itu, transformasi perbankan syariah terus dilakukan melalui konsolidasi, pengembangan produk, serta peningkatan daya saing dan efisiensi. Bambang Hermanto juga menekankan pentingnya optimalisasi wakaf produktif untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Lebih lanjut, sinergi antara perbankan syariah dan ekosistem ekonomi syariah, termasuk sektor riil dan keuangan sosial, dianggap sebagai kunci utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Kemudian pada sesi kedua webinar diisi oleh Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., Rektor Universitas Diponegoro, yang membahas mengenai transformasi ekonomi syariah Indonesia serta prospek dan strategi masa depan. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2023/2024, pengeluaran konsumsi dalam perekonomian syariah global tercatat tumbuh rata-rata 9% per tahun. Sementara itu, sektor keuangan Islam mengalami peningkatan signifikan, dari USD 3,37 triliun pada 2021 menjadi USD 3,96 triliun pada 2022. 

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah, terbukti dari posisinya sebagai negara dengan peluang ekonomi syariah terbesar ketiga di dunia menurut Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Namun, tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan SDM ahli, dan persaingan dengan sistem keuangan konvensional masih perlu diatasi melalui inovasi dan penguatan sektor ekonomi syariah. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain meningkatkan literasi keuangan syariah melalui edukasi dan kampanye kepada masyarakat, mendorong inovasi digital dalam keuangan syariah dengan pemanfaatan fintech syariah dan teknologi blockchain, serta memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui integrasi dengan sektor UMKM dan industri halal. 

Ekonomi syariah bukan hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain dalam kehidupan ekonomi seperti industri halal, pariwisata halal, serta instrumen keuangan sosial seperti zakat dan wakaf. Dengan adanya sinergi antara sektor riil, keuangan komersial, dan sosial diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Melalui webinar ini, masyarakat dapat lebih memahami peran ekonomi syariah dalam pembangunan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera, dengan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Reporter: Aurel, Annisa, Rosi

Penulis: Najwa

Editor: Cantika

Pelantikan Ketua Organisasi Mahasiswa dan Senator Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Berlangsung Khidmat

FEB (8/3) Telah dilaksanakan pelantikan ketua organisasi mahasiswa dan senator di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro yang bertempat di Hall Kewirausahaan FEB. Acara berlangsung dengan lancar dan khidmat untuk seluruh organisasi mahasiswa FEB yang terlibat. Pelantikan ini diperuntukkan bagi seluruh Ketua Ormawa FEB yang akan bertugas selama berjalannya satu periode kedepan. Dengan memakai almamater serta dibacakannya sumpah dan ikrar yang diucapkan oleh seluruh ketua ormawa maupun senator diharapkan mampu menjaga janji untuk keberjalanan selama periode 2025.

Prof. Dr. Harjum Muharam, S.E., M.E., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, memberikan sambutannya sebelum berjalannya pelantikan. Beliau juga mengatakan bahwa organisasi mahasiswa ini tidak semata hanya untuk diri sendiri tapi juga akan bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat sehingga menjadi aktivis juga pilihan yang tepat untuk perubahan.

Setelah melakukan sambutan, Prof. Harjum diminta untuk membacakan SK Dekan mengenai kepengurusan setiap organisasi mahasiswa di FEB untuk keberjalanan pada periode 2025. Kemudian rangkaian selanjutnya adalah pembacaan sumpah ikrar yang diikuti oleh seluruh senator dan ketua ormawa FEB Undip.

Kemudian terdapat sambutan dari Ketua Bem dan Ketua Senat Fakultas Ekonomika dan Bisnis periode 2024 secara berurutan, Sena Habibi dan Luthfi Firdaus. Keduanya saling memberikan motivasi untuk seluruh audiens yang turut hadir pada acara tersebut. Dan terakhir acara ditutup dengan pembacaan doa oleh M. Ghozi Al Ghifari selaku Ketua Mizan FEB Undip Periode 2025.

Reporter: Aldo

Editor: Cantika

Hidupkan Kembali Ormawa Kita

Oleh: Rayhan Riza

Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) yang didirikan dan berdiri di kampus-kampus kita baik itu di tingkat universitas maupun fakultas pada dasarnya adalah untuk wadah dalam penyaluran keterampilan kita sebagai mahasiswa/i di luar kurikulum yang kita peroleh dari ruang kelas. Berbagai jenis pun tersedia dengan beragam nya kluster dari ormawa itu sendiri yang sebenarnya menjelaskan beragamnya minat dan bakat di kalangan civitas akademika. Maka akan sangat ideal jika keberagaman minat, bakat, kemampuan, serta keterampilan yang ada di kalangan pelajar dalam jumlah banyak kemudian tersalurkan secara menyeluruh kedalam wadah-wadah yang sesuai dengan tuntutan secara seimbang, atau jika kita mengacu pada terminologi ekonomi: Equilibrium antara penawaran dan permintaan dalam ruang lingkup aktivitas kemahasiswaan.

Namun perlu kita sadari bersama, bahwa keberjalanan ormawa dari tahun ke tahun terkadang tidak sesuai dengan tingkat antusiasme mahasiswa/i terhadap aktivitas keorganisasian itu sendiri. Tidak sedikit dari ormawa tersebut kemudian menghadapi kendala yang cukup serius dalam berbagai aspek keorganisasian mulai dari kaderisasi, prestasi, program kerja, sampai merambat pada kendala pendanaan akibat keterbatasan sumber daya. Sehingga secara tidak langsung ormawa kita mulai mengalami regresi keberlanjutan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kita bisa melihat misalnya, dari fenomena yang baru-baru ini terjadi yaitu beberapa ormawa yang menghadapi kendala reorganisasi yang cukup serius. Hal tersebut dikarenakan transisi estafet kepemimpinan yang tidak dijawab oleh siapa yang seharusnya menjadi penerus dalam kepengurusan mereka.

Bila kasus di atas menjadi faktor internal, maka jika kita lihat dari gambaran yang lebih luas, ormawa-ormawa tersebut juga mengalami penurunan antusiasme dari pihak eksternal dalam konteks keanggotaan dan pada akhirnya keberlanjutan dari ormawa itu sendiri. Sehingga hal tersebut berkontribusi pada kendala reorganisasi yang dihadapi oleh ormawa-ormawa yang dimaksud. Maka pada titik ini, pertanyaan apakah ormawa kita patut diselamatkan menjadi lebih penting dari sebelumnya untuk kita evaluasi bersama guna menyikapi fenomena ini. Ada beberapa faktor kunci yang bisa kita cermati bersama terkait permasalahan ini.

Pertama, ada persepsi tertentu yang, terlepas dari keberagaman bahasanya, seolah mengindikasikan urgensi dan relevansi dari ormawa terhadap prospek mereka selama dan sesudah dunia perkuliahan. Dalam bahasa ringan, banyak yang mulai beranggapan bahwa dengan bergabung ke dalam UKM atau kelompok studi tidak memiliki keterkaitan dengan prospek karir mereka di masa mendatang. Opini semacam ini sering kita temui di kalangan mahasiswa utamanya di angkatan-angkatan muda terbaru, meski tidak sedikit juga yang beranggapan hal demikian di tiap jenjang angkatan yang ada. Perusahaan yang membuka pekerjaan mungkin sudah tidak lagi menganggap dengan serius karir keorganisasian yang diikuti calon karyawan sebagai standar penilaian. 

Kedua, argumen sebelumnya diperkuat dengan persepsi negatif terhadap aktivitas keorganisasian itu sendiri. Tidak sedikit mahasiswa/i yang merasa lebih terbebani oleh aspek keorganisasian atau birokrasi program kerja dibandingkan dengan aspek penyaluran minat bakat serta berkarya dalam ormawa itu sendiri. Misal ada seorang individu yang letih karena banyaknya program kerja formal yang diadakan UKM “A”, padahal tujuan pertama ia bergabung adalah untuk mengerahkan energinya dalam membuat karya yang nyata alih-alih proker tahunan yang hanya menjadi tradisi belaka. Ini adalah opini tidak populer, namun cukup mewakili salah satu keluh kesah yang fundamental terhadap budaya ormawa yang bertebaran di kampus kita.

Mundurnya popularitas ormawa tentu tidak serta-merta akibat persepsi eksternal terhadap ormawa itu sendiri. Ada pula beberapa faktor yang muncul dari internal ormawa yang menyebabkan persepsi tersebut bermunculan. Salah satunya ialah kegagalan organisasi kemahasiswaan untuk menerapkan sistem yang lebih fleksibel terhadap dorongan atau keinginan anggotanya dalam berkarya di dalam ormawa tersebut. Mayoritas hanya melaksanakan proker-proker turunan dimana sangat minim terjadinya gebrakan dan perubahan dalam proker itu sendiri. Terutama proker yang memerlukan dana lebih, sehingga tak jarang pun harus membebani biaya pribadi para fungsionarisnya. Minimnya inovasi besar dalam hal tersebut menimbulkan persepsi yang makin keruh terhadap aktivitas keorganisasian. Sangat disayangkan bila ini terus terjadi, keberlangsungan ormawa hanya dinilai dari gengsi akan proker dan nama semata alih-alih karya nyata sesuai dengan substansi nya masing-masing.

Ormawa yang seharusnya mewadahi minat dan bakat mahasiswa/i di ruang lingkupnya justru kadang memberatkan fungsionarisnya untuk ikut berkontribusi dalam rutinitas konstan yang membebani sumber daya dalam berbagai aspek. Mereka pun yang dicap sebagai organisatoris ulung tidak jarang terkendala dalam aspek akademiknya. Ini menjadi evaluasi penting bagi kita para pengurus ormawa dalam mempertimbangkan secara serius kiat-kiat untuk membangun kembali ormawa kita yang sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu. Apakah kita akan terus mengkotak-kotakkan fungsionaris kita ke dalam jebakan birokrasi proker yang tiada hentinya alih-alih membuka pikiran mereka untuk menyalurkan kreativitas mereka guna memenuhi apa yang menjadi hak mereka: Ekspektasi?

Ini menjadi renungan dan evaluasi dua arah yang penting bagi kita semua untuk membangkitkan semangat belajar dan membangkitkan kampus kita dengan menghidupkan ormawa-ormawa yang ada di ruang lingkupnya. Sudah saatnya kita mereformasi persepsi kita terhadap ormawa itu sendiri yang lebih mengedepankan potensi dampak-dampak positif yang bisa didapatkan jika bergabung ke dalamnya: Memperbanyak relasi, memperkuat koneksi, membangun pertemanan, mengasah soft skill dan hard skill, juga proses pembelajaran lainnya yang hanya bisa diinterpretasikan oleh masing-masing individu yang menjalaninya, dan yang tak kalah penting yaitu membuka spektrum kreativitas dalam otak untuk berkarya dengan kreatif dalam aktivitas keorganisasian. Berkontribusi secara nyata untuk menghidupkan iklim kemahasiswaan dalam kampus dengan minat bakat yang dimiliki dan tersalurkan dengan baik.

Juga bagi para pengurus ormawa, penulis mengajak untuk mulai membenahi dan mengevaluasi apa yang menjadi tuntutan ruang dan waktu serta ekspektasi para generasi baru civitas akademika terhadap wadah yang rekan-rekan nahkodai. Keberlanjutan organisasi sangat ditentukan oleh tuntutan eksternal dan diimbangi oleh kekuatan tawar oleh pihak ormawa. Kita dapat sama-sama berupaya untuk mewujudkan iklim baru dengan semangat modernisasi dalam kehidupan kita sebagai mahasiswa/i dengan menghidupkan kembali ormawa kita.