Reporter: Labib dan Musa

(Semarang, 03/07) – Aliansi Mahasiswa Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah melakukan Aksi Refleksi pada Jumat (01/07) kemarin. Aksi yang berlangsung pada pukul 18.30-22.00 WIB ini, dilaksanakan di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76.
Latarbelakang aksi tersebut merupakan bentuk penghormatan bagi 5 (lima)mahasiswa yang gugur pada aksi tolak RKUHP 2019, aksi tersebut dimulai dengan menyalakan lilin, doa bersama, tabur bunga, penampilan teatrikal, orasi, dan puisi, serta berakhir dengan menyanyikan lagu perjuangan.
Adapun kelima korban yang telah meninggal pada aksi tolak RKUHP 2019 merupakan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia yang berasal dari Makassar, Kendari, dan Jakarta, lainnya luka ringan. Mereka adalah Maulana Suryadi, Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra di Jakarta dan dua mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Immawan Randi serta Muhammad Yusuf Kardawi.
Kendati demikian, aksi tersebut tak hanya sebatas refleksi saja, namun juga terdapat 3 (tiga) tuntutan yang diajukan. “Tuntutannya yaitu membuka draf RKUHP, membuka sidang kembali untuk mengakomodir suara rakyat, dan menghapus pasal-pasal bermasalah,” ujar Aziz.
Hanif Muammar selaku Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unnes, mengatakan bahwa pada tanggal 6 Juli akan diadakan aksi besar penolakan RKUHP. “Selanjutnya, akan ada aksi secara besar-besaran penolakan RKUHP pada 6 Juli dengan konsolidasi pada 3 Juli,” ujarnya. Ia pun berharap adanya aksi ini dapat meminimalisir represifitas pihak kepolisian. “Harapannya represifitas pihak kepolisian bisa berkurang,” pungkasnya.

