Di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, lonjakan ekstrem Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah memicu gelombang protes yang meluas di berbagai daerah. Kenaikan yang mencapai ratusan hingga ribuan persen—tercatat diantaranya di Kota Cirebon (1000%), Kabupaten Jombang (800%), Kabupaten Semarang (400%), Kabupaten Bone (300%), dan Kabupaten Pati (250%)—menjadi pemicu utama kemarahan publik. Puncaknya terjadi pada Agustus 2025, ketika aksi massa pecah serentak, menegaskan bahwa ini bukanlah sekadar anomali lokal, melainkan sebuah masalah sistemik.
Diwarnai tensi yang memanas hingga kericuhan di beberapa titik, tuntutan massa pun beragam: mulai dari desakan pembatalan kebijakan, transparansi perhitungan pajak, hingga seruan pemakzulan kepala daerah. Salah satu eskalasi protes terbesar dan paling disorot terjadi di Kabupaten Pati, di mana kemarahan publik berujung pada tuntutan pemakzulan.
Demonstrasi di Kabupaten Pati: Tuntutan Pemakzulan Bupati
Puncak protes terjadi di Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2025), di mana 25.000 orang memadati alun-alun. Aksi ini tercatat sebagai demonstrasi terbesar dalam rentetan penolakan kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah dan menjadi pemicu bagi daerah-daerah lain untuk menggelar aksi serupa. Para demonstran menolak kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan PBB-P2 hingga 250%. Respons awal dari pemerintah daerah cenderung defensif. Bupati Sudewo sempat mengeluarkan pernyataan yang dianggap menantang publik untuk berdemonstrasi.
“Jangankan 5 ribu orang yang demo, 50 ribu orang yang demo pun tidak akan membatalkan kebijakan PBB,” ujar Sudewo menanggapi ancaman demo.
Pernyataan tersebut menjadi bumerang. Unjuk rasa yang semula damai berubah tegang ketika Bupati Sudewo mencoba berdialog namun disambut lemparan botol oleh massa. Akibatnya, tuntutan massa tidak lagi sebatas pembatalan kenaikan pajak, tetapi bereskalasi menjadi seruan pemakzulan bupati. Dihadapkan pada tekanan yang tak kunjung surut, Bupati Sudewo akhirnya menyerah, meminta maaf secara terbuka, dan membatalkan total kebijakan tersebut. Demonstrasi di Pati menunjukkan bahwa keputusan yang diambil tanpa dialog terbuka dan membebani masyarakat dapat dengan cepat berubah menjadi krisis legitimasi politik bagi seorang kepala daerah.
Demonstrasi di Kabupaten Bone: Eskalasi Kekerasan dan Intervensi Atasan
Demonstrasi yang memanas juga menjalar hingga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa (19/8/2025). Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu turun ke jalan untuk memprotes kebijakan kenaikan PBB 300% di depan Kantor Bupati. Aksi demonstrasi sempat tidak menemukan titik terang, hingga akhirnya bereskalasi menjadi kericuhan fisik. Aksi massa yang memanas direspon oleh aparat keamanan dengan tembakan gas air mata, yang kemudian dibalas dengan lemparan batu oleh para demonstran.
Demonstran menuntut diadakannya dialog secara terbuka. Mereka secara spesifik mempertanyakan dasar perhitungan di balik kenaikan 300% dan menuntut pemerintah daerah untuk duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat, Bapenda, dan DPRD, untuk mencari solusi yang adil.
Setelah terjadi kekerasan, pemerintah daerah menunda dan akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan PBB. Namun, isu kekerasan di Bone membuat pemerintahan yang lebih tinggi melakukan intervensi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Sekretaris Daerah Jufri Rahman, secara terbuka mendukung penundaan tersebut dan mengutip adanya edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan agar kebijakan kenaikan PBB dihentikan jika menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Intervensi dari pusat dianggap terlambat dan cenderung bersifat reaktif setelah kericuhan mulai menjadi pemberitaan.
Demonstrasi di Kota Cirebon: Kenaikan Fantastis hingga Solusi Tambal Sulam
Kota Cirebon menjadi contoh paling ekstrem dari rentetan fenomena ini. Sejak tahun 2024, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB di kota ini melonjak hingga 1.000% untuk beberapa objek pajak. Dampak kebijakan ini terhadap warga biasa tergambar jelas oleh kasus seorang warga Cirebon, dilansir dari saluran YouTube KOMPASTV pada Selasa (19/8/2025). Yayat, seorang buruh las yang tagihan PBB rumahnya meroket dari Rp389.000 pada tahun 2022 menjadi Rp2,3 juta pada tahun 2024, mengakui bahwa kenaikan tersebut sangat memberatkannya.
“…gaji saya yang setiap minggu diambil untuk makan keluarga hari-hari anak bayar anak sekolah sangat memberatkan sekali pak. Harapan saya PBB-nya diturunkan lagi seperti tahun 2023…” ujar Yayat.
Meskipun kenaikan sudah terjadi dari tahun 2024, akibat rentetan aksi massa di berbagai daerah, eskalasi protes yang sebelumnya bersifat individual berubah menjadi aksi massa pada Selasa (12/8/2025). Paguyuban Pelangi Cirebon turun ke jalan untuk memprotes kenaikan yang “tidak masuk akal” di tengah perekonomian yang sedang lesu. Massa mendesak pemerintah daerah segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan warga.
Menghadapi potensi gejolak, respon Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, adalah dengan tidak memberlakukan Perda tersebut dan menawarkan solusi jangka pendek yang bersifat tambal sulam: memberikan “diskon 50%” untuk pembayaran PBB. Meskipun dimaksudkan untuk meringankan beban, kebijakan diskon ini tidak menyentuh akar masalah, yaitu struktur tarif dalam Perda yang secara fundamental tidak realistis.
Di Balik Kenaikan Pajak Ekstrem
Akar masalah dari gejolak ini dapat ditelusuri pada kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Menurut analisis Trubus Rahadiansyah, seorang analis kebijakan publik, kebijakan efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada dana transfer ke daerah, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Dalam wawancaranya yang dilansir dari saluran YouTube KOMPASTV (19/8/2025), ia menyatakan bahwa pemotongan ini menyebabkan banyak program pembangunan infrastruktur di daerah terhambat. Selain itu, kebijakan efisiensi lain—seperti larangan bagi instansi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel—turut memangkas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di tengah tekanan ganda ini, Trubus menyoroti kurangnya inovasi dari pemerintah daerah untuk menambal kekurangan anggaran. “Persoalannya, banyak daerah tidak bisa menerapkan apa yang disebut ‘entrepreneur government’. Harusnya kepala daerah berinovasi dan kreatif mencari sumber-sumber [pendapatan] lain, tidak hanya mengandalkan cara instan seperti menaikkan pajak dan retribusi,” tandasnya. Dengan kata lain, gejolak ini berakar dari dua masalah utama: kebijakan efisiensi pusat yang membebani keuangan daerah, serta respons pemerintah daerah yang cenderung instan dan sepihak. Alih-alih membangun struktur ekonomi lokal yang kuat melalui inovasi, beban anggaran justru dilimpahkan kepada masyarakat melalui kenaikan pajak yang ekstrem.
Refrensi
Tirto.id. (2025, 14 Agustus). Daftar Daerah yang Naikkan PBB Ratusan Persen Selain Pati. Tirto.id. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://tirto.id/daftar-daerah-yang-naikkan-pbb-ratusan-persen-selain-pati-hfPA
Kompas.com. (2025, 18 Agustus). Warga Protes PBB Naik 1.000 Persen, Walkot Cirebon Malah Kasih Diskon 50 Persen. Kompas.com. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://bandung.kompas.com/read/2025/08/18/053800678/warga-protes-pbb-naik-1.000-persen-walkot-cirebon-malah-kasih-diskon-50?page=all
KOMPASTV. (2025, 19 Agustus). Warga Cirebon Keluhkan Kenaikan PBB, Tagihan Naik dari Rp389 Ribu Jadi Rp2,3 Juta | BERUT [Video]. YouTube. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://www.youtube.com/watch?v=vY4Z2wEJS1c
KOMPASTV. (2025, 19 Agustus). [FULL] Analis Blak-Blakan Kenaikan Pajak di Sejumlah Daerah, Pemerintah Cari Solusi Instan? [Video]. YouTube. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://www.youtube.com/watch?v=wAMPk69gh4w
kumparanNEWS. (2025, 13 Agustus). Ucapan Sudewo yang Picu Demo Besar di Pati. kumparan. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://kumparan.com/kumparannews/ucapan-sudewo-yang-picu-demo-besar-di-pati-25eCxQTVtYo
Jakarta Satu. (2025, 20 Agustus). Gelombang Protes Tolak Kenaikan Pajak Menandakan Pemda Tak Bisa Semena-mena. Jakarta Satu. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://jakartasatu.com/2025/08/20/gelombang-protes-tolak-kenaikan-pajak-menandakan-pemda-tak-bisa-semena-mena/
Penulis: Royhan








