Karhutla Kalimantan: Antara Musibah Alam dan Kelalaian Struktural

Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali membumihanguskan kawasan Kalimantan. Kebakaran ini terjadi secara intensif sepanjang Agustus 2026 dan mengalami lonjakan signifikan pada 19 Agustus 2026. Kawasan terdampak diselimuti kabut asap pekat dan beracun yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Sejauh ini kebakaran menghanguskan 1.511,55 hektare yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan. Berdasarkan pemantauan Satelit NOAA-20 hingga 20 Agustus 2026, terdapat sekitar 1.487 titik panas (hotspot). 

Terbakarnya hutan dan lahan di Kalimantan bukanlah bencana baru, melainkan fenomena repetitif tahunan. Data Forum Geosaintis Muda Indonesia (FGMI) mencatat bahwa pada 1982–1983, karhutla membumihanguskan 3,2 juta hektare lahan dan memicu kerugian ekonomi hingga US$9 miliar. Siklus destruktif ini terus berulang pada 1997–1998, 2006, 2015, hingga 2019.

Pemicu karhutla merupakan kombinasi antara faktor alamiah dan aktivitas manusia (antropogenik). Pada 2026, ancaman iklim ekstrem El Niño Godzilla diperkirakan memicu kenaikan risiko karhutla. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa fenomena El Niño menyedot Tinggi Muka Air (TMA) tanah gambut di Kalimantan dari kedalaman normal 40 cm menjadi 90 cm di bawah permukaan. Akibatnya, lahan gambut mengering drastis dan sangat rentan terbakar walau hanya tersulut percikan api kecil. 

Namun, hasil studi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2025 yang dirilis BNPB menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (slash-and-burn) tetap menjadi pemicu utama kemunculan titik api saat musim kemarau. Metode ini masih dianggap lebih efisien dari segi biaya dan waktu dibandingkan pembersihan mekanis menggunakan alat berat. Praktik ini marak ditemukan di Kalimantan Barat, di mana kepolisian telah menangani setidaknya 11 kasus tindak pidana karhutla sepanjang 2026. 

Di sisi lain, penegakan hukum dan pengawasan tata kelola lahan masih lemah. Celah hukum pada Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengecualikan larangan membakar lahan maksimal 2 hektare atas dasar kearifan lokal, sering disalahgunakan oleh oknum pembuka lahan liar. Koordinator Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa pengecualian tersebut sejatinya merupakan bentuk pengakuan negara terhadap praktik dan pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam berproduksi, bukan untuk pemutihan pembakaran skala komersial. 

Akibatnya, fenomena ini terjebak dalam narasi kambing hitam faktor alam, padahal penuntasan krisis membutuhkan pembenahan struktural atas penegakan hukum dan tata kelola kawasan hutan di Kalimantan. Dampak multidimensional yang ditimbulkan dari krisis ini pun melingkupi berbagai sektor vital kehidupan masyarakat.

Dari aspek kesehatan publik, paparan asap pembakaran merusak sistem pernapasan masyarakat secara masif. Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Banjarbaru, Siti Ningsih, mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang mencapai 23.646 kasus sejak awal tahun. Kelompok rentan seperti bayi, ibu hamil, dan lansia menjadi korban utama, meski populasi usia produktif juga turut terpapar. Siti menambahkan bahwa pajanan jangka panjang terhadap partikel mikro PM2,5 dalam kabut asap meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, seperti jantung koroner dan stroke, serta kanker paru-paru.

Sektor ekonomi kerakyatan turut mengalami kelumpuhan. Pembatasan aktivitas luar ruangan demi alasan kesehatan memukul pendapatan pedagang kecil secara signifikan. Di sektor peternakan, Abdul Kholik, peternak asal Kecamatan Liang Anggang, kehilangan seluruh kandang dan 230 ekor ayamnya yang mati terbakar dengan estimasi kerugian mencapai Rp50 juta. Secara makro, keterbatasan jarak pandang akibat asap pekat menghambat arus logistik, merusak rantai pasok pertanian, dan menghentikan perdagangan regional. Di sektor transportasi udara, Bandara Singkawang beroperasi penuh dalam status penutupan (shutdown), sementara 21 jadwal penerbangan di Bandara Supadio mengalami penundaan (delay). 

Kerusakan ekologis yang ditimbulkan juga berdampak secara berkelanjutan hingga melintasi batas negara. Pelepasan emisi karbon dalam skala besar merusak keanekaragaman hayati secara permanen dan mengakselerasi pemanasan global. Selain itu, kanalisasi memicu pengeringan ekosistem gambut yang menghasilkan kabut asap beracun lebih pekat dan tahan lama. Dampak krisis ini melampaui batas kedaulatan negara (transboundary haze pollution), menyelimuti wilayah Malaysia, Singapura, dan Brunei. Jawatankuasa Pengurusan Bencana Negeri (JPBN) Sarawak melaporkan bahwa Indeks Pencemaran Udara (IPU) yang menembus kategori Sangat Tidak Sehat memaksa 108 sekolah di wilayah Serian, Sarawak, menghentikan kegiatan tatap muka dan beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Dalam menanggulangi krisis ini, pemerintah memobilisasi 12.880 personel tim gabungan dari Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, MPA, dan relawan yang dikonsentrasikan di tiga provinsi prioritas, yaitu 10.700 personel di Kalimantan Tengah, 1.410 di Kalimantan Barat, dan 770 di Kalimantan Selatan. BNPB mengoperasikan pengeboman air (water bombing) untuk menjangkau titik api di kedalaman lahan gambut yang terisolasi dari akses darat. Untuk pemadaman darat, dibangun sumur bor kedalaman 15–20 meter di zona prioritas guna memasok air permukaan yang mulai mengering. 

BMKG juga menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang di Kalimantan Barat menghasilkan estimasi curah hujan 10,92 juta m³, sedangkan di Kalimantan Tengah mencapai 4,8 juta m³. Namun, efektivitas OMC pada akhir Agustus mengalami penurunan akibat kelembapan atmosfer yang sangat rendah, sehingga memicu kelangkaan awan konvektif. Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Pontianak, dan Palangka Raya menerbitkan surat edaran penyesuaian jam masuk sekolah diundur hingga pukul 08.00 atau 09.00 WITA serta penerapan PJJ untuk kawasan berisiko tinggi. Dinas Kesehatan turut membagikan masker standar N95/KN95 secara gratis, meski terkendala keterbatasan stok pasokan. 

Namun, penanganan teknis di lapangan menghadapi hambatan operasional yang berat. Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Kalimantan, Yudho Shekti Mustiko, mengungkapkan bahwa pemadaman api gambut di bawah permukaan (subsurface fire) tidak dapat diselesaikan dengan penyiraman permukaan konvensional, melainkan harus menggunakan teknik grout injection atau suntik gambut bertekanan tinggi. Petugas di lapangan harus memikul mesin pompa berat menembus rawa dan vegetasi pakis (Kelakai) setinggi satu meter, di tengah kelangkaan sumber air dan kondisi alat operasional yang mayoritas telah berusia di atas 10 tahun.

Di tengah skenario tanggap darurat tersebut, publik mempertanyakan komitmen preventif pemerintah. Kebijakan yang diambil dinilai cenderung bersifat reaktif ketimbang antisipatif sebelum memasuki puncak musim kemarau. Sejalan dengan kritik tersebut, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Priyono Suryanto, menggarisbawahi adanya paradoks struktural di mana ekosistem gotong royong kebencanaan di Indonesia sangat solid pada fase responsif saat pemadaman, tetapi sangat lemah pada aspek mitigasi dini dan pengawasan kawasan secara konsisten. Tanpa pergeseran paradigma dari reaktif menuju preventif-mitigatif, krisis karhutla akan terus berulang sebagai siklus tahunan yang kian destruktif. 

Oleh karena itu, dalam menangani bencana yang terus berulang ini, para peneliti menekankan agar penanggulangan yang diberlakukan tidak berhenti pada upaya pemadaman yang bersifat temporer dan reaktif, melainkan beralih ke strategi jangka panjang yang menyentuh akar permasalahan. Hal ini dapat dicapai melalui restorasi dan pembasahan kembali (rewetting) ekosistem gambut yang terdegradasi, pemberian edukasi serta fasilitas Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) bagi masyarakat, penegakan hukum dan penataan kepemilikan lahan yang tegas serta terstruktur melalui program Perhutanan Sosial, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan agar tidak lagi bergantung pada metode eksploitasi lahan yang merusak lingkungan.

Penulis: Dea

Nilai Tukar Rupiah Terlemah Dalam Sejarah: Apakah Betul Tidak Berdampak untuk Masyarakat Desa?

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada 12 Mei 2026 menyentuh level Rp17.500 per dolar AS. Kondisi ini mencetak rekor baru bagi Indonesia, yakni posisi nilai tukar rupiah terlemah sepanjang sejarah. Tercatat, rupiah telah melemah sebesar 3,9% sejak awal tahun (year to date).

Mengutip dari Antara, analis Bank Woori, Rully Nova, memprediksi bahwa rupiah masih akan mengalami tekanan di kisaran Rp17.500 per dolar AS. Hal ini disebabkan oleh kondisi global yang tidak pasti.

“Rupiah pada perdagangan hari ini diperkirakan melemah pada kisaran Rp17.525–Rp17.575, dipengaruhi oleh ketidakpastian global akibat konflik geopolitik dan tren kenaikan inflasi, sehingga menyebabkan naiknya harga minyak, indeks dolar, dan yield obligasi pemerintah AS,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, melansir dari Tempo, CHIEF Economist Permata Bank,  Josua Pardede, menyatakan bahwa faktor melemahnya Rupiah dipengaruhi oleh kombinasi dari permasalahan global dan domestik yang terjadi secara bersamaan. Menurutnya, pada sisi domestik terjadi permasalahan kredibilitas dari hasil kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada torehan tanda merah dari Morgan Stanley Capital International (MSCI)—perusahaan jasa keuangan dan riset yang bergelut dalam dunia investasi global, di mana membuat analisis terkait indeks pasar saham serta alat analisis investasi global—bagi Indonesia.

Selain itu, penilaian merah atau negatif juga didapat Indonesia dari Moody’s Corporation dan Fitch Ratings—Lembaga pemeringkat kredit di mana lembaga ini menilai kemampuan suatu pihak, baik negara, perusahaan, bank dalam membayar utang dan risiko gagal bayar (default) —yang awalnya Indonesia berada pada prospek pembayaran utang negara yang stabil menjadi negatif. Kedua penilaian ini menciptakan sentimen negatif  di pasar modal, yang ditandai dengan keluarnya aliran modal asing atau capital outflow, terhitung sedari awal tahun hingga April lalu. 

Di sisi lain, melansir dari Liputan 6, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti mengungkapkan bahwa permintaan dolar juga didorong oleh kebutuhan valas untuk membayar utang luar negeri, pembagian deviden perusahaan dan kebutuhan masyarakat untuk ibadah haji. 

“Pada sisi domestik, meningkatnya kebutuhan dolar secara musiman, seperti pembayaran ULN dan pembayaran deviden serta kebutuhan untuk ibadah haji mendorong peningkatan permintaan dolar pada pasar domestik,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Bank Indonesia menyatakan akan terus melakukan berbagai  upaya untuk menjaga stabilitas rupiah, termasuk melalui  intervensi pasar valuta asing, baik secara spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), maupun Non Deliverable Forward (NDF). 

Selain itu, Destry menegaskan bahwa bank sentral juga akan meredam votalitas nilai tukar dan mengungkapkan kalau kepercayaan investor asing terhadap aset keuangan dalam negeri masih cukup baik. 

“BI juga melihat confidence investor asing pada aset portofolio yang terus membaik, terlihat dari masuknya inflow, terkhusus pada pasar SBN dan SRBI selama bulan April yang sebesar Rp61,6 triliun,” ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi fenomena ini dengan keyakinan bahwa perbaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bukan hal yang sulit sebab fondasi ekonomi Indonesia dinilai masih baik. Purbaya juga menegaskan bahwa penanganan nilai tukar rupiah bukan tugas Kementerian Keuangan, melainkan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral.

“Kalau saya pikir sih gini, dengan fondasi ekonomi yang bagus, enggak sulit memperbaiki nilai tukar, tapi itu bukan kerjaan saya, kerjaan bank sentral. Nanti bank sentral akan menjelaskan bagaimana cara memperbaikinya.” ucapnya. 

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan tanggapan terkait pelemahan rupiah saat peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada 16 Mei 2026 di Nganjuk. Prabowo menyatakan bahwa lemahnya nilai rupiah tidak berpengaruh bagi masyarakat desa sebab mereka tidak menggunakan dolar. Menurutnya, pihak yang terdampak hanyalah masyarakat yang pergi ke luar negeri. 

“Mau dolar berapa ribu kek, kan kalian di desa-desa enggak pakai dolar. Yang pusing, yang itu, yang suka keluar negeri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: benarkah pelemahan nilai rupiah tidak berdampak bagi masyarakat luas? 

Pada kenyataannya, kombinasi permasalahan global dan domestik yang menyebabkan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut berdampak pada aktivitas perekonomian Indonesia. Melansir dari Tempo, Guru besar Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengungkapkan bahwa melemahnya nilai rupiah dapat berdampak pada kenaikan harga barang-barang impor sehingga perlahan mendorong inflasi. Ia menerangkan bahwa bahwa dampak tersebut akan diawali oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pemasok global, seperti pangan impor, bahan baku makanan, obat-obatan, alat kesehatan, produk elektronik, pakan ternak, hingga barang kebutuhan rumah tangga. 

“Jika rupiah bertahan di kisaran 17 ribu per dolar AS dalam waktu yang lama, masyarakat akan merasakan tekanan langsung pada biaya hidup,” imbuhnya.

Syafruddin juga menyampaikan bahwa tekanan tersebut akan semakin besar karena harga energi impor dunia masih berada pada tingkat yang tinggi. Kondisi ini berimplikasi pada peningkatan biaya energi domestik yang kemudian merambat pada kenaikan biaya transportasi, distribusi, serta harga barang di pasar dan sektor ritel.

“Rumah tangga miskin dan kelas menengah akan mendapatkan tanggungan beban paling berat karena porsi belanja mereka terkonsentrasi pada makanan transportasi dan kebutuhan rutin,” ucap Syafruddin.

Sejalan dengan hal tersebut, Shinta Kamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa peningkatan nilai dolar Amerika Serikat yang berimplikasi pada kenaikan harga pangan serta distribusi bahan baku akan mendorong produsen untuk menekan biaya produksi. Salah satu langkah yang kemungkinan ditempuh ialah menaikkan harga jual kepada konsumen. Selain itu, apabila kenaikan harga belum memungkinkan dilakukan sebab daya beli pasar akan menurun, produsen akan melakukan penyesuaian alternatif pada produk yang dijual seperti halnya menurunkan kualitas kelengkapan produk atau memperkecil ukuran produk.  

“Bila semua opsi di atas tidak memungkinkan, perusahaan mau tidak mau harus menaikkan harga jual di pasar dengan risiko penurunan kinerja penjualan maupun perubahan daya serap pasar,” tuturnya.

Di sisi lain, melansir dari Kompas, Wijayanto Samirin, Ekonom Universitas Paramadina menjelaskan bahwa pelemahan rupiah juga akan berdampak pada meningkatnya biaya perjalanan luar negeri, ibadah haji dan umrah, hingga pendidikan di luar negeri.

“End-to-end impact-nya, terasa pada semua aspek,” imbuhnya. 

Ia juga menuturkan bahwa intervensi dalam menangani pelemahan rupiah tidak dapat hanya bergantung pada Bank Indonesia semata. Menurutnya, langkah tersebut tidak akan cukup efektif apabila tidak disertai dengan perbaikan fundamental perekonomian negara.

“BI hanya bisa smoothing atau meredam volatilitas, tapi tidak bisa menentukan nilai tukar secara decisif,” terangnya. 

Berkaitan dengan kondisi tersebut, Wijayanto Samirin menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap perbaikan alokasi kebijakan fiskal sebagai solusi atas kondisi saat ini. Menurutnya, pemerintah sebaiknya menunda program-program yang belum bersifat mendesak serta mendorong reformasi subsidi agar kebijakan yang diterapkan menjadi lebih adaptif dan tidak terlalu membebani APBN. 

Refrensi

Adit, A. (Ed.). (2026, Mei 12). Rupiah Melemah, Ekonom: Harga Pangan, Transportasi, dan Energi Terancam Naik. Kompas.com.

Diahwahyuningtyas, A., & Adhi, I. S. (Ed.). (2026, Mei 7). Rupiah Terus Melemah, Perlukah Khawatir? Ekonom Jelaskan Penyebab dan Dampaknya. Kompas.com.

Estherina, I. (2026, April 10). Apa Dampak Pelemahan Nilai Tukar Rupiah bagi Masyarakat. Tempo.co.

Estherina, I. (2026, Mei 12). Rupiah Ambrol ke 17.500 karena Tekanan Global dan Domestik. Tempo.co.

Melani, A. (2026, Mei 13). Rupiah Masih Betah di 17.500, Simak Prediksi Hari Ini 13 Mei 2026. Liputan6.com.

Naibaho, J. (Ed.). (2026, Mei 12). Nilai Tukar Rupiah Sudah Tembus Rp17.506 per Dollar AS, Terlemah Sepanjang Masa. Tribun-medan.com.

May Day di Monas: Perayaan atau Pelemahan Perlawanan?

Sejarah Hari Buruh berakar pada 1 Mei 1886, saat lebih dari 300.000 pekerja di Amerika Serikat melakukan mogok massal demi tuntutan delapan jam kerja. Puncaknya, Tragedi Haymarket di Chicago pada 4 Mei 1886 mencatat ledakan bom dan tindakan represif yang menewaskan sejumlah buruh serta polisi. Peristiwa ini bukan sekadar catatan kelam, melainkan penegasan atas hak dasar manusia untuk beristirahat dan tidak melulu dianggap sebagai mesin produksi.

​Namun, di Indonesia hari ini, esensi perlawanan tersebut seolah dikaburkan oleh pemandangan di Monas. Kehadiran Prabowo Subianto yang berjoget, melempar baju safari, hingga bagi-bagi sembako di atas panggung May Day 2026 menciptakan pola yang mengkhawatirkan. Fenomena ini terasa seperti repetisi dari gimmick politik pada masa pilpres lalu— yang terbukti efektif meningkatkan elektoral, namun di sisi lain berisiko melumpuhkan daya kritis masyarakat. Adapun, dalam penyampaian pidato Prabowo berjanji akan membentuk Satgas PHK, di mana disebutkan bahwa negara akan “mengambil alih” jika pengusaha menyerah. Kata-kata yang lantang dan penuh keyakinan, tindakan yang sama seperti tahun lalu serta di atas panggung yang sama pula. 

Padahal, kembali perlu digaris bawahi bahwa esensi daripada Hari Buruh terletak pada penegasan yang terus bertumbuh sebagai bentuk tuntutan atas hak-hak buruh yang masih kerap terselewengkan.  Hak-hak tersebut tidak bersifat statis, tetapi harus terus diperjuangkan dan dikobarkan, terlebih dewasa ini ekonomi kapitalistik cenderung menempatkan pekerja dalam posisi rentan. Oleh karena itu, peringatan May Day seyogyanya tidak menjadi ruang seremonial lalu redam, tetapi menjadi ruang artikulasi tuntutan yang menjamin keberlangsungan hidup buruh dalam jangka panjang. 

Dalam aksi May Day 2026, berbagai perserikatan buruh mengusung sejumlah tuntutan strategi dengan satu benang merah, yakni kondisi dan posisi buruh di Indonesia yang saat ini masih rentan. Kerentanan ini mendorong desakan kepada pemerintah untuk lebih serius dalam menjamin kepastian kerja serta kesejahteraan para pekerja. Adapun tuntutan-tuntutan tersebut antara lain sebagai berikut. 

  1. Memberikan Jaminan Kepastian Kerja 

Di tengah ketidakpastian global, dimulai dari perlambatan ekonomi, konflik geopolitik, hingga tekanan impor, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin meningkat. Data dari BPS menunjukkan bahwa fluktuasi kondisi ekonomi masih berdampak pada stabilitas tenaga kerja, terutama di sektor manufaktur dan padat karya. Dalam hal ini, negara dituntut untuk hadir memberikan perlindungan nyata terhadap pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan. 

  1. Menghapus Sistem Outsourcing dan Penolakan Upah Murah (Hostum)

Tuntutan ini mencerminkan keresahan buruh terhadap fleksibilitas tenaga kerja yang cenderung merugikan posisi pekerja, baik dari sisi kepastian kerja maupun kesejahteraan. Sistem outsourcing dinilai mengaburkan kepastian kerja serta menekan standar upah, sehingga pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah. Dengan demikian, penghapusan sistem ini menjadi salah satu agenda utama gerakan buruh. 

  1. Mendesak Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru

Pasca dinamika regulasi ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir, banyak kalangan buruh menilai bahwa payung hukum yang ada belum sepenuhnya melindungi kepentingan pekerja. Oleh karena itu, pengesahan regulasi baru dianggap penting sebagai langkah korektif untuk memperkuat posisi buruh dalam hubungan industrial.

  1. Reformasi Sistem Perpajakan yang Berkeadilan

Buruh juga menyoroti sistem perpajakan yang dinilai masih membebani pekerja, terutama terkait pajak atas tunjangan seperti THR, bonus, jaminan hari tua (JHT), dan pensiun. Reformasi fiskal diperlukan agar kebijakan perpajakan lebih berpihak pada kelompok pekerja dan tidak semakin menggerus pendapatan riil mereka.

  1. Ratifikasi Konvensi International Labour Organization No. 190

Konvensi ini mengatur penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Ratifikasi menjadi penting sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin keamanan dan martabat pekerja. Dengan demikian, buruh tidak lagi diposisikan sebagai mesin produksi, tetapi manusia yang memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan bermartabat. 

  1. Penyediaan Fasilitas Day Care

Isu keseimbangan antara kerja dan kehidupan keluarga juga menjadi sorotan. Aliansi buruh seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menekankan pentingnya fasilitas penitipan anak di kawasan industri. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi beban pekerja, khususnya buruh perempuan dan keluarga muda.

  1. Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dalam hal ini buruh memberikan dukungan penuh terhadap aturan penyitaan aset hasil tindak pidana yang merugikan masyarakat banyak. Harapnya, dengan disahkan RUU ini dapat memperkuat keadilan ekonomi serta mengurangi ketimpangan yan terjadi. 

  1. Turunkan Potongan Tarif Ojek Online (Ojol) Menjadi 10 Persen

Pengemudi ojek online mengajukan tuntutan terhadap potongan aplikasi yang terlalu besar dan menggerus pendapatan mereka secara signifikan. Dengan potongan aplikasi yang dikurangi menjadi 10 persen pengemudi ojek online bisa mendapatkan upah yang layak bagi pekerja sektor informasi digital. 

Kesimpulan

Dapat dipahami bersama bahwa peringatan Hari Buruh bukan sekadar ritual atau seremonial tahunan, melainkan sebuah gugatan terhadap mereka yang masih terlelap nyaman di atas kerja keras para pekerja, di mana kerja keras yang ditorehkan kerap melahirkan jeritan, keterhimpitan, serta ketidakpastian atas kehidupan yang layak. Suara-suara tersebut telah sampai di ruang publik, bahkan menggema hingga Monumen Nasional. Namun, pertanyaannya bukan lagi apakah suara itu terdengar, melainkan sejauh mana ia benar-benar ditindaklanjuti.

Peran ideal pemerintah tidak hanya berhenti pada kehadiran simbolik, pidato menebar janji, atau sekadar pencatatan aspirasi. Lebih dari itu, negara dituntut untuk menghadirkan kebijakan konkrit yang berorientasi jangka panjang dan berpihak pada buruh, menegakkan hukum ketenagakerjaan secara konsisten, serta memberikan perlindungan terhadap dinamika baru dunia kerja, termasuk sektor informal dan ekonomi digital.

Dengan demikian, esensi peringatan May Day tidak akan tereduksi menjadi sekadar gema sesaat, yang lantang diucapkan namun cepat menghilang, melainkan menjadi gerakan yang terus dikawal hingga hak-hak buruh benar-benar terjamin dan terealisasi secara nyata.

Referensi: 

Tempo.co. (2026, Mei 1). Tuntutan aliansi gerakan buruh bersama rakyat di May Day 2026. Diakses dari: https://www.tempo.co/politik/tuntutan-aliansi-gerakan-buruh-bersama-rakyat-di-may-day-2026-2132902

Tirto.id. (2026, Mei 1). Info demo buruh 1 Mei 2026 di Jakarta, Bandung, dan Jogja. Diakses dari: https://tirto.id/info-demo-buruh-1-mei-2026-di-jakarta-bandung-dan-jogja-hu5B

Penulis : Dea

Sejauh Mana Kebebasan Berpendapat Benar-Benar Bebas dan Aman di Negara Demokrasi?

Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi ini diartikan sebagai bentuk pemerintahan di mana warga negaranya dapat berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan menentukan masa depan negara. Berarti, warga negara Indonesia memiliki hak untuk didengarkan suaranya dan mengekspresikan segala keresahannya. Hal ini juga sejalan dengan aturan konstitusi yang menjamin akan kebebasan berpendapat dan berdemokrasi yakni terdapat pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Namun ironisnya, realitas di lapangan justru menimbulkan tanda tanya: apakah kebebasan berpendapat di Indonesia benar-benar bebas dan aman?

Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena yang terjadi menunjukkan dengan makna demokrasi dan amanat dalam konstitusi. Sejak awal tahun 2026, berbagai intimidasi dan teror dialami oleh rakyat sipil dan aktivis HAM yang vokal dalam mengkritik kebijakan publik semakin marak. Salah satu kasus yang mencuat adalah penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis (12/3/2026) malam, yang menyebabkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. 

Rangkaian tindakan represif melalui teror serta intimidasi ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang berada dalam persimpangan jalan. Di mana, pada aturan tertulis negara menjamin kebebasan berpendapat, tetapi pada realitasnya masyarakat belum sepenuhnya merasakan rasa aman dalam menyampaikan pendapatnya. Padahal, kebebasan berpendapat tidak hanya membahas tentang ‘boleh berbicara’, tetapi juga terbebas dari rasa takut saat menyampaikan kebenaran. 

Adapun, jaminan serta pemeliharaan terhadap kemerdekaan berpendapat ini bertujuan untuk melepaskan tatanan sosial dan kelembagaan dari pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses transparansi pada pembentukan dan penegakan hukum. Hal ini pada akhirnya berimplikasi pada rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat serta mencegah terjadinya disintegrasi sosial (Bakhtiar et al., 2020). Dengan demikian, menjaga kebebasan berpendapat menjadi suatu hal yang perlu dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab. 

Di sisi lain, penting untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Di mana, kemerdekaan dalam berpendapat tidak sama dengan menghina. Terdapat proporsi yang berbeda diantara keduanya. Penyampaian pendapat melalui kritik disampaikan berdasarkan penilaian objektif tentang suatu kebijakan atau program yang dirasa merugikan serta tidak merepresentasikan kebutuhan rakyat dengan tujuan perbaikan. Sedangkan, menghina merupakan tindakan yang cenderung bersifat subjektif di mana menyerang dan merusak nama baik serta kehormatan seseorang yang berimplikasi pada tindak pidana. Dengan demikian, menjaga etika dalam penyampaian kritik menjadi penting agar fokus dari isi dan esensi utama tidak mengalami pergeseran menjadi kasus pidana yakni penghinaan, sehingga permasalahan utama tidak terselesaikan.

Mengenai hal serupa juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 bahwa warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum;
  3. menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, memelihara nilai demokrasi tidak hanya berada di tangan masyarakat. Negara, melalui aparat penegak hukum juga harus ikut andil dalam memastikan demokrasi berjalan secara sehat. Penegak hukum harusnya tidak menjadi alat represif, melainkan instrumen yang melindungi warga negaranya. Untuk itu, aparat penegak hukum perlu mengedepankan prinsip-prinsip yang memiliki tujuan melindungi warga negaranya seperti prinsip keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas. Sehingga, implikasi dari prinsip yang dilaksanakan akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyatnya. Sebaliknya, tindakan represif terhadap kritik justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta mempersempit ruang demokrasi. 

Lebih daripada itu, negara juga perlu ikut andil dalam memastikan bahwa regulasi yang ada tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi dan mengkaji ulang aturan-aturan yang berpotensi menjadi ‘pasal karet’, seperti beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Di mana, ketentuan tersebut kerap dinilai memiliki ruang tafsir yang luas dan subjektif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membatasi kebebasan berpendapat. 

 Oleh karena itu, jaminan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi tidak hanya terbatas pada normatif tetapi juga harus diwujudkan dengan langkah nyata yang memberikan rasa aman bagi tiap warga negaranya. Kebebasan tersebut juga perlu dijalankan secara penuh tanggung jawab dengan menjunjung tinggi etika dan menghormati hak orang lain. Di waktu yang bersamaan, negara juga berkewajiban untuk memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan untuk membatasi suara publik. Mengevaluasi regulasi yang berpotensi multitafsir, seperti beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi langkah penting agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung, bukan tekanan bahkan ancaman. Dengan demikian, demokrasi yang sehat tidak hadir dari bayang-bayang ketakutan, melainkan tercipta dari rasa aman, keadilan, dan kepercayaan antara negara dan masyarakat. 

Opini Penulis: 

Kebebasan berpendapat ialah perasaan aman dalam mengutarakan pikiran tanpa dibayang-bayangi rasa ketakutan. Bersuara layaknya seorang anak yang melontarkan pertanyaan dan pernyataan kepada orang tuanya. Di mana, orang tua berusaha menjelaskan dengan segenap hati, lengkap dengan nasehat yang menyertai. Sebab, tanggung jawab orang tua tidak hanya sebatas pemenuhan materialistik tetapi jauh daripada itu, orang tua juga bertanggung jawab terhadap pembentukan moral  dan karakter anak. 

Maka, orang tua akan terus bereksplorasi agar dapat menciptakan ruang tanpa tekanan dan ketakutan bagi anaknya. Jika seorang anak melakukan kesalahan, anak tersebut dapat bertanya dan mendiskusikannya bersama, berlatih kritis dalam membuat sebuah pilihan tanpa harus diberi tekanan, sehingga anak dapat tumbuh bermekaran. Anak merasakan rumah yang betul-betul milik bersama. Anak tidak perlu dipaksa untuk mencintai rumahnya, karena rasa kasih itu sudah tertanam, dan mereka pun akan menebarkan hal yang serupa ke luar sana. 

Indonesia pun rasa-rasanya bukan hanya sekedar entitas ‘negara’, tetapi Indonesia juga ‘rumah’ milik bersama.  Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil semestinya  mencerminkan  kepentingan rakyat dan rakyat dapat memiliki ruang yang aman untuk didengar serta berdiskusi. Sehingga, rasa kepemilikan benar-benar dapat dirasakan dan tiap individu dapat hidup berdampingan sebagai rakyat Indonesia. Maka, pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah kita memiliki kebebasan berpendapat, tetapi apakah kita telah benar-benar menciptakan ruang yang aman untuk hidup di dalamnya.

Penulis : Dea

Refrensi: 

Bakhtiar, N. Y., Husen, L. O., & Bima, M. R. (2020). Pemenuhan hak kebebasan berpendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat di muka umum. Journal of Lex Theory, 1(1), 41–58. https://doi.org/10.52103/jlt.v1i1.43

CNN Indonesia. (2026, Maret 13). Kronologi penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. CNN Indonesia.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313144146-12-1337711/kronologi-penyiraman-air-keras-ke-aktivis-kontras-andrie-yunus

Kompas.com. (2026, Maret 18). Sederet fakta pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus, dari inisial hingga peran. Kompas.com. 

https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/18/182000165/sederet-fakta-pelaku-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dari-inisial-hingga?page=all#page2.

Penutupan Selat Hormuz: Merosotnya Ketahanan Energi di Dunia dan Indonesia

Konflik Iran dan Israel-Amerika kian mendidih. Sebagai langkah pertahanan teritorial, Iran melayangkan ultimatum untuk menutup Selat Hormuz, jalur pelayaran sempit dengan panjang 33 hingga 50 kilometer yang menjadi urat nadi energi dunia. Penutupan selat ini menyulut alarm kekhawatiran global. 

Sumber: CNBC INDONESIA

Data menunjukkan bahwa selat ini merupakan choke point atau titik sumbat maritim paling krusial yang menghubungkan antara Teluk Persia dengan Teluk Oman dan Laut Arab. Tersumbatnya jalur ini mengartikan bahwa distribusi minyak bumi dan gas alam cair (LNG) di seluruh dunia akan mengalami kelumpuhan secara masif. Dengan demikian, bagaimana rangkaian peristiwa ini terjadi dan apa dampak nyata bagi ketahanan energi dunia, termasuk Indonesia?

  1. Kronologi Penutupan Selat Hormuz

Amerika dan Israel menggencarkan operasi serangan udara bertajuk Epic Fury pada 28 Februari 2026 yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. Berselang sehari atau pada tepatnya di 1 Maret 2026, IRGC—Korps Garda Revolusi Islam atau Angkatan Bersenjata Iran—meluncurkan serangan balasan dengan rudal dan drone ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan Teluk Timur Tengah. 

Eskalasi kian memuncak saat Iran mengeluarkan ancaman pertahanan teritorial yang ekstrem. Penasihat senior IRGC, Ebrahim Jabari, secara tegas memperingatkan, “Kami akan membakar setiap kapal yang mencoba melintas.” Pernyataan blokade terhadap pelayaran di selat yang menjadi titik strategis tersebut tidak hanya melumpuhkan operasi militer, tetapi juga berdampak pada stabilitas distribusi energi dunia. Hal ini tercerminkan pada aktivitas lalu lintas di Selat Hormuz yang mengalami penurunan hingga 94% per 6 Maret 2026. Meskipun, secara hukum internasional selat tersebut belum dinyatakan tertutup bagi umum, ancaman keamanan telah menciptakan kondisi penutupan secara de facto yang memicu ketidakpastian global.

Selanjutnya, pada 14 Maret 2026, Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, memberikan klarifikasi bahwa pelayaran di Selat Hormuz tidak ditutup total. Ia menekankan bahwa blokade tersebut hanya ditujukan untuk negara Amerika Serikat dan Israel sebagai respons atas agresi militer mereka. “Selat Hormuz terbuka. Selat itu hanya ditutup untuk kapal tanker dan kapal milik musuh-musuh kita, untuk mereka yang menyerang kami dan sekutu mereka. Yang lain bebas melintas,” tegas Araghchi. Di samping itu, Araghchi juga menyangkal bahwa Iran adalah penyebab dari kacaunya stabilitas keamanan pelayaran di selat tersebut dan ia menuding adanya intervensi pihak luar sebagai penyebab kekhawatiran di kawasan tersebut. 

  1. Dampak Krusial bagi Skala Global

Ketegangan akibat penutupan secara de facto di Selat Hormuz ini berdampak pada berbagai sektor distribusi global. Berikut adalah poin-poin krusial yang terdampak:

  1. Lonjakan Harga Energi 

Tersendatnya jalur ini secara tidak langsung mengganggu arus distribusi setidaknya 21% konsumsi minyak dunia, yang seketika memicu disrupsi pasokan (supply shock) energi global. Ketidakpastian akibat blokade secara de facto ini memicu kepanikan pasar yang tercermin pada harga minyak mentah dunia yang melonjak naik. Sebagai contoh, harga Minyak Brent yang menembus hingga ke level US$106 per barel. Hal ini menjadi bukti nyata sebuah lonjakan signifikan yang memberikan tekanan besar pada biaya energi industri dan ketahanan ekonomi negara-negara importir di seluruh dunia. 

  1. Pembengkakan Biaya Logistik 

Ketegangan yang terjadi berimplikasi langsung pada keamanan pelayaran, sehingga memaksa perusahaan pelayaran internasional menghadapi pembiayaan keamanan yang sangat mahal. Kondisi ini memicu perusahaan asuransi untuk menetapkan Premi Risiko Perang (War Risk Premium) yang berkali-kali lipat lebih tinggi daripada tarif normal sebagai bentuk kompensasi atas risiko penghancuran atau penyitaan kapal. 

Di sisi lain, meroketnya harga minyak Brent hingga ke level US$106 per barel membuat efisiensi biaya operasional menjadi tantangan besar. Demi menghindari biaya asuransi yang tidak masuk akal serta ancaman serangan di Selat Hormuz, banyak operator kapal yang mengalihkan jalur pelayaran ke rute Tanjung Harapan di Afrika Selatan. Meskipun jarak tempuh melalui rute ini jauh lebih panjang dengan menambah durasi perjalanan hingga 10-14 hari, pilihan tersebut dianggap rasional demi menjamin keselamatan nyawa kru, aset kapal, serta kargo dibawa. Terlebih lagi, pembengkakan premi asuransi di wilayah konflik saat ini jauh melampaui tambahan biaya bahan bakar yang dikeluarkan untuk menempuh rute yang lebih jauh tersebut. 

  1. Ancaman Inflasi dan Melemahnya Daya Beli Global

Kenaikan harga minyak dari sisi distribusi yang tersendat menciptakan efek domino terhadap biaya produksi global. Hal ini tidak dimungkiri akan berimplikasi langsung pada kenaikan harga barang dan jasa, serta biaya logistik di berbagai belahan dunia. Dampak ini sangat krusial bagi negara-negara dengan ketergantungan tinggi terhadap pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah. Tiongkok, misalnya, menghadapi kerentanan ekstrem dengan porsi impor mencapai angka 37,7% pasokan, disusul oleh India sebesar 14,7% pasokan. Dengan ketergantungan yang cukup signifikan, gangguan sekecil apapun di Selat Hormuz akan langsung memukul mesin ekonomi Asia dan memicu inflasi global.

Dengan demikian, apabila ketegangan ini terus berlangsung, inflasi global akan sulit terbendung. Kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dunia serta menjadi pemicu pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara untuk meredam lonjakan harga yang tak terkendali.

  1. Gangguan Transportasi Udara

Efek domino dari ketegangan konflik ini tidak berhenti di jalur laut, tetapi juga menjalar ke sektor transportasi udara global. Hal ini tercermin dari pembatalan penerbangan secara massal di kawasan tersebut dalam beberapa waktu terakhir demi alasan keamanan. Selain itu, maskapai internasional terpaksa melakukan pengalihan rute penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik, yang mengakibatkan durasi penerbangan yang lebih lama.

Kondisi ini diperparah oleh tersendatnya distribusi minyak yang melonjakkan biaya bahan bakar. Akibatnya, konsumsi bahan bakar lebih boros dan biaya operasional maskapai membengkak, yang pada akhirnya memicu lonjakan harga tiket pesawat melonjak bagi penumpang serta potensi keterlambatan jadwal penerbangan global yang masif.

  1. Dampak Penutupan Selat Hormuz bagi Indonesia

Setelah membedah berbagai dampak krusial di skala global, bagian ini akan meninjau lebih dalam mengenai dampak nyata blokade tersebut terhadap kestabilan energi serta perekonomian di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi tantangan bagi domestik:

  1. Disrupsi Ketahanan Energi

Indonesia termasuk salah satu negara yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap impor minyak mentah dan hasil olahannya. Tercatat sekitar 20-25% impor minyak mentah Indonesia berasal langsung dari kawasan yang melalui Selat Hormuz. Selain itu, sekitar 75% impor minyak kita berasal dari Singapura dan Malaysia, di mana negara-negara importir tersebut juga mengandalkan pasokan bahan baku dari kawasan Timur Tengah. 

Kekhawatiran ini menjadi nyata ketika pada 10 Maret 2026, dilaporkan bahwa dua kapal tanker pengangkut pasokan minyak mentah milik Indonesia yakni MT Gamsunoro dan MT Pertamina Pride, terhambat saat melintasi jalur panas tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius sebab kedua tanker merupakan aset strategis yang mengangkut pasokan energi vital untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Dengan demikian, pelayaran kapal-kapal tanker ini memberikan sinyal peringatan keras terhadap disrupsi ketahanan energi nasional, yang jika berlanjut akan berpotensi mengganggu stabilitas stok BBM di berbagai wilayah Indonesia. 

  1. Tekanan Beban Fiskal

Lonjakan harga minyak Brent yang menyetuh level US$106 per barel menyebabkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) ikut terangkat naik ke kisaran US$78 hingga US$80 per barel. Angka ini telah melampaui asumsi APBN yang ditetapkan yakni sebesar US$70 per barel. Selisih harga yang cukup signifikan menghasilkan tekanan besar terutama bagi ketahanan fiskal nasional.

Demi menjaga stabilitas harga BBM di tingkat domestik serta menekan potensi inflasi pada biaya logistik barang dan jasa, pemerintah terpaksa harus meningkatkan alokasi dana untuk subsidi dan kompensasi energi. Jika ketegangan di Selat Hormuz terus berlanjut dan harga minyak tetap bertahan di level tinggi, hal ini akan berimplikasi pada pembengkakan subsidi yang sangat masif. Pada akhirnya, kondisi ini akan berpotensi untuk pemberlakuan realokasi dana APBN dari sektor produktif lainnya untuk menambal defisit energi tersebut. 

  1. Disrupsi Transportasi Udara 

Sama halnya dengan skala global, dampak ketegangan di Selat Hormuz juga memukul sektor penerbangan nasional. Setidaknya 60 rute penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan mengalami pembatalan massal, mencakup maskapai besar seperti Emirates, Etihad, dan Qatar Airways. Di sisi lain, hal ini juga berdampak pada jemaah umrah, di mana sebanyak 58.000 asal Indonesia dilaporkan tertahan kepulangannya akibat pembatalan penerbangan tersebut. Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi para jemaah dan menambah beban biaya akomodasi yang harus ditanggung oleh biro perjalanan maupun jemaah itu sendiri. 

  1. Upaya dan Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Krisis

Menghadapi guncangan serta ketidakpastian geopolitik yang sedang terjadi, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya strategis guna menjaga ketahanan energi dan stabilitas perekonomian negara. Berikut adalah langkah-langkah yang ditempuh:

  1. Strategi Ketahanan Energi. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melaporkan bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan diversifikasi sumber pasokan energi. Tujuannya agar Indonesia tidak hanya bersandar pada satu pintu, yakni Timur tengah, tetapi juga mencari sumber alternatif yang lebih stabil. “Pemerintah menyiapkan skenario terburuk untuk menjaga ketahanan energi nasional mulai dari pengalihan impor minyak hingga pembangunan cadangan strategis. Kami mengambil alternatif terjelek skenarionya sekarang ini crude dari Timur Tengah sebagian dialihkan ambil dari Amerika supaya ada kepastian ketersediaan,” tutur Bahlil. 

Selain itu, PT Pertamina (Persero) turut memperkuat pengawasan distribusi domestik agar tetap stabil. Muhammad Baron, Vice President Corporate Communication PT Pertamina menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah harus diperketat, “Pertamina bersama aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah, terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan lancar. Kami juga mendukung penegakan hukum terhadap praktik penimbunan maupun penyalahgunaan energi,” jelasnya.

  1. Jalur Diplomasi dan Mediasi Internasional

Di sisi lain, Indonesia aktif menempuh jalur diplomasi untuk meredam konflik di Selat Hormuz. Hal ini dapat diperhatikan dengan langkah Menteri Luar Negeri Sugiono yang telah melakukan komunikasi dengan Menlu Iran, Abbas Araghchi guna memfasilitasi mediasi serta deeskalasi konflik. Lebih jauh, Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan kesediaan Indonesia untuk menjadi mediator dalam konflik yang terjadi di Selat Hormuz tersebut sebagai bentuk tanggung jawab politik luar negeri bebas aktif demi perdamaian dunia.

Sebagai kesimpulan, ketegangan daripada konflik yang terjadi di Selat Hormuz terbukti tidak hanya berimplikasi pada operasi militer, tetapi juga mengguncang ketahanan energi, stabilitas logistik, serta fondasi perekonomian berbagai negara di seluruh belahan dunia. Jika ketegangan terus berlanjut tanpa solusi diplomasi yang konkret, maka dunia juga termasuk Indonesia harus bersiap dalam menghadapi periode ketidakpastian ekonomi yang lebih dalam dan biaya hidup yang kian mencekik. 

Besar harapan, Pemerintah Indonesia dapat merespons tantangan ini dengan kebijakan yang adaptif, salah satunya melalui realokasi fiskal yang bijak dan tepat sasaran. Pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam mengenai skala prioritas belanja negara untuk memastikan dana yang dialokasikan betul-betul memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat luas. Dengan demikian, alokasi anggaran yang dibentuk secara sistematis tidak akan hanya berfokus dan memanjakan satu program dengan menjepit sektor vital lainnya. Di tengah ancaman krisis, kebijaksanaan dalam mengelola setiap rupiah di APBN merupakan kunci agar Indonesia tetap mampu bertahan di tengah badai geopolitik dunia. 

Refrensi

Octaviyani, P. R. (2026, 6 Maret). Kronologi Serangan IRGC ke Tanker AS & Penutupan Selat Hormuz Maret 2026. 

Media Indonesia.Media Indonesia. (2026, 11 Maret). Iran Ancam Blokir Ekspor Minyak Timur Tengah ke AS dan Israel di Tengah Konflik. Media Indonesia.

Eka, G. (2026, 14 Maret). Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Pembatasan Berlaku bagi Kapal AS dan Israel. Pantau.com.

Arnani, M. (2026, 3 Maret). Selat Hormuz Resmi Ditutup, Apa Dampaknya bagi Indonesia?. Kompas.com. 

Setiawan, H. (2026, 14 Maret). Pertamina Antisipasi Pasokan Energi Nasional Imbas Konflik Timur Tengah. Readers.id.

Restu, I. (2026, 7 Maret). Daftar Negara yang Paling Bergantung pada Selat Hormuz, AS Justru Aman (Infografis). CNBC Indonesia.

Lainufar, I. R. (2026, 4 Maret). Apa Jadinya jika Iran Tutup Selat Hormuz, Akankah Harga Minyak Dunia Melejit?. Kompas.com.

Penulis : Dea
Editor : Juw

KUHAP Terbaru dianggap ‘Janggal’: Hak Sipil Sedang Dijegal?

Pada Selasa, 18 November 2025, ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi saksi bisu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengetukan palu sidang oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI, secara resmi menandai pergantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Perubahan ini tidak hanya mengubah tata kelola prosedural, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara memperlakukan warganya di hadapan hukum.

Secara umum, KUHAP dimaksudkan untuk mengatur tata cara seorang warga negara memperoleh perlakuan adil ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, pasal-pasal dalam KUHAP sangat memengaruhi tindakan penegak hukum, meliputi prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, penggeledahan dan penyitaan, serta aspek penegakan hukum lainnya. Tak heran jika pengesahan KUHAP terbaru ini menyita perhatian publik yang mempertanyakan konsekuensinya terhadap keadilan hukum di Indonesia.

Apa Urgensi Pemerintah Merubah KUHAP?

Pemerintah berargumen bahwa pembaruan KUHAP merupakan momentum penting untuk menyongsong Kitab Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2026. Jika KUHP mengatur substansi pelanggaran hukum (hukum materiel), maka KUHAP mengatur prosedur penegakannya (hukum formil). Keduanya merupakan bagian yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, pemerintah meyakini bahwa KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif memerlukan dukungan KUHAP yang selaras untuk merealisasikannya.

Namun, gelombang protes datang dari sebagian masyarakat yang menilai pengesahan RUU KUHAP ini ‘janggal’ serta penuh orkestrasi kebohongan dan manipulasi. Meskipun pemerintah mengklaim telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan—seperti akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan—partisipasi tersebut dinilai semu. Hal ini dikritisi oleh Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, yang menyebut klaim tersebut hanya formalitas belaka. Menurutnya, tidak ada partisipasi nyata karena penyusunan pasal-pasal krusial justru dilakukan di ruang-ruang informal yang tidak transparan.

Selain itu, Bivitri juga menyayangkan proses penyusunan yang terkesan terburu-buru. Ia menilai perencanaan yang tidak matang dan minimnya diskusi publik justru berpotensi mencederai kualitas substansi aturan yang dihasilkan. “Sehingga saya melihat ada gejala lagi: gejala untuk proses pembahasan yang terburu-buru. Kita sering bilang proses pembahasan yang ugal-ugalan,” ujarnya. 

Catatan dari Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FH PTM) mengungkap fakta mengejutkan: pembahasan 1.676 butir Daftar Inventaris Masalah (DIM) diselesaikan hanya dalam waktu dua hari (9-10 Juli 2025). Hal ini menunjukkan kedangkalan pembahasan yang kian menguatkan dugaan adanya upaya pengesahan yang terburu-buru.

Rapat final Panitia Kerja (Panja) yang diselenggarakan pada 12-13 November 2025 pun dituding sebagai manipulasi belaka. Dalam rapat tersebut, pemerintah membacakan pasal-pasal yang diklaim sebagai masukan dari masyarakat sipil—seperti YLBHI, ICW, dan AJI. Padahal, secara substansi, isi pasal-pasal tersebut telah diubah, bahkan bertentangan dengan aspirasi asli yang mereka sampaikan.

Substansi KUHAP yang Dianggap Bermasalah

Publikasi dokumen KUHAP baru menuai banyak tanda tanya dari kalangan masyarakat dan akademisi. Salah satu perubahan yang paling disorot adalah masuknya konsep Restorative Justice (RJ) ke dalam batang tubuh Undang-Undang, tepatnya pada Pasal 74a. Sebelumnya, RJ hanya diatur dalam peraturan internal kejaksaan dan kepolisian. Mekanisme RJ ini memungkinkan penghentian perkara jika terpenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan kerugian. Namun, kritik masyarakat menyoroti penerapan RJ yang berlaku sejak tahap penyelidikan. Hal ini dikhawatirkan membuka celah “transaksi kasus”. Seseorang bisa saja diintimidasi dengan ancaman pidana oleh penyelidik, kemudian dipaksa “berdamai”, dengan memberikan sejumlah uang, agar kasus ditutup tanpa mekanisme kontrol peradilan yang memadai.

Permasalahan lain dalam pasal-pasal KUHAP terbaru berkaitan dengan Plea Bargaining (jalur khusus), yang memungkinkan peringanan hukuman apabila tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini menciptakan celah bagi penegak hukum untuk memaksa tersangka mengakui perbuatan, meskipun sebenarnya tidak ia lakukan, demi mempersingkat proses peradilan. Risiko ini semakin menguat karena tidak adanya ruang negosiasi dakwaan (charge bargaining) antara jaksa dan terdakwa. Akibatnya, mereka yang tidak mampu membayar pengacara rentan terpaksa mengakui kesalahan semata-mata demi mendapatkan keringanan hukuman.

Janji pembagian fungsi yang jelas antar-penegak hukum dalam penyusunan KUHAP justru melahirkan paradoks baru. Alih-alih memperkuat sistem checks and balances, pasal-pasal dalam KUHAP, yakni Pasal 7 dan 8, justru cenderung memperkuat institusi Polri. Hal ini terlihat dari penempatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus lainnya di bawah koordinasi kepolisian. Akibatnya, Polri berpotensi menjadi lembaga superpower yang memonopoli kontrol atas seluruh alur penyidikan di Indonesia.

Ancaman Terhadap Demokrasi dan Hak Sipil

KUHAP yang sebelumnya digadang-gadang sebagai harapan baru bagi demokrasi di Indonesia, kini justru memperlihatkan tanda-tanda kemunduran. Selain masalah minimnya kontrol dan celah pelanggaran akibat pengawasan yang kabur, kekhawatiran utama masyarakat kini tertuju pada kewenangan berlebih aparat penegak hukum. Dengan aturan baru ini, aparat dinilai semakin mudah untuk menetapkan status tersangka, menggeledah, menyadap, hingga menahan warga negara atas dasar kecurigaan semata. 

Berikut adalah rangkuman pasal-pasal lainnya yang menyoroti kewenangan aparat yang berlebihan:

  1. Legalisasi Penjebakan 
  • Pasal: 16
  • Kewenangan: Memperluas teknik penyidikan undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dalam kasus narkotika, menjadi semua jenis tindak pidana, dan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa izin hakim
  • Implikasi: Berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara, seperti aktivis ataupun jurnalis di mana mereka dapat dijebak untuk melakukan pelanggaran hukum.
  1. Intervensi di Ruang Privat
  • Pasal: Pasal 124, Pasal 105, 112A, dan 132A
  • Kewenangan:
    • Pasal 124: Memberikan kewenangan penyadapan tanpa adanya kewajiban izin ketua pengadilan.
    • Pasal 105, 112A, 132A: Memungkinkan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran aset/akun tanpa surat izin pengadilan terlebih dahulu dengan alasan “Dalam Keadaan Mendesak”. Yang dimaksud keadaan mendesak tidak memiliki kejelasan, sehingga bergantung pada subjektivitas penyidik.
  • Implikasi: Melemahkan hak atas privasi dan keamanan properti. Izin pengadilan yang baru dimintakan setelah tindakan (post-factum) seringkali hanya menjadi formalitas.
  1. Penahanan Sewenang-wenang dan Pelemahan Habeas Corpus
  • Pasal: Pasal 90 dan 93
  • Kewenangan: Mengatur perpanjangan penahanan dengan alasan-alasan subjektif seperti “dikhawatirkan melarikan diri” atau “mempersulit pemeriksaan”.
  • Implikasi: Melemahkan prinsip Habeas Corpus (hak untuk diuji sah tidaknya penahanan oleh hakim). Warga negara berisiko ditahan berbulan-bulan tanpa kejelasan, semata-mata berdasarkan subjektivitas penyidik.
  1. Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas Mental
  • Pasal: Pasal 137A dan 99
  • Kewenangan: Memungkinkan penahanan tanpa batas waktu bagi tersangka dengan disabilitas mental.
  • Implikasi: Secara efektif melegitimasi penahanan seumur hidup tanpa vonis pidana yang jelas, bertentangan dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)

Kontroversi Pencatutan BEM Undip dalam Pengesahan RUU KUHAP

Hanya sehari pasca-pengesahan, tepatnya pada 19 November, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) melayangkan somasi kepada DPR RI. Langkah ini diambil lantaran DPR RI mencatut nama BEM Undip secara sepihak dalam unggahan resmi media sosial mereka, yang mengklaim bahwa BEM Undip turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU KUHAP.

Klaim tersebut langsung dibantah keras oleh Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah sekalipun terlibat dalam proses tersebut. BEM Undip pun mengambil langkah tegas dengan memberikan ultimatum kepada DPR RI untuk meminta maaf secara publik dalam waktu 3 x 24 jam. Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, mereka mengancam akan menyeret DPR RI ke ranah hukum.

Tak berselang lama dari ultimatum tersebut, Tim Media Sosial DPR RI menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi @dpr_ri. Mereka mengklarifikasi adanya kesalahan penulisan, “Seharusnya yang dimaksud adalah Pekan Progresif 2024 BEM FH Undip dalam agenda RDPU pada 20 Mei 2025,” tulis klarifikasi tersebut.

Menanggapi hal itu, BEM Undip menuding bahwa DPR RI tidak hanya mencatut satu lembaga, melainkan banyak lembaga lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam RDPU. Praktik ini dicurigai sebagai upaya manipulasi persepsi publik, seolah-olah DPR RI telah melakukan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi derasnya tudingan dari berbagai pihak, pemerintah memberikan respons defensif. Mereka mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat sembari mengimbau agar publik tidak mudah termakan hoaks. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis anggapan bahwa penyusunan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Ia berargumen bahwa prosesnya telah berlangsung lebih dari satu tahun (sejak 2024) dan melibatkan berbagai pihak melalui RDPU. Terkait masukan masyarakat sipil yang tidak diadopsi seluruhnya, ia berdalih hal itu bukan berarti aspirasi tidak didengar, melainkan karena adanya perbedaan perspektif kebijakan.

Terkait insiden pencatutan nama, pihak DPR RI juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada niat sengaja untuk mencatut nama BEM Undip. Mereka mengklaim hal tersebut semata-mata upaya untuk menunjukkan bahwa DPR telah “berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil.” Salah satu pimpinan DPR bahkan dengan percaya diri mengklaim bahwa “99,9% isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil.”

Selain membantah kejanggalan prosedural, DPR RI juga menjawab kritik terkait substansi. Mereka menekankan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) dan Plea Bargaining justru perlu didorong sebagai solusi atas masalah overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tingkat huniannya telah mencapai 180–188%.

Pemerintah juga berargumen bahwa frasa “Dalam Keadaan Mendesak” pada Pasal 105, 112A, dan 132A terkait upaya paksa (geledah, sita, blokir akun) merupakan kebutuhan operasional. Hal ini dianggap krusial untuk menangani kejahatan dengan pergerakan cepat, seperti kejahatan siber. Menurut pemerintah, kewajiban izin pengadilan untuk setiap tindakan justru akan melumpuhkan gerak cepat aparat penegak hukum.

Penutup dan Opini

Dinamika penyusunan KUHAP yang diwarnai tudingan ‘janggal’—baik secara prosedural maupun substansial—berakar pada kekhawatiran mendalam masyarakat akan hak-hak mereka di hadapan hukum. Sejatinya, KUHAP harus hadir sebagai jaminan bahwa hak asasi warga negara ditegakkan, bukan justru diamputasi. Tudingan publik ini muncul akibat kegagalan berulang lembaga negara dalam memberikan rasa aman bagi warganya.

Trauma kekerasan aparat di masa lalu turut menjadi alasan kuat mengapa masyarakat sipil begitu skeptis terhadap pasal-pasal yang membuka celah penyalahgunaan wewenang. Refleksi satu tahun terakhir telah membuka mata publik bahwa arogansi dan kesewenang-wenangan aparat masih nyata terjadi. Oleh karena itu, KUHAP semestinya menjadi benteng pelindung bagi kelompok rentan, terutama masyarakat miskin. Sebab, ketika berhadapan dengan kekuasaan, tidak ada yang dapat menjamin nasib mereka selain hukum yang ditegakkan secara adil, transparan, dan bermartabat.

Refrensi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. (2025, November 16). Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi, dan Kebohongan DPR RI: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP. ICW. https://antikorupsi.org/id/rilis-koalisi-manipulasi-partisipasi-bermakna-pencatutan-nama-koalisi-dan-kebohongan-dpr-ri 

Forum Dekan FH PTM Se-Indonesia. (2025, Juli 28). Siaran Pers: Mendesak Peninjauan Ulang RUU KUHAP. https://fordekfh-ptmi.or.id/2025/07/28/siaran-pers-dekan-fh-ptm-se-indonesia-mendesak-peninjauan-ulang-ruu-kuhap-ancaman-terhadap-keadilan-dan-ham/ 

TribunNews. (2025, November 19). DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3×24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP. https://www.tribunnews.com/nasional/7756444/dpr-harus-minta-maaf-bem-undip-layangkan-somasi-3×24-jam-imbas-pencatutan-dukung-ruu-kuhap

Reformasi KUHAP. (2025, Juli 31). Catatan dan Rekomendasi Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP. https://reformasikuhap.id/bahan-bacaan/ 

BBC News Indonesia. (2025,  November 18). DPR sahkan RUU KUHAP jadi Undang-Undang, aktivis kritik pasal ‘ugal-ugalan’ dan ‘merebut paksa kemerdekaan diri warga’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3dnj3p804lo 

Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI. (2025, April). Mengurangi over-kapasitas lapas (Info Singkat Vol. XVII, No. 7/II/P3DI/April/2025). https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-7-II-P3DI-April-2025-193.pdf 

Penulis: Royhan Asoka

Kenaikan Pajak Ekstrem Picu Demo: Buah Kebijakan Efisiensi?

Di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, lonjakan ekstrem Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah memicu gelombang protes yang meluas di berbagai daerah. Kenaikan yang mencapai ratusan hingga ribuan persen—tercatat diantaranya di Kota Cirebon (1000%), Kabupaten Jombang (800%), Kabupaten Semarang (400%), Kabupaten Bone (300%), dan Kabupaten Pati (250%)—menjadi pemicu utama kemarahan publik. Puncaknya terjadi pada Agustus 2025, ketika aksi massa pecah serentak, menegaskan bahwa ini bukanlah sekadar anomali lokal, melainkan sebuah masalah sistemik.

Diwarnai tensi yang memanas hingga kericuhan di beberapa titik, tuntutan massa pun beragam: mulai dari desakan pembatalan kebijakan, transparansi perhitungan pajak, hingga seruan pemakzulan kepala daerah. Salah satu eskalasi protes terbesar dan paling disorot terjadi di Kabupaten Pati, di mana kemarahan publik berujung pada tuntutan pemakzulan.

Demonstrasi di Kabupaten Pati: Tuntutan Pemakzulan Bupati

Puncak protes terjadi di Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2025), di mana 25.000 orang memadati alun-alun. Aksi ini tercatat sebagai demonstrasi terbesar dalam rentetan penolakan kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah dan menjadi pemicu bagi daerah-daerah lain untuk menggelar aksi serupa. Para demonstran menolak kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan PBB-P2 hingga 250%. Respons awal dari pemerintah daerah cenderung defensif. Bupati Sudewo sempat mengeluarkan pernyataan yang dianggap menantang publik untuk berdemonstrasi.

“Jangankan 5 ribu orang yang demo, 50 ribu orang yang demo pun tidak akan membatalkan kebijakan PBB,” ujar Sudewo menanggapi ancaman demo.

Pernyataan tersebut menjadi bumerang. Unjuk rasa yang semula damai berubah tegang ketika Bupati Sudewo mencoba berdialog namun disambut lemparan botol oleh massa. Akibatnya, tuntutan massa tidak lagi sebatas pembatalan kenaikan pajak, tetapi bereskalasi menjadi seruan pemakzulan bupati. Dihadapkan pada tekanan yang tak kunjung surut, Bupati Sudewo akhirnya menyerah, meminta maaf secara terbuka, dan membatalkan total kebijakan tersebut. Demonstrasi di Pati menunjukkan bahwa keputusan yang diambil tanpa dialog terbuka dan membebani masyarakat dapat dengan cepat berubah menjadi krisis legitimasi politik bagi seorang kepala daerah.

Demonstrasi di Kabupaten Bone: Eskalasi Kekerasan dan Intervensi Atasan

Demonstrasi yang memanas juga menjalar hingga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa (19/8/2025). Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu turun ke jalan untuk memprotes kebijakan kenaikan PBB 300% di depan Kantor Bupati. Aksi demonstrasi sempat tidak menemukan titik terang, hingga akhirnya bereskalasi menjadi kericuhan fisik. Aksi massa yang memanas direspon oleh aparat keamanan dengan tembakan gas air mata, yang kemudian dibalas dengan lemparan batu oleh para demonstran.

Demonstran menuntut diadakannya dialog secara terbuka. Mereka secara spesifik mempertanyakan dasar perhitungan di balik kenaikan 300% dan menuntut pemerintah daerah untuk duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat, Bapenda, dan DPRD, untuk mencari solusi yang adil.

Setelah terjadi kekerasan, pemerintah daerah menunda dan akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan PBB. Namun, isu kekerasan di Bone membuat pemerintahan yang lebih tinggi melakukan intervensi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Sekretaris Daerah Jufri Rahman, secara terbuka mendukung penundaan tersebut dan mengutip adanya edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan agar kebijakan kenaikan PBB dihentikan jika menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Intervensi dari pusat dianggap terlambat dan cenderung bersifat reaktif setelah kericuhan mulai menjadi pemberitaan.

Demonstrasi di Kota Cirebon: Kenaikan Fantastis hingga Solusi Tambal Sulam

Kota Cirebon menjadi contoh paling ekstrem dari rentetan fenomena ini. Sejak tahun 2024, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB di kota ini melonjak hingga 1.000% untuk beberapa objek pajak. Dampak kebijakan ini terhadap warga biasa tergambar jelas oleh kasus seorang warga Cirebon, dilansir dari saluran YouTube KOMPASTV pada Selasa (19/8/2025). Yayat, seorang buruh las yang tagihan PBB rumahnya meroket dari Rp389.000 pada tahun 2022 menjadi Rp2,3 juta pada tahun 2024, mengakui bahwa kenaikan tersebut sangat memberatkannya.

“…gaji saya yang setiap minggu diambil untuk makan keluarga hari-hari anak bayar anak sekolah sangat memberatkan sekali pak. Harapan saya PBB-nya diturunkan lagi seperti tahun 2023…” ujar Yayat.

Meskipun kenaikan sudah terjadi dari tahun 2024, akibat rentetan aksi massa di berbagai daerah, eskalasi protes yang sebelumnya bersifat individual berubah menjadi aksi massa pada Selasa (12/8/2025). Paguyuban Pelangi Cirebon turun ke jalan untuk memprotes kenaikan yang “tidak masuk akal” di tengah perekonomian yang sedang lesu. Massa mendesak pemerintah daerah segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan warga.

Menghadapi potensi gejolak, respon Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, adalah dengan tidak memberlakukan Perda tersebut dan menawarkan solusi jangka pendek yang bersifat tambal sulam: memberikan “diskon 50%” untuk pembayaran PBB. Meskipun dimaksudkan untuk meringankan beban, kebijakan diskon ini tidak menyentuh akar masalah, yaitu struktur tarif dalam Perda yang secara fundamental tidak realistis.

Di Balik Kenaikan Pajak Ekstrem

Akar masalah dari gejolak ini dapat ditelusuri pada kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Menurut analisis Trubus Rahadiansyah, seorang analis kebijakan publik, kebijakan efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada dana transfer ke daerah, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Dalam wawancaranya yang dilansir dari saluran YouTube KOMPASTV (19/8/2025), ia menyatakan bahwa pemotongan ini menyebabkan banyak program pembangunan infrastruktur di daerah terhambat. Selain itu, kebijakan efisiensi lain—seperti larangan bagi instansi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel—turut memangkas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di tengah tekanan ganda ini, Trubus menyoroti kurangnya inovasi dari pemerintah daerah untuk menambal kekurangan anggaran. “Persoalannya, banyak daerah tidak bisa menerapkan apa yang disebut ‘entrepreneur government’. Harusnya kepala daerah berinovasi dan kreatif mencari sumber-sumber [pendapatan] lain, tidak hanya mengandalkan cara instan seperti menaikkan pajak dan retribusi,” tandasnya. Dengan kata lain, gejolak ini berakar dari dua masalah utama: kebijakan efisiensi pusat yang membebani keuangan daerah, serta respons pemerintah daerah yang cenderung instan dan sepihak. Alih-alih membangun struktur ekonomi lokal yang kuat melalui inovasi, beban anggaran justru dilimpahkan kepada masyarakat melalui kenaikan pajak yang ekstrem.

Refrensi

Tirto.id. (2025, 14 Agustus). Daftar Daerah yang Naikkan PBB Ratusan Persen Selain Pati. Tirto.id. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://tirto.id/daftar-daerah-yang-naikkan-pbb-ratusan-persen-selain-pati-hfPA

Kompas.com. (2025, 18 Agustus). Warga Protes PBB Naik 1.000 Persen, Walkot Cirebon Malah Kasih Diskon 50 Persen. Kompas.com. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://bandung.kompas.com/read/2025/08/18/053800678/warga-protes-pbb-naik-1.000-persen-walkot-cirebon-malah-kasih-diskon-50?page=all

KOMPASTV. (2025, 19 Agustus). Warga Cirebon Keluhkan Kenaikan PBB, Tagihan Naik dari Rp389 Ribu Jadi Rp2,3 Juta | BERUT [Video]. YouTube. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://www.youtube.com/watch?v=vY4Z2wEJS1c

KOMPASTV. (2025, 19 Agustus). [FULL] Analis Blak-Blakan Kenaikan Pajak di Sejumlah Daerah, Pemerintah Cari Solusi Instan? [Video]. YouTube. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://www.youtube.com/watch?v=wAMPk69gh4w

kumparanNEWS. (2025, 13 Agustus). Ucapan Sudewo yang Picu Demo Besar di Pati. kumparan. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://kumparan.com/kumparannews/ucapan-sudewo-yang-picu-demo-besar-di-pati-25eCxQTVtYo

Jakarta Satu. (2025, 20 Agustus). Gelombang Protes Tolak Kenaikan Pajak Menandakan Pemda Tak Bisa Semena-mena. Jakarta Satu. Diakses pada 24 Agustus 2025, dari https://jakartasatu.com/2025/08/20/gelombang-protes-tolak-kenaikan-pajak-menandakan-pemda-tak-bisa-semena-mena/

Penulis: Royhan

Polemik Bendera One Piece Menjelang Agustusan : Simbol Kecintaan Pada Negara atau Makar?

Sumber: Kompas.com

Menjelang peringatan HUT RI ke-80 pada Agustus 2025, sebuah fenomena unik menjadi perbincangan masyarakat. Fenomena itu adalah pengibaran bendera bajak laut ‘Jolly Roger’ dari serial anime One Piece tepat di bawah bendera nasional, Sang Saka Merah Putih. Aksi ini dilakukan oleh warga di berbagai daerah, mulai dari Jakarta dan sekitarnya hingga sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berbeda dari ornamen lain yang biasa dipasang untuk memeriahkan hari kemerdekaan, berkibarnya bendera hitam bermotif tengkorak topi jerami ini menimbulkan polemik. Para warga mengaku mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah. Di sisi lain, beberapa pihak pemerintah menganggap aksi ini provokatif dan berpotensi memecah belah bangsa, sehingga dirasa perlu menindak tegas para pelaku.

Berkibarnya Bendera ‘Jolly Roger’ : Ketika Fiksi Menjadi Aksi Protes

Fenomena pengibaran bendera dari serial anime One Piece mulai menyita perhatian publik pada akhir Juli 2025. Platform media sosial, terutama Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter), menjadi pemicu utama perbincangan mengenai gerakan ini. Unggahan-unggahan individual yang menampilkan bendera tengkorak bertopi jerami terpasang di depan rumah, kendaraan pribadi, hingga sudut-sudut gang perkotaan inilah yang dengan cepat berkembang menjadi tren nasional. Bendera tersebut lantas menjadi simbol perlawanan masyarakat—untuk menuntut hak mereka yang terabaikan—mencerminkan tema utama perjuangan dalam serial anime yang telah berjalan lebih dari dua dekade itu.

Bendera ‘Jolly Roger Topi Jerami’—nama resminya dalam serial—adalah simbol milik kelompok protagonis, sebuah kru bajak laut. Dipimpin oleh Monkey D. Luffy, kisah anime adaptasi dari karya seorang mangaka, Eiichiro Oda ini berpusat pada perjuangan meraih kebebasan—sebuah tujuan yang hanya bisa dicapai melalui solidaritas, loyalitas, dan tekad yang kuat. Semangat perjuangan inilah yang tampaknya diadopsi oleh banyak warga.

Dilansir dari CNN (4/8/2025), warga Surabaya yang turut serta dalam aksi ini—Caca (bukan nama sebenarnya)—menyebut pengibaran bendera itu sebagai bentuk protes atas kekecewaannya. Ia menegaskan tidak berniat melakukan aksi separatis atau antinasionalis. Sebagai buktinya, ia menunjuk fakta bahwa bendera Merah Putih tetap ia kibarkan di tiang tertinggi. “Yang saya lakukan adalah bukti bahwa negara ini masih sangat saya cintai,” ujarnya. Namun, ia juga kecewa dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil dan menganggap pelarangan aksi ini sebagai bukti sikap antikritik.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Arif. Dilansir dari Detikjatim (4/8/2025), warga Mulyorejo, Surabaya itu mulai memasang bendera tersebut sejak 30 Juli 2025. Sama seperti Caca, ia menekankan hierarki simbol dengan mengatakan, “Tapi tetap bendera merah putih di atas, NKRI tetap ya harga mati”. Pernyataannya ini menggarisbawahi bahwa kritik terhadap pemerintah tidak sama dengan penolakan terhadap negara kesatuan.

Bergeser ke ibu kota, Riki Hidayat, seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, menggunakan simbolisasi bendera One Piece sebagai kritiknya terhadap isu spesifik, yaitu pajak. Dilansir dari CNA, ia menyatakan, “Saya cinta Tanah Air di mana saya bisa hidup di sana. Tetapi Tanah Air yang saya cintai itu, bukan Tanah Air tempat saya membayar pajak, namun tidak mendapatkan hak yang sepadan atas pajak yang saya bayar.” Kutipan ini secara langsung menghubungkan aksi simbolik pengibaran bendera dengan isu-isu nyata seperti keadilan pajak dan hak-hak warga negara.

Menariknya, pandangan di kalangan pemerintah sendiri terbelah dalam menanggapi aksi ini. Beberapa di antaranya menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi masyarakat, asalkan tetap menempatkan Merah Putih di posisi tertinggi. Salah satu pandangan moderat datang dari Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Ia mengimbau aparat agar tidak bertindak represif terhadap warga yang mengibarkan bendera tersebut. Untuk mendukung argumennya, ia merujuk pada pandangan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang masih relevan hingga kini.

“Ingat, Gus Dur pernah bilang kalian boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari Merah Putih,” ujarnya, dilansir dari DetikNews (2/8/2025).

Namun, terdapat pula reaksi keras yang mengecam aksi tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilainya sebagai upaya untuk memecah belah persatuan bangsa. Senada dengan itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyebut tindakan ini sebagai provokasi yang berpotensi makar.

“Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya, dikutip dari CNN, Jumat (1/8/2025).

Firman Soebagyo mengklaim pandangan kerasnya didukung oleh pejabat tinggi lain, termasuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Ia pun mendesak agar para pelaku diinterogasi dan diberi pembinaan.

“Harus dilakukan interogasi, siapa yang menyuruh dan apa motivasinya. Kemudian lakukan pembinaan kepada mereka,” ujar Firman.

Tanggapan sebagian pemerintah yang cenderung represif memicu amarah publik, yang menilai pemerintah mulai antikritik dan tidak memahami budaya pop. Warganet pun menyoroti ironi ini, membandingkannya dengan momen saat Wakil Presiden (Wapres) Gibran menggunakan simbol serupa untuk kampanye.

Salah satu kritik tersebut dicuitkan oleh pengguna X @hyuung_nim pada Senin (4/8/2025).

“Saat buat nyari suara, dipakeee, pas udah dpt jabatan dibilang ancaman,” tulisnya.

Sentimen serupa dengan nada yang lebih menantang datang dari pengguna X @hgsjioo. Dalam cuitannya pada Senin (4/8/2025), ia menulis:

“Berarti awal mula pemecah belah bangsa ya GIBRAN LAH!! tangkep dong masa engga ditangkep sih? Aneh dong kan mulanya dari blio ini. Apa ga berani? Takut yaaa,”

Sikap resmi Istana Kepresidenan ternyata cenderung moderat, menyatakan tidak mempermasalahkan fenomena ini sebagai bentuk ekspresi masyarakat. Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo berpesan bahwa aksi tersebut boleh saja dilakukan, dengan satu syarat penting.

“Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih,” ujar Prasetyo, seperti dilansir dari Kompas, Jumat (8/8/2025).

Ekspresi Berujung Represi

Tidak lama setelah isu ini ramai menjadi perbincangan. Aparat penegak hukum di beberapa tempat mulai melakukan penelusuran kepada warga yang mengibarkan bendera meminta mereka menurunkannya, dan melakukan interogasi terhadapnya.

Dilansir dari Amnesty, seorang warga dari Tuban, Jawa Timur pada Jumat (1/8/2025) didatangi Polisi Pamong Praja (Pol PP) di rumahnya, setelah memposting di WhatsApp foto hormat kepada bendera bajak laut tersebut.

Begitu pula di Sragen, Jawa Tengah pada Minggu (3/8/2025). Polisi dan tentara memantau penghapusan mural One Piece yang telah dibuat oleh warga setempat. Penghapusan tersebut dilakukan atas arahan anggota TNI yang datang ke lokasi.

Aparat tidak menganggap remeh tindakan pengibaran bendera fiktif ini pada peringatan HUT RI ke-80. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Hengki pada Sabtu (2/8/2025) menyampaikan akan menindak tegas para pelaku pengibar bendera tersebut. Meskipun, dalam keterangannya ini ia tidak menyebut secara rinci tindakan apa yang akan dilakukan.

Tindakan aparat yang cenderung represif di berbagai daerah ini lantas memicu perdebatan krusial di ruang publik. Di tengah ancaman penindakan, muncul pertanyaan mendasar: apakah aksi pengibaran bendera One Piece ini sesungguhnya memiliki dasar pelanggaran hukum?

Bagaimana Pandangan Hukum?

Dari sisi hukum, para ahli umumnya bersepakat bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi yang tidak melanggar hukum, asalkan tidak menodai kesakralan Bendera Merah Putih. Dilansir dari Hukumonline (5/8/2025), argumen ini berlandaskan pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Secara spesifik, rujukan hukumnya ada pada Pasal 17 ayat (1) yang mengatur pengibaran bendera negara berdampingan dengan bendera negara lain, serta Pasal 21 ayat (1) yang mengatur tentang bendera atau panji organisasi. Berdasarkan kedua pasal tersebut, tidak ada larangan eksplisit untuk mengibarkan bendera fiktif bersama dengan bendera negara.

Pandangan ini diperkuat oleh Mudzakkir, Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia. Dalam artikelnya, “Pengibaran Bendera One Piece, Bentuk Ekspresi Bukan Makar”, ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk memidanakan aksi tersebut. Menurutnya, tindakan itu sepenuhnya legal selama memenuhi dua syarat kunci: tidak dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan Bendera Merah Putih, dan tidak dikibarkan sejajar atau lebih tinggi dari bendera negara pada tiang yang sama.

Senada dengan itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pengibaran bendera fiktif itu sebagai ekspresi dilematis masyarakat—sebuah wujud cinta pada tanah air yang berbarengan dengan rasa kecewa terhadap pemerintah. Menurutnya, ekspresi semacam ini adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan tidak memiliki unsur pelanggaran hukum.

Dari perspektif hukum pidana, argumentasi negara untuk menyatakan tindakan ini ilegal menghadapi tantangan berat. Negara harus mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari warga untuk secara sengaja “merendahkan” atau “menghina” kehormatan Bendera Merah Putih. Beban pembuktian ini sangat sulit, karena menuntut penilaian subjektif terhadap niat seseorang hanya dari sebuah simbol, terlepas dari fakta bahwa simbol tersebut dipasang di posisi lebih rendah.

Kesulitan ini diperumit oleh adanya wilayah hukum yang abu-abu. Kerangka hukum yang ada, yakni UU No. 24 Tahun 2009, tidak dirancang untuk menghadapi fenomena budaya populer. Undang-undang tersebut hanya mengatur pengibaran bendera negara asing dan bendera organisasi, sehingga belum cukup fleksibel untuk zaman ini. Ketiadaan aturan yang spesifik inilah yang membuka ruang bagi interpretasi yang saling bertentangan dan berpotensi disalahgunakan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Refrensi :

Amnesty International Indonesia. (2025, Agustus 4). Hentikan Razia dan Intimidasi Warga Pengibar Bendera ‘One Piece’. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/hentikan-razia-dan-intimidasi-warga-pengibar-bendera-one-piece/08/2025/

Kompas.com. (2025, Agustus 8). Istana Tak Larang Bendera “One Piece”, tapi Tak Dibenturkan dan Disandingkan. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/08/08/11370791/istana-tak-larang-bendera-one-piece-tapi-tak-dibenturkan-dan-disandingkan?page=all

CNN Indonesia. (2025, Agustus 1). MPR soal Pengibaran Bendera One Piece: Provokasi Jatuhkan Pemerintah. CNN Indonesia. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250801173814-32-1257748/mpr-soal-pengibaran-bendera-one-piece-provokasi-jatuhkan-pemerintah

CNA.ID. (2025, Agustus 4). Kontroversi Bendera One Piece, Jelly Roger Luffy Topi Jerami Apa Artinya?. CNA.ID. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.cna.id/lifestyle/kontroversi-bendera-one-piece-jelly-roger-luffy-topi-jerami-apa-artinya-36056

detikJatim. (2025, Agustus 4). Bendera One Piece Mulai Dikibarkan di Surabaya Jelang HUT Ke-80 RI. detikJatim. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.detik.com/jatim/berita/d-8044348/bendera-one-piece-mulai-dikibarkan-di-surabaya-jelang-hut-ke-80-ri

Hukumonline.com. (2025, Juli 5). Hukumnya Pengibaran Bendera Merah Putih dengan Bendera Lain. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-pengibaran-bendera-merah-putih-dengan-bendera-lain-lt689303ec30734/

detikNews. (2025, Agustus 5). Pemerintah Diminta Bijak Sikapi Bendera One Piece: Ingat Kata Gus Dur. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://news.detik.com/berita/d-8045744/pemerintah-diminta-bijak-sikapi-bendera-one-piece-ingat-kata-gus-dur

Tempo.co. (2025, Agustus 5). Mengapa Pengibaran Bendera One Piece Dianggap Ancaman?. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.tempo.co/politik/mengapa-pengibaran-bendera-one-piece-dianggap-ancaman-2055142

Suara.com.. (2025, Agustus 2). Sejarah Jolly Roger di Bendera One Piece, Viral Berkibar Jelang 17 Agustus. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.suara.com/lifestyle/2025/08/02/115437/sejarah-jolly-roger-di-bendera-one-piece-viral-berkibar-jelang-17-agustus?page=1

Penulis: Royhan

Memahami Ironi Hilirisasi Tambang : Kasus Raja Ampat Bukan Satu-Satunya

Raja Ampat : Surga yang Digadaikan

Isu hilirisasi tambang kembali menjadi perbincangan publik. Pertambangan nikel yang terus meluas di Raja Ampat, Papua Barat, menyebabkan kerusakan ekologis bagi keanekaragaman hayati kawasan tersebut. Padahal Raja Ampat dikenal sebagai ‘surga dunia’ berkat keindahan alamnya yang memukau wisatawan global. Lebih dari itu, kawasan ini merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia, menjadi rumah bagi 75% spesies terumbu karang dunia, sekitar 1.400 spesies ikan karang, 17 jenis hiu, sekaligus menjadi suaka bagi beberapa spesies ikan pari langka. Oleh sebab itu, Raja Ampat ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark—kawasan yang dilindungi dari sisi geologi dan ekologi secara global—yang ironisnya mulai tergerus karena aktivitas hilirisasi tambang nikel.

Pada Selasa, 3 Juni 2025, Greenpeace Indonesia—organisasi nirlaba perlindungan lingkungan hidup—bersama empat anak muda asli Raja Ampat menggelar aksi damai di Jakarta saat berlangsungnya konvensi nikel internasional. Dengan spanduk bertuliskan “What’s The True Cost of Your Nickel?” dan “Nickel Mines Destroy Lives”, para peserta aksi memprotes dampak pertambangan yang keuntungannya tidak sebanding dengan kerugian ekologis yang ditimbulkannya. Aksi yang diunggah ke Reels Instagram Greenpeace Indonesia ini lantas viral, ditonton sebanyak 18,8 juta kali, dan menjadi pemicu maraknya tagar #SaveRajaAmpat di media sosial.

Raja Ampat merupakan kawasan kepulauan yang sebagian wilayahnya berstatus sebagai kawasan lindung UNESCO. Namun, beberapa kawasan yang seharusnya bebas dari deforestasi justru mendapat izin tambang dari pemerintah daerah. Akibatnya, deforestasi pun tidak terelakkan. Salah satu contoh ironisnya adalah Pulau Manuran. Meskipun secara eksplisit merupakan bagian dari Global Geopark, pulau ini justru mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah yang diberikan kepada PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Aktivitas perusahaan ini telah mengakibatkan deforestasi seluas 109,23 hektare. Selain itu, terjadi pula pencemaran lingkungan serius, seperti keruhnya air pantai akibat jebolnya kolam pengendapan limbah (settling pond). Kekeruhan ini mengancam terumbu karang karena menghalangi cahaya matahari, yang jika terus berlanjut akan berdampak pada berkurangnya populasi ikan yang berhabitat di sana.

Masalah ini tidak hanya terjadi di Pulau Manuran. Praktik serupa juga menyasar pulau-pulau lain yang seharusnya dilindungi, seperti Pulau Kawe (dikelola oleh PT Kawei Sejahtera Mining), kepulauan Manyaifun dan Batang Pele (PT Mulia Raymond Perkasa), serta Pulau Waigeo (PT Nurham).

Menanggapi desakan publik yang meluas, pemerintah akhirnya mencabut semua IUP keempat perusahaan tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025. Namun, tindakan tersebut dianggap hanya sebagai respon reaktif, dan belum meredakan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, pemerintah masih mempertahankan satu izin tambang di Pulau Gag yang dikelola oleh PT GAG Nikel—anak perusahaan PT Antam, Tbk. Pemerintah berdalih bahwa Pulau Gag tidak termasuk dalam wilayah Global Geopark. Namun, argumen ini dibantah oleh Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia. Ia menegaskan, “sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pulau Gag seharusnya terbebas dari aktivitas tambang kendati tidak termasuk kawasan geopark”. Dasar dari penegasan tersebut adalah status Pulau Gag sebagai pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km², yang menurut undang-undang harus dilindungi dari kegiatan pertambangan. Hingga saat ini, izin tambang di Pulau Gag masih dipertahankan oleh pemerintah. Akibatnya, aktivitas tambang di sana telah menyebabkan deforestasi seluas 309 hektare.

Dampak Hilirasi Tambang Nikel bagi Warga

Kehadiran industri hilirisasi nikel di Raja Ampat membawa konsekuensi langsung bagi masyarakat setempat. Meskipun pendirian perusahaan tambang di berbagai pulau ini membuka lapangan pekerjaan, manfaat ekonomi tersebut sering kali tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Kerusakan ini melampaui aspek ekologis dan menjalar ke kehidupan sosial-ekonomi warga.

Menurut Matias Mambraku, seorang pemandu wisata sekaligus warga asli Pulau Manyaifun, aktivitas pertambangan nikel telah menciptakan konflik di antara masyarakat. Dikutip dari BBC, ia menyatakan, “kami baku jaga, baku sayang. Tapi sekarang, tambang buat kita orang semua saling bermusuhan, tidak baku tegur, bahkan sampai baku pukul.” Ia menambahkan, dalam setahun terakhir setidaknya sudah terjadi tiga kali konflik fisik di tengah masyarakat. Lebih lanjut, Matias menuturkan bahwa kelompok pro-tambang telah termakan janji berupa lapangan pekerjaan dan sejumlah uang, padahal menurutnya semua itu tidak akan sebanding dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung anak-cucu mereka kelak.

Selain itu, citra ‘surga dunia’ tersebut mulai tergerus, menyebabkan jumlah wisatawan menurun drastis. Joshias Kapitaru, seorang warga di sekitar dermaga Piaynemo, mengeluhkan penurunan jumlah wisatawan sejak isu tambang di Raja Ampat mencuat. Ia khawatir jika pertambangan di Pulau Gag—yang berjarak 42 kilometer dari Piaynemo—akan terus meluas. Kekhawatiran ini beralasan, sebab aktivitas pertambangan kini telah muncul di Pulau Batang Pele. Padahal, lokasi ini hanya berjarak 30 kilometer dari Piaynemo, lebih dekat dibandingkan Pulau Gag. Senada dengan itu, Timothius Mambraku, seorang pemilik penginapan di Pulau Manyaifun, secara tegas menolak kegiatan tambang di Batang Pele karena akan merugikan bisnis pariwisata di Manyaifun yang menjadi tujuan utama wisatawan untuk menginap.

Perbincangan ini meluas hingga ke ranah publik nasional, salah satunya disuarakan oleh YouTuber Ferry Irwandi. Melalui kanalnya, ia melontarkan kritik bahwa pertambangan di Raja Ampat justru berpotensi merugikan negara. Menurutnya, ekosistem ekonomi berbasis pariwisata yang telah berjalan di Raja Ampat sebetulnya memiliki nilai jangka panjang yang jauh lebih besar. Argumennya didasarkan pada kalkulasi potensi pendapatan pariwisata, nilai konservasi alam, dan perputaran uang di tingkat lokal. Dari sana, ia memprediksi bahwa jika pemerintah fokus mengelola pariwisata berkelanjutan, nilai ekonomi Raja Ampat dapat mencapai 446 triliun rupiah dalam 50 tahun, bahkan berpotensi menembus 800 hingga 1.000 triliun rupiah. Terlebih lagi, menurut Ferry, perputaran uang dari sektor ini tersebar secara merata dan langsung dinikmati oleh masyarakat lokal.

Sebagai perbandingan, Ferry mengkalkulasi bahwa nilai ekonomi dari pertambangan nikel dalam periode yang sama hanya akan mencapai 246,9 triliun rupiah. Namun, perbedaan paling mendasar menurutnya bukanlah sekadar pada jumlah, melainkan pada distribusinya. Ia menambahkan bahwa perputaran uang dari tambang nikel tidak akan merata di masyarakat Raja Ampat, karena sebagian besar keuntungannya hanya akan beredar di kalangan elite di Jakarta.

“…dan semua uang ini beredarnya di Jakarta, di perusahaan PT GAG-nya, di Antam-nya, atau di tempat-tempat yang sudah teman-teman ketahui, bukan di masyarakatnya secara keseluruhan,” pungkasnya dalam video monolog berdurasi 17 menit bertajuk “446 Triliun Hilang Karena Nikel di Raja Ampat” yang diunggah pada Kamis, 11 Juni 2025.

Manuver Hilirisasi Pemerintah : Raja Ampat Bukan Satu-Satunya

Berangkat dari kasus Raja Ampat, kebijakan hilirisasi memang menjadi fokus utama pemerintahan Prabowo saat ini. Ia berencana melanjutkan sekaligus memperluas program yang telah digarap pada masa pemerintahan Jokowi untuk mengoptimalkan potensi sumber daya tambang nasional. Sebagai wujud keseriusannya, Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi yang diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pembentukan satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 3 Januari 2025.

Langkah pemerintah ini kemudian diperkuat di tingkat legislatif. Tidak lama setelah pembentukan Satgas, tepatnya pada 18 Februari 2025, DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi baru ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 dan menjadi landasan hukum baru bagi pelaksanaan hilirisasi mineral dan batu bara (Minerba). Revisi UU tersebut sempat menjadi kontroversi lantaran memuat pasal yang memperbolehkan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ikut mengelola konsesi tambang, sebuah kebijakan yang dianggap akan memperlemah independensi dan rawan konflik kepentingan. Meskipun pada akhirnya, saat disahkan, hanya ormas keagamaan yang diberikan kewenangan, hal itu tetap menjadi polemik di masyarakat hingga saat ini.

Isu ini juga pernah diulas oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Edents melalui majalah Edisi 1 Volume XLI bertajuk “Jemari yang Mencekik Bumi”, yang terbit pada 10 Mei 2025. Salah satu rubriknya menyoroti rencana ekspansi tambang oleh pemerintah Prabowo, yang disebutkan akan membangun sedikitnya 15 megaproyek hilirisasi. Rubrik itu juga mengkritik pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025 yang terkesan terburu-buru, serta menjelaskan bahwa UU tersebut akan mempermudah perusahaan tambang memperoleh Izin Usaha Tambang (IUP) yang dikhawatirkan dapat memperluas deforestasi.

Padahal, menurut rubrik tersebut, data citra satelit dari TheTreeMap menunjukkan bahwa dari tahun 2001 hingga Desember 2023, luas lahan yang dijadikan infrastruktur tambang sudah mencapai 721.000 hektare. Selain itu, data yang sama juga mengungkap bahwa eksplorasi tambang telah menyasar hutan-hutan di Indonesia bagian timur yang sebelumnya belum tersentuh. Oleh karena itu, kasus deforestasi Raja Ampat bukanlah fenomena baru.

Problem Fundamental Hilirisasi Tambang : Pemerintah Rangkap Wasit dan Pemain

Lebih dalam, persoalan fundamental hilirisasi ini diuraikan oleh Dosen Ekonomi Publik Universitas Diponegoro (Undip), Dr. Agr. Deden Dinar Iskandar, dalam wawancaranya dengan LPM Edents. Menurutnya, industri pertambangan di Indonesia berisiko menciptakan sebuah sistem ekonomi yang tidak sehat. Ia memaparkan bahwa dalam pasar yang ideal dan sehat, perusahaan yang bisa bertahan dan unggul adalah mereka yang mampu berinovasi secara efektif dan efisien. Namun, Deden menyoroti kenyataan bahwa di industri tambang, persaingan tidak terjadi pada ranah inovasi teknologi atau efisiensi yang ramah lingkungan. Sebaliknya, perusahaan justru bersaing untuk mendapatkan lobi dan kedekatan dengan pemerintah demi memperoleh izin—sebuah model bisnis yang sangat rentan terhadap praktik korupsi.

Masalah fundamental kedua, menurut Deden, adalah peran pemerintah itu sendiri yang tumpang tindih. Ia mengkritik adanya “ketidaktegasan” yang membuat pemerintah seolah bertindak sebagai ‘pemain sekaligus wasit’. Posisi ganda ini—sebagai regulator yang membuat aturan sekaligus berpotensi menjadi pelaku usaha yang mencari keuntungan—secara inheren menciptakan konflik kepentingan yang sistemik. Hal inilah yang menurutnya dapat merusak integritas pasar dari dalam. “Pemerintah, sebagai pelaku utama pertambangan sekaligus pemberi izin, menciptakan konflik kepentingan yang merusak integritas mekanisme pasar,” tegasnya, seperti yang dikutip dalam rubrik tersebut.

Kesimpulan

Oleh karena itu, masalah hilirisasi tambang bukan sekadar soal deforestasi dan kerusakan alam, tetapi juga menyangkut sistem ekonomi yang rusak serta ketidaktegasan pemerintah dalam menerbitkan izin—yang akhirnya menjadi celah bagi praktik tambang di daerah konservasi seperti Raja Ampat. Selain itu, kasus di Raja Ampat menunjukkan bahwa proyek tambang yang tidak melewati pertimbangan matang justru akan merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang, dan ini hanyalah satu fenomena dari kerusakan serupa yang telah terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Apabila pemerintah dan masyarakat tidak segera berbenah, maka keelokan Indonesia hanya akan menjadi cerita lama yang telah hilang.

Refrensi.

BBC News Indonesia. (2025, Juni 11). Kisah perempuan Papua di balik peristiwa viral Save Raja Ampat – ‘Biarpun ditangkap, saya tetap berjuang’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g3l2x23plo

Ferry Irwandi. (2025, Juni 11). 446 Triliun Hilang Karena Nikel di Raja Ampat [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=qN3axfU1Geo

LPM Edents. (2025). Problem Ekspansi Tambang : Rusak Lingkungan hingga Pasar Tidak Sehat. Majalah Edents, 41(1)

 Penulis: Royhan

Pernyataan Prabowo terhadap Israel : Jalan Damai atau Legitimasi Pendudukan?

Sejarah Bencana Kemanusiaan di Palestina

Bencana kemanusiaan di tanah Palestina belum kunjung mereda. Tanah yang disakralkan oleh tiga agama—secara ironis—menjadi medan pembantaian demi kepentingan golongan. Dunia menyaksikan tanah multikultural yang lama dihuni, perlahan menjadi puing akibat perang. Namun, dunia sering kali hanya memandang konflik ini sebagai pertarungan politik dan abai terhadap penderitaan hebat masyarakat sipil yang tak berdaya.

Wilayah Palestina telah ribuan tahun menjadi tempat tinggal beragam komunitas etnis dan agama yang hidup berdampingan. Mayoritas penduduknya adalah Arab Palestina (Muslim dan Kristen), di samping komunitas Yahudi. Keragaman ini mencerminkan warisan sejarah panjang dan kompleks, dengan interaksi antarbudaya dan antaragama yang berlangsung sejak zaman kuno. Tanah yang disucikan oleh tiga agama besar—Islam, Kristen, dan Yahudi—ini telah mengalami berbagai periode kekuasaan, mulai dari era kuno, masa kejayaan Islam di bawah Kekhalifahan Ottoman, hingga memasuki zaman modern.

Namun, sejak 1948, komunitas Palestina mengalami bencana kemanusiaan terbesar dalam sejarah modernnya. Tahun itu menjadi awal pengusiran massal yang dilakukan gerakan nasionalis Yahudi—Zionisme—yang berupaya menguasai tanah Palestina. Gelombang Zionisme bermula sejak kedatangan ribuan imigran Yahudi Eropa sekitar tahun 1936, dan meningkat pasca-Holocaust tahun 1945. Akuisisi tanah masif oleh organisasi Zionis memicu pemberontakan Palestina terhadap Inggris (1936–1939), yang saat itu mengendalikan wilayah tersebut secara administratif. Komunitas Palestina merasa dikhianati, karena Inggris sebelumnya menjanjikan kemerdekaan bagi mereka.

Namun, tekanan dari milisi bawah tanah Zionis serta lobi internasional membuat Inggris lebih memihak Zionis, menggunakan Deklarasi Balfour (1917) sebagai dasar dukungan pendirian negara Yahudi. Ironisnya, Inggris juga menjanjikan hal serupa bagi Palestina.

Pada 14 Mei 1948, negara Israel resmi didirikan oleh gerakan Zionis. Sehari setelahnya, dunia menyaksikan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di abad ke-20: Nakba, yang berarti “malapetaka” dalam bahasa Arab. Peristiwa ini bukan sekadar pengusiran, melainkan penghapusan paksa atas eksistensi suatu bangsa dari tanah kelahirannya. Lebih dari 750.000 warga Palestina diusir dari rumah mereka, sekitar 15.000 jiwa menjadi korban, dan ribuan desa dihancurkan.

Kini, lebih dari tujuh dekade setelah Nakba, Israel menduduki hampir seluruh wilayah historis Palestina. Permukiman ilegal terus meluas, tembok pemisah dibangun, dan kebebasan warga Palestina semakin dibatasi. Di tengah keterjajahan, komunitas Palestina—di Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan diaspora—terus berjuang mempertahankan identitas dan hak-haknya. Pada 15 November 1988, di tengah keterjajahan dan keterbatasan, Palestina menyatakan kemerdekaannya secara simbolik. Meski belum diakui penuh oleh banyak negara berpengaruh, deklarasi ini menandakan semangat perlawanan yang belum padam.

Tragedi 7 Oktober dan Pandangan Dunia

Pada 7 Oktober 2023, dunia kembali diguncang. Serangan besar-besaran diluncurkan oleh Hamas—kelompok militan Palestina—terhadap wilayah Israel, menewaskan 1.200 warga sipil, menurut pengakuan Israel. Sebagai balasan, Israel meluncurkan operasi militer berskala luas ke Jalur Gaza—menghancurkan infrastruktur, meratakan rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah, serta menewaskan puluhan ribu warga sipil, termasuk anak-anak.

Tragedi ini seperti membuka kembali luka lama Nakba. Sejarah tampaknya kembali berulang. Menurut data Agensi Pekerjaan dan Pemulihan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) per 30 September 2024, sekitar 1,9 juta orang (90% penduduk Gaza) terpaksa mengungsi.

Setelah tragedi 7 Oktober, dunia mulai menelusuri kembali akar konflik yang telah berlangsung puluhan tahun. Perlahan, masyarakat internasional menyadari bahwa yang terjadi di Palestina bukan sekadar konflik militer antarnegara, melainkan pengusiran dan penyerangan sistematis terhadap warga sipil—tindakan yang melampaui batas dan melanggar prinsip dasar kemanusiaan.

Kesadaran ini membuat masyarakat dunia mulai mengambil sikap. Kecaman terhadap Israel pun menguat, seiring meningkatnya dukungan terhadap kemerdekaan penuh Palestina. Negara-negara yang dulu bersekutu erat dengan Israel kini mulai bersuara, mengkritik tajam dan mendesak pertanggungjawaban Israel atas tindakannya, yang oleh banyak pihak dikategorikan sebagai genosida etnis.

Demonstrasi dan aksi solidaritas meluas di berbagai penjuru dunia, menyerukan kebebasan dan kemerdekaan penuh bagi Palestina. Banyak pula yang mulai skeptis terhadap narasi dan propaganda yang dilancarkan pemerintah Israel beserta sekutunya.

Apa itu Two-State Solution?

Bencana kemanusiaan berkepanjangan di Palestina mendorong PBB mengusulkan solusi damai melalui pendirian dua negara berdaulat—Israel dan Palestina—berdampingan, yang dikenal sebagai solusi dua negara (two-state solution). Solusi ini pertama diusulkan PBB pada 1947, dengan komposisi Israel 58% dan Palestina 42%, serta Yerusalem berstatus terpisah di bawah administrasi internasional. Namun, Palestina menolaknya karena imigran Yahudi yang saat itu minoritas, justru mendapat porsi kawasan lebih besar dari warga asli.

Solusi dua negara kembali diajukan beberapa kali, misalnya dalam kesepakatan Oslo (1993). Kesepakatan ini mengharuskan Israel mengakui kedaulatan Palestina, sementara Palestina memperoleh kembali otonomi di Tepi Barat dan Gaza. Namun, kesepakatan ini gagal karena meski Palestina memiliki daerah otonominya sendiri, Israel terus membangun permukiman ilegal, dan memburuknya situasi politik akhirnya menggagalkan kesepakatan itu.

Akibatnya, hingga kini banyak warga Palestina masih hidup tanpa tempat tinggal tetap dan terpaksa terus berpindah dari satu pengungsian ke pengungsian lainnya. Bahkan setelah tragedi 7 Oktober 2023, harapan untuk menerapkan solusi dua negara semakin jauh dari kenyataan.

Kontroversi Pernyataan Prabowo

Solusi dua negara (two-state solution) kembali menjadi perbincangan di Indonesia ketika Presiden Prabowo, dalam konferensi pers bersama Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menegaskan bahwa Indonesia hendak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, dengan syarat Israel mau mengakui kemerdekaan Palestina.

“Begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujarnya di Istana Merdeka, pada Rabu (28/5/2025).

Pernyataan tersebut menuai kontroversi di masyarakat karena menganggap Prabowo secara tidak langsung melegitimasi pendudukan ilegal Israel. Pernyataan lainnya juga menambah kritik masyarakat, ketika Prabowo menegaskan Indonesia akan mengakui kedaulatan Israel sekaligus menjamin keamanannya.

“Saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus diperhatikan dan dijamin keamanannya,” ujarnya.

Namun, perlu diingat Prabowo menjadikan kemerdekaan Palestina sebagai syarat mutlak untuk membuka hubungan diplomatik. “Kemerdekaan bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar,” tegasnya.

Oleh karena itu, apa yang hendak disampaikan Prabowo adalah Indonesia menghendaki two-state solution sebagai cara menempuh perdamaian. Senada dengan hal ini, Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR Fraksi PAN, menjelaskan bahwa pernyataan ini bukan satu-satunya pernyataan Prabowo, melainkan di berbagai kesempatan forum dia juga secara konsisten mengatakan hal yang sama.

Dukungan Indonesia terhadap kebijakan two-state solution bukanlah hal yang baru. Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) periode 2014-2024, Retno Marsudi, dilansir dari Hukumonline pernah menegaskan bahwa Indonesia akan secara konsisten mendukung Palestina, serta mendorong two-state solution sebagai cara yang paling memungkinkan agar Palestina mendapatkan kemerdekaannya.

Meskipun demikian, pernyataan Prabowo masih kontroversial karena dapat ditafsirkan secara berbeda oleh publik. Wakil Ketua MPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Prabowo tentang dukungannya kepada Israel tidak tepat, mengingat aksi yang dilakukan Israel ke Palestina akhir-akhir ini yang melanggar gencatan senjata. Ia menambahkan, seharusnya Prabowo lebih fokus kepada perjuangan Palestina, tanpa menjanjikan hubungan diplomatik, karena bisa jadi negara yang didirikan Zionis itu menyetujui syarat yang diajukan, dan kemudian melanggar janjinya di kemudian hari.

Adapun influencer Indonesia yang vokal menyuarakan kemerdekaan Palestina, Muhammad Husein Gaza, melalui kanal YouTube-nya pada Jumat (30/5/2025) menyampaikan pandangan lainnya. Menurutnya, apa yang disampaikan Prabowo merupakan bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Gaza menuturkan, bahwa two-state solution merupakan solusi satu-satunya yang dimiliki saat ini. Ia menjelaskan bahwa penjajahan yang ada di Israel berbeda dengan penjajahan masa kolonialisme. Menurutnya, Israel yang didirikan oleh Zionis bukanlah entitas penjajah seperti Belanda yang menjajah Indonesia.

“Ketika Belanda kalah dan mengakui kemerdekaan Indonesia, Belanda masih memiliki tanah di Eropa. Namun, jika Israel hendak mengakui kemerdekaan Palestina, maka akan ke mana perginya masyarakat Zionis yang memang tidak memiliki tanah,” ujarnya.

Menurut Gaza, syarat yang diajukan oleh Prabowo, yakni mengakui kemerdekaan Palestina, tidak akan pernah dipenuhi oleh Israel. Justru, menurutnya kebijakan two-state solution sangat disetujui oleh mayoritas penduduk Palestina ketika Gaza berkunjung ke sana.

Refrensi

BBC News Indonesia. (2024, Oktober 7). Gaza: Setahun pertikaian Hamas dan Israel dalam angka – Bagaimana konflik menciptakan kematian dan harapan di Gaza. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g05j52l4no

Hukumonline. (2024, April 4). Dukungan Indonesia terhadap Palestina tegas dan konsisten. https://www.hukumonline.com/berita/a/dukungan-indonesia-terhadap-palestina-tegas-dan-konsisten-lt60a1b75a16052/

Kompas.com. (2023, 24 Oktober). Sejarah konflik Palestina dan Israel. https://internasional.kompas.com/read/2023/10/24/235800270/sejarah-konflik-palestina-dan-israel

Kompas.com. (2025, Mei 30). Pimpinan MPR: Pernyataan Prabowo soal Israel justru menegaskan dukungan ke Palestina. https://nasional.kompas.com/read/2025/05/30/10051841/pimpinan-mpr-pernyataan-prabowo-soal-israel-justru-menegaskan-dukungan-ke

Tempo.co. (2025, Mei 28). Kontroversi pernyataan Prabowo soal Indonesia siap akui Israel jika Palestina merdeka. https://www.tempo.co/politik/kontroversi-pernyataan-prabowo-soal-indonesia-siap-akui-israel-jika-palestina-merdeka-1603327

Husein, M. (2025, Mei 30). Indonesia siap mengakui Israel? Bagaimana nasib Palestina? [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=UAIxjJsgcLc

Wikipedia contributors. (2025, May 23). United Nations Partition Plan for Palestine. Wikipedia. https://en.wikipedia.org/wiki/United_Nations_Partition_Plan_for_Palestine

Penulis: Royhan