Belenggu Stigma Perempuan Sebagai Strata Kedua

Penulis: Fitri Widyaningrum

“Sumur, dapur, dan kasur” merupakan salah satu ungkapan klasik yang kerap dijadikan label diri seorang perempuan di masa lalu. Begitu pula peran domestik, sudah sejak lama melekat pada perempuan. Perempuan selalu dikonotasikan sebagai manusia pekerja domestik yang dinilai tidak memiliki kontribusi bagi dunia luar. Tertutupnya akses pendidikan turut menambah keprihatinan. Perempuan dianggap tidak dapat memimpin dalam pekerjaan, karna sebuah alasan konyol yang mengatasnamakan perasaan. Tidak hanya persoalan pendidikan, pelekatan pembagian pekerjaan antara laki-laki dan perempuan di masa itu menjadi sebuah kebenaran. Bukankah itu semua stigma yang mengerikan?

Terlebih stigma-stigma tersebut telah menggugat eksistensi perempuan selama berabad-abad lamanya. Hingga pada saatnya, lahir sosok priyayi Jawa Raden Ajeng Kartini yang dinobatkan sebagai Pahlawan Emansipasi Wanita. Persamaan hak-hak perempuan terhadap hak-hak laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan menjadi tuntutan utama. Terhitung sudah puluhan tahun lamanya kesetaraan gender telah digaungkan di bumi pertiwi kita. Tidak dipungkiri terkadang masih terdapat kebimbangan, apakah stigma tersebut sudah sepenuhnya lepas dari perempuan atau masih terus menghantui mereka hingga kini.

Perempuan dan Belenggu Stigma

Kata stigma berasal dari bahasa Inggris yang berarti noda atau cacat. Apabila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata stigma memiliki arti ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Stigma ini dapat berupa labelling, stereotip, separation, maupun diskriminasi. Jika mengingat kembali tentang sejarah kelam Indonesia, dimana perempuan berada pada strata kedua dalam masyarakat. Pemberian bermacam-macam stigma negatif kepada perempuan kala itu sangat lumrah.

Memang benar, kondisi perempuan masa kini sudah jauh lebih baik dibandingkan di masa lalu. Akses pendidikan dan pekerjaan sudah mereka dapatkan. Namun, Apakah sebatas itu saja sudah cukup? Bagaimana jika ditinjau aspek lainnya? Apakah perempuan masih menduduki dan terbelenggu dalam stigma strata kedua?

Mari kita telaah dalam segi politik! Terdapat regulasi yang menetapkan bahwa ambang batas keterlibatan perempuan dalam partai politik hanya terbatas 30 persen. Bahkan menurut data hingga pada pemilu tahun 2019-2024, persentase tersebut belum terpenuhi, hanya mencapai angka sekitar 20,5 persen. Bukankah ini menjadi pertanyaan besar, mengapa terdapat pembatasan keterlibatan perempuan dalam ranah politik? Tidak menutup kemungkinan, jika ini merupakah salah satu imbas stigma negatif perempuan di masa lalu, yang menganggap perempuan tidak memiliki kapabilitas menjadi seorang pemimpin.

Dianggap Menyalahi Kodrat

Tidak berhenti di situ saja dampak stigma negatif yang masih terus membayangi perempuan hingga kini. Kerap kali muncul anggapan perempuan yang memiliki pendidikan, pekerjaan, maupun penghasilan tinggi dianggap menyalahi kodratnya sebagai istri. Ini bukanlah sesuatu yang pantas dibenarkan. Padahal perempuan dapat menjalankan kedua perannya secara beriringan, tanpa meninggalkan salah satu perannya.

“Kita dapat menjadi manusia sepenuhnya, tanpa berhenti menjadi wanita sepenuhnya”.

Di atas adalah salah satu ungkapan yang disampaikan R.A. Kartini yang patut kita renungkan bersama. Meskipun dekade terakhir, kiprah perempuan terus menunjukkan perbaikan. Terlihat dari keterlibatan perempuan turut aktif berkontribusi di berbagai bidang. Namun, stigma-stigma di masa lampau masih membelenggu sebagian perempuan.

Jawa Tengah Menggugat: Rakyatnya Sengsara, Negaranya Kalah, Oligarki Tetap Berkuasa

Reporter: Labib dan Musa

jawa-tengah-menggugat-rakyatnya-sengsara-negaranya-kalah-oligarki-tetap-berkuasa

(Semarang-13/04/22) Banyaknya persoalan yang akhir-akhir ini mencuat atau kembali mencuat di ranah publik menjadi pemantik dilaksanakannya Aksi “Kekalahan Negara Dalam Cengkraman Oligarki”. Massa aksi terdiri dari golongan mahasiswa dan buruh. Terdapat 11 tuntutan yang diajukan oleh massa aksi. Kesebelas tuntutan tersebut menyinggung terkait komitmen pemerintah, inflasi harga minyak, IKN, UU Cipta Kerja, serta hal-hal lainnya. Aksi dimulai sejak 11.00 WIB hingga 18.15 WIB.

Awalnya, massa aksi memulai perjalanan dari daerah depan kantor pos Kota Lama. Massa kemudian bergerak menuju titik kumpul utama, yaitu Taman Budaya Raden Sholeh (TBRS) dan Wonderia. Selanjutnya, massa melaksanakan longmarch menuju gedung gubernur Jawa Tengah.


Selama keberjalanan aksi, kegiatan diwarnai dengan saling menyampaikan suara dari tiap-tiap perwakilan mahasiswa dan buruh. Tidak terjadi tindak kericuhan, anarkis, ataupun hal-hal yang berpotensi kriminal lainnya karena telah diadakannya kordinasi antar mahasiswa. Massa aksi menolak tawaran diadakannya audiensi dengan pihak pemerintah karena aksi ini murni sebagai penyampaian mosi tidak percaya serta penyampaian tuntutan dari pihak masyarakat pada pemerintah. Diharapkan dengan adanya aksi ini pemerintah dapat sadar dan menunjukkan eksistensi mereka dalam membela hak-hak rakyat.


Tuntutan massa aksi kembali dibacakan sebelum aksi berakhir. Kesimpulan tuntutan-
tuntutan itu ialah:

  1. menuntut Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berkomitmen
    untuk tidak mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    (UUD NRI) Tahun 1945;
  2. menuntut pemerintah untuk memastikan rantai pasokan ketersediaan bahan bakar
    minyak (BBM) dalam negeri;
  3. menuntut pemerintah untuk memecat menteri perdagangan karena dianggap gagal
    menjalankan tugas, dan usut tuntas serta pidanakan mafia-mafia minyak goreng;
  4. menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) di masa krisis; menuntut agar pemerintah
    mencabut dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dengan memerhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial budaya; menuntut disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat;
  5. menuntut pemerintah untuk mencabut undang-undang (UU) Cipta Kerja beserta
    peraturan turunannya;
  6. menuntut pemerintah daerah untuk mencabut surat keputusan (SK) gubernur Jawa
    Tengah terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 di kabupaten dan
    kota yang didasari oleh UU Cipta Kerja;
  7. menolak adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan;
  8. menuntut penegakkan sanksi secara tegas dan transparan terhadap perusahaan yang
    tidak memberikan tunjangan hari raya (THR);
  9. menuntut untuk menghentikan intimidasi, represifitas, dan segala bentuk kekerasan
    aparat terhadap warga negara;
  10. menuntut untuk menghentikan pembangunan yang mengabaikan dampak pada
    kerusakan lingkungan dan persampasan ruang hidup rakyat dengan dalih kepentingan
    umum; dan
  11. menuntut untuk menghentikan relokasi industri ke Jawa Tengah.

PJTL Psikojur 2022: Berkarya di Era Konvergensi Media

Reporter: Anggita dan Luvita

pjtl-psikojur-2022-berkarya-di-era-konvergensi-media

(Undip- 10/4/22) “Para jurnalis di era konvergensi media mesti multi-skilled,” ucap Melani Indra Hapsari, atau Mela, sebagai kalimat awal beliau dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut (PJTL) Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik (LPM Psikojur) tahun 2022. Dengan berfokus pada penggalian data dan kepenulisan dalam produk jurnalistik, Mela membahas secara padat dan jelas materi-materi yang ia bawa.

Era Konvergensi Media


Teknologi yang semakin canggih memberikan berbagai pembaharuan, termasuk dalam bidang jurnalistik. Konvergensi media jurnalistik adalah salah satu contoh pembaharuan di mana berbagai platform digabung jadi satu untuk menampilkan sebuah karya jurnalistik menarik dan berdaya saing. Maka dari itu, timbul tantangan yang muncul seiring berkembangnya pembaharuan ini. Mela berujar, “Tantangan (di bidang jurnalistik) banyak. Di media, (jurnalis) tidak cukup hanya bisa menulis. Anda bisa bersaing ketika Anda punya banyak hal,”.

Jurnalisme Data

Dalam bekerja, seseorang jurnalis akan sering terlibat dalam hal mencari data atau berita. Data tersebut kemudian ditulis lalu disajikan pada massa. Karena itu, data merupakan hal yang sangat penting. Dari titik inilah istilah “jurnalisme data” muncul. Jurnalisme data memungkinkan seorang jurnalis menghimpun berbagai data dari berbagai tempat, bahkan tanpa harus melalui tahap wawancara. Data-data tersebut selanjutnya akan dibandingkan satu sama lain kemudian dilihat realisasinya di lapangan. Hal ini lah yang menjadi senjata utama jurnalistik untuk dapat menangkal berita-berita bohong (hoax).

Mela menyatakan terdapat 3 tahap penting dalam menggali data. Tahap pertama ialah observasi di mana jurnalis perlu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menggunakan news sense-nya untuk mengumpulkan data. Tahap kedua ialah wawancara. Perlu ada identifikasi narasumber agar data yang diperoleh benar. “Ketika ada suatu kejadian (dan) teman-teman mau meliput, pikirkan (dahulu) siapa sumber primer, sekunder, dan relasinya dengan topik yang ingin dibawa,” papar Mela. Tahap terakhir ialah studi literatur. Studi ini dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku, majalah, dan koran.

Memahami Warganet

Dalam dunia maya, sangat banyak berita online yang dapat dikonsumsi oleh warganet. Karena itu, jurnalis perlu memahami keinginan dan pola pikir warganet agar karyanya dapat dibaca banyak orang. Mela menjelaskan bahwa terdapat beberapa rekomendasi yang bisa menjadikan sebuah berita menarik. Salah satu rekomendasi tersebut ialah search engine optimization (SEO). Istilah SEO sendiri berarti proses menjadikan situs lebih “terlihat” oleh pembaca saat mereka melakukan pencarian data melalui search engine. Berita-berita online juga dapat didukung oleh infografis agar menarik. Hal ini dikarenakan kecenderungan sebagian besar manusia yang lebih mudah memahami gambar daripada teks biasa.

Di dunia jurnalistik masa kini, persaingan dalam menyajikan berita bukan lagi hitungan hari, namun hitungan jam, bahkan menit dan detik. Maka dari itu, jurnalis perlu dapat membaca situasi, meningkatkan kemampuan diri, dan memahami sifat warganet agar karya mereka dapat tersampaikan secara luas pada masyarakat. Jangan sampai peran mulia jurnalistik sebagai penghubung masyarakat melemah begitu saja karena hal-hal yang sebetulnya bisa dipersiapkan dari saat ini.