Raga yang Terkunci

Oleh: Chesia

Lari dalam diam dan bersembunyi dalam sepi

Sepasang mata melirik untuk berjaga-jaga

Kaki terus menapaki jalan dengan udara dingin

Berkejaran dengan waktu yang terus bergerak

Arah angin selalu sama dengannya seolah mengerti

Ada sebuah raga yang sedang hilang tapi berbentuk

Semua seolah menjadi satu dalam angin yang bertiup

Dan berdiam dalam langit malam yang begitu gelap

Raga yang berlari kini diam dan terhenti dalam ruang

Tetapi ia terhimpit dalam kebisingan yang tak menentu

Lagi dan lagi ia merasakan sebuah kebencian dalam diri

Ia ingin waktu untuk tau raga ini telah lelah berlari

Sekarang waktu untuknya kembali berjalan dengan aman

Dalam ruang dan waktu yang terus berbicara pada angin

Kata demi kata terucap dengan untaian kesesakan

Hati yang telah lelah kini mulai terbuka dalam kata itu

Angin seolah berkelahi dengan diri yang lelah

Diri yang terkunci telah mengucap kata terakhirnya

Kunci yang selama ini hilang telah terucap dalam ruang

Lantas untuk apa raga itu harus dikunci?

~

Kita Pernah di Sana

Pernah, di antara tumpukan agenda dan suara rapat,
ada tawa kecil yang memecah penat.
Bukan karena semuanya mudah,
tapi karena kita saling menjaga agar tak menyerah.

Kita tumbuh bukan dari hasil yang sempurna,
melainkan dari malam-malam yang hampir membuat kita putus asa,
dari perbedaan yang akhirnya mengajarkan makna,
bahwa tujuan takkan berarti tanpa hati yang sama.

Aku masih ingat…
tatapan lelah yang disembunyikan dengan senyum,
suara yang tetap tegas meski tenggorokan kering,
dan langkah yang tetap kuat,
meski hati kadang ingin pulang.

Kini ruangan itu mungkin telah sunyi,
nama-nama di absen sudah berganti,
tapi setiap kali aku menatap ke belakang,
aku melihat kita masih di sana,
menata mimpi dengan caranya masing-masing,
namun berakar dari tempat yang sama.

Karena organisasi ini bukan sekadar tempat kita bekerja,
tapi tempat kita belajar mencintai dengan cara yang sederhana:
dengan waktu, dengan tenaga,
dengan seluruh diri yang kita berikan,
tanpa pernah benar-benar meminta balasan.

Yesmirsa Janeta Ketua BEM Terpilih Usung Kabinet Simpul Karya: Membangun Titik Temu Mahasiswa FEB Undip

Yesmirsa Janeta Peranginangin, atau kerap disapa Janet, mahasiswi jurusan Manajemen angkatan 2023, terpilih menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomika dan Bisnis 2026 usai Sidang Pleno 3 Muswa FEB Undip yang digelar di Hall Pertamina FEB Undip pada 28 November 2025 lalu. Janet terpilih melalui voting di akhir forum Muswa dengan perolehan 12 suara. Hal ini telah secara resmi ditetapkan melalui TAP MUSWA Nomor 004 FEB Undip tentang Penetapan Ketua BEM FEB Undip 2026 yang  diunggah  melalui sosial media @senatfebundip pada 3 Desember 2025.

Mengusung Kabinet Simpul Karya

Kabinet Simpul Karya tidak lahir tanpa alasan. Janet menyebutkan bahwa Simpul Karya ini lahir dari kegelisahannya setelah membaca kondisi BEM FEB beberapa tahun terakhir. Janet menjelaskan bahwa terdapat banyak program kerja serta potensi namun semuanya terasa belum benar-benar terhubung satu sama lain. Ia menambahkan bahwa terdapat simpul-simpul yang dirasa renggang baik di dalam internal BEM FEB sendiri maupun antara BEM FEB dengan mahasiswa.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, Janet menuturkan bahwa, Simpul Karya menggambarkan dua hal yakni simpul sebagai satu titik tempat aspirasi, kebutuhan, serta kekuatan mahasiswa yang dirangkai bertemu dan karya adalah hasil akhir dari gerakan kolektif yang berdampak dan berkelanjutan. Hal ini disebutkan dalam GDO-nya, “Simpul Karya menegaskan identitas organisasi sebagai penghubung, penyambung, dan penggerak yang memanfaatkan keberagaman mahasiswa untuk menciptakan dampak nyata.”

Dalam kabinet Simpul Karya, visi yang dibawa oleh Janet adalah “Mewujudkan BEM FEB Undip yang menyatukan keberagaman mahasiswa dalam satu simpul karya”, didukung dengan misi-nya yaitu:

  1. Simpul Pergerakan

Menyatukan ragam aspirasi dan kebutuhan mahasiswa dalam arah gerak organisasi yang lebih terkoordinasi dan inklusif.

  1. Simpul Kapasitas

Menguatkan potensi mahasiswa melalui ekosistem pengembangan diri, akademik, minat-bakat, dan profesional yang relevan dan berkelanjutan.

  1. Simpul Advokasi

Menghadirkan perlindungan dan pendampingan mahasiswa melalui advokasi berbasis data pada isu akademik, kesejahteraan, dan kebijakan yang ada.

  1. Simpul Kolaborasi 

Membangun jejaring kemitraan internal dan eksternal untuk memperluas peluang belajar, berkarya, dan berkontribusi bagi mahasiswa.

  1. Simpul Tata-Karya 

Menata tata kelola organisasi dan menghasilkan karya kolektif yang akuntabel, berkesinambungan, dan berdampak nyata bagi lingkungan fakultas.

Simpul-simpul dalam misi tersebut menggambarkan arah gerak strategis kabinet tahun depan. Janet menekankan satu hal penting bahwa BEM FEB tidak boleh hanya sibuk membuat acara tahunan. “BEM FEB tidak hanya akan sibuk membuat acara, tapi membangun ekosistem yang memanusiakan, memberdayakan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Proses Memilih Wakil: Mandiri, tetapi Inklusif

Terkait mekanisme penjaringan wakil, Janet menegaskan bahwa dirinya akan memilih wakil secara pribadi karena ia yang paling memahami cara kerja dan arah gerak kabinet yang akan ia bangun. Meski demikian, proses penjaringan wakil ini tidak dilakukan secara tertutup.

“Tentunya saya meminta banyak masukan,” ujarnya. Janet menambahkan sebagai pertimbangan, ia akan mengumpulkan informasi dari orang-orang yang pernah bekerjasama dengan calon wakil, pihak yang memahami kapasitasnya, serta stakeholder internal. “Jadi meskipun saya yang memilih, saya tetap mendengarkan banyak suara sebelum memutuskan.”

Menjawab Krisis Regenerasi dan Bagaimana Kaderisasi di Tahun Depan

Krisis regenerasi menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot dalam Musyawarah Mahasiswa tahun ini. Untuk menjawab isu tersebut, Janet membawakan tiga langkah strategis melalui proker inovasi yaitu RAKIT, POROS, dan Simpul Mikat. Dikutip dari GDO yang telah dirancang Janet, berikut pengertian ketiga program kerja inovasi tersebut:

  1. Revitalisasi Arah Kaderisasi Terpadu (RAKIT)

Program kerja ini merupakan inisiatif BEM FEB Undip untuk memperbaharui dan menyelaraskan kembali arah kaderisasi agar lebih adaptif, relevan, dan terintegrasi. Melalui RAKIT, dilakukan penataan ulang timeline kaderisasi antar pilar, pembaruan materi dan sub materi agar sesuai dengan kebutuhan mahasiswa masa kini, penetapan indikator utama dan indikator spesifik tiap pilar, serta penegasan peran BEM dalam penyelenggaraan Orion. Selain itu, RAKIT juga memperkuat mekanisme pengawalan minat dan bakat dengan menekankan peran BEM tidak hanya sebagai mitra kerja sama, tetapi juga sebagai fasilitator dan pembina berkelanjutan. Program ini diharapkan menjadi fondasi arah kaderisasi FEB Undip yang lebih sistematis, kontekstual, dan berdampak nyata bagi pengembangan mahasiswa.

  1. Pemantauan dan Observasi Sistem Kaderisasi (POROS)

Program kerja POROS merupakan inisiatif inovatif BEM FEB Undip yang berfungsi sebagai wadah koordinasi dan pengawasan terpadu terhadap keberjalanan kegiatan kaderisasi di setiap jurusan, khususnya pelaksanaan LKMM-PD. Melalui  tim KSSK, proses kaderisasi dimonitor secara sistematis menggunakan parameter keberhasilan yang diturunkan dari kompetensi dasar kader FEB, sehingga setiap kegiatan dapat dievaluasi berdasarkan capaian pembelajaran dan kualitas pelaksanaannya, bukan hanya dari sisi administratif. Program ini sebenarnya telah berjalan melalui fungsi Divisi K4, namun pada tahun ini akan ditetapkan sebagai program kerja resmi agar memiliki arah kerja yang lebih terukur dan hasil yang terdokumentasi. Produk akhir dari KSSK adalah Buku Jejak Kaderisasi, yang berisi laporan komprehensif mengenai hasil monitoring, evaluasi, dan capaian pengembangan kaderisasi di seluruh jurusan sebagai bentuk dokumentasi dan refleksi keberlanjutan sistem kaderisasi FEB Undip.

  1. Simpul Mikat

Program ini bertujuan memperkuat pengembangan minat dan bakat di FEB Undip melalui penunjukan PIC dari Bidang Seniora untuk mendampingi setiap UKM dalam menghimpun aspirasi dan memenuhi kebutuhan organisasi. Pendampingan ini dilengkapi dengan Sekolah Ketua UKM Mikat di awal periode setelah pembahasan keterbutuhan melalui Gelanggang Aspirasi I, yang mana Sekolah Ketua UKM Mikat adalah pelatihan singkat yang membekali para ketua dengan kemampuan project management planning, pemetaan kebutuhan, serta perencanaan program dalam UKM Minat Bakat yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Salah satu program kerja inovatif yakni RAKIT merupakan jawaban untuk kaderisasi di tahun depan. Janet menyebutkan bahwa ia ingin kaderisasi yang manusiawi, relevan, dan bukan sekadar rutinitas turun-temurun. Ia menegaskan bahwa kaderisasi harus dapat diakses oleh seluruh mahasiswa, bukan hanya mereka yang aktif berorganisasi. “Tidak ada lagi overlap atau kegiatan yang bertabrakan, semuanya akan kita coba satukan melalui RAKIT,” ujarnya.

Bukan Sekadar Nama tapi Komitmen

Melalui kabinet yang dibawakan, Janet berharap Simpul Karya dapat menjadi wadah penyampaian aspirasi, kebutuhan, serta kekuatan mahasiswa. Simpul Karya bukan hanya nama kabinet semata, namun merupakan komitmen untuk membangun kembali lingkungan FEB Undip yang kolektif, kolaboratif, berdampak nyata, dan berkelanjutan.

Reporter: Aldo

Penulis: Cantika

Kontradiksi

Oleh: Rosita

Janji lahir dari bibir yang manis,
Namun mati di pangkuan dusta.
Kau bicara tentang nurani,
Tapi hanya bualan yang tak seirama.

Kau datang membawa janji,
Serupa cahaya di ujung senja,
Hangat saat pandang pertama,
Namun perlahan padam tanpa suara.

Aku menanam harap di tanah yang retak,
Namun yang tumbuh hanyalah bayang-bayang.
Aku menunggu hangat di hati yang beku,
Tak ada yang berubah selain tipu.

Bunga pun layu di taman sanubari,
Disiram kata yang tak pernah berarti.
Keindahan tinggal kenangan sepi,
Hanya harum palsu yang tersisa di hati.

Salahku, menaruh asa pada manusia,
Yang pandai bersandiwara.
Setinggi cakrawala harap ini menjelma,
Namun jatuh, tenggelam di samudra luka.

Kini aku tahu,
Janji tak butuh banyak kata.
Ia hidup dalam tindakan,
Bukan sekedar ucap semata.

KUHAP Terbaru dianggap ‘Janggal’: Hak Sipil Sedang Dijegal?

Pada Selasa, 18 November 2025, ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi saksi bisu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengetukan palu sidang oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI, secara resmi menandai pergantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Perubahan ini tidak hanya mengubah tata kelola prosedural, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara memperlakukan warganya di hadapan hukum.

Secara umum, KUHAP dimaksudkan untuk mengatur tata cara seorang warga negara memperoleh perlakuan adil ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, pasal-pasal dalam KUHAP sangat memengaruhi tindakan penegak hukum, meliputi prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, penggeledahan dan penyitaan, serta aspek penegakan hukum lainnya. Tak heran jika pengesahan KUHAP terbaru ini menyita perhatian publik yang mempertanyakan konsekuensinya terhadap keadilan hukum di Indonesia.

Apa Urgensi Pemerintah Merubah KUHAP?

Pemerintah berargumen bahwa pembaruan KUHAP merupakan momentum penting untuk menyongsong Kitab Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2026. Jika KUHP mengatur substansi pelanggaran hukum (hukum materiel), maka KUHAP mengatur prosedur penegakannya (hukum formil). Keduanya merupakan bagian yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, pemerintah meyakini bahwa KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif memerlukan dukungan KUHAP yang selaras untuk merealisasikannya.

Namun, gelombang protes datang dari sebagian masyarakat yang menilai pengesahan RUU KUHAP ini ‘janggal’ serta penuh orkestrasi kebohongan dan manipulasi. Meskipun pemerintah mengklaim telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan—seperti akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan—partisipasi tersebut dinilai semu. Hal ini dikritisi oleh Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, yang menyebut klaim tersebut hanya formalitas belaka. Menurutnya, tidak ada partisipasi nyata karena penyusunan pasal-pasal krusial justru dilakukan di ruang-ruang informal yang tidak transparan.

Selain itu, Bivitri juga menyayangkan proses penyusunan yang terkesan terburu-buru. Ia menilai perencanaan yang tidak matang dan minimnya diskusi publik justru berpotensi mencederai kualitas substansi aturan yang dihasilkan. “Sehingga saya melihat ada gejala lagi: gejala untuk proses pembahasan yang terburu-buru. Kita sering bilang proses pembahasan yang ugal-ugalan,” ujarnya. 

Catatan dari Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FH PTM) mengungkap fakta mengejutkan: pembahasan 1.676 butir Daftar Inventaris Masalah (DIM) diselesaikan hanya dalam waktu dua hari (9-10 Juli 2025). Hal ini menunjukkan kedangkalan pembahasan yang kian menguatkan dugaan adanya upaya pengesahan yang terburu-buru.

Rapat final Panitia Kerja (Panja) yang diselenggarakan pada 12-13 November 2025 pun dituding sebagai manipulasi belaka. Dalam rapat tersebut, pemerintah membacakan pasal-pasal yang diklaim sebagai masukan dari masyarakat sipil—seperti YLBHI, ICW, dan AJI. Padahal, secara substansi, isi pasal-pasal tersebut telah diubah, bahkan bertentangan dengan aspirasi asli yang mereka sampaikan.

Substansi KUHAP yang Dianggap Bermasalah

Publikasi dokumen KUHAP baru menuai banyak tanda tanya dari kalangan masyarakat dan akademisi. Salah satu perubahan yang paling disorot adalah masuknya konsep Restorative Justice (RJ) ke dalam batang tubuh Undang-Undang, tepatnya pada Pasal 74a. Sebelumnya, RJ hanya diatur dalam peraturan internal kejaksaan dan kepolisian. Mekanisme RJ ini memungkinkan penghentian perkara jika terpenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan kerugian. Namun, kritik masyarakat menyoroti penerapan RJ yang berlaku sejak tahap penyelidikan. Hal ini dikhawatirkan membuka celah “transaksi kasus”. Seseorang bisa saja diintimidasi dengan ancaman pidana oleh penyelidik, kemudian dipaksa “berdamai”, dengan memberikan sejumlah uang, agar kasus ditutup tanpa mekanisme kontrol peradilan yang memadai.

Permasalahan lain dalam pasal-pasal KUHAP terbaru berkaitan dengan Plea Bargaining (jalur khusus), yang memungkinkan peringanan hukuman apabila tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini menciptakan celah bagi penegak hukum untuk memaksa tersangka mengakui perbuatan, meskipun sebenarnya tidak ia lakukan, demi mempersingkat proses peradilan. Risiko ini semakin menguat karena tidak adanya ruang negosiasi dakwaan (charge bargaining) antara jaksa dan terdakwa. Akibatnya, mereka yang tidak mampu membayar pengacara rentan terpaksa mengakui kesalahan semata-mata demi mendapatkan keringanan hukuman.

Janji pembagian fungsi yang jelas antar-penegak hukum dalam penyusunan KUHAP justru melahirkan paradoks baru. Alih-alih memperkuat sistem checks and balances, pasal-pasal dalam KUHAP, yakni Pasal 7 dan 8, justru cenderung memperkuat institusi Polri. Hal ini terlihat dari penempatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus lainnya di bawah koordinasi kepolisian. Akibatnya, Polri berpotensi menjadi lembaga superpower yang memonopoli kontrol atas seluruh alur penyidikan di Indonesia.

Ancaman Terhadap Demokrasi dan Hak Sipil

KUHAP yang sebelumnya digadang-gadang sebagai harapan baru bagi demokrasi di Indonesia, kini justru memperlihatkan tanda-tanda kemunduran. Selain masalah minimnya kontrol dan celah pelanggaran akibat pengawasan yang kabur, kekhawatiran utama masyarakat kini tertuju pada kewenangan berlebih aparat penegak hukum. Dengan aturan baru ini, aparat dinilai semakin mudah untuk menetapkan status tersangka, menggeledah, menyadap, hingga menahan warga negara atas dasar kecurigaan semata. 

Berikut adalah rangkuman pasal-pasal lainnya yang menyoroti kewenangan aparat yang berlebihan:

  1. Legalisasi Penjebakan 
  • Pasal: 16
  • Kewenangan: Memperluas teknik penyidikan undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dalam kasus narkotika, menjadi semua jenis tindak pidana, dan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa izin hakim
  • Implikasi: Berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara, seperti aktivis ataupun jurnalis di mana mereka dapat dijebak untuk melakukan pelanggaran hukum.
  1. Intervensi di Ruang Privat
  • Pasal: Pasal 124, Pasal 105, 112A, dan 132A
  • Kewenangan:
    • Pasal 124: Memberikan kewenangan penyadapan tanpa adanya kewajiban izin ketua pengadilan.
    • Pasal 105, 112A, 132A: Memungkinkan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran aset/akun tanpa surat izin pengadilan terlebih dahulu dengan alasan “Dalam Keadaan Mendesak”. Yang dimaksud keadaan mendesak tidak memiliki kejelasan, sehingga bergantung pada subjektivitas penyidik.
  • Implikasi: Melemahkan hak atas privasi dan keamanan properti. Izin pengadilan yang baru dimintakan setelah tindakan (post-factum) seringkali hanya menjadi formalitas.
  1. Penahanan Sewenang-wenang dan Pelemahan Habeas Corpus
  • Pasal: Pasal 90 dan 93
  • Kewenangan: Mengatur perpanjangan penahanan dengan alasan-alasan subjektif seperti “dikhawatirkan melarikan diri” atau “mempersulit pemeriksaan”.
  • Implikasi: Melemahkan prinsip Habeas Corpus (hak untuk diuji sah tidaknya penahanan oleh hakim). Warga negara berisiko ditahan berbulan-bulan tanpa kejelasan, semata-mata berdasarkan subjektivitas penyidik.
  1. Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas Mental
  • Pasal: Pasal 137A dan 99
  • Kewenangan: Memungkinkan penahanan tanpa batas waktu bagi tersangka dengan disabilitas mental.
  • Implikasi: Secara efektif melegitimasi penahanan seumur hidup tanpa vonis pidana yang jelas, bertentangan dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)

Kontroversi Pencatutan BEM Undip dalam Pengesahan RUU KUHAP

Hanya sehari pasca-pengesahan, tepatnya pada 19 November, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) melayangkan somasi kepada DPR RI. Langkah ini diambil lantaran DPR RI mencatut nama BEM Undip secara sepihak dalam unggahan resmi media sosial mereka, yang mengklaim bahwa BEM Undip turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU KUHAP.

Klaim tersebut langsung dibantah keras oleh Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah sekalipun terlibat dalam proses tersebut. BEM Undip pun mengambil langkah tegas dengan memberikan ultimatum kepada DPR RI untuk meminta maaf secara publik dalam waktu 3 x 24 jam. Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, mereka mengancam akan menyeret DPR RI ke ranah hukum.

Tak berselang lama dari ultimatum tersebut, Tim Media Sosial DPR RI menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi @dpr_ri. Mereka mengklarifikasi adanya kesalahan penulisan, “Seharusnya yang dimaksud adalah Pekan Progresif 2024 BEM FH Undip dalam agenda RDPU pada 20 Mei 2025,” tulis klarifikasi tersebut.

Menanggapi hal itu, BEM Undip menuding bahwa DPR RI tidak hanya mencatut satu lembaga, melainkan banyak lembaga lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam RDPU. Praktik ini dicurigai sebagai upaya manipulasi persepsi publik, seolah-olah DPR RI telah melakukan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi derasnya tudingan dari berbagai pihak, pemerintah memberikan respons defensif. Mereka mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat sembari mengimbau agar publik tidak mudah termakan hoaks. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis anggapan bahwa penyusunan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Ia berargumen bahwa prosesnya telah berlangsung lebih dari satu tahun (sejak 2024) dan melibatkan berbagai pihak melalui RDPU. Terkait masukan masyarakat sipil yang tidak diadopsi seluruhnya, ia berdalih hal itu bukan berarti aspirasi tidak didengar, melainkan karena adanya perbedaan perspektif kebijakan.

Terkait insiden pencatutan nama, pihak DPR RI juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada niat sengaja untuk mencatut nama BEM Undip. Mereka mengklaim hal tersebut semata-mata upaya untuk menunjukkan bahwa DPR telah “berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil.” Salah satu pimpinan DPR bahkan dengan percaya diri mengklaim bahwa “99,9% isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil.”

Selain membantah kejanggalan prosedural, DPR RI juga menjawab kritik terkait substansi. Mereka menekankan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) dan Plea Bargaining justru perlu didorong sebagai solusi atas masalah overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tingkat huniannya telah mencapai 180–188%.

Pemerintah juga berargumen bahwa frasa “Dalam Keadaan Mendesak” pada Pasal 105, 112A, dan 132A terkait upaya paksa (geledah, sita, blokir akun) merupakan kebutuhan operasional. Hal ini dianggap krusial untuk menangani kejahatan dengan pergerakan cepat, seperti kejahatan siber. Menurut pemerintah, kewajiban izin pengadilan untuk setiap tindakan justru akan melumpuhkan gerak cepat aparat penegak hukum.

Penutup dan Opini

Dinamika penyusunan KUHAP yang diwarnai tudingan ‘janggal’—baik secara prosedural maupun substansial—berakar pada kekhawatiran mendalam masyarakat akan hak-hak mereka di hadapan hukum. Sejatinya, KUHAP harus hadir sebagai jaminan bahwa hak asasi warga negara ditegakkan, bukan justru diamputasi. Tudingan publik ini muncul akibat kegagalan berulang lembaga negara dalam memberikan rasa aman bagi warganya.

Trauma kekerasan aparat di masa lalu turut menjadi alasan kuat mengapa masyarakat sipil begitu skeptis terhadap pasal-pasal yang membuka celah penyalahgunaan wewenang. Refleksi satu tahun terakhir telah membuka mata publik bahwa arogansi dan kesewenang-wenangan aparat masih nyata terjadi. Oleh karena itu, KUHAP semestinya menjadi benteng pelindung bagi kelompok rentan, terutama masyarakat miskin. Sebab, ketika berhadapan dengan kekuasaan, tidak ada yang dapat menjamin nasib mereka selain hukum yang ditegakkan secara adil, transparan, dan bermartabat.

Refrensi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. (2025, November 16). Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi, dan Kebohongan DPR RI: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP. ICW. https://antikorupsi.org/id/rilis-koalisi-manipulasi-partisipasi-bermakna-pencatutan-nama-koalisi-dan-kebohongan-dpr-ri 

Forum Dekan FH PTM Se-Indonesia. (2025, Juli 28). Siaran Pers: Mendesak Peninjauan Ulang RUU KUHAP. https://fordekfh-ptmi.or.id/2025/07/28/siaran-pers-dekan-fh-ptm-se-indonesia-mendesak-peninjauan-ulang-ruu-kuhap-ancaman-terhadap-keadilan-dan-ham/ 

TribunNews. (2025, November 19). DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3×24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP. https://www.tribunnews.com/nasional/7756444/dpr-harus-minta-maaf-bem-undip-layangkan-somasi-3×24-jam-imbas-pencatutan-dukung-ruu-kuhap

Reformasi KUHAP. (2025, Juli 31). Catatan dan Rekomendasi Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP. https://reformasikuhap.id/bahan-bacaan/ 

BBC News Indonesia. (2025,  November 18). DPR sahkan RUU KUHAP jadi Undang-Undang, aktivis kritik pasal ‘ugal-ugalan’ dan ‘merebut paksa kemerdekaan diri warga’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3dnj3p804lo 

Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI. (2025, April). Mengurangi over-kapasitas lapas (Info Singkat Vol. XVII, No. 7/II/P3DI/April/2025). https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-7-II-P3DI-April-2025-193.pdf 

Penulis: Royhan Asoka

Musyawarah Mahasiswa 2025: Puncak Komedi Kepemimpinan Ormawa FEB Undip

(FEB Undip, 28/11) Sidang Pleno 3 Musyawarah Mahasiswa FEB Undip 2025 dipimpin oleh Presidium 1 Physcia Ilmiah, Presidium 2 Fauzan Dwiprastio, dan Presidium 3 Hanum Senja Kanya. Pleno ini melanjutkan dua pleno sebelumnya yang telah menetapkan alur sidang dan batas waktu verifikasi administrasi, sekaligus menjadi tahapan pemantapan sebelum proses pemilihan Ketua BEM memasuki fase berikutnya.

Proses Awal Sidang dan Permasalahan Administratif

Forum dibuka dengan keterlambatan lebih dari tiga puluh menit karena panitia belum siap sepenuhnya. Verifikasi berkas yang dijadwalkan pukul 08.00 sesuai mandat Pleno 1 baru dimulai pukul 08.45, sehingga langsung menimbulkan catatan mengenai ketertiban waktu.

Pada sesi verifikasi, semua Calon Ketua BEM masih mengalami kekurangan pemberkasan. Alzeno Ghandi K. kurang satu berkas surat rekomendasi. Wibi Sastra langsung dinyatakan gugur karena banyak berkas belum diserahkan. Yesmirsa Janeta belum melampirkan KTM, KRS, surat berkelakuan baik, serta satu berkas surat rekomendasi. Kondisi ini mengundang perhatian forum karena seluruh persyaratan seharusnya sudah diketahui sejak awal rangkaian Muswa.

Rakha menilai kekurangan berkas mencerminkan rendahnya profesionalitas calon. Tockary mendorong peninjauan ulang terhadap tata tertib dibanding melakukan pending yang berpotensi membuang waktu. Rifqi Ammar menyampaikan, “sepakat dengan pandangan tersebut dan menekankan bahwa banyak ormawa memiliki agenda tersendiri, sehingga keputusan yang bijak adalah menyelesaikan Muswa pada hari itu, 28 November”. Rakha kemudian memberikan order pending hingga pukul 10.00, sementara Riza KMA mengajukan point of order mengenai surat rekomendasi yang wajib ditandatangani secara basah. Forum akhirnya menyepakati pending hingga 10.30 WIB.

Ketika pending sidang dicabut, Alzeno belum rampung melengkapi berkasnya. Alzeno beralasan bahwa proses print membutuhkan waktu yang lama sehingga ia merasa keberatan atas hal tersebut. Menanggapi hal tersebut, Rifqi,Vanny dan Fajar sepakat berpendapat bahwa berkas wajib dilengkapi setelah pending dicabut serta surat rekomendasi wajib ditandatangani secara basah oleh ketua ormawa yang memberi rekomendasi. “Waktu yang sudah disepakati tidak dapat dilanggar begitu saja dengan terbitnya surat rekomendasi dadakan,”ujar Alfian, wakil ketua KSEI. Rifqi, ketua KMA berpendapat bahwa, “mengacu pada kesepakatan sebelumnya memang seharusnya dijalankan sesuai waktu yang telah disepakati”. 

Shendy dari Kesmes meminta forum meninjau kembali pemberkasan karena dianggap tidak selaras dengan aturan. Namun Iqbal dari Ecofins menyampaikan pandangan berbeda, “penyusulan tidak terlalu menjadi masalah, memang bukan dari pemberkasan yang diurus namun dalam personal, mengenai pemberkasan tidak harusnya menjadi masalah yang besar dan individu secara personal bisa jadi luput.” Tockary kemudian menegaskan, “jika mengacu pada tatib yang telah disepakati kita sudah melangkahi tatib sedari awal.” Iqbal mengajukan point of order untuk meminta peninjauan ulang atas kesalahan pemberkasan.

Di tengah perdebatan, Ghozi, Ketua Mizan, mempertanyakan mekanisme surat rekomendasi. Bagaimana jika surat rekomendasi yang awalnya untuk calon yang gugur kemudian “dilempar” ke calon lain. Reza DBS juga menanyakan hal yang sama sebab DBS telah memberikan surat rekomendasi kepada calon yang sudah gugur. Kia selaku Presidium menjelaskan bahwa tidak ada aturan mengikat terkait hal tersebut dalam tatib Pleno 1 sehingga surat rekomendasi dapat “dilempar” ke calon lain.

Sesi Tanya Jawab, Penyampaian GDO dan Penilaian Terhadap Komitmen Calon

Memasuki sesi tanya jawab, forum beralih dari persoalan administrasi menuju pengujian kapasitas dua calon ketua BEM, Alzeno dan Janet. Pertanyaan pertama datang dari Zidan dari HMEI, yang menyoroti sejauh mana keduanya berinteraksi dengan aspirasi mahasiswa. Ia menanyakan, “Apakah kalian pernah mengikuti forum mendengarkan secara langsung aspirasi mahasiswa?”.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Alzeno menjawab, “belum,” sedangkan Janet menyebut, “baru satu kali.” Hal ini memicu kritik keras karena hingga sehari sebelum Muswa, keduanya belum sowan ke Ekonomi Islam. Jawaban keduanya yang menyinggung keterbatasan waktu dianggap menunjukkan kurangnya hubungan dengan basis mahasiswa. Pembahasan kemudian bergerak pada isu kolaborasi, di mana Janet menyoroti lemahnya penjaringan MIKAT dan perlunya sistem regenerasi yang lebih tertata, sementara Alzeno menekankan komunikasi lintas divisi dan penciptaan sense of belonging sebagai dasar memperkuat kolaborasi antar-ormawa.

Forum juga menyoroti persoalan regenerasi yang melemah. Banyak ormawa mengaku kesulitan mencari fungsionaris baru, sehingga Alzeno menawarkan revitalisasi program kerja yang lebih relevan dengan dunia profesi, sementara Janet menekankan pentingnya memperjelas selling point tiap ormawa serta memperkuat sekolah ketua UKM. 

Isu kesejahteraan mahasiswa muncul ketika DESC menyoroti minimnya langkah konkret dalam 100 hari kerja pertama terkait UKT. Alzeno menanggapi, “Situasi mahasiswa pada UKT, bagaimana mahasiswa mengeluarkan keuangan yang ‘tidak bisa seleluasa itu’. Dari situ, belum ada data konkrit tapi mengambil kesimpulan bahwa proses UKT ini genting.” Ia menambahkan, “ada hotline yang terhubung langsung dengan pengaduan. Intinya untuk komunikasi antara mahasiswa dengan fungsionaris KESMA dan HARKAM”. Sedangkan Janet menegaskan pentingnya advokasi berbasis data dan kolaborasi himpunan, “permasalahan itu akan selalu ada kalau belum selesai, misal advokasi yang berbasis data jadi akan dikirim ke himpunan. Kalau tidak bisa lewat dekanat, bisa melalui pendanaan independen (Pakardo).”

KMA kemudian mempertanyakan ketiadaan analisis keterbutuhan dalam GDO. Alzeno kembali mengakui bahwa GDO dibuat terburu-buru, sementara Janet mengarahkan pembahasan pada revitalisasi program agar tidak menumpuk aktivitas yang tidak dibutuhkan. Perbedaan pandangan semakin terlihat ketika forum membahas nilai dan budaya organisasi: Alzeno menempatkan GDO–KBU–BBU sebagai landasan nilai, sementara Janet menekankan integritas serta pakta integritas sebagai pijakan gerak. 

Ketika diminta menjelaskan alasan mencalonkan diri, Alzeno menilai posisi ketua memungkinkan ia untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan BEM secara maksimal, sedangkan Janet menekankan perlunya keberlanjutan BEM serta telah adanya kesiapan diri yang lebih matang. Sesi ini menegaskan perbedaan pendekatan kedua calon terhadap kepemimpinan, kolaborasi, dan masa depan BEM.

Pemungutan Suara

Setelah melalui perdebatan administrasi dan tanya jawab intens, forum akhirnya memasuki tahap voting tertutup sebagai penentu akhir. Suasana sidang yang telah berlangsung panjang membuat forum terasa lebih tenang, namun tensi tetap tinggi karena keputusan ini menentukan arah organisasi selama satu tahun ke depan. Dalam pemungutan suara, Alzeno memperoleh 8 suara, sementara Janet unggul dengan 12 suara. Dengan hasil ini, Yasmira Janetta W. resmi ditetapkan sebagai Ketua BEM FEB Undip 2025. Babak ini menjadi titik klimaks dari rangkaian Muswa yang penuh dinamika, baik dari segi administrasi maupun pengujian gagasan dan kesiapan calon.

Refleksi Demokrasi di FEB

Pada bagian akhir forum, wawancara yang dilakukan Aldo selaku Pemimpin Umum LPM Edents dengan Ketua BEM FEB Undip, Tockary, menghadirkan gambaran yang lebih luas tentang persoalan demokrasi di FEB. Menanggapi dinamika pemira hingga Muswa, Tockary mengatakan, “Jujur, saya agak menyayangkan demokrasi yang ada di FEB. Pada faktanya, ada uji mental yang harus dihadapi pada pemira di FEB saat ini. Sehingga hadirnya muswa menjadi dilema karena kunci yang menjadi nilai d isini adalah keberaniannya.” Ia menilai bahwa tekanan dalam proses pemilihan tidak hanya berasal dari prosedur, tetapi juga kondisi internal yang menuntut keberanian para calon.

Ketika ditanya apakah Muswa menjadi titik efektif setelah pemira sebelumnya bermasalah, ia menjawab, “kalau dinilai efektif sayangnya tidak bisa dibilang efektif karena tidak baik untuk perjalanan waktu. Alur waktu FEB bisa dinilai tidak efisien juga, walaupun kekhawatiran mengenai krisis kepemimpinan ini akan menjadi evaluasi untuk kedepannya.” Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya tentang siapa yang mencalonkan diri, tetapi bagaimana proses berjalan dan apakah forum mampu menjaga efisiensi serta ketepatan waktu. 

Tockary berharap cakabem terpilih tidak hanya mengandalkan kemampuan teknis, tetapi juga idealisme untuk menjaga marwah organisasi dan mencegah pola koordinasi yang dapat merusak kepercayaan publik. Ia menekankan perlunya mempertahankan hal baik yang sudah berjalan sekaligus memperbaiki kekurangan yang ada. Ia juga menyoroti melemahnya regenerasi sebagai isu serius dan menegaskan bahwa BEM akan terus berkolaborasi dengan organisasi di fakultas untuk memperkuat pengkaderan.

Dengan rangkaian verifikasi, perdebatan, pending, revisi aturan, hingga refleksi dari Ketua BEM, Musyawarah Mahasiswa 2025 tidak sekadar proses administratif, melainkan potret lengkap dinamika demokrasi FEB. Forum ini menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan berkas atau aturan formal, tetapi juga oleh keberanian, ketegasan sikap, idealisme, dan komitmen menjaga integritas organisasi. Muswa tahun ini menjadi ruang evaluasi bersama tentang bagaimana mahasiswa FEB memahami dan merawat demokrasi yang menjadi fondasi kepemimpinan mereka.

Reporter: Aldo, Alvaro, Sabrina

Penulis: Najwa, Sabrina