Pada Selasa, 18 November 2025, ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi saksi bisu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengetukan palu sidang oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI, secara resmi menandai pergantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Perubahan ini tidak hanya mengubah tata kelola prosedural, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara memperlakukan warganya di hadapan hukum.
Secara umum, KUHAP dimaksudkan untuk mengatur tata cara seorang warga negara memperoleh perlakuan adil ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, pasal-pasal dalam KUHAP sangat memengaruhi tindakan penegak hukum, meliputi prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, penggeledahan dan penyitaan, serta aspek penegakan hukum lainnya. Tak heran jika pengesahan KUHAP terbaru ini menyita perhatian publik yang mempertanyakan konsekuensinya terhadap keadilan hukum di Indonesia.
Apa Urgensi Pemerintah Merubah KUHAP?
Pemerintah berargumen bahwa pembaruan KUHAP merupakan momentum penting untuk menyongsong Kitab Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2026. Jika KUHP mengatur substansi pelanggaran hukum (hukum materiel), maka KUHAP mengatur prosedur penegakannya (hukum formil). Keduanya merupakan bagian yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, pemerintah meyakini bahwa KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif memerlukan dukungan KUHAP yang selaras untuk merealisasikannya.
Namun, gelombang protes datang dari sebagian masyarakat yang menilai pengesahan RUU KUHAP ini ‘janggal’ serta penuh orkestrasi kebohongan dan manipulasi. Meskipun pemerintah mengklaim telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan—seperti akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan—partisipasi tersebut dinilai semu. Hal ini dikritisi oleh Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, yang menyebut klaim tersebut hanya formalitas belaka. Menurutnya, tidak ada partisipasi nyata karena penyusunan pasal-pasal krusial justru dilakukan di ruang-ruang informal yang tidak transparan.
Selain itu, Bivitri juga menyayangkan proses penyusunan yang terkesan terburu-buru. Ia menilai perencanaan yang tidak matang dan minimnya diskusi publik justru berpotensi mencederai kualitas substansi aturan yang dihasilkan. “Sehingga saya melihat ada gejala lagi: gejala untuk proses pembahasan yang terburu-buru. Kita sering bilang proses pembahasan yang ugal-ugalan,” ujarnya.
Catatan dari Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FH PTM) mengungkap fakta mengejutkan: pembahasan 1.676 butir Daftar Inventaris Masalah (DIM) diselesaikan hanya dalam waktu dua hari (9-10 Juli 2025). Hal ini menunjukkan kedangkalan pembahasan yang kian menguatkan dugaan adanya upaya pengesahan yang terburu-buru.
Rapat final Panitia Kerja (Panja) yang diselenggarakan pada 12-13 November 2025 pun dituding sebagai manipulasi belaka. Dalam rapat tersebut, pemerintah membacakan pasal-pasal yang diklaim sebagai masukan dari masyarakat sipil—seperti YLBHI, ICW, dan AJI. Padahal, secara substansi, isi pasal-pasal tersebut telah diubah, bahkan bertentangan dengan aspirasi asli yang mereka sampaikan.
Substansi KUHAP yang Dianggap Bermasalah
Publikasi dokumen KUHAP baru menuai banyak tanda tanya dari kalangan masyarakat dan akademisi. Salah satu perubahan yang paling disorot adalah masuknya konsep Restorative Justice (RJ) ke dalam batang tubuh Undang-Undang, tepatnya pada Pasal 74a. Sebelumnya, RJ hanya diatur dalam peraturan internal kejaksaan dan kepolisian. Mekanisme RJ ini memungkinkan penghentian perkara jika terpenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan kerugian. Namun, kritik masyarakat menyoroti penerapan RJ yang berlaku sejak tahap penyelidikan. Hal ini dikhawatirkan membuka celah “transaksi kasus”. Seseorang bisa saja diintimidasi dengan ancaman pidana oleh penyelidik, kemudian dipaksa “berdamai”, dengan memberikan sejumlah uang, agar kasus ditutup tanpa mekanisme kontrol peradilan yang memadai.
Permasalahan lain dalam pasal-pasal KUHAP terbaru berkaitan dengan Plea Bargaining (jalur khusus), yang memungkinkan peringanan hukuman apabila tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini menciptakan celah bagi penegak hukum untuk memaksa tersangka mengakui perbuatan, meskipun sebenarnya tidak ia lakukan, demi mempersingkat proses peradilan. Risiko ini semakin menguat karena tidak adanya ruang negosiasi dakwaan (charge bargaining) antara jaksa dan terdakwa. Akibatnya, mereka yang tidak mampu membayar pengacara rentan terpaksa mengakui kesalahan semata-mata demi mendapatkan keringanan hukuman.
Janji pembagian fungsi yang jelas antar-penegak hukum dalam penyusunan KUHAP justru melahirkan paradoks baru. Alih-alih memperkuat sistem checks and balances, pasal-pasal dalam KUHAP, yakni Pasal 7 dan 8, justru cenderung memperkuat institusi Polri. Hal ini terlihat dari penempatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus lainnya di bawah koordinasi kepolisian. Akibatnya, Polri berpotensi menjadi lembaga superpower yang memonopoli kontrol atas seluruh alur penyidikan di Indonesia.
Ancaman Terhadap Demokrasi dan Hak Sipil
KUHAP yang sebelumnya digadang-gadang sebagai harapan baru bagi demokrasi di Indonesia, kini justru memperlihatkan tanda-tanda kemunduran. Selain masalah minimnya kontrol dan celah pelanggaran akibat pengawasan yang kabur, kekhawatiran utama masyarakat kini tertuju pada kewenangan berlebih aparat penegak hukum. Dengan aturan baru ini, aparat dinilai semakin mudah untuk menetapkan status tersangka, menggeledah, menyadap, hingga menahan warga negara atas dasar kecurigaan semata.
Berikut adalah rangkuman pasal-pasal lainnya yang menyoroti kewenangan aparat yang berlebihan:
- Legalisasi Penjebakan
- Pasal: 16
- Kewenangan: Memperluas teknik penyidikan undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dalam kasus narkotika, menjadi semua jenis tindak pidana, dan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa izin hakim
- Implikasi: Berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara, seperti aktivis ataupun jurnalis di mana mereka dapat dijebak untuk melakukan pelanggaran hukum.
- Intervensi di Ruang Privat
- Pasal: Pasal 124, Pasal 105, 112A, dan 132A
- Kewenangan:
- Pasal 124: Memberikan kewenangan penyadapan tanpa adanya kewajiban izin ketua pengadilan.
- Pasal 105, 112A, 132A: Memungkinkan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran aset/akun tanpa surat izin pengadilan terlebih dahulu dengan alasan “Dalam Keadaan Mendesak”. Yang dimaksud keadaan mendesak tidak memiliki kejelasan, sehingga bergantung pada subjektivitas penyidik.
- Implikasi: Melemahkan hak atas privasi dan keamanan properti. Izin pengadilan yang baru dimintakan setelah tindakan (post-factum) seringkali hanya menjadi formalitas.
- Penahanan Sewenang-wenang dan Pelemahan Habeas Corpus
- Pasal: Pasal 90 dan 93
- Kewenangan: Mengatur perpanjangan penahanan dengan alasan-alasan subjektif seperti “dikhawatirkan melarikan diri” atau “mempersulit pemeriksaan”.
- Implikasi: Melemahkan prinsip Habeas Corpus (hak untuk diuji sah tidaknya penahanan oleh hakim). Warga negara berisiko ditahan berbulan-bulan tanpa kejelasan, semata-mata berdasarkan subjektivitas penyidik.
- Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas Mental
- Pasal: Pasal 137A dan 99
- Kewenangan: Memungkinkan penahanan tanpa batas waktu bagi tersangka dengan disabilitas mental.
- Implikasi: Secara efektif melegitimasi penahanan seumur hidup tanpa vonis pidana yang jelas, bertentangan dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)
Kontroversi Pencatutan BEM Undip dalam Pengesahan RUU KUHAP
Hanya sehari pasca-pengesahan, tepatnya pada 19 November, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) melayangkan somasi kepada DPR RI. Langkah ini diambil lantaran DPR RI mencatut nama BEM Undip secara sepihak dalam unggahan resmi media sosial mereka, yang mengklaim bahwa BEM Undip turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU KUHAP.
Klaim tersebut langsung dibantah keras oleh Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah sekalipun terlibat dalam proses tersebut. BEM Undip pun mengambil langkah tegas dengan memberikan ultimatum kepada DPR RI untuk meminta maaf secara publik dalam waktu 3 x 24 jam. Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, mereka mengancam akan menyeret DPR RI ke ranah hukum.
Tak berselang lama dari ultimatum tersebut, Tim Media Sosial DPR RI menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi @dpr_ri. Mereka mengklarifikasi adanya kesalahan penulisan, “Seharusnya yang dimaksud adalah Pekan Progresif 2024 BEM FH Undip dalam agenda RDPU pada 20 Mei 2025,” tulis klarifikasi tersebut.
Menanggapi hal itu, BEM Undip menuding bahwa DPR RI tidak hanya mencatut satu lembaga, melainkan banyak lembaga lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam RDPU. Praktik ini dicurigai sebagai upaya manipulasi persepsi publik, seolah-olah DPR RI telah melakukan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
Tanggapan Pemerintah
Menanggapi derasnya tudingan dari berbagai pihak, pemerintah memberikan respons defensif. Mereka mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat sembari mengimbau agar publik tidak mudah termakan hoaks. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis anggapan bahwa penyusunan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Ia berargumen bahwa prosesnya telah berlangsung lebih dari satu tahun (sejak 2024) dan melibatkan berbagai pihak melalui RDPU. Terkait masukan masyarakat sipil yang tidak diadopsi seluruhnya, ia berdalih hal itu bukan berarti aspirasi tidak didengar, melainkan karena adanya perbedaan perspektif kebijakan.
Terkait insiden pencatutan nama, pihak DPR RI juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada niat sengaja untuk mencatut nama BEM Undip. Mereka mengklaim hal tersebut semata-mata upaya untuk menunjukkan bahwa DPR telah “berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil.” Salah satu pimpinan DPR bahkan dengan percaya diri mengklaim bahwa “99,9% isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil.”
Selain membantah kejanggalan prosedural, DPR RI juga menjawab kritik terkait substansi. Mereka menekankan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) dan Plea Bargaining justru perlu didorong sebagai solusi atas masalah overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tingkat huniannya telah mencapai 180–188%.
Pemerintah juga berargumen bahwa frasa “Dalam Keadaan Mendesak” pada Pasal 105, 112A, dan 132A terkait upaya paksa (geledah, sita, blokir akun) merupakan kebutuhan operasional. Hal ini dianggap krusial untuk menangani kejahatan dengan pergerakan cepat, seperti kejahatan siber. Menurut pemerintah, kewajiban izin pengadilan untuk setiap tindakan justru akan melumpuhkan gerak cepat aparat penegak hukum.
Penutup dan Opini
Dinamika penyusunan KUHAP yang diwarnai tudingan ‘janggal’—baik secara prosedural maupun substansial—berakar pada kekhawatiran mendalam masyarakat akan hak-hak mereka di hadapan hukum. Sejatinya, KUHAP harus hadir sebagai jaminan bahwa hak asasi warga negara ditegakkan, bukan justru diamputasi. Tudingan publik ini muncul akibat kegagalan berulang lembaga negara dalam memberikan rasa aman bagi warganya.
Trauma kekerasan aparat di masa lalu turut menjadi alasan kuat mengapa masyarakat sipil begitu skeptis terhadap pasal-pasal yang membuka celah penyalahgunaan wewenang. Refleksi satu tahun terakhir telah membuka mata publik bahwa arogansi dan kesewenang-wenangan aparat masih nyata terjadi. Oleh karena itu, KUHAP semestinya menjadi benteng pelindung bagi kelompok rentan, terutama masyarakat miskin. Sebab, ketika berhadapan dengan kekuasaan, tidak ada yang dapat menjamin nasib mereka selain hukum yang ditegakkan secara adil, transparan, dan bermartabat.
Refrensi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. (2025, November 16). Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi, dan Kebohongan DPR RI: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP. ICW. https://antikorupsi.org/id/rilis-koalisi-manipulasi-partisipasi-bermakna-pencatutan-nama-koalisi-dan-kebohongan-dpr-ri
Forum Dekan FH PTM Se-Indonesia. (2025, Juli 28). Siaran Pers: Mendesak Peninjauan Ulang RUU KUHAP. https://fordekfh-ptmi.or.id/2025/07/28/siaran-pers-dekan-fh-ptm-se-indonesia-mendesak-peninjauan-ulang-ruu-kuhap-ancaman-terhadap-keadilan-dan-ham/
TribunNews. (2025, November 19). DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3×24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP. https://www.tribunnews.com/nasional/7756444/dpr-harus-minta-maaf-bem-undip-layangkan-somasi-3×24-jam-imbas-pencatutan-dukung-ruu-kuhap
Reformasi KUHAP. (2025, Juli 31). Catatan dan Rekomendasi Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP. https://reformasikuhap.id/bahan-bacaan/
BBC News Indonesia. (2025, November 18). DPR sahkan RUU KUHAP jadi Undang-Undang, aktivis kritik pasal ‘ugal-ugalan’ dan ‘merebut paksa kemerdekaan diri warga’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3dnj3p804lo
Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI. (2025, April). Mengurangi over-kapasitas lapas (Info Singkat Vol. XVII, No. 7/II/P3DI/April/2025). https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-7-II-P3DI-April-2025-193.pdf
Penulis: Royhan Asoka