Tolak RUU Penyiaran : Jurnalis Sebagai Tameng Terakhir Demokrasi

Poster perlawanan para jurnalis (Sumber : Pribadi)

Pasal 50B Ayat (2) pada draf RUU versi Maret 2024 menjadi ancaman bagi para jurnalis sebagai penjaga demokrasi. Pada pasal tersebut terdapat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini memicu amarah publik terutama para jurnalis. Larangan yang tercantum seolah-olah mempersempit ruang gerak para jurnalis.

Larangan investigasi pada Pasal 50B ayat (2) jelas menjadi sebuah pertanyaan. Menurut Aris Mulyawan, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang jurnalistik investigasi adalah produk terbaik jurnalistik karena biasanya digunakan untuk mengungkapkan kejahatan. Jika Investigasi dilarang, ini akan menjadi sebuah tanda tanya besar.

“Ketika investigasi dilarang padahal investigasi untuk bongkar kejahatan dan korupsi. Ada apa sampai dilarang? Investigasi adalah mahkota jurnalistik. Produk tertinggi yaitu investigasi. Kalau investigasi dilarang berarti ada yang ditutupi,” ujar Aris pada Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran, Jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah, Kamis (30/5).

Ketika nelayan yang melawan, petani yang melawan, perempuan yang melawan, dan seluruh orang tertindas yang melawan dibungkam, maka hanya tersisa tulisan-tulisan kritis para jurnalis untuk membela. Namun, semua itu terancam dibuat tidak berfungsi.

Penundaan RUU Penyiaran

Supratman Andi Agtas selaku ketua Balef DPR RI mengatakan bahwa RUU Penyiaran sementara tidak dibahas di DPR. Ia menyebut fraksi memerintahkan untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran.

“Saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (28/5).

Penundaan bukan berarti pembatalan. Para jurnalis diminta untuk tetap siaga mengawal RUU Penyiaran. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Teguh Hadi Prayitno dengan tegas mengatakan bahwa yang dibutuhkan adalah pembatalan bukan sekedar penundaan.

“Penundaan pembahasan RUU Penyiaran bukanlah solusi, karena yang kami butuhkan adalah pembatalan” ujar Teguh pada Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran, Jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah, Kamis (30/5).

Tuntutan Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran Semarang

Beberapa kelompok masyarakat yang terdiri dari IJTI Jawa Tengah,   AJI Semarang, PWI Jateng,  PFI Semarang, LBH Semarang, Aksi Kamisan Semarang, Walhi Jateng, LRC KJHAM dan beberapa Lembaga Pers Mahasiswa melakukan Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran pada Kamis (30/5), di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Ada 6 poin tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut.

Poin Tuntutan Aksi : 

  1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.
  2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan ham.
  3. Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.
  4. Membuka ruang-ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya, penyusunan dan pembahasan RUU harus melibatkan dewan pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers.
  5. Mendorong pers untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
  6. Menggunakan uu pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.

Protes RUU Penyiaran, Jurnalis Serukan Kebebasan Pers

Jurnalis menyerukan kebebasan PERS (Sumber : Pribadi)

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Semarang bersama puluhan jurnalis, wartawan, jaringan masyarakat sipil  dan Aksi Kamisan Semarang menggelar aksi penolakan Revisi UU Penyiaran di depan kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada kamis (30/5/24) sore. Aksi ini dilatarbelakangi oleh Revisi UU Penyiaran yang baru-baru ini tengah dibahas oleh DPR RI. Revisi UU Penyiaran menjadi kontroversial akibat adanya beberapa pasal yang dianggap akan mengancam kebebasan Pers.

Melalui Aksi Kamisan yang bertajuk Tolak RUU Penyiaran, aksi ini diawali dengan penyampaian orasi dari beberapa perwakilan instansi terkait. Penyampaian orasi yang mewakili Pers Mahasiswa Semarang Raya dilakukan oleh Muhammad Farhan dari LPM Hayamwuruk. 

“Pers mahasiswa perlu menolak dengan tegas RUU penyiaran dikarenakan Pers Mahasiswa sangat rentan untuk didedel, diintimidasi oleh negara dan pihak kampus” imbuh Farhan.

Selain itu, perwakilan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang menyatakan orasinya dengan tegas dan tanpa ragu, “Wartawan dibuat tumpul, dibuat tidak berfungsi untuk menjaga demokrasi” tuturnya. Menurut dia, tidak perlu percaya akan bahasa “penundaan” seolah-olah hanya ingin tarik ulur perasaan wartawan yang marah akan RUU Penyiaran ini. 

Orasi terakhir ditutup oleh mantan KPID Jawa Tengah, Isdiyanto. “UU Penyiaran Pasal 32 tahun 2002 merupakan penjelmaan dari aspirasi rakyat Indonesia akan hal-hal tentang penyiaran, maka tidak perlu merevisi UU tersebut melalui RUU Penyiaran “ tukas Isdiyanto. 

Isdiyanto merujuk pada penolakan RUU Penyiaran untuk mempertahankan UU Penyiaran Pasal 32 tahun 2002 yang sudah sangat sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia. 

Aksi ini ditutup dengan pembacaan poin tuntutan aksi dan beberapa aksi simbolik penolakan RUU Penyiaran seperti “penyegelan” gerbang DPRD Jateng dan tabur bunga sebagai lambang kematian demokrasi. 

Penulis : Rasika, Nabila

Reporter : Rasika, Nabila, Aldo

Resensi How to Make Millions Before Grandma Dies

Pat Boonnitipat | 127 menit | Nilai: 5/5

Sumber : IMDb

Oleh : Rifqy Abdul Aziz

Film ini bermula dengan premis yang cukup unik dalam mendukung alur ceritanya, yakni di sebuah kuburan, tepatnya di kuburan Agong (mendiang suami Amah). Dalam adegan tersebut, karakter-karakter utama diperkenalkan: M, seorang remaja yang memutuskan untuk keluar dari sekolah dan menjadi streamer gim; Chew, ibu M yang bekerja di supermarket dan seorang single mother; Kiang, anak sulung Amah yang sibuk dengan pekerjaannya dan memiliki keluarga harmonis dan kaya; dan Soei, anak bungsu Amah yang memiliki kesulitan dalam mengatur dirinya.

Dialog demi dialog pun berlanjut hingga terjadi sebuah insiden yang mengharuskan Amah untuk dibawa ke rumah sakit. Keluarga Amah terkejut mengetahui kondisi kesehatan Amah yang ternyata sudah lama memburuk, yang memaksa mereka untuk lebih sering merawatnya. Namun, kenyataannya berbeda. Konflik mulai muncul karena masing-masing anak Amah disibukkan dengan kehidupan mereka sendiri.

M, yang awalnya tertarik dengan harta Amah karena melihat keberhasilan sepupunya, Mui, yang menjadi pewaris harta kakeknya, mencoba mendekati Amah dengan harapan menjadi orang kesayangannya. Hari demi hari, hubungan M dan Amah semakin dekat. Kisah jenaka, suka dan duka mereka terus berlanjut hingga berbagai ketegangan pun tiba. Kondisi Amah yang semakin memburuk dan konflik saudara antara Kiang, Chew, dan Soei membuat film ini penuh haru di setiap detiknya.

Film ini berhasil mengeksplorasi konflik internal dan eksternal yang hadir dalam keluarga Amah. Ketika Amah jatuh sakit, pertarungan untuk membagi perhatian di antara anak-anaknya menjadi sorotan utama yang membangkitkan ketegangan dan keharuan. Kisah yang awalnya didorong oleh ambisi finansial M berubah menjadi sebuah perjalanan emosional yang mendalam.

Secara keseluruhan, kekuatan film ini terletak pada alur cerita yang terstruktur dengan apik bahkan detail terkecil pun memiliki kesinambungan dalam ceritanya, serta kemampuannya menyampaikan pesan tentang nilai keluarga, dan pengorbanan. Sinematografi yang memukau serta musik latar yang pas, berhasil memperkaya setiap adegan dan menambah dimensi emosional bagi para penonton.

Sangat layak untuk ditonton.

Hiruk Pikuk Kenaikan UKT : Aksi Protes Mahasiswa Hingga Pembatalan Kenaikan UKT

Nadiem batalkan kenaikan UKT (Sumber : Kompas)

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim memberi pernyataan bahwa Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan me-reevaluasi permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menyebutkan jika ada kenaikan UKT harus tetap pada asas keadilan dan kewajaran. Sebelumnya Nadiem juga meengaku telah mendengar beberapa aspirasi dari berbagai stakeholder.

Runtutan Permasalahan UKT

Isu kenaikan UKT mulai muncul ke publik setelah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman melakukan aksi protes ke pihak rektorat. Mahasiswa Unsoed melakukan aksi di depan Gedung Rektorat pada tanggal 26 April 2024. Mereka memberi 4 tuntutan yang harus ditanggapi sampai batas waktu 29 April 2024. Tak kunjung menerima kabar dari rektorat, mahasiswa Unsoed kembali mengepung Gedung Rektorat pada tanggal 29 April 2024.

Aksi protes yang dilakukan mahasiswa Unsoed berhasil membuat mahasiswa-mahasiswa seluruh Indonesia membuka suara tentang kenaikan UKT. Namun tidak semua protes yang dilayangkan 0leh para mahasiswa ditanggapi dengan baik. Pada tanggal 15 Maret 2024 mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh sang rektor Sri Indarti atas dasar tuduhan penyerangan kehormatan atau nama baik. Khariq dilaporkan setelah membuat video kritik untuk Unri. Pelaporan tersebut dicabut oleh pihak pelapor pada tanggal 9 Mei 2024.

Tanggal 15 Mei 2024 publik dikejutkan oleh pernyataan PLT sekretaris Direktorat Jenderal pendidikan tinggi Kemendikbud Tjitjik Srie Tjahjandarie. Tjitjik menyatakan bahwa pendidikan tinggi tidak termasuk wajib belajar 12 tahun dan merupakan pendidikan tersier atau pendidikan pilihan. Banyak publik yang geram dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Tjitjik. Hal ini dianggap tidak sesuai Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.” 

Muncul tanggapan dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda perihal pernyataan Tjitjik. Huda meminta Kemendikbud-Ristek mencabut pernyataan mengenai pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier.

“Kami prihatin dengan pernyataan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” Ujar Huda pada tanggal 18 Mei 2024.

Pada rapat komisi X DPR-RI tanggal 21 Mei 2024 Nadiem Makarim ikut memberi pernyataan terkait isu kenaikan UKT. Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru.

“Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” jelas Nadiem.

Senin 27 Mei 2024, Mendikbud-Ristek menerima panggilan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan rapat terbatas terkait isu-isu pendidikan. Sesaat sebelum meninggalkan Istana Kepresidenan, Nadiem menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT dan akan melakukan evaluasi terhadap permintaan PTN untuk menaikkan UKT.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Jokowi mengatakan kebijakan kenaikan UKT kemungkinan akan dilakukan tahun depan. 

“Ini akan dievaluasi dulu kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan nanti ini kebijakan di mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan,” ujar Jokowi Senin (27/5).

Namun hingga tulisan ini dipublikasikan belum ada peraturan resmi tentang pembatalan kenaikan UKT tersebut. (QZ)

Revisi UU Penyiaran : Ancaman Nyata Kemerdekaan PERS

Kebebasan PERS adalah salah satu pilar demokrasi (Sumber : pribadi)

Revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat memicu kontroversi dan menuai kritik dari banyak pihak, terutama akibat sejumlah pasal kontroversial yang dibuat yang berkaitan dengan ruang gerak jurnalistik. RUU ini mendapat kecaman dari publik luas terutama Dewan Pers,  bahkan oposisi di parlemen itu sendiri. Dewan Pers menilai RUU ini akan mengekang kemerdekaan pers.

Satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Poin yang mengacu pada Pasal 50 B ayat (2) pada draf RUU versi Maret 2024 mengancam keberlangsungan jurnalisme investigasi yang kemudian dipertegas dengan ayat-ayat berikutnya yang mengatur variasi bentuk hukuman mulai dari teguran tertulis sampai rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Bahkan pada ayat 4 memperjelas sanksi kepada pengisi siaran yang berupa teguran dan/atau larangan tampil.

Itu hanyalah satu dari banyak pasal kontroversial dari draf RUU versi Maret 2024. Berikut beberapa pasal dari draf dengan poin kontroversial lainnya:

Pasal 8A Ayat (1) huruf Q

Pasal ini menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa Dewan Pers lah yang memiliki wewenang atas segala bentuk penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan pers sebagai salah satu fungsinya.

Pasal 50B Ayat (2) huruf C dan K

Ayat (2) Huruf C menyatakan wewenang Standar Isi Siaran (SIS) melarang pelayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sementara dalam huruf K menjelaskan wewenang SIS dalam membuat larangan mengenai penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Jika jangkauan wewenang yang dimaksud pada huruf K diterapkan, maka hal itu akan mempersempit ruang gerak pers dalam penyiaran karena unsur subjektivitas oleh pihak berwenang dalam interpretasi unsur konten siaran, terutama dalam poin fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Bukan hanya mempersempit ruang pers, namun larangan tersebut merupakan wujud pembungkaman pers dan ekspresi publik.

Pasal 51E

Pasal ini menyebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan, memperjelas wewenang KPI yang disebutkan pada pasal sebelumnya.

Dampak Terhadap Kebebasan Pers

RUU yang merubah regulasi media ini memberikan dampak buruk bukan hanya terhadap jurnalisme investigatif tetapi pada kemerdekaan jurnalisme secara menyeluruh. Tidak hanya berpotensi untuk mempersempit, tapi membungkam gerak jurnalistik. Karena RUU ini dinilai memudahkan pemerintah untuk membatasi dan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan, terlepas dari unsur kebenaran yang diusut. Konsekuensi hukum dari RUU ini juga akan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis. 

Indonesia yang telah membuat progres dalam menyediakan lingkungan kebebasan pers seiring berjalannya masa reformasi ini akan bergabung ke dalam kategori negara semi-otoriter yang tidak bersahabat dengan kemerdekaan pers itu sendiri jika RUU ini disahkan. Karena seperti yang kita ketahui bersama, pers adalah salah satu dari empat pilar demokrasi di luar trias politica, dan pers-lah pilar demokrasi yang menjadi tumpuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam check-and-balance pada proses bernegara. Jika satu pilar runtuh, maka RUU ini terbukti menjadi kunci menuju regresi demokrasi Indonesia.

Skor Kebebasan Pers di Indonesia

World Press Freedom Index yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders, meneliti tingkat kebebasan pers di 180 negara di dunia sejak tahun 2002. Index ini menggunakan tujuh kriteria utama untuk mengukur kebebasan pers di sebuah negara: Kebebasan media, lingkungan sosial dan sensor diri, kerangka kerja legislasi, transparansi, infrastruktur, dan pelanggaran. Namun sejak 2022, index ini mengevaluasi kriteria lebih lanjut kedalam lima konteks: Konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosial-budaya dan keamanan.

Indonesia menempati posisi ke-110 dari 180 negara berdasarkan indeks tahun 2024, dan mengalami penurunan konstan sejak tahun 2019. Jika RUU ini disahkan menjadi produk hukum yang berjalan, maka besar kemungkinan kemerdekaan pers kita akan menghadapi lingkungan yang sulit seperti zaman orde baru, serta progres demokrasi mundur ke arah autokrasi.

Resensi Buku Filosofi Teras

Buku Filsofi Teras (Sumber : TheJakartaPost)

Oleh : Fitra Dya

Stoisisme atau Filosofi Teras, merupakan buku yang memaparkan konsep ‘Stoikisme’ atau ‘Stoa’ sebagai panduan permasalahan yang dialami oleh orang-orang zaman sekarang, khususnya anak muda. Dengan penekanan pada gaya bahasa yang sederhana, Henry Manampiring selaku penulis sukses mengemas konsep filosofi yang sering dianggap rumit dan berat menjadi sesuatu yang mudah dicerna bagi kaum awam. Dia memaparkan ajaran-ajaran tokoh-tokoh Stoik seperti Marcus Aurelius, Seneca, dan Epictetus dengan cara yang praktis dan relevan bagi kehidupan pembaca masa kini. Misalnya, pada bagian awal, dia mengajarkan tentang pentingnya membedakan antara hal-hal yang bisa kita kendalikan dan hal-hal yang berada di luar kendali kita. Misalnya, semua pemikiran, persepsi, dan pertimbangan pribadi merupakan suatu hal yang bisa dikendalikan. Prinsip ini jika diresapi dapat mengarahkan kita untuk hanya berfokus pada sesuatu yang dapat dikontrol oleh diri, sehingga menghindarkan kita dari kecemasan-kecemasan yang tidak perlu. 

Salah satu kekuatan yang ditonjolkan dari buku ini adalah penyajian contoh-contoh konkret dan aplikatif. Henry Manampiring memberikan banyak ilustrasi dari kehidupan sehari-hari yang membuat pembaca lebih mudah memahami bagaimana prinsip-prinsip Stoisisme dapat diterapkan. Bab tentang “Dikotomi Kendali” dan “Negative Visualization” secara pribadi memberikan kesan yang mendalam bagi saya. Latihan refleksi diri yang diajarkan dalam buku Filosofi Teras ini juga membantu dalam merefleksikan tindakan dan keputusan yang diambil dalam kehidupan sehari-hari.

Buku ini juga ditulis dengan bumbu humor dan cerita-cerita menarik yang membuat pembaca merasa terhibur sekaligus tercerahkan. Pendekatan ini membuat Filosofi Teras tidak hanya informatif tetapi juga menyenangkan untuk dibaca. Misalnya, cerita tentang bagaimana Manampiring mencoba menerapkan Stoisisme di tengah kemacetan lalu lintas Jakarta benar-benar mengena dan memberikan tawa ringan di tengah pembelajaran serius.

Secara keseluruhan, Filosofi Teras adalah buku yang sangat berguna bagi siapa saja yang ingin menemukan cara hidup yang lebih bijaksana dan tenang. Dengan memadukan ajaran filsafat klasik dengan konteks kehidupan modern, Henry Manampiring berhasil memberikan petunjuk  yang dapat membantu kita menjalani hidup dengan lebih bermakna. Buku ini cocok dibaca oleh semua orang yang ingin memahami diri sendiri dan dunia dengan lebih baik. Menurut saya, buku ini menjadi panduan yang berharga dalam menghadapi tantangan hidup sehari-hari.

Patriarki dan Perubahan Sosial : Mencari Solusi atas Ketidaksetaraan Gender

Perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Pekerjaan (Sumber : Pribadi)

Oleh : Shafa Amalia

Sistem patriarki mendorong pemikiran bahwa laki-laki merupakan pihak yang lebih utama (superior) di banding perempuan. Memberikan laki-laki dominasi dan keunggulan dalam struktur sosial. Dari hubungan keluarga hingga kekuasaan politik, dampak dari patriarki menciptakan ketidaksetaraan yang merugikan terutama bagi perempuan.

Adanya kekeliruan dalam penafsiran agama menjadi salah satu alasan patriarki mengakar dalam budaya dan kehidupan masyarkat hingga saat ini. Banyak laki-laki yang meyakini bahwa dominasi mereka adalah perintah dari agama. Namun, ajaran agama, pada intinya, menekankan nilai-nilai seperti keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap sesama.

Dalam sistem patriarki, perempuan sering kali ditekan untuk memenuhi harapan-harapan yang ditetapkan oleh laki-laki, salah satunya dalam hal kesempatan dan akses. Diskriminasi gender dalam dunia kerja sering kali terjadi, di mana perempuan diberi gaji yang lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang sama, atau dianggap kurang kompeten untuk posisi-posisi tertentu.

Bahkan dalam kasus di mana wanita menjadi korban pelecehan seksual, sebagian publik justru mempertanyakan pakaian apa yang dikenakan oleh korban, apakah korban keluar pada malam hari, bagaimana cara berjalannya, dan lebih fokus menyalahkan korban dibanding mengecam perbuatan pelaku. Padahal banyak kasus di mana perempuan sudah berpakaian tertutup tetapi masih mengalami pelecehan. Sebagai sesama manusia yang hidup bermasyarakat, perempuan memiliki hak untuk bepergian tanpa rasa takut akan risiko yang tidak diinginkan, tanpa memedulikan waktu kapan mereka keluar rumah. Kekerasan seksual tidak akan terjadi apabila pelaku tidak menjadikan tubuh perempuan sebagai objek seksual.

Meskipun sering kali kurang disadari atau dibahas, patriarki juga memiliki dampak yang merugikan bagi laki-laki. Patriarki menciptakan tekanan untuk memenuhi standar yang mengharuskan laki-laki untuk selalu tampil kuat, tidak menunjukkan emosi, dan menjadi pencari nafkah utama. Tekanan untuk memenuhi standar maskulinitas ini dapat menyebabkan beban mental dan emosional yang berat bagi laki-laki. Selain itu, meskipun perempuan lebih sering menjadi korban kekerasan dalam sistem patriarki, laki-laki juga dapat menjadi korban. Norma patriarki yang mendukung kekerasan sebagai cara untuk menunjukkan kekuatan atau dominasi dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, baik sebagai korban atau bahkan sebagai pelaku.

Melihat dari dampak negatif yang tidak hanya merugikan perempuan saja tetapi juga merugikan laki-laki, maka sudah sepantasnya kesetaraan gender diperjuangkan. Memperjuangkan kesetaraan gender bukanlah tindakan melawan laki-laki atau memecah belah masyarakat. Sebaliknya, memperjuangkan kesataraan adalah upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.

Hal yang bisa dilakukan untuk mendukung kesetaraan gender pada masa sekarang adalah dengan meningkatkan kesadaran tentang stereotip gender dan ketidaksetaraan yang masih ada di masyarakat. Bagaimana patriarki memengaruhi kehidupan sehari-hari, baik dalam pendidikan, pekerjaan, maupun hubungan interpersonal. Selanjutnya, dengan mendorong pembentukan dan penegakan kebijakan serta undang-undang yang mendukung kesetaraan gender, seperti undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan dan diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong partisipasi perempuan dalam berbagai bidang. Kesetraan juga dapat ditegakkan dengan memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam bidang ekonomi, seperti kesempatan kerja dan pemberian upah yang setara. Bahkan dalam tindakan sehari-hari, kita juga dapat mengubah norma patriarki. Dengan mendukung perempuan dalam mencapai tujuan mereka, menolak perilaku seksis, atau mengambil peran aktif dalam memerangi ketidakadilan gender, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.

Kebebasan Berpendapat Bagi Mereka yang Sependapat

Sumber : Pribadi

Oleh : Qosim

Ada sebuah mimpi bagi umat manusia dimana mereka bisa berbicara dengan bebas. Pendapat yang kamu utarakan akan didengar oleh orang lain, dan pendapat orang pun akan kamu dengarkan. Dunia yang indah dimana pendapatmu akan berguna bagi orang lain dan pendapat orang lain akan berguna bagimu. Namun sekali lagi, itu semua tak lebih dari sekedar mimpi.

Kebebasan berpendapat menjadi salah satu nilai yang sangat penting bagi negara yang menganut sistem demokrasi dalam keberlangsungannya. Menjadikan suara rakyat sebagai kedaulatan tertinggi. Menggunakan pendapat rakyat sebagai arah penentu kebijakan negara. Itulah dasar pemikiran negara-negara berdemokrasi.

Pada abad ke-17, seorang ilmuwan bernama Galileo Galilei harus diadili oleh gereja katolik hanya karena tidak memiliki pendapat yang sama dengan gereja. Dia dianggap sesat karena mendukung fakta penelitian Copernicus yang menyatakan matahari adalah pusat dari tata surya. Hal tersebut menyalahi keyakinan gereja yang meyakini bumi adalah pusat tata surya. Alhasil dia ditangkap dan harus menjalani inkuisisi di Roma.

Sementara itu, pada tahun 2023 seorang pemuda asal lampung hampir dipolisikan akibat kritiknya tidak diterima oleh penguasa setempat. Sang pemuda memberikan kritik bahwa daerah yang ia tempati memiliki akses jalan yang buruk. Namun beberapa pihak tidak terima atas kritiknya. Kritik yang  dilontarkan sang pemuda dianggap terlalu keras dan mengandung unsur SARA.

Dari zaman Newton belum menemukan teori gravitasi hingga zaman dimana semua orang ingin melawan gravitasi, umat manusia tidak pernah benar-benar memperoleh hak kebebasan berpendapat. Lantas milik siapa kebebasan berpendapat itu? Apakah kebebasan berpendapat hanya milik yang berkuasa?

Pecundang Hanya Boleh Diam

Kebebasan berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada suatu hak untuk mengemukakan sesuatu secara bebas tanpa ada yang membatasi. Dalam prakteknya, kebebasan berpendapat tidak benar-benar pernah terjadi. Kelompok pemenang akan selalu membungkam kaum pecundang. Kaum pecundang tidak akan punya kuasa untuk melawan kelompok pemenang, begitu seterusnya.

Hilangnya kebebasan berpendapat akan berakibat fatal pada negara yang menganut sistem demokrasi. Pemenang akan selalu menang. Pecundang pun akan kehabisan cara untuk menang. Pada akhirnya semua orang akan memiliki keinginan untuk bergabung kedalam kelompok pemenang.

Pendapat seseorang akan didengar ketika mereka termasuk dalam kelompoknya. Itulah realitas yang terjadi saat ini. Banyak orang hanya mendengarkan apa yang mereka yakini. Jika pendapatmu sesuai maka akan aku dengarkan, jika pendapatmu bertentangan untuk apa aku perhatikan. 

Fenomena ini membuat kelompok pemenang atau bisa kita sebut kelompok mayoritas akan menguasai opini publik yang ada. Karena ketika kelompok lain ingin melawan opini yang ada, mereka cenderung dibully dan pendapatnya seolah-olah tidak dianggap. Hal tersebut membuat kaum pecundang lebih memilih diam daripada membuka suaranya.

Fenomena Standar Ganda

Salah satu fenomena yang menyebabkan nilai dari kebebasan berpendapat menghilang adalah fenomena standar ganda. Standar ganda adalah momen dimana perlakuan terhadap seseorang akan berbeda dibandingkan seseorang lainnya, padahal seharusnya perlakuan yang diterima mereka sama. Sebagai contoh ketika seorang politisi menjatuhkan lawan politiknya saat terkena kasus hukum, namun dia akan membela kawan politiknya ketika terkena kasus hukum.

Dalam konteks kebebasan berpendapat, standar ganda bisa kita lihat saat suatu kelompok sedang berdebat dengan kelompok lainnya. Disaat dua kelompok melakukan hal yang sama, akan tetapi akan dipandang berbeda oleh kelompok lainnya. Kondisi ini jelas menguntungkan kelompok pemenang. Dengan jumlah yang lebih banyak dan kekuatan yang lebih besar akan sangat mudah bagi mereka untuk menjatuhkan dan membungkam pendapat kelompok lainnya.

Secara konstitusi kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, dan UUD 1945 Pasal 28F. Kebebasan berpendapat memang sudah dijamin oleh negara. Namun secara realitas hanya kelompok tertentu lah yang memiliki kebebasan berpendapat ini. Pada akhirnya kebebasan berpendapat hanya milik mereka yang sependapat.

Undip SJP : Sejarah Pergerakan Mahasiswa Undip untuk Rakyat Palestina

Mahasiswa Undip lakukan aksi solidaritas untuk Palestina (sumber : pribadi)

Undip (21/05) – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menggelar aksi damai untuk membela keadilan bagi rakyat Palestina. Aksi yang dihadiri kurang lebih 150 demonstran ini diinisiasi oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Insani dan berkolaborasi dengan Organisasi Mahasiswa lainnya. Aksi dimulai pada pukul 16.00 WIB yang diawali long march dengan rute Student Center, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Budaya, Widya Puraya, dan berakhir di area Jogging Track. Gema teriakan “Free Free Palestine. Palestine Palestine. Bebaskan, bebaskan. Israel, Israel. Hancurkan, hancurkan,” terus disuarakan dengan penuh semangat oleh para demonstran. 

Wakil ketua BEM Undip, Khafidah Kurni Kova mengatakan tujuan diadakannya aksi ini sebagai bentuk solidaritas  terhadap rakyat Palestina, “ tujuan kami mengadakan ini murni bentuk solidaritas. Kita juga (ingin) menyadarkan teman-teman terkait kondisi saat ini yang ada di Rafah.” Kova menyatakan aksi ini bukan hanya aksi terkait isu agama namun juga isu kemanusiaan yang ditandai beragamnya mahasiswa yang hadir, “Nggak hanya mahasiswa Islam saja. Kami juga mengajak mahasiswa Kristen, Katolik, Hindu, dan sebagainya.” Kova juga berharap mahasiswa Undip dapat meminimalisasi penggunaan produk-produk yang mendukung Israel. 

Pembacaan sepuluh poin pernyataan sikap dinyatakan para demonstran di area Jogging Track. Orasi dari beberapa mahasiswa pun digaungkan  untuk menyadarkan baik masyarakat umum maupun mahasiswa terkait kondisi saat ini yang ada di Rafah. Orasi dilakukan untuk menunjukan rasa solidaritas dan kekecewaan terhadap perlakuan zionis Israel yang membombardir tempat perlindungan terakhir rakyat Palestina.  

Pada aksi kali ini diselipkan pula dengan kegiatan bagi-bagi semangka sebagai representasi Palestina. Selain itu, pendirian tenda dilakukan sebagai simbolisasi bagaimana rasanya hidup di tanah sendiri namun hanya beralaskan tenda. Boneka-boneka pun turut dijejerkan sebagai simbolisasi anak-anak Palestina yang juga menjadi korban.  

Wildan (Insani) mengatakan bahwa akan ada diskusi lanjutan pasca aksi untuk mengevaluasi kegiatan hari ini. Harapannya, melalui diskusi lanjutan aksi-aksi semacam ini dapat semakin dimasifkan. Selain itu, akan dibuka donasi yang akan langsung disalurkan kepada rakyat Palestina, “mungkin akan kolaborasi dengan pihak-pihak yang sudah biasa menyalurkan (bantuan) ke Palestina,” tutup Wildan.

Pernyataan sikap : https://drive.google.com/file/d/1sFJ36gcOefZYtphGHBwxOEgFdvgKekl-/view?usp=drive_link

Reporter : Adit, Rohib, Teby

Penulis : Adit, Rohib, Teby

Hiruk Pikuk Kenaikan UKT : Bungkam Mahasiswa Lama, Cekik Mahasiswa Baru

Kemendikbudristek Nadiem Makariem memberikan pernyataan terkait kenaikan UKT pada rapat kerja Komisi X DPR (sumber : youtube TVR Parlemen)

Isu kenaikan UKT di sejumlah PTN telah menjadi buah bibir di kalangan publik. Publik bertanya-tanya untuk apakah kenaikan UKT tersebut?. Setelah didesak untuk mengeluarkan pernyataan, Nadiem Makarim sebagai menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meneguhkan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR yang diselenggarakan pada hari selasa (21/5/2024).

“Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” jelas Nadiem.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa kebijakan baru tentang kenaikan UKT di sejumlah PTN tidak akan berdampak kepada mahasiswa yang saat ini sedang menjalani masa kuliah. Mengingat saat ini sedang digalakkannya aspirasi oleh mahasiswa ke forum pemerintahan, Nadiem berusaha menenangkan mahasiswa dengan pernyataan ini dalam rapat kerja yang telah dilaksanakan. Menurut Nadiem, dirinya sepakat bahwa prinsip dasar keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Banding UKT yang Sulit

Sebagai salah satu solusi terhadap isu kenaikan UKT, sistem banding UKT sekiranya dapat membantu meringankan masalah untuk mahasiswa yang dirasa kesulitan membayar biaya pendidikan. Tetapi dalam realitanya, secara keseluruhan pelaksanaan sistem banding UKT ini kurang transparan dan terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan akhir.

Putra Nababan, Anggota Komisi X DPR merespon atas isu kenaikan UKT. Beliau mendesak Mendikbud Ristek tentang penindaklanjutan banding UKT. Menurutnya harus diadakan ruang banding UKT yang dilakukan dengan transparan. 

“PTN menurut saya harus diawasi, harus bisa menyediakan ruang banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT, setiap pengajuan banding harus ditindaklanjuti secara transparan dalam waktu satu minggu” jelasnya dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Komisi X Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Politisi ini berharap agar digalakkannya transparansi atas aksi banding UKT agar tidak memberatkan calon mahasiswa baru dalam meneruskan prosesnya pendidikannya. 

Student Loan

Di tengah kisruh isu kenaikan UKT yang menjerat mahasiswa. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menawarkan produk Student Loan sebagai solusi sekaligus menjadi polemik baru yang diharapkan bisa membantu calon mahasiswa dan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

Senin (20/4/2024), kepala eksekutif OJK itu mengatakan “Skema yang student friendly, yang memahami kalau sekarang mungkin belum bisa bayar, bayarnya nanti kalau anak ini sudah kerja. Jadi saya sedang mengajak yuk bareng-bareng bikin student loan, seperti di luar negeri banyak,” setelah acara Training of Trainers (ToT) bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional berlangsung.

Dengan menerapkan produk fintech, wanita itu berharap banyak bahwa penawaran produk tersebut dirasa sudah baik untuk para mahasiswa. Sedangkan, dalam praktiknya di luar negeri juga banyak yang merasa kesulitan membayar Student Loan saat sudah mengalami kelulusan dalam pendidikannya. 

Friderica tidak bisa melarang student loan karena produk tersebut legal dan sudah sesuai dengan peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sedangkan menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, gagasan pinjaman mahasiswa untuk mahasiswa di Indonesia ini masih dalam tahap diskusi internal. Dia menambahkan bahwa konsep ini juga memerlukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan Indonesia.

“Untuk saat ini masih dibahas secara internal, belum ada detail yang cukup rinci untuk bisa diumumkan, saat ini masih wacana tingkatnya untuk membahas terkait student loan,” kata Nadiem di Rapat DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Perguruan Tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studi mereka sesuai dengan peraturan akademik. Tetapi dalam praktiknya dirasa tidak sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-Undang tersebut.

Penulis : Annisa