
Mengenal Danantara
Senin (24/02/25) Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan proyek ambisius yang digadang-gadang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi RI, yakni Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara, alias BPI Danantara, setelah sebelumnya perubahan ketiga UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 telah disahkan DPR RI pada sidang paripurna 4 Februari. BPI Danantara adalah sebuah badan yang mengelola seluruh aset dan dividen BUMN ke dalam instrumen investasi. Singkatnya, aset yang dimiliki BUMN tidak lagi dikelola oleh tiap-tiap BUMN secara terpisah melainkan akan diintegrasikan dalam naungan BPI Danantara, adapun dividen dari BUMN tidak langsung dibelanjakan ke dalam APBN melainkan dikelola melalui Danantara ke dalam instrumen investasi. Diperkirakan aset BUMN yang akan dikelola mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp 14.615 triliun. Dengan modal yang amat besar itu, harapannya Danantara dapat meningkatkan efisiensi aset sumber daya negara yang selama ini terbengkalai, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menginvestasikan aset dan dana ke proyek-proyek strategis.
Proyek ambisius ini sebenarnya bukanlah hal yang baru, BPI Danantara sendiri terinspirasi oleh model investasi dari negara tetangga, yakni Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional Berhad di Malaysia, di mana keduanya terbukti sukses dalam meningkatkan perekonomian di masing-masing negara. Namun, di tengah optimisme pemerintah, dalam pendiriannya, BPI Danantara mendapat kritik tajam dari berbagai pihak yang justru khawatir proyek ambisius ini akan dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik semata, yang jika transparansi tidak dilakukan secara benar, dapat berpotensi pada korupsi besar-besaran.
Tidak Diaudit BPK dan KPK
Beberapa kekhawatiran dari masyarakat di antaranya adalah mekanisme pengawasannya, yang menurut Undang-Undang BUMN revisi terbaru, bahwa BPI Danantara tidak akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan akan diaudit oleh akuntan publik. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) hanya bisa melakukan pengawasan apabila mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini menyebabkan potensi korupsi sangat mungkin terjadi, seperti yang dikatakan Wana Alamsyah seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Dikutip dari Tempo.co, Alamsyah mengatakan pada Senin (17/02/25) “BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat.” Pasalnya, masih menurut Alamsyah, tanpa adanya Danantara pun korupsi telah marak terjadi di BUMN, dengan adanya Danantara dikhawatirkan akan semakin sulit bagi penegak hukum untuk menyelidiki kasus korupsi.
Manfaat yang Masih Dipertanyakan
Manfaat dari adanya BPI Danantara pun masih menjadi perdebatan di masyarakat sebab ada kritik yang mengatakan bahwa kehadiran dari Danantara cenderung akan merugikan rakyat. Pasalnya, ternyata selain dari aset dan dividen BUMN, Danantara akan memperoleh modal tambahan dari hasil pemangkasan APBN, yang tidak lain berasal dari Inpres Nomor 1 tahun 2025 sebesar Rp 300 triliun. Padahal sebelumnya kebijakan tersebut telah menuai kontroversi bahkan hingga terjadi aksi demonstrasi di banyak daerah di Indonesia karena berpotensi memotong banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, ada kecurigaan karena sistem distribusi dan transparansinya belum jelas, yang apabila distribusi keuntungan dari Danantara tidak transparan dan tidak tersistemkan dengan baik, akan ada kekhawatiran keuntungan tersebut hanya dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadi dan golongan semata.
Tanggapan Pemerintah
Pada Senin (24/02/25) tepat di saat peresmian BPI Danantara, Presiden Prabowo secara lugas menampik segala tuduhan terkait Danantara dalam sebuah pidato pemberian kata sambutan di Istana Negara. Presiden Prabowo mengatakan bahwa kebijakan ini adalah demi kesejahteraan rakyat.
“Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekadar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” begitu ujarnya.
Adapun untuk tuduhan terkait ketidaktransparanan Presiden Prabowo mengatakan “Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” serta “mungkin ada yang ragu-ragu apakah ini bisa berhasil atau tidak. Hal ini adalah wajar karena inisiatif ini belum pernah ada sebelumnya,” ujarnya untuk menampik keragu-raguan di masyarakat.
Selain itu, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa Danantara tidak kebal hukum. Rosan mengatakan di hari yang sama saat peluncuran, bahwa KPK bisa saja mengaudit Danantara apabila didapati tindakan yang tidak patut. Ia juga mengatakan bahwa BPK juga memiliki wewenang untuk mengaudit sebab BPK berwenang mengaudit perusahaan yang memiliki Public Service Obligation (PSO).
Kepentingan Politik yang Masih Kental
Meskipun pemerintah telah menampik tuduhan-tuduhan terkait Danantara, namun ada hal yang tidak bisa dibantah pemerintah, yakni adanya unsur politik dalam tubuh Danantara. Pasalnya, Presiden Prabowo menunjuk dua mantan presiden RI yakni SBY dan Jokowi menjadi dewan penasihat. Kehadiran dua mantan presiden dalam tubuh Danantara menjadi pertanyaan tersendiri, apalagi keduanya juga ikut meresmikan peluncuran Danantara di Istana kepresidenan. Mengenai hal tersebut pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengatakan bahwa usaha pengoptimalan kinerja BUMN oleh pemerintah masih belum maksimal. Dengan kehadiran kedua mantan presiden tersebut justru menurunkan kredibilitas dari kinerja Danantara itu sendiri.
“Saya masih mempertanyakan urgensi dari adanya mantan presiden sebagai dewan penasihat. Ini bisa menciptakan kesan adanya unsur politik dalam pengelolaan investasi,” ujar Piter dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (26/2/2025).
Rawan Terjadi Konflik Kepentingan
Selain itu, dalam struktur pengawasan, meskipun bertanggung jawab langsung kepada presiden, tetapi pengawasan Danantara dilakukan oleh Menteri BUMN, yakni Erick Thohir yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Meskipun tidak memiliki hak eksekutif sebagai Dewan Pengawas, akan tetapi Kementerian BUMN masih memiliki “hak veto” dalam pengelolaan BUMN melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna. Hal ini dikhawatirkan oleh sebagian pengamat akan adanya konflik kepentingan antara BUMN dengan BPI Danantara yang justru dapat membebani sistem birokrasi itu sendiri, lagi-lagi rakyat yang akan dirugikan.
Penutup dan Opini
Jika pemerintah RI benar-benar mau mengikuti jejak negara terdahulu yang telah terbukti sukses dalam mendirikan badan pengelola dana kekayaan negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF), seperti Temasek dan Khazanah, kuncinya adalah profesionalisme, serta sistem pengawasan dan transparansi yang baik. Apabila unsur politik terlalu melekat, maka Danantara akan kehilangan kepercayaan dari investor, yang berujung pada kerugian Danantara itu sendiri. Selain itu, pengawasan dan transparansi yang ketat diperlukan karena berkaca dari negara tetangga, kendati Khazanah memiliki portofolio keuangan yang kuat, akibat lengahnya pengawasan, badan SWF asal Malaysia tersebut pernah tersandung kasus akibat skandal dari eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dan para kroninya, sehingga mengalami kerugian hingga 4.5 miliar dollar AS.
Oleh karena itu, kehadiran BPI Danantara memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara. Apabila dapat dikelola dan dapat didistribusikan dengan adil akan membawa kesejahteraan yang merata di masyarakat, begitu pula sebaliknya kegagalan dari ambisi pemerintah ini dapat menyengsarakan masyarakat. Jika pemerintah ingin berkomitmen dalam mensejahterakan rakyat, hendaknya pemerintah menunjukan citra yang profesional dan terbebas dari unsur politik, dengan fokus pada kebijakan yang dapat menguntungkan rakyat bukan sejawat ataupun kroni-kroninya semata.
Referensi
detik.com. (2025, 24 Februari). Rp 300 T hasil efisiensi anggaran dialokasikan ke Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.detik.com/sumut/berita/d-7792646/rp-300-t-hasil-efisiensi-anggaran-dialokasikan-ke-danantara
Fnn.co.id. (2025, 14 Februari). Melucuti wewenang Erick Thohir lewat super holding Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://fnn.co.id/post/melucuti-wewenang-erick-thohir-lewat-super-holding-danantara
Kompas.com. (2025, 13 Februari). Prabowo umumkan Danantara akan diluncurkan 24 Februari 2025. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/23224351/prabowo-umumkan-danantara-akan-diluncurkan-24-februari-2025
Kompas.com. (2025, 18 Februari). Danantara: Antara pengorbanan rakyat dan ambisi pemimpin. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://money.kompas.com/read/2025/02/18/053940026/danantara-antara-pengorbanan-rakyat-dan-ambisi-pemimpin?page=3
Kompasiana.com. (2025, 24 Februari). Danantara: Siapa yang akan menikmati manfaatnya? Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.kompasiana.com/rudi81564/67bc1aa3c925c41196353052/danantara?page=all
Liputan6.com. (2025, 24 Februari). Rosan tegaskan Danantara tak kebal hukum, persilahkan KPK dan BPK audit. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.liputan6.com/news/read/5933371/rosan-tegaskan-danantara-tak-kebal-hukum-persilahkan-kpk-dan-bpk-audit
Republika.co.id. (2025, 24 Februari). Berkaca dari Temasek dan Khazanah, bagaimana arah gerak Danantara Indonesia? Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://ekonomi.republika.co.id/berita/ss6eyk490/berkaca-dari-temasek-dan-khazanah-bagaimana-arah-gerak-danantara-indonesia-part2
Suarasurabaya.net. (2025, 26 Februari). Mantan Presiden jadi dewan penasihat Danantara, pengamat ekonomi: Seharusnya tidak perlu. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2025/mantan-presiden-jadi-dewan-penasihat-danantara-pengamat-ekonomi-seharusnya-tidak-perlu/
Tempo.co. (2025, 21 Februari). Serba-serbi Danantara dan polemiknya: Tak bisa diaudit BPK dan KPK. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/ekonomi/serba-serbi-danantara-dan-polemiknya-tak-bisa-diaudit-bpk-dan-kpk-1210303
Tempo.co. (2025, 25 Februari). Danantara tak bisa diaudit KPK dan BPK? Ini penjelasan Prabowo. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/hukum/danantara-tak-bisa-diaudit-kpk-dan-bpk-ini-penjelasan-prabowo-1211510
Tempo.co. (2025, 24 Februari). Sederet pernyataan Prabowo dalam peluncuran Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/politik/sederet-pernyataan-prabowo-dalam-peluncuran-danantara-1211759
Penulis: Royhan





