Telisik Polemik di Balik Proyek Ambisius Danantara

Daftar Lengkap Pengurus Danantara: Strategi Baru Investasi Nasional - Alief  Media
Sumber: Alief Media

Mengenal Danantara

Senin (24/02/25) Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan proyek ambisius yang digadang-gadang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi RI, yakni Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara, alias BPI Danantara, setelah sebelumnya perubahan ketiga UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 telah disahkan DPR RI pada sidang paripurna 4 Februari. BPI Danantara adalah sebuah badan yang mengelola seluruh aset dan dividen BUMN ke dalam instrumen investasi. Singkatnya, aset yang dimiliki BUMN tidak lagi dikelola oleh tiap-tiap BUMN secara terpisah melainkan  akan diintegrasikan dalam naungan BPI Danantara, adapun dividen dari BUMN tidak langsung dibelanjakan ke dalam APBN melainkan dikelola melalui Danantara ke dalam instrumen investasi. Diperkirakan aset BUMN yang akan dikelola mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp 14.615 triliun. Dengan modal yang amat besar itu, harapannya Danantara dapat meningkatkan efisiensi aset sumber daya negara yang selama ini terbengkalai, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menginvestasikan aset dan dana ke proyek-proyek strategis.

Proyek ambisius ini sebenarnya bukanlah hal yang baru, BPI Danantara sendiri terinspirasi oleh model investasi dari negara tetangga, yakni Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional Berhad di Malaysia, di mana keduanya terbukti sukses dalam meningkatkan perekonomian di masing-masing negara. Namun, di tengah optimisme pemerintah, dalam pendiriannya, BPI Danantara mendapat kritik tajam dari berbagai pihak yang justru khawatir proyek ambisius ini akan dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik semata, yang jika transparansi tidak dilakukan secara benar, dapat berpotensi pada korupsi besar-besaran. 

Tidak Diaudit BPK dan KPK

Beberapa kekhawatiran dari masyarakat di antaranya adalah mekanisme pengawasannya, yang menurut Undang-Undang BUMN revisi terbaru, bahwa BPI Danantara tidak akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan akan diaudit oleh akuntan publik. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) hanya bisa melakukan  pengawasan apabila mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini menyebabkan potensi korupsi sangat mungkin terjadi, seperti yang dikatakan Wana Alamsyah seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Dikutip dari Tempo.co, Alamsyah mengatakan pada Senin (17/02/25)  “BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat.” Pasalnya, masih menurut Alamsyah, tanpa adanya Danantara pun korupsi telah marak terjadi di BUMN, dengan adanya Danantara dikhawatirkan akan semakin sulit bagi penegak hukum untuk menyelidiki kasus korupsi. 

Manfaat yang Masih Dipertanyakan

Manfaat dari adanya BPI Danantara pun masih menjadi perdebatan di masyarakat sebab ada kritik yang mengatakan bahwa kehadiran dari Danantara cenderung akan merugikan rakyat. Pasalnya, ternyata selain dari aset dan dividen BUMN, Danantara akan memperoleh modal tambahan dari hasil pemangkasan APBN, yang tidak lain berasal dari Inpres Nomor 1 tahun 2025 sebesar Rp 300 triliun. Padahal sebelumnya kebijakan tersebut telah menuai kontroversi bahkan hingga terjadi aksi demonstrasi di banyak daerah di Indonesia karena berpotensi memotong banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, ada kecurigaan karena sistem distribusi dan transparansinya belum jelas, yang apabila distribusi keuntungan dari Danantara tidak transparan dan tidak tersistemkan dengan baik, akan ada kekhawatiran keuntungan tersebut hanya dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadi dan golongan semata. 

Tanggapan Pemerintah

Pada Senin (24/02/25) tepat di saat peresmian BPI Danantara, Presiden Prabowo secara lugas menampik segala tuduhan terkait Danantara dalam sebuah pidato pemberian kata sambutan di Istana Negara. Presiden Prabowo mengatakan bahwa kebijakan ini adalah demi kesejahteraan rakyat.

 “Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekadar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” begitu ujarnya. 

Adapun untuk tuduhan terkait ketidaktransparanan Presiden Prabowo mengatakan “Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” serta “mungkin ada yang ragu-ragu apakah ini bisa berhasil atau tidak. Hal ini adalah wajar karena inisiatif ini belum pernah ada sebelumnya,” ujarnya  untuk menampik keragu-raguan di masyarakat. 

Selain itu, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa Danantara tidak kebal hukum. Rosan mengatakan di hari yang sama saat peluncuran, bahwa KPK bisa saja mengaudit Danantara apabila didapati tindakan yang tidak patut. Ia juga mengatakan bahwa BPK juga memiliki wewenang untuk mengaudit sebab BPK berwenang mengaudit perusahaan yang memiliki Public Service Obligation (PSO).

Kepentingan Politik yang Masih Kental

Meskipun pemerintah telah menampik tuduhan-tuduhan terkait Danantara, namun ada hal yang tidak bisa dibantah pemerintah, yakni adanya unsur politik dalam tubuh Danantara. Pasalnya, Presiden Prabowo menunjuk dua mantan presiden RI yakni SBY dan Jokowi menjadi dewan penasihat. Kehadiran dua mantan presiden dalam tubuh Danantara menjadi pertanyaan tersendiri, apalagi keduanya juga ikut meresmikan peluncuran Danantara di Istana kepresidenan. Mengenai hal tersebut pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengatakan bahwa usaha pengoptimalan kinerja BUMN oleh pemerintah masih belum maksimal. Dengan kehadiran kedua mantan presiden tersebut justru menurunkan kredibilitas dari kinerja Danantara itu sendiri. 

“Saya masih mempertanyakan urgensi dari adanya mantan presiden sebagai dewan penasihat. Ini bisa menciptakan kesan adanya unsur politik dalam pengelolaan investasi,” ujar Piter dalam program Wawasan  Radio Suara  Surabaya, Selasa (26/2/2025).

Rawan Terjadi Konflik Kepentingan

Selain itu, dalam struktur pengawasan, meskipun bertanggung jawab langsung kepada presiden, tetapi pengawasan Danantara dilakukan oleh Menteri BUMN, yakni Erick Thohir yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Meskipun tidak memiliki hak eksekutif sebagai Dewan Pengawas, akan tetapi Kementerian BUMN masih memiliki “hak veto” dalam pengelolaan BUMN melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna. Hal ini dikhawatirkan oleh sebagian pengamat akan adanya konflik kepentingan antara BUMN dengan BPI Danantara yang justru dapat membebani sistem birokrasi itu sendiri, lagi-lagi rakyat yang akan dirugikan. 

Penutup dan Opini

Jika pemerintah RI benar-benar mau mengikuti jejak negara terdahulu yang telah terbukti sukses dalam mendirikan badan pengelola dana kekayaan negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF), seperti Temasek dan Khazanah, kuncinya adalah profesionalisme, serta sistem pengawasan dan transparansi yang baik. Apabila unsur politik terlalu melekat, maka Danantara akan kehilangan kepercayaan dari investor, yang berujung pada kerugian Danantara itu sendiri. Selain itu, pengawasan dan transparansi yang ketat diperlukan karena berkaca dari negara tetangga, kendati Khazanah memiliki portofolio keuangan yang kuat, akibat lengahnya pengawasan, badan SWF asal Malaysia tersebut pernah tersandung kasus akibat skandal dari eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dan para kroninya, sehingga mengalami kerugian hingga 4.5 miliar dollar AS.

Oleh karena itu, kehadiran BPI Danantara memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara. Apabila dapat dikelola dan dapat didistribusikan dengan adil akan membawa kesejahteraan yang merata di masyarakat, begitu pula sebaliknya kegagalan dari ambisi pemerintah ini dapat menyengsarakan masyarakat. Jika pemerintah ingin berkomitmen  dalam mensejahterakan rakyat, hendaknya pemerintah menunjukan citra yang profesional dan terbebas dari unsur politik, dengan fokus pada kebijakan yang dapat menguntungkan rakyat bukan sejawat ataupun kroni-kroninya semata. 

Referensi

detik.com. (2025, 24 Februari). Rp 300 T hasil efisiensi anggaran dialokasikan ke Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.detik.com/sumut/berita/d-7792646/rp-300-t-hasil-efisiensi-anggaran-dialokasikan-ke-danantara

Fnn.co.id. (2025, 14 Februari). Melucuti wewenang Erick Thohir lewat super holding Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://fnn.co.id/post/melucuti-wewenang-erick-thohir-lewat-super-holding-danantara

Kompas.com. (2025, 13 Februari). Prabowo umumkan Danantara akan diluncurkan 24 Februari 2025. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/23224351/prabowo-umumkan-danantara-akan-diluncurkan-24-februari-2025

Kompas.com. (2025, 18 Februari). Danantara: Antara pengorbanan rakyat dan ambisi pemimpin. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://money.kompas.com/read/2025/02/18/053940026/danantara-antara-pengorbanan-rakyat-dan-ambisi-pemimpin?page=3

Kompasiana.com. (2025, 24 Februari). Danantara: Siapa yang akan menikmati manfaatnya? Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.kompasiana.com/rudi81564/67bc1aa3c925c41196353052/danantara?page=all

Liputan6.com. (2025, 24 Februari). Rosan tegaskan Danantara tak kebal hukum, persilahkan KPK dan BPK audit. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.liputan6.com/news/read/5933371/rosan-tegaskan-danantara-tak-kebal-hukum-persilahkan-kpk-dan-bpk-audit

Republika.co.id. (2025, 24 Februari). Berkaca dari Temasek dan Khazanah, bagaimana arah gerak Danantara Indonesia? Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://ekonomi.republika.co.id/berita/ss6eyk490/berkaca-dari-temasek-dan-khazanah-bagaimana-arah-gerak-danantara-indonesia-part2

Suarasurabaya.net. (2025, 26 Februari). Mantan Presiden jadi dewan penasihat Danantara, pengamat ekonomi: Seharusnya tidak perlu. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2025/mantan-presiden-jadi-dewan-penasihat-danantara-pengamat-ekonomi-seharusnya-tidak-perlu/

Tempo.co. (2025, 21 Februari). Serba-serbi Danantara dan polemiknya: Tak bisa diaudit BPK dan KPK. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/ekonomi/serba-serbi-danantara-dan-polemiknya-tak-bisa-diaudit-bpk-dan-kpk-1210303

Tempo.co. (2025, 25 Februari). Danantara tak bisa diaudit KPK dan BPK? Ini penjelasan Prabowo. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/hukum/danantara-tak-bisa-diaudit-kpk-dan-bpk-ini-penjelasan-prabowo-1211510

Tempo.co. (2025, 24 Februari). Sederet pernyataan Prabowo dalam peluncuran Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/politik/sederet-pernyataan-prabowo-dalam-peluncuran-danantara-1211759

Penulis: Royhan

Kekhawatiran Rakyat pada Peran Media Mainstream Sebagai Pengawas

Sumber: akun X @prabowo

Menurut KBBI media massa adalah sarana dan saluran resmi yang digunakan untuk menyebarkan informasi dan pesan kepada masyarakat luas. Kumpulan dari media massa yang dapat mempengaruhi sebagian besar orang dan membentuk pemikiran disebut dengan media arus utama atau media mainstream. Istilah ini muncul sebagai pembeda dengan media alternatif yang berisi konten dengan pemikiran yang biasanya menjauhi pandangan sumber-sumber arus utama.

Seperti disebutkan dalam KBBI, peran media massa adalah menyebarkan informasi. Selain itu media massa juga berperan sebagai hiburan, persuasi, pendidikan, serta pengawasan. Peran pengawasan sendiri berarti media massa mengamati masyarakat dan memperingatkan mengenai tindakan yang mengancam massa sehingga dapat mengurangi kemungkinan kerugian di masa mendatang. Di zaman teknologi seperti sekarang media massa tidak hanya berbentuk cetak seperti koran dan majalah namun juga berbentuk elektronik. Dengan perangkat elektronik ini media massa dapat meraih banyak audiens sehingga perannya dapat dijalankan dengan lebih baik.

Pada Sabtu, 22 Februari 2025 lalu, pertama kali dalam masa jabatannya sebagai Presiden, Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Pemimpin Redaksi dari berbagai media mainstream serta jurnalis senior. Pertemuan yang disertai diskusi ini diadakan di Padepokan Garudayaksa, Hambalang dan berjalan selama enam jam. Pada pertemuan yang terjadi setelah aksi demonstrasi ini, Presiden dan pemimpin redaksi media berdiskusi mengenai isu terkini. Selain itu Prabowo juga menjelaskan secara transparan mengenai berbagai kebijakannya di pemerintahan saat ini dan masa depan.

Presiden Prabowo mengunggah foto pertemuan ini pada akun X-nya dan memicu reaksi warganet. Mereka menganggap bahwa pertemuan ini adalah bentuk Presiden menunjukkan bahwa beliau menggenggam media dan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Publik khawatir bahwa media arus utama kita dapat dibeli dan disetir sesuai dengan kepentingan pribadi. Jika hal ini terjadi maka media massa gagal menjalankan perannya sebagai pengawas. Warga berharap dari berbagai media yang diundang dalam pertemuan tersebut masih ada media yang independen, berpihak pada rakyat, serta menjalankan perannya sebagai pengawas dengan baik.

Penulis: Cantika

Sukatani : Ekspresi, Polisi, dan Klarifikasi

Sumber: CNA.id

Oleh: Royhan

Ekspresi menurut KBBI adalah menyatakan suatu maksud, gagasan, perasaan dan sebagainya. Di mana ekspresi tersebut pastilah didapati seseorang ketika ia memperhatikan realitas di sekitarnya. Bentuk dari ekspresi bisa bermacam ragam, salah satunya dalam bentuk karya seni. Karya seni merupakan manifestasi dari ekspresi dalam bentuk kesenian – seperti lukisan, lagu, cerita, dan sebagainya. Itulah yang kiranya ada dalam niatan setiap pelaku seni. Mereka hanya ingin menyuarakan fenomena apa yang selama ini mereka alami, begitu juga Sukatani, sebuah band punk asal Purbalingga yang baru terbentuk di tahun 2022. Band tersebut merilis album perdananya yang bertajuk “Gelap Gempita” pada 24 Juli 2023. 

Sama seperti band bergenre punk lainnya yang sarat akan kritik sosial, dalam album perdana mereka berisikan 8 lagu yang memuat kritik sosial terhadap apa yang terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah lagu yang tengah menjadi perbincangan publik saat ini, yakni salah satu lagu dalam album tersebut yang bertajuk “Bayar Bayar Bayar.” Lagu tersebut viral di jagat media ketika pada Kamis (20/2/2025) secara mengejutkan dua personil dari perwakilan band tersebut meminta maaf dan melakukan klarifikasi di hadapan publik melalui akun Instagram resmi @sukatani.band, serta mencabut seluruh edaran lagu tersebut dari platform streaming musik karena diduga  ada tindakan represif dari oknum institusi Polisi Republik Indonesia (Polri). Dalam lagu tersebut memang berisikan kritik terhadap polisi yang cukup cukup tajam. Di mana lagu tersebut mengkritik betapa mahalnya biaya yang dikeluarkan rakyat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat itu. Negara mestinya memberikan ruang bagi siapapun untuk menampilkan ekspresinya, karena berekspresi adalah hak paling minimum dalam sebuah negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi. 

Klarifikasi itu membuat publik protes, pasalnya tindakan represif apa yang telah dilakukan oleh oknum Polri hingga membuat band tersebut melakukan klarifikasi dan mencabut peredaran lagu mereka. Ditambah lagi, momen klarifikasi tersebut bertepatan dengan adanya aksi demonstrasi akan kebijakan pemerintah yang telah dimulai dari tanggal 20 Februari lalu, yang beberapa tuntutan dari para pendemo adalah reformasi Polri secara menyeluruh dan menolak adanya kemungkinan revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004, yang berpotensi membolehkan TNI terlibat dalam kegiatan sipil, termasuk menjaga ketertiban pemerintahan. Hal tersebut dikhawatirkan akan semakin meningkatkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini. Meskipun demikian, Polri membantah telah melakukan tindakan represif kepada band tersebut.

Namun, dari kejadian itu, alih-alih mengurangi popularitas dari lagu tersebut justru saat ini lagu “Bayar Bayar Bayar” mendapat banyak perhatian publik. Meskipun lagu resmi telah ditarik dari peredaran, tetapi lagu tersebut masih terus dinyanyikan dan menjadi salah satu lagu yang digunakan para demonstran untuk menyuarakan tuntutannya. Kejadian tersebut menunjukan belum dewasanya instansi negara di Indonesia dalam menghadapi suatu kritik. Sukatani sendiri saat ini dianggap sebagai band yang lantang menyuarakan HAM dan mendapatkan dukungan yang banyak baik dari masyarakat maupun para musisi dengan tagar “#KamiBersamaSukatani” yang beriringan dengan tagar “#IndonesiaGelap”.

Musyawarah Mahasiswa FEB Undip: Reorganisasi UKM-F Tari dan Teater Buih Menjadi Pembahasan Muswa

FEB (21/02) – pada rapat sidang pleno ke-3, sebelum surat berita acara ditandatangani presidium, terdapat usulan untuk membahas alur kinerja dalam satu tahun ke depan organisasi mahasiswa di FEB tahun 2025. Mengenai hal ini dalam rangkaian Muswa akan dicanangkan keperluan dalam membahas reorganisasi dari kedua ormawa antara UKM-F Tari dengan Teater Buih.

Muswa yang mulanya untuk pencabutan Pedoman Pokok Organisasi (PPO) serta pengesahan Peraturan Mahasiswa Tata Kelola Organisasi (TKO) dalam rapat sidang pleno ke-3 yang ditunda hingga esok hari. Dalam rapat sidang yang komprehensif terdapat bahasan lebih lanjut mengenai permasalahan reorganisasi awal pada UKM-F Tari dan Teater Buih yang disinggung oleh ketua senat yang menjadi pembahasan tambahan untuk sidang pleno ke-3.

Rakha Bagas Nusa Ketua Senat FEB Undip dalam rapat sidang mengusulkan, “dikarenakan terdapat permasalahan reorganisasi dari kedua ormawa yaitu UKM-F Tari dan Teater Buih lebih baik segera dibahas juga melalui sidang pleno ke-3”. Rakha menyarankan untuk membahas kedua UKM yang memiliki kendala dalam proses reorganisasi karena hal ini mempengaruhi  pengesahan Perma TKO dan GBHK serta pendanaan.

“Jika memang belum ada kabar lanjutan dari kedua ormawa maka langkah terakhir kita dengan terpaksa membekukan ormawa terkait,” lanjut Rakha. Menurut Rakha lebih baik didiskusikan hingga konkrit agar terdapat solusi tanpa membekukan organisasi yang telah berdiri sejak lama. Rakha juga meminta tolong kepada seluruh ormawa yang memiliki kenalan dengan fungsionaris terkait untuk memberikan penjelasan lanjutan mengenai proses reorganisasi dari UKM-F Tari dan Teater Buih.

“Kebutuhan reorganisasi di awal kepengurusan diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan yang akan diberikan kepada Dekanat Fakultas Ekonomika dan Bisnis untuk kelancaran berjalannya organisasi selama 1 tahun periode,” ujar Rakha pada sambutan awal. Sambutan tersebut dapat dimaknai bahwa kebutuhan awal organisasi akan disampaikan oleh senat ke dekanat dari FEB UNDIP.

Penulis: Aldo

Editor: Cantika

Mahasiswa Semarang Berjuang Mengembalikan Kemanusiaan

Kantor DPRD Jawa Tengah (18/02) – Sejumlah mahasiswa di Semarang menggelar demonstrasi bertajuk “SEMARANG MENGGUGAT: NEGARA SEKARAT PRABOWO-GIBRAN MENCEKIK RAKYAT” pada 18 Februari 2025 di depan kantor DPRD Jawa Tengah. Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk ketidakpuasan mahasiswa terhadap sejumlah kebijakan, salah satunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran yang dianggap akan berdampak buruk untuk sektor pendidikan. Efisiensi tersebut dimaksudkan untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah, salah satunya program unggulan makan bergizi gratis yang akan disalurkan kepada 82 juta siswa sekolah dan ibu hamil.

Para mahasiswa membawa spanduk dan kritikan yang ditujukan kepada pemerintah. Aksi massa berjalan dengan kondusif walaupun ada sedikit keributan di kala massa akan memasuki gedung DPRD. Beberapa mahasiswa juga berorasi di hadapan petugas kepolisian yang sedang melakukan keamanan.

“Demo ini bertujuan agar Bapak Presiden, Pak Prabowo, tidak mengesahkan efisiensi anggaran ini, terutama yang berpotensi memotong anggaran pendidikan. Jika itu terjadi, alih-alih menjadi Generasi Emas 2045, kita justru akan menjadi Generasi Cemas.” ujar Amanda, seorang mahasiswa jurusan Sastra Indonesia Universitas Diponegoro.

Amanda menyatakan bahwa kebijakan efisiensi di sektor pendidikan dikhawatirkan akan meningkatkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memotong bantuan biaya pendidikan yang berpotensi memberatkan mahasiswa, terutama bagi mereka yang membiayai pendidikan sendiri.

“Sebagai lulusan Sejarah, saya tidak setuju apabila anggaran pendidikan dipotong. Bayangkan saja, 600.000 penerima KIP terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan. Kemudian, penerima LPDP di luar negeri juga ikut terancam. Mengapa kita perlu berfokus pada MBG, padahal prasarana pendidikan kita masih sangat terbatas?” Ujar Arthur, Relawan medis alumni UNNES.

Arthur berharap agar pemotongan pendidikan dibatalkan dan, jika memungkinkan, justru ditambah serta diekspansi. Misalnya, pembayaran dosen direalisasikan, guru honorer diatasi agar dapat disejahterakan, dan kepintaran murid-murid diprioritaskan.

Para mahasiswa berharap aspirasi mereka didengar dan pemerintah memiliki kesadaran atas dampak kebijakan yang dibuat. Mereka juga menegaskan bahwa Indonesia tidak sedang baik-baik saja.

Penulis: Jua

Editor: Cantika

Atas Nama Efisiensi Anggaran Pendidikan Dikebiri

RRI.co.id - Dampak Efisiensi Anggaran Belanja APBN/APBD 2025
Sumber: RRI

Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan publik selama beberapa bulan terakhir, lantaran beberapa kebijakannya yang dianggap patut dipertanyakan oleh masyarakat. Baru-baru ini, tepatnya pada 22 Januari 2025 Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan efisiensi anggaran yang mencakup APBN dan APBD sebesar Rp. 306,69 triliun. Adapun efisiensi tersebut dimaksudkan untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah, salah satunya untuk menepati program unggulannya yakni program makan bergizi gratis yang akan disalurkan ke 82 juta siswa sekolah dan ibu hamil. Di saat pemerintah berusaha berhemat untuk memastikan programnya dapat berjalan, tampaknya sebagian  besar masyarakat mengkritik kebijakan tersebut. Pasalnya, alih-alih dianggap membantu memenuhi kebutuhan esensial di masyarakat, penerapan dari kebijakan tersebut justru memangkas dana yang digunakan untuk biaya operasional pelayanan publik yang berimbas pada ketidakadilan di masyarakat.

Kementerian/lembaga (k/l) pendidikan juga tidak luput dari imbas kebijakan efisiensi. Di tengah kualitas pendidikan yang masih rendah dan akses pendidikan yang belum merata, anggaran lembaga kementerian pendidikan juga ikut dikebiri. Di antaranya, pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp. 8,03 triliun, pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) sebesar Rp. 14,3 triliun, dan pemangkasan anggaran Kementerian Kebudayaan sebesar Rp. 2,1 triliun. Pemangkasan tersebut oleh sebagian orang dirasa sebagai bentuk menganaktirikan pendidikan oleh pemerintah dibandingkan program-program yang lain.

Dampak dari pemangkasan anggaran k/l pendidikan cukup beragam, dengan imbas terbesarnya adalah kepada gaji guru honorer dan bantuan beasiswa. Beberapa program beasiswa dan bantuan pendidikan yang terkena imbasnya mencakup pemangkasan anggaran untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp. 1,31 triliun, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) sebesar Rp. 19,4 miliar, Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB) sebesar Rp.21 miliar, serta Beasiswa Dosen dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 59 miliar. Belum lagi ada potensi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) imbas dari pemangkasan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 50%, dari Rp. 6,08 triliun menjadi 3 triliun.

Dengan pemangkasan tersebut dikhawatirkan akan membawa dampak sosial yang berantai, seperti hilangnya kesempatan bagi siswa ataupun mahasiswa berprestasi untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bahkan potensi adanya gelombang putus sekolah yang menambah masalah struktural di masyarakat. Efektivitas dari adanya kebijakan tersebut perlu dikaji ulang sebab berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena gagal memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakatnya. Apalagi dalam salah satu kampanyenya, pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Ballroom Menara Bank Mega, Jakarta 8 November 2023, Presiden Prabowo pernah berjanji akan menggratiskan biaya kuliah. Namun, ironinya kebijakan efisiensi justru semakin membebani aspek pendidikan.

Kritik lain terhadap kebijakan efisiensi tersebut adalah inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan inpres. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, menyayangkan di kala semua instansi diminta untuk melakukan efisiensi anggaran, beberapa kebijakan pemerintah pusat justru kontradiktif. Hal ini terlihat dari beberapa Menteri yang justru melakukan kebijakan yang memboroskan anggaran seperti pengangkatan enam staf khusus menteri pertahanan. Oleh sebab itu, banyak di antara masyarakat yang menanyakan arah kebijakan dari pemerintahan yang baru ini.

Kebijakan efisiensi anggaran tampaknya perlu pertimbangan lebih lanjut, apalagi mengenai sektor-sektor penting seperti pendidikan karena hanya dengan melalui pendidikan yang bermutu Indonesia sebagai suatu bangsa dapat bersaing di kancah Internasional. Juga merupakan sebuah keharusan dan kepantasan bagi pemerintah untuk memajukan pendidikan sebab itu merupakan amanat konstitusi, tepatnya pada pasal 31 UUD 1945. Adapun pemerintah juga sepantasnya bersikap konsisten dan jujur terhadap kebijakannya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dan rasa ketidakadilan yang terlalu berlarut-larut di masyarakat.

Referensi

Indonesia. (2025, Januari 29). Prabowo pangkas APBN 2025 hingga Rp306,6 triliun untuk biayai program-program prioritas. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/prabowo-pangkas-apbn-2025-hingga-rp306-6-triliun-untuk-biayai-program-program-prioritas/7953284.html (diakses pada 13 Februari 2025).

Kompas.com. (2025, Februari 13). Anggaran pendidikan kena imbas efisiensi, apa saja rinciannya? Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/13/170000765/anggaran-pendidikan-kena-imbas-efisiensi-apa-saja-rinciannya-  (diakses pada 13 Februari 2025).

Kompas.com. (2025, Februari 13). Kampus akui hadapi dilema naikkan uang kuliah imbas efisiensi anggaran. Kompas. https://www.kompas.com/edu/read/2025/02/13/184454271/kampus-akui-hadapi-dilema-naikkan-uang-kuliah-imbas-efisiensi-anggaran (diakses pada 13 Februari 2025).

Unews.id. (2025, Februari 12). Efek efisiensi anggaran: Kemendikdasmen disunat sampai Rp8 triliun, guru honorer ketar-ketir. Unews. https://www.unews.id/news/28814535144/efek-efisiensi-anggaran-kemendikdasmen-disunat-sampai-rp8-triliun-guru-honorer-ketar-ketir?page=4 (diakses pada 13 Februari 2025).

Liputan6.com. (2025, Februari 13). Kemendiktisaintek terkena efisiensi anggaran, dana beasiswa bisa berkurang hingga UKT naik. Liputan6. https://www.liputan6.com/hot/read/5919877/kemendiktisaintek-terkena-efisiensi-anggaran-dana-beasiswa-bisa-berkurang-hingga-ukt-naik (diakses pada 13 Februari 2025).

Detik.com. (2025, Februari 12). JPPI ungkap 5 dampak efisiensi anggaran pendidikan, siswa terancam putus sekolah. Detik. https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7774928/jppi-ungkap-5-dampak-efisiensi-anggaran-pendidikan-siswa-terancam-putus-sekolah (diakses pada 13 Februari 2025).

CNN Indonesia. (2023, November 8). Prabowo janji gratis kuliah di universitas negeri jika jadi presiden. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231108123826-617-1021458/prabowo-janji-gratis-kuliah-di-universitas-negeri-jika-jadi-presiden (diakses pada 13 Februari 2025).

Kompas.id. (2025, Februari 12). Inkonsistensi kebijakan efisiensi anggaran picu demotivasi pegawai. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/inkonsistensi-kebijakan-efisiensi-anggaran-picu-demotivasi-pegawai (diakses pada 13 Februari 2025).

Republika.co.id. (2025, Februari 13). Anggaran pendidikan dipangkas, pemerintah diingatkan amanat mandatory spending 20 persen. Republika. https://news.republika.co.id/berita/srm484487/anggaran-pendidikan-dipangkas-pemerintah-diingatkan-amanat-mandatory-spending-20-persen (diakses pada 13 Februari 2025).

Penulis : Royhan

Editor : Cantika

Menilik Isu: Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Pada Kamis (23/01/2025), tercetus sebuah wacana bahwa perguruan tinggi akan mendapat bagian dalam pengelolaan tambang. Perguruan tinggi yang dimaksud dalam usulan ini adalah seluruh universitas di Indonesia. Usulan ini diumumkan setelah seluruh peserta sidang rapat paripurna setuju dengan Revisi UU No 4 Tahun 2009.

Dalam rapat pleno pertama yang digelar Senin (20/01/2025), Bob Hasan selaku Ketua Badan Legislasi mengungkapkan empat poin baru yang diusulkan masuk dalam revisi UU Minerba yaitu: percepatan hilirisasi mineral dan batubara, aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, dan pemberian IUP untuk UMKM.

Kemudian pada sidang pleno kedua mengenai Revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagian besar Peserta Sidang menyerukan setuju pada pertanyaan, “Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Namun sampai saat ini wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, belum bisa berkomentar banyak mengenai kampus yang memungkinkan untuk mengelola tambang. Pihak dari kementerian ESDM juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR terkait permasalahan ini. 

Dilansir dari CNN News, menurut Yuliot, pemerintah masih belum mendapat draf resmi dari DPR. Apabila DPR sudah secara resmi membahas permasalahan universitas yang nantinya akan kelola konsesi tambang, maka pemerintah perlu membahas lebih lanjut mengenai kebutuhan dari universitas yang mampu mengelola tambang dan memanfaatkannya untuk pengembangan. 

Dikutip dalam BBC News, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, adalah sosok yang bertanggung jawab dalam usulan universitas perlu menerima hak kelola tambang. Hal ini terlihat dengan dilampirkannya dokumen usulan yang di dalamnya terdapat hal yang menyebutkan “Pertambangan merupakan salah satu penyelesaian permasalahan pendidikan”. 

Di sisi lain, merasa kurang relevan, Pakar Pendidikan, Totok Amien Soefijanto menyampaikan bahwa usulan ini masih memerlukan banyak kajian serta pertimbangan. Dikutip dari fativa.id, Totok Amien memberikan 4 poin besar yang perlu dipertimbangkan kembali mengenai wacana usulan perguruan tinggi bakal menerima kelola konsesi tambang.

  • Perguruan Tinggi yang Sebidang

Melalui seleksi ketat dan evaluasi karena tidak seluruh perguruan tinggi akan siap mengelola

  • Memiliki Tujuan yang Jelas

Setiap universitas di Indonesia masih memegang nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga pengelolaan ini membutuhkan tujuan jelas agar sejalan dengan hal tersebut.

  • Mampu Mengurangi Biaya Kuliah

Totok berharap apabila kesuksesan pengelolaan mampu mengurangi biaya kuliah sehingga mengurangi beban mahasiswa

  • Perguruan Tinggi Masih Perlu Fokus Terhadap Pendidikan

Pertimbangan terakhir yang diharapkan agar pengelolaan ini tidak merubah prinsip awal lembaga pendidikan yang merupakan wadah untuk pendidikan bukan lembaga pencari keuntungan

Totok menyarankan agar perguruan tinggi tetap fokus pada perannya sebagai institusi pendidikan. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas, transparansi, dan komitmen perguruan tinggi untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.

referensi:

Penulis: Aldo

Editor: Cantika