CLUB OF DOME: SIAP KAWAL ISU FEB HINGGA TUNTAS

Beberapa partisispan aktif mengajukan pertanyaan dan sanggahan dalam konsolidasi yang diinisiasi gerakan COD (Club of Dome) pada Selasa, (23/5/2023) di Dome FEB Undip. (Teby/Edents)

FEB – Selasa (23/5/23), menjadi sebuah saksi dalam terselenggaranya acara konsolidasi akbar bagi mahasiswa FEB guna menyerukan aspirasinya. Gerakan yang berlangsung di Dome FEB merupakan sebuah inisiatif yang berasal dari gagasan beberapa mahasiswa FEB yang peduli akan isu-isu saat ini yang sedang dihadapi oleh mereka. Melalui cetusan tersebutlah yang akhirnya dapat melahirkan sebuah komunitas yang disebut dengan Club Of Dome, atau dapat disingkat menjadi COD. Club Of  Dome merupakan suatu komunitas yang di dalamnya membicarakan tentang isu-isu yang beredar dan bisa dikawal oleh mahasiswa FEB.

Konsolidasi akbar pertama yang telah dilakukan kemarin pada pukul 15.00 WIB merupakan sebuah bentuk simbolik yang menjadi pertanda akan keseriusan sebagai perwujudan dari tujuan dibentuknya COD ini. Latar belakang gerakan tersebut tak luput dari sebagai bentuk wadah kesempatan bagi para mahasiswa FEB untuk menyuarakan aspirasinya akan keresahan terhadap persoalan yang dihadapi di lingkungan FEB ini. Hal inipun sejalan dengan penuturan dari Ilham Safri, selaku salah satu mahasiswa yang hadir pada acara tersebut.

Ilham Safri sebagai salah satu mahasiswa yang hadir pada acara tersebut menyampaikan bahwa acara yang telah terselenggara tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya ketimpangan dukungan yang terjadi di antara bidang akademik maupun non akademik serta ketidaksinkronan yang terjadi pada area fungsional yang ada di FEB. Sehingga hal inilah yang dianggap sebagai faktor yang memantik diadakannya gerakan ini.

Kegiatan tersebut telah menghasilkan beberapa usulan atau aspirasi atas isu yang selanjutnya akan dibahas pada forum yang akan datang, isu tersebut antara lain mengenai kecepatan koneksi jaringan yang ada di FEB baik itu melalui wifi maupun provider seluler yang dirasa sangat lambat, akibatnya implikasi dari masalah tersebut adalah terhambatnya proses kegiatan dalam perkuliahan, misalnya adalah absensi dan juga penggunaan Qris di kantin. Selain itu, terdapat hal lain yang diusulkan yaitu seperti susahnya perizinan bagi mahasiswa untuk meminjam fasilitas yang ada di kampus, kinerja tenaga pendidikan yang dinilai kurang mumpuni, dan juga ketimpangan yang dilakukan oleh pihak dekanat terhadap dukungan yang diberikan antara bidang akademik dengan bidang non akademik.

Mengutip dari penjelasan Labib Azkal, salah satu partisipan dalam Konsolidasi Akbar pertama kemarin, bahwa output yang diharapkan dalam komunitas ini adalah penanganan atas isu yang telah dijaring dengan langkah selanjutnya adalah pengawalan isu, dalam bentuk beberapa opsi seperti, audiensi dengan pihak dekanat atau mungkin melakukan demonstrasi sebagai langkah yang ekstrim, atau diserahkan sepenuhnya ke Senat Mahasiswa untuk dilakukan public hearing, apapun yang akan dilakukan nanti, akan menjadi hak milik dalam forum pada Konsolidasi Akbar kedua. 

Konsolidasi Pertama sudah dilaksanakan, dengan melihat jumlah partisipasi yang ada, menunjukkan bahwa, terlihat sangat jelas kurangnya awareness Mahasiswa FEB akan isu-isu yang ada di kampus, mungkin ada ketertarikan atas propaganda yang dilakukan dalam mempublikasikan komunitas Club of Dome ini, namun wujud nyatanya belum direalisasikan dengan melihat jumlah partisipan yang ada. Labib Azkal menilai bahwa partisipan yang hadir pada Konsolidasi Akbar pertama, cukup mewakili suara mahasiswa karena dihadiri oleh beberapa partisipan dari 30 ormawa dan empat prodi.

Diharapkan COD akan menjadi tempat diskusi yang sehat juga produktif guna menghasilkan kajian atau arah pergerakan dari ormawa itu sendiri, dan diharapkan juga mahasiswa-mahasiswa FEB lebih “melek” terhadap isu-isu yang ada di kampus, tidak menganggap suatu hal yang biasa itu bukan masalah, sebut Labib Azkal. Lalu, salah satu partisipan lainnya yaitu Luvita, mengatakan bahwa Konsolidasi yang dilakukan pertama kali itu bisa dikatakan kurang efektif, karena memang momen pertamanya konsolidasi dari COD, namun seiring berjalannya acara, ketidakefektifan itu diminimalisir oleh tingkat partisipasi peserta yang cukup aktif. Untuk konsolidasi selanjutnya, sangat diharapkan untuk memperhatikan waktu mulainya acara, sehingga konsolidasi bisa dilakukan dengan maksimal.

Reporter: Rasika dan Elsa

Penulis: Rasika dan Elsa

Fotografer: Teby

Editor: Naela dan Musa

Mempertanyakan Club Of Dome

Club of Dome merupakan komunitas yang di dalamnya membicarakan tentang isu-isu  yang beredar dan bisa dikawal  oleh mahasiswa FEB. Selasa, 23 Mei 2023 tepatnya pada pukul 3 sore akan dilaksanakan konsolidasi akbar pertama Club of Dome di dome FEB Undip. Club Of Dome juga akan mengadakan konsolidasi-konsolidasi selanjutnya sesuai isu yang ada.

Komunitas Club Of Dome bermula dari keresahan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Muhammad Adib Rabbani mengatakan bahwa latar belakang yang membuat komunitas ini didirikan adalah saat melakukan survey pada masa Pemira, 90% mahasiswa FEB tertarik dengan isu kampus, dan 94% tertarik dengan isu lingkungan hidup luar dan dalam kampus. “Tapi pas ada kajian dan diskusi malah sedikit yang datang, apa jangan-jangan BEM FEB saat membikin isu malah asik sendiri.” Ujar Adib.

Ada 3 alasan didirikan komunitas Club Of Dome ini. Pertama, ingin memperbanyak pandangan untuk menyatakan suatu sikap, membuat kajian kepada dekanat maupun pemerintah butuh banyak pandangan. Kedua, ingin menyatukan pikiran, di konsolidasi ini pikiran-pikiran yang banyak tersebut disatukan dan juga diharapkan menjadi pikiran yang lebih bijak dibandingkan pikiran beberapa orang saja. Ketiga, ingin memperkuat persatuannya, karena ketika pikiran kita sudah satu diharapkan pikiran yang satu melahirkan kesolidan yang kuat juga.

Ketua BEM FEB Undip berharap mahasiswa FEB Undip dapat meramaikan dan turut aktif agar dapat menambah poin kebijakan. Konsolidasi pertama juga diharapkan bisa memetakan isu yang ada dan setelah konsolidasi mahasiswa diharapkan bisa menjalani hasil diskusi. Setelah konsolidasi pertama Club Of Dome akan ada 2 mekanisme keberlanjutan komunitas ini, melalui social media dan akan ada grup yang berisikan mahasiswa yang tertarik dengan isu dan kajian. Melalui grup tersebut semua orang atau ormawa yang memiliki sebuah kajian juga dapat menaruhnya di grup tersebut.

Reporter: Qosim, Sabina

Penulis: Qosim, Sabina

Editor: Musa

Menilik Ruang Pers di Kampus

Oleh: Musa

Pers dapat dipahami secara sempit, maupun luas. Secara sempit, pers berarti media cetak yang terdiri dari surat kabar, majalah, tabloid, dan sejenisnya. Sementara secara luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, mulai dari media cetak, media audio visual, dan media elektronik (Salvatore Simarmata, 2014:10).

Kampus perguruan tinggi sering disebut sebagai sebuah miniatur negara dengan konsep trias politika sebagaimana yang dianut oleh negara Indonesia. Trias politika pada mulanya dikemukakan oleh John Lock, seorang filsuf dari Inggris, yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois. Fungsi eksekutif yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), fungsi legislatif yang di pegang Senat Mahasiswa, dan fungsi yudikatif yang hingga kini masih belum jelas pemegang fungsinya.

Secara konstitusional, pers merupakan salah satu pilar demokrasi di mana kebebasan atau kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat sebagai corong untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat. Oleh karenanya, pers sering kali disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah 3 fungsi yang kita sebut diatas. Demikian pers mahasiswa merupakan wujud kedaulatan mahasiswa dan sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat dan mengeluarkan pikiran.

Posisi pers di negara Indonesia di atur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Kebebasan pers di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 berbunyi, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

Bahkan dalam UUD 1945 sebagai pedoman dasar mengatur mengenai ini yakni pada pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pentingnya Pers Mahasiswa

Realitas mahasiswa kini yang menggunakan media sosial menjadi bagian dari hidupnya, tak hanya mahasiswa namun manusia umumnya di zaman sekarang. Media atau lembaga pers dalam perkembangannya bertransformasi. Bila dulu paradigma yang digunakan adalah media cetak, maka koran, majalah, buletin, tabloid dan lain-lain menjadi arus utama penyebaran informasi. Kemudian berkembang menjadi media siaran suara dengan radio dan media siaran audio visual dengan televisi. 

Kini agaknya bentuk-bentuk media seperti di atas sudah bergeser. Bagaimana tidak? Semua bentuk media tadi dapat diakses lewat segenggam gawai. Artinya, seluruh informasi dapat diakses melalui gawai. Tidak heran perusahaan media beralih bahwa media online atau digital menjadi arus utama penyebaran informasi meskipun masih ada percetakan koran, majalah, dan lain-lain namun tak seramai dulu. 

Alih-alih berbicara media digital, indeks literasi digital Indonesia masih menghadapi tantangan. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 indeks literasi digital dalam skala 5 di mana mendapat poin 3,46. Kemudian meningkat menjadi 3,49 poin pada 2021 dan 3,54 poin pada 2022, naik 0,05 poin. Literasi digital dirasa penting tentu sebagaimana bahasan sebelumnya di mana masyarakat kini beraktivitas lewat media sosial yang menuntut kecakapan digital, seperti kemampuan menggunakan hingga paham soal keamanan untuk menghindari risiko korban kejahatan siber.

Dulu saat maba saya beranggapan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) menjadi sangat relevan bagi mahasiswa mengingat mahasiswa tak jauh dari budaya membaca dan menulis, dan inilah yang dilakukan oleh pers mahasiswa. Penghimpunan informasi hingga investigasi baru jadilah tulisan bahkan ada tambahan penyebarluasan tulisan tadi. Tentu sekarang masih demikian.

Pers yang disebut sebagai pilar keempat demokrasi sebagaimana dijelaskan di awal tulisan menjadikan posisi pers sangat penting dengan kampus yang digadang-gadang menjadi representasi miniatur negara. Tak hanya itu budaya membaca dan menulis seyogyanya perlu dihidupkan lagi lewat kampus, ormawa, atau lewat lembaga pers mahasiswa itu sendiri. Agar mahasiswa terbiasa menyampaikan buah pikir dengan basis intelektual tak hanya membaca dan menulis saat tugas perkuliahan datang. Bahkan pers mahasiswa seharusnya menjadi wadah para mahasiswa untuk mempublikasi karyanya mengingat fungsi penyebarluasan tadi.

Tak hanya itu realitas akun menfess yang dianggap menjadi sumber informasi pertama menjadi pukulan bagi LPM. Cepatnya arus informasi memiliki efek baik dan buruk. Baik bila informasi yang disebarkan berdasarkan fakta, buruk bila informasi tersebut hoaks dan menimbulkan ancaman polarisasi dan perpecahan. LPM sendiri menjadi penting posisinya sebab informasi yang ada tak hanya langsung dipublikasi begitu saja. Informasi yang ada hadir melalui perenungan objektif, pencarian fakta, dan diuji keabsahan dan validitasnya. Teringat sebuah kalimat berbunyi, “Tak apa tidak cepat, tapi hasilnya berkualitas.” Artinya, berita yang ada tidak apa tidak langsung disuguhkan ke masyarakat, namun berita yang ada hadir ketika sudah layak untuk disuguhkan ke masyarakat.

Kiranya ramalan yang disampaikan sejarawan dunia Yuval Noah Harari dapat terjadi. Di masa depan akan terjadi kesenjangan yang semakin lebar akibat konsumsi informasi yang berbeda. Mereka yang mengakses informasi secara benar akan semakin cepat melesat. Sebaliknya, mereka yang mengakses informasi secara salah akan kian tersesat.

Adakah Perlindungan Hukum bagi Pers Mahasiswa

Kita tidak lupa adanya tindakan kasus pembredelan, pembekuan, dan lain sebagianya pada pers mahasiswa. Terakhir adalah kasus dari LPM Lintas di mana mereka mengalami intimidasi, pembatasan hak pendidikan, bahkan pembredelan pers mahasiswa sebab pengungkapan kasus kekerasan seksual yang menimpa 32 mahasiswa diduga dilakukan oleh dosen, pegawai, senior, dan alumnus yang dipublikasi lewat majalah. Ditambah lagi tidak ada lanjutan tindakan represi yakni pukulan yang diterima kru Lintas tahun lalu. Malahan, pihak kampus laporkan LPM Lintas dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 mengalami kenaikan tipis, almarhum ketua dewan pers bapak Azyumardi Azra ketika itu berujar, “Kemerdekaan pers naik tipis, tetapi jangan berpuas diri, masih harus tetap diperjuangkan.” IKP 2022 mencapai angka 77,88 naik 1,86 dibanding tahun 2021 dimana diperoleh angka 76,02 di mana sesuai kategori yang mengartikan kondisi kemerdekaan pers “cukup bebas.” 

Sebagai pembanding, Reporters Without Borders (RSF) pada Selasa (3/5/2022) merilis laporan yang justru mengatakan kebebasan pers di Indonesia turun dari skor 62,60 di tahun 2021 menjadi 49,27 di tahun 2022. Meski berbeda penggunaan nomenklatur yakni kemerdekaan dan kebebasan. Namun dalam penyusunan indeks poin-poin didalamnya tidak jauh beda. Kedua indeks tersebut sama-sama mengakui bahwa kebebasan pers di wilayah Papua dalam kondisi yang buruk.  Mengacu pada IKP 2022, Papua Barat mencapai angka 69,23 di mana merupakan provinsi dengan nilai terendah. Angka tersebut mengartikan kondisi kemerdekaan pers disana dalam kategori “agak bebas.”

Kasus LPM Lintas tentu menjadi refleksi bahwa adanya potensi hilangnya hak kebebasan pers bagi pers mahasiswa. Padahal berpegang pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tersirat di dalamnya, pers mahasiswa adalah bagian dari pers selama kerjanya dalam lingkup jurnalistik dan taat dengan kode etik.

Keringnya Pers Mahasiswa

Isu organisasi mahasiswa sekarang yang tidak relevan bagi mahasiswa agaknya patut menjadi bahan diskusi yang mendalam. Di sini saya tidak akan membahas lebih dalam soal isu di atas. Dari isu di atas justru menjadi refleksi para aktivis organisasi mahasiswa sekarang dalam membranding gerakan. 

Dalam ranah pers sendiri, keberlanjutan media dan jurnalisme dibahas. Ferere (2013) mendefinisikan keberlanjutan media sebagai daya tahan organisasi berita dan jurnalisme di suatu negara untuk bekerja efektif menjamin tersedianya jurnalisme berkualitas menghadapi tekanan struktur politik-ekonomi.

Sebagai otokritik kita tentu tak perlu berbicara kebebasan pers di kampus bila dalam keberjalanan informasi yang disebarkan hanya berupa reportase sebuah event atau kegiatan saja. Hingga ada satu kalimat kritik berbunyi, “Pers atau humas kampus?” Ketakutan akan penyampaian berita yang keras barangkali dari mata beberapa pembaca juga bukanlah sebuah hambatan. Dengan hak yang diatur oleh negara, pers juga memiliki tanggung jawab yang besar di mana diwajibkan menghasilkan produk jurnalistik yang adil, objektif, dan netral. Dengan demikian, iringan refleksi dan gerakan baru menjadi renungan bagi pers mahasiswa dan para aktivis jurnalis kampus.