Reporter: Labib dan Musa

(Semarang-13/04/22) Banyaknya persoalan yang akhir-akhir ini mencuat atau kembali mencuat di ranah publik menjadi pemantik dilaksanakannya Aksi “Kekalahan Negara Dalam Cengkraman Oligarki”. Massa aksi terdiri dari golongan mahasiswa dan buruh. Terdapat 11 tuntutan yang diajukan oleh massa aksi. Kesebelas tuntutan tersebut menyinggung terkait komitmen pemerintah, inflasi harga minyak, IKN, UU Cipta Kerja, serta hal-hal lainnya. Aksi dimulai sejak 11.00 WIB hingga 18.15 WIB.
Awalnya, massa aksi memulai perjalanan dari daerah depan kantor pos Kota Lama. Massa kemudian bergerak menuju titik kumpul utama, yaitu Taman Budaya Raden Sholeh (TBRS) dan Wonderia. Selanjutnya, massa melaksanakan longmarch menuju gedung gubernur Jawa Tengah.
Selama keberjalanan aksi, kegiatan diwarnai dengan saling menyampaikan suara dari tiap-tiap perwakilan mahasiswa dan buruh. Tidak terjadi tindak kericuhan, anarkis, ataupun hal-hal yang berpotensi kriminal lainnya karena telah diadakannya kordinasi antar mahasiswa. Massa aksi menolak tawaran diadakannya audiensi dengan pihak pemerintah karena aksi ini murni sebagai penyampaian mosi tidak percaya serta penyampaian tuntutan dari pihak masyarakat pada pemerintah. Diharapkan dengan adanya aksi ini pemerintah dapat sadar dan menunjukkan eksistensi mereka dalam membela hak-hak rakyat.
Tuntutan massa aksi kembali dibacakan sebelum aksi berakhir. Kesimpulan tuntutan-
tuntutan itu ialah:
- menuntut Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berkomitmen
untuk tidak mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD NRI) Tahun 1945; - menuntut pemerintah untuk memastikan rantai pasokan ketersediaan bahan bakar
minyak (BBM) dalam negeri; - menuntut pemerintah untuk memecat menteri perdagangan karena dianggap gagal
menjalankan tugas, dan usut tuntas serta pidanakan mafia-mafia minyak goreng; - menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) di masa krisis; menuntut agar pemerintah
mencabut dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dengan memerhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial budaya; menuntut disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat; - menuntut pemerintah untuk mencabut undang-undang (UU) Cipta Kerja beserta
peraturan turunannya; - menuntut pemerintah daerah untuk mencabut surat keputusan (SK) gubernur Jawa
Tengah terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 di kabupaten dan
kota yang didasari oleh UU Cipta Kerja; - menolak adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan;
- menuntut penegakkan sanksi secara tegas dan transparan terhadap perusahaan yang
tidak memberikan tunjangan hari raya (THR); - menuntut untuk menghentikan intimidasi, represifitas, dan segala bentuk kekerasan
aparat terhadap warga negara; - menuntut untuk menghentikan pembangunan yang mengabaikan dampak pada
kerusakan lingkungan dan persampasan ruang hidup rakyat dengan dalih kepentingan
umum; dan - menuntut untuk menghentikan relokasi industri ke Jawa Tengah.

