Memahami Ironi Hilirisasi Tambang : Kasus Raja Ampat Bukan Satu-Satunya

Raja Ampat : Surga yang Digadaikan

Isu hilirisasi tambang kembali menjadi perbincangan publik. Pertambangan nikel yang terus meluas di Raja Ampat, Papua Barat, menyebabkan kerusakan ekologis bagi keanekaragaman hayati kawasan tersebut. Padahal Raja Ampat dikenal sebagai ‘surga dunia’ berkat keindahan alamnya yang memukau wisatawan global. Lebih dari itu, kawasan ini merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia, menjadi rumah bagi 75% spesies terumbu karang dunia, sekitar 1.400 spesies ikan karang, 17 jenis hiu, sekaligus menjadi suaka bagi beberapa spesies ikan pari langka. Oleh sebab itu, Raja Ampat ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark—kawasan yang dilindungi dari sisi geologi dan ekologi secara global—yang ironisnya mulai tergerus karena aktivitas hilirisasi tambang nikel.

Pada Selasa, 3 Juni 2025, Greenpeace Indonesia—organisasi nirlaba perlindungan lingkungan hidup—bersama empat anak muda asli Raja Ampat menggelar aksi damai di Jakarta saat berlangsungnya konvensi nikel internasional. Dengan spanduk bertuliskan “What’s The True Cost of Your Nickel?” dan “Nickel Mines Destroy Lives”, para peserta aksi memprotes dampak pertambangan yang keuntungannya tidak sebanding dengan kerugian ekologis yang ditimbulkannya. Aksi yang diunggah ke Reels Instagram Greenpeace Indonesia ini lantas viral, ditonton sebanyak 18,8 juta kali, dan menjadi pemicu maraknya tagar #SaveRajaAmpat di media sosial.

Raja Ampat merupakan kawasan kepulauan yang sebagian wilayahnya berstatus sebagai kawasan lindung UNESCO. Namun, beberapa kawasan yang seharusnya bebas dari deforestasi justru mendapat izin tambang dari pemerintah daerah. Akibatnya, deforestasi pun tidak terelakkan. Salah satu contoh ironisnya adalah Pulau Manuran. Meskipun secara eksplisit merupakan bagian dari Global Geopark, pulau ini justru mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah yang diberikan kepada PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Aktivitas perusahaan ini telah mengakibatkan deforestasi seluas 109,23 hektare. Selain itu, terjadi pula pencemaran lingkungan serius, seperti keruhnya air pantai akibat jebolnya kolam pengendapan limbah (settling pond). Kekeruhan ini mengancam terumbu karang karena menghalangi cahaya matahari, yang jika terus berlanjut akan berdampak pada berkurangnya populasi ikan yang berhabitat di sana.

Masalah ini tidak hanya terjadi di Pulau Manuran. Praktik serupa juga menyasar pulau-pulau lain yang seharusnya dilindungi, seperti Pulau Kawe (dikelola oleh PT Kawei Sejahtera Mining), kepulauan Manyaifun dan Batang Pele (PT Mulia Raymond Perkasa), serta Pulau Waigeo (PT Nurham).

Menanggapi desakan publik yang meluas, pemerintah akhirnya mencabut semua IUP keempat perusahaan tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025. Namun, tindakan tersebut dianggap hanya sebagai respon reaktif, dan belum meredakan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, pemerintah masih mempertahankan satu izin tambang di Pulau Gag yang dikelola oleh PT GAG Nikel—anak perusahaan PT Antam, Tbk. Pemerintah berdalih bahwa Pulau Gag tidak termasuk dalam wilayah Global Geopark. Namun, argumen ini dibantah oleh Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia. Ia menegaskan, “sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pulau Gag seharusnya terbebas dari aktivitas tambang kendati tidak termasuk kawasan geopark”. Dasar dari penegasan tersebut adalah status Pulau Gag sebagai pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km², yang menurut undang-undang harus dilindungi dari kegiatan pertambangan. Hingga saat ini, izin tambang di Pulau Gag masih dipertahankan oleh pemerintah. Akibatnya, aktivitas tambang di sana telah menyebabkan deforestasi seluas 309 hektare.

Dampak Hilirasi Tambang Nikel bagi Warga

Kehadiran industri hilirisasi nikel di Raja Ampat membawa konsekuensi langsung bagi masyarakat setempat. Meskipun pendirian perusahaan tambang di berbagai pulau ini membuka lapangan pekerjaan, manfaat ekonomi tersebut sering kali tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Kerusakan ini melampaui aspek ekologis dan menjalar ke kehidupan sosial-ekonomi warga.

Menurut Matias Mambraku, seorang pemandu wisata sekaligus warga asli Pulau Manyaifun, aktivitas pertambangan nikel telah menciptakan konflik di antara masyarakat. Dikutip dari BBC, ia menyatakan, “kami baku jaga, baku sayang. Tapi sekarang, tambang buat kita orang semua saling bermusuhan, tidak baku tegur, bahkan sampai baku pukul.” Ia menambahkan, dalam setahun terakhir setidaknya sudah terjadi tiga kali konflik fisik di tengah masyarakat. Lebih lanjut, Matias menuturkan bahwa kelompok pro-tambang telah termakan janji berupa lapangan pekerjaan dan sejumlah uang, padahal menurutnya semua itu tidak akan sebanding dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung anak-cucu mereka kelak.

Selain itu, citra ‘surga dunia’ tersebut mulai tergerus, menyebabkan jumlah wisatawan menurun drastis. Joshias Kapitaru, seorang warga di sekitar dermaga Piaynemo, mengeluhkan penurunan jumlah wisatawan sejak isu tambang di Raja Ampat mencuat. Ia khawatir jika pertambangan di Pulau Gag—yang berjarak 42 kilometer dari Piaynemo—akan terus meluas. Kekhawatiran ini beralasan, sebab aktivitas pertambangan kini telah muncul di Pulau Batang Pele. Padahal, lokasi ini hanya berjarak 30 kilometer dari Piaynemo, lebih dekat dibandingkan Pulau Gag. Senada dengan itu, Timothius Mambraku, seorang pemilik penginapan di Pulau Manyaifun, secara tegas menolak kegiatan tambang di Batang Pele karena akan merugikan bisnis pariwisata di Manyaifun yang menjadi tujuan utama wisatawan untuk menginap.

Perbincangan ini meluas hingga ke ranah publik nasional, salah satunya disuarakan oleh YouTuber Ferry Irwandi. Melalui kanalnya, ia melontarkan kritik bahwa pertambangan di Raja Ampat justru berpotensi merugikan negara. Menurutnya, ekosistem ekonomi berbasis pariwisata yang telah berjalan di Raja Ampat sebetulnya memiliki nilai jangka panjang yang jauh lebih besar. Argumennya didasarkan pada kalkulasi potensi pendapatan pariwisata, nilai konservasi alam, dan perputaran uang di tingkat lokal. Dari sana, ia memprediksi bahwa jika pemerintah fokus mengelola pariwisata berkelanjutan, nilai ekonomi Raja Ampat dapat mencapai 446 triliun rupiah dalam 50 tahun, bahkan berpotensi menembus 800 hingga 1.000 triliun rupiah. Terlebih lagi, menurut Ferry, perputaran uang dari sektor ini tersebar secara merata dan langsung dinikmati oleh masyarakat lokal.

Sebagai perbandingan, Ferry mengkalkulasi bahwa nilai ekonomi dari pertambangan nikel dalam periode yang sama hanya akan mencapai 246,9 triliun rupiah. Namun, perbedaan paling mendasar menurutnya bukanlah sekadar pada jumlah, melainkan pada distribusinya. Ia menambahkan bahwa perputaran uang dari tambang nikel tidak akan merata di masyarakat Raja Ampat, karena sebagian besar keuntungannya hanya akan beredar di kalangan elite di Jakarta.

“…dan semua uang ini beredarnya di Jakarta, di perusahaan PT GAG-nya, di Antam-nya, atau di tempat-tempat yang sudah teman-teman ketahui, bukan di masyarakatnya secara keseluruhan,” pungkasnya dalam video monolog berdurasi 17 menit bertajuk “446 Triliun Hilang Karena Nikel di Raja Ampat” yang diunggah pada Kamis, 11 Juni 2025.

Manuver Hilirisasi Pemerintah : Raja Ampat Bukan Satu-Satunya

Berangkat dari kasus Raja Ampat, kebijakan hilirisasi memang menjadi fokus utama pemerintahan Prabowo saat ini. Ia berencana melanjutkan sekaligus memperluas program yang telah digarap pada masa pemerintahan Jokowi untuk mengoptimalkan potensi sumber daya tambang nasional. Sebagai wujud keseriusannya, Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi yang diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pembentukan satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 3 Januari 2025.

Langkah pemerintah ini kemudian diperkuat di tingkat legislatif. Tidak lama setelah pembentukan Satgas, tepatnya pada 18 Februari 2025, DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi baru ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 dan menjadi landasan hukum baru bagi pelaksanaan hilirisasi mineral dan batu bara (Minerba). Revisi UU tersebut sempat menjadi kontroversi lantaran memuat pasal yang memperbolehkan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ikut mengelola konsesi tambang, sebuah kebijakan yang dianggap akan memperlemah independensi dan rawan konflik kepentingan. Meskipun pada akhirnya, saat disahkan, hanya ormas keagamaan yang diberikan kewenangan, hal itu tetap menjadi polemik di masyarakat hingga saat ini.

Isu ini juga pernah diulas oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Edents melalui majalah Edisi 1 Volume XLI bertajuk “Jemari yang Mencekik Bumi”, yang terbit pada 10 Mei 2025. Salah satu rubriknya menyoroti rencana ekspansi tambang oleh pemerintah Prabowo, yang disebutkan akan membangun sedikitnya 15 megaproyek hilirisasi. Rubrik itu juga mengkritik pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025 yang terkesan terburu-buru, serta menjelaskan bahwa UU tersebut akan mempermudah perusahaan tambang memperoleh Izin Usaha Tambang (IUP) yang dikhawatirkan dapat memperluas deforestasi.

Padahal, menurut rubrik tersebut, data citra satelit dari TheTreeMap menunjukkan bahwa dari tahun 2001 hingga Desember 2023, luas lahan yang dijadikan infrastruktur tambang sudah mencapai 721.000 hektare. Selain itu, data yang sama juga mengungkap bahwa eksplorasi tambang telah menyasar hutan-hutan di Indonesia bagian timur yang sebelumnya belum tersentuh. Oleh karena itu, kasus deforestasi Raja Ampat bukanlah fenomena baru.

Problem Fundamental Hilirisasi Tambang : Pemerintah Rangkap Wasit dan Pemain

Lebih dalam, persoalan fundamental hilirisasi ini diuraikan oleh Dosen Ekonomi Publik Universitas Diponegoro (Undip), Dr. Agr. Deden Dinar Iskandar, dalam wawancaranya dengan LPM Edents. Menurutnya, industri pertambangan di Indonesia berisiko menciptakan sebuah sistem ekonomi yang tidak sehat. Ia memaparkan bahwa dalam pasar yang ideal dan sehat, perusahaan yang bisa bertahan dan unggul adalah mereka yang mampu berinovasi secara efektif dan efisien. Namun, Deden menyoroti kenyataan bahwa di industri tambang, persaingan tidak terjadi pada ranah inovasi teknologi atau efisiensi yang ramah lingkungan. Sebaliknya, perusahaan justru bersaing untuk mendapatkan lobi dan kedekatan dengan pemerintah demi memperoleh izin—sebuah model bisnis yang sangat rentan terhadap praktik korupsi.

Masalah fundamental kedua, menurut Deden, adalah peran pemerintah itu sendiri yang tumpang tindih. Ia mengkritik adanya “ketidaktegasan” yang membuat pemerintah seolah bertindak sebagai ‘pemain sekaligus wasit’. Posisi ganda ini—sebagai regulator yang membuat aturan sekaligus berpotensi menjadi pelaku usaha yang mencari keuntungan—secara inheren menciptakan konflik kepentingan yang sistemik. Hal inilah yang menurutnya dapat merusak integritas pasar dari dalam. “Pemerintah, sebagai pelaku utama pertambangan sekaligus pemberi izin, menciptakan konflik kepentingan yang merusak integritas mekanisme pasar,” tegasnya, seperti yang dikutip dalam rubrik tersebut.

Kesimpulan

Oleh karena itu, masalah hilirisasi tambang bukan sekadar soal deforestasi dan kerusakan alam, tetapi juga menyangkut sistem ekonomi yang rusak serta ketidaktegasan pemerintah dalam menerbitkan izin—yang akhirnya menjadi celah bagi praktik tambang di daerah konservasi seperti Raja Ampat. Selain itu, kasus di Raja Ampat menunjukkan bahwa proyek tambang yang tidak melewati pertimbangan matang justru akan merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang, dan ini hanyalah satu fenomena dari kerusakan serupa yang telah terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Apabila pemerintah dan masyarakat tidak segera berbenah, maka keelokan Indonesia hanya akan menjadi cerita lama yang telah hilang.

Refrensi.

BBC News Indonesia. (2025, Juni 11). Kisah perempuan Papua di balik peristiwa viral Save Raja Ampat – ‘Biarpun ditangkap, saya tetap berjuang’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g3l2x23plo

Ferry Irwandi. (2025, Juni 11). 446 Triliun Hilang Karena Nikel di Raja Ampat [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=qN3axfU1Geo

LPM Edents. (2025). Problem Ekspansi Tambang : Rusak Lingkungan hingga Pasar Tidak Sehat. Majalah Edents, 41(1)

 Penulis: Royhan

INSANI Youth Talk 2: Menimbang Ulang Makna ‘Solusi’

Semarang (14/06) – Pada Sabtu, 14 Juni 2025, Lembaga Dakwah Kampus INSANI Universitas Diponegoro  (LDK INSANI UNDIP) menggelar INSANI Youth Talk (IYT) 2 di Pendopo Student Center UNDIP dengan mengangkat tema “Two-State Solution of Israel and Palestine: Mungkinkah Mencapai Perdamaian Abadi?”. Forum ini menjadi respon mahasiswa terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung two-state solution sebagai bentuk penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, INSANI menghadirkan ruang dialog terbuka yang membedah persoalan tersebut dari berbagai sisi, baik politik, sejarah, maupun kemanusiaan. Royhan, mahasiswa prodi Bisnis Digital, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang juga menjadi ketua pelaksana, menekankan bahwa forum ini bertujuan memperluas wawasan dan melatih daya kritis mahasiswa. “Pernyataan Presiden Prabowo menimbulkan polemik, dan kami merasa penting untuk mengulasnya bersama,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa two-state solution bukanlah hal baru, melainkan isu lama yang perlu dilihat kembali konteksnya hari ini. Meski tidak ideal, menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi alternatif diplomatik yang strategis bagi Palestina.

Dalam sesi debat utama, forum mempertemukan dua pembicara dari sisi yang berseberangan. Raihan Akbar Samudra selaku Koordinator Isu dari LDK Semarang Raya 2024 sebagai pihak kontra, menjadi yang pertama menyampaikan argumennya. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa two-state solution hanya akan memperkuat ketimpangan yang sudah berlangsung lama. “Two-state solution  itu hanya ilusi damai,” tegasnya, “yang ada, kita sedang menyetujui penjajahan yang dibungkus kompromi.” Menurutnya, sejarah telah menunjukkan bahwa Israel kerap mengingkari perjanjian dan terus memperluas wilayahnya dengan cara yang licik. Ia juga mengkritik umat Islam saat ini yang terlalu terpaku pada romantisme kejayaan masa lalu tanpa membangun kekuatan konkret untuk menghadapi realitas yang ada. “Kita harus berani menyebut ketidakadilan sebagai ketidakadilan. Bukan memolesnya dengan nama ‘solusi’.”

Menanggapi pandangan tersebut, Muhammad Wildan Hanif selaku Wakil Mas’ul INSANI 2024 sebagai pihak pro menyampaikan bahwa meskipun two-state solution bukanlah penyelesaian akhir yang sempurna, pendekatan ini bisa menjadi langkah awal yang strategis. Menurutnya, dengan status negara tetap, Palestina bisa memperoleh berbagai dukungan internasional, termasuk bantuan dari PBB dan kekuatan diplomasi yang lebih kuat. “Kalau Palestina punya pengakuan formal, mereka bisa mendapat pasukan perdamaian dan hak negosiasi yang sah,” ujarnya. Ia menekankan bahwa sikap keras tanpa celah justru bisa membuat Palestina kehilangan peluang-peluang penting. “Jangan tolak mentah-mentah. Ini bisa jadi ruang strategis, meski belum ideal,” tambahnya.

Diskusi semakin memanas ketika forum dibuka untuk audiens. Royhan kembali menyampaikan pandangannya sebagai peserta, menekankan bahwa Indonesia memang tidak memiliki daya tawar yang besar secara global, namun tetap bisa memainkan peran diplomatiknya. “Kalau two-state solution bisa jadi pintu awal untuk menyuarakan Palestina di panggung internasional, kenapa tidak kita manfaatkan?” katanya. Namun pandangan ini segera mendapat sanggahan tajam dari Fahri, peserta forum yang mengingatkan pentingnya ketegasan posisi Indonesia seperti di era Presiden Soekarno. “ Presiden Soekarno dulu menolak mentah-mentah Israel ikut ajang internasional,” ujarnya, “Indonesia bahkan tak mengakui Israel sebagai negara. Kalau sekarang kita lunak, lalu untuk apa sejarah perjuangan itu?”

Sikap kontra terhadap solusi dua negara juga muncul dari Fahad, mahasiswa prodi Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang diwawancarai oleh LPM Edents usai forum. Ia menyatakan bahwa sejak awal tidak setuju dengan solusi tersebut karena melihat rekam jejak Israel yang kerap mengingkari perjanjian. “Bagi saya ini bukan solusi realistis. Bahkan kalau dunia mendukung Palestina, Israel tetap tidak akan tunduk,” ujarnya. Ia menilai bahwa solusi dua negara hanya menawarkan kompromi diplomatik, bukan keadilan yang seharusnya menjadi dasar penyelesaian. “Ini bukan cuma soal politik, tapi soal moral. Kita tidak boleh kompromi pada prinsip,” tegasnya. Fahad juga menambahkan bahwa konflik ini bukan sekadar isu agama, tetapi persoalan kemanusiaan yang seharusnya menggerakkan semua pihak, bukan hanya umat Islam.

Meski forum berjalan dinamis dan penuh argumentasi, panitia mengakui bahwa jumlah peserta yang hadir belum sesuai target. Dari 50 undangan yang disebar ke berbagai UKM dan BEM, hanya sekitar 20 mahasiswa yang hadir. Royhan menyampaikan bahwa keterbatasan tersebut disebabkan oleh waktu persiapan yang sangat singkat, hanya lima hari, dan publikasi yang baru dilakukan sehari sebelum acara. “Ini jadi pelajaran penting buat kami,” ungkapnya, “tapi saya sangat mengapresiasi teman-teman yang menyempatkan hadir dari jam delapan pagi saat hari Sabtu. Saya menilai itu merupakan bentuk perjuangan mereka untuk Palestina.”

Kedepannya INSANI berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang lebih luas dengan organisasi mahasiswa lain agar IYT bisa menjangkau audiens yang lebih beragam. Royhan menyadari masih adanya stigma bahwa INSANI bersifat eksklusif karena membawa identitas keislaman. “Kami ingin INSANI dilihat sebagai ruang yang terbuka,” jelasnya, “isu Palestina bukan hanya milik umat Islam, ini isu kemanusiaan yang seharusnya jadi perhatian semua orang.”

INSANI Youth Talk tahun ini menjadi bukti bahwa mahasiswa masih memiliki kepedulian terhadap isu-isu global yang kompleks. Forum ini tidak hanya menyajikan debat dua arah, tetapi juga membangkitkan kesadaran bahwa keberpihakan terhadap Palestina bukan semata persoalan politik, melainkan soal keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang harus terus diperjuangkan. Dalam kondisi di mana opini publik kerap dibentuk oleh narasi dominan media internasional, ruang seperti IYT menjadi penting untuk mempertahankan nalar kritis dan suara nurani mahasiswa.

Reporter: Najwa, Sabrina, Annisa Zahi

Penulis: Najwa

Pernyataan Prabowo terhadap Israel : Jalan Damai atau Legitimasi Pendudukan?

Sejarah Bencana Kemanusiaan di Palestina

Bencana kemanusiaan di tanah Palestina belum kunjung mereda. Tanah yang disakralkan oleh tiga agama—secara ironis—menjadi medan pembantaian demi kepentingan golongan. Dunia menyaksikan tanah multikultural yang lama dihuni, perlahan menjadi puing akibat perang. Namun, dunia sering kali hanya memandang konflik ini sebagai pertarungan politik dan abai terhadap penderitaan hebat masyarakat sipil yang tak berdaya.

Wilayah Palestina telah ribuan tahun menjadi tempat tinggal beragam komunitas etnis dan agama yang hidup berdampingan. Mayoritas penduduknya adalah Arab Palestina (Muslim dan Kristen), di samping komunitas Yahudi. Keragaman ini mencerminkan warisan sejarah panjang dan kompleks, dengan interaksi antarbudaya dan antaragama yang berlangsung sejak zaman kuno. Tanah yang disucikan oleh tiga agama besar—Islam, Kristen, dan Yahudi—ini telah mengalami berbagai periode kekuasaan, mulai dari era kuno, masa kejayaan Islam di bawah Kekhalifahan Ottoman, hingga memasuki zaman modern.

Namun, sejak 1948, komunitas Palestina mengalami bencana kemanusiaan terbesar dalam sejarah modernnya. Tahun itu menjadi awal pengusiran massal yang dilakukan gerakan nasionalis Yahudi—Zionisme—yang berupaya menguasai tanah Palestina. Gelombang Zionisme bermula sejak kedatangan ribuan imigran Yahudi Eropa sekitar tahun 1936, dan meningkat pasca-Holocaust tahun 1945. Akuisisi tanah masif oleh organisasi Zionis memicu pemberontakan Palestina terhadap Inggris (1936–1939), yang saat itu mengendalikan wilayah tersebut secara administratif. Komunitas Palestina merasa dikhianati, karena Inggris sebelumnya menjanjikan kemerdekaan bagi mereka.

Namun, tekanan dari milisi bawah tanah Zionis serta lobi internasional membuat Inggris lebih memihak Zionis, menggunakan Deklarasi Balfour (1917) sebagai dasar dukungan pendirian negara Yahudi. Ironisnya, Inggris juga menjanjikan hal serupa bagi Palestina.

Pada 14 Mei 1948, negara Israel resmi didirikan oleh gerakan Zionis. Sehari setelahnya, dunia menyaksikan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di abad ke-20: Nakba, yang berarti “malapetaka” dalam bahasa Arab. Peristiwa ini bukan sekadar pengusiran, melainkan penghapusan paksa atas eksistensi suatu bangsa dari tanah kelahirannya. Lebih dari 750.000 warga Palestina diusir dari rumah mereka, sekitar 15.000 jiwa menjadi korban, dan ribuan desa dihancurkan.

Kini, lebih dari tujuh dekade setelah Nakba, Israel menduduki hampir seluruh wilayah historis Palestina. Permukiman ilegal terus meluas, tembok pemisah dibangun, dan kebebasan warga Palestina semakin dibatasi. Di tengah keterjajahan, komunitas Palestina—di Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan diaspora—terus berjuang mempertahankan identitas dan hak-haknya. Pada 15 November 1988, di tengah keterjajahan dan keterbatasan, Palestina menyatakan kemerdekaannya secara simbolik. Meski belum diakui penuh oleh banyak negara berpengaruh, deklarasi ini menandakan semangat perlawanan yang belum padam.

Tragedi 7 Oktober dan Pandangan Dunia

Pada 7 Oktober 2023, dunia kembali diguncang. Serangan besar-besaran diluncurkan oleh Hamas—kelompok militan Palestina—terhadap wilayah Israel, menewaskan 1.200 warga sipil, menurut pengakuan Israel. Sebagai balasan, Israel meluncurkan operasi militer berskala luas ke Jalur Gaza—menghancurkan infrastruktur, meratakan rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah, serta menewaskan puluhan ribu warga sipil, termasuk anak-anak.

Tragedi ini seperti membuka kembali luka lama Nakba. Sejarah tampaknya kembali berulang. Menurut data Agensi Pekerjaan dan Pemulihan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) per 30 September 2024, sekitar 1,9 juta orang (90% penduduk Gaza) terpaksa mengungsi.

Setelah tragedi 7 Oktober, dunia mulai menelusuri kembali akar konflik yang telah berlangsung puluhan tahun. Perlahan, masyarakat internasional menyadari bahwa yang terjadi di Palestina bukan sekadar konflik militer antarnegara, melainkan pengusiran dan penyerangan sistematis terhadap warga sipil—tindakan yang melampaui batas dan melanggar prinsip dasar kemanusiaan.

Kesadaran ini membuat masyarakat dunia mulai mengambil sikap. Kecaman terhadap Israel pun menguat, seiring meningkatnya dukungan terhadap kemerdekaan penuh Palestina. Negara-negara yang dulu bersekutu erat dengan Israel kini mulai bersuara, mengkritik tajam dan mendesak pertanggungjawaban Israel atas tindakannya, yang oleh banyak pihak dikategorikan sebagai genosida etnis.

Demonstrasi dan aksi solidaritas meluas di berbagai penjuru dunia, menyerukan kebebasan dan kemerdekaan penuh bagi Palestina. Banyak pula yang mulai skeptis terhadap narasi dan propaganda yang dilancarkan pemerintah Israel beserta sekutunya.

Apa itu Two-State Solution?

Bencana kemanusiaan berkepanjangan di Palestina mendorong PBB mengusulkan solusi damai melalui pendirian dua negara berdaulat—Israel dan Palestina—berdampingan, yang dikenal sebagai solusi dua negara (two-state solution). Solusi ini pertama diusulkan PBB pada 1947, dengan komposisi Israel 58% dan Palestina 42%, serta Yerusalem berstatus terpisah di bawah administrasi internasional. Namun, Palestina menolaknya karena imigran Yahudi yang saat itu minoritas, justru mendapat porsi kawasan lebih besar dari warga asli.

Solusi dua negara kembali diajukan beberapa kali, misalnya dalam kesepakatan Oslo (1993). Kesepakatan ini mengharuskan Israel mengakui kedaulatan Palestina, sementara Palestina memperoleh kembali otonomi di Tepi Barat dan Gaza. Namun, kesepakatan ini gagal karena meski Palestina memiliki daerah otonominya sendiri, Israel terus membangun permukiman ilegal, dan memburuknya situasi politik akhirnya menggagalkan kesepakatan itu.

Akibatnya, hingga kini banyak warga Palestina masih hidup tanpa tempat tinggal tetap dan terpaksa terus berpindah dari satu pengungsian ke pengungsian lainnya. Bahkan setelah tragedi 7 Oktober 2023, harapan untuk menerapkan solusi dua negara semakin jauh dari kenyataan.

Kontroversi Pernyataan Prabowo

Solusi dua negara (two-state solution) kembali menjadi perbincangan di Indonesia ketika Presiden Prabowo, dalam konferensi pers bersama Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menegaskan bahwa Indonesia hendak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, dengan syarat Israel mau mengakui kemerdekaan Palestina.

“Begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujarnya di Istana Merdeka, pada Rabu (28/5/2025).

Pernyataan tersebut menuai kontroversi di masyarakat karena menganggap Prabowo secara tidak langsung melegitimasi pendudukan ilegal Israel. Pernyataan lainnya juga menambah kritik masyarakat, ketika Prabowo menegaskan Indonesia akan mengakui kedaulatan Israel sekaligus menjamin keamanannya.

“Saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus diperhatikan dan dijamin keamanannya,” ujarnya.

Namun, perlu diingat Prabowo menjadikan kemerdekaan Palestina sebagai syarat mutlak untuk membuka hubungan diplomatik. “Kemerdekaan bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar,” tegasnya.

Oleh karena itu, apa yang hendak disampaikan Prabowo adalah Indonesia menghendaki two-state solution sebagai cara menempuh perdamaian. Senada dengan hal ini, Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR Fraksi PAN, menjelaskan bahwa pernyataan ini bukan satu-satunya pernyataan Prabowo, melainkan di berbagai kesempatan forum dia juga secara konsisten mengatakan hal yang sama.

Dukungan Indonesia terhadap kebijakan two-state solution bukanlah hal yang baru. Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) periode 2014-2024, Retno Marsudi, dilansir dari Hukumonline pernah menegaskan bahwa Indonesia akan secara konsisten mendukung Palestina, serta mendorong two-state solution sebagai cara yang paling memungkinkan agar Palestina mendapatkan kemerdekaannya.

Meskipun demikian, pernyataan Prabowo masih kontroversial karena dapat ditafsirkan secara berbeda oleh publik. Wakil Ketua MPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Prabowo tentang dukungannya kepada Israel tidak tepat, mengingat aksi yang dilakukan Israel ke Palestina akhir-akhir ini yang melanggar gencatan senjata. Ia menambahkan, seharusnya Prabowo lebih fokus kepada perjuangan Palestina, tanpa menjanjikan hubungan diplomatik, karena bisa jadi negara yang didirikan Zionis itu menyetujui syarat yang diajukan, dan kemudian melanggar janjinya di kemudian hari.

Adapun influencer Indonesia yang vokal menyuarakan kemerdekaan Palestina, Muhammad Husein Gaza, melalui kanal YouTube-nya pada Jumat (30/5/2025) menyampaikan pandangan lainnya. Menurutnya, apa yang disampaikan Prabowo merupakan bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Gaza menuturkan, bahwa two-state solution merupakan solusi satu-satunya yang dimiliki saat ini. Ia menjelaskan bahwa penjajahan yang ada di Israel berbeda dengan penjajahan masa kolonialisme. Menurutnya, Israel yang didirikan oleh Zionis bukanlah entitas penjajah seperti Belanda yang menjajah Indonesia.

“Ketika Belanda kalah dan mengakui kemerdekaan Indonesia, Belanda masih memiliki tanah di Eropa. Namun, jika Israel hendak mengakui kemerdekaan Palestina, maka akan ke mana perginya masyarakat Zionis yang memang tidak memiliki tanah,” ujarnya.

Menurut Gaza, syarat yang diajukan oleh Prabowo, yakni mengakui kemerdekaan Palestina, tidak akan pernah dipenuhi oleh Israel. Justru, menurutnya kebijakan two-state solution sangat disetujui oleh mayoritas penduduk Palestina ketika Gaza berkunjung ke sana.

Refrensi

BBC News Indonesia. (2024, Oktober 7). Gaza: Setahun pertikaian Hamas dan Israel dalam angka – Bagaimana konflik menciptakan kematian dan harapan di Gaza. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g05j52l4no

Hukumonline. (2024, April 4). Dukungan Indonesia terhadap Palestina tegas dan konsisten. https://www.hukumonline.com/berita/a/dukungan-indonesia-terhadap-palestina-tegas-dan-konsisten-lt60a1b75a16052/

Kompas.com. (2023, 24 Oktober). Sejarah konflik Palestina dan Israel. https://internasional.kompas.com/read/2023/10/24/235800270/sejarah-konflik-palestina-dan-israel

Kompas.com. (2025, Mei 30). Pimpinan MPR: Pernyataan Prabowo soal Israel justru menegaskan dukungan ke Palestina. https://nasional.kompas.com/read/2025/05/30/10051841/pimpinan-mpr-pernyataan-prabowo-soal-israel-justru-menegaskan-dukungan-ke

Tempo.co. (2025, Mei 28). Kontroversi pernyataan Prabowo soal Indonesia siap akui Israel jika Palestina merdeka. https://www.tempo.co/politik/kontroversi-pernyataan-prabowo-soal-indonesia-siap-akui-israel-jika-palestina-merdeka-1603327

Husein, M. (2025, Mei 30). Indonesia siap mengakui Israel? Bagaimana nasib Palestina? [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=UAIxjJsgcLc

Wikipedia contributors. (2025, May 23). United Nations Partition Plan for Palestine. Wikipedia. https://en.wikipedia.org/wiki/United_Nations_Partition_Plan_for_Palestine

Penulis: Royhan

Dilema Student Government di Indonesia

Oleh: Rayhan Riza

Belakangan, terbit sebuah potensi besar terkait terbentuknya “Mahkamah Mahasiswa” di Universitas Diponegoro. Ini membuka ruang bagi satu cabang kekuasaan dalam ruang lingkup kemahasiswaan yaitu yudikatif, dimana sebelumnya hanya diisi oleh dua unsur yaitu legislatif dan eksekutif. Bukan merupakan hal baru tentunya, karena beberapa universitas di Indonesia telah lebih dahulu membentuk dan menjalankan lembaga tersebut. Terlepas dari narasi pro dan kontra yang ada, fenomena ini menjadi salah satu komponen menarik untuk ditelaah lebih dalam, utamanya untuk melihat dalam gambaran luas tentang bagaimana praktik Student Government bekerja di Indonesia.

Student Government atau Pemerintahan Mahasiswa adalah gerakan mahasiswa yang terlembagakan secara formal dan berfungsi sebagai wadah aspirasi mahasiswa dan secara signifikan mengatur kegiatan kemahasiswaan, juga memberikan platform untuk partisipasi mahasiswa yang lebih luas di ruang lingkup perguruan tinggi. Secara sederhana, Student Government adalah gerakan mahasiswa yang dilembagakan. Ini sangat esensial karena mahasiswa yang merupakan stakeholder terbanyak di kalangan civitas akademika seharusnya memiliki hak yang cukup untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di lingkungan perguruan tinggi. Guna mewakili suara mereka maka diperlukan peran organisasi kemahasiswaan sebagai representasi mahasiswa. Selain mewadahi kepentingan yang diperlukan, Student Government juga hadir sebagai tempat untuk melatih pengembangan diri. Melalui kegiatan keorganisasian, mahasiswa mendapatkan kesempatan lebih untuk mengembangkan keterampilan diri utamanya dalam aspek kepemimpinan, komunikasi, dan kerjasama kolektif.

Hal tersebut tentu tidak datang sendiri tanpa kritik. Banyak yang belum merasa pasti mengenai pembagian ranah kerja lembaga-lembaga yang ada, pun dengan fungsi substansialnya, yang bisa saja diakibatkan oleh cakupan kelembagaan Student Government itu sendiri yang dinilai terlalu luas untuk ukuran lingkungan perguruan tinggi atau fakultas. Disinilah konsep Student Government menemui tantangan dan dilemanya: Apa fungsi sebenarnya?

Miniatur Pemerintahan: Trias Politica atau Inefisiensi?

Perguruan tinggi di seluruh dunia umumnya memiliki Student Government, namun satu hal yang menarik di Indonesia adalah bagaimana Student Government itu sendiri berdiri dan bekerja layaknya sebuah miniatur negara. Berangkat dari fenomena terbaru, Student Government di Indonesia sekarang memiliki tiga cabang kekuasaan: Legislatif yang umumnya bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) atau Senat Mahasiswa (SM), Eksekutif yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa (HIMA), dan Yudikatif yang diwakili oleh Mahkamah Mahasiswa (MM). Semuanya membentuk trias politica melalui peran nya masing-masing, dan menjadikan lembaga pergerakan kemahasiswaan seperti miniatur dari pemerintahan negara, karena memiliki struktur pemerintahan yang kurang lebih mirip. Beragamnya lembaga yang ada dalam Pemerintahan Mahasiswa ini membuat Student Government di Indonesia memiliki ruang tata kelola yang luas.

Jika kita menganalogikan Student Government sebagai lembaga pemerintahan, maka kurang lebih lembaga legislatif seperti Senat Mahasiswa berperan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat Mahasiswa Fakultas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Eksekutif Mahasiswa Sebagai Pemerintah Pusat dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas sebagai Pemerintah Daerah serta Himpunan Mahasiswa sebagai Pemerintah Kota/Kabupaten, lalu Mahkamah Mahasiswa selaku lembaga yudikatif sebagai Mahkamah Agung. Kurang lebih seperti itu lembaga kemahasiswaan mengambil perannya.

Pada satu sisi, struktur organisasi seperti itu menawarkan wadah yang luas bagi mahasiswa untuk mendalami praktik pemerintahan secara mendalam, serta memberi banyak pilihan bagi preferensi yang beragam terhadap minat tersebut. Namun disisi lain, dalam praktiknya sering ditemukan pergesekan tupoksi antar lembaga. Pada ranah advokasi dan aspirasi misalnya, tidak sedikit yang merasa ketiadaan perbedaan khusus antara forum advokasi atau aspirasi yang diwadahi BEM atau Senat Mahasiswa. Jika Pun ada serangkaian aturan kemahasiswaan atau memorandum yang membagi tupoksi advokasi kedua lembaga, maka faktanya masih banyak ditemui persimpangan yang terjadi dalam pengaplikasiannya.

Bahkan dalam pemberdayaan ormawa-ormawa yang ada kerap terjadi persinggungan, ada agenda masing-masing namun aspirasi yang diserap kurang lebih sama. Belum lagi dengan hadirnya himpunan, yang memiliki beberapa tupoksi yang kurang lebih mirip dengan BEM Fakultas, utamanya dalam kaderisasi. Di Undip misalnya, terlalu banyak acara orientasi dan pengenalan kampus (Ospek) dirasakan oleh mahasiswa baru banyak yang memakan waktu, energi, dan sumber daya dengan cukup signifikan akibat ormawa-ormawa tersebut memiliki event nya masing-masing. 

Jika memang itu benar, maka sangat disayangkan bila wadah yang beragam tidak dibersamai dengan output dan outcome yang beragam pula. Apalagi jika kita menambahkan unsur anggaran universitas dan fakultas yang dialokasikan untuk sumber daya yang besar tersebut. Kalau beberapa pergesekan yang terjadi tidak bisa dijelaskan dengan baik maka akan banyak anggapan dan persepsi yang timbul kalau hal tersebut adalah tidak kurang dari inefisiensi tata kelola dan pemborosan anggaran semata. Sehingga dalam titik ini, banyak yang bisa dipertanyakan mengenai esensi dari Student Government itu sendiri.

“Carut Marut” Politik Kampus

Dilema ini akan semakin keruh jika kita menambahkan konsekuensi politik yang tidak terelakkan dan secara alamiah pasti dihasilkan oleh praktik pemerintahan, dalam hal ini pemerintahan mahasiswa. Karena Student Government berperan layaknya miniatur negara, maka dinamika politik pun akan berjalan layaknya negara pula. Jika kita melihat dalam ruang lingkup Indonesia secara keseluruhan, maka bisa penulis katakan bahwasanya kualitas berpolitik yang ada kebanyakan belum mencapai standar yang sehat, dan tentunya ini secara langsung mendegradasi kualitas dari Student Government itu sendiri.

Salah satu faktor yang berkontribusi pada meningkatnya apatisme mahasiswa terhadap Student Government di Indonesia adalah fakta bahwa itu tidak dapat dipisahkan dengan faktor-faktor politis yang hadir, terlebih jika proses politik yang ada tidak menunjukkan pola persaingan yang sehat. Itu bisa meluas dan masuk kedalam budaya organisasi; dinamika politik yang ada bisa membentuk budaya yang dianut oleh organisasi Student Government itu sendiri. Jika dari hulu tidak sehat, maka situasi di hilir pun demikian. Hal ini bisa dilihat dari masifnya skandal-skandal dalam politik kampus yang menyeret nama baik kelembagaan Student Government.

Kita mungkin bisa banyak memberi kritik mengenai pahitnya politik kenegaraan dan dampak kelembagaan yang ditimbulkan, sayangnya politik kampus di Indonesia pun kurang lebih demikian secara keseluruhan. Tidak heran jika banyak mahasiswa/i yang mulai tidak tertarik untuk bergabung dengan Student Government dari awal. Apalagi ditambah dengan prioritas mereka yang secara jelas akan lebih difokuskan kepada kewajiban akademik, maka semakin berkuranglah esensi Student Government di mata mahasiswa banyak. Tapi apakah kita bisa selamanya melihat Student Government dari sudut pandang ini?

Miniatur Demokrasi

Dilema tidak selamanya memberi kebuntuan bagi yang melihatnya. Dibalik dilema terdapat makna yang baru, atau setidaknya sudut pandang lain. Jika kita mengatakan bahwa sistem pemerintahan mahasiswa yang dijalankan terlalu rumit secara struktural dan fungsi, maka kita bisa melontarkan kritik yang sama terhadap sistem pemerintahan negara kita. Namun bukankah sistem yang “rumit” itu ditujukan untuk menghindari monopoli kekuasaan?

Montesquieu mengenalkan konsep trias politica guna menghindari kekuasaan absolut dalam pemerintahan, hal ini tentunya juga relevan bagi Student Government yang pada esensinya adalah pemerintahan mahasiswa. Jika motif politis dan konflik kepentingan yang cukup keruh bisa kita lihat dalam politik kampus, maka akan lebih baik jika itu diminimalisir dengan Check dan Balances melalui fungsi kelembagaan yang demokratis. Karena apa itu pemerintahan dan organisasi kemahasiswaan kalau bukan sarana pembelajaran untuk menghadapi kontradiksi karakter dalam diri kita. 

Bisa saja kita membayangkan dengan sederhana konseptualisasi Student Government yang lebih praktis dan sederhana, misalnya jika hanya diisi oleh satu lembaga layaknya kebanyakan Student Government di luar negeri, supaya tidak terjadi pergesekan tupoksi antar lembaga seperti yang sudah disebutkan. Namun, semua variasi yang ada menyesuaikan dengan situasi sosial dan kondisi aktual masing-masing ruang lingkup. Dalam konteks Indonesia, guna membangun iklim demokrasi kampus yang lebih mapan maka perlu pendekatan yang praktis dimana dalam hal ini adalah sistem kelembagaan organisasi Student Government yang mengedepankan Check and Balances.

Sangat mudah untuk melihat kecacatan atau kekacauan dari praktik Student Government di sekitar kita; Simpang siur tupoksi, inefisiensi, politik kampus, konflik kepentingan, skandal. Tapi seberapa sulit bagi kita untuk memandang hal tersebut sebagai sebuah prinsip? Mencetak Agent of Change sebagai individu dan mempersiapkan Iron Stock secara kolektif untuk menyambut estafet kepemimpinan generasi mendatang, disaat yang bersamaan berperan sebagai Social Control untuk menghadapi tantangan zaman. Belajar berdemokrasi memang bukan hal yang mudah, tapi disitulah karakter kita diuji untuk memperbaiki kualitas diri sendiri dan kualitas dari iklim demokrasi kemahasiswaan melalui Student Government. Praktik Student Government bukan hanya berfungsi sebagai miniatur negara tetapi juga miniatur demokrasi.

“It’s easy when it’s something you can see; A wall, a hill, a river. But how can you explain to them when it’s for a principle?” 

– Sir Arthur, 55 Days at Peking (1963).

Tekad Menembus Jarak

Oleh: Annisa Zahi As Zahira

Kupijak jalan yang asing dan jauh,

Dengan sebuah tas penuh doa dari rumah.

Langit kota tak sesyahdu langit kampung,

Tapi mimpi membuatku terus melangkah.

Setiap malam, rindu mengetuk hati,

Teringat hangatnya peluk ibu.

Tapi air mata kubiarkan jatuh diam-diam,

Agar semangat tak ikut luruh.

Di balik letih yang tak selalu terlihat,

Ada tekad yang terus kugenggam kuat.

Karena aku tahu, perjuangan ini bukan sia-sia,

Ada masa depan yang sedang kucipta.

Biar jarak dan waktu membentang ribuan hari,

Aku percaya, semua ini akan berarti.

Dan ketika pulang nanti…

Aku ingin membawa bangga, bukan hanya hadir kembali.

Cuaca Tak Menentu di Akhir Mei 2025: Musim Kemarau Belum Merata, Hujan Lebat Masih Mengancam 

Memasuki akhir Mei 2025, sebagian besar wilayah Indonesia masih dihadapkan pada kondisi cuaca yang sulit diprediksi. Meskipun secara klimatologis periode ini seharusnya menjadi masa transisi dari musim hujan ke musim kemarau, kenyataannya hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih sering terjadi di berbagai daerah, bahkan kerap disertai petir dan angin kencang yang berpotensi menimbulkan kerusakan serta mengganggu aktivitas masyarakat. 

Pola Peralihan Musim: Kemarau Datang Lebih Lambat 

Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sekitar 57,7% wilayah Indonesia atau 403 Zona Musim (ZOM) diprediksi akan memasuki musim kemarau pada periode April hingga Juni 2025. Wilayah Nusa Tenggara menjadi yang paling awal mengalami kemarau. Secara keseluruhan, musim kemarau tahun ini diprediksi datang bersamaan atau bahkan lebih lambat dari biasanya di 409 ZOM (59%) dengan puncak kemarau diperkirakan terjadi pada bulan Agustus dan berlangsung lebih singkat di 298 ZOM (43%). 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga dasarian II Mei 2025 baru sekitar 11% ZOM yang benar-benar memasuki musim kemarau sementara 73% ZOM masih berada pada musim hujan. Artinya, sebagian besar wilayah Indonesia masih berada di masa peralihan, sehingga cuaca pun cenderung berubah cepat, dari pagi yang cerah menjadi mendung dan hujan pada sore hingga malam hari. 

Penyebab Cuaca Ekstrem: Dinamika Atmosfer dan Fenomena Global 

BMKG menjelaskan, fenomena hujan lebat yang masih sering terjadi pada masa peralihan ini tidak hanya dipicu oleh mekanisme konvektivitas lokal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika atmosfer berskala luas. Beberapa faktor utama yang berperan antara lain: 

  1. Kondisi atmosfer yang labil akibat interaksi suhu permukaan laut yang hangat, tekanan udara, dan kelembapan tinggi, memicu pembentukan awan konvektif seperti Cumulonimbus yang dapat menyebabkan hujan lebat, petir, angin kencang, hingga hujan es,
  2. Aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang atmosfer tropis yang saat ini masih aktif melintasi wilayah Indonesia dan memicu pertumbuhan awan hujan secara signifikan, dan
  3. Gelombang atmosfer lain seperti gelombang Kelvin dan Rossby ekuatorial yang cenderung persisten di sebagian wilayah barat dan tengah Indonesia, semakin memperbesar potensi hujan lebat. 

BMKG juga menegaskan bahwa fenomena El Nino-Southern Oscillation (ENSO) dan Indian Ocean Dipole (IOD) saat ini berada dalam fase netral, sehingga tidak ada gangguan besar dari Samudra Pasifik maupun Hindia hingga semester II 2025. Namun, suhu muka laut di sekitar Indonesia yang cenderung lebih hangat turut berkontribusi pada tingginya kelembapan udara dan pembentukan awan hujan. 

Imbauan BMKG untuk Masyarakat 

BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dalam beberapa waktu ke depan. Berikut beberapa langkah yang disarankan:

  1. Gunakan pelindung seperti tabir surya saat beraktivitas di luar ruangan untuk menghindari paparan sinar matahari langsung, serta jaga kecukupan cairan tubuh
  2. Waspadai hujan lebat disertai petir dan angin kencang, hindari berteduh di bawah pohon atau bangunan yang rentan saat cuaca buruk
  3. Siapkan langkah evakuasi dan pahami jalur evakuasi jika terjadi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor
  4. Pantau informasi cuaca terbaru melalui kanal resmi BMKG dan tetap tenang serta siaga menghadapi perubahan cuaca ekstrem. 

Cuaca yang cepat berubah dan potensi hujan lebat di masa peralihan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan. 

Sumber: https://www.bmkg.go.id/

Penulis: Dyah Risma Ristanti