Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali membumihanguskan kawasan Kalimantan. Kebakaran ini terjadi secara intensif sepanjang Agustus 2026 dan mengalami lonjakan signifikan pada 19 Agustus 2026. Kawasan terdampak diselimuti kabut asap pekat dan beracun yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Sejauh ini kebakaran menghanguskan 1.511,55 hektare yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan. Berdasarkan pemantauan Satelit NOAA-20 hingga 20 Agustus 2026, terdapat sekitar 1.487 titik panas (hotspot).
Terbakarnya hutan dan lahan di Kalimantan bukanlah bencana baru, melainkan fenomena repetitif tahunan. Data Forum Geosaintis Muda Indonesia (FGMI) mencatat bahwa pada 1982–1983, karhutla membumihanguskan 3,2 juta hektare lahan dan memicu kerugian ekonomi hingga US$9 miliar. Siklus destruktif ini terus berulang pada 1997–1998, 2006, 2015, hingga 2019.
Pemicu karhutla merupakan kombinasi antara faktor alamiah dan aktivitas manusia (antropogenik). Pada 2026, ancaman iklim ekstrem El Niño Godzilla diperkirakan memicu kenaikan risiko karhutla. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa fenomena El Niño menyedot Tinggi Muka Air (TMA) tanah gambut di Kalimantan dari kedalaman normal 40 cm menjadi 90 cm di bawah permukaan. Akibatnya, lahan gambut mengering drastis dan sangat rentan terbakar walau hanya tersulut percikan api kecil.
Namun, hasil studi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2025 yang dirilis BNPB menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (slash-and-burn) tetap menjadi pemicu utama kemunculan titik api saat musim kemarau. Metode ini masih dianggap lebih efisien dari segi biaya dan waktu dibandingkan pembersihan mekanis menggunakan alat berat. Praktik ini marak ditemukan di Kalimantan Barat, di mana kepolisian telah menangani setidaknya 11 kasus tindak pidana karhutla sepanjang 2026.
Di sisi lain, penegakan hukum dan pengawasan tata kelola lahan masih lemah. Celah hukum pada Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengecualikan larangan membakar lahan maksimal 2 hektare atas dasar kearifan lokal, sering disalahgunakan oleh oknum pembuka lahan liar. Koordinator Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa pengecualian tersebut sejatinya merupakan bentuk pengakuan negara terhadap praktik dan pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam berproduksi, bukan untuk pemutihan pembakaran skala komersial.
Akibatnya, fenomena ini terjebak dalam narasi kambing hitam faktor alam, padahal penuntasan krisis membutuhkan pembenahan struktural atas penegakan hukum dan tata kelola kawasan hutan di Kalimantan. Dampak multidimensional yang ditimbulkan dari krisis ini pun melingkupi berbagai sektor vital kehidupan masyarakat.
Dari aspek kesehatan publik, paparan asap pembakaran merusak sistem pernapasan masyarakat secara masif. Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Banjarbaru, Siti Ningsih, mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang mencapai 23.646 kasus sejak awal tahun. Kelompok rentan seperti bayi, ibu hamil, dan lansia menjadi korban utama, meski populasi usia produktif juga turut terpapar. Siti menambahkan bahwa pajanan jangka panjang terhadap partikel mikro PM2,5 dalam kabut asap meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, seperti jantung koroner dan stroke, serta kanker paru-paru.
Sektor ekonomi kerakyatan turut mengalami kelumpuhan. Pembatasan aktivitas luar ruangan demi alasan kesehatan memukul pendapatan pedagang kecil secara signifikan. Di sektor peternakan, Abdul Kholik, peternak asal Kecamatan Liang Anggang, kehilangan seluruh kandang dan 230 ekor ayamnya yang mati terbakar dengan estimasi kerugian mencapai Rp50 juta. Secara makro, keterbatasan jarak pandang akibat asap pekat menghambat arus logistik, merusak rantai pasok pertanian, dan menghentikan perdagangan regional. Di sektor transportasi udara, Bandara Singkawang beroperasi penuh dalam status penutupan (shutdown), sementara 21 jadwal penerbangan di Bandara Supadio mengalami penundaan (delay).
Kerusakan ekologis yang ditimbulkan juga berdampak secara berkelanjutan hingga melintasi batas negara. Pelepasan emisi karbon dalam skala besar merusak keanekaragaman hayati secara permanen dan mengakselerasi pemanasan global. Selain itu, kanalisasi memicu pengeringan ekosistem gambut yang menghasilkan kabut asap beracun lebih pekat dan tahan lama. Dampak krisis ini melampaui batas kedaulatan negara (transboundary haze pollution), menyelimuti wilayah Malaysia, Singapura, dan Brunei. Jawatankuasa Pengurusan Bencana Negeri (JPBN) Sarawak melaporkan bahwa Indeks Pencemaran Udara (IPU) yang menembus kategori Sangat Tidak Sehat memaksa 108 sekolah di wilayah Serian, Sarawak, menghentikan kegiatan tatap muka dan beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam menanggulangi krisis ini, pemerintah memobilisasi 12.880 personel tim gabungan dari Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, MPA, dan relawan yang dikonsentrasikan di tiga provinsi prioritas, yaitu 10.700 personel di Kalimantan Tengah, 1.410 di Kalimantan Barat, dan 770 di Kalimantan Selatan. BNPB mengoperasikan pengeboman air (water bombing) untuk menjangkau titik api di kedalaman lahan gambut yang terisolasi dari akses darat. Untuk pemadaman darat, dibangun sumur bor kedalaman 15–20 meter di zona prioritas guna memasok air permukaan yang mulai mengering.
BMKG juga menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang di Kalimantan Barat menghasilkan estimasi curah hujan 10,92 juta m³, sedangkan di Kalimantan Tengah mencapai 4,8 juta m³. Namun, efektivitas OMC pada akhir Agustus mengalami penurunan akibat kelembapan atmosfer yang sangat rendah, sehingga memicu kelangkaan awan konvektif. Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Pontianak, dan Palangka Raya menerbitkan surat edaran penyesuaian jam masuk sekolah diundur hingga pukul 08.00 atau 09.00 WITA serta penerapan PJJ untuk kawasan berisiko tinggi. Dinas Kesehatan turut membagikan masker standar N95/KN95 secara gratis, meski terkendala keterbatasan stok pasokan.
Namun, penanganan teknis di lapangan menghadapi hambatan operasional yang berat. Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Kalimantan, Yudho Shekti Mustiko, mengungkapkan bahwa pemadaman api gambut di bawah permukaan (subsurface fire) tidak dapat diselesaikan dengan penyiraman permukaan konvensional, melainkan harus menggunakan teknik grout injection atau suntik gambut bertekanan tinggi. Petugas di lapangan harus memikul mesin pompa berat menembus rawa dan vegetasi pakis (Kelakai) setinggi satu meter, di tengah kelangkaan sumber air dan kondisi alat operasional yang mayoritas telah berusia di atas 10 tahun.
Di tengah skenario tanggap darurat tersebut, publik mempertanyakan komitmen preventif pemerintah. Kebijakan yang diambil dinilai cenderung bersifat reaktif ketimbang antisipatif sebelum memasuki puncak musim kemarau. Sejalan dengan kritik tersebut, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Priyono Suryanto, menggarisbawahi adanya paradoks struktural di mana ekosistem gotong royong kebencanaan di Indonesia sangat solid pada fase responsif saat pemadaman, tetapi sangat lemah pada aspek mitigasi dini dan pengawasan kawasan secara konsisten. Tanpa pergeseran paradigma dari reaktif menuju preventif-mitigatif, krisis karhutla akan terus berulang sebagai siklus tahunan yang kian destruktif.
Oleh karena itu, dalam menangani bencana yang terus berulang ini, para peneliti menekankan agar penanggulangan yang diberlakukan tidak berhenti pada upaya pemadaman yang bersifat temporer dan reaktif, melainkan beralih ke strategi jangka panjang yang menyentuh akar permasalahan. Hal ini dapat dicapai melalui restorasi dan pembasahan kembali (rewetting) ekosistem gambut yang terdegradasi, pemberian edukasi serta fasilitas Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) bagi masyarakat, penegakan hukum dan penataan kepemilikan lahan yang tegas serta terstruktur melalui program Perhutanan Sosial, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan agar tidak lagi bergantung pada metode eksploitasi lahan yang merusak lingkungan.
Penulis: Dea



















