Peringatan Hari Anak Nasional dalam Suasana Berbeda

Oleh: Selina Aulia Azahra

Dalam rangka menghormati hak-hak anak di seluruh dunia, khususnya di Indonesia, dan menambah kesadaran untuk memahami hak-hak anak, maka diperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Perayaan ini berbeda dengan Hari Anak Internasional yang diperingati pada 1 Juni dan Hari Anak Universal pada 20 November setiap tahunnya.

Berawal dari adanya gagasan Hari Kanak-Kanak Nasional oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada era Presiden Soekarno, dicetuskanlah Pekan Kanak-Kanak pada tahun 1952 dengan tanggal yang berubah-ubah mulai dari tanggal 25 November bertepatan dengan Hari Taman Siswa, hingga adanya perubahan menjadi tanggal 1-3 Juli sesuai keputusan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah melewati berbagai macam perubahan dan adanya penghapusan kebijakan orde lama, pada masa Presiden Soeharto ditetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional yang menitikberatkan pada upaya mewujudkan perkembangan anak secara jasmani, rohani, dan sosial. Seperti dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun 1988, dikemukakan beberapa kemajuan pemerintah dalam menempuh kesejahteraan dan kesehatan anak. Kemajuan tersebut adalah menurunnya tingkat kematian bayi dan anak, dilakukannya pemerataan pendidikan, serta upaya peningkatan gizi anak.

Peringatan Hari Anak Nasional merupakan sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan anak. Dalam Undang-Undang, anak berhak mendapat perlindungan, kasih sayang, pendidikan dan penghidupan yang layak serta bebas memeluk agama dan kepercayaan yang diyakininya. Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB yang digelar pada 20 November 1989, terdapat 10 hak dasar anak yang harus terpenuhi yaitu:

  1. Hak untuk bermain
  2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
  3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
  4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
  5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
  6. Hak untuk mendapatkan makanan
  7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
  8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
  9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
  10. Hak untuk berperan dalam pembangunan

Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini berbeda dibandingkan dua tahun lalu akibat adanya pandemi. Anak sebagai harapan dan generasi penerus bangsa memiliki hak yang harus dipenuhi sebagaimana pada orang dewasa, tak terkecuali pada masa pandemi ini, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, dan mendapatkan akses kesehatan.

Dalam bidang pendidikan, akibat adanya pandemi yang melanda dunia saat ini pemerintah memutuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya memutus rantai penyebaran virus agar pandemi cepat berakhir. Meskipun demikian, pembelajaran daring di rumah memiliki dampak kepada anak yaitu stress akibat jenuh dan banyaknya tugas yang diberi oleh para guru setiap harinya. Oleh karena itu, peran orangtua sangat penting untuk memahami dan tidak menambah beban anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orangtua untuk mendampingi anak dan tidak boleh menganggap remeh kondisi psikologis anak. Orangtua harus memastikan sang anak dalam kondisi sehat dan mendapat nutrisi yang cukup untuk menunjang konsentrasinya dalam pembelajaran daring. Suasana yang kondusif dan tidak bising diperlukan agar anak nyaman dalam proses pembelajaran. Selain itu, komunikasi antara anak dan orangtua juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.

Pembelajaran secara daring juga merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah untuk meminimalisir anak terpapar virus. Hak perlindungan dan akses kesehatan kepada anak juga dapat dipenuhi dengan pemberian vaksin untuk meningkatkan imun kekebalan tubuh. Anakpun harus diajarkan untuk taat protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak. Orangtua dan anggota keluarga lain dapat memberikan contoh dan pemahaman melalui praktik di rumah agar anak dapat mengikutinya.

Pandemi bukan menjadi penghalang untuk terpenuhinya hak anak. Oleh karena itu, sudah semestinya tetap melakukan yang terbaik sebagai upaya memenuhi hak-hak anak. Seluruh upaya tersebut diharapkan mampu memberi perlindungan dan mewujudkan kegembiraan bagi anak di tengah keluarga kendati pandemi masih melanda negeri ini, serta mampu menyediakan generasi emas penerus bangsa. Anak Indonesia harus sehat, cerdas, dan terlindungi. Selamat Hari Anak Nasional!

Hak-Hak Anak yang Seringkali Diabaikan

Oleh: Nisa Alisva

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah anak-anak memiliki hak? Setiap orang di dunia ini memiliki hak, begitu pula dengan anak. Hak anak berarti anak berhak atas segala sesuatu yang dapat membantunya menjadi anak yang sehat dan bahagia. Hal ini meliputi pemenuhan nutrisi dan kesehatan yang baik, sekolah yang layak, kebebasan berekspresi, dan perlindungan dari apa pun yang mungkin berbahaya.

Hak pertama yang sangat berarti bagi seorang anak adalah hak untuk mendapatkan cinta dan kasih sayang dari orang tua dan lingkungan sekitarnya. Kepedulian terhadap anak akan membentuk kepribadian anak yang baik karena mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan bahagia. Kebahagiaan pada diri anak memiliki peran penting bagi pekembangan kondisi fisik dan psikis mereka.

Selanjutnya setiap anak berhak atas kesehatan dan gizi yang baik. Tidak peduli apakah anak itu laki-laki atau perempuan. Perwujudan dan pemenuhan hak atas kesehatan pada dasarnya haruslah berpijak pada prinsip nondiskriminasi. Dalam situasi pandemi, kondisi kesehatan anak semakin rentan baik secara fisik maupun psikis. Perlindungan khusus perlu dilakukan melalui penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehtan lainnya. Anak-anak berhak untuk mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan. Selama kondisi pandemi, tak jarang ditemukan anak-anak yang mengalami gizi buruk akibat dari melemahnya kondisi perekonomian keluarga mereka. Dengan demikian, pemberian bantuan sosial kepada anak yang berasal dari keluarga kurang mampu akan sangat berarti di situasi pandemi ini.

Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak peduli siapa atau dari mana anak itu berasal. Setiap anak harus bisa menyelesaikan pendidikannya, setidaknya hingga tingkat menengah atas sesuai dengan anjuran pemerinntah. Anak pun perlu didorong untuk menempuh pendidikan hingga ke jenjang yang tertinggi. Di samping itu, angka anak putus sekolah di Indonesia tergolong cukup tinggi. Faktor biaya merupakan salah satu alasan anak-anak tersebut terpaksa putus sekolah. Dengan demikian, diperlukan lebih banyak lagi pengadaan program beasiswa, baik dari pemerintah maupun swasta. Program beasiswa akan sangat membantu dalam pengembangan pendidikan anak di Indonesia. Selain itu, pendidikan yang diberikan kepada anak haruslah diadakan dengan menjunjung hak dan martabat mereka sebagai anak. Pada dasarnya anak-anak memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan diri sesuai dengan minat dan bakatnya.

Masing-masing dari anak memiliki hak untuk dilindungi. Artinya kita harus aman dari segala bentuk kekerasan baik di sekolah atau di jalan atau bahkan di rumah. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala jenis dikriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh ras atau lingkungannya. Kasus kekerasan kepada anak juga menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan masyarakat. Banyak masyarakat yang mulai sadar untuk saling menjaga kondisi mental anak. Hal ini juga terkait pada tindakan intimidasi anak oleh teman, guru, ataupun tetangga. Perudungan terhadap anak harus ditindak secara tegas melalui hukum yang berlaku.

Selanjutnya, tindakan yang seringkali dilupakan dalam pemenuhan hak anak adalah anak berhak untuk didengar. Tak jarang pendapat anak selalu dianggap sepele oleh orang dewasa. Anak-anak harus dibungkam dan dipaksa untuk mengikuti perintah orang tua atau orang yang lebih dewasa. Meskipun memang adakalanya anak harus menurut perkataan orang yang lebih dewasa, akan tetapi akan lebih baik jika anak tersebut diberikan pemahaman secara perlahan bukan hanya diperintah secara semena-mena. Kebebasan berekspresi anak harus didukung penuh oleh orang-orang sekitarnya. Dengan kebebasan berekspresi, anak akan terdorong untuk berpikir kritis sehingga dapat menjadikannya pribadi yang cerdas.

Anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan dan mewujudkan cita-cita luhur perjuangan bangsa. Anak-anak memiliki peran strategis terhadap masa depan bangsa Indonesia ini. Pada dasarnya setiap anak kelak akan mampu memikul tanggung jawab untuk menjamin eksistensi bangsa di masa depan. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada anak merupakan investasi demi masa depan Indonesia yang cerah. Pemerintah Indonesia pun dalam hal ini sudah selayaknya untuk tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.

Circular Economic Against Indonesia’s Hope in Strengthening Small-Medium Enterprises (SMEs)

Oleh: Adiyaksa R. Firdaus*

The Four Models of Design in a Circular Economy (DCE)

Imbas pandemi Covid-19, Indonesia harus meluangkan waktu untuk mengolah tumpukan sampah. Sejumlah 67 juta ton sampah dicatat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2020 lalu.[i] Angka ini setelah ada kenaikan 3 juta ton di tahun sebelumnya. Varian limbah medis seperti alat pelindung diri (APD), sarung tangan latex, masker bedah sekali pakai, dan sebagainya diperkirakan United Nation Environment Program (UNEP) bertambah 290 ton per hari dan menambah problem selain sampah plastik yang ada.[ii] Menjadi pekerjaan rumah melihat penambahan drastis angka tumpukan sampah yang ada. Melihat sampah yang menjadi masalah dan kebingungan pemerintah menjaga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hal ini menjadi bertaut.

UMKM –atau small medium enterprises (SMEs)– masuk daftar sektor yang terpukul Covid-19. Bank Indonesia (BI) pada Maret 2021 menyebut 87,5 persen UMKM terdampak Covid-19.[i] 93,2 persen dari total responden survey terdampak dari segi penjualan. Pergeseran kebijakan dari PSBB, PPKM, pengetatan PPKM, hingga PPKM darurat menurunkan aktivitas penduduk di luar ruangan yang menjadikan sektor pekerjaan non-formal ini terimbas. Di Indonesia, UU No. 20 Tahun 2008 menggolongkan UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan total nilai penjualan tahunan. Usaha mikro disebutkan sebagai usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan. Sementara, total penjualannya paling banyak mencapai 300 juta rupiah. Lalu, kategori usaha kecil yang menyimpan lebih dari 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah sebagai kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan. Total penjualan tahunannya lebih dari 300 juta rupiah hingga 2,5 milyar rupiah. Terakhir, usaha menengah. Pada tahap ini, usaha memiliki kekayaan bersih di luar aset dan bangunan di kisaran 500 juta rupiah sampai 10 milyar rupiah serta total penjualan tahunannya berada di angka 2,5 milyar rupiah hingga 50 milyar rupiah. Mengapa sustainability UMKM penting? Selain membuka lapangan pekerjaan dengan mudah, terbukti UMKM mampu bertahan dari krisis moneter 1997-1998 dan 2008. Hal ini berkat kemampuan menyerap bahan mentah (raw material) dari wilayah domestik yang menunjang efisiensi biaya dan minimalisir impor.

Kemampuan menyerap bahan mentah tersebut mengembangkan gagasan circular economy (CE) concept. CEdijabarkan sebagai, “Industrial system that is restorative or regenerative by intention and design” (Ellen MacArthur Foundation dalam Patwa, 2021). Sebenarnya konsep ini sudah muncul di tahun 1990an ketika isu lingkungan dibenturkan dengan keberlanjutan bisnis (Pearce dan Turner, 1990). Dalam perkembangannya, paradigma produksi linier secara bertahap digeser kearah pengolahan limbah agar bernilai ekonomi bagi perusahaan. Dari sinilah kita mengenal budaya daur ulang dengan jargon 3R/4R yang merupakan akronim dari reducing, reusing, recycling, dan renewing. Lacy & Rutqvist (2016) menjelaskan bagaimana penggunaan, pembagian pembagian flow, pengelolaan dan pembayaran pada supplier lebih mudah dipahami dengan membuat circular business models (CBMs).

Sistem level pertama melibatkan perilaku konsumen dan tujuannya guna memperpanjang durability produk. Tingkat keterlibatan konsumen menunjukkan seberapa pertimbangan, perhitungan, dan analisis merek sebelum melakukan keputusan pembelian. Di sini, produsen perlu mengangkat nilai barang/jasa supaya masyarakat merasakan multi kegunaannya. Misalnya, iklan bola lampu menawarkan cahaya “soft white” yang lebih aman terhadap kesehatan mata serta berumur pemakaian panjang. Calon konsumen akan terpengaruh dengan inovasi yang ditawarkan guna menjaga kesehatan, saving motive, dan daya tahan barang.

Level kedua, mengharuskan perusahaan memikirkan model bisnis baru yang menunjang intensifikasi penggunaan produk. Terkait ini, product-service-system membawa alternatif bagi perusahaan dalam meninggikan proposisi nilai terhadap pelanggan lewat customized design pada angka pemesanan tertentu.

Level ketiga, hadir tantangan untuk membawa ide baru memperpanjang kegunaan dan waktu akan produk melalui remanufacturing. Optimalisasi penggunaan IT dapat mempermudah pelacakan dan pelaporan kecacatan produk oleh konsumen. Inilah pentingnya perusahaan menambahkan radio frequency code (RFID), atau minimal kode dan nomor produksi, pada setiap produk yang dipasarkan. Jika pelanggan menemukan ada kecacatan produk, hal ini dapat dilaporkan ke pihak produsen dengan men-scan barcode yang tertera maupun menyebutkan kode produksinya. Penjagaan kepuasan konsumen tentu dimudahkan lewat mekanisme ini.

Terakhir, level keempat. Fase ini berfokus pada recovery material produksi, seperti mengolah limbah guna dijaikan serat maupun fiber baru. Tujuan akhir dari CE diarahkan pada upaya pengurangan ekstraksi sumber daya, sampah, dan emisi global.

CE menjadi urgent dipahami oleh pebisnis, khususnya sektor UMKM. Akses permodalan yang sering menjadi kendala dapat ditekan dengan pengolahan barang bekas, maupun sampah tertentu yang ada di sekitar kita. Ambil contoh kemitraan Parley, non-governmental organization (NGO) yang berbasis di New York, dengan Adidas yang merilis jersey sepakbola berbahan botol plastik dari laut. Kolaborasi pada tahun 2018 ini mengkampanyekan fashion yang tetap estetik disamping nilai kegunaannya. Kemudian, di Indonesia hadir Inocycle Technology (INOV) yang juga melakukan daur ulang sampah plastik menjadi perabotan rumah tangga. Walau baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2019, pertumbuhan penjualan INOV pada kuartal I 2021 mencapai 151,19 milyar rupiah, naik dari kuartal sebelumnya yang berada di angka 133,64 milyar rupiah. Kesuksesan pada korporasi besar pun dapat diulang oleh usaha rintisan. Menyoal tentang supplier-nya, lembaga seperti bank sampah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menangani penguraian sampah cocok untuk digaet. Lalu, perlu disusun kurikulum yang membahas soal urgensi penanganan sampah, manajemen operasi perusahaan, financial flow dan analisisnya, penjualan dan pemasaran produk, hingga perencanaan strategis usaha. Kemudahan akses informasi pun membantu pelaku usaha untuk mengunduh materi terkait lewat e-book, jurnal, laporan keuangan perusahaan, ataupun melihat tren perekonomian di media massa. Tentu akan percuma bila tulisan ini hanya dibaca. Maka, penulis menunggu tindak lanjut pembaca untuk mengembangkan gagasan yang tertera.

*Adiyaksa R. Firdaus: Mahasiswa program studi Administrasi Bisnis Undip; Koordinator Bidang Pergerakan dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM FISIP Undip 2020.



Catatan Kaki

[i] Saputra, D. (2021). Survei BI: 87,5 Persen UMKM Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19. Diakses pada 11 Juli 2021, dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20210319/9/1370022/survei-bi-875-persen-umkm-indonesia-terdampak-pandemi-covid-19

[i] Lukman, A. (2021). Menyisir Problem dan Solusi Gawat Darurat Sampah di Indonesia. Diakses pada 11 Juli 2021, dari https://kbr.id/nasional/062021/menyisir_problem_dan_solusi_gawat_darurat_sampah_di_indonesia/105616.html

[ii] Cordova, M. R. & Nurhati, I. S. (2021). Riset Tunjukkan Sampah Plastik APD di Jabodetabek Meningkat Selama Pandemi. Diakses pada 11 Juli 2021, dari https://theconversation.com/riset-tunjukkan-sampah-plastik-apd-di-jabodetabek-meningkat-selama-pandemi-152623

Terhindar dari Janji Manis Koperasi Bodong

Oleh: Luvita Dyaningsih

Pada tanggal 12 Juli 2021, terhitung sudah 74 tahun koperasi berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian di Indonesia. Tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992, peran yang ditargetkan bagi koperasi memang tidak main-main. Salah satu peran koperasi adalah untuk memperkokoh perekonomian nasional berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tentunya sejak kongres koperasi pertama pada 1947, peran koperasi tersebut terus menerus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat.

Di masa pandemi seperti sekarang, nampaknya koperasi tambah berperan untuk mencegah semakin memburuknya perekonomian, walaupun jumlah koperasi yang ada tidak sebanyak dahulu. Dari data BPS, total koperasi di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 127.124 dengan provinsi Jawa Timur sebagai wilayah terbanyak yang memiliki koperasi. Kendati demikian, peran dan tujuan agung koperasi nampaknya diselewengkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagaikan mencuri kesempatan dalam kesempitan, rangkaian cerita koperasi bodong masih terus berlanjut bahkan hingga kini, ketika koperasi telah lahir di antara masyarakat selama 74 tahun, yang menjadi salah satu faktor semakin berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Salah satu contoh kasus koperasi bodong terjadi pada satu tahun silam, yaitu kasus Koperasi Simpan-Pinjam Indosurya yang sempat menjadi perhatian publik di semester awal tahun 2020. Koperasi Indosurya mengalami gagal bayar hingga menyebabkan kerugian lebih kurang Rp 14 trilliun. Walaupun kasus tersebut telah bergulir dan berakhir di ranah pengadilan, amanat yang muncul, yaitu harus selalu peka dan menjauhi koperasi bodong, perlu betul-betul dipahami dan diperhatikan kembali oleh masyarakat.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), bodong memiliki arti tersembul pusatnya. Tapi apabila kata bodong dipasangkan dengan koperasi, berdasarkan artikel Inilah Ciri-Ciri Koperasi Bodong yang Perlu Diketahui dari laman KlikCair, koperasi bodong adalah usaha penipuan yang pada umumnya mengatasnamakan sebuah koperasi namun si pelaku sebenarnya bukan pihak/pengurus koperasi yang sebenarnya. Pada laman yang sama juga dijelaskan bahwa ciri-ciri koperasi bodong antara lain adalah menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal, mempunyai badan hukum bukan dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta memberikan pinjaman kepada selain anggota koperasi. Seringnya penipuan yang dilakukan koperasi-koperasi bodong terus muncul hingga saat ini karena orientasi masyarakat yang terlalu berambisi untuk mencari keuntungan tanpa memperhatikan data-data dan fakta-fakta krusial pada koperasi-koperasi bodong bersangkutan, seperti kelancaran arus kas koperasi misalnya.

Selain mengetahui dan paham terkait ciri-ciri koperasi bodong, masyarakat juga perlu untuk melakukan beberapa hal yang ampuh mengurangi kemungkinan termakan hasutan koperasi bodong. Hal-hal yang akan dipaparkan tersebut perlu dilakukan secara berulang agar masyarakat bisa kembali terlatih dan peka untuk menghindari koperasi bodong, setidaknya untuk mencegah kerugian yang akan muncul. Dikutip dari artikel Tips Jitu untuk Menghindari Koperasi Bodong dari laman KlikCair, hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah aktif mengikuti kegiatan sosialisasi, khususnya yang mengenai koperasi, selalu ingat bahwa koperasi tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota koperasi bersangkutan, dan selalu mewaspadai iming-iming imbal hasil yang diperkirakan tergolong tidak wajar.

Koperasi bodong memang membawa petaka, baik kepada masyarakat, dunia perekonomian, maupun dunia koperasi itu sendiri, namun bukan berarti munculnya koperasi-koperasi bodong menjadikan masyarakat harus memperkecil bahkan menghindari interaksi untuk terlibat dengan dunia perkoperasian. Bukan sistem dan paham koperasi yang perlu dijauhi, tapi oknum-oknum yang mengatasnamakan koperasi. Perlu dicamkan baik-baik bahwa koperasi yang benar adalah koperasi yang selalu mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong royong dalam setiap perilaku ekonominya agar bisa membantu kehidupan ekonomi anggotanya, secara khusus, dan masyarakat, secara umum, sesuai dengan yang tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992.

Dunia koperasi yang dapat diandalkan dapat menjadikan cita-cita “Berdikari” Indonesia menjadi nyata. Seperti yang dikatakan Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, dalam bukunya, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971), “Dan hanya koperasilah yang dapat merintis jalan yang aman dan sehat untuk mencapai kemakmuran rakyat, rohani, dan jasmani, yang pada gilirannya menjadi sendi kesejahteraan sosial. Koperasi menghidupkan semangat demokrasi yang sebenarnya, yaitu demokrasi politik, ekonomi, dan sosial!”

Diskusi Terbuka dalam Rangka Seratus Hari Kerja: Cara BEM FEB Undip 2021 Memberikan Transparansi Kerja Instansi

Oleh: Musa dan Danny

FEB Undip (1/7) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro memperingati seratus hari kerjanya dengan menggelar acara yang bertajuk “Dialog Terbuka 100 Hari Kerja BEM FEB Undip 2021”. Acara Dialog Terbuka ini disaksikan langsung oleh mahasiswa FEB Undip melalui platform Ms. Teams dan siaran langsung dari sosial media Instagram BEM FEB Undip pada Senin, 28 Juni 2021 pukul 13.15 WIB. Dialog ini merupakan upaya BEM FEB Undip 2021 untuk memberikan transparansi kerja instansi kepada publik dan menampung aspirasi, kritik, dan saran dari peserta yang hadir pada acara tersebut. Acara dimulai dengan sesi pemaparan dari setiap bidang BEM FEB Undip dan berakhir dengan sesi foto bersama peserta dialog. Tak lupa, sesi tanya jawab hadir untuk memberikan kesempatan peserta untuk memberikan kritik dan saran terhadap kinerja BEM FEB Undip 2021 dalam seratus hari kepengurusannya.

Sesi awal yang dipandu oleh Rifda Almalia Zahra selaku Master of Ceremony (MC) membuka Dialog Terbuka dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua BEM FEB Undip 2021, Mochamad Sochib Maulana. Dalam sambutannya, Sochib berharap bahwa dengan kritik dan saran dari peserta dialog dapat meningkatkan kinerja BEM FEB Undip ke depannya. “Semoga, kritik dan saran dari teman-teman audiens FEB Undip maupun di luar FEB Undip dapat terus kita gunakan dan terapkan untuk meningkatkan kinerja BEM FEB Undip ke depannya,” ujar Sochib.

Kemudian, acara berlanjut dengan sesi pemaparan kinerja dalam seratus hari kepengurusan BEM FEB Undip 2021. Pada sesi ini, seluruh ketua bidang, biro, dan unit diberikan waktu sepuluh menit untuk menyampaikan hasil kinerjanya. Dari paparan tersebut dapat dilihat pencapaian dan kinerja terkini dari BEM FEB Undip kepengurusan tahun ini. Sesi ini berjalan baik dan peserta menyimak dengan saksama pemaparan tersebut.

Pada sesi tanya jawab dengan peserta dialog, dinamika diskusi mulai hangat. Diskusi dimulai dengan pertanyaan dari Bahrul Ma’arif, mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi. Ia menanyakan indikator apa yang membuat kinerja BEM FEB Undip 2021 dapat dikatakan baik. Menurutnya, yang diberikan oleh BEM FEB Undip melalui publikasinya hanya sebatas pencapaian yang telah dicapai dalam kepengurusan tahun ini. Selanjutnya, kritikan datang dari M. Subkhi Abdul Hakim, mahasiswa Prodi Ekonomi Islam. Ia menyoroti kajian-kajian yang dikeluarkan oleh BEM masih berkutat pada isu politik dam belum adanya kajian terkait ekonomi. Padahal, sebagai ormawa di Fakultas Ekonomi, BEM perlu memfokuskan diri ke kajian yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Diskusi terus berjalan dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta. Dialog bersama peserta ini berlangsung hangat dan dinamika yang terjadi sangat membangun keberjalanan BEM FEB Undip 2021 ke depannya.

Pasca berakhirnya sesi tanya jawab dengan peserta, acara berlanjut dengan closing statement dari Ketua BEM FEB Undip 2021. Sochib mengucapkan terima kasih kepada peserta dan tamu undangan yang hadir. Selain itu, ia mengatakan bahwa BEM FEB perlu inisiasi dan inovasi yang tidak dapat didapat oleh BEM sendiri tanpa didiskusikan bersama oleh mahasiswa FEB umumnya. “BEM FEB perlu banyak sekali improvisasi, inisiasi, dan inovasi lainnya yang tentunya tidak bisa kami dapatkan sendiri,” ucap Sochib. Dialog Terbuka 100 Hari Kerja BEM FEB Undip 2021 berakhir dengan sesi dokumentasi dan sesi penutup yang dipandu oleh MC.

ALIANSI UNDIP PEDULI KPK: NONTON BARENG, DISKUSI PUBLIK, DAN PANGGUNG BEBAS

Oleh : Muhammad Arif Pratama

Tembalang (19/06) – Seperti kita ketahui akhir-akhir ini banyak pemberitaan tentang isu-isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Aliansi Undip Peduli KPK menginisiasi kegiatan nonton bareng film “KPK The EndGame: Ronde Terakhir Melawan Korupsi” disertai diskusi publik dan panggung bebas, yang bertempat di Burjo Vokasi Juara (VJ) dan berlangsung pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 dari pukul 18.30 WIB – selesai. Film “KPK The EndGame: Ronde Terakhir Melawan Korupsi” merupakan sebuah film karya Watchdog Documentary dan disutradarai oleh Dandy Laksono. Film ini pada intinya menceritakan tentang berbagai upaya pelemahan KPK. Pada film tersebut diperlihatkan berbagai kesaksian dari sebagian pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bahwa banyak soal TWK yang substansinya tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak rasional.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, yaitu Romario dan Anggie. Kemudian dilanjutkan panggung bebas berupa penampilan live music oleh Raja Syafadan pembacaan puisi oleh Salama dan Tatiya. Setelah selesai, kemudian dilanjut pembacaan puisi kedua oleh Raja Syafa sebelum memasuki acara inti, yaitu nobar. Memasuki acara inti, para peserta nobar sangat antusias menyimak isi film dengan serius. Setelah film selesai, dilanjutkan dengan diskusi publik tentang film tersebut dan membahas berbagai upaya pelemahan KPK yang sedang terjadi. Diskusi publik tersebut dipandu oleh dua orang pemantik dari Aliansi Undip Peduli KPK, yaitu Angela Agusta Laksana dan Muhammad Fajar Sodik.

Pantikan diskusi publik pertama yaitu menjelaskan beberapa kontroversi yang dilakukan oleh ketua KPK, Firli Bahuri, saat sebelum menjabat menjadi ketua KPK hingga saat menjabat menjadi ketua KPK. Pantikan selanjutnya terkait akar permasalahan KPK ditandai dengan pengesahan UU 19/2019 yang dianggap cacat formil. Juga membahas tentang polemik peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diskusi berlangsung dengan adanya berbagai pendapat dari peserta acara. Pendapat tentang permasalahan KPK dari aspek yuridis hingga aspek politik.

Pada akhir acara, ditutup dengan penampilan Raja Syafa yang membawakan dua buah lagu karya Fajar Merah yang berjudul “Bunga dan Tembok” dan “Kebenaran akan Terus Hidup”. Kemudian dilanjutkan menyanyikan lagu berjudul “Totalitas Perjuangan” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta acara dengan semangat. Dengan dinyanyikannya lagu-lagu tersebut, menandai berakhirnya rangkaian acara nobar film “KPK The EndGame: Ronde Terakhir Melawan Korupsi” disertai diskusi publik dan panggung bebas.

Diadakan Sebagai Wadah Pengawalan Isu-Isu Pelemahan KPK

Acara yang diinisiasi oleh Aliansi Undip Peduli KPK ini sukses digelar dengan lancar. Acara ini bertujuan untuk membumikan isu-isu pelemahan KPK ke teman-teman Undip agar kita semua dapat mengawal isu-isu tersebut dengan baik. “Tau kan ada isu-isu pelemahan KPK, apalagi TWK. Nah kita (Aliansi Undip Peduli KPK) berupaya membumikan isu KPK ini ke temen-temen Undip dengan cara bikin diskusi sama nobar,” papar Gusti selaku ketua pelaksana acara nobar.

Acara ini pun juga bertujuan untuk membuka mata masyarakat pada umumnya, dan mahasiswa Undip pada khususnya, bahwa KPK saat ini sedang tidak baik-baik saja. Diharapkan setelah adanya acara ini, masyarakat dan mahasiswa Undip bisa lebih mengerti tentang isu-isu KPK yang sedang terjadi saat ini. Andika, Ketua bidang Sosial dan Politik BEM SV Undip sempat menjelaskan, “Output yang saya harapkan satu sih menurut aku, yaitu banyak orang yang resah terhadap isu KPK ini, ya. Karena seperti kita tau KPK sudah dikeropsi oleh banyak pihak. Jadi, menurut aku ini merupakan satu hal yang perlu kita tanggapi bersama.”