Tuntutan Purna-TNI ke Presiden Prabowo: Usulan Pemakzulan Gibran hingga Resuffle Menteri

Sumber: SINDOnews.com

Kamis (17/4/2025) — Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasilnya, sejumlah anggota forum menyusun surat berisi delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo, tentang pernyataan sikap mereka terhadap kondisi politik terkini.

Dokumen tuntutan itu dibingkai berlatar bendera Merah Putih dengan tulisan, “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

Surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Penandatanganan diwakili oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.  Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, juga mengetahui dan ikut meneken surat tuntutan tersebut. Bahkan, Try disebut sebagai salah satu tokoh utama dalam penyusunan tuntutan.

Salah satu dari daftar delapan tuntutan tersebut adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran kepada MPR. Tuntutan ini dilayangkan karena putusan MK terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu yang meloloskan Gibran dinilai telah mencederai hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pengamat Militer dan Politik UNAS, Selamat Ginting, mengaku sempat bertemu dengan Try untuk menanyakan pendapat terkait isu pencalonan Gibran pada 9 April lalu. Secara terang-terangan Try berpendapat adanya pemaksaan terhadap pencalonan Gibran.

“Tapi untuk Gibran itu menurut saya tidak habis pikir. Dan saya menyayangkan ada orang seperti Pak Jokowi tanpa berpikiran luas kenapa kemudian memaksakan sang anak? Dan kita harus menanggung akibatnya,” ujar Selamat menirukan ucapan  Wakil Presiden RI ke-6 dalam sebuah siniar di kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (25/4/2025).


Selain mengusulkan pergantian Gibran, surat tersebut juga menuntut adanya penindakan tegas terhadap menteri yang diduga kuat melakukan korupsi, dan melakukan resuffle terhadap pejabat sekaligus aparat yang masih terikat kepentingan dengan  Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Surat tuntutan tersebut disebut sebagai puncak dari serangkaian upaya para purnawirawan TNI untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam sebuah pidato 11 Februari, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi—salah  satu penandatangan surat—mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo guna membahas langsung tuntutan-tuntutan tersebut. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Istana.

Salah satu poin tuntutan yang menjadi perhatian Fachrul adalah terkait Prabowo yang dinilai terlalu terikat utang budi dengan Jokowi pada pilpres yang lalu, sehingga mau dipasangkan dengan Gibran—anak Jokowi.

“Apa bukan sebaliknya Pak? Beliau membantu Bapak untuk cawe-cawe untuk menang, bukan karena dia sayang Bapak, bukan! Tapi karena dia mau titip anaknya untuk jadi wakil presiden,” kata Fachrul dalam pidatonya yang kemudian diiringi tepuk tangan dari audiens.

Kepentingan di Balik Tuntutan

Dilansir dari Tirto, Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah—yang akrab disapa Castro—menilai usaha purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran diakibatkan adanya luka masa lalu. Menurutnya, peristiwa di masa lalu, seperti pencalonan Gibran yang dianggap bermasalah secara etik, akan terus ada yang memperkarakanya. Oleh karena itu, dalam seleksi pejabat perlu mengedepankan nilai-nilai etik dan moralitas.

“Itulah kenapa kemudian dalam penentuan pejabat-pejabat negara yang terutama sifatnya berasal dari proses pemilihan atau official elected, selalu penting menentukan mengenai track record atau rekam jejak atau dengan cara-cara yang memang betul-betul patut, tidak cacat etik atau moralitas,” jelas Castro.

Lebih lanjut, Castro memaklumi adanya aspirasi yang ingin disampaikan oleh purnawirawan TNI kepada pemerintah. Namun, yang menjadi sorotannya adalah adanya konsolidasi para purnawirawan TNI membahas permasalahan politik. Hal ini menandakan masih adanya mental solidaritas sesama anggota militer, yang berpotensi menghidupkan kembali peran militer dalam menentukan kebijakan dan arah politik. Menurutnya, masa cooling down—jeda lima tahun untuk berasimilasi dengan sipil—diperlukan untuk melepaskan sisi militerisme mereka.

“Itu yang saya tidak sepakati sebenarnya. Makanya saya bilang tadi harus ada semacam masa cooling down agar karakteristik militerisme itu mesti dilepaskan sebelum dia diberikan hak politiknya secara penuh,” jelas dia.

Senada dengan itu, analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa aktivitas Jokowi yang masih intens berkomunikasi dengan pejabat tinggi negara, hingga aparatur kepolisian dapat mengganggu wibawa dari Prabowo—yang notabenya berlatar belakang belakang militer—sehingga memunculkan rasa tidak nyaman dari para purnawirawan TNI. Dan penolakan tersebut adalah bentuk espresi dari jiwa korsa mereka.

Tanggapan Istana

Kamis (24/4/2025) – Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, akhirnya buka suara kepada awak media terkait tanggapan Istana terhadap surat tuntutan tersebut. Wiranto, menjelaskan bahwa Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almameter dengan mereka. Kendati demikian, Prabowo tidak bisa langsung menjawab tuntutan tersebut, karena itu merupakan isu fundamental yang perlu dikaji secara mendalam.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

Wiranto, juga menegaskan bahwa bukan kewenangan Prabowo sebagai presiden untuk merespon tuntutan tersebut. Menurutnya, Indonesia menganut sistem trias politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga—eksekutif, yudikatif, dan legislatif—sehingga presiden sebagai eksekutif tidak bisa menjalankan tuntutan yang berada diluar domainnya.

“Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu,” tegas Wiranto.

Wiranto menambahkan, presiden tidak akan mengambil kebijakan hanya semata-mata berdasarkan satu sumber, melainkan akan mendengarkan banyak sumber sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, ia mewakili Prabowo, meminta masyarakat tidak perlu serius menanggapi polemik ini karena akan menimbulkan kegaduhan.

“Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan. Saya kira itu pesan presiden,” pungkasnya.

Apakah Gibran Mungkin Dimakzulkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan bahwa proses pemakzulan mungkin saja dilakukan apabila yang mengajukan adalah DPR.

“Pergantian itu tidak bisa dalam bentuk usulan siapapun, kecuali usulan anggota DPR yang menyatakan bahwa ada pendapat Wakil Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Feri.

“Kalau mengusulkan kepada pihak-pihak lain dan siapa pengusulnya juga harus benar. Pengusulnya anggota DPR, usul dalam bentuk tertulis soal apa yang dilanggar dan ditujukan kepada DPR. Nanti dilakukan proses yang sudah ditentukan untuk menentukan pendapat DPR bahwa telah dilakukan pelanggaran hukum oleh Wakil Presiden,” lanjutnya.

Menurut Feri jika ingin ditindaklanjuti, purnawirawan TNI dapat meminta bantuan DPR untuk membahas pasal apa yang telah dilanggar di rapat paripurna untuk menentukan apakah wapres layak dimakzulkan atau tidak. Dengan ketentuan pelanggaran seperti yang tertulis pada pasal 7A UUD 1945.

“Berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. Maka upaya itu akan ditindaklanjuti dalam usulan tertulis anggota DPR,” jelasnya.

Kemudian apabila dua per tiga dari peserta rapat menyetejui usulan maka akan dilanjutkan ke sidang MK untuk dilakukan pembuktian. Kemudian MK akan membuat keputusan terkait usulan tersebut, dan putusan inilah yang menjadi dasar pertimbangan MPR dalam menentukan apakah wapres layak dimakzulkan atau tidak.

Di sisi lain, analis politik Boni Hargens berpendapat bahwa pemakzulan mustahil dilakukan. Dalam demokrasi konstitusional pemakzulan wakil presiden di tengah masa jabatan merupakan tindakan inkonstitusional. Dia mengatakan, bahwa presiden dan wakil presiden merupakan dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat. 

Dia menambahkan bahwa tidak ada satupun di UUD 1945 ataupun undang-undang yang memperbolehkan pergantian presiden atau wakil presiden di tengah jalan, kecuali salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran,” ujarnya.

Boni menilai bahwa tuntutan pemakzulan Gibran sebagai upaya mengganggu kestabilan pemerintah yang tengah menghadapi banyak tantangan.

“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil pemilu,” pungkasnya.

Refrensi

KBR. (2025, April 25). Muncul usul pemakzulan Gibran, bisakah dilakukan? KBR.id. https://kbr.id/berita/Berita/muncul-usul-pemakzulan-gibran-bisakah-dilakukan-. Diakses pada 26 April 2025.

MSN. (2025, April 25). Gibran dalam pusaran desakan mundur dari purnawirawan TNI. MSN Indonesia. https://www.msn.com/id-id/politik/pemerintah/gibran-dalam-pusaran-desakan-mundur-dari-purnawirawan-tni/ar-AA1DArF5?ocid=msedgntp&pc=ASTS&cvid=7ecdf61d685b4be4b2dedd2daf6bcc76&ei=8. Diakses pada 26 April 2025.

Republika. (2025, April 20). Forum Purnawirawan TNI termasuk Try Sutrisno tuntut Gibran diganti lewat MPR (Part 3). Republika.co.id. https://news.republika.co.id/berita/suzjcl484/forum-purnawirawan-tni-termasuk-try-sutrisno-tuntut-gibran-diganti-lewat-mpr-part3. Diakses pada 26 April 2025.

SindoNews. (2025, April 22). Usulan pergantian Wapres Gibran dinilai mustahil terjadi dan inkonstitusional. SINDOnews.com.https://nasional.sindonews.com/read/1558109/12/usulan-pergantian-wapres-gibran-dinilai-mustahil-terjadi-dan-inkonstitusional-1745309090. Diakses pada 26 April 2025.

Tempo. (2025, April 25). Forum Purnawirawan TNI tuntut ganti Gibran, ini kata Wiranto. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/forum-purnawirawan-tni-tuntut-ganti-gibran-ini-kata-wiranto-1246209. Diakses pada 26 April 2025.

Penulis: Royhan

Apakah Indonesia dalam Ancaman Krisis Multidimensi?

Apa Itu Krisis Multidimensi?

Krisis multidimensi adalah kondisi genting suatu negara ketika permasalahan di berbagai bidang tidak dapat terselesaikan dengan baik, sehingga menjadi semakin kompleks. Permasalahan ini mencakup sektor moneter, ekonomi, hingga stabilitas politik dan pemerintahan.

Indonesia pernah mengalami krisis multidimensi pada tahun 1997–1998. Kendati sering disebut sebagai krisis moneter akibat inflasi yang sangat tinggi (hyperinflation), permasalahan yang terjadi saat itu jauh lebih kompleks, mencakup aspek sosial, politik, dan pemerintahan yang otoriter.

Pada masa itu, ekonomi Indonesia berada dalam kondisi terpuruk. Nilai tukar rupiah terus melemah, harga barang meningkat tajam—terjadi hyperinflation—sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya.

Secara umum, hyperinflation ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: krisis ekonomi yang melanda Asia, utang luar negeri yang terlalu besar, kesalahan kebijakan perbankan oleh pemerintah, serta penarikan investasi akibat ketidakpastian kebijakan dan hukum di Indonesia.

Pemerintahan yang otoriter serta maraknya korupsi memperkeruh situasi. Pembungkaman pers dan tindakan represif semakin menimbulkan ketidakpuasan yang terpendam. Selain itu, ketimpangan yang signifikan antara elite dan masyarakat umum memperburuk keadaan. Rakyat mulai mempertanyakan kebijakan pemerintah dan menilai bahwa negara telah gagal dikelola dengan baik.

Akibatnya, masyarakat—khususnya mahasiswa—melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Tindakan represif aparatur negara terhadap demonstran justru menyulut gelombang ketidakpuasan yang semakin meluas.

Puncaknya, pada Mei 1998, kerusuhan massal terjadi di berbagai wilayah. Penjarahan, pembakaran, dan persekusi terhadap kelompok minoritas meledak sebagai bentuk luapan frustrasi masyarakat.

Situasi yang semakin kacau membuat roda pemerintahan tak terkendali. Akhirnya, pada 21 Mei 1998, Soeharto resmi mengundurkan diri dari jabatan presiden.

Belajar dari Masa Lalu, Polemik Terkini Menunjukkan Karakteristik yang Mirip

Ekonomi yang Lesu

Perekonomian mengalami kelesuan, ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang mencapai Rp 16.600 per Dollarnya—angka terendah sejak krisis 1998. Salah satu penyebabnya adalah penurunan investasi.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)—tolok ukur vital untuk pengambilan keputusan investasi—terjun bebas selama lima bulan terakhir. Dari level 7.772 pada Oktober 2024, IHSG terus turun 19,48%. Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan perdagangan saham (trading halt) selama 30 menit pada Selasa (18/03) saat IHSG menyentuh level 5.146.

Penurunan IHSG berdampak pada maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai perusahaan, termasuk perusahaan besar seperti Sritex, Sanken, Yamaha, dan HP. PHK ini mengakibatkan puluhan ribu pekerja kehilangan pekerjaan.

Kehilangan pekerjaan membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, sehingga daya beli menurun. Indikatornya adalah deflasi sebesar -0,48% pada Januari–Februari 2025 dan penyusutan uang beredar sebesar 8,04%. Ini menunjukkan masyarakat menahan diri untuk berbelanja.

Ironisnya, pemerintah justru menganggap deflasi sebagai keberhasilan mengendalikan harga dan inflasi. Padahal, penurunan harga hanya terjadi pada komoditas non-inti—komoditas dengan harga yang disebabkan faktor sementara—seperti hasil panen, dan subsidi energi, sementara komoditas inti—komoditas dengan harga yang disebabkan faktor struktural—seperti pendidikan, perhiasan, dan perumahan justru naik 2,36%.

Ferry Irwandi seorang YouTuber sekaligus CEO Malaka yang juga mantan pegawai Kemenkeu, dalam sebuah podcast bersama seorang komedian Pandji Pragiwaksono menjelaskan tentang adanya pemahaman yang salah mengenai nilai deflasi.

“Inflasi rendah itu karena daya beli turun, bukan karena kebijakan brilian. Masyarakat mengorbankan konsumsi buat kebutuhan pokok kayak pendidikan atau cicilan.” Ujarnya dalam program Skakmat di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono (02/04).

Fenomena ini memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam membaca sinyal ekonomi secara holistik. Deflasi yang terjadi pada komoditas non-inti hanyalah ilusi stabilitas, karena justru dipicu oleh melemahnya daya beli masyarakat—bukan karena kebijakan pengendalian harga yang efektif. Sementara itu, kenaikan inflasi inti sebesar 2,36% pada sektor pendidikan, perhiasan, dan perumahan membuktikan bahwa tekanan ekonomi riil masih membebani rumah tangga.

“…Inflasi inti malah naik, artinya orang berhemat ekstrem. Sektor manufaktur lesu, PHK merajalela. Ini tanda ekonomi sakit.” Lanjut Ferry.

Masyarakat terpaksa mengalihkan pengeluaran mereka dari kebutuhan sekunder demi bertahan menghadapi kenaikan biaya hidup yang struktural. Jika pemerintah terus membanggakan deflasi semu ini tanpa menangani akar masalah—seperti mahalnya biaya pendidikan, tingginya harga properti, dan minimnya lapangan kerja—maka yang terjadi bukanlah keberhasilan stabilisasi ekonomi, melainkan penguburan masalah dalam-dalam hingga suatu saat krisis benar-benar meledak.

Kebijakan Pemerintah yang Dipertanyakan

Kebijakan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi dianggap tidak tepat. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sangat mahal. Untuk membiayainya, pemerintah memangkas anggaran operasional berbagai kementerian/lembaga (K/L), termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan. Hal ini memicu kontroversi hingga berujung demonstrasi penolakan.

Pemangkasan anggaran tersebut berdampak signifikan pada operasional K/L. Ribuan pekerja honorer terancam dirumahkan, sementara penggunaan listrik, air, internet, mobil dinas, dan penunjang operasional lainnya diperketat. Kondisi ini dikhawatirkan justru menghambat kinerja K/L dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya tenaga honorer, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)—meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—juga terdampak. Pemerintah menunda pengangkatan CASN yang telah lolos seleksi pada 2024. Awalnya, penundaan dijadwalkan hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK. Namun, akibat protes dari puluhan ribu peserta—banyak di antaranya sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya—pemerintah memajukan pengangkatan menjadi paling lambat Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.

Pemerintah menjelaskan bahwa penundaan ini bukan akibat efisiensi anggaran, melainkan untuk mempermudah proses pengangkatan. Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan masyarakat yang telah berbulan-bulan menganggur menunggu kepastian.

Di tengah kebijakan efisiensi dan penundaan CASN, pemerintah justru masih mengangkat staf khusus kementerian yang memperoleh fasilitas setingkat menteri, seperti rumah dinas dan mobil dinas. Hal ini menimbulkan kesenjangan dan rasa diskriminasi antara elit dan pegawai biasa.

Selain itu, pendirian badan sovereign holdings Danantara yang diisi oleh politisi juga memicu polemik. Masyarakat khawatir terhadap kredibilitas Danantara, yang berpotensi tidak menjadi solusi bagi pengelolaan aset negara, melainkan hanya dijadikan alat untuk kepentingan individu atau golongan tertentu.

Kebebasan Sipil yang Terancam

Disahkannya revisi UU TNI pada 20 Maret lalu menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan kembalinya era dwifungsi. Proses penyusunan yang tertutup dan pengesahan yang terburu-buru, ditambah pasal-pasal bermasalah dalam draf yang sempat bocor, berpotensi memperluas ruang bagi TNI untuk merangkap jabatan sipil. Hal ini tidak hanya mengancam prinsip kontrol sipil ke pemerintahan, tetapi juga berisiko memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat mengenai kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI tidak beralasan. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa revisi tersebut tidak menghidupkan kembali peran dwifungsi ABRI. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan bahwa revisi ini tidak bertujuan membangkitkan dwifungsi dan meminta masyarakat tidak membuat pernyataan dikotomis terkait hal tersebut. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa revisi UU TNI justru membatasi peran militer di ranah sipil, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran.

Meski demikian, gelombang ketidakpercayaan masyarakat masih tinggi karena selain penyusunanya yang terburu-buru, banyak pasal yang dianggap bermasalah. Contohnya, pasal tentang kewenangan pemerintah dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dinilai multitafsir karena tidak menjelaskan batas kewenangannya secara jelas. Selain itu, poin mengenai keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman siber juga berpotensi mengancam kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat.

Pengesahan UU TNI memicu demonstrasi di berbagai titik hampir di seluruh wilayah Indonesia sejak 20 Maret. Tagar seperti #SupremasiSipil dan #TolakRUUTNI ramai di media sosial, memobilisasi masyarakat sipil dan mahasiswa turun ke jalan.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Irine Hiraswari Gayatri, menyebut demonstrasi kali ini berbeda dari sebelumnya. Aksi berlangsung selama berhari-hari dan menjangkau daerah-daerah yang sebelumnya tidak memiliki tradisi demonstrasi yang kuat. Ciri khas lain adalah penggunaan media sosial sebagai alat penggerak, aksi yang lebih terkoordinasi dan isu spesifik yang diperjuangkan, yaitu penolakan terhadap UU TNI.

Meskipun cukup terkoordinasi, gesekan antara demonstran dan aparat tetap terjadi di beberapa lokasi. Tindakan represif aparat, termasuk kekerasan fisik terhadap sipil dan jurnalis, dilaporkan terjadi. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran wewenang yang brutal.

Operasi militer ke dalam lingkungan kampus juga menjadi kontroversi. Kedatangan TNI untuk berdialog dengan BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 24 Maret dianggap sebagai bentuk intimidasi, meskipun pihak militer membantahnya. Selain itu, surat permintaan pendataan mahasiswa oleh Kodim 1707 Merauke kepada Sekretariat Daerah Merauke pada 25 Maret menimbulkan kekhawatiran akan intimidasi terhadap pendemo. Kerja sama antara Universitas Udayana dengan TNI pada 26 Maret juga menimbulkan polemik. Presiden BEM Udayana, I Wayan Arma Surya Darmaputra, menyebut kerja sama tersebut sebagai ancaman terhadap independensi institusi pendidikan.

Selain kampus media jurnalistik juga terkena intimidasi. Tempo sebuah media jurnalistik mengalami teror pada Kamis (19/03) berupa paket kepala babi yang ditujukan ke alamat kantornya. Tiga hari kemudian, pada Minggu (22/03), kantor Tempo kembali mengalami teror berupa enam bangkai tikus dengan kepala terputus yang dilempar oleh dua orang pengendara motor.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari polisi terkait pelaku. Pemerintah didesak untuk segera menuntaskan masalah ini. Namun, sayangnya juru bicara kepresidenan Hasan Nasbi, justru mengatakan perkataan yang seharusnya tidak dikatakan perwakilan lembaga negara. Hasan dikecam karena jawabannya terkait teror babi dengan mengatakan, “sudah dimasak saja.”

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengecam keras pernyataan itu yang dianggap telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan mengarah pada ujaran  kebencian.

“Di saat seseorang dan sebagian besar masyarakat terluka atau bahkan mulai ketakutan atas peristiwa pengiriman kepala babi, jubir malah merespons sebagai peristiwa candaan,” ujar Ninik

Ninik berpendapat bahwa pendapat Hasan sebagai juru bicara kepresidenan secara tidak langsung menunjukkan bentuk sikap dari presiden yang menganggap remeh ancaman tersebut. Padahal, teror tersebut merupakan bentuk ancaman langsung terhadap demokrasi.

Kesimpulan dan Kritik

Situasi Indonesia saat ini menunjukkan gejala krisis multidimensi yang mengkhawatirkan, dengan kemerosotan ekonomi, kebijakan pemerintah yang kontroversial, dan ancaman terhadap kebebasan sipil. Pemerintah selama ini hanya dianggap berusaha untuk memperbaiki citranya saja tanpa adanya political will—kemauan untuk menyelesaikan akar masalah—yang kuat.

Justru sebaliknya, pengesahan UU TNI baik secara etis maupun substansi-nya menunjukkan lemahnya political will pemerintah. Presiden Prabowo Subianto, selaku pejabat pemerintahan tertinggi seharusnya mencerminkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, segala bentuk pembungkaman terhadap aspirasi rakyat dapat ditindak tegas.

Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikan masalah struktural yang ada, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu bagi krisis yang semakin tidak terkendali—peristiwa kerusuhan tahun 1998 seharusnya tidak perlu terulang kembali. Maka, apakah Indonesia terancam krisis multidimensi? merupakan pertanyaan terbuka kepada pemerintah saat ini.

Referensi

Antaranews.com. (2025, 7 Februari). Airlangga Tak Khawatir soal Inflasi Inti yang Terus Meningkat. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4633213/airlangga-tak-khawatir-soal-inflasi-inti-yang-terus-meningkat

Antaranews.com. (2025, 13 Maret). Sri Mulyani Sebut Deflasi Terjadi karena Intervensi Pemerintah. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4708285/sri-mulyani-sebut-deflasi-terjadi-karena-intervensi-pemerintah

BBC Indonesia. (2025, 2 April ). TNI masuk ranah perguruan tinggi di Bali hingga Papua, apa tujuannya?. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cq674npr2npo

BBC Indonesia. (2025, 31 Maret.). Demonstrasi mahasiswa menolak UU TNI: Mengapa berlangsung maraton  dan menyebar ke banyak daerah?. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0jgj0e4284o

BBC Indonesia. (2025, 9 Maret). CPNS 2024: Penundaan pengangkatan CPNS jadi “blunder ekonomi” di tengah gelombang PHK – “Saya jadi pengangguran.”. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce30xy750vdo

BBC Indonesia. (2025, 28 Maret). Rupiah dan IHSG anjlok mendekati level terendah – “Ruang fiskal Indonesia compang-camping dan rentan tergelincir krisis.”. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/czx794z60keo

Bisnis.com. (2025, 6 Maret). Opini: Deflasi Februari 2025, Momentum atau Tantangan? Diakses pada 6 April 2025, dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250306/9/1857941/opini-deflasi-februari-2025-momentum-atau-tantangan

Kompas.com. (2023, 15 November). Apa Penyebab Krisis Moneter 1997–1998 di Indonesia? Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.kompas.com/stori/read/2023/11/15/120000379/apa-penyebab-krisis-moneter-1997-1998-di-indonesia-?page=2

Kompas.com. (2025, 18 Februari). Danantara: Antara Pengorbanan Rakyat dan Ambisi Pemimpin. Diakses pada 6 April 2025, dari https://money.kompas.com/read/2025/02/18/053940026/danantara-antara-pengorbanan-rakyat-dan-ambisi-pemimpin

Kompas.com. (2025, 7 Maret). Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK. Diakses pada 6 April 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/03/07/10405771/alasan-pemerintah-tunda-pengangkatan-cpns-dan-pppk

Kontan.co.id. (2025, 4 Maret). Deflasi Diperkirakan Berlanjut pada Februari 2025, tapi Inflasi Inti Meningkat. Diakses pada 6 April 2025, dari https://nasional.kontan.co.id/news/deflasi-diperkirakan-berlanjut-pada-februari-2025-tapi-inflasi-inti-meningkat

Liputan6.com. (2024, 23 Oktober). Fasilitas Utusan Khusus Presiden, Benarkah Setara Menteri? Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.liputan6.com/hot/read/5757746/fasilitas-utusan-khusus-presiden-benarkah-setara-menteri?page=4

Pandji Pragiwaksono. (2025, 2 April). SKAKMAT FERRY IRWANDI [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=Ft_XlIxsfdsPandji

Tempo.co. (2025, 22 Maret). Dewan Pers Desak Hasan Nasbi Minta Maaf Soal Pernyataan Teror Kepala Babi. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.tempo.co/politik/dewan-pers-desak-hasan-nasbi-minta-maaf-soal-pernyataan-teror-kepala-babi-1222934

Tempo.co. (2025, 28 Maret). Kronologi Detail Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Redaksi Tempo. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.tempo.co/politik/kronologi-detail-teror-kepala-babi-dan-bangkai-tikus-untuk-redaksi-tempo-1225227

Tempo.co. (2025, 30 Maret). LBH Jakarta Nilai Polisi Semakin Brutal Tangani Penolak RUU TNI. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.tempo.co/hukum/lbh-jakarta-nilai-polisi-semakin-brutal-tangani-penolak-ruu-tni-1226063