Suasana Dome Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro pada Selasa (28/4/2026) sore dipenuhi euforia. Puluhan mahasiswa mengenakan pakaian hitam berkumpul dalam kegiatan Parade Wisudawan FEB Undip 2026 atau yang dikenal sebagai ECONGRAD, sebuah perayaan untuk melepas para wisudawan yang telah menyelesaikan masa studinya.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.15 WIB ini menjadi ajang apresiasi sekaligus simbol kebanggaan bagi para wisudawan. Dengan arak-arakan, sorakan, dan chant dari berbagai jurusan, suasana terasa meriah dan penuh semangat.
Suasana ECONGRAD di dome FEB
Salah satu perwakilan organisasi mahasiswa, DESC, Rangga dan Syafa, mengungkapkan kesan positif mereka terhadap acara tersebut. Menurut mereka, kegiatan ini berlangsung sangat seru dan memiliki potensi menjadi tradisi baru di lingkungan FEB.
“Seru banget acaranya. Harapannya ini bisa jadi tradisi untuk mengapresiasi kakak tingkat yang sudah berhasil wisuda,” ujar Rangga.
Senada dengan itu, Syafa menilai acara ini mampu menjadi bentuk penghargaan atas perjuangan para wisudawan. “Acaranya sangat bagus dan bisa menghargai apa yang sudah mereka lakukan selama kuliah,” katanya.
Ketua Bidang Harkam BEM FEB, Gaza, menjelaskan bahwa secara konsep tidak terdapat perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, terdapat beberapa inovasi kecil, seperti penambahan chant per jurusan sebagai representasi identitas himpunan masing-masing.
“Tujuan utamanya tetap sama, yaitu merayakan wisudawan yang telah lulus. Tahun ini ada tambahan chant per jurusan sebagai bentuk penggambaran identitas masing-masing,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa acara berjalan dengan lancar dan tertib. Panitia turut memastikan penggunaan flare tetap terkendali agar tidak berlebihan.
Lebih lanjut, Gaza berharap kegiatan ini dapat terus berkembang di tahun-tahun berikutnya. “Semoga ke depan acara ini bisa lebih besar lagi. Ini juga jadi cara untuk menjaga keterikatan antara mahasiswa aktif dan alumni,” ujarnya.
Persiapan kegiatan ini sendiri memakan waktu sekitar satu bulan sejak tanggal yudisium FEB ditetapkan oleh universitas.
Dari sisi wisudawan, apresiasi juga disampaikan oleh Alvi, salah satu lulusan yang mengikuti parade tersebut. Ia mengaku acara ini meninggalkan kesan mendalam.
“Acara ini sangat berkesan dan berjalan lancar. Terima kasih kepada himpunan dan teman-teman mahasiswa yang sudah memeriahkan,” ungkapnya.
Parade wisudawan ini tidak hanya menjadi bentuk selebrasi, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kebanggaan di lingkungan FEB Undip, menandai akhir perjalanan akademik sekaligus awal langkah baru bagi para lulusan.
BEM FEB bidang Sosial Politik pada hari Kamis siang lalu (23/04/2026) melaksanakan Gelar Wicara Vol. 1 di Dome FEB. Forum disksusi ini mengambil topik mengenai “Efek Konflik Iran-Israel Yang Mana Membuat Harga Energi Naik”. Konflik Iran-Israel tidak hanya menjadi permasalahan di kawasan Timur Tengah saja, tetapi malah masalahnya melebar seperti terjadi efek domino bagi stabilitas ekonomi global, termasuk Indonesia. Dilaksanakannya diskusi ini memang sebagai ruang untuk mahasiswa agar mahasiswa bisa menyampaikan opini maupun perspektif mengenai topik yang sedang panas dibicarakan dan diharapkan makin banyak mahasiswa yang “melek” ataupun sadar atas permasalahan dunia yang sedang terjadi saat ini.
Kami sempat mewawancarai Ketua Pelaksana kegiatan gelar wicara tersebut yaitu Sharen Regina Septiani Situmorang. Menurut pendapat Sharon sendiri mengenai sejauh mana masyarakat Indonesia dapat memahami dampak kenaikan harga energi terhadap lingkungan sehari-hari yaitu pemahaman masyarakat Indonesia saat ini sudah mulai terbuka, hal ini juga dikarenakan terdapat kenaikan-kenaikan harga energi yang mana berdampak langsung terhadap masyarakat itu sendiri contohnya seperti kenaikan harga BBM-Non Subsidi yang kenaikan harga nya lebih dari 50% dari harga normal. Topik ini dipilih karena Sharon sendiri menginginkan mahasiswa ataupun masyarakat untuk berani berpendapat atas hal yang memang membebani kita, seperti kenaikan-kenaikan harga-harga energi tersebut dan juga beliau menginginkan mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman mereka.
Sesi diskusi “Gelar Wicara Vol. 1”
Gelar Wicara Vol. 1 ini terbuka untuk umum, sehingga tidak hanya mahasiswa dari FEB saja, melainkan juga dari luar FEB. Selama berlangsung nya diskusi, mahasiswa aktif dalam bertanya maupun memberikan pendapat. Jadi, bisa dikatakan diskusi nya berhasil karena ada diskusi dua arah antara penantik dan juga mahasiswa yang mengikuti diskusi. Di awal dikatakan acara dimulai pukul 13.00, tetapi saat acara berlangsung gelat baru dimulai saat pukul 14.00. Saat dikonfimasi kembali dengan Sharon, ternyata pukul 13.00 itu hanya opengate saja dan acara memang baru dimulai pukul 14.00 dikarenakan masih menunggu mahasiswa-mahasiswa untuk ikut hadir ke dalam disksusi tersebut. Selama berjalannya acara, penulis merasa senang dengan terbukanya pandangan baru mengenai konflik Iran-Israel tersebut, diharapkan untuk kedepannya diskusi bisa dihadiri oleh lehih banyak lagi mahasiswa.
Pada Jumat, 24 April 2026, organisasi kerohanian Islam Mizan FEB Universitas Diponegoro menggelar kegiatan bertajuk Mizan for FEB. Kegiatan ini berlangsung di area bawah Maseko dan diikuti dengan antusias oleh mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Mengusung tema “Ihsan dalam aksi, bersama memberi arti,” Mizan menghadirkan program berbagi makanan dan minuman secara gratis. Sejak awal kegiatan, suasana di lokasi tampak ramai. Mahasiswa terlihat memadati area tersebut, terutama di bagian antrean untuk mengikuti rangkaian syarat yang telah ditentukan panitia.
Sebelum mendapatkan nasi kotak, peserta diwajibkan membaca Surah Al-Kahfi ayat 1–10, bergabung ke grup WhatsApp, serta mengikuti akun Instagram Mizan. Antusiasme mahasiswa terlihat dari antrean untuk membaca Al-Kahfi, yang membuat suasana semakin hidup dan penuh interaksi.
Suasana kegiatan Mizan for FEB.
Di sekitar lokasi, sebuah banner turut menjadi daya tarik tersendiri. Selain menampilkan slogan kegiatan, banner tersebut dipenuhi berbagai post-it yang ditempel oleh mahasiswa, dengan beragam pesan seperti “Free Palestine”, “I Love Mizan”, dan tulisan lainnya. Banyak mahasiswa memanfaatkan momen ini untuk berfoto maupun menambahkan pesan mereka sendiri.
Safa dan Ifah selaku panitia menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk berbagi, tetapi juga sebagai upaya memperkenalkan Mizan kepada lebih banyak mahasiswa FEB. Mereka menambahkan bahwa Mizan for FEB direncanakan akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu periode kepengurusan.
Melalui kegiatan ini, Mizan berharap dapat menghadirkan nilai kepedulian sekaligus mempererat hubungan dengan mahasiswa, sehingga keberadaannya semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya di lingkungan FEB Undip.
Semarang, 21 April 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Bidang Harmonisasi Kampus (Harkam) BEM FEB Undip menggelar kegiatan campaign yang berlangsung meriah di area bawah Maseko pada Selasa (21/4).
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana untuk menyuarakan pentingnya kesetaraan gender, khususnya bagi perempuan. Berbagai aktivitas menarik turut memeriahkan acara, seperti permainan interaktif, photobooth, hingga melukis.
Salah satu panitia, Annafi dari BEM Harkam, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga membawa pesan tentang pentingnya kesetaraan perempuan.
“Selain menghadirkan keseruan, kami juga ingin menyuarakan pentingnya kesetaraan bagi perempuan. Harapannya, perempuan di Indonesia semakin percaya diri, berani menyuarakan pendapat, serta saling mendukung satu sama lain,” ujarnya.
Annafi juga menyoroti bahwa perempuan masa kini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti stigma sosial, keterbatasan kesempatan, serta isu keamanan yang belum sepenuhnya teratasi.
Suasana acara berlangsung ramai dan penuh antusiasme. Mahasiswi hadir mengenakan kebaya, menghadirkan nuansa khas Hari Kartini. Di tengah keramaian itu, semangat Kartini terasa hidup dalam kebersamaan dan partisipasi mereka.
Melalui kegiatan ini, BEM Harkam FEB Undip berharap semangat Kartini bisa terus hidup, tidak hanya diperingati.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi ini diartikan sebagai bentuk pemerintahan di mana warga negaranya dapat berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan menentukan masa depan negara. Berarti, warga negara Indonesia memiliki hak untuk didengarkan suaranya dan mengekspresikan segala keresahannya. Hal ini juga sejalan dengan aturan konstitusi yang menjamin akan kebebasan berpendapat dan berdemokrasi yakni terdapat pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Namun ironisnya, realitas di lapangan justru menimbulkan tanda tanya: apakah kebebasan berpendapat di Indonesia benar-benar bebas dan aman?
Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena yang terjadi menunjukkan dengan makna demokrasi dan amanat dalam konstitusi. Sejak awal tahun 2026, berbagai intimidasi dan teror dialami oleh rakyat sipil dan aktivis HAM yang vokal dalam mengkritik kebijakan publik semakin marak. Salah satu kasus yang mencuat adalah penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis (12/3/2026) malam, yang menyebabkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Rangkaian tindakan represif melalui teror serta intimidasi ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang berada dalam persimpangan jalan. Di mana, pada aturan tertulis negara menjamin kebebasan berpendapat, tetapi pada realitasnya masyarakat belum sepenuhnya merasakan rasa aman dalam menyampaikan pendapatnya. Padahal, kebebasan berpendapat tidak hanya membahas tentang ‘boleh berbicara’, tetapi juga terbebas dari rasa takut saat menyampaikan kebenaran.
Adapun, jaminan serta pemeliharaan terhadap kemerdekaan berpendapat ini bertujuan untuk melepaskan tatanan sosial dan kelembagaan dari pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses transparansi pada pembentukan dan penegakan hukum. Hal ini pada akhirnya berimplikasi pada rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat serta mencegah terjadinya disintegrasi sosial (Bakhtiar et al., 2020). Dengan demikian, menjaga kebebasan berpendapat menjadi suatu hal yang perlu dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Di sisi lain, penting untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Di mana, kemerdekaan dalam berpendapat tidak sama dengan menghina. Terdapat proporsi yang berbeda diantara keduanya. Penyampaian pendapat melalui kritik disampaikan berdasarkan penilaian objektif tentang suatu kebijakan atau program yang dirasa merugikan serta tidak merepresentasikan kebutuhan rakyat dengan tujuan perbaikan. Sedangkan, menghina merupakan tindakan yang cenderung bersifat subjektif di mana menyerang dan merusak nama baik serta kehormatan seseorang yang berimplikasi pada tindak pidana. Dengan demikian, menjaga etika dalam penyampaian kritik menjadi penting agar fokus dari isi dan esensi utama tidak mengalami pergeseran menjadi kasus pidana yakni penghinaan, sehingga permasalahan utama tidak terselesaikan.
Mengenai hal serupa juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 bahwa warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum;
menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, memelihara nilai demokrasi tidak hanya berada di tangan masyarakat. Negara, melalui aparat penegak hukum juga harus ikut andil dalam memastikan demokrasi berjalan secara sehat. Penegak hukum harusnya tidak menjadi alat represif, melainkan instrumen yang melindungi warga negaranya. Untuk itu, aparat penegak hukum perlu mengedepankan prinsip-prinsip yang memiliki tujuan melindungi warga negaranya seperti prinsip keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas. Sehingga, implikasi dari prinsip yang dilaksanakan akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyatnya. Sebaliknya, tindakan represif terhadap kritik justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta mempersempit ruang demokrasi.
Lebih daripada itu, negara juga perlu ikut andil dalam memastikan bahwa regulasi yang ada tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi dan mengkaji ulang aturan-aturan yang berpotensi menjadi ‘pasal karet’, seperti beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Di mana, ketentuan tersebut kerap dinilai memiliki ruang tafsir yang luas dan subjektif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membatasi kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, jaminan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi tidak hanya terbatas pada normatif tetapi juga harus diwujudkan dengan langkah nyata yang memberikan rasa aman bagi tiap warga negaranya. Kebebasan tersebut juga perlu dijalankan secara penuh tanggung jawab dengan menjunjung tinggi etika dan menghormati hak orang lain. Di waktu yang bersamaan, negara juga berkewajiban untuk memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan untuk membatasi suara publik. Mengevaluasi regulasi yang berpotensi multitafsir, seperti beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi langkah penting agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung, bukan tekanan bahkan ancaman. Dengan demikian, demokrasi yang sehat tidak hadir dari bayang-bayang ketakutan, melainkan tercipta dari rasa aman, keadilan, dan kepercayaan antara negara dan masyarakat.
Opini Penulis:
Kebebasan berpendapat ialah perasaan aman dalam mengutarakan pikiran tanpa dibayang-bayangi rasa ketakutan. Bersuara layaknya seorang anak yang melontarkan pertanyaan dan pernyataan kepada orang tuanya. Di mana, orang tua berusaha menjelaskan dengan segenap hati, lengkap dengan nasehat yang menyertai. Sebab, tanggung jawab orang tua tidak hanya sebatas pemenuhan materialistik tetapi jauh daripada itu, orang tua juga bertanggung jawab terhadap pembentukan moral dan karakter anak.
Maka, orang tua akan terus bereksplorasi agar dapat menciptakan ruang tanpa tekanan dan ketakutan bagi anaknya. Jika seorang anak melakukan kesalahan, anak tersebut dapat bertanya dan mendiskusikannya bersama, berlatih kritis dalam membuat sebuah pilihan tanpa harus diberi tekanan, sehingga anak dapat tumbuh bermekaran. Anak merasakan rumah yang betul-betul milik bersama. Anak tidak perlu dipaksa untuk mencintai rumahnya, karena rasa kasih itu sudah tertanam, dan mereka pun akan menebarkan hal yang serupa ke luar sana.
Indonesia pun rasa-rasanya bukan hanya sekedar entitas ‘negara’, tetapi Indonesia juga ‘rumah’ milik bersama. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil semestinya mencerminkan kepentingan rakyat dan rakyat dapat memiliki ruang yang aman untuk didengar serta berdiskusi. Sehingga, rasa kepemilikan benar-benar dapat dirasakan dan tiap individu dapat hidup berdampingan sebagai rakyat Indonesia. Maka, pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah kita memiliki kebebasan berpendapat, tetapi apakah kita telah benar-benar menciptakan ruang yang aman untuk hidup di dalamnya.
Penulis : Dea
Refrensi:
Bakhtiar, N. Y., Husen, L. O., & Bima, M. R. (2020). Pemenuhan hak kebebasan berpendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat di muka umum. Journal of Lex Theory, 1(1), 41–58. https://doi.org/10.52103/jlt.v1i1.43
CNN Indonesia. (2026, Maret 13). Kronologi penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. CNN Indonesia.
Aku ingin mempelajari segala hal setelah tanda titik diselesaikan. Nyatanya, hanya ada dua pilihan: berbahagia atas keputusannya, atau menyesali diri sendiri berkali-kali.
Barangkali, esok hari aku akan mengerti mengapa seseorang terasa berharga setelah pergi. Barangkali benar, aku belum selesai dengan diriku sendiri, sehingga tidak perlu mencampuri perasaan orang lain.
Sekarang aku kebingungan memungut serpihan diriku sendiri yang tersebar tak beraturan di sudut-sudut ruang.