Reporter: Dewanti dan Fatimah

Peraturan demi peraturan kian tercipta demi menjamin keberlangsungan perkuliahan dengan baik. Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (Senat Mahasiswa UNDIP) tertanggal 23 Juni 2022 memulai serangkaian Diskusi Terbuka dengan tema pembahasan “Urgensi Kehadiran Mahkamah Mahasiswa dalam Student Government” di Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum (R.304) dan tertanggal platform zoom secara online. Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut Musyawarah Mahasiswa 1 pada 20 – 22 Mei 2022. Diskusi yang dilakukan merupakan diskusi terbuka yang dihadiri oleh ormawa (organisasi mahasiswa), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), dan Senat yang ada di lingkup, baik universitas maupun fakultas. Adanya urgensi mengenai Mahkamah Mahasiswa dimulai dari tidak adanya landasan hukum atau regulasi yang jelas dan independen dalam menangani konflik-konflik yang ada di dalam universitas. Kedudukan dari Mahkamah Mahasiswa merupakan lembaga yang final dimana sengketa-sengketa yang dibawa ke Mahkamah Mahasiswa bersifat tidak dapat dibanding kembali. Keanggotaan dari Mahkamah Mahasiswa ini nantinya terdiri dari 5 anggota hakim dan 15 tim yudisial, dimana siapapun bisa menjadi anggota hakim tidak hanya dari jurusan hukum dengan syarat sudah mengikuti sekolah Yudikatif. Susunan dari Mahkamah Mahasiswa ini nantinya terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota yang ada di dalamnya.
Pada saat diskusi berlangsung, banyak pro kontra yang didapatkan dalam perencanaan hadir atau tidaknya Mahkamah Mahasiswa. Pihak pro dari perwakilan Senat FIB mengatakan bahwa Mahkamah Mahasiswa perlu diciptakan mengingat pernah adanya konflik dalam menyertakan nama seseorang yang bukan berasal dari fakultas acara tersebut sehingga antar fakultas saling konflik dalam menyelesaikan hal tersebut sehingga Mahkamah Mahasiswa berperan penting dalam mencegah adanya sengketa-sengketa seperti itu. Akan tetapi, pihak dari UKM Karate Inkai merasa bahwa jika tugas, pokok, dan fungsi dari Mahkamah Mahasiswa hanya menyelesaikan sengketa antar ormawa maka itu tidak diperlukan karena beberapa konflik yang terjadi sebenarnya bisa diselesaikan secara internal. Pihak dari ketua Senat FH UNDIP juga memberikan pendapat yang sama. Jika memang tugas, pokok, dan fungsi Mahkamah Mahasiswa hanya sebatas menyelesaikan sengketa, maka ketika sengketa tersebut bisa diselesaikan secara internal, apa yang akan dilakukan oleh Mahkamah Mahasiswa ketika keadaan sedang baik-baik saja.
Mengenai cakupan pro dan kontra yang dihasilkan dalam sidang terbuka tersebut, ketua dari Senat UNDIP menyampaikan bahwa Mahkamah Mahasiswa mempunyai tugas rutin. Pada tahun pertama Mahkamah Mahasiswa telah merancang beberapa kegiatan di dalamnya. Yang pertama adalah campaign Mahkamah Mahasiswa, yang kedua adalah sekolah Yudikatif, dimana tiap delegasi yang ingin menjadi hakim di Mahkamah Mahasiswa wajib mengikuti pelatihan tersebut, dan yang terakhir adalah sosialisasi mengenai peraturan ke mahasiswa. Selain menyelesaikan sengketa yang berada di antar ormawa, Mahkamah Mahasiswa mempunyai beberapa kewenangan, yaitu sebagai tempat penafsiran peraturan yang ada di UNDIP dan ormawa UNDIP, tempat pengujian peraturan mahasiswa dengan PP UNDIP, menyelesaikan sengketa di ormawa UNDIP, dan memberikan pandangan mahasiswa kepada Senat dan BEM yang ada di UNDIP sehingga Mahkamah Mahasiswa dapat memberikan putusan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan wakil ketua dari BEM UNDIP.
“Mahkamah mahasiswa hadir sebagai negative-legislator seperti MK yang dulu dibentuk sebagai negative-legislator tapi saat ini juga bertindak sebagai positive-legislator. Untuk masalah pengintegrasian peraturan mahasiswa, itu tetap menjadi kewenangan senat mahasiswa,” jelas Doni selaku moderator pada Diskusi Terbuka kala itu. “Di dalam draft yang sudah kami buat, sebenarnya, fakultas dapat memohonkan sengketa pemira ke universitas itu ketika tidak adanya tim yudisial di fakultas,” lanjutnya.
Dalam diskusi juga dibahas terkait dengan kemungkinan keberlanjutan lembaga dalam rencana praktiknya,, konsep, dan tata kelola Mahkamah Mahasiswa itu sendiri. Nantinya, tugas dari Senat Mahasiswa adalah mendampingi Mahkamah Mahasiswa dalam menjalankan fungsinya. Keaktifan dari Mahkamah Mahasiswa ditentukan oleh seberapa banyak permasalahan pemira yang terjadi di UNDIP dan konflik di bawah kewenangan lainnya. Menurut Doni, pembentukan Mahkamah Mahasiswa berdasarkan masukan dari para peserta sebaiknya dibentuk pada saat awal ketika panlih agar persiapannya lebih matang. Dan Senat Mahasiswa akan merancang konsepnya. Selain itu, pencerdasan juga diperlukan kepada ormawa terkait yudikatif, konstitusi,dan kewenangan lainnya. Diskusi di jeda dengan ISHOMA dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 hingga sore nanti. Diharapkan akan terjadi partisipasi aktif dari peserta forum, baik online maupun offline pada Diskusi Terbuka kali ini dan minggu berikutnya.



