Seberapa Urgent-kah Mahkamah Mahasiswa dalam Ranah Universitas?

Reporter: Dewanti dan Fatimah

seberapa-urgent-kah-mahkamah-mahasiswa-dalam-ranah-universitas

Peraturan demi peraturan kian tercipta demi menjamin keberlangsungan perkuliahan dengan baik. Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (Senat Mahasiswa UNDIP) tertanggal 23 Juni 2022 memulai serangkaian Diskusi Terbuka dengan tema pembahasan “Urgensi Kehadiran Mahkamah Mahasiswa dalam Student Government” di Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum (R.304) dan tertanggal platform zoom secara online. Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut Musyawarah Mahasiswa 1 pada 20 – 22 Mei 2022. Diskusi yang dilakukan merupakan diskusi terbuka yang dihadiri oleh ormawa (organisasi mahasiswa), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), dan Senat yang ada di lingkup, baik universitas maupun fakultas. Adanya urgensi mengenai Mahkamah Mahasiswa dimulai dari tidak adanya landasan hukum atau regulasi yang jelas dan independen dalam menangani konflik-konflik yang ada di dalam universitas. Kedudukan dari Mahkamah Mahasiswa merupakan lembaga yang final dimana sengketa-sengketa yang dibawa ke Mahkamah Mahasiswa bersifat tidak dapat dibanding kembali. Keanggotaan dari Mahkamah Mahasiswa ini nantinya terdiri dari 5 anggota hakim dan 15 tim yudisial, dimana siapapun bisa menjadi anggota hakim tidak hanya dari jurusan hukum dengan syarat sudah mengikuti sekolah Yudikatif. Susunan dari Mahkamah Mahasiswa ini nantinya terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota yang ada di dalamnya. 

Pada saat diskusi berlangsung, banyak pro kontra yang didapatkan dalam perencanaan hadir atau tidaknya Mahkamah Mahasiswa. Pihak pro dari perwakilan Senat FIB mengatakan bahwa Mahkamah Mahasiswa perlu diciptakan mengingat pernah adanya konflik dalam menyertakan nama seseorang yang bukan berasal dari fakultas acara tersebut sehingga antar fakultas saling konflik dalam menyelesaikan hal tersebut sehingga Mahkamah Mahasiswa berperan penting dalam mencegah adanya sengketa-sengketa seperti itu. Akan tetapi, pihak dari UKM Karate Inkai merasa bahwa jika tugas, pokok, dan fungsi dari Mahkamah Mahasiswa hanya menyelesaikan sengketa antar ormawa maka itu tidak diperlukan karena beberapa konflik yang terjadi sebenarnya bisa diselesaikan secara internal. Pihak dari ketua Senat FH UNDIP juga memberikan pendapat yang sama. Jika memang tugas, pokok, dan fungsi Mahkamah Mahasiswa hanya sebatas menyelesaikan sengketa, maka ketika sengketa tersebut bisa diselesaikan secara internal, apa yang akan dilakukan oleh Mahkamah Mahasiswa ketika keadaan sedang baik-baik saja. 

Mengenai cakupan pro dan kontra yang dihasilkan dalam sidang terbuka tersebut, ketua dari Senat UNDIP menyampaikan bahwa Mahkamah Mahasiswa mempunyai tugas rutin. Pada tahun pertama Mahkamah Mahasiswa telah merancang beberapa kegiatan di dalamnya. Yang pertama adalah campaign Mahkamah Mahasiswa, yang kedua adalah sekolah Yudikatif, dimana tiap delegasi yang ingin menjadi hakim di Mahkamah Mahasiswa wajib mengikuti pelatihan tersebut, dan yang terakhir adalah sosialisasi mengenai peraturan ke mahasiswa. Selain menyelesaikan sengketa yang berada di antar ormawa, Mahkamah Mahasiswa mempunyai beberapa kewenangan, yaitu sebagai tempat penafsiran peraturan yang ada di UNDIP dan ormawa UNDIP, tempat pengujian peraturan mahasiswa dengan PP UNDIP, menyelesaikan sengketa di ormawa UNDIP, dan memberikan pandangan mahasiswa kepada Senat dan BEM yang ada di UNDIP sehingga Mahkamah Mahasiswa dapat memberikan putusan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan wakil ketua dari BEM UNDIP. 

“Mahkamah mahasiswa hadir sebagai negative-legislator seperti MK yang dulu dibentuk sebagai negative-legislator tapi saat ini juga bertindak sebagai positive-legislator. Untuk masalah pengintegrasian peraturan mahasiswa, itu tetap menjadi kewenangan senat mahasiswa,” jelas Doni selaku moderator pada Diskusi Terbuka kala itu. “Di dalam draft yang sudah kami buat, sebenarnya, fakultas dapat memohonkan sengketa pemira ke universitas itu ketika tidak adanya tim yudisial di fakultas,” lanjutnya.

Dalam diskusi juga dibahas terkait dengan kemungkinan keberlanjutan lembaga dalam rencana praktiknya,, konsep, dan tata kelola Mahkamah Mahasiswa itu sendiri. Nantinya, tugas dari Senat Mahasiswa adalah mendampingi Mahkamah Mahasiswa dalam menjalankan fungsinya. Keaktifan dari Mahkamah Mahasiswa ditentukan oleh seberapa banyak permasalahan pemira yang terjadi di UNDIP dan konflik di bawah kewenangan lainnya. Menurut Doni, pembentukan Mahkamah Mahasiswa berdasarkan masukan dari para peserta sebaiknya dibentuk pada saat awal ketika panlih agar persiapannya lebih matang. Dan Senat Mahasiswa akan merancang konsepnya. Selain itu, pencerdasan juga diperlukan kepada ormawa terkait yudikatif, konstitusi,dan kewenangan lainnya. Diskusi di jeda dengan ISHOMA dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 hingga sore nanti. Diharapkan akan terjadi partisipasi aktif dari peserta forum, baik online maupun offline pada Diskusi Terbuka kali ini dan minggu berikutnya.

Diskusi dan Nonton Bareng Film Before You Eat

Reporter: Musa, Labib

diskusi-dan-nonton-bareng-film-before-you-eat

(Semarang 27/06) – Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Forum Pers Mahasiswa Lintas Semarang bekerjasama menyelenggarakan pemutaran dan diskusi film “Before You Eat” pada Sabtu (25/06) lalu. Acara yang diselenggarakan pada pukul 18.30 – 23.00 bertempat di Tunjang Kopi, Kedungmundu, Semarang, membahas terkait pratik perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di laut. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Semarang, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang dan Salatiga, serta masyarakat umum.

Afdillah Chudiel selaku Ocean Campaigner Greenpeace Southeast Asia, mengungkapkan bahwa eksploitasi ABK Indonesia tidak hanya berupa penahanan upah, melainkan juga terdapat ekploitasi yang termasuk ke dalam 11 indikator perbudakan International Labour Organization (ILO) tahun 1930. “Eksploitasi tidak hanya penahanan upah, tetapi juga dapat dianalisis menggunakan 11 indikator perbudakan ILO tahun 1930,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia memaparkan indikator-indikator tersebut, yaitu berupa pemanfaatan kerentanan secara negatif, penipuan, pembatasan gerak, isolasi, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan upah dan dokumen, jeratan hutang, kondisi kerja dan hidup yang menyiksa, serta lembur tanpa batas. Afdillah juga menegaskan bahwa hal tersebut perlu ditindak secara tegas. “Eksploitasi-eksploitasi semacam itu termasuk perbudakan dan harus ditindak,” tegasnya.

Afdillah juga menyatakan alasan film ini belum disebarkan melalui online, bahwa “setelah menonton film ini, kita harus diskusi.” Dia melanjutkan “Kita ingin film ini benar-benar menjadi alat pembangun awarness dan ujungnya adalah aksi baik bagi pemerintah untuk hadir sebagai pelindung dan masyarakat untuk mencegah terjadi perbudakan di laut”

Film yang mulai ditayangkan sejak bulan maret lalu disiarkan untuk pertama kali di kota Tegal sebagai daerah episentrumyang menjadi pasar manning agency. Film ini sudah ditayangkan di seputar Aceh, Jawa tengah, Makassar, Bali. “Kedepan kami akan menggelar acara di Jawa timur dan sekitarnya, namun pantura dan semarang menjadi prioritas kami, karena daerah ini menjadi pusat rekruitmen terbesar.”

Regulasi dan pengawasan untuk perlindungan para ABK ini sangat urgent untuk segera didorong. Banyak masyarakat, banyak korban, banyak ABK yang kerja mereka itu tidak mendapat perlindungan dari negara dan perusahaan yang menaungi mereka. “Kami masih terus berjalan, riset terus mencari dan kaji, kemudian siapa yang terlibat kita pengen tau, kasarannya kenapa. Karena ini harus ada yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Aksi Solidaritas Kembali Digelar, Warga Wadas Diadang Kawat Berduri

Reporter: Labib

aksi-solidaritas-kembali-digelar-warga-wadas-diadang-kawt-berduri

Aksi solidaritas warga Wadas kembali digelar pada Senin (6/6) pukul 11.00 WIB di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Rangkaian aksi diantaranya meliputi Mujahadah, Ruwatan Kendi dan Konferensi Pers. Ruwatan sendiri merupakan salah satu upacara dalam kebudayaan Jawa yang ditujukan untuk membuang keburukan atau menyelamatkan sesuatu dari sebuah gangguan. Seseorang atau sesuatu yang telah diruwat diharapkan mendapat keselamatan, kesehatan dan ketentraman kembali dari Yang Maha Kuasa.

Di sisi lain, tidak sedikit warga yang kecewa atas tindakan penggunaan kawat besi untuk menutupi gerbang menuju Kantor Gubernur, ketika warga Wadas datang untuk melakukan aksi. Sebagaimana dapat dilihat dari beberapa cuitan yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, hal itu bertolak belakang dengan penyambutan yang dilakukan oleh warga Wadas ketika Gubernur Jawa Tengah datang ke Desa Wadas beberapa pekan lalu yang disambut dengan baik oleh warga setempat.

Mengutip dari Pers Rilis, beberapa tuntutan yang kembali disuarakan pada aksi tersebut, antara lain:

  1. Hentikan rencana pertambangan di Desa Wadas.
  2. Hentikan kriminalisasi, intimidasi, dan represifitas yang dilakukan oleh aparat negara.
  3. Cabut izin Penetapan Lokasi (IPL) Pertambangan di Desa Wadas.
  4. Hentikan segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam.
  5. Hentikan segala bentuk teror psikologis pelemahan perjuangan warga dalam mempertahankan tanah.
  6. Hentikan manipulasi hukum yang membodohkan warga Wadas.

Satu Bumi untuk Saat Ini dan Masa Depan

Penulis: Indah Sulistyo U.

Di tengah isu endemi Covid-19 yang masih dipertanyakan kapan terjadinya, tidak menutup kemungkinan masalah lain juga tetap ada. Lingkungan masih menjadi permasalah utama di Indonesia saat ini. Hal ini termasuk dalam permasalahan dasar yang terus berulang, sehingga menjadi PR bagi setiap pergantian pemimpin pemerintahan dan masyarakat untuk mengetahui cara menanggulangi dimulai dari akarnya. Lingkungan disini lebih merujuk kepada kondisi lingkungan hidup di Indonesia. Sebagaimana lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Sementara itu, ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

Pada lingkungan hidup terdapat perantara untuk wadah dan isi yang saling menyatu. Keduanya mampu secara bersama-sama selalu berhubungan secara utuh dan menyeluruh dalam segala kondisi, sehingga bisa diartikan bahwa terdapat keterkaitan yang saling terhubung. Lingkungan hidup seharusnya mampu untuk dimanfaatkan, ditata, dipelihara, diawasi, dikendalikan, dipulihkan, dan dikembangkan semaksimal mungkin untuk semua pihak. Kemudian, untuk mendukung hal tersebut, mampu melakukan pelestarian lingkungan dalam rangka sebagai upaya untuk mewujudkan dan melindungi kemampuan lingkungan hidup yang sesungguhnya terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya.

Melansir dari Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini mengangkat tema “Only One Earth” (Sustainably in Harmony with Nature). Tema ini diambil sebagai upaya mengadvokasi perubahan transformasi lingkungan secara global. Hal Ini menyoroti perjuangan untuk melawan perubahan iklim, Merujuk hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusung tema “Satu Bumi untuk Masa Depan” untuk di Indonesia. Dewasa ini, hampir seluruh negara menganggap bahwa lingkungan hidup semakin lama mengalami kerusakan akibat ulah manusia sendiri maupun faktor dari alam. Keadaan ini perlu mendapat perhatian yang lebih mendalam, terutama pemerintah perlu memberikan pandangan dan pendampingan bagi masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan di sekitarnya. Pengelolaan lingkungan mutlak diperlukan demi masa depan manusia sendiri serta makhluk hidup lainnya.

Dalam rangka melaksanakan pelestarian lingkungan hidup, terdapat tujuan yang ingin diwujudkan untuk masa depan bangsa. Pengelolaan lingkungan hidup ini dilakukan untuk mencapai keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Kemudian, mampu mengendalikan manfaat yang lestari dari segala sumber daya yang ada. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan, yang mana pemuda juga harus seimbang antara wawasan keilmuan yang dimiliki untuk diterapkan pada lingkungan di sekitarnya.

Bentuk permasalahan lingkungan yang dihadapi saat ini cukup beragam, yang mana semua masalah ini belum menemukan solusi yang tepat sejak beberapa tahun sebelumnya. Masalah lingkungan hidup yang pertama adalah polusi; baik polusi udara, air, maupun tanah. Ketiganya memiliki waktu pemulihan yang lama untuk membuat keadaan kembali normal. Sektor industri dan asap kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran utama. Polusi air bisa terjadi disebabkan oleh tumpahan minyak, hujan asam, limpasan perkotaan. Sementara itu, pencemaran udara disebabkan oleh berbagai gas dan racun yang dikeluarkan oleh industri dan pabrik-pabrik. Kemudian, pencemaran tanah disebabkan oleh limbah industri yang merusak unsur hara dan zat nutrisi di tanah yang penting bagi tumbuhan. Pemanasan global karena faktor perubahan ilkim menjadi masalah selanjutnya yang juga terjadi di Indonesia. Pemanasan global merupakan hasil dari praktik manusia seperti emisi gas rumah kaca. Pemanasan global ini menyebabkan meningkatnya suhu lautan dan permukaan bumi sehingga menyebabkan mencairnya es di kutub dan kenaikan permukaan air laut. Selain itu, pemanasan global juga mampu mengubah pola alami musim dan curah hujan seperti banjir bandang, salju berlebihan atau penggurunan.

Pembuangan limbah sembarangan juga menimbulkan pencemaran terhadap air, karena kebanyakan limbah dibuang di sungai ataupun laut. Jika terjadi secara terus menerus, peristiwa ini bisa membuat ikan-ikan mati dan hancurnya ekosistem sungai. Pembuangan limbah merupakan salah satu masalah lingkungan hidup yang mendesak, sehingga perlu untuk segera dicarikan jalan keluar. Persoalan lingkungan selanjutnya yang tidak kalah penting adalah deforestasi. Pembukaan hutan untuk pengembangan sektor perkebunan, menyebabkan pelepasan karbon ke bumi sehingga meningkatkan perubahan suhu bumi. Hutan yang sebenarnya memiliki peran untuk menyerap racun karbon dioksida hasil pencemaran, kemudian mengubahnya menjadi oksigen, membantu menciptakan hujan, menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa yang penting untuk mendukung bagi kehidupan manusia, akan hancur digantikan tanaman monokulutur. Akan tetapi, tanaman monokultur ini tidak akan mampu berperan seperti hutan di dalam mendukung pemenuhan kebutuhan hidup manusia.

Maka, dalam rangka mempertahankan lingkungan hidup agar tetap lestari diperlukan peran pemerintah yang utama. Kemudian, diiringi oleh peran masyarakat untuk mempertahankan keindahan, kenyamanan, keasrian, dan kekayaan alam yang ada dengan menjaga lingkungan yang dimiliki. Dimulai dengan lebih peka terhadap kehidupan lingkungan di sekitar kita. Mengurangi penggunaan alat yang sulit di daur ulang. Kemudian membuang sampah di tempat yang ditentukan. Mengurangi penggunaan listrik yang berlebihan jika tidak diperlukan. Masih terdapat hal yang lainnya untuk mencegah hal yang buruk dari segala permasalahan lingkungan tersebut. Mengurangi dan mencegah dalam rangka mempertahankan dan mempersiapkan kehidupan yang terjamin di masa depan, terutama untuk masa depan bumi kita