Saya Indonesia, Saya Pancasila

Oleh: Kiki

sumber: wikipedia

Setiap negara tentu mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan bersama penduduknya. Tetapi mewujudkan cita-cita tersebut bukanlah suatu hal yang mudah terlebih pada negara-negara besar. Setiap negara harus mempunyai pedoman untuk dijadikan pegangan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan benegara. Tujuannya adalah agar masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin maju dapat dipecahkan.

Definisi pandangan hidup menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah konsep yang dimiliki seseorang atau golongan dalam masyarakat yang bermaksud menanggapi dan menerangkan segala masalah di dunia ini. Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa tersebut untuk mewujudkannya.

Bangsa yang kuat adalah bangsa yang memiliki fondasi dan pedoman yang kokoh dan jelas. Fondasi dan pedoman suatu bangsa inilah yang disebut sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan suatu nilai-nilai yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa serta mengatur tatanan pemerintahan suatu bangsa. Di Indonesia sendiri fondasi dalam bentuk ide, gagasan, atau prinsip telah dirumuskan oleh para pejuang bangsa yang sampai saat ini dijadikan sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Fondasi tersebut diambil dari bahasa sansekerta yaitu, Pancasila dimana panca berarti lima dan sila yang berarti prinsip yang menjadi landasan dan pedoman bangsa. Ide yang diambil dari perjuangan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan dirangkum dan dirumuskan ke dalam lima prinsip yang disebut Pancasila.

Sejarah Perumusan Pancasila

Perumusan Pancasila dimulai dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI bertujuan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia, termasuk dasar negara. Sidang BPUPKI adalah awal dari penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Pada sidang BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) terdapat tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara yang akan digunakan, tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Hasil usulan dari mereka kemudian ditampung dan dibahas lagi pada lingkup kepanitiaan yang lebih kecil yang disebut Panitia Sembilan. Panitia tersebut beranggotakan sembilan orang dan berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Kemudian sidang BPUPKI II (10-16 Juli 1945) membahas hasil kerja panitia sembilan dan menghasilkan beberapa keputusan, yang pertama, kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta. Kedua, negara Indonesia berbentuk negara Republik. Ketiga, kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka. Dan yang terakhir, pembentukan tiga panitia kecil sebagai Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia secara resmi memproklamasikan kemerdekaannya. Sehari setelah kemerdekaan, BPUPKI diganti oleh PPKI yang bertujuan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam sejarah Pancasila, pada sidang PPKI masih saja terjadi perubahan sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta. Sila yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi lebih ringkas, yaitu”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968.

Penerapan Lima Sila Pancasila

Sila pertama pancasila berbunyi : Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini berhubungan dengan perilaku individu sebagai umat beragama pada Tuhannya masing-masing. Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak keragaman, salah satunya dalam agama dan kepercayaan. Terdapat enam agama yang diakui, yaitu islam, kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu. Keberagaman tersebut membuat Indonesia menjunjung tinggi sikap toleransi dan saling menghormati antarumat beragama. Salah satu contoh sikap toleransinya adalah dengan tidak memaksakan suatu agama pada orang lain.

Sila kedua pancasila berbunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini berhubungan dengan perilaku sebagai manusia yang pada hakikatnya semuanya sama didunia ini. Tidak membeda bedakan manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, maupun tingkat pendidikan.

Sila ketiga pancasila berbunyi : Persatuan Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku sebagai warga Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini. Dapat dilakukan melalui sikap cinta pada tanah air dan bangsa.

Sila keempat pancasila berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini berhubungan dengan perilaku untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah.

Sila kelima pancasila berbunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku dalam bersikap adil pada semua orang dan berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan.

Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, harus ditegakkan keadilnnya apalagi di era sekarang terjadi banyak pelanggaran–pelanggaran yang bertentangan dengan lima sila Pancasila. Contohnya masih banyak kerasisan yang terjadi terhadap Warga Papua. Dimana mereka disebutkan seperti bukan manusia dikarenakan ras hitam yang ada di Papua. Untuk hal yang berunsur SARA seharusnya tidak terjadi lagi di Indonesia. Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda–beda tetapi tetap satu jua harus selalu dijunjung tinggi di negara ini. Karena apabila tidak maka akan terjadi kekacauan yang dapat memecah belah kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.

“Pancasila adalah jiwa dan raga kita. Ada di aliran darah dan detak jantung kita, pererat keutuhan bangsa dan negara. Saya Jokowi , Saya Indonesia, Saya Pancasila, kalau kamu?” Joko Widodo.

Diskusi Santai Online: Stimulus Moneter dan Fiskal Kala Pandemi

Oleh: Aji dan Salma

Pada hari Rabu (6/5/2020) telah dilaksanakan Diskusi Santai bertemakan “Stimulus Moneter dan Fiskal Kala Pandemi: Apakah Mampu Memperbaiki Perekonomian Nasional” dengan pembicara Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip), Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, S.E., M.S.E., Ph.D. Diskusi santai ini diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (HMD IESP) pada aplikasi Microsoft Teams yang diikuti oleh mahasiswa baik prodi IESP serta prodi lainnya yang berjumlah sekitar 60 orang. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan iklim diskusi mahasiswa FEB Undip sendiri yang membahas seputar kebijakan pemerintah dalam menangani perekonomian di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Akurasi Data hingga Alokasi Dana yang Kurang Tepat

Kasus wabah virus corona di Indonesia masih terbilang diragukan keakuratannya yang dikeluhkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo pada (6/4/2020), yang mengatakan bahwa masih banyak data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tertutup (Tirto.id 14/4/2020). “Data yang tidak akurat mengakibatkan masyarakat tidak aware,” ujar Esther saat memaparkan presentasinya. Untuk memperoleh data akurat dalam pendataan jumlah pasien positif COVID-19 dibutuhkan data yang nyata. “Harus ada integrasi sistem database baik semua lembaga di tingkat nasional serta di tingkat lokal itu harus terintegrasi dan official dashboard dengan peta interaktif,” kata Esther.

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2019 sebesar 5,02% serta Gross Domestic Product (GDP) sebesar 16.628 T. Misal jika perekonomian ini terganggu 50%, dampak COVID-19 berlangsung selama 3 bulan, pemerintah harus mengeluarkan dana stimulus fiskal sebesar 2.078 T. “Selama ini dana yang digelontorkan pemerintah senilai 22 T, 8 T, dan 405,1 T masih jauh dari ekonomi gross yang harus ditanggung oleh masyarakat,” kata Esther. Alokasi dana yang terakhir yakni 405,1 T dinilai kurang tepat, anggaran untuk COVID-19 sendiri hanya sebesar 150 T. Esther menambahkan bahwa pemerintah menggunakan dana abadi pendidikan sebesar 60 T dinilai tidak tepat untuk penanganan COVID-19, karena menurutnya pendidikan adalah investasi sumber daya manusia (SDM). “Sebagian anggaran dana infrastruktur sebesar 419,2 T juga seharusnya dialihkan untuk penanganan COVID-19,” tambahnya. Menurut Esther dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) demi mengatasi pandemi COVID-19 juga harus diwaspadai terlebih karena negara sudah mempunyai utang yang terlalu besar hal ini yang perlu dikaji lebih lanjut.

Diskusi santai ini berlangsung sekitar dua jam yang diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh mahasiswa. Mahasiswa yang mengikuti diskusi ini juga terlihat antusias ditandai dengan kerap aktif bertanya serta menanggapi tentang isu-isu nasional yang terkait saat ini.

UKT Undip Tahun 2020 Naik?

Oleh: Erva dan Alam

sumber foto: um.undip.ac.id

Tepat hari Sabtu (2/5/2020) sebuah tagar terkait Universitas Diponegoro (Undip) ramai dibicarakan oleh warganet di media sosial Twitter dan Instagram. Usut punya usut ternyata tagar tersebut dibuat sebagai bentuk protes mahasiswa Undip karena adanya Surat Keputusan Rektor yang menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2020. Penetapan besaran UKT dan SPI program Sarjana/Diploma tahun 2020 diatur pada SK Rektor No 149/UN7.P/HK/2020. SK Rektor ini tertanggal 26 Februari 2020 dan diunggah oleh Undip pada laman resmi Undip yaitu https://um.undip.ac.id pada tanggal 7 April 2020. Pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip lalu mengeluarkan rincian kronologis pengawalan permasalahan ini.

Timbulnya Tuntutan Penolakan Kenaikan UKT

Pada 21 April 2020, aliansi BEM se-Undip dan MWA Undip UM mengunggah sebuah postingan mengenai tuntutan penolakan kenaikan UKT mahasiswa baru tahun 2020. Postingan tersebut berisi alasan mengenai kenaikan UKT mahasiswa baru 2020 serta beberapa poin tuntutan penolakan kenaikan UKT tersebut. Tuntutan tersebut terdiri antara lain menghimbau Undip untuk membuat dokumen yang berisikan mengapa Undip menaikkan UKT-nya, mencantumkan besaran biaya kuliah tunggal dalam penentuan besaran UKT, memberikan transparansi pengelolaan pendanaan Undip, meninjau ulang kesesuaian pasal 4 ayat 1 Peraturan Rektor No. 10 Tahun 2016 dengan SK Rektor terbaru mengenai penggolongan UKT, menunda dan meninjau kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru di tengah kondisi Indonesia saat ini, merekomendasikan kepada MWA untuk mencabut SK Rektor (tentang penggolongan UKT) karena muatannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Rektor No. 10 tahun 2016.

Selanjutnya, tanggal 23 April dilaksanakan audiensi bersama rektor dan jajarannya, 11 dekan fakultas dan 1 sekolah, ketua BEM se-Undip tahun 2020 dan MWA Undip UM tahun 2020. BEM Undip juga telah mengunggah hasil audiensi bersama rektorat tersebut. Pembahasan mengenai rumusan tuntutan atas respon dari hasil audiensi tersebut juga telah dilakukan pada Forum Kesejahteraan Mahasiswa. Lalu pada 2 Mei 2020, tepat pada saat perayaan Hari Pendidikan Nasional, terjadi aksi tolak kenaikan UKT yang dilakukan secara online. Aksi tersebut dilakukan di media sosial Twitter dan Instagram dengan menggunakan tagar UndipKokJahatSih.

Respon Undip terhadap Aksi Penolakan

Aksi penolakan yang dilakukan secara online tersebut lalu mendapat respon dari pihak Undip. Seperti yang tertera pada laman detiknews, Kasubag Humas Undip, Utami Setyowati, menyampaikan, “UKT untuk mahasiswa baru tahun 2020 telah dibahas tahun 2019 bersama dengan BEM Fakultas masing-masing dan diputus pada bulan Februari 2020 sebelum terjadinya wabah COVID-19 di Indonesia.”

Namun, dilansir dari postingan BEM Undip, BEM Undip mengatakan bahwa benar adanya jika BEM Fakultas melakukan pembahasan secara internal dengan masing-masing pihak Fakultas terkait pembahasan mengenai kenaikan UKT mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021, tetapi perlu ditekankan kembali bahwasanya pihak Dekanat melakukan pembahasan kenaikan UKT hanya sekadar sosialisasi saja, tidak ada kata menyepakati/disepakati, dan tidak ada kajian komprehensif.

Sumber:
BEM Undip
detiknews