Forum Diskusi Daring : Paket Kilat Pengesahan Perubahan UU Minerba.

Oleh: Fitri Widya

Pada hari Sabtu (6/06/2020) telah dilaksanakan Forum Diskusi Daring yang mengangkat tema “Paket Kilat Pengesahan Perubahan UU Minerba” yang dilangsungkan pada pukul 15.00 WIB di Google Meet. Forum Diskusi daring ini merupakan salah satu progam kerja dari Divisi Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Diskusi tersebut dihadiri oleh Muhammad Jamil selaku Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sebagai pembicara dan Septian Bagas Prasetya sebagai moderator.

Forum Diskusi ini membahas mengenai mengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara atau lebih dikenal dengan UU Minerba yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Sidang Paripurna Selasa (12/05/2020), dimana pengesahan perubahan undang-undang tersebut menuai polemik diberbagai kalangan.

DPR Dinilai Tergesa-gesa dalam Pembahasan Revisi UU Minerba.

“Perlu kita ketahui bahwa tanggal 12 Mei 2020 yang lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Minerba. Suatu ironi di tengah situasi pandemi yang mungkin seharusnya menangani COVID-19, namun anggota dewan kita justru mengesahkan Undang-Undang Minerba yang merugikan rakyat. Dan itu terindikasi untuk kepentingan konglomerat tambang karena dalam prosedurnya pembuatan undang-undang tersebut memiliki cacat hukum yang nantinya akan kita bahas kerena terburu-buru atau tergesa-gesa,” ujar Bagas Prasetya pada saat pengenalan topik diskusi.

Substansi Pengesahan Perubahan UU Mireba.

Namun menurut Muhammad Jamil, substansi cepat atau lambat dalam membuat keputusan tidak menentukan kebenaran suatu undang-undang, tetapi lebih kepada kepentingan rakyat atau tidak undang-undang itu dibuat. Dimulai dengan membahas praktik penambangan di Indonesia, berdasarkan data yang ditampilkan pada tahun 2000 – 2005, jumlah izin tambang sebanyak 1.134, namun tahun 2011 jumlah izin tambang pernah memuncak mencapai 11 ribu izin dan kini 8748 Izin tambang. Muhammad Jamil mengatakan bahwa peningkatan-peningkatan ini terjadi karena adanya kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin di saat otonomi daerah. Selain otonomi daerah dimandatkan juga oleh UU Tahun 2009 kewenangan kepada Bupati serta Gubernur untuk menerbitkan izin. “Mestinya UU Minerba hasil revisi yang kemarin lahir dari proses evaluasi kebijakan UU Minerba yang berlangsung sebelas tahun lamanya di Indonesia. Tetapi ketika kita membaca pasal-pasal yang dirubah, ditambah, atau diganti sepertinya dengan sangat berat hati kita mengatakan bahwa sebenarnya undang-undang yang baru tidak layak dari evaluasi melainkan lahir dari semangat keserakahan untuk bagaimana membongkar secara cepat, menggali, lalu menjual murah sumber daya kita,” jelas Muhammad Jamil.

Bahkan, secara terang-terangan Muhammad Jamil menyebut Pasal 1 Ayat 28 A merupakan pasal zombie yang dibangkitkan kembali. Dimana pasal ini mengatakan bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perariran dan paparan benua. “Sebab memang pasal ini dulu tidak kita kenal di dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tetapi ketentuan ini dikenal di UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok Pertambangan. Ini bahaya karena menunjukkan bahwa tidak ada lagi wilayah yang aman dari industri pertambangan baik ruang darat, laut, pulau kecil, tidak ada yang selamat,” terang Muhammad Jamil.

Kemudian terkait Pasal 169A yang mengatur perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Dengan adanya aturan tersebut, pengusaha tambang dapat memperpanjang KK dan PKP2B tanpa perlu melakukan prosesi lelang terlebih dahulu. Terlihat jelas bahwa pasal ini akan menguntungkan pihak tertentu saja. Selanjutnya pemaparan beberapa pasal yang dianggap kontrovesi diantaranya yaitu Pasal 55, 58, 61, 68 tentang Pemberian IUP Eksplorasi dan IPR tanpa mempertimbangan HAM, Pasal 162 menjelaskan bahwa warga penolak tambang dapat dikenai pidana tambahan, mulai dari perampasan barang hingga kewajiban membayar kerugian.

Forum diskusi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Antusiasme peserta dapat terlihat dari banyaknya perserta yang bergabung dan yang bertanya dalam diskusi kali ini. Jumlah peserta yang bergabung kurang lebih mencapai seratus orang.

Diskusi Online: Adakah George Floyd di Indonesia?

Oleh: Wening dan Putri

Pada hari Jumat (5/6/2020) telah dilaksanakan Diskusi Online bertajuk “Adakah George Floyd di Indonesia?” dengan pemantik Bandhung Satriyo (Ketua FMN Undip), Albert Adi Aryadi (Kabid Sospol BEM Undip 2019), dan Nur Ithrotul (LPM Hayam Wuruk). Diskusi ini diselenggarakan oleh Bidang Sosial Politik BEM FSM Undip pada aplikasi Microsoft Teams yang diikuti oleh mahasiswa FSM serta fakultas lainnya yang berjumlah sekitar 60 orang. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan iklim diskusi mahasiswa yang membahas seputar isu rasisme yang saat ini terjadi di dunia. Berikut ulasan mengenai pembahasan selama diskusi tersebut.

Rasisme Ada di Berbagai Belahan Dunia, Termasuk di Indonesia

Kasus rasisme yang saat ini terjadi di Amerika Serikat membuka mata kita bahwa supremasi orang kulit putih masih melekat hingga saat ini. Orang kulit putih derajatnya dianggap lebih tinggi daripada orang kulit hitam. Di Indonesia pun demikian, terjadi rasisme terhadap orang Papua. Mereka dianggap rendah daripada suku lain yang ada di Indonesia. Tak jarang pula mereka mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Rasisme sendiri memiliki banyak motif di dalamnya, seperti motif ekonomi, motif sosial, maupun politik. Keberadaan rasisme sendiri menunjukan adanya superior antara satu ras dengan ras yang lain.

Perbedaan Rasisme dengan Hate Speech

Nur Ithrorul memberikan pendapatnya, “Antara rasisme dan hate speech memiliki perbedaan. Hate speech merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berisi provokasi, penghasutan, penghinaan yang mana hal ini seolah beriringan dengan adanya rasisme.” Menurutnya, hate speech sendiri merupakan pemicu adanya rasisme, yang mana rasisme sendiri merupakan hal yang kompleks dari hate speech.

Alasan Rasisme Masih Ada di Indonesia

Albert Adi menjeleskan, “Adanya fakta bahwa Indonesia pernah dijajah dalam waktu yang lama dengan dibandingkan ketika negara Indonesia sudah berdiri secara konstitusional memiliki selisih waktu yang cukup panjang, yang mana masih lebih lama waktu Indonesia ketika dijajah. Bukan hanya rasisme, masih banyak pandangan lain di Indonesia yang masih terpengaruh oleh Koleneal. Saat Belanda pertama kali menjajah Indonesia, misalnya.” Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa ketika terjadi Perang Diponegoro, Belanda mengalami kerugian yang cukup besar. Dalam menghadapi perang tersebut, Belanda memakai budak dari salah satu negara jajahannya di Afrika dan dibawa ke Indonesia sebagai tentara Belanda. Ketika budak dari Afrika tersebut dijadikan tentara Belanda, mereka tergabung dengan tentara Eropa lainnya dan mendapat perlakuan yang setimpal dari Belanda. “Dari hal inilah kemudian muncul pertentangan kelas dan isu-isu mengenai tentara Belanda, yang mana rakyat pribumi mulai menaruh kebencian terhadap tentara Belanda berkulit putih begitu juga berkulit hitam,” ucap Albert.

Albert Adi juga menambahkan, “Pancasila sendiri merupakan ideologi yang sudah sesuai dan tepat untuk Indonesia, tetapi hal yang perlu diperhatikan adalah penerapan ideologi Pancasila itu sendiri harus lebih di munculkan dalam keseharian masyarakat Indonesia sehingga tidak terjadi penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila tersebut.”

Diskusi ini berlangsung sekitar satu setengah jam yang diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta. Peserta diskusi yang mengikuti juga terlihat antusias yang ditandai dengan aktif bertanya serta menanggapi tentang isu-isu nasional yang terkait saat ini.

Pancasila dan Perannya dalam Menghadapi Arus Globalisasi

Oleh: Cinka Yuniar

Menurut Selo Soemardjan, globalisasi adalah terbentuknya organisasi dan komunikasi antara masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah yang sama. Dengan kata lain, kultur-kultur yang berbeda antar bangsa seolah melebur menjadi satu. Globalisasi kemudian menyentuh aspek-aspek penting kehidupan manusia dan menciptakan tantangan baru dalam upaya untuk memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan. Menurut Suparlan (2012), dampak negatif adanya globalisasi di antaranya adalah kemungkinan terjadinya pergeseran dan pertentangan nilai yang dapat menyebabkan perubahan gaya hidup.

Pancasila merupakan dasar ideologi negara yang mengandung nilai-nilai budaya sejak zaman nenek moyang dulu. Pancasila disusun dari lima sendi utama yang diusulkan oleh para pendiri bangsa dengan memikirkan kepentingan negara. Ideologi memainkan peran penting dalam integrasi suatu negara, terutama pada negara-negara berkembang (Ubaidillah, 2000), sehingga tidak merupakan hasil pemikiran dari satu golongan saja, namun nilai-nilai kebudayaan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila berisi nilai-nilai bangsa Indonesia yang juga harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara kemudian dihadapkan pada fenomena globalisasi. Globalisasi membawa tatanan baru dengan menghapus batas antar negara. Dampak negatif dapat terasa jika banyak budaya asing masuk ke Indonesia lalu menggerus nilai-nilai asli bangsa Indonesia. Sebagai contoh, globalisasi ini telah mempengaruhi salah satu aspek budaya kita, yaitu gotong royong (Tinggi et al., 2011). Globalisasi membawa Indonesia pada masyarakat yang lebih individualis. Padahal, seperti yang kita ketahui, gotong-royong merupakan konsep yang dijunjung tinggi oleh para pendahulu kita melalui sila keempat.

Pancasila memiliki kedudukan yang tetap sebagai ideologi, artinya isinya tidak boleh diubah-ubah. Namun, bukan berarti Pancasila akan menjadi kuno. Pancasila sendiri memiliki sifat yang lebih terbuka dan tidak tertutup terhadap perubahan pola kehidupan yang terjadi pada masyarakat. Pancasila bersifat aktual dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Yang dimaksud “menyesuaikan diri” di sini tidak berarti bahwa Pancasila harus mengubah nilai yang dikandungnya, tetapi ia mampu mengeksplisitkan wawasan secara konkret, sehingga mempertajam kemampuannya untuk memecahkan masalah-masalah teraktual. Maka dari itu, interpretasi ideologi harus dilaksanakan secara rasional dan kritis dengan menghadapkan berbagai masalah dan berbagai pandangan hidup yang silih berganti, sehingga terungkap makna operasionalnya.

Di era globalisasi, dunia seakan berubah menjadi sebuah komunitas global dimana setiap anggotanya saling berinteraksi satu sama lain tanpa memandang apakah negara tersebut maju atau berkembang, desa atau kota, semuanya akan berinteraksi. Sebagai sebuah negara berkembang, Indonesia masih harus berjuang untuk peningkatan kesejahteraan rakyatnya. Keadaan yang dimiliki setiap anggota berbeda, dan hal inilah yang menjadi alasan mengapa Indonesia tidak dapat maju jika mengikuti negara lain yang memiliki kondisi ataupun kebiasaan berbeda. Apa yang dianggap baik bagi kita belum tentu baik bagi pihak lain, begitupun sebaliknya. Berpegang teguh pada nilai bangsa yang tercantum pada Pancasila mendorong negara untuk memahami kelemahan serta kekuatan dirinya.

Pendapat lain dikemukakan oleh Talcott Parsons (2007) dalam bukunya yang berjudul Social System (Sistem Sosial). Parsons berpendapat bahwa ada empat paradigma fungsi yang harus terus dilakukan agar masyarakat tetap eksis dan lestari. Pertama, masyarakat perlu memelihara sistem nilai budaya yang dianut. Di Indonesia, kasusnya terjadi pada pemeliharaan Pancasila sebagai pedoman budaya masyarakat. Kedua, masyarakat harus mampu menyesuaikan dengan perubahan, yang dalam tulisan ini adalah globalisasi. Ketiga, terdapat fungsi integrasi dari unsur masyarakat yang beragam secara terus-menerus. Integrasi dapat terjadi apabila seluruh lapisan masyarakat memiliki pedoman kehidupan yang sama, yakni Pancasila. Terakhir, masyarakat perlu memiliki tujuan bersama yang lahir dari Pancasila dan terus-menerus diperbaiki oleh pemimpin dan dinamika masyarakatnya.

Pada kenyataannya, kita harus mengakui bahwa Pancasila sendiri belum mendapat tempat yang tepat di hati masyarakat. Penghayatan dan pemahaman akan nilai Pancasila belum benar-benar diresapi, dibuktikan dengan banyaknya implementasi budaya asing yang tidak pas dengan budaya Indonesia. Pancasila perlu disosialisasikan dan ditanamkan kembali, khususnya bagi anak muda dalam prosesnya untuk mengembangkan dirinya untuk menjadi masyarakat yang modern dan dapat mempertahankan eksistensinya. Salah satu tantangan terberat dalam melawan arus negatif globalisasi adalah menyiapkan pendidikan bagi anak muda yang akan melakukan pembangunan Indonesia di masa mendatang. Diharapkan kemajuan negara Indonesia kelak dapat sesuai dengan visi dan misi yang telah dituangkan para pembela negara pada Pancasila.

Pancasila memiliki peranan penting sebagai filter (penyaring) nilai-nilai baru. Rakyat Indonesia perlu untuk dapat menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perkembangan zaman, tetapi Pancasila diperlukan untuk mempertahankan nilai budaya asli. Pancasila dapat digunakan untuk memilah mana saja nilai yang dapat diserap untuk kemudian disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan begitu, Pancasila tidak kaku dan menutup jalan bagi adanya perubahan. Pancasila justru memberi kesempatan bagi nilai-nilai baru untuk tumbuh dalam negara dengan tetap berada di bawah kepribadian bangsa.