KESEHATAN BUKAN HAK ISTIMEWA

Almarhum Yurizal Tri Chaerawan pada akhirnya harus kehilangan nyawa setelah menunggu hingga delapan jam di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo tanpa mendapatkan ruang rawat inap. Sebelum wafat, Almarhum sempat mengeluarkan keluhannya pada akun sosial media nya terkait lambatnya pelayanan pasien BPJS terhadap dirinya. Namun, yang menjadi pemicu kemarahan publik adalah tanggapan negatif serta ejekan terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial. Almarhum mendapatkan perundungan dan perlakuan tidak etis dari sejumlah tenkes hanya karena menggunakan fasilitas layanan BPJS.

Meski telah ada tindak lanjut dari pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran etik oknum tenkes, peristiwa ini merupakan satu pecahan kecil dari gambaran yang lebih besar mengenai ketimpangan hak dalam layanan kesehatan di Indonesia. Peristiwa tersebut bukan sekedar kasus pelanggaran etik profesional, melainkan puncak gunung es dari komersialisasi kesehatan dan rapuhnya empati dalam sistem pelayanan kesehatan kita. Melalui kasus ini, dan jutaan kasus lainnya yang belum mendapat sorotan lebih, sebuah benang merah dapat terlihat: Kesehatan telah mengalami pergeseran dari hak dasar menjadi hak istimewa yang dipatok oleh kelas sosial.

Kesenjangan Layanan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu terobosan negara dalam mewujudkan prinsip keadilan dalam melayani kesehatan kepada rakyatnya. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial adalah hak dari setiap warga negara Indonesia. 

Namun, implementasi dari prinsip tersebut masih belum sempurna, bahkan bermasalah. Penerapan kesehatan nasional di lapangan bahkan seolah menciptakan kasta pelayanan: Pasien BPJS dan pasien Non-BPJS. Kesenjangan tersebut mencakup perbedaan kualitas dan kecepatan penanganan antara pasien peserta BPJS dengan pasien Non-BPJS. Kasus Almarhum Yurizal adalah satu contoh konsekuensi fatal dari kesenjangan tersebut.

Pasien BPJS seringkali harus menghadapi birokrasi rumit, antrean panjang, dan waktu tunggu poli spesialis yang bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan. Waktu tunggu antrean pasien BPJS bisa memakan waktu 4-6 jam lebih lama dari pasien Non-BPJS. Namun, kualitas serupa tidak dirasakan oleh pasien non-BPJS (umum atau asuransi swasta). Pasien non-BPJS sering kali mendapatkan penanganan, jadwal tindakan, dan pelayanan yang jauh lebih cepat. 

Ombudsman Republik Indonesia mencatat keluhan beruntun dari pasien BPJS yang kerap mendapatkan alur lebih panjang dan fasilitas atau waktu pelayanan yang inferior dibandingkan pasien lainnya. Padahal, Kementerian Kesehatan memiliki aturan mengenai standar waktu tunggu rawat jalan sejak pendaftaran hingga diperiksa dokter adalah di bawah 60 menit. Hal yang sama terjadi dalam hal pembatasan hari pemberian obat, dimana pasien kronis yang seharusnya mendapatkan jatah obat untuk 30 hari terkadang hanya diberikan untuk 7 atau 14 hari saja di Puskesmas atau Farmasi Rumah Sakit.

Ketimpangan dalam pelayanan ini terbukti tidak hanya mencerminkan ketidaksetaraan dalam pleayanan kesehatan, tetapi juga disproporsi yang terjadi membuat implementasi di lapangan berjalan diluar aturan yang ditetapkan.

Diskriminasi dan Stigma

Kasus dari Almarhum Yurizal memberi gambaran jelas lainnya mengenai stigma sosial dan diskriminasi terhadap pasien BPJS. Komentar tak pantas yang dikeluarkan oleh sejumlah oknum tenkes memberi pandangan seolah-olah pasien peserta JKN adalah “pasien kelas dua” yang kurang pantas mendapatkan pelayanan yang lebih. Adanya stigma implisit dari beberapa tenkes bahwa pasien BPJS adalah kelompok masyarakat kelas bawah yang “membebani anggaran” atau “meminta pelayanan gratisan”, padahal peserta membayar iuran bulanan secara mandiri atau melalui pemotongan gaji kerja.

Beberapa oknum tenkes dan petugas registrasi menunjukkan pelayanan yang acuh dan tal acuh, ketus, atau kurang sigap dalam merespons keluhan darurat pasien BPJS. Namun, tidak dengan pasien lainnya. Dimana sikap yang ramah, responsif, dan pelayanan yang lebih berkualitas kerap ditunjukkan kepada pasien umum atau non-BPJS. Lahirnya stigma implisit dan diskriminasi dalam hal kualitas pelayanan semakin memperkuat posisi kesehatan masyarakat bukan sebagai hak fundamental tetapi hak istimewa, karena pelayanan kesehatan tidak dapat disebut sebagai pelayanan kesehatan jika implementasi di lapangan banyak menimbulkan kerugian nyawa masyarakat.

Diksriminasi Berkedok Teknis

Salah santu bentuk maladministrasi terselubung yang mungkin sulit dibuktikan di lapangan namun tetap nyata dan merugikan adalah diskriminas yang dibungkus dengan alasan teknis. Modus seperti ini sering digunakan oleh oknum faskes untuk membatasi bahkan menolak pasien BPJS Kesehatan secara halus, guna menghindari sanksi hukum langsung karena tidak melakukan penolakan secara terang-terangan.

Mulai dari dalih eror sistem aplikasi, kerusakan alat medis, alur administrasi yang dipersulit, sampai kedok habisnya stok obat dalam sistem komputer, kecurangan sistemik faskes kepada pasien peserta BPJS merupakan hal yang nyata bahkan sudah lumrah. Juga muncul argumen kuota kamar serta pembatasan durasi rawat inap. Pasien peserta BPJS sering ditolak masuk rawat inap dengan dalih kuota kamar kelas BPJS sedang penuh, namun ketika pasien lainnya menawarkan diri sebagai status pasien umum, kamar kosong tiba-tiba tersedia. 

Lembaga advokasi seperti BPJS Watch mencatat maraknya pemaksaan pemulangan pasien BPJS yang belum sembuh total dengan dalih habisnya jatah hari rawat inap, pasien kemudian dipaksa pulang dan diwajibkan masuk kembali melalui prosedur silsilah rujukan baru dari awal. Ini merupakan salah satu diskriminasi struktural dari sistem kesehatan di Indonesia yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Amanat Konstitusi

Undang-Undang Dasar melalui Pasal 28H secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, serta pelayanan kesehatan yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kesehatan bukanlah sekedar fasilitas sosial atau hak istimewa, melainkan hak fundamental yang melekat pada setiap individu Indonesia. Sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin hal tersebut melalui sistem kesehatan yang harus terus di evaluasi. Timbulnya sistem kelas dan stigma sosial yang bukan hanya merugikan tapi juga membunuh masyarakat, baik secara disengaja maupun tidak, menjadi contoh kegagalan negara dalam melindungi seseorang seperti Almarhum Yurizal sesuai dengan amanat konstitusi.

Penulis : Publius

JUNJUNGAN

Negara kita sedang tidak baik-baik saja. Berbagai kebijakan tidak tepat sasaran dan tata kelola yang berantakan memperburuk keadaan ekonomi sehingga berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat di negeri ini. Keadaan demokrasi terus memburuk, pejabat pemerintahan kita lebih banyak mengutarakan fokus mereka untuk menindas mereka yang lemah dan membungkam mereka yang bersuara alih-alih mendengarkan dengan penuh perhatian dan mengambil langkah perbaikan. Kebijakan kontroversial yang diiringi dengan lontaran tidak pantas dari pejabat publik kita membuat kita kian muak tiap harinya dengan kondisi republik kita. 

Tentu masyarakat seakan berharap, dalam waktu dekat maupun lama, muncul sosok baru yang  cemerlang, jujur, dan berani untuk masuk kedalam pemerintahan dan mulai memperbaiki keadaan, dari atas ke bawah. Seorang figur dengan latar belakang bersih yang mau memperbaiki semua yang salah dalam sekejap dengan seluruh kekuasaan dan wewenangnya. Namun terkadang bentuk harapan seperti itulah, yang justru membuat kita semakin mundur.

Bukan harapan akan perbaikan keadaan yang salah dari cita-cita tersebut, tapi dari melalui apa (atau siapa) kita menaruh harapan kita. Berangkat semua yang sudah kita lalui bersama, sudah saatnya masyarakat Indonesia dihadapkan dengan pertanyaan penting untuk menentukan keadaan dan masa depan kita bersama: Apakah kita bisa mulai menaruh harapan pada peran aktif kita sendiri sebagai warga negara terdidik dengan hak yang dijamin undang-undang, atau akan selamanya kita hanya menggantungkan harapan kita pada sosok junjungan untuk menentukan nasib kita?

Satu bentuk pola pikir manusia Indonesia yang masih sering ditemukan dan menjadi penyebab mengapa kita tidak pernah bergerak maju adalah kecenderungan kita untuk menjunjung tinggi seorang figur. Dalam dunia sosio-politik Indonesia, tolak ukur kebenaran dan keabsahan cenderung diukur dari tingkat popularitas seseorang yang membawa atau mengatakan hal tertentu alih-alih sifat alami dari kebenaran itu sendiri. Akibatnya, kultus individu terhadap figur-figur populer menciptakan loyalitas buta yang menghamburkan pandangan-pandangan objektif dan rasional dalam penilaian. Ini bukanlah fenomena baru dalam politik kita, melainkan sebuah pola pikir kuno yang telah mengkorupsi kita sejak lama.

“Junjungan” dalam politik Indonesia berakar kuat pada budaya patron-klien dan feodalisme. Sejak masa pra-kemerdekaan, Indonesia adalah masyarakat kolektivis yang menempatkan bangsawan, raja, dan penguasa sebagai sosok sentral dalam kehidupan masyarakat, sehingga sudah biasa bagi mereka untuk menggantungkan nasib dan kondisi hidup pada figur-figur tersebut. Konsekuensi buruk dari pola pikir ini mulai terbentuk di era kolonial dimana para ningrat atau kaum priyayi yang berperan sebagai perpanjangan tangan pihak kolonial menempati posisi-posisi birokrasi dan mengeksploitasi sumber daya masyarakat untuk kepentingan kolonial. Feodalisme yang memerintah pikiran masyarakat selama berabad-abad lamanya membentuk DNA tersendiri yang mendominasi dalam benak budaya sosial masyarakat Indonesia

Di era kini, para elite politik berlanjut untuk bertindak sebagai figur sentral, sementara tanpa dibekali oleh pendidikan dan pola pikir yang matang, masyarakat atau loyalis memberikan dukungan buta. Lebih buruk, pemimpin semacam ini sering kali lebih mementingkan konsolidasi kekuasaan, kultus individu, serta pembagian akses sumber daya ketimbang gagasan demokrasi berbasis gagasan dan substansi. Sehingga sudah umum bagi masyarakat Indonesia dalam menentukan arah nasib mereka bukan untuk bertanya “Apa” atau “Bagaimana”, tetapi “Siapa”. Sampai sekarang pun, ditambah dengan katalis seperti media sosial justru menambah bensin bagi populisme dan junjungan figur. Sejarah mencatat berbagai studi kasus dalam hal tersebut yang bisa menjadi pelajaran penting untuk kita.

Masih belum begitu jauh untuk kembali menggambarkan euforia masyarakat Indonesia dalam menyambut hasil pemilihan presiden tahun 2014. Bagaimana perasaan masyarakat menyambut pemimpin baru yang tidak berlatar belakang elit politik atau militer, dan lahir dari popularitas dan citra pribadi sampai terpilih menjadi seorang presiden. Selama masa pemerintahannya, Ia menjadi figur populer bagi masyarakat luas dengan popularitas persona nya yang terus memuncak. Namun setelah 10 tahun pemerintahannya, Ia justru meninggalkan warisan yang jauh dari cita-cita demokrasi kita. Ia justru merusak dan menodai citra lembaga negara dengan menempatkan orang-orang loyalis untuk mendukung penerus yang Ia pilih dan “Putra Mahkota” nya, sebuah tindakan nepotisme dalam bentuk terburuknya dan diwajarkan oleh sebagian besar masyarakatnya.

Belakangan, muncul berbagai sosok-sosok populer baru berkat dorongan algoritma media sosial, seorang gubernur, menteri, dan pejabat publik lainnya dengan pola yang serupa untuk mendapatkan atensi dan popularitas dari masyarakat. Dari berbagai studi kasus yang ada, pertanyaan apakah kita akan mengulangi kesalahan yang sama menjadi lebih penting dari sebelumnya. Dalam mengharapkan perbaikan dan perubahan di negeri ini pun, masyarakat cenderung lebih mengharapkan munculnya seorang “messiah” atau “penyelamat” yang diharapkan mampu memutarbalikkan keadaan sesuai dengan harapan. Masalahnya adalah, harapan yang lahir dari seorang junjungan dan figur populer tidak akan memperbaiki keadaan dan justru hanya menimbulkan masalah baru, bahkan jika Ia tampil dalam citra baik sekalipun. Karena pada dasarnya figur politik adalah seseorang yang juga mengejar kekuasaan untuk mereka sendiri, saat popularitas memuncak tanpa diimbangi oleh pemikiran kritis, itulah bahan pembenaran mereka untuk melakukan apa yang terbaik untuk dirinya, dan jarang diperuntukkan untuk kepentingan publik.

Ketika seseorang yang tidak berprinsip dalam kehidupan pribadinya, terdesak secara finansial, berwatak dan terbiasa dengan kehidupan paternalistik, bersikap otoriter dalam kesehariannya, dan tidak memegang prinsip kebebasan secara pribadi, ketika seseorang terlihat diuntungkan oleh popularitas, demi menyenangkan dan mengikuti hasrat dan keinginan dirinya dengan pengikut fanatiknya, maka patut kita curigai bahwa tujuannya adalah menimbulkan kekacauan agar dia bisa mengendalikan pusaran kekuasaannya. Pengalaman mengajarkan kepada kita bahwa sosok junjungan populer lebih sering berakhir sebagai seorang demagog di lembar sejarah dengan segala kezaliman dan fanatisme nya.

Di dalam masyarakat demokrasi, rakyat adalah pemeran utama dan lembaga negara adalah panggungnya. Sebaik-baiknya negara adalah negara yang dijalankan oleh peran aktif masyarakat yang kritis, dan vokal akan aspirasinya dalam menjalankan pemerintahan yang bebas dan berlembaga. Figur-figur ternama dan pejabat publik bukanlah junjungan tanpa dosa atau penguasa tunggal, tetapi perwakilan rakyat yang harus terus dicecar oleh transparansi kebijakan dan akuntabilitas kepada rakyat itu sendiri. Dalam menjawab tantangan sosial, dan ekonomi yang sekarang kita hadapi, sudah selayaknya kita bergerak dan berperan aktif sebagai warga negara yang menjalankan hak dan kewajibannya dengan mendidik diri kita dan menyebarkan kesadaran terhadap publik luas akan hak-haknya, bersuara akan aspirasi dan keresahan kita, dan menempatkan harapan pada penilaian kita sebagai rakyat Indonesia alih-alih kepada seorang “Junjungan”.

Penulis: Publisius

May Day di Monas: Perayaan atau Pelemahan Perlawanan?

Sejarah Hari Buruh berakar pada 1 Mei 1886, saat lebih dari 300.000 pekerja di Amerika Serikat melakukan mogok massal demi tuntutan delapan jam kerja. Puncaknya, Tragedi Haymarket di Chicago pada 4 Mei 1886 mencatat ledakan bom dan tindakan represif yang menewaskan sejumlah buruh serta polisi. Peristiwa ini bukan sekadar catatan kelam, melainkan penegasan atas hak dasar manusia untuk beristirahat dan tidak melulu dianggap sebagai mesin produksi.

​Namun, di Indonesia hari ini, esensi perlawanan tersebut seolah dikaburkan oleh pemandangan di Monas. Kehadiran Prabowo Subianto yang berjoget, melempar baju safari, hingga bagi-bagi sembako di atas panggung May Day 2026 menciptakan pola yang mengkhawatirkan. Fenomena ini terasa seperti repetisi dari gimmick politik pada masa pilpres lalu— yang terbukti efektif meningkatkan elektoral, namun di sisi lain berisiko melumpuhkan daya kritis masyarakat. Adapun, dalam penyampaian pidato Prabowo berjanji akan membentuk Satgas PHK, di mana disebutkan bahwa negara akan “mengambil alih” jika pengusaha menyerah. Kata-kata yang lantang dan penuh keyakinan, tindakan yang sama seperti tahun lalu serta di atas panggung yang sama pula. 

Padahal, kembali perlu digaris bawahi bahwa esensi daripada Hari Buruh terletak pada penegasan yang terus bertumbuh sebagai bentuk tuntutan atas hak-hak buruh yang masih kerap terselewengkan.  Hak-hak tersebut tidak bersifat statis, tetapi harus terus diperjuangkan dan dikobarkan, terlebih dewasa ini ekonomi kapitalistik cenderung menempatkan pekerja dalam posisi rentan. Oleh karena itu, peringatan May Day seyogyanya tidak menjadi ruang seremonial lalu redam, tetapi menjadi ruang artikulasi tuntutan yang menjamin keberlangsungan hidup buruh dalam jangka panjang. 

Dalam aksi May Day 2026, berbagai perserikatan buruh mengusung sejumlah tuntutan strategi dengan satu benang merah, yakni kondisi dan posisi buruh di Indonesia yang saat ini masih rentan. Kerentanan ini mendorong desakan kepada pemerintah untuk lebih serius dalam menjamin kepastian kerja serta kesejahteraan para pekerja. Adapun tuntutan-tuntutan tersebut antara lain sebagai berikut. 

  1. Memberikan Jaminan Kepastian Kerja 

Di tengah ketidakpastian global, dimulai dari perlambatan ekonomi, konflik geopolitik, hingga tekanan impor, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin meningkat. Data dari BPS menunjukkan bahwa fluktuasi kondisi ekonomi masih berdampak pada stabilitas tenaga kerja, terutama di sektor manufaktur dan padat karya. Dalam hal ini, negara dituntut untuk hadir memberikan perlindungan nyata terhadap pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan. 

  1. Menghapus Sistem Outsourcing dan Penolakan Upah Murah (Hostum)

Tuntutan ini mencerminkan keresahan buruh terhadap fleksibilitas tenaga kerja yang cenderung merugikan posisi pekerja, baik dari sisi kepastian kerja maupun kesejahteraan. Sistem outsourcing dinilai mengaburkan kepastian kerja serta menekan standar upah, sehingga pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah. Dengan demikian, penghapusan sistem ini menjadi salah satu agenda utama gerakan buruh. 

  1. Mendesak Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru

Pasca dinamika regulasi ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir, banyak kalangan buruh menilai bahwa payung hukum yang ada belum sepenuhnya melindungi kepentingan pekerja. Oleh karena itu, pengesahan regulasi baru dianggap penting sebagai langkah korektif untuk memperkuat posisi buruh dalam hubungan industrial.

  1. Reformasi Sistem Perpajakan yang Berkeadilan

Buruh juga menyoroti sistem perpajakan yang dinilai masih membebani pekerja, terutama terkait pajak atas tunjangan seperti THR, bonus, jaminan hari tua (JHT), dan pensiun. Reformasi fiskal diperlukan agar kebijakan perpajakan lebih berpihak pada kelompok pekerja dan tidak semakin menggerus pendapatan riil mereka.

  1. Ratifikasi Konvensi International Labour Organization No. 190

Konvensi ini mengatur penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Ratifikasi menjadi penting sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin keamanan dan martabat pekerja. Dengan demikian, buruh tidak lagi diposisikan sebagai mesin produksi, tetapi manusia yang memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan bermartabat. 

  1. Penyediaan Fasilitas Day Care

Isu keseimbangan antara kerja dan kehidupan keluarga juga menjadi sorotan. Aliansi buruh seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menekankan pentingnya fasilitas penitipan anak di kawasan industri. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi beban pekerja, khususnya buruh perempuan dan keluarga muda.

  1. Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dalam hal ini buruh memberikan dukungan penuh terhadap aturan penyitaan aset hasil tindak pidana yang merugikan masyarakat banyak. Harapnya, dengan disahkan RUU ini dapat memperkuat keadilan ekonomi serta mengurangi ketimpangan yan terjadi. 

  1. Turunkan Potongan Tarif Ojek Online (Ojol) Menjadi 10 Persen

Pengemudi ojek online mengajukan tuntutan terhadap potongan aplikasi yang terlalu besar dan menggerus pendapatan mereka secara signifikan. Dengan potongan aplikasi yang dikurangi menjadi 10 persen pengemudi ojek online bisa mendapatkan upah yang layak bagi pekerja sektor informasi digital. 

Kesimpulan

Dapat dipahami bersama bahwa peringatan Hari Buruh bukan sekadar ritual atau seremonial tahunan, melainkan sebuah gugatan terhadap mereka yang masih terlelap nyaman di atas kerja keras para pekerja, di mana kerja keras yang ditorehkan kerap melahirkan jeritan, keterhimpitan, serta ketidakpastian atas kehidupan yang layak. Suara-suara tersebut telah sampai di ruang publik, bahkan menggema hingga Monumen Nasional. Namun, pertanyaannya bukan lagi apakah suara itu terdengar, melainkan sejauh mana ia benar-benar ditindaklanjuti.

Peran ideal pemerintah tidak hanya berhenti pada kehadiran simbolik, pidato menebar janji, atau sekadar pencatatan aspirasi. Lebih dari itu, negara dituntut untuk menghadirkan kebijakan konkrit yang berorientasi jangka panjang dan berpihak pada buruh, menegakkan hukum ketenagakerjaan secara konsisten, serta memberikan perlindungan terhadap dinamika baru dunia kerja, termasuk sektor informal dan ekonomi digital.

Dengan demikian, esensi peringatan May Day tidak akan tereduksi menjadi sekadar gema sesaat, yang lantang diucapkan namun cepat menghilang, melainkan menjadi gerakan yang terus dikawal hingga hak-hak buruh benar-benar terjamin dan terealisasi secara nyata.

Referensi: 

Tempo.co. (2026, Mei 1). Tuntutan aliansi gerakan buruh bersama rakyat di May Day 2026. Diakses dari: https://www.tempo.co/politik/tuntutan-aliansi-gerakan-buruh-bersama-rakyat-di-may-day-2026-2132902

Tirto.id. (2026, Mei 1). Info demo buruh 1 Mei 2026 di Jakarta, Bandung, dan Jogja. Diakses dari: https://tirto.id/info-demo-buruh-1-mei-2026-di-jakarta-bandung-dan-jogja-hu5B

Penulis : Dea

Halo Effect: Ketika Kesan Pertama Mengaburkan Penilaian Objektif

Oleh : Ramadhan Wicaksana 

Sebagai mahasiswa, kita hampir setiap hari dihadapkan pada situasi di mana kita harus menilai orang lain atau sesuatu berdasarkan informasi terbatas. Sayangnya, otak manusia punya kecenderungan untuk mengambil jalan pintas dalam menilai, dan inilah yang disebut halo effect. Fenomena ini membuat kesan pertama yang kuat “baik positif maupun negatif” mempengaruhi penilaian kita terhadap aspek-aspek lain yang sebenarnya tidak berkaitan.

Contoh paling nyata yang sering kita alami adalah ketika bertemu dosen baru. Jika dosen tersebut berpenampilan menarik, berbicara lancar, dan menggunakan slide yang bagus di pertemuan pertama, kita langsung berasumsi bahwa beliau adalah pengajar yang hebat dalam segala aspek. Kita bahkan belum tahu bagaimana cara beliau menjelaskan materi yang rumit atau seberapa adil sistem penilaiannya.

Kita juga bisa melihat halo effect ini dalam pergaulan sehari-hari di kampus. Ada teman yang selalu datang pagi, duduk di barisan depan, dan rajin mencatat materi, langsung kita anggap dia yang paling pintar di kelas. Tapi sebenarnya, rajin dan pintar itu dua hal yang beda. Ada juga teman yang sering telat masuk kelas atau kelihatan cuek, kita sering langsung judge dia pemalas atau tidak peduli sama kuliah. Padahal bisa jadi dia tipe orang yang bisa paham materi hanya dengan sekali baca, makanya terkesan santai.

Hal yang sama juga terjadi ketika kita hendak memilih organisasi atau UKM. Melihat sekretariatnya keren, website-nya bagus, langsung berpikir “wah ini pasti bagus nih”. Kita sering malas buat cari tahu lebih jauh, misalnya program kerjanya apa saja, pengurusnya kompeten atau tidak, atau sudah melakukan apa saja selama ini organisasi tersebut.

Nah, yang membuat risiko tinggi itu jika sampai salah pilih hal-hal penting seperti dosen pembimbing skripsi. Terkadang kita kepincut sama dosen yang kelihatan asik, gaul, atau up to date sama teknologi terbaru. Tapi kita lupa mengecek, beliau benar-benar mengerti bidang yang akan kita teliti atau tidak. Ada juga yang sebaliknya, takut dengan dosen yang terlihat killer atau strict, padahal beliau ahli sekali di bidangnya dan dapat membimbing kita sampai lulus dengan hasil memuaskan.

Dampak jangka panjang dari bias ini cukup serius. Halo effect dapat membuat kita melewatkan peluang berharga atau justru terjebak dalam pilihan yang salah. Dalam dunia kerja nanti, kemampuan menilai secara objektif akan sangat diperlukan, baik untuk memilih rekan kerja, mengevaluasi ide bisnis, maupun mengambil keputusan strategis.

Untuk menghindari jebakan halo effect, kita perlu lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menilai. Jangan langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan satu atau dua aspek yang terlihat di permukaan. Berikan waktu untuk mengumpulkan informasi yang lebih lengkap sebelum membuat penilaian akhir. Saat bertemu orang baru atau menghadapi situasi baru, cobalah bertanya pada diri sendiri: “Apa yang benar-benar saya ketahui tentang ini? Informasi apa saja yang masih saya butuhkan?”

Langkah praktis lainnya adalah dengan sengaja mencari informasi dari berbagai sumber dan sudut pandang yang berbeda. Jika tertarik dengan suatu organisasi, tanyakan kepada anggota lama tentang pengalaman mereka. Jika mempertimbangkan dosen pembimbing, cari tahu rekam jejak penelitiannya dan bagaimana pengalaman mahasiswa bimbingannya sebelumnya.

Menyadari adanya halo effect adalah langkah awal untuk menjadi pemikir yang lebih objektif. Sebagai generasi yang akan menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks, kemampuan ini akan sangat bermanfaat untuk mengambil keputusan yang lebih tepat dan menghindari kesalahan penilaian yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Keterampilan berpikir kritis ini tidak hanya berguna selama kuliah, tetapi juga akan menjadi bekal berharga untuk karier dan kehidupan pribadi di masa depan.

Akademia Pilar Demokrasi

Oleh: Rayhan Riza

Kita sering mendengar bahwa empat pilar demokrasi yang terdiri dari Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Pers. Namun, ada satu elemen krusial masyarakat yang juga memainkan peran vital dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Satu elemen itu adalah akademia.

Baru-baru ini, kita menyaksikan perseteruan sengit antara Universitas Harvard dengan Donald Trump di Amerika Serikat. Perseteruan ini merupakan akibat ketidakpatuhan Harvard terhadap beberapa kebijakan Trump yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar integritas akademia. Dalam kata lain, Harvard menolak untuk tunduk kepada Trump. Hal ini bukan tanpa konsekuensi, serangan sistematis yang dilakukan oleh Trump mengakibatkan Harvard kehilangan jutaan dolar dana federal, izin penerimaan mahasiswa asing, dan status lembaga bebas pajak.

Ini bukan hanya pertarungan hukum, tetapi juga pertarungan prinsip. Prinsip independensi yang dianut oleh setiap institut perguruan tinggi dan perannya sebagai kontrol sosial di kalangan warga negara. Dalam hal ini, Harvard tetap berpegang teguh pada prinsip independensinya dan menolak untuk tunduk pada intervensi pemerintahan Trump. Selain mencerminkan citra Amerika Serikat sebagai salah satu pusat pendidikan dan prinsip demokrasi, studi kasus ini merefleksikan gambaran yang lebih luas tentang akademia dan hubungannya dengan kekuasaan dan publik secara umum.

Kekuasaan pada hari ini memiliki satu tren yang senada di seluruh penjuru dunia: Autokratisasi. Demokrasi hari ini tengah mengalami kemunduran yang cukup signifikan, dan peran akademia guna menanggulangi hal ini lebih diperlukan dari sebelumnya. Selain menjalankan peran sebagai pengawal moral, ini adalah bentuk tanggung jawab akademia sebagai kontrol sosial supaya kekuasaan dan masyarakat berjalan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Karena tanggung jawab akademia tidak hanya terbatas dalam mendidik civitasnya, tapi mendidik warga negaranya dan umat manusia secara keseluruhan. Tapi satu bisa bertanya, apa saja sebenarnya yang menjadi tanggung jawab akademia sebagai pilar demokrasi? 

Tanggung jawab fundamental bagi akademia adalah untuk mempertahankan kebenaran dan integritas dalam prinsip intelektual. Di tengah era Post Truth dan manipulasi informasi oleh aktor politik, akademia harus tetap mematuhi prinsip-prinsip kejujuran intelektual, ketekunan akademis, dan perilaku etis. Dengan mempertahankan integritas, akademia dan intelektual berkontribusi untuk membendung segala macam kekuatan yang secara sengaja mengancam demokrasi.

Di tengah kemunduran demokrasi, akademia dan intelektual harus bertindak sebagai pembela yang kuat dari prinsip-prinsip dan institusi demokrasi. Kita memiliki kewajiban untuk berbicara melawan upaya untuk merusak demokrasi, termasuk pembatasan kebebasan politik, serangan terhadap kemerdekaan pikiran, dan erosi integritas kelembagaan. Menyuarakan kedaulatan hukum, kebebasan berekspresi, dan hak untuk partisipasi politik.

Akademia juga memainkan peran penting dalam mempromosikan pendidikan sipil dan keterlibatan warga. Guna memperkokoh demokrasi, maka kita memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat tentang hak, tanggung jawab, dan pentingnya partisipasi demokratis sebagai landasan dasar demokrasi itu sendiri. Memasifkan kuliah publik, kampanye pendidikan, dan program promosi masyarakat, sudah menjadi tugas kita untuk memberdayakan warga negara untuk membuat keputusan yang berdasarkan pengetahuan, melaksanakan kewajiban sipil mereka, dan terlibat aktif dalam proses demokrasi.

Kewajiban untuk secara kritis mengoreksi kekuasaan dan ketidakadilan dalam masyarakat. Meningkatkan kesadaran akan ketidaksetaraan sistemik, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak pemerintahan demokratis dan keadilan sosial. Melalui Dharma Penelitian Perguruan Tinggi yang menurun pada penelitian, penerbitan analisis, dan mendorong reformasi kebijakan, mereka berkontribusi untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, adil, dan bertanggung jawab.

Akademia bertanggung jawab untuk mendukung perlindungan hak asasi manusia, martabat, dan keadilan sosial bagi semua warga negara. Kita mempunyai kewajiban moral untuk menyuarakan perlawanan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, dan pelecehan terhadap kebebasan sipil yang dilakukan oleh pemerintah atau aktor lain. Menyuarakan masyarakat yang termarginalisasi, mendorong reformasi kebijakan, dan mendukung prinsip hak asasi manusia, serta berkontribusi untuk memajukan hak dan martabat manusia.

Sebagai wujud nyata, kita harus aktif terlibat dalam dialog dan musyawarah demokratis untuk mempromosikan pemahaman, konsensus, dan pengambilan keputusan demokrasi. Secara aktif mempromosikan pertukaran ide-ide yang terbuka, menghormati perspektif yang beragam, dan mencari dasar bersama dalam mengatasi tantangan masyarakat. Dengan memfasilitasi dialog antara pemerintah, masyarakat sipil, dan warga negara, intelektual mempromosikan pluralisme demokratis dan berkontribusi pada pembangunan demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif.

Apa yang dilakukan oleh kalangan civitas academica akhir-akhir ini di belahan dunia manapun merupakan perwujudan dan pelaksanaan tanggung jawab kita kepada publik. Kelalaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi saat ini yang dilakukan oleh kekuasaan menuntut peran penting kita  untuk mempertahankan nilai-nilai demokrasi, mempromosikan akuntabilitas, dan mendorong kemajuan masyarakat. Upaya kolektif akademia, intelektual dan warga negara untuk mengatasi tantangan saat ini menuju masa depan yang demokratis, berkeadilan, dan berkemakmuran adalah alasan mengapa akademia patut disebut sebagai pilar demokrasi.

Dibalik Redupnya Pers Mahasiswa

Oleh: Rayhan Riza

Pilar-pilar demokrasi dalam ruang lingkup akademia juga ditopang oleh hadirnya lembaga pers mahasiswa. Sebagai penyambung lidah mahasiswa, atau setidaknya itu yang dicita-citakan, LPM bertanggungjawab sebagai kontrol sosial dalam lingkup kampus maupun masyarakat luas. Melalui prinsip jurnalistiknya meliput, menulis, dan mempublikasi informasi-informasi yang relevan dan terkadang krusial bagi civitas setempat. Sehingga, layaknya lembaga jurnalistik pada dasarnya, hal itu tidak berjalan tanpa rintangan. 

Namun pada abad ke-21 sekarang, timbul faktor-faktor multidimensional yang berkontribusi secara signifikan dalam kemunduran pers. Apalagi pers mahasiswa yang notabenenya terletak di kehidupan akademia, dimana kutub-kutub arus perubahan sosial bermuara, maka tantangan konvensional dan non-konvensional berdatangan sehingga memicu tanda-tanda keredupan pers mahasiswa. Mulai dari relevansi, popularitas, sampai urgensi, segala aspek fundamental jurnalistik kemahasiswaan mulai dipertanyakan secara serius.

Narasi Konvensional

Sebagai kontrol sosial, pers mahasiswa secara otomatis akan menghadapi tantangan yang muncul dari pihak penguasa, layaknya semua lembaga jurnalistik, termasuk dalam ruang lingkup kampus. Pembatasan ruang gerak adalah satu hal yang sering dialami pers mahasiswa dari masa ke masa dalam menjalani hak kebebasan pers nya. Melalui alasan “kondusivitas” atau “stabilitas”, menciptakan gap antara ruang kritik pers mahasiswa dengan pihak birokrasi. Bahkan bentuk-bentuk tekanan khusus dari pihak kampus tak jarang ditemui. Beberapa kampus atau pemerintah tak segan-segan untuk membredel media pers mahasiswa, seringkali dengan tuduhan-tuduhan provokatif.

Benar bahwasanya ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan pers sedang dalam situasi darurat, dan kita hidup di titik terendah dalam nadir hubungan media dan otoritas di era modern. Tetapi apakah narasi konvensional “Pers melawan Otoritas” akan terus menerus menjadi alasan dibalik redupnya pers mahasiswa? Apakah tidak ada faktor internal yang juga turut hadir? Atau apakah hanya narasi itu semata yang menjadi faktor eksternal?

Media Sosial dan Jurnalisme

Media sosial telah tumbuh menjadi alternatif, jika bukan, platform utama mahasiswa dalam menyerap berbagai informasi, berpendapat, dan berperan aktif dalam dinamika media yang memperluas jangkauan informasi media sosial lebih daripada pers mahasiswa. Ini tentunya secara langsung maupun tidak langsung menggeser urgensi pers mahasiswa yang tugasnya adalah meliput, menulis, dan mempublikasi informasi. Ditambah dengan fakta bahwa gaya belajar masyarakat dan mahasiswa Indonesia yang dominan dengan metode auditori (pendengaran), kebanyakan lebih mudah mengandalkan pendengaran sebagai cara utama untuk memahami informasi dan pengetahuan. Hal itu djawab lebih banyak oleh fitur sosial media daripada tulisan media konvensional yang mengharuskan membaca.

Tapi bukan hal itu yang menjadi masalah, yang menjadi pertanyaan terpenting adalah apakah peran media sosial bisa membantu, atau justru merusak ikhtiar jurnalisme? Media sosial memang tidak termasuk kedalam kategori jurnalisme, namun media sosial dapat mendorong secara signifikan praktik-praktik jurnalisme. Itu menjelaskan kenapa platform media sosial ramai digunakan oleh lembaga pers mahasiswa dimanapun saat ini. Melalui cara-cara inovatif, LPM berusaha untuk menarik pembaca via fitur-fitur media sosial yang relevan saat ini. Tapi apakah itu membantu?

Dukungan Lingkungan

Liberalisasi masif dalam dunia pendidikan Indonesia menghadirkan tuntutan pemerintah, dan industri yang lebih besar dari sebelumnya terhadap civitas akademia. Sehingga, sama seperti ormawa lainnya, lembaga pers mahasiswa mengalami penurunan popularitas dan relevansinya di kalangan kehidupan mahasiswa yang lebih fokus pada tuntutan karir dan pekerjaan mendatang. Argumen tersebut mungkin tidak relevan bagi mereka yang ingin menunjang karir di bidang jurnalistik atau media. Tapi beragamnya minat dan pilihan yang ada juga berkontribusi pada jatuhnya pers mahasiswa. 

Hal itu juga dirasakan lewat tingkat dukungan pihak kampus terhadap keberjalanan pers mahasiswa itu sendiri. Jika bukan dalam aspek finansial (pendanaan kelembagaan) maka pada fasilitas dan ruang gerak yang kian lama diabaikan mengingat relevansi dan urgensi pers mahasiswa yang terus tergerus. Bukan untuk mengatakan bahwa situasi ini pasti ditemui di setiap kampus, namun dukungan lingkungan akademia menjadi faktor penting dalam mempertahankan eksistensi lembaga pers mahasiswa itu sendiri.

Internal Pers Mahasiswa

Eksistensi sebuah institusi pada landasan fundamentalnya akan bergantung bagaimana kualitas institut tersebut dalam menjalankan fungsi-fungsi organisasinya. Maka dalam hal ini, kualitas dari lembaga pers mahasiswa juga menjadi faktor krusial. Pers mahasiswa diisi oleh anggota yang juga merupakan mahasiswa, dimana proses pembelajaran masih menjadi bagian dari keberjalanan sehingga organisasi rawan dengan berbagai kesalahan karena juga wadah dari “proses belajar”. Maka wajar saja jika kualitas pers mahasiswa masih belum sebanding dengan kualitas lembaga pers atau kantor berita konvensional. 

Tetapi itulah yang menjadi permasalahan ketika praktik jurnalisme diimplementasikan. Tuduhan yang menjadi justifikasi pihak otoritas terhadap pers mahasiswa salah satunya bisa masuk melalui lemahnya kualitas produk yang dihasilkan. Jika fungsionaris pers tidak dibekali dengan pemahaman jurnalistik yang matang, termasuk dalam kode etik jurnalistik, maka eksistensi lembaga pers mahasiswa itu sendiri bisa jadi sangat rawan.  

Menjadi Pers Mahasiswa di Abad 21

Banyak sekali yang bisa menjadi evaluasi bagi lembaga pers mahasiswa di abad ke-21. Perubahan zaman menuntut perubahan dalam cara menjalankan peran sebagai sumber informasi yang independen. Meningkatnya persaingan dan media alternatif tidak mengurangi urgensi dari lembaga pers mahasiswa itu sendiri. Karena pada akhirnya, pilar demokrasi yang akan terus hidup disaat tiga lainnya runtuh kedalam tirani adalah pers yang merdeka dan independen. Tidak ada yang bisa menggantikan pers dalam fungsi jurnalisme independennya, dan tidak ada kelompok generasi yang mendorong semangat perubahan sebesar mahasiswa, sehingga peran lembaga pers mahasiswa tidak boleh mati meski tengah redup.

Koruptor Cilik

Oleh: Rayhan Riza

Kita seringkali bersuara untuk mengekspos beragam praktik dan fenomena ketidakadilan di negeri ini yang kebanyakan berasal dari para pemangku kepentingan tertinggi. Entah itu dijalan, forum diskusi, atau tongkrongan, stigma mengenai sang koruptor seolah hanya terbatas pada mereka yang ada di dalam ruang lingkup kekuasaan saja. Apalagi bagi generasi lumbung aktivis seperti mahasiswa, gelar public enemy sudah sering kita sematkan pada pejabat korup. Ini sama sekali tidak salah: Praktik korupsi adalah sebuah kejahatan dan harus disuarakan terus seperti itu, tetapi kebanyakan dari kita luput dari gambaran yang lebih besar. 

Di sebuah republik konstitusional, para pemangku kepentingan tertinggi entah itu di lingkup pemerintahan atau bisnis bermuara dari kita sendiri, warga negara. Pejabat-pejabat kita adalah “Tetangga rumah kita yang ikut terjun ke politik”. Sehingga perilaku mereka secara alami sesuai dengan masyarakat pada umumnya. Bila praktik korupsi marak di kalangan petinggi-petinggi kita, bukankah lebih baik jika kita mulai mengamati muaranya?

Korupsi dan Koruptor

Kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu korupsi dan siapa itu koruptor. Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara. Namun, korupsi juga bisa mengacu pada makna lain seperti penyimpangan dari yang aslinya atau dari apa yang murni/benar. Terlepas dari perbedaan tafsir, kedua makna yang tertera mengandung makna yang sama yaitu penyimpangan. Maka, orang yang melakukan praktik korupsi disebut sebagai koruptor. Tentu, koruptor yang dimaksud bukan hanya mereka yang menyalahgunakan kekuasaan, tapi juga mereka yang menyalahgunakan hak-hak nya.

Korupsi tidak terbatas dalam tindakan, tetapi korupsi adalah pola pikir. Itu adalah nilai yang tertanam di DNA masyarakat Indonesia dalam kesehariannya, bukan hanya di kalangan elit. Kita seharusnya semakin sadar bahwa pola pikir kitalah yang melahirkan koruptor-koruptor cilik sebelum pada akhirnya menjadi koruptor besar. Pendekatan top down pun semakin tidak efektif, diperkuat dengan maraknya praktik korupsi yang sudah menembus banyak zona-zona integritas, salah satunya pendidikan.

Koruptor Cilik

 Lihat di lingkungan kampus kita contohnya, banyak koruptor-koruptor cilik yang bermunculan. Mungkin kita memandang sebelah mata dan terus menganggap bahwa korupsi di kalangan mahasiswa tampak seperti masalah kecil. Namun, hal itu bisa menimbulkan dampak signifikan terhadap integritas akademik dan juga citra perguruan tinggi di negeri kita.

Sudah sering kita lihat misalnya, mereka yang menyalahgunakan beasiswa dan dana bantuan publik. Tidak dipakai sebagaimana mestinya tapi justru untuk penopang hasrat konsumtif mereka. Mereka telah melanggar hak fundamental mereka: Hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan ekonomi, yang mirisnya bukan dilakukan oleh pihak otoritas, tapi mereka yang seharusnya mendapat hak itu sendiri.

Kejahatan finansial tidak hanya sampai situ saja, mark up anggaran kemahasiswaan yang dilakukan oleh ormawa pun juga sering terjadi. Bahkan dalam beberapa kasus anggaran kegiatan dipakai oleh individu mahasiswa untuk kepentingan pribadi. Penggelapan dana kerap dilakukan melalui manipulasi proposal dan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Satu bisa merasa bahwa usahanya dalam kegiatan tidak dibayar sepadan sehingga mendorong tindakan korupsi anggaran, atau justru berpikir bahwa semua juga melakukan hal yang sama. Ditambah dengan faktor tekanan seperti tekanan hidup, kebutuhan konsumtif, bahkan bisa saja mereka yang terjerumus ke dalam aktivitas illegal. Disitulah mereka melihat peluang yang lebar untuk memanfaatkan dana yang ada guna kepentingan pribadi.

Pola pikir koruptif juga marak utamanya diluar domain anggaran: Akademik. Digitalisasi yang semakin masif semakin membuka pintu lebar bagi kita untuk melakukan tindakan plagiarisme dalam menunaikan tugas-tugas akademiknya. Perkembangan Artificial Intelligence tidak dimanfaatkan untuk proses pembelajaran yang lebih mendalam namun justru disalahgunakan dengan perilaku yang tidak bijak. Jika bukan plagiarisme, maka joki tugas dan/atau skripsi menjadi opsi alternatif.

The Fraud Triangle

Mengacu pada teori Fraud Triangle, perilaku penyalahgunaan tersebut didorong oleh tiga hal: Rasionalisasi, Tekanan/Motivasi, dan Peluang. Tekanan akademik adalah suatu hal yang banyak dari kita rasakan, terlepas dari faktor pendorongnya. Saat tekanan yang dihadapi melebihi kapasitas kita, disitulah cara-cara pragmatis bermunculan. Orientasi pada hasil yang tidak mengedepankan proses membuat kita cenderung mengabaikan prinsip yang dibangun dari proses itu sendiri. Dorongan kita untuk berperilaku koruptif juga didukung oleh rasionalisasi yang menyatakan seolah semua orang juga melakukan hal yang sama, sehingga tidak ada alasan kuat untuk tidak mengikutinya. Dari sanalah, mereka melihat peluang terbuka lebar untuk menggapai hasil dengan cara instan yang kotor.

Perilaku-perilaku tersebut mungkin tampak sepele, tapi jika pola pikir koruptif yang sama dipegang oleh setidaknya mayoritas dari civitas akademika, maka institusi pendidikan tidak memiliki landasan yang kuat untuk menciptakan zona integritas. Ini juga akan mencerminkan cetakan alumni nantinya yang masuk ke dunia pekerjaan. Apapun tidak akan berubah, entah itu sistem, masyarakat, negara, dan peradaban secara keseluruhan, jika pola pikir tersebut terus membersamai kita selamanya. Terjebak di lingkaran penderitaan, dan dibelenggu oleh ketamakan.

Apakah kita sudah cukup suci jika disandingkan dengan mereka yang menyalahgunakan kekuasaan? Kalau bukan nominal, maka berapa banyak hak yang kita korupsi untuk diri kita sendiri? 

Merdeka?

Oleh: Rayhan Riza

8 dekade silam, rakyat kita terbebas dari belenggu kolonialisme yang memerintah berabad-abad lamanya. Melepaskan diri dari sistem penindasan dan kemunafikan yang dibawa dari belahan bumi barat ke bumi timur dibawah bendera “Peradaban”. Dengan keimanan, kecemerlangan, dan usaha, bapak bangsa kita merumuskan dunia baru: Peradaban Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur. Atas kehendak dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, berdirilah “Republik Indonesia”. 

Kemerdekaan sesungguhnya yang mereka impikan tertulis dalam konstitusi Republik Indonesia. Maka dirumuskanlah Undang-Undang Dasar 1945, sebuah panduan hukum untuk negara baru yang siap menempatkan dirinya di muka bumi. Di dalamnya, tergambarkan cita-cita rakyat atas apa yang mereka harapkan dari republik ini, bukan untuk mereka tetapi untuk anak cucu mereka. Sebuah negara yang menjamin kemerdekaan manusia dari semua bentuk penindasan.

Hari ini, 80 tahun republik kita berdiri. Benar bahwa kita dikaruniai hak untuk hidup sebagai manusia. Benar bahwa kita hidup dengan kebebasan finansial dan ekonomi sesuai dengan kebutuhan pribadi. Benar bahwa kita memiliki hak untuk menjalankan kepercayaan sesuai dengan iman masing-masing. Benar bahwa kita memiliki hak politik untuk berpartisipasi dalam praktik kenegaraan. Benar bahwa kita tinggal dan bertempat di negara yang berdaulat dan bersatu. Tapi satu pertanyaan tetap tak terjawab: “Apakah kita sudah merdeka?”

Kemerdekaan Politik?

Jika sudah, kemerdekaan apa yang dimaksud? Apakah kemerdekaan politik? 27 tahun berlalu sejak kita meraih kembali pemerintahan yang demokratis. Dari kuasa tangan besi, kembali kepada kekuasaan rakyat. Namun bagaimana kabar reformasi hari ini? 

Masyarakat belum bisa merasakan kemerdekaan politik sepenuhnya akibat dinamika politik yang mayoritas didominasi oleh kelompok elit politik. Pemilih tidak pernah dipandang sebagai masyarakat, tetapi sebagai komoditas suara semata untuk memenuhi ambisi politik. Tidak ada jalan bagi rakyat untuk secara langsung memengaruhi kebijakan, tidak ada referendum kebijakan atau hak parlementer yang kuat. Satu tidak bisa menjadi bagian dari pemerintahan tanpa dorongan mesin-mesin politik. Matinya elemen populisme dalam praktik pemerintahan memperkuat elitisme dalam setiap proses perumusan kebijakan yang eksklusif.

Narasi “persatuan” dan “stabilitas” pun menjadi justifikasi para penguasa untuk membungkam suara-suara alternatif yang berbeda haluan dengan mereka. Oposisi dianggap sebagai separatis alih-alih mitra dalam pemerintahan. Rasanya tidak elok bagi penguasa jika tidak memiliki dukungan 100% dari kekuatan-kekuatan politik yang ada. Stabilitas pemerintahan disalahartikan sebagai hegemoni satu koalisi, dan persatuan publik disalahartikan sebagai monokrasi. Kemerdekaan untuk menyuarakan pandangan yang berbeda berakibat pada pidana dan persekusi, atau alienasi politik. 

Dewasa ini, kita juga menyaksikan masuknya kekuatan bersenjata ke dalam arena politik. Sebuah sinyal kuat masuknya hegemoni totalitarianisme yang menggeser kebebasan sipil dalam berpolitik. Meredupkan kemerdekaan politik bagi warga negaranya.

Kemerdekaan Sipil?

Meski tertulis di dalam kitab hukum, kemerdekaan pers Indonesia masih berada di situasi darurat, tergambarkan dengan adanya penurunan kualitas kebebasan pers, terutama dalam hal keamanan. Kasus kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis masih terjadi, bahkan kian hari kian meningkat, yang didominasi oleh aktor negara. Jurnalis seringkali menghadapi tekanan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti korupsi. Ini juga didorong dengan tingkat kesejahteraan jurnalis yang rendah dan ketergantungan media pada pihak tertentu yang memengaruhi independensi pers. 

Intimidasi terhadap masyarakat sipil kian kencang tiap harinya. Aktivis sipil dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, bahkan masyarakat adat menjadi korban intimidasi dan kekerasan, hanya karena keberanian mereka dalam menyuarakan kebenaran. Tindakan kekerasan dan intimidasi ini bukan hanya menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya, tetapi tindakan represi terbuka yang ditujukan pada rakyatnya. Sebuah negara yang memerangi rakyatnya sendiri.

Tindakan intimidasi terhadap elemen sipil adalah satu hal yang tidak bisa dipisahkan dengan upaya terbuka dalam menutup kemerdekaan sipil oleh negara. Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh badan yang justru seharusnya menjamin hak itu sendiri pada rakyatnya.

Kemerdekaan Ekonomi?

Atau justru kemerdekaan ekonomi? Disaat ketimpangan ekonomi antar wilayah dan masyarakat masih terlihat jelas, dan 24 juta jiwa hidup di bawah belenggu kemiskinan. 3 juta jiwa hidup tanpa atap. 7 juta hidup tanpa penghasilan sama sekali. Terkadang mudah bagi kita untuk kembali menyalahkan bahwa mereka yang menderita bertanggungjawab atas penderitaan mereka sendiri, tetapi apakah kita sudah benar-benar mendapatkan kesempatan ekonomi yang setara? Praktik kolusi dan nepotisme yang kentara di ranah industri masih melukis garis pembatas antara masyarakat dengan kemerdekaan ekonomi. Kemerdekaan ekonomi yang tidak dibersamai oleh kemerdekaan dalam mendapatkan kesempatan ekonomi.

Meski menjadi tulang punggung pembangunan dan penggerak ekonomi, kaum buruh belum bisa mencapai tingkat kesejahteraan yang diharapkan. Upah minimum yang ada tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja bagi buruh kontrak, serta berbagai pelanggaran hak-hak buruh lainnya yang belum bisa dituntaskan oleh negara. Kemerdekaan untuk berkumpul dan berserikat telah dimonopoli oleh kepentingan tak kasat mata dibaliknya. Gerakan-gerakan buruh yang ada adalah tidak lain merupakan alat politik bagi aktor-aktor negara, bisnis, dan pihak berkepentingan. Cita-cita akan hak asasi buruh sekarang hanyalah mainan untuk menggiring massa yang hanyalah alat kepentingan.

Kemerdekaan Pendidikan?

Kemerdekaan manusia hanya bisa dicapai jika pembatasan ruang-ruang berpikir dibuka sehingga membebaskan manusia dari kebodohan, dengan pendidikan sebagai kuncinya. Pendidikan hari ini lebih terlihat sebagai hak istimewa alih-alih hak asasi. Bagi mereka yang mengharapkan pendidikan tinggi harus mengeluarkan modal lebih, akibatnya perguruan tinggi dewasa ini terlihat sebagai komoditas ekonomi daripada jenjang pendidikan: Hak yang diperjualbelikan. Sehingga gagasan komersialisasi pendidikan tinggi merupakan, tidak lain dan tidak kurang, pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Kita melihat ketidakseriusan negara dalam menginvestasikan sumber daya kepada tujuan-tujuan pendidikan. Sulit untuk mengharapkan cetakan unggul dari sekolah-sekolah negeri ini disaat nasib dan kebutuhan guru tidak diperhatikan secara serius. Kondisi tenaga didik yang di upah dibawah standar kehidupan masih menjadi masalah dalam mencapai kemerdekaan pendidikan.

Kemerdekaan sebuah bangsa tidak akan ada artinya jika tidak ada kemerdekaan bagi manusia di dalamnya. Indonesia sudah merdeka secara politik 80 tahun silam, namun kemerdekaan sosial masih menjadi perjuangan jangka panjang kita yang mau tidak mau, suka tidak suka, akan mengawal jalannya peradaban kita sampai estafet berlanjut ke generasi berikutnya. 8 dekade kemerdekaan tidak sepatutnya kita lihat sebagai perayaan semata, tetapi pengingat bahwa jalan kita masih panjang untuk mencapai kemerdekaan sesungguhnya.

Kemerdekaan adalah perjuangan jangka panjang, perjuangan yang menuntut semua bagian dan elemen masyarakat untuk ikut memperjuangkannya. Kemerdekaan tidak dirayakan, tapi diperjuangkan. Kemerdekaan bukan berian atau warisan dari nenek moyang kita, tapi satu yang diraih oleh perjuangan jangka panjang kita semua dalam mewujudkan peradaban yang memerdekakan manusia.

Dipomuda

Oleh: Rayhan Riza

Menjadi Diponegoro Muda adalah satu langkah besar bagi seorang individu dalam menunaikan kewajiban pendidikannya. Perkuliahan adalah dunia baru bagi siapapun yang akan menempuhnya, dunia transisi dari masa lalu yang nyaman ke masa depan yang penuh perhitungan. Selain mengubah cara belajar dan beraktivitas, dunia akademik perkuliahan berkontribusi dalam pembentukan karakter baru guna mencetak kader bangsa yang unggul.

Namun, menjelang masuk ke pintu gerbang perkuliahan, seorang Dipomuda seringkali dihadapkan pada tantangan baru yang menuntut kesiapan dan adaptasi. Dunia perkuliahan yang dinamis dan penuh dengan tuntutan akademik mengharuskan persiapan yang sangat matang dari kalian supaya dapat sukses dan berkembang. Berikut adalah beberapa hal yang, menurut penulis, wajib dipersiapkan oleh seorang Dipomuda guna bertahan dan menggapai kesuksesan akademik di dunia perkuliahan.

Kesiapan Akademik

Berbeda dari jenjang pendidikan sebelumnya, perkuliahan adalah tempat pertama bagi kita untuk memiliki hak dalam memilih disiplin ilmu yang akan kita tempuh sesuai dengan minat dan keinginan kita sendiri. Akan sangat merugikan bila kita tidak memiliki pemahaman terlebih dahulu mengenai kurikulum yang akan ditempuh selama tiga atau empat tahun kedepan, mengingat jurusan yang ditempuh adalah mayoritas sesuai dengan keinginan diri masing-masing. Maka pastikan kalian memiliki pemahaman yang baik tentang mata kuliah yang akan diambil dan materi yang akan dipelajari.

Jika belum mencapai pemahaman yang mendalam, maka setidaknya pemahaman dasar tentang matkul atau materi tersebut. Paling tidak supaya kita dapat beradaptasi dengan lingkungan belajar kelas. Karena mayoritas proses pembelajaran yang didapat di ruang kelas merupakan pembelajaran dua arah. Tidak jarang dosen atau pengajar menguji pemahaman seorang mahasiswa terkait mata kuliah yang diambil dengan bertanya, atau membentuk sistem belajar berkelompok dengan metode diskusi. Selain melatih penalaran dan pengetahuan, ini akan sangat bermanfaat untuk menabung nilai yang bagus.

Keterampilan Belajar

Kesiapan akademik salah satunya juga dibentuk dengan keterampilan belajar. Jika kalian merasa metode belajar selama jenjang sekolah sebelumnya kurang efektif, maka perkuliahan adalah tempat yang tepat bagi kalian untuk mulai mengubah hal tersebut menjadi keterampilan belajar yang efektif. Semua orang memiliki metode belajar yang berbeda yang sesuai dengan karakternya. Maka dari itu, seorang Dipomuda bukan hanya harus belajar memahami materi, tapi belajar memahami diri sendiri, salah satunya dengan mencari cara inovatif yang mendukung keterampilan belajar masing-masing supaya dapat memenuhi tuntutan akademik tanpa beban belajar yang merugikan.

Manajemen Waktu

Jangan salah, perkuliahan akan “menyita” banyak dari waktu kalian diluar kesibukan akademik dan ruang kelas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Entah itu mengerjakan tugas, kegiatan organisasi, kerja part-time, magang, atau justru aktivitas untuk keperluan sehari-hari. Tidak sedikit yang merasa stres dan lelah bukan karena terlalu banyak kegiatan, tetapi karena ketidakmampuan dirinya dalam mengatur waktu. Maka pastikan kalian mulai belajar mengatur waktu dengan efektif untuk menyeimbangkan waktu kuliah, mengerjakan tugas, maupun melakukan aktivitas lainnya.

Ada satu metode manajemen waktu yang sederhana namun efektif, yaitu Eisenhower Matrix. Matriks ini adalah alat manajemen waktu berbasis prioritas yang bisa membantu kalian Dipomuda dalam mengkategorikan tugas berdasarkan urgensi dan kepentingannya. Kuadran dan solusinya meliput: Mendesak dan Penting (Lakukan segera), Mendesak tapi Tidak Penting (Delegasikan), Penting tapi Tidak Mendesak (Jadwalkan), dan Tidak Mendesak dan Tidak Penting (Hilangkan). Dengan metode berbasis prioritas, maka Dipomuda tidak perlu khawatir jika suatu saat harus bertemu jadwal sibuk.

Kesiapan Mental

Dunia perkuliahan menuntut banyak waktu dan energi yang kita miliki sebelum mencapai keberhasilan akademik. Dalam hal ini, isu yang sering menjadi keluhan adalah masalah kesehatan mental di kalangan mahasiswa, terutama Dipomuda. Tidak sedikit dari mereka yang pada akhirnya tidak mampu menghadapi tekanan dan tuntutan yang melebihi kemampuannya, sehingga berakibat negatif bagi kesehatan fisik dan mentalnya. 

Utamanya bagi para perantau, yang memerlukan adaptasi di daerah dan lingkungan barunya, tentu di awal terasa berat untuk jauh dari rumah dan keluarga. Maka Dipomuda wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dan tekanan dalam perkuliahan. Karena tekanan yang ada tidak hanya hadir dari akademik semata, namun ke semua aspek kehidupan. Obatnya yaitu mengembangkan keterampilan untuk beradaptasi dengan lingkungan baru, serta keterampilan dalam mengelola stres.

Kita tidak boleh meremehkan dampak negatif yang ditimbulkan dari gangguan kesehatan mental. Pada banyak kasus, itu bisa berakibat fatal. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari pihak teman maupun kampus yang sudah menyiapkan layanan yang mewadahi keluhan kesehatan mental. Karena kesiapan mental adalah fondasi dasar dalam menghadapi dunia baru dengan segala tuntutannya.

Koneksi Sosial

Salah satu cara untuk menghadapi kejenuhan dan kecemasan adalah melalui interaksi yang intens dengan lingkungan sekitar. Dalam hal ini, Dipomuda yang merasa jauh dari keluarga dan rumah bisa membangun rumah dan keluarga baru di Undip, yaitu membangun pertemanan yang luas dan jadikan kehidupan kampus sebagai rumah kalian untuk berkembang. Koneksi sosial dengan teman-teman, dosen, dan civitas akademia lainnya akan sangat bermanfaat kedepannya: Itu bukan hanya remidi, tetapi investasi.

Membangun jejaring dengan teman-teman kampus, baik lewat jalur pergaulan informal, maupun jalur formal. Selain membangun relasi pertemanan, penting juga untuk membangun relasi dengan dosen-dosen dan tenaga didik. Dipomuda tak perlu khawatir! Undip dipenuhi oleh pengajar-pengajar asik yang antusias terhadap pertemanan dengan mahasiswanya. Mereka adalah dukungan kalian selama masa perkuliahan, maupun masa setelah perkuliahan. Dengan itu, maka Dipomuda bisa memperluas jaringan dengan civitas akademika yang pastinya bermanfaat untuk kedepannya.

Keterlibatan dalam Kegiatan Kampus

Dipomuda harus ingat satu hal: Pembelajaran selama kuliah tidak hanya didapatkan di ruang kelas, justru mayoritas pelajaran hidup yang bisa dipetik terletak di luar bangku kelas. Hard skill memang penting untuk kesiapan memasuki dunia pekerjaan, tetapi Soft skill lah yang justru lebih ampuh untuk membawa kalian kepada keberhasilan. Mengutip dari Anies Baswedan, “IP yang tinggi akan mengantarkan anda pada panggilan wawancara pekerjaan. Tapi leadership, yang akan membawa pada masa depan”.

Keterampilan Soft skill bisa diperoleh dari mengikuti berbagai kegiatan kampus untuk memperluas pengalaman dan mengembangkan keterampilan. Jika Dipomuda tertarik pada aktivitas keorganisasian, maka jangan khawatir karena Undip memiliki banyak Ormawa dengan berbagai klusternya yang bisa diikuti sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Jika Dipomuda lebih suka pengalaman jangka pendek, maka bisa mengikuti aktivitas kepanitiaan yang beragam. Atau mungkin tidak minat ke Ormawa? Dipomuda bisa cari “loker” sebagai asisten dosen atau mungkin aktif mengikuti magang di setiap kesempatan luang. Apapun kesibukan itu, penulis menyarankan kepada Dipomuda untuk terus aktif dan hindari menjadi mahasiswa kupu-kupu (kuliah pulang-kuliah pulang).

Keterampilan Teknologi

Dalam era digital saat ini, teknologi memainkan peran penting dalam dunia perkuliahan. Dipomuda perlu menguasai teknologi yang digunakan dalam perkuliahan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pembelajaran. Mulai dari sistem layanan informasi, penugasan, kelas, dan komunikasi, semua sudah melibatkan banyak elemen digital dalam keberjalanannya. Selain itu, aktivitas kampus lainnya juga menuntut banyak keterampilan digital. Maka, Dipomuda harus memiliki dan terus mengembangkan keterampilan teknologi.

Diponegoro muda bukan hanya sekedar nama yang melambangkan formalitas dari nama institusi, tetapi sebuah pesan, cita-cita, dan harapan bahwa almamater kita tercinta bisa mencetak generasi-generasi unggul dengan semangat Diponegoro yang tidak pernah paham. Kader bangsa dan Iron Stock yang mampu beradaptasi dengan lingkungan dan zamannya, serta memegang kendali estafet kepemimpinan unggul di masa emas yang akan datang. Selamat datang ke dunia baru, Diponegoro Muda!

Dilema Student Government di Indonesia

Oleh: Rayhan Riza

Belakangan, terbit sebuah potensi besar terkait terbentuknya “Mahkamah Mahasiswa” di Universitas Diponegoro. Ini membuka ruang bagi satu cabang kekuasaan dalam ruang lingkup kemahasiswaan yaitu yudikatif, dimana sebelumnya hanya diisi oleh dua unsur yaitu legislatif dan eksekutif. Bukan merupakan hal baru tentunya, karena beberapa universitas di Indonesia telah lebih dahulu membentuk dan menjalankan lembaga tersebut. Terlepas dari narasi pro dan kontra yang ada, fenomena ini menjadi salah satu komponen menarik untuk ditelaah lebih dalam, utamanya untuk melihat dalam gambaran luas tentang bagaimana praktik Student Government bekerja di Indonesia.

Student Government atau Pemerintahan Mahasiswa adalah gerakan mahasiswa yang terlembagakan secara formal dan berfungsi sebagai wadah aspirasi mahasiswa dan secara signifikan mengatur kegiatan kemahasiswaan, juga memberikan platform untuk partisipasi mahasiswa yang lebih luas di ruang lingkup perguruan tinggi. Secara sederhana, Student Government adalah gerakan mahasiswa yang dilembagakan. Ini sangat esensial karena mahasiswa yang merupakan stakeholder terbanyak di kalangan civitas akademika seharusnya memiliki hak yang cukup untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di lingkungan perguruan tinggi. Guna mewakili suara mereka maka diperlukan peran organisasi kemahasiswaan sebagai representasi mahasiswa. Selain mewadahi kepentingan yang diperlukan, Student Government juga hadir sebagai tempat untuk melatih pengembangan diri. Melalui kegiatan keorganisasian, mahasiswa mendapatkan kesempatan lebih untuk mengembangkan keterampilan diri utamanya dalam aspek kepemimpinan, komunikasi, dan kerjasama kolektif.

Hal tersebut tentu tidak datang sendiri tanpa kritik. Banyak yang belum merasa pasti mengenai pembagian ranah kerja lembaga-lembaga yang ada, pun dengan fungsi substansialnya, yang bisa saja diakibatkan oleh cakupan kelembagaan Student Government itu sendiri yang dinilai terlalu luas untuk ukuran lingkungan perguruan tinggi atau fakultas. Disinilah konsep Student Government menemui tantangan dan dilemanya: Apa fungsi sebenarnya?

Miniatur Pemerintahan: Trias Politica atau Inefisiensi?

Perguruan tinggi di seluruh dunia umumnya memiliki Student Government, namun satu hal yang menarik di Indonesia adalah bagaimana Student Government itu sendiri berdiri dan bekerja layaknya sebuah miniatur negara. Berangkat dari fenomena terbaru, Student Government di Indonesia sekarang memiliki tiga cabang kekuasaan: Legislatif yang umumnya bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) atau Senat Mahasiswa (SM), Eksekutif yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa (HIMA), dan Yudikatif yang diwakili oleh Mahkamah Mahasiswa (MM). Semuanya membentuk trias politica melalui peran nya masing-masing, dan menjadikan lembaga pergerakan kemahasiswaan seperti miniatur dari pemerintahan negara, karena memiliki struktur pemerintahan yang kurang lebih mirip. Beragamnya lembaga yang ada dalam Pemerintahan Mahasiswa ini membuat Student Government di Indonesia memiliki ruang tata kelola yang luas.

Jika kita menganalogikan Student Government sebagai lembaga pemerintahan, maka kurang lebih lembaga legislatif seperti Senat Mahasiswa berperan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat Mahasiswa Fakultas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Eksekutif Mahasiswa Sebagai Pemerintah Pusat dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas sebagai Pemerintah Daerah serta Himpunan Mahasiswa sebagai Pemerintah Kota/Kabupaten, lalu Mahkamah Mahasiswa selaku lembaga yudikatif sebagai Mahkamah Agung. Kurang lebih seperti itu lembaga kemahasiswaan mengambil perannya.

Pada satu sisi, struktur organisasi seperti itu menawarkan wadah yang luas bagi mahasiswa untuk mendalami praktik pemerintahan secara mendalam, serta memberi banyak pilihan bagi preferensi yang beragam terhadap minat tersebut. Namun disisi lain, dalam praktiknya sering ditemukan pergesekan tupoksi antar lembaga. Pada ranah advokasi dan aspirasi misalnya, tidak sedikit yang merasa ketiadaan perbedaan khusus antara forum advokasi atau aspirasi yang diwadahi BEM atau Senat Mahasiswa. Jika Pun ada serangkaian aturan kemahasiswaan atau memorandum yang membagi tupoksi advokasi kedua lembaga, maka faktanya masih banyak ditemui persimpangan yang terjadi dalam pengaplikasiannya.

Bahkan dalam pemberdayaan ormawa-ormawa yang ada kerap terjadi persinggungan, ada agenda masing-masing namun aspirasi yang diserap kurang lebih sama. Belum lagi dengan hadirnya himpunan, yang memiliki beberapa tupoksi yang kurang lebih mirip dengan BEM Fakultas, utamanya dalam kaderisasi. Di Undip misalnya, terlalu banyak acara orientasi dan pengenalan kampus (Ospek) dirasakan oleh mahasiswa baru banyak yang memakan waktu, energi, dan sumber daya dengan cukup signifikan akibat ormawa-ormawa tersebut memiliki event nya masing-masing. 

Jika memang itu benar, maka sangat disayangkan bila wadah yang beragam tidak dibersamai dengan output dan outcome yang beragam pula. Apalagi jika kita menambahkan unsur anggaran universitas dan fakultas yang dialokasikan untuk sumber daya yang besar tersebut. Kalau beberapa pergesekan yang terjadi tidak bisa dijelaskan dengan baik maka akan banyak anggapan dan persepsi yang timbul kalau hal tersebut adalah tidak kurang dari inefisiensi tata kelola dan pemborosan anggaran semata. Sehingga dalam titik ini, banyak yang bisa dipertanyakan mengenai esensi dari Student Government itu sendiri.

“Carut Marut” Politik Kampus

Dilema ini akan semakin keruh jika kita menambahkan konsekuensi politik yang tidak terelakkan dan secara alamiah pasti dihasilkan oleh praktik pemerintahan, dalam hal ini pemerintahan mahasiswa. Karena Student Government berperan layaknya miniatur negara, maka dinamika politik pun akan berjalan layaknya negara pula. Jika kita melihat dalam ruang lingkup Indonesia secara keseluruhan, maka bisa penulis katakan bahwasanya kualitas berpolitik yang ada kebanyakan belum mencapai standar yang sehat, dan tentunya ini secara langsung mendegradasi kualitas dari Student Government itu sendiri.

Salah satu faktor yang berkontribusi pada meningkatnya apatisme mahasiswa terhadap Student Government di Indonesia adalah fakta bahwa itu tidak dapat dipisahkan dengan faktor-faktor politis yang hadir, terlebih jika proses politik yang ada tidak menunjukkan pola persaingan yang sehat. Itu bisa meluas dan masuk kedalam budaya organisasi; dinamika politik yang ada bisa membentuk budaya yang dianut oleh organisasi Student Government itu sendiri. Jika dari hulu tidak sehat, maka situasi di hilir pun demikian. Hal ini bisa dilihat dari masifnya skandal-skandal dalam politik kampus yang menyeret nama baik kelembagaan Student Government.

Kita mungkin bisa banyak memberi kritik mengenai pahitnya politik kenegaraan dan dampak kelembagaan yang ditimbulkan, sayangnya politik kampus di Indonesia pun kurang lebih demikian secara keseluruhan. Tidak heran jika banyak mahasiswa/i yang mulai tidak tertarik untuk bergabung dengan Student Government dari awal. Apalagi ditambah dengan prioritas mereka yang secara jelas akan lebih difokuskan kepada kewajiban akademik, maka semakin berkuranglah esensi Student Government di mata mahasiswa banyak. Tapi apakah kita bisa selamanya melihat Student Government dari sudut pandang ini?

Miniatur Demokrasi

Dilema tidak selamanya memberi kebuntuan bagi yang melihatnya. Dibalik dilema terdapat makna yang baru, atau setidaknya sudut pandang lain. Jika kita mengatakan bahwa sistem pemerintahan mahasiswa yang dijalankan terlalu rumit secara struktural dan fungsi, maka kita bisa melontarkan kritik yang sama terhadap sistem pemerintahan negara kita. Namun bukankah sistem yang “rumit” itu ditujukan untuk menghindari monopoli kekuasaan?

Montesquieu mengenalkan konsep trias politica guna menghindari kekuasaan absolut dalam pemerintahan, hal ini tentunya juga relevan bagi Student Government yang pada esensinya adalah pemerintahan mahasiswa. Jika motif politis dan konflik kepentingan yang cukup keruh bisa kita lihat dalam politik kampus, maka akan lebih baik jika itu diminimalisir dengan Check dan Balances melalui fungsi kelembagaan yang demokratis. Karena apa itu pemerintahan dan organisasi kemahasiswaan kalau bukan sarana pembelajaran untuk menghadapi kontradiksi karakter dalam diri kita. 

Bisa saja kita membayangkan dengan sederhana konseptualisasi Student Government yang lebih praktis dan sederhana, misalnya jika hanya diisi oleh satu lembaga layaknya kebanyakan Student Government di luar negeri, supaya tidak terjadi pergesekan tupoksi antar lembaga seperti yang sudah disebutkan. Namun, semua variasi yang ada menyesuaikan dengan situasi sosial dan kondisi aktual masing-masing ruang lingkup. Dalam konteks Indonesia, guna membangun iklim demokrasi kampus yang lebih mapan maka perlu pendekatan yang praktis dimana dalam hal ini adalah sistem kelembagaan organisasi Student Government yang mengedepankan Check and Balances.

Sangat mudah untuk melihat kecacatan atau kekacauan dari praktik Student Government di sekitar kita; Simpang siur tupoksi, inefisiensi, politik kampus, konflik kepentingan, skandal. Tapi seberapa sulit bagi kita untuk memandang hal tersebut sebagai sebuah prinsip? Mencetak Agent of Change sebagai individu dan mempersiapkan Iron Stock secara kolektif untuk menyambut estafet kepemimpinan generasi mendatang, disaat yang bersamaan berperan sebagai Social Control untuk menghadapi tantangan zaman. Belajar berdemokrasi memang bukan hal yang mudah, tapi disitulah karakter kita diuji untuk memperbaiki kualitas diri sendiri dan kualitas dari iklim demokrasi kemahasiswaan melalui Student Government. Praktik Student Government bukan hanya berfungsi sebagai miniatur negara tetapi juga miniatur demokrasi.

“It’s easy when it’s something you can see; A wall, a hill, a river. But how can you explain to them when it’s for a principle?” 

– Sir Arthur, 55 Days at Peking (1963).