“DESAIN STRATEGI PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI JARING PENGAMAN EKONOMI UNTUK UMKM UPAYA PENYELAMATAN KRISIS EKONOMI SAAT PANDEMI DI INDONESIA”

Oleh: Tim PKM-RSH FEB Undip

Bagaimana Pandemi Covid-19 Memberikan Dampak Terhadap Kinerja UMKM?

Pada akhir tahun 2019 virus Covid-19 yang bermula di Wuhan dan menyebar ke seluruh dunia memberikan dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian. Terjadinya economic shock menyebabkan 53,3% masyarakat mengalami kondisi keuangan yang semakin memburuk di tengah pandemi Covid-19. Memburuknya kondisi keuangan menyebabkan 64% masyarakat memiliki pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pendapatan (Katadata, 2021). Kondisi-kondisi tersebut berpengaruh terhadap kinerja usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Menurunnya pendapatan para pelaku usaha mikro menimbulkan dampak yang signifikan terhadap menurunnya PDB Indonesia di tahun 2020. Di tahun 2019, UMKM mampu berkontribusi sebesar 60,3% terhadap PDB di Indonesia. Namun, di tahun 2020 sektor UMKM hanya mampu berkontribusi sebesar 37,3% terhadap PDB di Indonesia.

Pelaku usaha mikro membutuhkan berbagai bentuk bantuan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi pada masa pandemi Covid-19. Bantuan yang paling banyak dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro adalah bantuan modal usaha yang kemudian disusul oleh keringanan tagihan listrik, relaksasi pembayaran pinjaman, kemudahan administrasi pengajuan pinjaman, dan penundaan pembayaran pajak (BPS, 2020).

Apa yang Dilakukan oleh Pemerintah untuk Membantu UMKM di Tengah Pandemi Covid-19?

Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan jaring pengaman ekonomi guna menanggulangi dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19, termasuk dampak yang diterima oleh para pelaku usaha mikro. Baik kebijakan jangka menengah maupun kebijakan jangka panjang untuk para pelaku usaha mikro.

Kebijakan jangka menengah bertujuan untuk memastikan keberlangsungan usaha mikro agar dapat tetap beroperasi. Sedangkan kebijakan jangka panjang yang dirumuskan oleh pemerintah bertujuan untuk mengenalkan penggunaan teknologi digital bagi para pelaku usaha mikro (Thaha, 2020). Berbagai macam stimulus juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka memenuhi kebijakan jangka menengah dan jangka panjang yang telah ditetapkan. Stimulus yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terdiri dari penundaan angsuran pokok dan bunga, subsidi bunga kredit, insentif perpajakan, dana insentif daerah, stimulus modal kerja darurat, penjaminan modal kerja, penyertaan ke Bank Himbara, serta Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) (PPN/Bappenas, 2020).

Apa itu Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)?

Dari berbagai macam kebijakan dan bantuan yang ditawarkan oleh pemerintah, bantuan pemerintah yang paling banyak diambil oleh usaha mikro adalah restrukturisasi kredit yang kemudian disusul oleh BPUM.

BPUM merupakan salah satu program bantuan yang dapat dikategorikan sebagai Unconditional Cash Transfer (UCT) atau program transfer tunai tanpa syarat (Khomaini, 2020). Kebijakan BPUM sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.

Pengajuan BPUM dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing. Para pelaku usaha mikro dapat mengajukan BPUM dengan syarat pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia, memiliki NIK, memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan, bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, maupun pegawai BUMD, serta tidak sedang menerima kredit atau pinjaman KUR dan/atau pinjaman perbankan lainnya. Alur penyaluran BPUM sendiri terdiri dari lima tahap, yaitu pengusulan calon penerima, pembersihan dan validasi data, penetapan penerima, pencairan dana BPUM, dan yang terakhir laporan penyaluran dana (KemenkopUKM, 2020).

Apakah Pelaksanaan Penyaluran Program BPUM Sudah Efektif?

Pelaksanaan penyaluran program BPUM masih belum efektif karena terdapat beberapa penerima BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria. Bahkan Rp1,18 Triliun BPUM masih ditemukan tidak tepat sasaran (BPK, 2021). Penyebab paling utama dari terjadinya ketidaktepatan sasaran tersebut karena NIK yang tidak sesuai. Selain itu, masih ditemukan penerima yang diluar kriteria seperti golongan ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang menerima BPUM, pelaku usaha meninggal dunia, dan lain sebagainya.

Selain masalah ketidakefektifan karena faktor ketidaktepatan sasaran, studi yang sudah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia mengidentifikasikan ketidakefektifan BPUM yang disebabkan oleh faktor-faktor lain. Di Kabupaten Minahasa, pengelolaan dana BPUM yang sudah diterima oleh para pelaku usaha mikro masih belum dikelola dengan baik (Lumempow et al., 2021). Adapula penelitian yang dilakukan di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya yang menyatakan bahwa sosialisasi BPUM masih belum dilakukan secara masif serta kecepatan respons pegawai dinas yang masih biasa saja (Rozzaq and Widiyarta, 2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penelitian, terdapat beberapa temuan yang berkaitan dengan proses penyaluran BPUM di Kota Semarang di antaranya, informasi detail terkait BPUM hanya dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Hal tersebut menyebabkan komplain dan pertanyaan yang diajukan oleh calon penerima BPUM terkait program BPUM tidak terfasilitasi dengan baik oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota karena keterbatasan informasi yang dimiliki sehingga tidak dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Meskipun disediakan aplikasi untuk memudahkan koordinasi Kemenkop dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, namun pada penerapannya komunikasi dalam aplikasi tersebut masih satu arah. Dampak lainnya dari koordinasi yang berjalan satu arah adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota tidak memiliki data final UMKM yang memperoleh BPUM, dikarenakan finalisasi data dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan tidak ada koordinasi kembali setelah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota menyerahkan data verifikasi calon penerima BPUM.

Masalah lainnya yang dihadapi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, saat melakukan verifikasi dan filter data masih dilakukan secara manual, dan belum ada basis data yang terintegrasi. Pengusulan calon penerima BPUM dilakukan secara manual yaitu dikirim melalui email kepada Kementrian Koperasi dan UMKM Pusat. Sehingga jika terjadi kesalahan data yang ada, akan sulit dilakukan filter. Keterbatasan waktu dan sumber daya manusia juga menghambat proses pengolahan data.

Dalam BPUM, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota diberi kewenangan sebagai pengusul dan tidak ada kewenangan maupun informasi secara rinci terkait seleksi penerima BPUM. Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang mengambil inisiatif kebijakan bahwa pengusul BPUM dalam satu Kartu Keluarga maksimal hanya dilakukan boleh dua orang.

Hal ini menimbulkan kesalahpahaman karena pada tahun 2020, dikarenakan beberapa lembaga diperbolehkan melakukan pengusulan di antaranya; dinas koperasi, bank penyalur, koperasi, dan lembaga lainnya. Sedangkan, pada tahun 2021 lembaga yang berwenang mengusulkan data calon penerima hanya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota.

Perbedaan pengusulan calon penerima bantuan serta perbedaan pihak yang melakukan proses verifikasi dan finalisasi, menimbulkan kesalahpahaman yang beredar di antara calon penerima BPUM. Masyarakat tidak mengetahui kepastian data penerima. Sedangkan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota/Kabupaten juga tidak mengetahui penyebab pasti alasan belum menerima bantuan, sebab tidak ada feedback dari pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengusulan, validasi dan finalisasi yang masih tidak teratur tersebut mengakibatkan dalam proses penyaluran ditemukan penerima BPUM yang tidak memenuhi atau berada diluar kriteria, seperti non pemilik usaha dan pemilik usaha di luar kriteria penerima BPUM yang justru mendapatkan BPUM sedangkan ada pemilik usaha yang seharusnya masih belum/tidak mendapatkan BPUM.

Apa yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah untuk Menyempurnakan Program BPUM?

  1. Pemerintah Pusat melakukan sosialisasi dan pemberian informasi terkait BPUM kepada Pemerintah Daerah.
  2. Pemerintah Daerah bersama Komunitas UMKM mendata dan memverifikasi UMKM yang memenuhi kriteria penerima BPUM.
  3. Pemerintah Daerah menyerahkan data yang telah diverifikasi kepada Pemerintah Pusat.
  4. Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Bank terkait untuk menyalurkan BPUM kepada penerima BPUM terverifikasi.
  5. Pemerintah Daerah memonitor proses penyaluran BPUM.

Keterangan:

  1. Pemerintah Pusat yang dimaksud adalah Kementerian Koperasi dan UKM.
  2. Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota.

Sebelum proses penyaluran BPUM, pemerintah pusat akan mengadakan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait dengan pembagian wewenang program BPUM. Dalam agenda tersebut pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan pelatihan pengolahan data dan sosialisasi ketentuan kriteria penerima BPUM. Kemudian pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada UMKM terkait program BPUM, sekaligus mendata calon penerima dimana data dapat dihimpun dari forum perkumpulan UMKM Kabupaten/kota, online marketplace, maupun individu yang mendaftar ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten/Kota.

Data tersebut akan dilakukan penyaringan untuk menghilangkan data ganda dan diintegrasikan menjadi database UMKM Kabupaten/Kota. Data yang telah diintegrasikan tersebut akan dilakukan penyaringan dan dipilih UMKM yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Data calon penerima bantuan akan diminta untuk melengkapi persyaratan melalui pelayanan online dan yang kesulitan akan dibantu dengan pelayanan offline. Calon penerima yang terverifikasi memenuhi persyaratan kriteria dan melengkapi kelengkapan data maka akan difinalisasi sebagai penerima.

Hasil dari finalisasi data akan dikirimkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM beserta data yang diperlukan seperti nomor rekening. Kementerian Koperasi dan UKM akan menerima data penerima yang telah difinalisasi dari berbagai daerah. Data tersebut akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk kemudian diserahkan kepada bank penyalur oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk dapat menerima BPUM melalui transfer kepada nomor rekening penerima. Pengawasan alokasi pengawasan bantuan yang digunakan oleh para penerima akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten/Kota dibantu instansi terkait untuk melakukan pengawasan keberjalanan seluruh proses penyaluran yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten/Kota, bank penyalur, dan Kuasa  Pengguna Anggaran (KPA).

Selama proses verifikasi hingga finalisasi data, Kementerian Koperasi dan UKM akan membentuk tim yang bertanggungjawab di setiap provinsi. Tim tersebut akan mengadakan pertemuan rutin untuk memantau pelaksanaan program BPUM sekaligus sebagai sarana koordinasi. Selain pertemuan tersebut, tim tersebut dapat dihubungi apabila pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten/Kota memiliki pertanyaan maupun kendala di dalam proses verifikasi dan finalisasi tersebut.

Tim PKM-RSH FEB Undip:

  • Alka Kirani Fauziah                           
  • Anisa Numa Salsabila                      
  • Faradila Dyah Ayu Widianti           
  • Rofiaregina Zakah Winasis            

International Day of Democracy

Oleh: Aisyah Yuliyanti

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi pada tahun 2007 bahwa tanggal 15 September setiap tahun akan diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional. Tujuan atas Hari Demokrasi Internasional adalah untuk mempromosikan peran pemerintah dalam menjaga demokrasi terbuka di antara semua negara anggota Piagam PBB dan untuk merayakan sistem nilai yang dipromosikan demokrasi, memberikan warga kekuatan untuk membuat keputusan mengenai semua aspek kehidupan mereka.

Sejarah Hari Demokrasi Internasional diawali dengan menindaklanjuti hasil International Conference of New or Restored Democracies (ICNRD) pada 1988 di Manila, Filipina. Hari Demokrasi Internasional memberikan kesempatan untuk meninjau kembali keadaan demokrasi di dunia. Demokrasi adalah sebuah proses sekaligus tujuan dan hanya dengan partisipasi penuh dan dukungan dari komunitas internasional, badan pemerintahan nasional, masyarakat sipil dan individu, cita-cita demokrasi dapat diwujudkan menjadi kenyataan untuk dinikmati oleh semua orang, di mana pun.

Sejak lahirnya demokrasi di Yunani kuno ribuan tahun yang lalu hingga saat ini, fondasi masyarakat demokratis adalah kemampuan rakyatnya untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di negaranya. Ini hanya dapat terjadi ketika setiap orang diizinkan untuk memilih tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau faktor lain yang berarti inklusi dan kesetaraan juga penting bagi keberhasilan masyarakat demokratis.

Nilai-nilai kebebasan, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip menyelenggarakan pemilihan umum secara berkala dan murni dengan hak pilih universal adalah elemen penting dari demokrasi. Pada gilirannya, demokrasi menyediakan lingkungan alami untuk perlindungan dan realisasi hak asasi manusia secara efektif.

Nilai-nilai ini diwujudkan dalam The Universal Declaration of Human Rights, dan dikembangkan lebih lanjut dalam The International Covenant on Civil and Political Rights, yang mengabadikan sejumlah hak politik dan kebebasan sipil yang menopang demokrasi yang bermakna.

Hak-hak yang diabadikan dalam  Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya  dan instrumen-instrumen hak asasi manusia berikutnya yang mencakup hak-hak kelompok (misalnya masyarakat adat, minoritas,  penyandang disabilitas) sama pentingnya bagi demokrasi karena menjamin distribusi kekayaan yang adil, dan kesetaraan dan kesetaraan dalam hal akses terhadap hak-hak sipil dan politik.

Demokrasi terkait dengan hak asasi manusia dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang dalam masyarakat terwakili. Terlepas dari warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, kemampuan, atau berbagai macam lainnya, demokrasi harus memastikan bahwa pemerintah melindungi rakyatnya.

Demokrasi adalah inti dari menjawab tantangan-tantangan yang menentukan di zaman kita seperti perubahan iklim, kesehatan global, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan keadilan sosial. Untuk mencapainya, kita membutuhkan demokrasi yang inklusif dan akuntabel.

Demokrasi yang kuat dan sehat membutuhkan perawatan dan perhatian yang konstan, bahkan di saat-saat yang baik. Saat krisis, kita harus lebih waspada. Pandemi Covid-19 telah merusak demokrasi, di tengah tren penurunan demokrasi jangka panjang. Namun, kita tahu bahwa demokrasi adalah kunci untuk memecahkan tantangan besar yang dihadapi dunia pada tahun 2021.

Pandemi global telah menyoroti ketahanan lembaga demokrasi kita, keinginan universal untuk kebebasan mendasar, dan perlunya multilateralisme. Namun, krisis juga menjelaskan kemudahan pembatasan yang dapat dikenakan pada checks and balances demokratis, partisipasi sipil, dan hak asasi manusia, dan telah membuka tantangan untuk kerjasama pada saat dibutuhkan. Sekarang, lebih dari sebelumnya, komunitas internasional perlu membela demokrasi.

Demokrasi juga dapat membangun koalisi yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah, seperti krisis iklim, masalah kemanusiaan, pembangunan ekonomi dan sebagainya. Demokrasi dapat menjawab seruan untuk keadilan sosial yang diekspresikan dalam gerakan seperti Black Lives Matter. Demokrasi dapat membuat negara lebih aman dan stabil sehingga dapat menumbuhkan ekonominya.

Why is International Day of Democracy Important?

Hari Demokrasi Internasional adalah kesempatan untuk menilai isu-isu seperti hak asasi manusia, kesetaraan dan resolusi konflik di seluruh dunia. Ini adalah kesempatan untuk merenungkan kebebasan kita sendiri dan memikirkan mereka yang kurang beruntung dari kita. Ini juga menyoroti bahwa demokrasi membutuhkan partisipasi semua warga negara, dan  mendorong tindakan dan memotivasi orang untuk bekerja secara kolektif untuk pemerintahan yang lebih adil dan lebih representatif.

Hari Demokrasi Internasional pada 15 September memberi kita kesempatan untuk merayakan dan menghargai masyarakat demokratis kita. Sangat mudah bagi orang-orang yang hidup dalam masyarakat bebas untuk menerima kebebasan mereka begitu saja. Namun, ketika kebebasan tidak ada, hidup mencakup tantangan yang tak terbayangkan seringkali tidak dapat dipahami. Happy International Day of Democracy!

Pentingnya Peringatan Hari Demokrasi Internasional: Masyarakat Berhak Berpendapat!

Oleh: Rio Dwi Cahyono

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara. Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat.

Perkembangan Demokrasi

Kata “demokrasi” sendiri pertama kali muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena. Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut sebagai “bapak demokrasi Athena.” Dilansir dari Mars.wnec.edu, bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi demokrasi adalah Republik Korsika pada tahun 1755. Konstitusi Korsika didasarkan pada prinsip-prinsip pencerahan dan sudah mengizinkan hak suara wanita, hak yang baru diberikan di negara demokrasi lain pada abad ke-20. Pada tahun 1789, Prancis pasca-Revolusi mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara dan Konvensi Nasional dipilih oleh semua warga negara pria pada tahun 1792. Transisi abad ke-20 ke demokrasi liberal muncul dalam serangkaian “gelombang demokrasi” yang diakibatkan oleh perang, revolusi, dekolonisasi, religious and economic circumstances. Perang Dunia I dan pembubaran Kesultanan Utsmaniyah dan Austria-Hongaria berakhir dengan terbentuknya beberapa negara-bangsa baru di Eropa, kebanyakan di antaranya tidak terlalu demokratis.

Penetapan dan Peringatan Hari Demokrasi Internasional

Setiap tahun, di tanggal 15 September, seluruh dunia akan memeringati Hari Demokrasi Internasional. Hari tersebut merupakan hari sangat penting bagi negara-negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, termasuk Indonesia. Demokrasi sudah menjadi patokan di mana suara masyarakat akan didengar oleh banyak pihak. Awal mula peringatan hari ini didasari atas usul dari Inter Parliamentary Union (IPU), akhirnya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memilih tanggal 15 September sebagai hari di mana masyarakat Internasional merayakan Hari Demokrasi Internasional setiap tahunnya. Perayaan tersebut lalu dirayakan setiap tahunnya dengan perayaan pertama yaitu pada tahun 2008. Sejak dirayakan pada pertama kali di tahun 2008, Hari Demokrasi Internasional terus diperingati hingga saat ini. Bahkan di tahun 2020, di saat pandemi melanda, Hari Demokrasi Internasional masih diperingati hampir semua anggota PBB dengan menerapkan protokol kesehatan. Di tahun 2020, peringatan tersebut juga mengusung sebuah tema pentingnya untuk negara-negara menegakkan supremasi hukum, melindungi serta menghormati standar Internasional dan prinsip dasar legalitas.

Belum banyak dari kita yang mengetahui hari besar ini karena memang setiap peringatannya tidak seramai peringatan hari besar lain seperti Hari Buruh Internasional, Hari HAM Internasional, dan lainnya. Meskipun demikian, Hari Demokrasi Internasional patut untuk diperingati karena merupakan peringatan di mana seluruh masyarakat dunia memeringati hak kebebasan dalam berpendapat.

Pentingnya Peringatan Hari Demokrasi

Demokrasi yang sejati ialah demokrasi yang berjalan dua arah, dibangun atas dasar dialog yang baik antara masyarakat dan pemangku politik. Dalam dialog tersebut ada harapan masyarakat yang seharusnya menjadi pengaruh dalam keputusan berpolitik. Namun saat ini banyak negara yang mulai menyusutkan ruang sipil. Banyak aktivis masyarakat sipil yang semakin sulit untuk menyuarakan aspirasi dan hak berpendapat di muka publik. Pembela HAM dan pendukungnya banyak mendapat kecaman dan serangan.

Dengan adanya peringatan Hari Demokrasi Internasional inilah dapat menjadi salah satu jalan untuk menyuarakan kebebasan yang telah lama dibungkam. Itulah mengapa hari ini perlu dan penting untuk diperingati setidaknya oleh mereka yang paham dengan kebebasan, aktivis, pers, masyarakat umum, berhak untuk bersuara dan pemerintah di seluruh dunia wajib untuk menghormati hak warga negara untuk berpendapat. Karena itulah arti dari demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi ialah tentang manusia. Dibangun di atas inklusi dan partisipasi yang setara dan menjadi dasar untuk perdamaian dunia. Demokrasi juga menjadi sistem untuk memberikan perlindungan dan realisasi dari HAM.

Perayaan Hari Demokrasi Internasional ini sendiri adalah wadah untuk memobilisasi isu-isu global dan memperkuat kemanusiaan. Dibentuknya hari besar ini bisa menjadi tolak ukur seberapa besar tingkat keterlibatan dunia dalam mengampanyekan demokrasi dan HAM. Meskipun tanggal istimewa ini adalah harapan untuk seluruh masyarakat, nyatanya belum ada efek yang signifikan untuk perubahan yang ada. Hingga saat ini belum ada aksi yang mengguncang dunia terkait Hari Demokrasi ini. PBB harus lebih tegas dan memikirkan konsep berkampanye yang lebih baik agar hak masyarakat untuk berpendapat lebih didengar.

Adanya hari istimewa ini marilah kita sama-sama untuk berbenah diri, menyuarakan pendapat, dan membangun dunia yang lebih baik dan aman untuk kita semua. Masyarakat berhak berpendapat.

Mengenal Lebih Jauh Sejarah Maritim Indonesia

Oleh: Muhammad Arif Pratama

Maritim berasal dari bahasa Inggris yaitu maritime yang berarti navigasi. Sedangkan menurut KBBI, maritim memiliki arti berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. Menurut rimbakita.com, pengertian negara maritim adalah suatu negara yang daerah teritorial lautnya lebih luas daripada daerah teritorial daratan. Secara sederhana, negara maritim bisa diartikan sebagai negara yang dikelilingi laut atau perairan yang luas. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara maritim apabila memiliki garis pantai yang panjang. Selain itu, beberapa ciri-ciri negara maritim antara lain: memiliki wilayah perairan atau laut lebih luas sekitar 2/3 luas daratan, memiliki banyak pulau yang dikelilingi oleh perairan atau laut, dan memiliki sumber daya laut yang melimpah.

Contoh negara maritim dunia, antara lain: Kanada, Indonesia, Papua Nugini, Jepang, Selandia Baru, dan masih banyak lagi. Negara-negara tersebut memiliki perairan yang luas mengelilingi daratan teritorialnya, serta memiliki garis pantai yang panjang. Dilihat dari panjang garis pantainya, Indonesia (54.716 km) menempati peringkat kedua yang memiliki garis pantai terpanjang setelah Kanada (202.800 km).

Dilansir dari kkp.go.id, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Terbentang dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 yang berupa daratan. Hal ini yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara maritim. Selain itu, potensi kelautan dan perikanan di Indonesia juga sangat besar.

Sudah sejak lama Indonesia ditetapkan sebagai negara maritim dunia, tepatnya pada tahun 1982. Secara hukum, penetapan Indonesia sebagai negara maritim tertuang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang disebut Prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle).

Sejarah Maritim Indonesia

Ketika Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, wilayah Indonesia hanya sebatas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaka, Borneo Utara, Papua, Timor, dan kepulauan sekelilingnya (berdasarkan sidang BPUPKI 11 Juli 1945). Wilayah laut Hindia Belanda yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia hanya hanya selebar 3 mil dari garis pantai. Bayangkan bahwa Laut Jawa, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Banda, Laut Arafura, statusnya merupakan perairan internasional. Pada masa ini, wilayah Republik Indonesia mengacu pada Ordonasi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeen en Maritiemw Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Pada awal kemerdekaan Indonesia, dirasakan bahwa hukum laut yang berlaku saat itu dapat mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI. Hal ini dikarenakan wilayah kepulauan Indonesia terpecah-pecah oleh perairan yang statusnya perairan internasional, dan kapal asing bebas berlayar di area tersebut.

Deklarasi Djuanda

Menanggapi situasi tersebut, pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia, Ir. Djuanda Kartawijaya,  mendeklarasikan “Deklarasi Djuanda”. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga perairan antar pulau di kawasan Republik Indonesia pun merupakan wilayah Republik indonesia.

Deklarasi ini menuai pro dan kontra dari berbagai negara di dunia. Beberapa negara yang kontra antara lain Amerika Serikat, Ingris, Australia, Belanda, Perancis, dan Selandia Baru. Sedangkan yang pro antara lain Filipina, Equador, dan Yugoslavia.

UNCLOS 1982

Amerika Serikat tetap mempertahankan posisinya yang kontra dan menolak Deklarasi Djuanda hingga tahun 1982. Setelah Indonesia melalui perjuangan panjang, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982. Pada pertemuan itu juga, konsepsi Wawasan Nusantara akhirnya diakui dunia sebagai The Archipelagic Nation Concept.

Melalui UNCLOS 1982, luas laut Indonesia bertambah, dari semula kurang dari 1 juta km2 menjadi 5,8 juta km2. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS, untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia merupakan negara kepulauan.

Peringatan Hari Maritim Nasional: Mengenal 7 Pilar Poros Maritim Dunia

Oleh: Dwiki Yanwar

Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang ada di dunia. Bukan hanya sekedar kepulauan, Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut, luas lautan indonesia sekitar 3,25 juta km2 dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sekitar 2,55 juta km2. Hal tersebut membuktikan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan lautan, yang memiliki potensi akan kekayaan hasil lautnya.

Luasnya lautan Indonesia dan potensi yang dimilikinya, membuat presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno berharap Indonesia dapat menjadi negara maritim yang berjaya. Saat itu, dalam rangka mengedukasi masyarakat, pemerintah mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) Maritim 1 pada 23 September 1963. Melalui Munas tersebut, Presiden Soekarno akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 249/1964  yang menetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional.

Hari Maritim Nasional dibuat dan diperingati setiap tahunnya agar masyarakat Indonesia tahu bahwa Indonesia memiliki potensi besar dari kekayaan hasil lautnya sebagai sebuah negara maritim. Di samping itu, upaya lain pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai negara martim adalah menetapkan tujuh pilar poros maritim dunia. Ketetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Laut Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia  untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional. Tujuh Pilar Poros Maritim Dunia adalah suatu kebijakan terkait kelautan Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim bagi dunia. Ketujuh pilar tersebut meliputi:

1. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan dan penguasaaan sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan serta mengembangkan SDM di bidang kelautan yang profesional, beretika, berdidikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional.

2. Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut

Kebijakan pertahanan, keamanan, penegak hukum, dan keselamatan di laut bertujuan untuk menegakkan kedaulatan dan hukum, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman, tantangan, dan hambatan, dan gangguan di wilayah tersebut. Beberapa program yang dibuat untuk melaksanakan kebijakan ini meliputi: 1) Pembangunan pertahanan dan keamanan laut yang tangguh serta mampu menanggulangi ancaman dan gangguan dari dalam dan luar negeri; 2) Menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi; 3) Optimalisasi sistem komando, kendali, komunikasi, komputerisasi, intelejen, serta pengawasan dan pengintaian; dan lain-lain.

3. Tata Kelola dan Kelembagaan Kelautan

Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan sistem tata kelola kelautan nasional yang komprehensifm terintegrasi, efektif, dan efisien. Program-program dalam pelaksanaannya meliputi: 1) Penataan sistem hukum nasional di bidang kelautan; 2) Implementasi hukum internasional di bidang kelautan sesuai dengan kepentingan nasional; dan 3) Pembangunan sistem tata kelola kelautan nasional yang baik, transparan dan bertanggung jawab.

4. Ekonomi dan Infrastruktrur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan

Pertama, kebijakan ekonomi kelautan bertujuan untuk menjadikan kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi. Artinya, pembangunan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan cara menggerakkan sumber daya nasional melalui program kelautan nasional dan disertai berbagai kelengkapan instrumen fiskal, moneter, serta mobilisasi lintas sektor untuk mendukung pembangunan ekonomi kelautan. Kedua, kebijakan infrastruktur dilakukan pemerintah dalam rangka membangun dan mengembangkan infrastruktur kelautan dan kemaritiman untuk peningkatan konektivitas dan pembangunan dengan pendekatan Indosentris. Ketiga, kebijakan peningkatan kesejahteraan memiliki tujuan dalam mewujudkan pembangunan kelautan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

5. Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut

Kebijakan pengelolaan laut dibuat untuk melindungi sumber daya dan lingkungan berdasarkan pada sumber daya dukung lingkungan kearifan lokal, memanfaatkan potensi sumber daya di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional. Sedangkan kebijakan perlindungan lingkungan laut dibuat utuk melestarikan sumber daya kelautan dan mencegah terjadinya kerusakan pada ekosistem di laut.

6. Budaya Bahari

Budaya bahari bertujuan guna memberi pemahaman yang menyeluruh terhadap wawasan bahari di seluruh lapisan masyarakat untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan nasional yang berkesinambungan dan lestari. Beberapa program utamanya yaitu: 1) Meningkatkan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; 2) Mengidentifikasi dan menginventarisasi nilai budaya dan sistem sosial kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional; 3) Melakukan harmonisasi dan pengembangan unsur kearifan lokal ke dalam sistem pengelolaan dan pemanfataan sumber daya kelautan yang lestari; dan lain-lain.

7. Diplomasi Maritim

Diplomasi maritim merupakan pelaksanaan politik luar negeri yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kelautan guna memenuhi kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan nasional dan hukum internasional. Beberapa program utama dalam pelaksanaan diplomasi maritim meliputi 1) Peningkatan kepemimpinan di dalam berbagai kerja sama di bidang kelautan pada tingkat bilateral, regional, dan multilateral; 2) Peningkatan peran aktif dalam upaya menciptakan dan menjaga perdamaian dunia di bidang kelautan; 3) Kepemimpinan atau peran aktif dalam penyusunan berbagai norma internasonal bidang kelautan; dan lain-lain.

Sumber : Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017

Peringatan Hari Anak Nasional dalam Suasana Berbeda

Oleh: Selina Aulia Azahra

Dalam rangka menghormati hak-hak anak di seluruh dunia, khususnya di Indonesia, dan menambah kesadaran untuk memahami hak-hak anak, maka diperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Perayaan ini berbeda dengan Hari Anak Internasional yang diperingati pada 1 Juni dan Hari Anak Universal pada 20 November setiap tahunnya.

Berawal dari adanya gagasan Hari Kanak-Kanak Nasional oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada era Presiden Soekarno, dicetuskanlah Pekan Kanak-Kanak pada tahun 1952 dengan tanggal yang berubah-ubah mulai dari tanggal 25 November bertepatan dengan Hari Taman Siswa, hingga adanya perubahan menjadi tanggal 1-3 Juli sesuai keputusan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah melewati berbagai macam perubahan dan adanya penghapusan kebijakan orde lama, pada masa Presiden Soeharto ditetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional yang menitikberatkan pada upaya mewujudkan perkembangan anak secara jasmani, rohani, dan sosial. Seperti dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun 1988, dikemukakan beberapa kemajuan pemerintah dalam menempuh kesejahteraan dan kesehatan anak. Kemajuan tersebut adalah menurunnya tingkat kematian bayi dan anak, dilakukannya pemerataan pendidikan, serta upaya peningkatan gizi anak.

Peringatan Hari Anak Nasional merupakan sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan anak. Dalam Undang-Undang, anak berhak mendapat perlindungan, kasih sayang, pendidikan dan penghidupan yang layak serta bebas memeluk agama dan kepercayaan yang diyakininya. Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB yang digelar pada 20 November 1989, terdapat 10 hak dasar anak yang harus terpenuhi yaitu:

  1. Hak untuk bermain
  2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
  3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
  4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
  5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
  6. Hak untuk mendapatkan makanan
  7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
  8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
  9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
  10. Hak untuk berperan dalam pembangunan

Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini berbeda dibandingkan dua tahun lalu akibat adanya pandemi. Anak sebagai harapan dan generasi penerus bangsa memiliki hak yang harus dipenuhi sebagaimana pada orang dewasa, tak terkecuali pada masa pandemi ini, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, dan mendapatkan akses kesehatan.

Dalam bidang pendidikan, akibat adanya pandemi yang melanda dunia saat ini pemerintah memutuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya memutus rantai penyebaran virus agar pandemi cepat berakhir. Meskipun demikian, pembelajaran daring di rumah memiliki dampak kepada anak yaitu stress akibat jenuh dan banyaknya tugas yang diberi oleh para guru setiap harinya. Oleh karena itu, peran orangtua sangat penting untuk memahami dan tidak menambah beban anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orangtua untuk mendampingi anak dan tidak boleh menganggap remeh kondisi psikologis anak. Orangtua harus memastikan sang anak dalam kondisi sehat dan mendapat nutrisi yang cukup untuk menunjang konsentrasinya dalam pembelajaran daring. Suasana yang kondusif dan tidak bising diperlukan agar anak nyaman dalam proses pembelajaran. Selain itu, komunikasi antara anak dan orangtua juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.

Pembelajaran secara daring juga merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah untuk meminimalisir anak terpapar virus. Hak perlindungan dan akses kesehatan kepada anak juga dapat dipenuhi dengan pemberian vaksin untuk meningkatkan imun kekebalan tubuh. Anakpun harus diajarkan untuk taat protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak. Orangtua dan anggota keluarga lain dapat memberikan contoh dan pemahaman melalui praktik di rumah agar anak dapat mengikutinya.

Pandemi bukan menjadi penghalang untuk terpenuhinya hak anak. Oleh karena itu, sudah semestinya tetap melakukan yang terbaik sebagai upaya memenuhi hak-hak anak. Seluruh upaya tersebut diharapkan mampu memberi perlindungan dan mewujudkan kegembiraan bagi anak di tengah keluarga kendati pandemi masih melanda negeri ini, serta mampu menyediakan generasi emas penerus bangsa. Anak Indonesia harus sehat, cerdas, dan terlindungi. Selamat Hari Anak Nasional!

Hak-Hak Anak yang Seringkali Diabaikan

Oleh: Nisa Alisva

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah anak-anak memiliki hak? Setiap orang di dunia ini memiliki hak, begitu pula dengan anak. Hak anak berarti anak berhak atas segala sesuatu yang dapat membantunya menjadi anak yang sehat dan bahagia. Hal ini meliputi pemenuhan nutrisi dan kesehatan yang baik, sekolah yang layak, kebebasan berekspresi, dan perlindungan dari apa pun yang mungkin berbahaya.

Hak pertama yang sangat berarti bagi seorang anak adalah hak untuk mendapatkan cinta dan kasih sayang dari orang tua dan lingkungan sekitarnya. Kepedulian terhadap anak akan membentuk kepribadian anak yang baik karena mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan bahagia. Kebahagiaan pada diri anak memiliki peran penting bagi pekembangan kondisi fisik dan psikis mereka.

Selanjutnya setiap anak berhak atas kesehatan dan gizi yang baik. Tidak peduli apakah anak itu laki-laki atau perempuan. Perwujudan dan pemenuhan hak atas kesehatan pada dasarnya haruslah berpijak pada prinsip nondiskriminasi. Dalam situasi pandemi, kondisi kesehatan anak semakin rentan baik secara fisik maupun psikis. Perlindungan khusus perlu dilakukan melalui penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehtan lainnya. Anak-anak berhak untuk mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan. Selama kondisi pandemi, tak jarang ditemukan anak-anak yang mengalami gizi buruk akibat dari melemahnya kondisi perekonomian keluarga mereka. Dengan demikian, pemberian bantuan sosial kepada anak yang berasal dari keluarga kurang mampu akan sangat berarti di situasi pandemi ini.

Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak peduli siapa atau dari mana anak itu berasal. Setiap anak harus bisa menyelesaikan pendidikannya, setidaknya hingga tingkat menengah atas sesuai dengan anjuran pemerinntah. Anak pun perlu didorong untuk menempuh pendidikan hingga ke jenjang yang tertinggi. Di samping itu, angka anak putus sekolah di Indonesia tergolong cukup tinggi. Faktor biaya merupakan salah satu alasan anak-anak tersebut terpaksa putus sekolah. Dengan demikian, diperlukan lebih banyak lagi pengadaan program beasiswa, baik dari pemerintah maupun swasta. Program beasiswa akan sangat membantu dalam pengembangan pendidikan anak di Indonesia. Selain itu, pendidikan yang diberikan kepada anak haruslah diadakan dengan menjunjung hak dan martabat mereka sebagai anak. Pada dasarnya anak-anak memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan diri sesuai dengan minat dan bakatnya.

Masing-masing dari anak memiliki hak untuk dilindungi. Artinya kita harus aman dari segala bentuk kekerasan baik di sekolah atau di jalan atau bahkan di rumah. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala jenis dikriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh ras atau lingkungannya. Kasus kekerasan kepada anak juga menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan masyarakat. Banyak masyarakat yang mulai sadar untuk saling menjaga kondisi mental anak. Hal ini juga terkait pada tindakan intimidasi anak oleh teman, guru, ataupun tetangga. Perudungan terhadap anak harus ditindak secara tegas melalui hukum yang berlaku.

Selanjutnya, tindakan yang seringkali dilupakan dalam pemenuhan hak anak adalah anak berhak untuk didengar. Tak jarang pendapat anak selalu dianggap sepele oleh orang dewasa. Anak-anak harus dibungkam dan dipaksa untuk mengikuti perintah orang tua atau orang yang lebih dewasa. Meskipun memang adakalanya anak harus menurut perkataan orang yang lebih dewasa, akan tetapi akan lebih baik jika anak tersebut diberikan pemahaman secara perlahan bukan hanya diperintah secara semena-mena. Kebebasan berekspresi anak harus didukung penuh oleh orang-orang sekitarnya. Dengan kebebasan berekspresi, anak akan terdorong untuk berpikir kritis sehingga dapat menjadikannya pribadi yang cerdas.

Anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan dan mewujudkan cita-cita luhur perjuangan bangsa. Anak-anak memiliki peran strategis terhadap masa depan bangsa Indonesia ini. Pada dasarnya setiap anak kelak akan mampu memikul tanggung jawab untuk menjamin eksistensi bangsa di masa depan. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada anak merupakan investasi demi masa depan Indonesia yang cerah. Pemerintah Indonesia pun dalam hal ini sudah selayaknya untuk tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.

Circular Economic Against Indonesia’s Hope in Strengthening Small-Medium Enterprises (SMEs)

Oleh: Adiyaksa R. Firdaus*

The Four Models of Design in a Circular Economy (DCE)

Imbas pandemi Covid-19, Indonesia harus meluangkan waktu untuk mengolah tumpukan sampah. Sejumlah 67 juta ton sampah dicatat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2020 lalu.[i] Angka ini setelah ada kenaikan 3 juta ton di tahun sebelumnya. Varian limbah medis seperti alat pelindung diri (APD), sarung tangan latex, masker bedah sekali pakai, dan sebagainya diperkirakan United Nation Environment Program (UNEP) bertambah 290 ton per hari dan menambah problem selain sampah plastik yang ada.[ii] Menjadi pekerjaan rumah melihat penambahan drastis angka tumpukan sampah yang ada. Melihat sampah yang menjadi masalah dan kebingungan pemerintah menjaga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hal ini menjadi bertaut.

UMKM –atau small medium enterprises (SMEs)– masuk daftar sektor yang terpukul Covid-19. Bank Indonesia (BI) pada Maret 2021 menyebut 87,5 persen UMKM terdampak Covid-19.[i] 93,2 persen dari total responden survey terdampak dari segi penjualan. Pergeseran kebijakan dari PSBB, PPKM, pengetatan PPKM, hingga PPKM darurat menurunkan aktivitas penduduk di luar ruangan yang menjadikan sektor pekerjaan non-formal ini terimbas. Di Indonesia, UU No. 20 Tahun 2008 menggolongkan UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan total nilai penjualan tahunan. Usaha mikro disebutkan sebagai usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan. Sementara, total penjualannya paling banyak mencapai 300 juta rupiah. Lalu, kategori usaha kecil yang menyimpan lebih dari 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah sebagai kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan. Total penjualan tahunannya lebih dari 300 juta rupiah hingga 2,5 milyar rupiah. Terakhir, usaha menengah. Pada tahap ini, usaha memiliki kekayaan bersih di luar aset dan bangunan di kisaran 500 juta rupiah sampai 10 milyar rupiah serta total penjualan tahunannya berada di angka 2,5 milyar rupiah hingga 50 milyar rupiah. Mengapa sustainability UMKM penting? Selain membuka lapangan pekerjaan dengan mudah, terbukti UMKM mampu bertahan dari krisis moneter 1997-1998 dan 2008. Hal ini berkat kemampuan menyerap bahan mentah (raw material) dari wilayah domestik yang menunjang efisiensi biaya dan minimalisir impor.

Kemampuan menyerap bahan mentah tersebut mengembangkan gagasan circular economy (CE) concept. CEdijabarkan sebagai, “Industrial system that is restorative or regenerative by intention and design” (Ellen MacArthur Foundation dalam Patwa, 2021). Sebenarnya konsep ini sudah muncul di tahun 1990an ketika isu lingkungan dibenturkan dengan keberlanjutan bisnis (Pearce dan Turner, 1990). Dalam perkembangannya, paradigma produksi linier secara bertahap digeser kearah pengolahan limbah agar bernilai ekonomi bagi perusahaan. Dari sinilah kita mengenal budaya daur ulang dengan jargon 3R/4R yang merupakan akronim dari reducing, reusing, recycling, dan renewing. Lacy & Rutqvist (2016) menjelaskan bagaimana penggunaan, pembagian pembagian flow, pengelolaan dan pembayaran pada supplier lebih mudah dipahami dengan membuat circular business models (CBMs).

Sistem level pertama melibatkan perilaku konsumen dan tujuannya guna memperpanjang durability produk. Tingkat keterlibatan konsumen menunjukkan seberapa pertimbangan, perhitungan, dan analisis merek sebelum melakukan keputusan pembelian. Di sini, produsen perlu mengangkat nilai barang/jasa supaya masyarakat merasakan multi kegunaannya. Misalnya, iklan bola lampu menawarkan cahaya “soft white” yang lebih aman terhadap kesehatan mata serta berumur pemakaian panjang. Calon konsumen akan terpengaruh dengan inovasi yang ditawarkan guna menjaga kesehatan, saving motive, dan daya tahan barang.

Level kedua, mengharuskan perusahaan memikirkan model bisnis baru yang menunjang intensifikasi penggunaan produk. Terkait ini, product-service-system membawa alternatif bagi perusahaan dalam meninggikan proposisi nilai terhadap pelanggan lewat customized design pada angka pemesanan tertentu.

Level ketiga, hadir tantangan untuk membawa ide baru memperpanjang kegunaan dan waktu akan produk melalui remanufacturing. Optimalisasi penggunaan IT dapat mempermudah pelacakan dan pelaporan kecacatan produk oleh konsumen. Inilah pentingnya perusahaan menambahkan radio frequency code (RFID), atau minimal kode dan nomor produksi, pada setiap produk yang dipasarkan. Jika pelanggan menemukan ada kecacatan produk, hal ini dapat dilaporkan ke pihak produsen dengan men-scan barcode yang tertera maupun menyebutkan kode produksinya. Penjagaan kepuasan konsumen tentu dimudahkan lewat mekanisme ini.

Terakhir, level keempat. Fase ini berfokus pada recovery material produksi, seperti mengolah limbah guna dijaikan serat maupun fiber baru. Tujuan akhir dari CE diarahkan pada upaya pengurangan ekstraksi sumber daya, sampah, dan emisi global.

CE menjadi urgent dipahami oleh pebisnis, khususnya sektor UMKM. Akses permodalan yang sering menjadi kendala dapat ditekan dengan pengolahan barang bekas, maupun sampah tertentu yang ada di sekitar kita. Ambil contoh kemitraan Parley, non-governmental organization (NGO) yang berbasis di New York, dengan Adidas yang merilis jersey sepakbola berbahan botol plastik dari laut. Kolaborasi pada tahun 2018 ini mengkampanyekan fashion yang tetap estetik disamping nilai kegunaannya. Kemudian, di Indonesia hadir Inocycle Technology (INOV) yang juga melakukan daur ulang sampah plastik menjadi perabotan rumah tangga. Walau baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2019, pertumbuhan penjualan INOV pada kuartal I 2021 mencapai 151,19 milyar rupiah, naik dari kuartal sebelumnya yang berada di angka 133,64 milyar rupiah. Kesuksesan pada korporasi besar pun dapat diulang oleh usaha rintisan. Menyoal tentang supplier-nya, lembaga seperti bank sampah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menangani penguraian sampah cocok untuk digaet. Lalu, perlu disusun kurikulum yang membahas soal urgensi penanganan sampah, manajemen operasi perusahaan, financial flow dan analisisnya, penjualan dan pemasaran produk, hingga perencanaan strategis usaha. Kemudahan akses informasi pun membantu pelaku usaha untuk mengunduh materi terkait lewat e-book, jurnal, laporan keuangan perusahaan, ataupun melihat tren perekonomian di media massa. Tentu akan percuma bila tulisan ini hanya dibaca. Maka, penulis menunggu tindak lanjut pembaca untuk mengembangkan gagasan yang tertera.

*Adiyaksa R. Firdaus: Mahasiswa program studi Administrasi Bisnis Undip; Koordinator Bidang Pergerakan dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM FISIP Undip 2020.



Catatan Kaki

[i] Saputra, D. (2021). Survei BI: 87,5 Persen UMKM Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19. Diakses pada 11 Juli 2021, dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20210319/9/1370022/survei-bi-875-persen-umkm-indonesia-terdampak-pandemi-covid-19

[i] Lukman, A. (2021). Menyisir Problem dan Solusi Gawat Darurat Sampah di Indonesia. Diakses pada 11 Juli 2021, dari https://kbr.id/nasional/062021/menyisir_problem_dan_solusi_gawat_darurat_sampah_di_indonesia/105616.html

[ii] Cordova, M. R. & Nurhati, I. S. (2021). Riset Tunjukkan Sampah Plastik APD di Jabodetabek Meningkat Selama Pandemi. Diakses pada 11 Juli 2021, dari https://theconversation.com/riset-tunjukkan-sampah-plastik-apd-di-jabodetabek-meningkat-selama-pandemi-152623

Terhindar dari Janji Manis Koperasi Bodong

Oleh: Luvita Dyaningsih

Pada tanggal 12 Juli 2021, terhitung sudah 74 tahun koperasi berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian di Indonesia. Tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992, peran yang ditargetkan bagi koperasi memang tidak main-main. Salah satu peran koperasi adalah untuk memperkokoh perekonomian nasional berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tentunya sejak kongres koperasi pertama pada 1947, peran koperasi tersebut terus menerus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat.

Di masa pandemi seperti sekarang, nampaknya koperasi tambah berperan untuk mencegah semakin memburuknya perekonomian, walaupun jumlah koperasi yang ada tidak sebanyak dahulu. Dari data BPS, total koperasi di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 127.124 dengan provinsi Jawa Timur sebagai wilayah terbanyak yang memiliki koperasi. Kendati demikian, peran dan tujuan agung koperasi nampaknya diselewengkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagaikan mencuri kesempatan dalam kesempitan, rangkaian cerita koperasi bodong masih terus berlanjut bahkan hingga kini, ketika koperasi telah lahir di antara masyarakat selama 74 tahun, yang menjadi salah satu faktor semakin berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Salah satu contoh kasus koperasi bodong terjadi pada satu tahun silam, yaitu kasus Koperasi Simpan-Pinjam Indosurya yang sempat menjadi perhatian publik di semester awal tahun 2020. Koperasi Indosurya mengalami gagal bayar hingga menyebabkan kerugian lebih kurang Rp 14 trilliun. Walaupun kasus tersebut telah bergulir dan berakhir di ranah pengadilan, amanat yang muncul, yaitu harus selalu peka dan menjauhi koperasi bodong, perlu betul-betul dipahami dan diperhatikan kembali oleh masyarakat.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), bodong memiliki arti tersembul pusatnya. Tapi apabila kata bodong dipasangkan dengan koperasi, berdasarkan artikel Inilah Ciri-Ciri Koperasi Bodong yang Perlu Diketahui dari laman KlikCair, koperasi bodong adalah usaha penipuan yang pada umumnya mengatasnamakan sebuah koperasi namun si pelaku sebenarnya bukan pihak/pengurus koperasi yang sebenarnya. Pada laman yang sama juga dijelaskan bahwa ciri-ciri koperasi bodong antara lain adalah menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal, mempunyai badan hukum bukan dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta memberikan pinjaman kepada selain anggota koperasi. Seringnya penipuan yang dilakukan koperasi-koperasi bodong terus muncul hingga saat ini karena orientasi masyarakat yang terlalu berambisi untuk mencari keuntungan tanpa memperhatikan data-data dan fakta-fakta krusial pada koperasi-koperasi bodong bersangkutan, seperti kelancaran arus kas koperasi misalnya.

Selain mengetahui dan paham terkait ciri-ciri koperasi bodong, masyarakat juga perlu untuk melakukan beberapa hal yang ampuh mengurangi kemungkinan termakan hasutan koperasi bodong. Hal-hal yang akan dipaparkan tersebut perlu dilakukan secara berulang agar masyarakat bisa kembali terlatih dan peka untuk menghindari koperasi bodong, setidaknya untuk mencegah kerugian yang akan muncul. Dikutip dari artikel Tips Jitu untuk Menghindari Koperasi Bodong dari laman KlikCair, hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah aktif mengikuti kegiatan sosialisasi, khususnya yang mengenai koperasi, selalu ingat bahwa koperasi tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota koperasi bersangkutan, dan selalu mewaspadai iming-iming imbal hasil yang diperkirakan tergolong tidak wajar.

Koperasi bodong memang membawa petaka, baik kepada masyarakat, dunia perekonomian, maupun dunia koperasi itu sendiri, namun bukan berarti munculnya koperasi-koperasi bodong menjadikan masyarakat harus memperkecil bahkan menghindari interaksi untuk terlibat dengan dunia perkoperasian. Bukan sistem dan paham koperasi yang perlu dijauhi, tapi oknum-oknum yang mengatasnamakan koperasi. Perlu dicamkan baik-baik bahwa koperasi yang benar adalah koperasi yang selalu mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong royong dalam setiap perilaku ekonominya agar bisa membantu kehidupan ekonomi anggotanya, secara khusus, dan masyarakat, secara umum, sesuai dengan yang tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992.

Dunia koperasi yang dapat diandalkan dapat menjadikan cita-cita “Berdikari” Indonesia menjadi nyata. Seperti yang dikatakan Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, dalam bukunya, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971), “Dan hanya koperasilah yang dapat merintis jalan yang aman dan sehat untuk mencapai kemakmuran rakyat, rohani, dan jasmani, yang pada gilirannya menjadi sendi kesejahteraan sosial. Koperasi menghidupkan semangat demokrasi yang sebenarnya, yaitu demokrasi politik, ekonomi, dan sosial!”

Napak Tilas Peringatan Hari Narkotika Internasional dan Kondisinya Saat Ini

Oleh: Allisa Fiolina

Hari Anti Narkoba Internasional atau biasa disingkat HANI biasanya diperingati setiap tanggal 26 Juni. Peringatan Hari Anti Narkoba yang sudah berjalan selama 33 tahun ini digagas oleh United Nations Office on Drugs (UNODC) pada 26 Juni tahun 1988. Pemilihan tanggal peringatan tersebut tidak hanya asal, melainkan bertepatan juga dengan momen pengungkapan kasus perdagangan opium yang dilakukan oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Di mana Lin Zexu disini dikenal karena perjuanganya dalam menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa asing. Yang pada saat itu negaranya sedang terpuruk akibat pembelian obat terlarang ke Inggris sehingga harta negaranya terus menurun. Ia berusaha untuk menumpas ketergantungan negaranya terhadap opium yang menurutnya sudah sangat parah. Tetapi atas tindakannya ini, timbulah Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.

Perjuangan yang dilakukan Lin Zexu ini dianggap sangat berani karena ia tidak gentar menghadapi lawan untuk kebebasan negaranya akan ketergantungan opium yang menimbulkan dampak yang sangat buruk, tidak hanya bagi penggunanya saja melainkan bagi masyarakat disekitarnya. Banyak jiwa yang mati sia-sia akibat ketergantungan narkotika serta timbulnya kriminalitas yang merajalela seperti pembunuhan, pencurian bahkan pemerkosaan.

Tujuan diperingatinya Hari Narkoba Internasional di sini merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan dunia terhadap maraknya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika yang berdampak sangat buruk terhadap kesehatan, perkembangan ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia. Peringatan di sini juga digunakan sebagai penyemangat dan dukungan kepada negara-negara yang sedang berjuang untuk memberantas penyalahgunaan narkotika guna menciptakan negara yang sehat dan bersih dari narkoba. Selain itu, peringatan ini juga digunakan sebagai tekat untuk mencapai tujuan masyaraat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan keadaran masyarakat akan masalah utama yang ditimbulkan oleh obat terlarang.

Tema yang diusung kali ini untuk peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia 2021 oleh UNODC yaitu “Share Facts on Drugs, Save Lives”. Masyarakat diajak untuk memutus rantai adanya misinformasi dari sumber yang tidak valid dan mencari tahu kebenaranya sebelum memberikanya kepada orang lain. Sedangkan untuk tema yang diusung Indonesia yaitu “Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR)”.  Hal ini menggambarkan tekad dan semangat untuk tetap melawan narkoba disituasi pandemi Covid-19 ini untuk mencapai Indonesia yang bersih dan bebas narkoba.

Jika kita menilik di Indonesia sendiri, masalah ketergantungan akan narkotika sudah seperti gunung es, di mana kasus yang belum terungkap masih banyak sekali. Hal ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah karena menyangkut generasi masa depan Indonesia. Apalagi, United Nations Office on Drugs (UNODC) telah menyatakan bahwa negara kita berada di podium jajaran teratas perdagangan narkoba bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan juga tetangga terdekat kita Malaysia.

Banyak fakta mengenai penyalahgunaan narkoba di Indonesia seperti berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2017 jumlah penyalahgunaannya sudah lebih dari 3 juta jiwa. Kaum laki-laki menyumbang angka penyalahgunaan narkoba paling banyak yaitu sebesar 74,5 persen. Di mana kalangan pelajar sendiri menyumbang angka sebesar 27 persen. Menurut data di sini laki-laki lebih banyak mengkonsumsi sabu dan ganja, sedangkan perempuan lebih ke opium. Mirisnya lagi, kematian akibat mengonsumi narkotika mencapai angka 37 hingga 40 jiwa per harinya.

Hal di atas dapat terjadi karena masih lemahnya lembaga penegak hukum yang dapat mengakibatkan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat sulit untuk dihilangkan. Selain itu, masih murahnya hukum di negara kita ini di mana hukum masih bisa dibeli dengan uang. Adanya segelintir orang yang malah memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan pribadinya. Juga kurangnya kesadaran dari masyarakat kita akan pentingnya menumpas penyalahgunaan narkoba. Terlebih lagi untuk masyarakat desa yang masih tabu akan hal tersebut dan rasa takutnya untuk melapor kepada pihak yang berwajib jika mendapati penyalahgunaan tersebut. Adanya juga rasa enggan yang dimiliki masyarakat dari budaya timur jika pelakunya itu adalah kenalan sendiri. Semoga Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi dalam kasus penanggulangan narkoba.