Oleh: Tim PKM-RSH FEB Undip
Bagaimana Pandemi Covid-19 Memberikan Dampak Terhadap Kinerja UMKM?
Pada akhir tahun 2019 virus Covid-19 yang bermula di Wuhan dan menyebar ke seluruh dunia memberikan dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian. Terjadinya economic shock menyebabkan 53,3% masyarakat mengalami kondisi keuangan yang semakin memburuk di tengah pandemi Covid-19. Memburuknya kondisi keuangan menyebabkan 64% masyarakat memiliki pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pendapatan (Katadata, 2021). Kondisi-kondisi tersebut berpengaruh terhadap kinerja usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Menurunnya pendapatan para pelaku usaha mikro menimbulkan dampak yang signifikan terhadap menurunnya PDB Indonesia di tahun 2020. Di tahun 2019, UMKM mampu berkontribusi sebesar 60,3% terhadap PDB di Indonesia. Namun, di tahun 2020 sektor UMKM hanya mampu berkontribusi sebesar 37,3% terhadap PDB di Indonesia.
Pelaku usaha mikro membutuhkan berbagai bentuk bantuan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi pada masa pandemi Covid-19. Bantuan yang paling banyak dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro adalah bantuan modal usaha yang kemudian disusul oleh keringanan tagihan listrik, relaksasi pembayaran pinjaman, kemudahan administrasi pengajuan pinjaman, dan penundaan pembayaran pajak (BPS, 2020).
Apa yang Dilakukan oleh Pemerintah untuk Membantu UMKM di Tengah Pandemi Covid-19?
Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan jaring pengaman ekonomi guna menanggulangi dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19, termasuk dampak yang diterima oleh para pelaku usaha mikro. Baik kebijakan jangka menengah maupun kebijakan jangka panjang untuk para pelaku usaha mikro.
Kebijakan jangka menengah bertujuan untuk memastikan keberlangsungan usaha mikro agar dapat tetap beroperasi. Sedangkan kebijakan jangka panjang yang dirumuskan oleh pemerintah bertujuan untuk mengenalkan penggunaan teknologi digital bagi para pelaku usaha mikro (Thaha, 2020). Berbagai macam stimulus juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka memenuhi kebijakan jangka menengah dan jangka panjang yang telah ditetapkan. Stimulus yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terdiri dari penundaan angsuran pokok dan bunga, subsidi bunga kredit, insentif perpajakan, dana insentif daerah, stimulus modal kerja darurat, penjaminan modal kerja, penyertaan ke Bank Himbara, serta Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) (PPN/Bappenas, 2020).
Apa itu Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)?
Dari berbagai macam kebijakan dan bantuan yang ditawarkan oleh pemerintah, bantuan pemerintah yang paling banyak diambil oleh usaha mikro adalah restrukturisasi kredit yang kemudian disusul oleh BPUM.
BPUM merupakan salah satu program bantuan yang dapat dikategorikan sebagai Unconditional Cash Transfer (UCT) atau program transfer tunai tanpa syarat (Khomaini, 2020). Kebijakan BPUM sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.
Pengajuan BPUM dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing. Para pelaku usaha mikro dapat mengajukan BPUM dengan syarat pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia, memiliki NIK, memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan, bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, maupun pegawai BUMD, serta tidak sedang menerima kredit atau pinjaman KUR dan/atau pinjaman perbankan lainnya. Alur penyaluran BPUM sendiri terdiri dari lima tahap, yaitu pengusulan calon penerima, pembersihan dan validasi data, penetapan penerima, pencairan dana BPUM, dan yang terakhir laporan penyaluran dana (KemenkopUKM, 2020).
Apakah Pelaksanaan Penyaluran Program BPUM Sudah Efektif?
Pelaksanaan penyaluran program BPUM masih belum efektif karena terdapat beberapa penerima BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria. Bahkan Rp1,18 Triliun BPUM masih ditemukan tidak tepat sasaran (BPK, 2021). Penyebab paling utama dari terjadinya ketidaktepatan sasaran tersebut karena NIK yang tidak sesuai. Selain itu, masih ditemukan penerima yang diluar kriteria seperti golongan ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang menerima BPUM, pelaku usaha meninggal dunia, dan lain sebagainya.
Selain masalah ketidakefektifan karena faktor ketidaktepatan sasaran, studi yang sudah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia mengidentifikasikan ketidakefektifan BPUM yang disebabkan oleh faktor-faktor lain. Di Kabupaten Minahasa, pengelolaan dana BPUM yang sudah diterima oleh para pelaku usaha mikro masih belum dikelola dengan baik (Lumempow et al., 2021). Adapula penelitian yang dilakukan di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya yang menyatakan bahwa sosialisasi BPUM masih belum dilakukan secara masif serta kecepatan respons pegawai dinas yang masih biasa saja (Rozzaq and Widiyarta, 2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penelitian, terdapat beberapa temuan yang berkaitan dengan proses penyaluran BPUM di Kota Semarang di antaranya, informasi detail terkait BPUM hanya dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Hal tersebut menyebabkan komplain dan pertanyaan yang diajukan oleh calon penerima BPUM terkait program BPUM tidak terfasilitasi dengan baik oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota karena keterbatasan informasi yang dimiliki sehingga tidak dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Meskipun disediakan aplikasi untuk memudahkan koordinasi Kemenkop dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, namun pada penerapannya komunikasi dalam aplikasi tersebut masih satu arah. Dampak lainnya dari koordinasi yang berjalan satu arah adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota tidak memiliki data final UMKM yang memperoleh BPUM, dikarenakan finalisasi data dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan tidak ada koordinasi kembali setelah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota menyerahkan data verifikasi calon penerima BPUM.
Masalah lainnya yang dihadapi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, saat melakukan verifikasi dan filter data masih dilakukan secara manual, dan belum ada basis data yang terintegrasi. Pengusulan calon penerima BPUM dilakukan secara manual yaitu dikirim melalui email kepada Kementrian Koperasi dan UMKM Pusat. Sehingga jika terjadi kesalahan data yang ada, akan sulit dilakukan filter. Keterbatasan waktu dan sumber daya manusia juga menghambat proses pengolahan data.
Dalam BPUM, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota diberi kewenangan sebagai pengusul dan tidak ada kewenangan maupun informasi secara rinci terkait seleksi penerima BPUM. Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang mengambil inisiatif kebijakan bahwa pengusul BPUM dalam satu Kartu Keluarga maksimal hanya dilakukan boleh dua orang.
Hal ini menimbulkan kesalahpahaman karena pada tahun 2020, dikarenakan beberapa lembaga diperbolehkan melakukan pengusulan di antaranya; dinas koperasi, bank penyalur, koperasi, dan lembaga lainnya. Sedangkan, pada tahun 2021 lembaga yang berwenang mengusulkan data calon penerima hanya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota.
Perbedaan pengusulan calon penerima bantuan serta perbedaan pihak yang melakukan proses verifikasi dan finalisasi, menimbulkan kesalahpahaman yang beredar di antara calon penerima BPUM. Masyarakat tidak mengetahui kepastian data penerima. Sedangkan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota/Kabupaten juga tidak mengetahui penyebab pasti alasan belum menerima bantuan, sebab tidak ada feedback dari pemerintah pusat.
Berdasarkan proses pengusulan, validasi dan finalisasi yang masih tidak teratur tersebut mengakibatkan dalam proses penyaluran ditemukan penerima BPUM yang tidak memenuhi atau berada diluar kriteria, seperti non pemilik usaha dan pemilik usaha di luar kriteria penerima BPUM yang justru mendapatkan BPUM sedangkan ada pemilik usaha yang seharusnya masih belum/tidak mendapatkan BPUM.
Apa yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah untuk Menyempurnakan Program BPUM?
- Pemerintah Pusat melakukan sosialisasi dan pemberian informasi terkait BPUM kepada Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah bersama Komunitas UMKM mendata dan memverifikasi UMKM yang memenuhi kriteria penerima BPUM.
- Pemerintah Daerah menyerahkan data yang telah diverifikasi kepada Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Bank terkait untuk menyalurkan BPUM kepada penerima BPUM terverifikasi.
- Pemerintah Daerah memonitor proses penyaluran BPUM.
Keterangan:
- Pemerintah Pusat yang dimaksud adalah Kementerian Koperasi dan UKM.
- Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota.
Sebelum proses penyaluran BPUM, pemerintah pusat akan mengadakan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait dengan pembagian wewenang program BPUM. Dalam agenda tersebut pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan pelatihan pengolahan data dan sosialisasi ketentuan kriteria penerima BPUM. Kemudian pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada UMKM terkait program BPUM, sekaligus mendata calon penerima dimana data dapat dihimpun dari forum perkumpulan UMKM Kabupaten/kota, online marketplace, maupun individu yang mendaftar ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota.
Data tersebut akan dilakukan penyaringan untuk menghilangkan data ganda dan diintegrasikan menjadi database UMKM Kabupaten/Kota. Data yang telah diintegrasikan tersebut akan dilakukan penyaringan dan dipilih UMKM yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Data calon penerima bantuan akan diminta untuk melengkapi persyaratan melalui pelayanan online dan yang kesulitan akan dibantu dengan pelayanan offline. Calon penerima yang terverifikasi memenuhi persyaratan kriteria dan melengkapi kelengkapan data maka akan difinalisasi sebagai penerima.
Hasil dari finalisasi data akan dikirimkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM beserta data yang diperlukan seperti nomor rekening. Kementerian Koperasi dan UKM akan menerima data penerima yang telah difinalisasi dari berbagai daerah. Data tersebut akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk kemudian diserahkan kepada bank penyalur oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk dapat menerima BPUM melalui transfer kepada nomor rekening penerima. Pengawasan alokasi pengawasan bantuan yang digunakan oleh para penerima akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota dibantu instansi terkait untuk melakukan pengawasan keberjalanan seluruh proses penyaluran yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota, bank penyalur, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selama proses verifikasi hingga finalisasi data, Kementerian Koperasi dan UKM akan membentuk tim yang bertanggungjawab di setiap provinsi. Tim tersebut akan mengadakan pertemuan rutin untuk memantau pelaksanaan program BPUM sekaligus sebagai sarana koordinasi. Selain pertemuan tersebut, tim tersebut dapat dihubungi apabila pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota memiliki pertanyaan maupun kendala di dalam proses verifikasi dan finalisasi tersebut.
Tim PKM-RSH FEB Undip:
- Alka Kirani Fauziah
- Anisa Numa Salsabila
- Faradila Dyah Ayu Widianti
- Rofiaregina Zakah Winasis

