Mengenal Lebih Jauh Sejarah Maritim Indonesia

Oleh: Muhammad Arif Pratama

Maritim berasal dari bahasa Inggris yaitu maritime yang berarti navigasi. Sedangkan menurut KBBI, maritim memiliki arti berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. Menurut rimbakita.com, pengertian negara maritim adalah suatu negara yang daerah teritorial lautnya lebih luas daripada daerah teritorial daratan. Secara sederhana, negara maritim bisa diartikan sebagai negara yang dikelilingi laut atau perairan yang luas. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara maritim apabila memiliki garis pantai yang panjang. Selain itu, beberapa ciri-ciri negara maritim antara lain: memiliki wilayah perairan atau laut lebih luas sekitar 2/3 luas daratan, memiliki banyak pulau yang dikelilingi oleh perairan atau laut, dan memiliki sumber daya laut yang melimpah.

Contoh negara maritim dunia, antara lain: Kanada, Indonesia, Papua Nugini, Jepang, Selandia Baru, dan masih banyak lagi. Negara-negara tersebut memiliki perairan yang luas mengelilingi daratan teritorialnya, serta memiliki garis pantai yang panjang. Dilihat dari panjang garis pantainya, Indonesia (54.716 km) menempati peringkat kedua yang memiliki garis pantai terpanjang setelah Kanada (202.800 km).

Dilansir dari kkp.go.id, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Terbentang dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 yang berupa daratan. Hal ini yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara maritim. Selain itu, potensi kelautan dan perikanan di Indonesia juga sangat besar.

Sudah sejak lama Indonesia ditetapkan sebagai negara maritim dunia, tepatnya pada tahun 1982. Secara hukum, penetapan Indonesia sebagai negara maritim tertuang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang disebut Prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle).

Sejarah Maritim Indonesia

Ketika Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, wilayah Indonesia hanya sebatas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaka, Borneo Utara, Papua, Timor, dan kepulauan sekelilingnya (berdasarkan sidang BPUPKI 11 Juli 1945). Wilayah laut Hindia Belanda yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia hanya hanya selebar 3 mil dari garis pantai. Bayangkan bahwa Laut Jawa, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Banda, Laut Arafura, statusnya merupakan perairan internasional. Pada masa ini, wilayah Republik Indonesia mengacu pada Ordonasi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeen en Maritiemw Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Pada awal kemerdekaan Indonesia, dirasakan bahwa hukum laut yang berlaku saat itu dapat mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI. Hal ini dikarenakan wilayah kepulauan Indonesia terpecah-pecah oleh perairan yang statusnya perairan internasional, dan kapal asing bebas berlayar di area tersebut.

Deklarasi Djuanda

Menanggapi situasi tersebut, pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia, Ir. Djuanda Kartawijaya,  mendeklarasikan “Deklarasi Djuanda”. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga perairan antar pulau di kawasan Republik Indonesia pun merupakan wilayah Republik indonesia.

Deklarasi ini menuai pro dan kontra dari berbagai negara di dunia. Beberapa negara yang kontra antara lain Amerika Serikat, Ingris, Australia, Belanda, Perancis, dan Selandia Baru. Sedangkan yang pro antara lain Filipina, Equador, dan Yugoslavia.

UNCLOS 1982

Amerika Serikat tetap mempertahankan posisinya yang kontra dan menolak Deklarasi Djuanda hingga tahun 1982. Setelah Indonesia melalui perjuangan panjang, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982. Pada pertemuan itu juga, konsepsi Wawasan Nusantara akhirnya diakui dunia sebagai The Archipelagic Nation Concept.

Melalui UNCLOS 1982, luas laut Indonesia bertambah, dari semula kurang dari 1 juta km2 menjadi 5,8 juta km2. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS, untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia merupakan negara kepulauan.

Peringatan Hari Maritim Nasional: Mengenal 7 Pilar Poros Maritim Dunia

Oleh: Dwiki Yanwar

Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang ada di dunia. Bukan hanya sekedar kepulauan, Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut, luas lautan indonesia sekitar 3,25 juta km2 dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sekitar 2,55 juta km2. Hal tersebut membuktikan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan lautan, yang memiliki potensi akan kekayaan hasil lautnya.

Luasnya lautan Indonesia dan potensi yang dimilikinya, membuat presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno berharap Indonesia dapat menjadi negara maritim yang berjaya. Saat itu, dalam rangka mengedukasi masyarakat, pemerintah mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) Maritim 1 pada 23 September 1963. Melalui Munas tersebut, Presiden Soekarno akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 249/1964  yang menetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional.

Hari Maritim Nasional dibuat dan diperingati setiap tahunnya agar masyarakat Indonesia tahu bahwa Indonesia memiliki potensi besar dari kekayaan hasil lautnya sebagai sebuah negara maritim. Di samping itu, upaya lain pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai negara martim adalah menetapkan tujuh pilar poros maritim dunia. Ketetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Laut Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia  untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional. Tujuh Pilar Poros Maritim Dunia adalah suatu kebijakan terkait kelautan Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim bagi dunia. Ketujuh pilar tersebut meliputi:

1. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan dan penguasaaan sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan serta mengembangkan SDM di bidang kelautan yang profesional, beretika, berdidikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional.

2. Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut

Kebijakan pertahanan, keamanan, penegak hukum, dan keselamatan di laut bertujuan untuk menegakkan kedaulatan dan hukum, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman, tantangan, dan hambatan, dan gangguan di wilayah tersebut. Beberapa program yang dibuat untuk melaksanakan kebijakan ini meliputi: 1) Pembangunan pertahanan dan keamanan laut yang tangguh serta mampu menanggulangi ancaman dan gangguan dari dalam dan luar negeri; 2) Menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi; 3) Optimalisasi sistem komando, kendali, komunikasi, komputerisasi, intelejen, serta pengawasan dan pengintaian; dan lain-lain.

3. Tata Kelola dan Kelembagaan Kelautan

Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan sistem tata kelola kelautan nasional yang komprehensifm terintegrasi, efektif, dan efisien. Program-program dalam pelaksanaannya meliputi: 1) Penataan sistem hukum nasional di bidang kelautan; 2) Implementasi hukum internasional di bidang kelautan sesuai dengan kepentingan nasional; dan 3) Pembangunan sistem tata kelola kelautan nasional yang baik, transparan dan bertanggung jawab.

4. Ekonomi dan Infrastruktrur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan

Pertama, kebijakan ekonomi kelautan bertujuan untuk menjadikan kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi. Artinya, pembangunan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan cara menggerakkan sumber daya nasional melalui program kelautan nasional dan disertai berbagai kelengkapan instrumen fiskal, moneter, serta mobilisasi lintas sektor untuk mendukung pembangunan ekonomi kelautan. Kedua, kebijakan infrastruktur dilakukan pemerintah dalam rangka membangun dan mengembangkan infrastruktur kelautan dan kemaritiman untuk peningkatan konektivitas dan pembangunan dengan pendekatan Indosentris. Ketiga, kebijakan peningkatan kesejahteraan memiliki tujuan dalam mewujudkan pembangunan kelautan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

5. Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut

Kebijakan pengelolaan laut dibuat untuk melindungi sumber daya dan lingkungan berdasarkan pada sumber daya dukung lingkungan kearifan lokal, memanfaatkan potensi sumber daya di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional. Sedangkan kebijakan perlindungan lingkungan laut dibuat utuk melestarikan sumber daya kelautan dan mencegah terjadinya kerusakan pada ekosistem di laut.

6. Budaya Bahari

Budaya bahari bertujuan guna memberi pemahaman yang menyeluruh terhadap wawasan bahari di seluruh lapisan masyarakat untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan nasional yang berkesinambungan dan lestari. Beberapa program utamanya yaitu: 1) Meningkatkan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; 2) Mengidentifikasi dan menginventarisasi nilai budaya dan sistem sosial kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional; 3) Melakukan harmonisasi dan pengembangan unsur kearifan lokal ke dalam sistem pengelolaan dan pemanfataan sumber daya kelautan yang lestari; dan lain-lain.

7. Diplomasi Maritim

Diplomasi maritim merupakan pelaksanaan politik luar negeri yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kelautan guna memenuhi kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan nasional dan hukum internasional. Beberapa program utama dalam pelaksanaan diplomasi maritim meliputi 1) Peningkatan kepemimpinan di dalam berbagai kerja sama di bidang kelautan pada tingkat bilateral, regional, dan multilateral; 2) Peningkatan peran aktif dalam upaya menciptakan dan menjaga perdamaian dunia di bidang kelautan; 3) Kepemimpinan atau peran aktif dalam penyusunan berbagai norma internasonal bidang kelautan; dan lain-lain.

Sumber : Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017

Peringatan Hari Anak Nasional dalam Suasana Berbeda

Oleh: Selina Aulia Azahra

Dalam rangka menghormati hak-hak anak di seluruh dunia, khususnya di Indonesia, dan menambah kesadaran untuk memahami hak-hak anak, maka diperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Perayaan ini berbeda dengan Hari Anak Internasional yang diperingati pada 1 Juni dan Hari Anak Universal pada 20 November setiap tahunnya.

Berawal dari adanya gagasan Hari Kanak-Kanak Nasional oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada era Presiden Soekarno, dicetuskanlah Pekan Kanak-Kanak pada tahun 1952 dengan tanggal yang berubah-ubah mulai dari tanggal 25 November bertepatan dengan Hari Taman Siswa, hingga adanya perubahan menjadi tanggal 1-3 Juli sesuai keputusan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah melewati berbagai macam perubahan dan adanya penghapusan kebijakan orde lama, pada masa Presiden Soeharto ditetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional yang menitikberatkan pada upaya mewujudkan perkembangan anak secara jasmani, rohani, dan sosial. Seperti dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun 1988, dikemukakan beberapa kemajuan pemerintah dalam menempuh kesejahteraan dan kesehatan anak. Kemajuan tersebut adalah menurunnya tingkat kematian bayi dan anak, dilakukannya pemerataan pendidikan, serta upaya peningkatan gizi anak.

Peringatan Hari Anak Nasional merupakan sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan anak. Dalam Undang-Undang, anak berhak mendapat perlindungan, kasih sayang, pendidikan dan penghidupan yang layak serta bebas memeluk agama dan kepercayaan yang diyakininya. Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB yang digelar pada 20 November 1989, terdapat 10 hak dasar anak yang harus terpenuhi yaitu:

  1. Hak untuk bermain
  2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
  3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
  4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
  5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
  6. Hak untuk mendapatkan makanan
  7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
  8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
  9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
  10. Hak untuk berperan dalam pembangunan

Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini berbeda dibandingkan dua tahun lalu akibat adanya pandemi. Anak sebagai harapan dan generasi penerus bangsa memiliki hak yang harus dipenuhi sebagaimana pada orang dewasa, tak terkecuali pada masa pandemi ini, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, dan mendapatkan akses kesehatan.

Dalam bidang pendidikan, akibat adanya pandemi yang melanda dunia saat ini pemerintah memutuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya memutus rantai penyebaran virus agar pandemi cepat berakhir. Meskipun demikian, pembelajaran daring di rumah memiliki dampak kepada anak yaitu stress akibat jenuh dan banyaknya tugas yang diberi oleh para guru setiap harinya. Oleh karena itu, peran orangtua sangat penting untuk memahami dan tidak menambah beban anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orangtua untuk mendampingi anak dan tidak boleh menganggap remeh kondisi psikologis anak. Orangtua harus memastikan sang anak dalam kondisi sehat dan mendapat nutrisi yang cukup untuk menunjang konsentrasinya dalam pembelajaran daring. Suasana yang kondusif dan tidak bising diperlukan agar anak nyaman dalam proses pembelajaran. Selain itu, komunikasi antara anak dan orangtua juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.

Pembelajaran secara daring juga merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah untuk meminimalisir anak terpapar virus. Hak perlindungan dan akses kesehatan kepada anak juga dapat dipenuhi dengan pemberian vaksin untuk meningkatkan imun kekebalan tubuh. Anakpun harus diajarkan untuk taat protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak. Orangtua dan anggota keluarga lain dapat memberikan contoh dan pemahaman melalui praktik di rumah agar anak dapat mengikutinya.

Pandemi bukan menjadi penghalang untuk terpenuhinya hak anak. Oleh karena itu, sudah semestinya tetap melakukan yang terbaik sebagai upaya memenuhi hak-hak anak. Seluruh upaya tersebut diharapkan mampu memberi perlindungan dan mewujudkan kegembiraan bagi anak di tengah keluarga kendati pandemi masih melanda negeri ini, serta mampu menyediakan generasi emas penerus bangsa. Anak Indonesia harus sehat, cerdas, dan terlindungi. Selamat Hari Anak Nasional!

Hak-Hak Anak yang Seringkali Diabaikan

Oleh: Nisa Alisva

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah anak-anak memiliki hak? Setiap orang di dunia ini memiliki hak, begitu pula dengan anak. Hak anak berarti anak berhak atas segala sesuatu yang dapat membantunya menjadi anak yang sehat dan bahagia. Hal ini meliputi pemenuhan nutrisi dan kesehatan yang baik, sekolah yang layak, kebebasan berekspresi, dan perlindungan dari apa pun yang mungkin berbahaya.

Hak pertama yang sangat berarti bagi seorang anak adalah hak untuk mendapatkan cinta dan kasih sayang dari orang tua dan lingkungan sekitarnya. Kepedulian terhadap anak akan membentuk kepribadian anak yang baik karena mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan bahagia. Kebahagiaan pada diri anak memiliki peran penting bagi pekembangan kondisi fisik dan psikis mereka.

Selanjutnya setiap anak berhak atas kesehatan dan gizi yang baik. Tidak peduli apakah anak itu laki-laki atau perempuan. Perwujudan dan pemenuhan hak atas kesehatan pada dasarnya haruslah berpijak pada prinsip nondiskriminasi. Dalam situasi pandemi, kondisi kesehatan anak semakin rentan baik secara fisik maupun psikis. Perlindungan khusus perlu dilakukan melalui penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehtan lainnya. Anak-anak berhak untuk mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan. Selama kondisi pandemi, tak jarang ditemukan anak-anak yang mengalami gizi buruk akibat dari melemahnya kondisi perekonomian keluarga mereka. Dengan demikian, pemberian bantuan sosial kepada anak yang berasal dari keluarga kurang mampu akan sangat berarti di situasi pandemi ini.

Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak peduli siapa atau dari mana anak itu berasal. Setiap anak harus bisa menyelesaikan pendidikannya, setidaknya hingga tingkat menengah atas sesuai dengan anjuran pemerinntah. Anak pun perlu didorong untuk menempuh pendidikan hingga ke jenjang yang tertinggi. Di samping itu, angka anak putus sekolah di Indonesia tergolong cukup tinggi. Faktor biaya merupakan salah satu alasan anak-anak tersebut terpaksa putus sekolah. Dengan demikian, diperlukan lebih banyak lagi pengadaan program beasiswa, baik dari pemerintah maupun swasta. Program beasiswa akan sangat membantu dalam pengembangan pendidikan anak di Indonesia. Selain itu, pendidikan yang diberikan kepada anak haruslah diadakan dengan menjunjung hak dan martabat mereka sebagai anak. Pada dasarnya anak-anak memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan diri sesuai dengan minat dan bakatnya.

Masing-masing dari anak memiliki hak untuk dilindungi. Artinya kita harus aman dari segala bentuk kekerasan baik di sekolah atau di jalan atau bahkan di rumah. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala jenis dikriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh ras atau lingkungannya. Kasus kekerasan kepada anak juga menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan masyarakat. Banyak masyarakat yang mulai sadar untuk saling menjaga kondisi mental anak. Hal ini juga terkait pada tindakan intimidasi anak oleh teman, guru, ataupun tetangga. Perudungan terhadap anak harus ditindak secara tegas melalui hukum yang berlaku.

Selanjutnya, tindakan yang seringkali dilupakan dalam pemenuhan hak anak adalah anak berhak untuk didengar. Tak jarang pendapat anak selalu dianggap sepele oleh orang dewasa. Anak-anak harus dibungkam dan dipaksa untuk mengikuti perintah orang tua atau orang yang lebih dewasa. Meskipun memang adakalanya anak harus menurut perkataan orang yang lebih dewasa, akan tetapi akan lebih baik jika anak tersebut diberikan pemahaman secara perlahan bukan hanya diperintah secara semena-mena. Kebebasan berekspresi anak harus didukung penuh oleh orang-orang sekitarnya. Dengan kebebasan berekspresi, anak akan terdorong untuk berpikir kritis sehingga dapat menjadikannya pribadi yang cerdas.

Anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan dan mewujudkan cita-cita luhur perjuangan bangsa. Anak-anak memiliki peran strategis terhadap masa depan bangsa Indonesia ini. Pada dasarnya setiap anak kelak akan mampu memikul tanggung jawab untuk menjamin eksistensi bangsa di masa depan. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada anak merupakan investasi demi masa depan Indonesia yang cerah. Pemerintah Indonesia pun dalam hal ini sudah selayaknya untuk tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.

Circular Economic Against Indonesia’s Hope in Strengthening Small-Medium Enterprises (SMEs)

Oleh: Adiyaksa R. Firdaus*

The Four Models of Design in a Circular Economy (DCE)

Imbas pandemi Covid-19, Indonesia harus meluangkan waktu untuk mengolah tumpukan sampah. Sejumlah 67 juta ton sampah dicatat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2020 lalu.[i] Angka ini setelah ada kenaikan 3 juta ton di tahun sebelumnya. Varian limbah medis seperti alat pelindung diri (APD), sarung tangan latex, masker bedah sekali pakai, dan sebagainya diperkirakan United Nation Environment Program (UNEP) bertambah 290 ton per hari dan menambah problem selain sampah plastik yang ada.[ii] Menjadi pekerjaan rumah melihat penambahan drastis angka tumpukan sampah yang ada. Melihat sampah yang menjadi masalah dan kebingungan pemerintah menjaga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hal ini menjadi bertaut.

UMKM –atau small medium enterprises (SMEs)– masuk daftar sektor yang terpukul Covid-19. Bank Indonesia (BI) pada Maret 2021 menyebut 87,5 persen UMKM terdampak Covid-19.[i] 93,2 persen dari total responden survey terdampak dari segi penjualan. Pergeseran kebijakan dari PSBB, PPKM, pengetatan PPKM, hingga PPKM darurat menurunkan aktivitas penduduk di luar ruangan yang menjadikan sektor pekerjaan non-formal ini terimbas. Di Indonesia, UU No. 20 Tahun 2008 menggolongkan UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan total nilai penjualan tahunan. Usaha mikro disebutkan sebagai usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan. Sementara, total penjualannya paling banyak mencapai 300 juta rupiah. Lalu, kategori usaha kecil yang menyimpan lebih dari 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah sebagai kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan. Total penjualan tahunannya lebih dari 300 juta rupiah hingga 2,5 milyar rupiah. Terakhir, usaha menengah. Pada tahap ini, usaha memiliki kekayaan bersih di luar aset dan bangunan di kisaran 500 juta rupiah sampai 10 milyar rupiah serta total penjualan tahunannya berada di angka 2,5 milyar rupiah hingga 50 milyar rupiah. Mengapa sustainability UMKM penting? Selain membuka lapangan pekerjaan dengan mudah, terbukti UMKM mampu bertahan dari krisis moneter 1997-1998 dan 2008. Hal ini berkat kemampuan menyerap bahan mentah (raw material) dari wilayah domestik yang menunjang efisiensi biaya dan minimalisir impor.

Kemampuan menyerap bahan mentah tersebut mengembangkan gagasan circular economy (CE) concept. CEdijabarkan sebagai, “Industrial system that is restorative or regenerative by intention and design” (Ellen MacArthur Foundation dalam Patwa, 2021). Sebenarnya konsep ini sudah muncul di tahun 1990an ketika isu lingkungan dibenturkan dengan keberlanjutan bisnis (Pearce dan Turner, 1990). Dalam perkembangannya, paradigma produksi linier secara bertahap digeser kearah pengolahan limbah agar bernilai ekonomi bagi perusahaan. Dari sinilah kita mengenal budaya daur ulang dengan jargon 3R/4R yang merupakan akronim dari reducing, reusing, recycling, dan renewing. Lacy & Rutqvist (2016) menjelaskan bagaimana penggunaan, pembagian pembagian flow, pengelolaan dan pembayaran pada supplier lebih mudah dipahami dengan membuat circular business models (CBMs).

Sistem level pertama melibatkan perilaku konsumen dan tujuannya guna memperpanjang durability produk. Tingkat keterlibatan konsumen menunjukkan seberapa pertimbangan, perhitungan, dan analisis merek sebelum melakukan keputusan pembelian. Di sini, produsen perlu mengangkat nilai barang/jasa supaya masyarakat merasakan multi kegunaannya. Misalnya, iklan bola lampu menawarkan cahaya “soft white” yang lebih aman terhadap kesehatan mata serta berumur pemakaian panjang. Calon konsumen akan terpengaruh dengan inovasi yang ditawarkan guna menjaga kesehatan, saving motive, dan daya tahan barang.

Level kedua, mengharuskan perusahaan memikirkan model bisnis baru yang menunjang intensifikasi penggunaan produk. Terkait ini, product-service-system membawa alternatif bagi perusahaan dalam meninggikan proposisi nilai terhadap pelanggan lewat customized design pada angka pemesanan tertentu.

Level ketiga, hadir tantangan untuk membawa ide baru memperpanjang kegunaan dan waktu akan produk melalui remanufacturing. Optimalisasi penggunaan IT dapat mempermudah pelacakan dan pelaporan kecacatan produk oleh konsumen. Inilah pentingnya perusahaan menambahkan radio frequency code (RFID), atau minimal kode dan nomor produksi, pada setiap produk yang dipasarkan. Jika pelanggan menemukan ada kecacatan produk, hal ini dapat dilaporkan ke pihak produsen dengan men-scan barcode yang tertera maupun menyebutkan kode produksinya. Penjagaan kepuasan konsumen tentu dimudahkan lewat mekanisme ini.

Terakhir, level keempat. Fase ini berfokus pada recovery material produksi, seperti mengolah limbah guna dijaikan serat maupun fiber baru. Tujuan akhir dari CE diarahkan pada upaya pengurangan ekstraksi sumber daya, sampah, dan emisi global.

CE menjadi urgent dipahami oleh pebisnis, khususnya sektor UMKM. Akses permodalan yang sering menjadi kendala dapat ditekan dengan pengolahan barang bekas, maupun sampah tertentu yang ada di sekitar kita. Ambil contoh kemitraan Parley, non-governmental organization (NGO) yang berbasis di New York, dengan Adidas yang merilis jersey sepakbola berbahan botol plastik dari laut. Kolaborasi pada tahun 2018 ini mengkampanyekan fashion yang tetap estetik disamping nilai kegunaannya. Kemudian, di Indonesia hadir Inocycle Technology (INOV) yang juga melakukan daur ulang sampah plastik menjadi perabotan rumah tangga. Walau baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2019, pertumbuhan penjualan INOV pada kuartal I 2021 mencapai 151,19 milyar rupiah, naik dari kuartal sebelumnya yang berada di angka 133,64 milyar rupiah. Kesuksesan pada korporasi besar pun dapat diulang oleh usaha rintisan. Menyoal tentang supplier-nya, lembaga seperti bank sampah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menangani penguraian sampah cocok untuk digaet. Lalu, perlu disusun kurikulum yang membahas soal urgensi penanganan sampah, manajemen operasi perusahaan, financial flow dan analisisnya, penjualan dan pemasaran produk, hingga perencanaan strategis usaha. Kemudahan akses informasi pun membantu pelaku usaha untuk mengunduh materi terkait lewat e-book, jurnal, laporan keuangan perusahaan, ataupun melihat tren perekonomian di media massa. Tentu akan percuma bila tulisan ini hanya dibaca. Maka, penulis menunggu tindak lanjut pembaca untuk mengembangkan gagasan yang tertera.

*Adiyaksa R. Firdaus: Mahasiswa program studi Administrasi Bisnis Undip; Koordinator Bidang Pergerakan dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM FISIP Undip 2020.



Catatan Kaki

[i] Saputra, D. (2021). Survei BI: 87,5 Persen UMKM Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19. Diakses pada 11 Juli 2021, dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20210319/9/1370022/survei-bi-875-persen-umkm-indonesia-terdampak-pandemi-covid-19

[i] Lukman, A. (2021). Menyisir Problem dan Solusi Gawat Darurat Sampah di Indonesia. Diakses pada 11 Juli 2021, dari https://kbr.id/nasional/062021/menyisir_problem_dan_solusi_gawat_darurat_sampah_di_indonesia/105616.html

[ii] Cordova, M. R. & Nurhati, I. S. (2021). Riset Tunjukkan Sampah Plastik APD di Jabodetabek Meningkat Selama Pandemi. Diakses pada 11 Juli 2021, dari https://theconversation.com/riset-tunjukkan-sampah-plastik-apd-di-jabodetabek-meningkat-selama-pandemi-152623

Terhindar dari Janji Manis Koperasi Bodong

Oleh: Luvita Dyaningsih

Pada tanggal 12 Juli 2021, terhitung sudah 74 tahun koperasi berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian di Indonesia. Tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992, peran yang ditargetkan bagi koperasi memang tidak main-main. Salah satu peran koperasi adalah untuk memperkokoh perekonomian nasional berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tentunya sejak kongres koperasi pertama pada 1947, peran koperasi tersebut terus menerus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat.

Di masa pandemi seperti sekarang, nampaknya koperasi tambah berperan untuk mencegah semakin memburuknya perekonomian, walaupun jumlah koperasi yang ada tidak sebanyak dahulu. Dari data BPS, total koperasi di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 127.124 dengan provinsi Jawa Timur sebagai wilayah terbanyak yang memiliki koperasi. Kendati demikian, peran dan tujuan agung koperasi nampaknya diselewengkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagaikan mencuri kesempatan dalam kesempitan, rangkaian cerita koperasi bodong masih terus berlanjut bahkan hingga kini, ketika koperasi telah lahir di antara masyarakat selama 74 tahun, yang menjadi salah satu faktor semakin berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Salah satu contoh kasus koperasi bodong terjadi pada satu tahun silam, yaitu kasus Koperasi Simpan-Pinjam Indosurya yang sempat menjadi perhatian publik di semester awal tahun 2020. Koperasi Indosurya mengalami gagal bayar hingga menyebabkan kerugian lebih kurang Rp 14 trilliun. Walaupun kasus tersebut telah bergulir dan berakhir di ranah pengadilan, amanat yang muncul, yaitu harus selalu peka dan menjauhi koperasi bodong, perlu betul-betul dipahami dan diperhatikan kembali oleh masyarakat.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), bodong memiliki arti tersembul pusatnya. Tapi apabila kata bodong dipasangkan dengan koperasi, berdasarkan artikel Inilah Ciri-Ciri Koperasi Bodong yang Perlu Diketahui dari laman KlikCair, koperasi bodong adalah usaha penipuan yang pada umumnya mengatasnamakan sebuah koperasi namun si pelaku sebenarnya bukan pihak/pengurus koperasi yang sebenarnya. Pada laman yang sama juga dijelaskan bahwa ciri-ciri koperasi bodong antara lain adalah menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal, mempunyai badan hukum bukan dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta memberikan pinjaman kepada selain anggota koperasi. Seringnya penipuan yang dilakukan koperasi-koperasi bodong terus muncul hingga saat ini karena orientasi masyarakat yang terlalu berambisi untuk mencari keuntungan tanpa memperhatikan data-data dan fakta-fakta krusial pada koperasi-koperasi bodong bersangkutan, seperti kelancaran arus kas koperasi misalnya.

Selain mengetahui dan paham terkait ciri-ciri koperasi bodong, masyarakat juga perlu untuk melakukan beberapa hal yang ampuh mengurangi kemungkinan termakan hasutan koperasi bodong. Hal-hal yang akan dipaparkan tersebut perlu dilakukan secara berulang agar masyarakat bisa kembali terlatih dan peka untuk menghindari koperasi bodong, setidaknya untuk mencegah kerugian yang akan muncul. Dikutip dari artikel Tips Jitu untuk Menghindari Koperasi Bodong dari laman KlikCair, hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah aktif mengikuti kegiatan sosialisasi, khususnya yang mengenai koperasi, selalu ingat bahwa koperasi tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota koperasi bersangkutan, dan selalu mewaspadai iming-iming imbal hasil yang diperkirakan tergolong tidak wajar.

Koperasi bodong memang membawa petaka, baik kepada masyarakat, dunia perekonomian, maupun dunia koperasi itu sendiri, namun bukan berarti munculnya koperasi-koperasi bodong menjadikan masyarakat harus memperkecil bahkan menghindari interaksi untuk terlibat dengan dunia perkoperasian. Bukan sistem dan paham koperasi yang perlu dijauhi, tapi oknum-oknum yang mengatasnamakan koperasi. Perlu dicamkan baik-baik bahwa koperasi yang benar adalah koperasi yang selalu mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong royong dalam setiap perilaku ekonominya agar bisa membantu kehidupan ekonomi anggotanya, secara khusus, dan masyarakat, secara umum, sesuai dengan yang tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992.

Dunia koperasi yang dapat diandalkan dapat menjadikan cita-cita “Berdikari” Indonesia menjadi nyata. Seperti yang dikatakan Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, dalam bukunya, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971), “Dan hanya koperasilah yang dapat merintis jalan yang aman dan sehat untuk mencapai kemakmuran rakyat, rohani, dan jasmani, yang pada gilirannya menjadi sendi kesejahteraan sosial. Koperasi menghidupkan semangat demokrasi yang sebenarnya, yaitu demokrasi politik, ekonomi, dan sosial!”

Napak Tilas Peringatan Hari Narkotika Internasional dan Kondisinya Saat Ini

Oleh: Allisa Fiolina

Hari Anti Narkoba Internasional atau biasa disingkat HANI biasanya diperingati setiap tanggal 26 Juni. Peringatan Hari Anti Narkoba yang sudah berjalan selama 33 tahun ini digagas oleh United Nations Office on Drugs (UNODC) pada 26 Juni tahun 1988. Pemilihan tanggal peringatan tersebut tidak hanya asal, melainkan bertepatan juga dengan momen pengungkapan kasus perdagangan opium yang dilakukan oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Di mana Lin Zexu disini dikenal karena perjuanganya dalam menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa asing. Yang pada saat itu negaranya sedang terpuruk akibat pembelian obat terlarang ke Inggris sehingga harta negaranya terus menurun. Ia berusaha untuk menumpas ketergantungan negaranya terhadap opium yang menurutnya sudah sangat parah. Tetapi atas tindakannya ini, timbulah Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.

Perjuangan yang dilakukan Lin Zexu ini dianggap sangat berani karena ia tidak gentar menghadapi lawan untuk kebebasan negaranya akan ketergantungan opium yang menimbulkan dampak yang sangat buruk, tidak hanya bagi penggunanya saja melainkan bagi masyarakat disekitarnya. Banyak jiwa yang mati sia-sia akibat ketergantungan narkotika serta timbulnya kriminalitas yang merajalela seperti pembunuhan, pencurian bahkan pemerkosaan.

Tujuan diperingatinya Hari Narkoba Internasional di sini merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan dunia terhadap maraknya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika yang berdampak sangat buruk terhadap kesehatan, perkembangan ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia. Peringatan di sini juga digunakan sebagai penyemangat dan dukungan kepada negara-negara yang sedang berjuang untuk memberantas penyalahgunaan narkotika guna menciptakan negara yang sehat dan bersih dari narkoba. Selain itu, peringatan ini juga digunakan sebagai tekat untuk mencapai tujuan masyaraat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan keadaran masyarakat akan masalah utama yang ditimbulkan oleh obat terlarang.

Tema yang diusung kali ini untuk peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia 2021 oleh UNODC yaitu “Share Facts on Drugs, Save Lives”. Masyarakat diajak untuk memutus rantai adanya misinformasi dari sumber yang tidak valid dan mencari tahu kebenaranya sebelum memberikanya kepada orang lain. Sedangkan untuk tema yang diusung Indonesia yaitu “Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR)”.  Hal ini menggambarkan tekad dan semangat untuk tetap melawan narkoba disituasi pandemi Covid-19 ini untuk mencapai Indonesia yang bersih dan bebas narkoba.

Jika kita menilik di Indonesia sendiri, masalah ketergantungan akan narkotika sudah seperti gunung es, di mana kasus yang belum terungkap masih banyak sekali. Hal ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah karena menyangkut generasi masa depan Indonesia. Apalagi, United Nations Office on Drugs (UNODC) telah menyatakan bahwa negara kita berada di podium jajaran teratas perdagangan narkoba bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan juga tetangga terdekat kita Malaysia.

Banyak fakta mengenai penyalahgunaan narkoba di Indonesia seperti berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2017 jumlah penyalahgunaannya sudah lebih dari 3 juta jiwa. Kaum laki-laki menyumbang angka penyalahgunaan narkoba paling banyak yaitu sebesar 74,5 persen. Di mana kalangan pelajar sendiri menyumbang angka sebesar 27 persen. Menurut data di sini laki-laki lebih banyak mengkonsumsi sabu dan ganja, sedangkan perempuan lebih ke opium. Mirisnya lagi, kematian akibat mengonsumi narkotika mencapai angka 37 hingga 40 jiwa per harinya.

Hal di atas dapat terjadi karena masih lemahnya lembaga penegak hukum yang dapat mengakibatkan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat sulit untuk dihilangkan. Selain itu, masih murahnya hukum di negara kita ini di mana hukum masih bisa dibeli dengan uang. Adanya segelintir orang yang malah memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan pribadinya. Juga kurangnya kesadaran dari masyarakat kita akan pentingnya menumpas penyalahgunaan narkoba. Terlebih lagi untuk masyarakat desa yang masih tabu akan hal tersebut dan rasa takutnya untuk melapor kepada pihak yang berwajib jika mendapati penyalahgunaan tersebut. Adanya juga rasa enggan yang dimiliki masyarakat dari budaya timur jika pelakunya itu adalah kenalan sendiri. Semoga Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi dalam kasus penanggulangan narkoba.

Memerangi Narkoba, Bukan Memerangi Korbannya

Oleh: Fortuna Supriyadi

Pertengahan bulan ini, baru saja kita dengar kasus narkoba oleh artis berinisial A. Sosok A yang awalnya dikagumi justru menghadirkan rasa kecewa bagi para penggemarnya. Bahkan terdapat banyak kecaman dari publik terhadap artis tersebut selama proses pemeriksaan. Demikianlah perlakuan yang diberikan bagi orang-orang yang ketahuan menggunakan narkoba. Pengguna akan diberikan kecaman, sentimen, dan penilaian buruk diiringi dengan hinaan yang tidak hanya ditujukan untuk pengguna, namun juga terhadap keluarga dan orang terdekatnya. Pengguna narkoba yang awalnya membutuhkan bantuan justru mendapatkan masalah yang lebih besar. Mereka memang melakukan kesalahan besar, namun dibalik setiap tindakan pasti ada faktor pemicu, dan umumnya pemicu terbesar adalah kondisi mental dan pikiran pengguna.

Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa itu narkoba. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan yang memiliki makna zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Narkoba dapat memengaruhi cara kerja otak, mengacaukan kondisi fisik dan mental seseorang, serta memiliki risiko kecanduan yang kuat. Narkoba yang pada awalnya merupakan temuan obat medis, disalahgunakan sebagai obat untuk menghilangkan kesadaran. Penyalahgunaan pastinya menimbulkan efek samping. Perlu diketahui jika efek samping dari narkoba memiliki banyak dampak merugikan di berbagai bidang, mulai dari dampak fisik, psikis hingga sosial.

Umumnya, orang yang mengkonsumsi narkoba memiliki beberapa alasan, salah satunya adalah masalah mental. Masalah mental terutama berupa stress dan depresi yang dialami, membuat narkoba menjadi pelarian bagi pengguna narkoba. Depresi tersebut juga memiliki beberapa penyebab yang sering ditemui, diantaranya faktor keluarga dan faktor ekonomi. Alasan lain bisa disebabkan oleh lingkungan pergaulan dan masyarakat. Lingkungan banyak memengaruhi terjerumusnya pengguna narkoba. Para pengguna memiliki pemikiran jika mereka menggunakan narkoba mereka bisa cocok dalam suatu lingkungan dimana mereka merasa sudah dewasa dan “keren”. Pola pikir seperti inilah yang menjerumuskan pengguna narkoba.

Pengguna narkoba umumnya disebut pecandu narkoba, tetapi sebenarnya tidak semua pengguna narkoba merupakan pecandu narkoba. Pencandu narkoba didefinisikan sebagai seorang penyalahguna narkoba yang telah mengalami ketergantungan terhadap satu atau lebih narkotik, psikotropika, dan bahan adiktif lain (narkoba), baik secara fisik maupun psikis. Terdapat beberapa tahap seseorang menjadi pecandu narkoba, diawali dengan eksperimentasi, penggunaan rutin, dan akhirnya menjadi adiksi atau ketergantungan. Pada tahap ketergantungan inilah pengguna narkoba disebut sebagai pecandu narkoba. BNN menyatakan jika pecandu narkoba tidak bisa sembuh total meski sudah rehabilitasi. Mantan pecandu narkoba tetap memerlukan pengawasan, karena besar kemungkinan terjadi kekambuhan atau relapse, mulai dari kekambuhan emosi, mental, hingga fisik.

Meskipun demikian, apabila memang sudah tercebur dalam laut, bukan berarti pasti akan tenggelam. Jika memang sudah terlanjur ketergantungan narkoba, bukan berarti seseorang tidak memiliki masa depan dan tidak bisa tertolong. Terdapat cara untuk melangkah dari jeratan obat-obatan. Cara yang paling utama adalah dengan melakukan rehabilitasi yang terdiri dari beberapa tahapan. Memang bukan hal yang mudah, namun bukan artinya tidak bisa. Rehabilitasi diawali dengan tahap pemeriksaan untuk mengetahui kondisi pengguna. Dilanjutkan dengan tahap detoksifikasi, yaitu tahapan untuk menghentikan penggunaan narkoba. Kemudian tahap stabilisasi yang bertujuan sebagai pemulihan jangka panjang. Lalu diakhiri dengan tahap pengelolaan aktivitas, yaitu tahap kembalinya pengguna ke kehidupan normal.

Demikian pula dengan orang disekitarnya, memberi penghakiman memang semudah bernafas, namun belum tentu merasakan apa yang dirasakan oleh para korban. Korban narkoba tidak memerlukan penghakiman, namun semangat untuk mengakhiri ketergantungannya terhadap obat-obatan terlarang. Menurut buku “Orientation to Phsychology of Self-Forgiveness” yang ditulis Woodyatt, dkk, rasa tidak percaya diri yang ada pada pecandu narkoba untuk bisa kembali dan berbaur dalam masyarakat juga dapat menyebabkan munculnya rasa tidak percaya diri untuk bisa berhenti menggunakan narkoba. Kutipan tersebut menunjukkan jika pandangan masyarakat banyak berpengaruh pada mental dan pemikiran pecandu narkoba. Sedangkan, yang sering terjadi adalah masyarakat memberi stigma pecandu narkoba yang masuk maupun keluar dari pusat rehabilitasi.

Daripada memberikan penghakiman, lebih baik memberikan dukungan sosial bagi korban narkoba. Banyak dukungan sosial yang dapat diberikan, mulai dari dukungan emosional, nyata, informasi hingga pertemanan. Contoh dukungan yang bisa dilakukan seperti memberikan motivasi dan arahan bagi pecandu narkoba serta juga bisa dilakukan dengan memberikan hadiah atas pencapaian tertentu para pecandu. Walaupun saat ini memang banyak keterbatasan, tentunya tetap ada banyak cara lain untuk memberikan dukungan sosial. Memang tidak besar, namun menurut beberapa penelitian, terdapat pengaruh signifikan antara hubungan dukungan sosial dan motivasi untuk pulih pada pengguna narkoba dalam rehabilitasi.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang terbebas dari narkoba, bukan berarti jika kita bebas menghakimi orang-orang yang terjerat narkoba. Baik para pecandu narkoba maupun mantan pecandu narkoba memiliki tekanan dan tanggung jawab atas keputusannya masing-masing. Ditambah kita tidak mengetahui cerita-cerita dibaliknya. Dengan tidak menghakimi, maka tekanan sosial yang dihadapi oleh pecandu narkoba bisa berkurang dan hal tersebut bisa meningkatkan semangat mereka untuk bebas dari jeratan narkoba. Dukungan sosial yang diberikan juga meningkatkan semangat pecandu untuk lepas dari narkoba. Kita bebas memerangi narkoba tetapi tidak bebas memerangi korban narkoba. Selamat Hari Anti Narkoba!

Narkoba dan Kehidupan

Oleh: Faizah Nikmatur Rohmah

Narkoba merupakan suatu hal yang selalu banyak dibahas oleh berita-berita di banyak tempat. Bukan karena barang ini mengundang beribu manfaat, malah banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengedarkan dan menyalahgunakan zat ini untuk kepentingan mereka sendiri. Narkoba merupakan sebuah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang. Ada juga oknum lain yang menyebutnya dengan sebutan NAPZA. Menurut WHO (World Health Organization) menyebut juga narkoba berupa zat yang di konsumsi oleh tubuh yang akan memengaruhi fungsi fisik atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).

Dalam fungsi sendiri narkoba digunakan dalam kesehatan dunia, mengapa diperbolehkan? Karena dalam dunia medis sudah pasti ada seorang ahli yang mengerti tata cara penggunaan dan dosis yang di perlukan. Dan biasanya zat ini di gunakan untuk terapi medis sebagai pengurang atau penghilang rasa sakit karena sifatnya yang berkaitan dengan reseptor opioid yang ada di tubuh manusia. Kondisi saat ini banyak sekali masyarakat yang masih saja menggunakan narkoba secara sembarangan untuk dirinya sendiri tanpa resep dari ahli medis. Jika hal itu terus menerus dilakukan banyak hal – hal yang akan terjadi dan berpengaruh pada diri nya, seperti gangguan biologis, sosial, psikologi, dan spiritual. Bahkan narkoba bisa mempengaruhi lingkungan masyarakat sekitar.

Ada dua hal yang menjadi sumber dari penyalahgunaan narkoba yaitu, pengedar dan pengguna. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya. Sedangkan pengguna adalah orang yang menggunakan sesuatu.

Sebagai pengedar sudah pasti ada pasal yang menjerat hukuman bagi pelanggarnya berupa  Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah di pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Dan sebagai pengguna sanksi yang di berikan berupa Pasal 127 Ayat 3 Undang-Undang Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, jicing, katinon, MMDA/Ekstasi dan lain sebagainya) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ada beberapa faktor penyebab seseorang ataupun masyarakat memakai narkoba ataupun menjadi penyalahgunaan narkoba antara lain. Pertama, penyebab dari diri sendiri yaitu ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan kepribadian yang lemah, kurangnya percaya diri, tidak mampu mengendalikan diri, dorongan ingin tahu, ingin mencoba, dan ingin meniru. Kedua, penyebab yang bersumber dari keluarga(orang tua) salah satu atau kedua orang tua adalah pengguna narkoba tidak mendapatkan perhatian, dan kasih sayang dari orang tua keluarga tidak harmonis (tidak ada komunikasi yang terbuka dalam keluarga). Ketiga, penyebab dari teman/kelompok sebaya yaitu adanya satu atau beberapa teman kelompok yang menjadi pengguna narkoba, adanya anggota kelompok yang menjadi pengedar narkoba, adanya ajakan atau rayuan dari teman kelompok untuk menggunakan narkoba paksaan dari teman kelompok agar menggunakan narkoba. Keempat, penyebab yang bersumber dari lingkungan masyarakat tidak acuh atau tidak peduli, longgarnya pengawasan sosial masyarakat, sulit mencari pekerjaan, penegakan hukum lemah, banyaknya pelanggaran hukum, kemiskinan, dan pengangguran yang tinggi.

Sebagai orang awam, kita tentunya masih hitam putih menghadapi dan menanggapi tentang masalah narkoba. Banyak hal yang harus kita ketahui dan kita pelajari terkait barang tersebut. Sebagai wawasan, kita dapat mengetahui beberapa ciri orang yang mengonsumsi narkoba, seperti malas, kurang merawat diri, hidup tidak teratur, emosi tidak stabil atau lebih agresif cepat marah, mengalami kelesuan, depresi, keterlibatan dalam kegiatan kriminal, perubahan tiba-tiba di jejaring sosial dan lain sebagainya. Ada juga ciri-ciri fisik yang dapat kita lihat dengan mata telanjang seperti badan yang kurus, raut wajah yang tidak segar, bekas luka sayatan, sering sakit kepala, nyeri, sering sakit, dan sulit tidur.

Bukan hanya berdampak terhadap diri sendiri, narkoba juga dapat mempengaruhi lingkungan masyarakat sekitar. Dari sekedar melihat bisa jadi masyarakat yang ada di sekitar pengguna akan ikut mengonsumsi juga. Maka dari itu kita sebagai masyarakat anti narkoba melakukan beberapa usaha untuk menghindari narkoba dengan cara mempertebal keimanan masing-masing, pola hidup sehat dan rajin olahraga, mengisi waktu luang dengan kegiatan kegiatan bermanfaat.

Branding dan Manajemen K3 Kampoeng Wisata Minapadi ala Mahasiswa KKN Tematik Undip 2021

Oleh : Sri Winarni, Chiefke, dan Naufal

Sejumlah mahasiswa KKN Tematik Undip 2021 dengan tim yang bernama Tim Sativ of Wonolopo ini tengah membangun dan mengembangkan desa wisata di Kampoeng Minapadi, Kelurahan Wonolopo, Mijen, Kota Semarang. Tak hanya itu saja, Tim Sativ of Wonolopo memberikan program penyuluhan dan pelatihan strategi pemasaran secara offline maupun online pada kelompok sadar wisata dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi Covid-19 ini. Yang mana kelompok sadar wisata ini merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh tim KKN yang dinamakan sama dengan tim KKN Tematik yaitu Pokdarwis Sativ of Wonolopo. Pembentukan Pokdarwis ini diperuntukkan untuk Kampoeng Minapadi guna memperkenalkan, melestarikan, dan memanfaatkan potensi daya tarik wisata yang ada di daerah mereka, tepatnya berlokasi di RW III Kelurahan Wonolopo.

Peran dan kontribusi Pokdarwis tersebut harus terus didukung dan dikembangkan, baik secara kualitas maupun kuantitas dalam menopang perkembangan dan pertumbuhan destinasi pariwisata. Untuk mendukung pasca terbentuknya kelompok sadar wisata, maka dari itu perlu adanya sosialisasi atau penyuluhan dan pelatihan mengenai branding wisata Kampoeng Minapadi melalui pemasaran baik secara offline maupun online. Dan juga dihadiri oleh Sumitri selaku Pemateri Kelompok Sadar Wisata dan Sapta Pesona memberikan materi tentang tugas, fungsi, kedudukan dan sapta pesona pariwisata. Sedangkan untuk pelatihannya sendiri lebih cenderung pada pemasaran online, bagaimana cara efektif untuk dapat mem-branding Kampoeng Minapadi melalui sosial media dan website.

Adapun materi yang disampaikan meliputi model pemasaran, faktor keberhasilan, konten pemasaran, strategi promosi, dan pemasaran. Pemasaran offline yaitu door to door, menyebar brosur, pamflet, booklet, maupun poster, hadiah produk gratis atau program diskon, sponsorship acara dan komunitas, publikasi cetak lokal, berpartisipasi dalam pameran, dan sebagainya. Sedangkan untuk pemasaran secara online yaitu situs web, blogging, media sosial (Facebook, Instagram, Tiktok), e-mail marketing, bayar per klik iklan (PPC), Affiliate Marketing, dan sebagainya. Dan juga pelatihan marketing melalui website atau sosmed, serta penyerahan akun-akun marketing tersebut.

Tak hanya memberikan penyuluhan dan pelatihan mengenai strategi pemasaran serta pembentukan Pokdarwis saja guna membantu pengembangan wisata kampung Minapadi untuk meningkatkan branding Tim Sativ of Wonolopo juga memberikan program yang dapat menunjang wisata disana yakni perihal manajemen mengenai penerapan K3 di tempat wisata. Hal ini untuk membantu mempersiapkan tempat wisata yang digandrungi oleh wisatawan yakni tempat wisata yang aman dan nyaman untuk ke depannya. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan yang serius dalam manajemen salah satunya perihal K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Hal ini berdasarkan pada anjuran pemerintah pada Panduan Pelaksanaan K3 & Kelestarian Lingkungan di Daya Tarik Wisata Kementrian Pariwisata & Ekonomi Kreatif (Edisi Agustus 2020) yang mana di dalamnya terdapat anjuran bagi tempat wisata menerapkan K3 untuk keselamatan para wisatawan.

Dalam pelaksanaan program tersebut, Tim Sativ of Wonolopo memberikan edukasi pada pengelola wisata terkait pengertian, maksud, serta tujuan K3 di tempat wisata. Kemudian juga memberikan cara penerapan program K3 seperti adanya identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta memberikan rekomendasi pengendalian bahaya. Selain itu Tim Sativ of Wonolopo juga memberikan contoh konkrit pengendalian yaitu pemberian safety sign untuk dipasang ketika tempat wisata akan dibuka untuk publik nantinya. Guna mempermudah penerapannya Tim Sativ of Wonolopo memberikan buku panduan penerapan K3 di tempat wisata, dengan ini diharapkan dalam keberjalanan tempat wisata nanti pihak pengelola mampu menerapkan serta mengembangkan manajemen program K3 dengan baik.