Narkoba dan Kehidupan

Oleh: Faizah Nikmatur Rohmah

Narkoba merupakan suatu hal yang selalu banyak dibahas oleh berita-berita di banyak tempat. Bukan karena barang ini mengundang beribu manfaat, malah banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengedarkan dan menyalahgunakan zat ini untuk kepentingan mereka sendiri. Narkoba merupakan sebuah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang. Ada juga oknum lain yang menyebutnya dengan sebutan NAPZA. Menurut WHO (World Health Organization) menyebut juga narkoba berupa zat yang di konsumsi oleh tubuh yang akan memengaruhi fungsi fisik atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).

Dalam fungsi sendiri narkoba digunakan dalam kesehatan dunia, mengapa diperbolehkan? Karena dalam dunia medis sudah pasti ada seorang ahli yang mengerti tata cara penggunaan dan dosis yang di perlukan. Dan biasanya zat ini di gunakan untuk terapi medis sebagai pengurang atau penghilang rasa sakit karena sifatnya yang berkaitan dengan reseptor opioid yang ada di tubuh manusia. Kondisi saat ini banyak sekali masyarakat yang masih saja menggunakan narkoba secara sembarangan untuk dirinya sendiri tanpa resep dari ahli medis. Jika hal itu terus menerus dilakukan banyak hal – hal yang akan terjadi dan berpengaruh pada diri nya, seperti gangguan biologis, sosial, psikologi, dan spiritual. Bahkan narkoba bisa mempengaruhi lingkungan masyarakat sekitar.

Ada dua hal yang menjadi sumber dari penyalahgunaan narkoba yaitu, pengedar dan pengguna. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya. Sedangkan pengguna adalah orang yang menggunakan sesuatu.

Sebagai pengedar sudah pasti ada pasal yang menjerat hukuman bagi pelanggarnya berupa  Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah di pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Dan sebagai pengguna sanksi yang di berikan berupa Pasal 127 Ayat 3 Undang-Undang Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, jicing, katinon, MMDA/Ekstasi dan lain sebagainya) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ada beberapa faktor penyebab seseorang ataupun masyarakat memakai narkoba ataupun menjadi penyalahgunaan narkoba antara lain. Pertama, penyebab dari diri sendiri yaitu ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan kepribadian yang lemah, kurangnya percaya diri, tidak mampu mengendalikan diri, dorongan ingin tahu, ingin mencoba, dan ingin meniru. Kedua, penyebab yang bersumber dari keluarga(orang tua) salah satu atau kedua orang tua adalah pengguna narkoba tidak mendapatkan perhatian, dan kasih sayang dari orang tua keluarga tidak harmonis (tidak ada komunikasi yang terbuka dalam keluarga). Ketiga, penyebab dari teman/kelompok sebaya yaitu adanya satu atau beberapa teman kelompok yang menjadi pengguna narkoba, adanya anggota kelompok yang menjadi pengedar narkoba, adanya ajakan atau rayuan dari teman kelompok untuk menggunakan narkoba paksaan dari teman kelompok agar menggunakan narkoba. Keempat, penyebab yang bersumber dari lingkungan masyarakat tidak acuh atau tidak peduli, longgarnya pengawasan sosial masyarakat, sulit mencari pekerjaan, penegakan hukum lemah, banyaknya pelanggaran hukum, kemiskinan, dan pengangguran yang tinggi.

Sebagai orang awam, kita tentunya masih hitam putih menghadapi dan menanggapi tentang masalah narkoba. Banyak hal yang harus kita ketahui dan kita pelajari terkait barang tersebut. Sebagai wawasan, kita dapat mengetahui beberapa ciri orang yang mengonsumsi narkoba, seperti malas, kurang merawat diri, hidup tidak teratur, emosi tidak stabil atau lebih agresif cepat marah, mengalami kelesuan, depresi, keterlibatan dalam kegiatan kriminal, perubahan tiba-tiba di jejaring sosial dan lain sebagainya. Ada juga ciri-ciri fisik yang dapat kita lihat dengan mata telanjang seperti badan yang kurus, raut wajah yang tidak segar, bekas luka sayatan, sering sakit kepala, nyeri, sering sakit, dan sulit tidur.

Bukan hanya berdampak terhadap diri sendiri, narkoba juga dapat mempengaruhi lingkungan masyarakat sekitar. Dari sekedar melihat bisa jadi masyarakat yang ada di sekitar pengguna akan ikut mengonsumsi juga. Maka dari itu kita sebagai masyarakat anti narkoba melakukan beberapa usaha untuk menghindari narkoba dengan cara mempertebal keimanan masing-masing, pola hidup sehat dan rajin olahraga, mengisi waktu luang dengan kegiatan kegiatan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *