Jangan Lapar, Berat! Food Court aja Belum Tentu Mampu!

Oleh: Erva dan Faizah

dok.pribadi

Setelah dua tahun tidak menyajikan santapan bagi mahasiswa, food court Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) beroperasi kembali. Pengoperasian ini sejalan dengan dimulainya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 2022. Food court FEB terdiri dari beberapa tenant. Tenant–tenant tersebut menjajakan berbagai makanan yang disukai mahasiswa. Lokasi food court ini terletak di lantai dasar gedung C FEB Undip. Nyatanya, food court FEB tidak hanya melayani mahasiswa kampus kuning saja tetapi juga terbuka bagi seluruh mahasiswa Undip. Namun, apakah food court FEB mampu mencukupi kebutuhan mahasiswa FEB, atau bahkan Undip?

Hebatnya Food Court FEB

Dari segi harga, terdapat sejumlah makanan yang masuk kriteria “ramah di kantong”. Untuk variasi pilihan, beberapa menu menjadi favorit, salah duanya adalah soto dan nasi katsu. Food court FEB bisa menjadi penolong mahasiswa di kala lapar dan malas. Tidak heran, food court ini selalu ramai dipenuhi mahasiswa, apalagi pada jam-jam tertentu. Letak food court yang strategis pun menjadi faktor pendukung karena memudahkan mahasiswa berkunjung ke sana. Tidak hanya sekadar makan, mahasiswa juga memanfaatkan food court sebagai tempat menunggu jam pergantian kelas, berdiskusi, bahkan bersantai sambil belajar.

Tolong Dengarkan!

Sayang, masih ada beberapa kekurangan yang seharusnya sudah dapat ditanggulangi oleh para pengelola food court FEB ketika vakum 2 tahun kemarin. Beberapa kekurangan tersebut antara lain ialah tempat yang kurang luas, kurangnya meja dan kursi, masalah jaringan wifi Undip Connect serta sulitnya sinyal, tata ruang food court kurang teratur, dan banyaknya komputer tidak terpakai memenuhi sudut-sudut food court.

Terkait keterbatasan tempat, tidak ada hal yang dapat diperdebatkan karena memang kurang luas. Namun, setelah menyadari hal itu, pengelola seharusnya sadar untuk mulai menata food court serta menyingkirkan hal-hal tidak terpakai. Beberapa hal itu salah satunya adalah komputer-komputer bekas. Tak heran, banyak mahasiswa yang mengurungkan niatnya untuk makan di food court FEB. Hal ini tentu berdampak pada kesejahteraan para pemilik tenant. 

Masih berhubungan dengan tempat, fasilitas kursi serta meja di food court juga belum seimbang dengan jumlah mahasiswa FEB. Meja dan kursi itu terlalu sedikit untuk bisa mencukupi bahkan setidaknya seperempat dari jumlah mahasiswa FEB. Mungkin dari hal inilah para mahasiswa mulai makan di sekitar area Dome. Nahas, kebiasaan baru itu menimbulkan dampak negatif lainnya, yaitu sampah. Belum adanya kesadaran dari seluruh mahasiswa FEB untuk membuang sampah pada tempatnya menjadikan Dome terlihat kumuh. Keranjang yang disediakan pengelola food court malah dijadikan tempat sampah. Padahal, di atas keranjang tersebut jelas-jelas tertulis, “Mahasiswa Ganteng & Cantik, kalau habis makan + minum piring & gelas kotor masukan sini dong,”. Jelas-jelas tidak tertulis satupun kata yang berhubungan dengan sampah bukan?

Karena lokasinya di lantai dasar (basement), food court FEB memiliki kondisi jaringan buruk. Kondisi ini bahkan belum bisa ditanggulangi oleh wifi Undip Connect yang digadang-gandang mampu menjangkau seluruh wilayah Undip. Situasi tersebut menyebabkan para pemilik tenant tidak dapat menggunakan metode pembayaran berbasis Quick Response code Indonesian Standard (QRIS). Hal ini tentu bertentangan dengan branding image FEB sebagai salah satu bagian dari World Class University (WCU) yang seharusnya sudah tidak asing dengan penerapan transformasi digital di lingkungan kampus.Melihat kelebihan dan kekurangan tersebut, sudah seharusnya pihak pengelola food court FEB tidak lagi tutup mata. Adanya food court yang layak bisa menjadi salah satu faktor dalam mendorong terjadinya peningkatan kualitas diri tiap-tiap mahasiswa FEB. Jika mahasiswa tercukupi dan para pemilik tenant terpenuhi kebutuhannya, iklim perekonomian mikro dan kecil di lingkup FEB Undip pun akan terpuaskan. Maka dari itu, pembenahan kembali seharusnya menjadi prioritas pengelola food court FEB saat ini.

Perayaan Hari Anak Nasional Tahun 2022 dan Fokus Pendidikan Anak sebagai Investasi Masa Depan Bangsa

Penulis: Erva Hamidah

Setiap tahunnya rakyat Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap tanggal 23 Juli. Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian bangsa kepada anak Indonesia agar bisa tumbuh serta berkembang secara optimal. Hingga saat ini peringatan Hari Anak Nasional dirayakan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang tentunya menyenangkan. Bahkan, Kemenpppa RI (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) membuat pedoman penyelenggaraan perayaan Hari Anak Nasional yang didukung penuh oleh pemerintah.

Merujuk pada laman resmi Kemenpppa RI telah dirilis tema dari Hari Anak Nasional 2022 yaitu ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’. Latar belakang dari dipilihnya tema ini yaitu sebagai motivasi bahwa pandemi tidak menjadi penghalang dalam pelaksanaan HAN. Di samping itu, tema ini juga ditujukan untuk mendorong langsung berbagai pihak untuk memberikan kepeduliannya secara langsung dalam hal memastikan anak-anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus pada anak pasca pandemi Covid-19.

Selain tema utama, juga terdapat tiga subtema dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun ini yaitu :

  1. Peduli Pasca Pandemi Covid-19
  2. Anak Tangguh Pasca Pandemi Covid-19
  3. Anak Tangguh, Indonesia Lestari

Tidak lupa juga terdapat beberapa tagline yang digunakan untuk memeriahkan Hari Anak Nasional 2022 yaitu diantaranya ada #PeduliPascaPandemiCOVID-19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID-19, #AnakTangguhIndonesiaLestari. Tidak hanya tagar untuk menyambut kemeriahan HAN, Kemenpppa RI juga telah membuatkan logo untuk memperingati Hari Anak Nasional 2022.

perayaan_hari_anak_nasional_tahun-2022_dan_fokus_pendidikan_anak_sebagai_investasi_masa_depan_bangsa

Adapun makna dari logo tersebut adalah :

  • 3 anak yang memegang bendera merah putih

Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat, dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.

  • Warna Merah dan Putih

Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.

  • Garis berwarna abu

Situasi pasca pandemic COVID-19, yang berdampak pada dunia anak dengan perubahan pola hidup, tetap harus diupayakan terpenuhi haknya, bergembira dan penuh kreativitas, dalam perlindungan keluarga.

Pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini difokuskan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa anak merupakan investasi bagi masa depan suatu bangsa. Untuk itu pendidikan pada anak pun mau tidak mau menjadi hal yang utama pula. Guna melahirkan manusia Indonesia yang unggul, diperlukan kebijakan pembangunan yang memprioritaskan pendidikan pada anak sebagai investasi masa depan. Oleh karena itu pendidikan pada anak harus dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Dalam rangka penyuksesan program tersebut, dibutuhkan berbagai perbaikan terutama dalam hal kebijakan pendidikan untuk semua anak bangsa, peningkatan kualitas pendidik, dan program pendidikan di Indonesia. Terlebih sebagaimana yang telah diprogramkan UNESCO, pendidikan anak usia dini haruslah menjadi prioritas dan perhatian pemerintah dan negara apabila negara tersebut menginginkan warganya memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif dalam percaturan global. Maka dari itu, untuk manajemen, anggaran, sumberdaya manusia, dan sarana pendidikan anak usia dini harus menjadi tanggungjawab negara dan pemerintah untuk memenuhinya, sebagai realisasi dari pelaksanaan amanat konstitusi.

Selain permasalahan mengenai pendidikan, terdapat beberapa isu mengenai anak yang masih menjadi permasalahan bagi Indonesia. Diantaranya yang pertama yaitu kekerasan pada anak. Di setiap harinya masih banyak kita temui berita di televisi maupun internet yang mengabarkan mengenai kekerasan pada anak. Berdasarkan data Global Report 2017 : Ending Violence in Chilhood sebanyak 73,7 persen anak Indonesia berumur 1 hingga 14 tahun mengalami kekerasan dalam keluraga akibat pemaksaan pendisiplinan. Sedangkan data KPAI menunjukkan, setidaknya sekitar tiga juta kasus angka kekerasan fisik pada anak laki-laki dan kekerasan emosional sebanyak 1,4 juta. Selain itu, setidaknya 1 dari 9 anak perempuan mengalami kekerasan secara emosional.

Isu kedua yaitu mengenai perkawinan anak usia dini. Indonesia menetapkan perkawinan yang dianjurkan minimal usia 19 tahun sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Akan tetapi hingga kini masih banyak anak-anak berusia di bawah 19 tahun yang melakukan perkawinan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (2018), Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan kasus perkawinan anak yang tinggi. Perkawinan anak selain melanggar hak-hak milik anak, hal ini juga membuat mereka terpaksa berhenti sekolah, dan mengakibatkan kemiskinan antargenerasi, merusak pendidikan jangka panjang, dan kemampuan mencari nafkah.

Kemudian isu ketiga yakni pekerja anak. ILO (International Labour Organization) memperkirakan setidaknya terdapat 1,5 juta anak Indonesia usia 10 hingga 17 tahun yang bekerja di sektor pertanian. Selain itu banyak juga dijumpai anak-anak yang menjadi pengamen atau pengemis untuk sekadar membantu perekonomian keluarganya. Disamping itu disaat awal pandemi tahun lalu, juga banyak anak-anak yang lebih memilih bekerja untuk membantu perekonomian keluarganya dibanding mengikuti sekolah online.

Dari beberapa isu yang menjadi permasalahan pemerintah mengenai anak, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk lebih serius lagi dalam menyejahterahkan anak-anak di Indonesia. Bila anak-anak memang dipandang serius sebagai investasi masa depan bangsa, pemerintah bisa mulai untuk lebih berfokus pada pendidikan anak-anak dimulai Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD.

Satu Bumi untuk Saat Ini dan Masa Depan

Penulis: Indah Sulistyo U.

Di tengah isu endemi Covid-19 yang masih dipertanyakan kapan terjadinya, tidak menutup kemungkinan masalah lain juga tetap ada. Lingkungan masih menjadi permasalah utama di Indonesia saat ini. Hal ini termasuk dalam permasalahan dasar yang terus berulang, sehingga menjadi PR bagi setiap pergantian pemimpin pemerintahan dan masyarakat untuk mengetahui cara menanggulangi dimulai dari akarnya. Lingkungan disini lebih merujuk kepada kondisi lingkungan hidup di Indonesia. Sebagaimana lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Sementara itu, ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

Pada lingkungan hidup terdapat perantara untuk wadah dan isi yang saling menyatu. Keduanya mampu secara bersama-sama selalu berhubungan secara utuh dan menyeluruh dalam segala kondisi, sehingga bisa diartikan bahwa terdapat keterkaitan yang saling terhubung. Lingkungan hidup seharusnya mampu untuk dimanfaatkan, ditata, dipelihara, diawasi, dikendalikan, dipulihkan, dan dikembangkan semaksimal mungkin untuk semua pihak. Kemudian, untuk mendukung hal tersebut, mampu melakukan pelestarian lingkungan dalam rangka sebagai upaya untuk mewujudkan dan melindungi kemampuan lingkungan hidup yang sesungguhnya terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya.

Melansir dari Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini mengangkat tema “Only One Earth” (Sustainably in Harmony with Nature). Tema ini diambil sebagai upaya mengadvokasi perubahan transformasi lingkungan secara global. Hal Ini menyoroti perjuangan untuk melawan perubahan iklim, Merujuk hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusung tema “Satu Bumi untuk Masa Depan” untuk di Indonesia. Dewasa ini, hampir seluruh negara menganggap bahwa lingkungan hidup semakin lama mengalami kerusakan akibat ulah manusia sendiri maupun faktor dari alam. Keadaan ini perlu mendapat perhatian yang lebih mendalam, terutama pemerintah perlu memberikan pandangan dan pendampingan bagi masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan di sekitarnya. Pengelolaan lingkungan mutlak diperlukan demi masa depan manusia sendiri serta makhluk hidup lainnya.

Dalam rangka melaksanakan pelestarian lingkungan hidup, terdapat tujuan yang ingin diwujudkan untuk masa depan bangsa. Pengelolaan lingkungan hidup ini dilakukan untuk mencapai keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Kemudian, mampu mengendalikan manfaat yang lestari dari segala sumber daya yang ada. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan, yang mana pemuda juga harus seimbang antara wawasan keilmuan yang dimiliki untuk diterapkan pada lingkungan di sekitarnya.

Bentuk permasalahan lingkungan yang dihadapi saat ini cukup beragam, yang mana semua masalah ini belum menemukan solusi yang tepat sejak beberapa tahun sebelumnya. Masalah lingkungan hidup yang pertama adalah polusi; baik polusi udara, air, maupun tanah. Ketiganya memiliki waktu pemulihan yang lama untuk membuat keadaan kembali normal. Sektor industri dan asap kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran utama. Polusi air bisa terjadi disebabkan oleh tumpahan minyak, hujan asam, limpasan perkotaan. Sementara itu, pencemaran udara disebabkan oleh berbagai gas dan racun yang dikeluarkan oleh industri dan pabrik-pabrik. Kemudian, pencemaran tanah disebabkan oleh limbah industri yang merusak unsur hara dan zat nutrisi di tanah yang penting bagi tumbuhan. Pemanasan global karena faktor perubahan ilkim menjadi masalah selanjutnya yang juga terjadi di Indonesia. Pemanasan global merupakan hasil dari praktik manusia seperti emisi gas rumah kaca. Pemanasan global ini menyebabkan meningkatnya suhu lautan dan permukaan bumi sehingga menyebabkan mencairnya es di kutub dan kenaikan permukaan air laut. Selain itu, pemanasan global juga mampu mengubah pola alami musim dan curah hujan seperti banjir bandang, salju berlebihan atau penggurunan.

Pembuangan limbah sembarangan juga menimbulkan pencemaran terhadap air, karena kebanyakan limbah dibuang di sungai ataupun laut. Jika terjadi secara terus menerus, peristiwa ini bisa membuat ikan-ikan mati dan hancurnya ekosistem sungai. Pembuangan limbah merupakan salah satu masalah lingkungan hidup yang mendesak, sehingga perlu untuk segera dicarikan jalan keluar. Persoalan lingkungan selanjutnya yang tidak kalah penting adalah deforestasi. Pembukaan hutan untuk pengembangan sektor perkebunan, menyebabkan pelepasan karbon ke bumi sehingga meningkatkan perubahan suhu bumi. Hutan yang sebenarnya memiliki peran untuk menyerap racun karbon dioksida hasil pencemaran, kemudian mengubahnya menjadi oksigen, membantu menciptakan hujan, menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa yang penting untuk mendukung bagi kehidupan manusia, akan hancur digantikan tanaman monokulutur. Akan tetapi, tanaman monokultur ini tidak akan mampu berperan seperti hutan di dalam mendukung pemenuhan kebutuhan hidup manusia.

Maka, dalam rangka mempertahankan lingkungan hidup agar tetap lestari diperlukan peran pemerintah yang utama. Kemudian, diiringi oleh peran masyarakat untuk mempertahankan keindahan, kenyamanan, keasrian, dan kekayaan alam yang ada dengan menjaga lingkungan yang dimiliki. Dimulai dengan lebih peka terhadap kehidupan lingkungan di sekitar kita. Mengurangi penggunaan alat yang sulit di daur ulang. Kemudian membuang sampah di tempat yang ditentukan. Mengurangi penggunaan listrik yang berlebihan jika tidak diperlukan. Masih terdapat hal yang lainnya untuk mencegah hal yang buruk dari segala permasalahan lingkungan tersebut. Mengurangi dan mencegah dalam rangka mempertahankan dan mempersiapkan kehidupan yang terjamin di masa depan, terutama untuk masa depan bumi kita

Belenggu Stigma Perempuan Sebagai Strata Kedua

Penulis: Fitri Widyaningrum

“Sumur, dapur, dan kasur” merupakan salah satu ungkapan klasik yang kerap dijadikan label diri seorang perempuan di masa lalu. Begitu pula peran domestik, sudah sejak lama melekat pada perempuan. Perempuan selalu dikonotasikan sebagai manusia pekerja domestik yang dinilai tidak memiliki kontribusi bagi dunia luar. Tertutupnya akses pendidikan turut menambah keprihatinan. Perempuan dianggap tidak dapat memimpin dalam pekerjaan, karna sebuah alasan konyol yang mengatasnamakan perasaan. Tidak hanya persoalan pendidikan, pelekatan pembagian pekerjaan antara laki-laki dan perempuan di masa itu menjadi sebuah kebenaran. Bukankah itu semua stigma yang mengerikan?

Terlebih stigma-stigma tersebut telah menggugat eksistensi perempuan selama berabad-abad lamanya. Hingga pada saatnya, lahir sosok priyayi Jawa Raden Ajeng Kartini yang dinobatkan sebagai Pahlawan Emansipasi Wanita. Persamaan hak-hak perempuan terhadap hak-hak laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan menjadi tuntutan utama. Terhitung sudah puluhan tahun lamanya kesetaraan gender telah digaungkan di bumi pertiwi kita. Tidak dipungkiri terkadang masih terdapat kebimbangan, apakah stigma tersebut sudah sepenuhnya lepas dari perempuan atau masih terus menghantui mereka hingga kini.

Perempuan dan Belenggu Stigma

Kata stigma berasal dari bahasa Inggris yang berarti noda atau cacat. Apabila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata stigma memiliki arti ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Stigma ini dapat berupa labelling, stereotip, separation, maupun diskriminasi. Jika mengingat kembali tentang sejarah kelam Indonesia, dimana perempuan berada pada strata kedua dalam masyarakat. Pemberian bermacam-macam stigma negatif kepada perempuan kala itu sangat lumrah.

Memang benar, kondisi perempuan masa kini sudah jauh lebih baik dibandingkan di masa lalu. Akses pendidikan dan pekerjaan sudah mereka dapatkan. Namun, Apakah sebatas itu saja sudah cukup? Bagaimana jika ditinjau aspek lainnya? Apakah perempuan masih menduduki dan terbelenggu dalam stigma strata kedua?

Mari kita telaah dalam segi politik! Terdapat regulasi yang menetapkan bahwa ambang batas keterlibatan perempuan dalam partai politik hanya terbatas 30 persen. Bahkan menurut data hingga pada pemilu tahun 2019-2024, persentase tersebut belum terpenuhi, hanya mencapai angka sekitar 20,5 persen. Bukankah ini menjadi pertanyaan besar, mengapa terdapat pembatasan keterlibatan perempuan dalam ranah politik? Tidak menutup kemungkinan, jika ini merupakah salah satu imbas stigma negatif perempuan di masa lalu, yang menganggap perempuan tidak memiliki kapabilitas menjadi seorang pemimpin.

Dianggap Menyalahi Kodrat

Tidak berhenti di situ saja dampak stigma negatif yang masih terus membayangi perempuan hingga kini. Kerap kali muncul anggapan perempuan yang memiliki pendidikan, pekerjaan, maupun penghasilan tinggi dianggap menyalahi kodratnya sebagai istri. Ini bukanlah sesuatu yang pantas dibenarkan. Padahal perempuan dapat menjalankan kedua perannya secara beriringan, tanpa meninggalkan salah satu perannya.

“Kita dapat menjadi manusia sepenuhnya, tanpa berhenti menjadi wanita sepenuhnya”.

Di atas adalah salah satu ungkapan yang disampaikan R.A. Kartini yang patut kita renungkan bersama. Meskipun dekade terakhir, kiprah perempuan terus menunjukkan perbaikan. Terlihat dari keterlibatan perempuan turut aktif berkontribusi di berbagai bidang. Namun, stigma-stigma di masa lampau masih membelenggu sebagian perempuan.

Propaganda Perlakuan untuk Makanan

Penulis: Luvita Dyaningsih

Pada bulan-bulan “cinta”, degup musik menggetarkan hari-hari banyak tempat pertemuan. Awal cerita pasangan-pasangan berbahagia dimulai sejak momen itu. Bukan hanya keluarga, para tamu undangan juga hadir menambah sukacita. Makanan prasmanan dan stand-stand kudapan menjadi simbol rasa syukur pemilik acara serta penghargaan atas tamu-tamu yang hadir. Orang-orang berbaris mengerubungi sumber-sumber kelezatan tersebut. Ambil, makan, ambil lagi hingga perut kenyang namun tak mengindahkan sisa-sisa yang ditinggalkan. Fenomena ini tentu tidak terjadi ketika pernikahan saja. Semua kegiatan yang melibatkan massa dan makanan pasti mengalami hal serupa.

Penyelenggara acara tidak dapat disalahkan sepenuhnya saat kegiatan mereka menghasilkan masalah limbah makanan. Perhitungan yang dilakukan mungkin sudah tepat namun faktor lain menjadi pemicu hal itu. Sikap berlebihan para undangan ketika mengambil makanan merupakan satu dari beberapa penyebab yang perlu digarisbawahi. Keinginan mencicipi segala yang ada disertai ketidaktahuan akan limitasi perut menjadi sifat buruk manusia ketika bertemu dengan seabrek makanan dan minuman. Alhasil, makanan dan minuman sisa di tiap-tiap alat makan ditumpuk begitu saja. Tidak dimakan kembali apalagi dibagikan sebagai berkah bagi orang-orang membutuhkan.

Limbah Makanan Pembawa Bencana

Menurut salah satu laman Zerowaste Indonesia, limbah makanan (food waste) mengacu pada makanan siap konsumsi yang dibuang begitu saja dan akhirnya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tumpukan limbah itu menghasilkan dua gas beracun bagi Bumi, yaitu metana dan karbondioksida. Sebagai contoh, pada 21 Februari 2005 silam, TPA Leuwigajah di Cimahi, Jawa Barat meledak kemudian longsor akibat gas-gas beracun dari limbah-limbah sampah, termasuk limbah makanan. Kejadian itu bukan hanya merusak Bumi, tapi juga merenggut banyak korban serta harta-benda.

Sumber dari masalah limbah makanan Indonesia antara lain ialah gaya hidup
masyarakat yang tidak menghabiskan makanan mereka dan tidak memperhatikan porsi idealnya. Sebagian masyarakat terkadang juga gengsi kalau-kalau orang lain menilai nafsu makan mereka terlalu besar. Karena itulah, mereka memilih “menyisihkan” limbah makanan dari apa yang sudah diambil. Perilaku tersebut menyebabkan setidaknya 300 kg per kapita limbah makanan dihasilkan negara tiap tahunnya. Namun bagai ironi, tingkat kelaparan di Indonesia tidak kalah menggemparkan bila dibandingkan dengan kenyataan tersebut.

Penghamburan Makanan vs Kelaparan

Berpacu pada indeks kelaparan global (global hunger index (GHI)) tahun 2021, Indonesia
adalah negara ke-3 dengan tingkat kelaparan tertinggi di Asia Tenggara dan peringkat ke-12 di Asia. Walau dicap “moderate” atau “sedang” karena memiliki indeks 18.0, angka tersebut seharusnya bisa lebih kecil apabila makanan layak konsumsi diatur sebaik mungkin demi mengentas kelaparan. Dengan pengaturan itu juga, kondisi gizi buruk dan stunting dapat diperkecil kemunculannya.

Love Food, Less Waste

Gaya hidup tidak menghabiskan makanan, tidak memperhatikan porsi, dan gengsi akan
pandangan orang lain terkait nafsu makan perlu diubah. Jangan sampai makanan serta
minuman layak konsumsi terbuang begitu saja ketika di luar sana masih banyak orang susah payah mencari makan hingga kelaparan. Cara makan sedikit-sedikit lalu ditambah lagi saat masih belum kenyang dan menyisihkan makanan terlebih dahulu sebelum dimakan merupakan beberapa proses yang dapat dilakukan. Melalui cara tersebut, dua burung akan kena dengan sekali lemparan batu, yaitu puas mencicipi makanan dan tidak menghasilkan limbah makanan. Tingkat disiplin dalam mengatur makanan ini perlu dilatih sejak dini agar terciptanya lingkungan masyarakat yang mencintai makanan dengan cara menghabiskan dan tidak membuangnya sebagai limbah.

Upaya pengaturan dalam rangka memperkecil kuantitas limbah makanan merupakan tugas bersama. Hal itu karena nasib Bumi, tempat tinggal kita, terancam akibat gas metana serta karbondioksida yang dihasilkan limbah ini. Lewat cara-cara yang tepat, tidak hanya masalah limbah yang tertangani namun juga persoalan terkait gizi buruk serta stunting pada generasi muda. Ambil secukupnya, sisihkan terlebih dahulu bila dirasa berlebih, lalu habiskan makanan ialah proses sepele serta sederhana demi masa depan Bumi dan Indonesia.

Referensi:

Grebmer, dkk. 2021. Global Hunger Index: Hunger and Food Systems in Conflict Settings. Dublin: Welthungerhilfe.
Kurniawan, Indra. 2021. “Kisah Kelam Bandung Lautan Sampah: Tragedi Meledaknya TPA Leuwigajah”. (Online), (https://mapaybandung.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr1471473642/kisah-kelam-bandung-lautan-sampah-tragedi-meledaknya-tpa-leuwigajah, diakses pada 12 Februari 2022).
Kustiani, Rini. 2021. “The Paradox of Indonesia’s Food Waste and Food Shortage”. (Online), (https://en.tempo.co/read/1522047/the-paradox-of-indonesias-food-waste-and-food-shortage, diakses pada 12 Februari 2022).
Utami, Sri Fadhillah. “Apa Perbedaan Food Loss dan Food Waste?”. (Online), (https://zerowaste.id/zero-waste-lifestyle/perbedaan-food-loss-dan-food-waste/, diakses pada 12 Februari 2022).

Perbaikan Gizi untuk Investasi Bangsa

Penulis : Susan Liya

Investasi bangsa sejatinya tidak hanya mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan maupun pembangunan sarana prasarana publik semata. Kesehatan masyarakat pun menjadi salah satu
sektor yang patut untuk diberikan perhatian lebih oleh pemerintah secara umum. Maraknya isu-isu kesehatan seperti stunting yang mengancam pertumbuhan anak-anak serta obesitas yang justru menjadi mimpi buruk di usia dewasa membuktikan bahwa perlu ada solusi yang cepat serta tepat sasaran untuk menyelesaikan permasalahan terkait hal tersebut.

Dalam agenda ketiga pembangunan nasional yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, tentulah sektor kesehatan harus fokus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat yakni Kirana Pritasari, menyebutkan bahwa strategi yang digunakan untuk mencapai hal tersebut adalah peningkatan kesehatan ibu, anak, dan KB dan kesehatan reproduksi, percepatan perbaikan gizi, peningkatan pengendalian penyakit, pembudayaan perilaku hidup sehat melalui gerakan masyarakat hidup sehat, serta penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan.

Program kesehatan masyarakat hingga 2024 nanti akan berfokus pada penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, penurunan prevalensi stunting dan wasting pada balita yang kemudian diikuti dengan indikator-indikator pendukung. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2020 – 2024, maka Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat telah menyusun Pedoman Indikator Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2020 – 2024. Dijelaskan oleh Kartini Rustandi selaku Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat, pedoman tersebut memberikan informasi secara detail terkait indikator dan target yang seharusnya dicapai dalam RPJMN dan Renstra Tahun 2020 – 2024 sehingga mudah dipahami oleh daerah dan mengurangi kesalahan pencatatan pelaporan program kesehatan masyarakat.

Momentum Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap 25 Januari, tahun ini mengusung tema Aksi Bersama Cegah Stunting dan Obesitas. Tema tersebut diambil sebagai cerminan dualitas permasalahan gizi yang dialami oleh masyarakat Indonesia. Stunting sendiri merupakan kondisi dimana terdapat gangguan terhadap pertumbuhan anak akibat kurangnya nutrisi sehingga tubuhnya lebih pendek dibandingkan rata-rata teman seusianya. Sementara itu, dikutip dari laman halodoc.com, obesitas adalah suatu kondisi yang menggambarkan seseorang memiliki badan yang sangat gemuk dan mengandung banyak lemak pada tubuhnya. Faktor risiko obesitas sendiri dapat disebabkan oleh faktor genetik, gaya hidup keluarga, tidak aktif, diet tidak sehat, masalah medis tertentu konsumsi obat-obatan tertentu, masalah sosial dan ekonomi, usia, kehamilan, serta kurang tidur.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, stunting dan obesitas merupakan beban ganda permasalahan gizi di Indonesia. Bersumber dari hasil survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 yang dimuat dalam laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, prevalensi stunting ialah sebesar 24,4% yang mana masih jauh dari angka prevalensi yang ditargetkan dalam RPJMN 2020 – 2024
yakni 14%. Stunting merupakan permasalahan gizi yang terjadi di hampir seluruh wilayah serta seluruh kelompok sosial ekonomi yang tentunya sangat berpengaruh pula terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), tingkat perekonomian, serta angka kemiskinan nasional.

Sementara itu, bersumber dari akun Instagram @BappenasRI, prevalensi obesitas pada usia dewasa dalam artian 18 tahun ke atas, dikatakan semakin meningkat meski harapannya tidak akan melebihi angka 21,8% hingga 2024 nanti. Kurangnya aktivitas fisik serta minimnya konsumsi buah dan sayur dapat meningkatkan risiko obesitas. Tingginya konsumi lemak, gula, serta garam juga menjadi faktor penting yang dapat memicu obesitas. Pencegahan obesitas dapat dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dengan pembudidayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)

Bukan sebuah rahasia umum lagi, jika SDM merupakan salah satu aset utama yang dimiliki oleh suatu negara. Indonesia jelas unggul jika berbicara terkait kuantitas, namun apabila fokus utamanya beralih pada kualitas? Tentu hal tersebut masih dipertanyakan. Meski begitu, pemerintah tentu tak tinggal diam. Usaha-usaha peningkatan kualitas SDM melalui perbaikan
gizi tengah diupayakan. Masyarakat tentu sangat berharap banyak pada program-program kesehatan masyarakat yang direncanakan oleh pemerintah. Tidak hanya stunting maupun obesitas, tetapi program-program lain sehingga kesehatan dasar mereka dapat terpenuhi.

Hari Dokter Nasional: Dedikasi Dokter Mengabdi pada Negeri di Tengah Pandemi

Oleh: Alam Suprobo Suryowati

24 Oktober adalah hari bersejarah yang diperingati sebagai Hari Dokter Nasional. Pengakuan Hari Dokter Nasional merupakan bukti bahwa profesi kedokteran merupakan profesi yang mulia dan sekaligus menjadi sarana bagi profesi ini untuk mempertahankan tradisi ketenaran tanpa terjerumus ke dalam kebrutalan moral. Tanggal ini juga menandai hari jadi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebuah organisasi profesi kedokteran di Indonesia.  IDI adalah satu-satunya badan profesional untuk dokter di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran No 29 dari 2004. Hari Nasional Dokter dirayakan 71 kali di Indonesia tahun ini. Artinya, Hari Dokter Nasional telah menjadi momen bersejarah di Indonesia sejak tahun 1950, khususnya dalam sejarah Ikatan Dokter Indonesia itu sendiri.

Sejarah Hari Dokter Indonesia

Sejarahnya dimulai dengan lahirnya IDI di Indonesia. Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, IDI sudah ada sejak tahun 1911 dengan nama Vereniging van Indische Artsen. Namun pada tahun 1926, namanya diubah menjadi Vereniging Van Indonesische Genesjkundigen (VIG). Seiring berjalannya waktu, karir dokter di Indonesia semakin cepat. VIG mengadakan kongres di Solo hingga tahun 1940. Pada kongres tersebut, Prof. Bahder Djohan ditugaskan untuk mengembangkan dan memikirkan kembali istilah-istilah baru dalam dunia kedokteran. Tiga tahun kemudian, selama pendudukan Jepang, VIG dibubarkan dan berganti nama menjadi Jawa IZI HookoKai. Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 1950 Perhimpunan Dokter Indonesia (PB Perthabin) dan Persatuan Dokter Indonesia (DPPDI) mengajukan usulan dari Dr. Seni Sastromidjojo mengadakan sidang. Pertemuan tersebut menghasilkan “Konferensi Dokter Warga Negara Indonesia (PMDWNI)” yang diketuai oleh Dr. Bahder Djohan. Puncaknya adalah September 2225, 1950. Kongres pertama Ikatan Dokter Indonesia (MIDI) berlangsung di Deca Park dan diresmikan pada bulan Oktober. Pada Kongres IDI, Dr. Sarwono Prawirohaedjo memilih presiden umum pertama IDI. Pada tanggal 24 Oktober tahun yang sama, Dr. Suharto di hadapan notaris untuk mendapatkan dasar hukum pendirian suatu perkumpulan kedokteran. Perhimpunan tersebut bernama “Ikatan Dokter Indonesia”. Sejak itu, 24 Oktober 1950 diperingati sebagai Hari Dokter Nasional, yang bertepatan dengan berdirinya IDI di Indonesia.Top of Form

Bottom of Form

Sejarah Perjuangan Profesi Dokter

Sejarah perjalanan dokter sangat panjang, bahkan jika dilihat dari kontribusi para dokter di Indonesia. Jauh sebelum organisasi IDI didirikan, para dokter tanah air telah menampilkan diri sebagai salah satu pejuang kemanusiaan. Nama-nama besar seperti Dr. Sutomo, Wahidin Sudirohusodo, Tjipto Mangoenkoesomo dan nama-nama dokter lain yang tercatat secara historis tidak hanya berjuang melawan penyakit tetapi juga melawan kolonialisme di Indonesia. Jika kita mengingat kembali masa perjuangan kemerdekaan, kedinamisan profesi kedokteran di Indonesia hanya meningkat dengan adanya SK Gubernur. Pendirian sekolah pelatihan kedokteran di Indonesia.Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pemerintah Hindia Timur Belanda saat itu sedang kewalahan dengan wabah malaria. Sebanyak 12 mahasiswa menyelesaikan studinya dan mendapat predikat ‘Dokter Jawa’ setelah dua tahun studi. Terlepas dari studi mereka, profesional medis hanya dipekerjakan sebagai “penyihir cacar.” Baru pada tahun 1898, setelah perjalanan panjang, didirikan sekolah kedokteran yang tidak didirikan dengan nama STOVIA. Di sinilah dokter pejuang kemerdekaan masuk.

Perjuangan Dokter dalam Melawan Covid-19

Semenjak awal tahun 2020 sampai saat ini Indonesia terserang pandemi Covid-19 yang mana berdampak pada segala lini kehidupan terutama bidang kesehatan. Banyak korban berjatuhan di antaranya adalah tenaga medis maupun dokter. Perjuangan para tenaga medis dalam memerangi Covid-19 belum usai. Mereka yang berada di garda terdepan rela mengorbankan waktu, pikiran, tenaga dan nyawa demi menyelamatkan ratusan ribu Orang dalam Pengawasan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Banyak dari mereka mengalami kesulitan kembali ke rumah untuk berkumpul kembali dengan keluarga mereka dan mencegah penularan.

Para pahlawan kedokteran juga sedih karena harus membatasi diri untuk bertemu keluarga. Kurangnya alat pelindung diri tenaga medis membutuhkan alat pelindung diri (APD) untuk memastikan keselamatan di lingkungan dengan risiko penularan yang tinggi. Selain itu, penggunaan overall untuk prosedur yang berpotensi lebih besar untuk disebarluaskan dibatasi hanya satu baju dalam shift resmi.

Pasang surut dalam menghadapi pandemi Covid-19 suka dan duka menemani para pahlawan medis dalam perjuangannya melawan pandemi ini. Tentu saja, terbatasnya waktu untuk bertemu dengan keluarga menjadi beban tersendiri bagi petugas. Beberapa dokter dan perawat dinyatakan positif Covid-19 akibat penanganan pasien yang menyembunyikan riwayat kontak atau perjalanannya. Peningkatan kebersihan tenaga medis juga menjadi lebih sadar akan kebersihan pribadi.

“DESAIN STRATEGI PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI JARING PENGAMAN EKONOMI UNTUK UMKM UPAYA PENYELAMATAN KRISIS EKONOMI SAAT PANDEMI DI INDONESIA”

Oleh: Tim PKM-RSH FEB Undip

Bagaimana Pandemi Covid-19 Memberikan Dampak Terhadap Kinerja UMKM?

Pada akhir tahun 2019 virus Covid-19 yang bermula di Wuhan dan menyebar ke seluruh dunia memberikan dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian. Terjadinya economic shock menyebabkan 53,3% masyarakat mengalami kondisi keuangan yang semakin memburuk di tengah pandemi Covid-19. Memburuknya kondisi keuangan menyebabkan 64% masyarakat memiliki pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pendapatan (Katadata, 2021). Kondisi-kondisi tersebut berpengaruh terhadap kinerja usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Menurunnya pendapatan para pelaku usaha mikro menimbulkan dampak yang signifikan terhadap menurunnya PDB Indonesia di tahun 2020. Di tahun 2019, UMKM mampu berkontribusi sebesar 60,3% terhadap PDB di Indonesia. Namun, di tahun 2020 sektor UMKM hanya mampu berkontribusi sebesar 37,3% terhadap PDB di Indonesia.

Pelaku usaha mikro membutuhkan berbagai bentuk bantuan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi pada masa pandemi Covid-19. Bantuan yang paling banyak dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro adalah bantuan modal usaha yang kemudian disusul oleh keringanan tagihan listrik, relaksasi pembayaran pinjaman, kemudahan administrasi pengajuan pinjaman, dan penundaan pembayaran pajak (BPS, 2020).

Apa yang Dilakukan oleh Pemerintah untuk Membantu UMKM di Tengah Pandemi Covid-19?

Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan jaring pengaman ekonomi guna menanggulangi dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19, termasuk dampak yang diterima oleh para pelaku usaha mikro. Baik kebijakan jangka menengah maupun kebijakan jangka panjang untuk para pelaku usaha mikro.

Kebijakan jangka menengah bertujuan untuk memastikan keberlangsungan usaha mikro agar dapat tetap beroperasi. Sedangkan kebijakan jangka panjang yang dirumuskan oleh pemerintah bertujuan untuk mengenalkan penggunaan teknologi digital bagi para pelaku usaha mikro (Thaha, 2020). Berbagai macam stimulus juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka memenuhi kebijakan jangka menengah dan jangka panjang yang telah ditetapkan. Stimulus yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terdiri dari penundaan angsuran pokok dan bunga, subsidi bunga kredit, insentif perpajakan, dana insentif daerah, stimulus modal kerja darurat, penjaminan modal kerja, penyertaan ke Bank Himbara, serta Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) (PPN/Bappenas, 2020).

Apa itu Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)?

Dari berbagai macam kebijakan dan bantuan yang ditawarkan oleh pemerintah, bantuan pemerintah yang paling banyak diambil oleh usaha mikro adalah restrukturisasi kredit yang kemudian disusul oleh BPUM.

BPUM merupakan salah satu program bantuan yang dapat dikategorikan sebagai Unconditional Cash Transfer (UCT) atau program transfer tunai tanpa syarat (Khomaini, 2020). Kebijakan BPUM sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.

Pengajuan BPUM dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing. Para pelaku usaha mikro dapat mengajukan BPUM dengan syarat pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia, memiliki NIK, memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan, bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, maupun pegawai BUMD, serta tidak sedang menerima kredit atau pinjaman KUR dan/atau pinjaman perbankan lainnya. Alur penyaluran BPUM sendiri terdiri dari lima tahap, yaitu pengusulan calon penerima, pembersihan dan validasi data, penetapan penerima, pencairan dana BPUM, dan yang terakhir laporan penyaluran dana (KemenkopUKM, 2020).

Apakah Pelaksanaan Penyaluran Program BPUM Sudah Efektif?

Pelaksanaan penyaluran program BPUM masih belum efektif karena terdapat beberapa penerima BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria. Bahkan Rp1,18 Triliun BPUM masih ditemukan tidak tepat sasaran (BPK, 2021). Penyebab paling utama dari terjadinya ketidaktepatan sasaran tersebut karena NIK yang tidak sesuai. Selain itu, masih ditemukan penerima yang diluar kriteria seperti golongan ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang menerima BPUM, pelaku usaha meninggal dunia, dan lain sebagainya.

Selain masalah ketidakefektifan karena faktor ketidaktepatan sasaran, studi yang sudah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia mengidentifikasikan ketidakefektifan BPUM yang disebabkan oleh faktor-faktor lain. Di Kabupaten Minahasa, pengelolaan dana BPUM yang sudah diterima oleh para pelaku usaha mikro masih belum dikelola dengan baik (Lumempow et al., 2021). Adapula penelitian yang dilakukan di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya yang menyatakan bahwa sosialisasi BPUM masih belum dilakukan secara masif serta kecepatan respons pegawai dinas yang masih biasa saja (Rozzaq and Widiyarta, 2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penelitian, terdapat beberapa temuan yang berkaitan dengan proses penyaluran BPUM di Kota Semarang di antaranya, informasi detail terkait BPUM hanya dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Hal tersebut menyebabkan komplain dan pertanyaan yang diajukan oleh calon penerima BPUM terkait program BPUM tidak terfasilitasi dengan baik oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota karena keterbatasan informasi yang dimiliki sehingga tidak dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Meskipun disediakan aplikasi untuk memudahkan koordinasi Kemenkop dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, namun pada penerapannya komunikasi dalam aplikasi tersebut masih satu arah. Dampak lainnya dari koordinasi yang berjalan satu arah adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota tidak memiliki data final UMKM yang memperoleh BPUM, dikarenakan finalisasi data dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan tidak ada koordinasi kembali setelah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota menyerahkan data verifikasi calon penerima BPUM.

Masalah lainnya yang dihadapi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, saat melakukan verifikasi dan filter data masih dilakukan secara manual, dan belum ada basis data yang terintegrasi. Pengusulan calon penerima BPUM dilakukan secara manual yaitu dikirim melalui email kepada Kementrian Koperasi dan UMKM Pusat. Sehingga jika terjadi kesalahan data yang ada, akan sulit dilakukan filter. Keterbatasan waktu dan sumber daya manusia juga menghambat proses pengolahan data.

Dalam BPUM, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota diberi kewenangan sebagai pengusul dan tidak ada kewenangan maupun informasi secara rinci terkait seleksi penerima BPUM. Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang mengambil inisiatif kebijakan bahwa pengusul BPUM dalam satu Kartu Keluarga maksimal hanya dilakukan boleh dua orang.

Hal ini menimbulkan kesalahpahaman karena pada tahun 2020, dikarenakan beberapa lembaga diperbolehkan melakukan pengusulan di antaranya; dinas koperasi, bank penyalur, koperasi, dan lembaga lainnya. Sedangkan, pada tahun 2021 lembaga yang berwenang mengusulkan data calon penerima hanya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota.

Perbedaan pengusulan calon penerima bantuan serta perbedaan pihak yang melakukan proses verifikasi dan finalisasi, menimbulkan kesalahpahaman yang beredar di antara calon penerima BPUM. Masyarakat tidak mengetahui kepastian data penerima. Sedangkan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota/Kabupaten juga tidak mengetahui penyebab pasti alasan belum menerima bantuan, sebab tidak ada feedback dari pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengusulan, validasi dan finalisasi yang masih tidak teratur tersebut mengakibatkan dalam proses penyaluran ditemukan penerima BPUM yang tidak memenuhi atau berada diluar kriteria, seperti non pemilik usaha dan pemilik usaha di luar kriteria penerima BPUM yang justru mendapatkan BPUM sedangkan ada pemilik usaha yang seharusnya masih belum/tidak mendapatkan BPUM.

Apa yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah untuk Menyempurnakan Program BPUM?

  1. Pemerintah Pusat melakukan sosialisasi dan pemberian informasi terkait BPUM kepada Pemerintah Daerah.
  2. Pemerintah Daerah bersama Komunitas UMKM mendata dan memverifikasi UMKM yang memenuhi kriteria penerima BPUM.
  3. Pemerintah Daerah menyerahkan data yang telah diverifikasi kepada Pemerintah Pusat.
  4. Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Bank terkait untuk menyalurkan BPUM kepada penerima BPUM terverifikasi.
  5. Pemerintah Daerah memonitor proses penyaluran BPUM.

Keterangan:

  1. Pemerintah Pusat yang dimaksud adalah Kementerian Koperasi dan UKM.
  2. Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota.

Sebelum proses penyaluran BPUM, pemerintah pusat akan mengadakan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait dengan pembagian wewenang program BPUM. Dalam agenda tersebut pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan pelatihan pengolahan data dan sosialisasi ketentuan kriteria penerima BPUM. Kemudian pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada UMKM terkait program BPUM, sekaligus mendata calon penerima dimana data dapat dihimpun dari forum perkumpulan UMKM Kabupaten/kota, online marketplace, maupun individu yang mendaftar ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten/Kota.

Data tersebut akan dilakukan penyaringan untuk menghilangkan data ganda dan diintegrasikan menjadi database UMKM Kabupaten/Kota. Data yang telah diintegrasikan tersebut akan dilakukan penyaringan dan dipilih UMKM yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Data calon penerima bantuan akan diminta untuk melengkapi persyaratan melalui pelayanan online dan yang kesulitan akan dibantu dengan pelayanan offline. Calon penerima yang terverifikasi memenuhi persyaratan kriteria dan melengkapi kelengkapan data maka akan difinalisasi sebagai penerima.

Hasil dari finalisasi data akan dikirimkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM beserta data yang diperlukan seperti nomor rekening. Kementerian Koperasi dan UKM akan menerima data penerima yang telah difinalisasi dari berbagai daerah. Data tersebut akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk kemudian diserahkan kepada bank penyalur oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk dapat menerima BPUM melalui transfer kepada nomor rekening penerima. Pengawasan alokasi pengawasan bantuan yang digunakan oleh para penerima akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten/Kota dibantu instansi terkait untuk melakukan pengawasan keberjalanan seluruh proses penyaluran yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten/Kota, bank penyalur, dan Kuasa  Pengguna Anggaran (KPA).

Selama proses verifikasi hingga finalisasi data, Kementerian Koperasi dan UKM akan membentuk tim yang bertanggungjawab di setiap provinsi. Tim tersebut akan mengadakan pertemuan rutin untuk memantau pelaksanaan program BPUM sekaligus sebagai sarana koordinasi. Selain pertemuan tersebut, tim tersebut dapat dihubungi apabila pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten/Kota memiliki pertanyaan maupun kendala di dalam proses verifikasi dan finalisasi tersebut.

Tim PKM-RSH FEB Undip:

  • Alka Kirani Fauziah                           
  • Anisa Numa Salsabila                      
  • Faradila Dyah Ayu Widianti           
  • Rofiaregina Zakah Winasis            

International Day of Democracy

Oleh: Aisyah Yuliyanti

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi pada tahun 2007 bahwa tanggal 15 September setiap tahun akan diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional. Tujuan atas Hari Demokrasi Internasional adalah untuk mempromosikan peran pemerintah dalam menjaga demokrasi terbuka di antara semua negara anggota Piagam PBB dan untuk merayakan sistem nilai yang dipromosikan demokrasi, memberikan warga kekuatan untuk membuat keputusan mengenai semua aspek kehidupan mereka.

Sejarah Hari Demokrasi Internasional diawali dengan menindaklanjuti hasil International Conference of New or Restored Democracies (ICNRD) pada 1988 di Manila, Filipina. Hari Demokrasi Internasional memberikan kesempatan untuk meninjau kembali keadaan demokrasi di dunia. Demokrasi adalah sebuah proses sekaligus tujuan dan hanya dengan partisipasi penuh dan dukungan dari komunitas internasional, badan pemerintahan nasional, masyarakat sipil dan individu, cita-cita demokrasi dapat diwujudkan menjadi kenyataan untuk dinikmati oleh semua orang, di mana pun.

Sejak lahirnya demokrasi di Yunani kuno ribuan tahun yang lalu hingga saat ini, fondasi masyarakat demokratis adalah kemampuan rakyatnya untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di negaranya. Ini hanya dapat terjadi ketika setiap orang diizinkan untuk memilih tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau faktor lain yang berarti inklusi dan kesetaraan juga penting bagi keberhasilan masyarakat demokratis.

Nilai-nilai kebebasan, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip menyelenggarakan pemilihan umum secara berkala dan murni dengan hak pilih universal adalah elemen penting dari demokrasi. Pada gilirannya, demokrasi menyediakan lingkungan alami untuk perlindungan dan realisasi hak asasi manusia secara efektif.

Nilai-nilai ini diwujudkan dalam The Universal Declaration of Human Rights, dan dikembangkan lebih lanjut dalam The International Covenant on Civil and Political Rights, yang mengabadikan sejumlah hak politik dan kebebasan sipil yang menopang demokrasi yang bermakna.

Hak-hak yang diabadikan dalam  Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya  dan instrumen-instrumen hak asasi manusia berikutnya yang mencakup hak-hak kelompok (misalnya masyarakat adat, minoritas,  penyandang disabilitas) sama pentingnya bagi demokrasi karena menjamin distribusi kekayaan yang adil, dan kesetaraan dan kesetaraan dalam hal akses terhadap hak-hak sipil dan politik.

Demokrasi terkait dengan hak asasi manusia dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang dalam masyarakat terwakili. Terlepas dari warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, kemampuan, atau berbagai macam lainnya, demokrasi harus memastikan bahwa pemerintah melindungi rakyatnya.

Demokrasi adalah inti dari menjawab tantangan-tantangan yang menentukan di zaman kita seperti perubahan iklim, kesehatan global, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan keadilan sosial. Untuk mencapainya, kita membutuhkan demokrasi yang inklusif dan akuntabel.

Demokrasi yang kuat dan sehat membutuhkan perawatan dan perhatian yang konstan, bahkan di saat-saat yang baik. Saat krisis, kita harus lebih waspada. Pandemi Covid-19 telah merusak demokrasi, di tengah tren penurunan demokrasi jangka panjang. Namun, kita tahu bahwa demokrasi adalah kunci untuk memecahkan tantangan besar yang dihadapi dunia pada tahun 2021.

Pandemi global telah menyoroti ketahanan lembaga demokrasi kita, keinginan universal untuk kebebasan mendasar, dan perlunya multilateralisme. Namun, krisis juga menjelaskan kemudahan pembatasan yang dapat dikenakan pada checks and balances demokratis, partisipasi sipil, dan hak asasi manusia, dan telah membuka tantangan untuk kerjasama pada saat dibutuhkan. Sekarang, lebih dari sebelumnya, komunitas internasional perlu membela demokrasi.

Demokrasi juga dapat membangun koalisi yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah, seperti krisis iklim, masalah kemanusiaan, pembangunan ekonomi dan sebagainya. Demokrasi dapat menjawab seruan untuk keadilan sosial yang diekspresikan dalam gerakan seperti Black Lives Matter. Demokrasi dapat membuat negara lebih aman dan stabil sehingga dapat menumbuhkan ekonominya.

Why is International Day of Democracy Important?

Hari Demokrasi Internasional adalah kesempatan untuk menilai isu-isu seperti hak asasi manusia, kesetaraan dan resolusi konflik di seluruh dunia. Ini adalah kesempatan untuk merenungkan kebebasan kita sendiri dan memikirkan mereka yang kurang beruntung dari kita. Ini juga menyoroti bahwa demokrasi membutuhkan partisipasi semua warga negara, dan  mendorong tindakan dan memotivasi orang untuk bekerja secara kolektif untuk pemerintahan yang lebih adil dan lebih representatif.

Hari Demokrasi Internasional pada 15 September memberi kita kesempatan untuk merayakan dan menghargai masyarakat demokratis kita. Sangat mudah bagi orang-orang yang hidup dalam masyarakat bebas untuk menerima kebebasan mereka begitu saja. Namun, ketika kebebasan tidak ada, hidup mencakup tantangan yang tak terbayangkan seringkali tidak dapat dipahami. Happy International Day of Democracy!

Pentingnya Peringatan Hari Demokrasi Internasional: Masyarakat Berhak Berpendapat!

Oleh: Rio Dwi Cahyono

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara. Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat.

Perkembangan Demokrasi

Kata “demokrasi” sendiri pertama kali muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena. Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut sebagai “bapak demokrasi Athena.” Dilansir dari Mars.wnec.edu, bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi demokrasi adalah Republik Korsika pada tahun 1755. Konstitusi Korsika didasarkan pada prinsip-prinsip pencerahan dan sudah mengizinkan hak suara wanita, hak yang baru diberikan di negara demokrasi lain pada abad ke-20. Pada tahun 1789, Prancis pasca-Revolusi mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara dan Konvensi Nasional dipilih oleh semua warga negara pria pada tahun 1792. Transisi abad ke-20 ke demokrasi liberal muncul dalam serangkaian “gelombang demokrasi” yang diakibatkan oleh perang, revolusi, dekolonisasi, religious and economic circumstances. Perang Dunia I dan pembubaran Kesultanan Utsmaniyah dan Austria-Hongaria berakhir dengan terbentuknya beberapa negara-bangsa baru di Eropa, kebanyakan di antaranya tidak terlalu demokratis.

Penetapan dan Peringatan Hari Demokrasi Internasional

Setiap tahun, di tanggal 15 September, seluruh dunia akan memeringati Hari Demokrasi Internasional. Hari tersebut merupakan hari sangat penting bagi negara-negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, termasuk Indonesia. Demokrasi sudah menjadi patokan di mana suara masyarakat akan didengar oleh banyak pihak. Awal mula peringatan hari ini didasari atas usul dari Inter Parliamentary Union (IPU), akhirnya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memilih tanggal 15 September sebagai hari di mana masyarakat Internasional merayakan Hari Demokrasi Internasional setiap tahunnya. Perayaan tersebut lalu dirayakan setiap tahunnya dengan perayaan pertama yaitu pada tahun 2008. Sejak dirayakan pada pertama kali di tahun 2008, Hari Demokrasi Internasional terus diperingati hingga saat ini. Bahkan di tahun 2020, di saat pandemi melanda, Hari Demokrasi Internasional masih diperingati hampir semua anggota PBB dengan menerapkan protokol kesehatan. Di tahun 2020, peringatan tersebut juga mengusung sebuah tema pentingnya untuk negara-negara menegakkan supremasi hukum, melindungi serta menghormati standar Internasional dan prinsip dasar legalitas.

Belum banyak dari kita yang mengetahui hari besar ini karena memang setiap peringatannya tidak seramai peringatan hari besar lain seperti Hari Buruh Internasional, Hari HAM Internasional, dan lainnya. Meskipun demikian, Hari Demokrasi Internasional patut untuk diperingati karena merupakan peringatan di mana seluruh masyarakat dunia memeringati hak kebebasan dalam berpendapat.

Pentingnya Peringatan Hari Demokrasi

Demokrasi yang sejati ialah demokrasi yang berjalan dua arah, dibangun atas dasar dialog yang baik antara masyarakat dan pemangku politik. Dalam dialog tersebut ada harapan masyarakat yang seharusnya menjadi pengaruh dalam keputusan berpolitik. Namun saat ini banyak negara yang mulai menyusutkan ruang sipil. Banyak aktivis masyarakat sipil yang semakin sulit untuk menyuarakan aspirasi dan hak berpendapat di muka publik. Pembela HAM dan pendukungnya banyak mendapat kecaman dan serangan.

Dengan adanya peringatan Hari Demokrasi Internasional inilah dapat menjadi salah satu jalan untuk menyuarakan kebebasan yang telah lama dibungkam. Itulah mengapa hari ini perlu dan penting untuk diperingati setidaknya oleh mereka yang paham dengan kebebasan, aktivis, pers, masyarakat umum, berhak untuk bersuara dan pemerintah di seluruh dunia wajib untuk menghormati hak warga negara untuk berpendapat. Karena itulah arti dari demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi ialah tentang manusia. Dibangun di atas inklusi dan partisipasi yang setara dan menjadi dasar untuk perdamaian dunia. Demokrasi juga menjadi sistem untuk memberikan perlindungan dan realisasi dari HAM.

Perayaan Hari Demokrasi Internasional ini sendiri adalah wadah untuk memobilisasi isu-isu global dan memperkuat kemanusiaan. Dibentuknya hari besar ini bisa menjadi tolak ukur seberapa besar tingkat keterlibatan dunia dalam mengampanyekan demokrasi dan HAM. Meskipun tanggal istimewa ini adalah harapan untuk seluruh masyarakat, nyatanya belum ada efek yang signifikan untuk perubahan yang ada. Hingga saat ini belum ada aksi yang mengguncang dunia terkait Hari Demokrasi ini. PBB harus lebih tegas dan memikirkan konsep berkampanye yang lebih baik agar hak masyarakat untuk berpendapat lebih didengar.

Adanya hari istimewa ini marilah kita sama-sama untuk berbenah diri, menyuarakan pendapat, dan membangun dunia yang lebih baik dan aman untuk kita semua. Masyarakat berhak berpendapat.