Oleh: Tim PKM-RSH FEB Undip
Bagaimana Pandemi Covid-19 Memberikan
Dampak Terhadap Kinerja UMKM?
Pada akhir tahun 2019 virus Covid-19 yang bermula di Wuhan dan menyebar ke seluruh dunia memberikan dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian. Terjadinya economic shock menyebabkan 53,3% masyarakat mengalami kondisi keuangan yang semakin memburuk di tengah pandemi Covid-19. Memburuknya kondisi keuangan menyebabkan 64% masyarakat memiliki pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pendapatan (Katadata, 2021). Kondisi-kondisi tersebut berpengaruh terhadap kinerja usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Menurunnya pendapatan para pelaku usaha
mikro menimbulkan dampak yang signifikan terhadap menurunnya PDB Indonesia di
tahun 2020. Di tahun 2019, UMKM mampu berkontribusi sebesar 60,3% terhadap PDB
di Indonesia. Namun, di tahun 2020 sektor UMKM hanya mampu berkontribusi
sebesar 37,3% terhadap PDB di Indonesia.
Pelaku usaha mikro membutuhkan berbagai
bentuk bantuan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi pada masa pandemi
Covid-19. Bantuan yang paling banyak dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro adalah
bantuan modal usaha yang kemudian disusul oleh keringanan tagihan listrik, relaksasi
pembayaran pinjaman, kemudahan administrasi pengajuan pinjaman, dan penundaan
pembayaran pajak (BPS, 2020).
Apa yang Dilakukan oleh Pemerintah untuk
Membantu UMKM di Tengah Pandemi Covid-19?
Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai
kebijakan jaring pengaman ekonomi guna menanggulangi dampak yang ditimbulkan
dari pandemi Covid-19, termasuk dampak yang diterima oleh para pelaku usaha
mikro. Baik kebijakan jangka menengah maupun kebijakan jangka panjang untuk
para pelaku usaha mikro.
Kebijakan jangka menengah bertujuan untuk
memastikan keberlangsungan usaha mikro agar dapat tetap beroperasi. Sedangkan
kebijakan jangka panjang yang dirumuskan oleh pemerintah bertujuan untuk
mengenalkan penggunaan teknologi digital bagi para pelaku usaha mikro (Thaha,
2020). Berbagai macam stimulus juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam
rangka memenuhi kebijakan jangka menengah dan jangka panjang yang telah
ditetapkan. Stimulus yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terdiri dari
penundaan angsuran pokok dan bunga, subsidi bunga kredit, insentif perpajakan,
dana insentif daerah, stimulus modal kerja darurat, penjaminan modal kerja,
penyertaan ke Bank Himbara, serta Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
(PPN/Bappenas, 2020).
Apa itu Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro
(BPUM)?
Dari berbagai macam kebijakan dan bantuan
yang ditawarkan oleh pemerintah, bantuan pemerintah yang paling banyak diambil
oleh usaha mikro adalah restrukturisasi kredit yang kemudian disusul oleh BPUM.
BPUM merupakan salah satu program bantuan yang
dapat dikategorikan sebagai Unconditional
Cash Transfer (UCT) atau program transfer tunai tanpa syarat (Khomaini,
2020). Kebijakan BPUM sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.
Pengajuan BPUM dapat dilakukan melalui
Dinas Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing. Para pelaku usaha mikro dapat
mengajukan BPUM dengan syarat pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia,
memiliki NIK, memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan, bukan Aparatur Sipil
Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pegawai BUMN, maupun pegawai BUMD, serta tidak sedang menerima
kredit atau pinjaman KUR dan/atau pinjaman perbankan lainnya. Alur penyaluran
BPUM sendiri terdiri dari lima tahap, yaitu pengusulan calon penerima,
pembersihan dan validasi data, penetapan penerima, pencairan dana BPUM, dan
yang terakhir laporan penyaluran dana (KemenkopUKM, 2020).
Apakah Pelaksanaan Penyaluran Program BPUM
Sudah Efektif?
Pelaksanaan penyaluran program BPUM masih
belum efektif karena terdapat beberapa penerima BPUM yang tidak sesuai dengan
kriteria. Bahkan Rp1,18 Triliun BPUM masih ditemukan tidak tepat sasaran (BPK,
2021). Penyebab paling utama dari terjadinya ketidaktepatan sasaran tersebut karena
NIK yang tidak sesuai. Selain itu, masih ditemukan penerima yang diluar
kriteria seperti golongan ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang menerima BPUM, pelaku
usaha meninggal dunia, dan lain sebagainya.
Selain masalah ketidakefektifan karena
faktor ketidaktepatan sasaran, studi yang sudah dilakukan di beberapa daerah di
Indonesia mengidentifikasikan ketidakefektifan BPUM yang disebabkan oleh
faktor-faktor lain. Di Kabupaten Minahasa, pengelolaan dana BPUM yang sudah
diterima oleh para pelaku usaha mikro masih belum dikelola dengan baik
(Lumempow et al., 2021). Adapula penelitian yang dilakukan di Kecamatan Gubeng,
Kota Surabaya yang menyatakan bahwa sosialisasi BPUM masih belum dilakukan
secara masif serta kecepatan respons pegawai dinas yang masih biasa saja (Rozzaq
and Widiyarta, 2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari
hasil penelitian, terdapat beberapa temuan yang berkaitan dengan proses
penyaluran BPUM di Kota Semarang di antaranya, informasi detail terkait BPUM
hanya dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Hal tersebut
menyebabkan komplain dan pertanyaan yang diajukan oleh calon penerima BPUM
terkait program BPUM tidak terfasilitasi dengan baik oleh Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro Kabupaten/Kota karena keterbatasan informasi yang dimiliki sehingga
tidak dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Meskipun disediakan aplikasi untuk
memudahkan koordinasi Kemenkop dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, namun
pada penerapannya komunikasi dalam aplikasi tersebut masih satu arah. Dampak
lainnya dari koordinasi yang berjalan satu arah adalah Dinas Koperasi dan Usaha
Mikro Kabupaten/Kota tidak memiliki data final UMKM yang memperoleh BPUM,
dikarenakan finalisasi data dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan tidak ada
koordinasi kembali setelah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota
menyerahkan data verifikasi calon penerima BPUM.
Masalah lainnya yang dihadapi oleh Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, saat melakukan verifikasi dan filter
data masih dilakukan secara manual, dan belum ada basis data yang terintegrasi.
Pengusulan calon penerima BPUM dilakukan secara manual yaitu dikirim melalui
email kepada Kementrian Koperasi dan UMKM Pusat. Sehingga jika terjadi
kesalahan data yang ada, akan sulit dilakukan filter. Keterbatasan waktu dan
sumber daya manusia juga menghambat proses pengolahan data.
Dalam BPUM, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kabupaten/Kota diberi kewenangan sebagai pengusul dan tidak ada kewenangan
maupun informasi secara rinci terkait seleksi penerima BPUM. Oleh karena itu,
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang mengambil inisiatif kebijakan
bahwa pengusul BPUM dalam satu Kartu Keluarga maksimal hanya dilakukan boleh
dua orang.
Hal ini menimbulkan kesalahpahaman karena
pada tahun 2020, dikarenakan beberapa lembaga diperbolehkan melakukan
pengusulan di antaranya; dinas koperasi, bank penyalur, koperasi, dan lembaga
lainnya. Sedangkan, pada tahun 2021 lembaga yang berwenang mengusulkan data
calon penerima hanya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota.
Perbedaan pengusulan calon penerima
bantuan serta perbedaan pihak yang melakukan proses verifikasi dan finalisasi,
menimbulkan kesalahpahaman yang beredar di antara calon penerima BPUM.
Masyarakat tidak mengetahui kepastian data penerima. Sedangkan, Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro Kota/Kabupaten juga tidak mengetahui penyebab pasti alasan
belum menerima bantuan, sebab tidak ada feedback
dari pemerintah pusat.
Berdasarkan proses pengusulan, validasi
dan finalisasi yang masih tidak teratur tersebut mengakibatkan dalam proses
penyaluran ditemukan penerima BPUM yang tidak memenuhi atau berada diluar
kriteria, seperti non pemilik usaha dan pemilik usaha di luar kriteria penerima
BPUM yang justru mendapatkan BPUM sedangkan ada pemilik usaha yang seharusnya
masih belum/tidak mendapatkan BPUM.
Apa yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah
untuk Menyempurnakan Program BPUM?
- Pemerintah Pusat melakukan sosialisasi dan
pemberian informasi terkait BPUM kepada Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah bersama Komunitas UMKM
mendata dan memverifikasi UMKM yang memenuhi kriteria penerima BPUM.
- Pemerintah Daerah menyerahkan data yang
telah diverifikasi kepada Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Bank
terkait untuk menyalurkan BPUM kepada penerima BPUM terverifikasi.
- Pemerintah Daerah memonitor proses
penyaluran BPUM.
Keterangan:
- Pemerintah Pusat yang dimaksud adalah
Kementerian Koperasi dan UKM.
- Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota.
Sebelum proses penyaluran BPUM,
pemerintah pusat akan mengadakan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi kepada
pemerintah daerah terkait dengan pembagian wewenang program BPUM. Dalam agenda
tersebut pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan pelatihan
pengolahan data dan sosialisasi ketentuan kriteria penerima BPUM. Kemudian
pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada UMKM terkait program BPUM,
sekaligus mendata calon penerima dimana data dapat dihimpun dari forum
perkumpulan UMKM Kabupaten/kota, online marketplace, maupun individu
yang mendaftar ke Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota.
Data tersebut akan dilakukan
penyaringan untuk menghilangkan data ganda dan diintegrasikan menjadi database UMKM Kabupaten/Kota. Data yang
telah diintegrasikan tersebut akan dilakukan penyaringan dan dipilih UMKM yang
memenuhi kriteria penerima bantuan. Data calon penerima bantuan akan diminta
untuk melengkapi persyaratan melalui pelayanan online dan yang kesulitan
akan dibantu dengan pelayanan offline. Calon penerima yang terverifikasi
memenuhi persyaratan kriteria dan melengkapi kelengkapan data maka akan
difinalisasi sebagai penerima.
Hasil dari finalisasi data akan
dikirimkan kepada Kementerian
Koperasi dan UKM beserta data yang diperlukan seperti
nomor rekening. Kementerian Koperasi
dan UKM
akan menerima data penerima yang telah difinalisasi dari berbagai daerah. Data
tersebut akan ditetapkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) untuk kemudian
diserahkan kepada bank penyalur oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk dapat menerima
BPUM melalui transfer kepada nomor rekening penerima. Pengawasan alokasi pengawasan
bantuan yang digunakan oleh para penerima akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota dibantu instansi
terkait untuk melakukan pengawasan keberjalanan seluruh proses penyaluran yang
dilakukan Kementerian Koperasi
dan UKM,
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota, bank penyalur,
dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selama proses verifikasi hingga finalisasi data, Kementerian Koperasi dan UKM akan membentuk tim yang bertanggungjawab di setiap provinsi. Tim tersebut akan mengadakan pertemuan rutin untuk memantau pelaksanaan program BPUM sekaligus sebagai sarana koordinasi. Selain pertemuan tersebut, tim tersebut dapat dihubungi apabila pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota memiliki pertanyaan maupun kendala di dalam proses verifikasi dan finalisasi tersebut.
Tim PKM-RSH FEB Undip:
- Alka Kirani Fauziah
- Anisa Numa Salsabila
- Faradila Dyah Ayu Widianti
- Rofiaregina Zakah Winasis