Merdeka?

Oleh: Rayhan Riza

8 dekade silam, rakyat kita terbebas dari belenggu kolonialisme yang memerintah berabad-abad lamanya. Melepaskan diri dari sistem penindasan dan kemunafikan yang dibawa dari belahan bumi barat ke bumi timur dibawah bendera “Peradaban”. Dengan keimanan, kecemerlangan, dan usaha, bapak bangsa kita merumuskan dunia baru: Peradaban Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur. Atas kehendak dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, berdirilah “Republik Indonesia”. 

Kemerdekaan sesungguhnya yang mereka impikan tertulis dalam konstitusi Republik Indonesia. Maka dirumuskanlah Undang-Undang Dasar 1945, sebuah panduan hukum untuk negara baru yang siap menempatkan dirinya di muka bumi. Di dalamnya, tergambarkan cita-cita rakyat atas apa yang mereka harapkan dari republik ini, bukan untuk mereka tetapi untuk anak cucu mereka. Sebuah negara yang menjamin kemerdekaan manusia dari semua bentuk penindasan.

Hari ini, 80 tahun republik kita berdiri. Benar bahwa kita dikaruniai hak untuk hidup sebagai manusia. Benar bahwa kita hidup dengan kebebasan finansial dan ekonomi sesuai dengan kebutuhan pribadi. Benar bahwa kita memiliki hak untuk menjalankan kepercayaan sesuai dengan iman masing-masing. Benar bahwa kita memiliki hak politik untuk berpartisipasi dalam praktik kenegaraan. Benar bahwa kita tinggal dan bertempat di negara yang berdaulat dan bersatu. Tapi satu pertanyaan tetap tak terjawab: “Apakah kita sudah merdeka?”

Kemerdekaan Politik?

Jika sudah, kemerdekaan apa yang dimaksud? Apakah kemerdekaan politik? 27 tahun berlalu sejak kita meraih kembali pemerintahan yang demokratis. Dari kuasa tangan besi, kembali kepada kekuasaan rakyat. Namun bagaimana kabar reformasi hari ini? 

Masyarakat belum bisa merasakan kemerdekaan politik sepenuhnya akibat dinamika politik yang mayoritas didominasi oleh kelompok elit politik. Pemilih tidak pernah dipandang sebagai masyarakat, tetapi sebagai komoditas suara semata untuk memenuhi ambisi politik. Tidak ada jalan bagi rakyat untuk secara langsung memengaruhi kebijakan, tidak ada referendum kebijakan atau hak parlementer yang kuat. Satu tidak bisa menjadi bagian dari pemerintahan tanpa dorongan mesin-mesin politik. Matinya elemen populisme dalam praktik pemerintahan memperkuat elitisme dalam setiap proses perumusan kebijakan yang eksklusif.

Narasi “persatuan” dan “stabilitas” pun menjadi justifikasi para penguasa untuk membungkam suara-suara alternatif yang berbeda haluan dengan mereka. Oposisi dianggap sebagai separatis alih-alih mitra dalam pemerintahan. Rasanya tidak elok bagi penguasa jika tidak memiliki dukungan 100% dari kekuatan-kekuatan politik yang ada. Stabilitas pemerintahan disalahartikan sebagai hegemoni satu koalisi, dan persatuan publik disalahartikan sebagai monokrasi. Kemerdekaan untuk menyuarakan pandangan yang berbeda berakibat pada pidana dan persekusi, atau alienasi politik. 

Dewasa ini, kita juga menyaksikan masuknya kekuatan bersenjata ke dalam arena politik. Sebuah sinyal kuat masuknya hegemoni totalitarianisme yang menggeser kebebasan sipil dalam berpolitik. Meredupkan kemerdekaan politik bagi warga negaranya.

Kemerdekaan Sipil?

Meski tertulis di dalam kitab hukum, kemerdekaan pers Indonesia masih berada di situasi darurat, tergambarkan dengan adanya penurunan kualitas kebebasan pers, terutama dalam hal keamanan. Kasus kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis masih terjadi, bahkan kian hari kian meningkat, yang didominasi oleh aktor negara. Jurnalis seringkali menghadapi tekanan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti korupsi. Ini juga didorong dengan tingkat kesejahteraan jurnalis yang rendah dan ketergantungan media pada pihak tertentu yang memengaruhi independensi pers. 

Intimidasi terhadap masyarakat sipil kian kencang tiap harinya. Aktivis sipil dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, bahkan masyarakat adat menjadi korban intimidasi dan kekerasan, hanya karena keberanian mereka dalam menyuarakan kebenaran. Tindakan kekerasan dan intimidasi ini bukan hanya menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya, tetapi tindakan represi terbuka yang ditujukan pada rakyatnya. Sebuah negara yang memerangi rakyatnya sendiri.

Tindakan intimidasi terhadap elemen sipil adalah satu hal yang tidak bisa dipisahkan dengan upaya terbuka dalam menutup kemerdekaan sipil oleh negara. Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh badan yang justru seharusnya menjamin hak itu sendiri pada rakyatnya.

Kemerdekaan Ekonomi?

Atau justru kemerdekaan ekonomi? Disaat ketimpangan ekonomi antar wilayah dan masyarakat masih terlihat jelas, dan 24 juta jiwa hidup di bawah belenggu kemiskinan. 3 juta jiwa hidup tanpa atap. 7 juta hidup tanpa penghasilan sama sekali. Terkadang mudah bagi kita untuk kembali menyalahkan bahwa mereka yang menderita bertanggungjawab atas penderitaan mereka sendiri, tetapi apakah kita sudah benar-benar mendapatkan kesempatan ekonomi yang setara? Praktik kolusi dan nepotisme yang kentara di ranah industri masih melukis garis pembatas antara masyarakat dengan kemerdekaan ekonomi. Kemerdekaan ekonomi yang tidak dibersamai oleh kemerdekaan dalam mendapatkan kesempatan ekonomi.

Meski menjadi tulang punggung pembangunan dan penggerak ekonomi, kaum buruh belum bisa mencapai tingkat kesejahteraan yang diharapkan. Upah minimum yang ada tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja bagi buruh kontrak, serta berbagai pelanggaran hak-hak buruh lainnya yang belum bisa dituntaskan oleh negara. Kemerdekaan untuk berkumpul dan berserikat telah dimonopoli oleh kepentingan tak kasat mata dibaliknya. Gerakan-gerakan buruh yang ada adalah tidak lain merupakan alat politik bagi aktor-aktor negara, bisnis, dan pihak berkepentingan. Cita-cita akan hak asasi buruh sekarang hanyalah mainan untuk menggiring massa yang hanyalah alat kepentingan.

Kemerdekaan Pendidikan?

Kemerdekaan manusia hanya bisa dicapai jika pembatasan ruang-ruang berpikir dibuka sehingga membebaskan manusia dari kebodohan, dengan pendidikan sebagai kuncinya. Pendidikan hari ini lebih terlihat sebagai hak istimewa alih-alih hak asasi. Bagi mereka yang mengharapkan pendidikan tinggi harus mengeluarkan modal lebih, akibatnya perguruan tinggi dewasa ini terlihat sebagai komoditas ekonomi daripada jenjang pendidikan: Hak yang diperjualbelikan. Sehingga gagasan komersialisasi pendidikan tinggi merupakan, tidak lain dan tidak kurang, pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Kita melihat ketidakseriusan negara dalam menginvestasikan sumber daya kepada tujuan-tujuan pendidikan. Sulit untuk mengharapkan cetakan unggul dari sekolah-sekolah negeri ini disaat nasib dan kebutuhan guru tidak diperhatikan secara serius. Kondisi tenaga didik yang di upah dibawah standar kehidupan masih menjadi masalah dalam mencapai kemerdekaan pendidikan.

Kemerdekaan sebuah bangsa tidak akan ada artinya jika tidak ada kemerdekaan bagi manusia di dalamnya. Indonesia sudah merdeka secara politik 80 tahun silam, namun kemerdekaan sosial masih menjadi perjuangan jangka panjang kita yang mau tidak mau, suka tidak suka, akan mengawal jalannya peradaban kita sampai estafet berlanjut ke generasi berikutnya. 8 dekade kemerdekaan tidak sepatutnya kita lihat sebagai perayaan semata, tetapi pengingat bahwa jalan kita masih panjang untuk mencapai kemerdekaan sesungguhnya.

Kemerdekaan adalah perjuangan jangka panjang, perjuangan yang menuntut semua bagian dan elemen masyarakat untuk ikut memperjuangkannya. Kemerdekaan tidak dirayakan, tapi diperjuangkan. Kemerdekaan bukan berian atau warisan dari nenek moyang kita, tapi satu yang diraih oleh perjuangan jangka panjang kita semua dalam mewujudkan peradaban yang memerdekakan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *