Polemik RUU TNI : Reformasi dalam Bayang-Bayang Kembalinya Dwifungsi Orde Baru

Polemik Dwifungsi ABRI pada Masa Orba

Sejarah angkatan perang Indonesia telah melewati dinamika yang panjang. Bermula dari pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat) melalui sebuah maklumat tahun 1945, hingga beberapa kali mengalami pergantian nama menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat), TRI (Tentara Rakyat Indonesia), dan kemudian berubah nama serta dikenal sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia). Pada awalnya, hingga tahun 1962, TNI dan Kepolisian memiliki peran serta wewenang yang berbeda, sampai Presiden Soekarno menyatukan kedua lembaga tersebut dalam sebuah badan, yakni ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, atau yang biasa dikenal dengan Orde Baru (Orba), ABRI masih terus eksis dan memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban. Hingga akhirnya, tercetuslah konsep dwifungsi ABRI di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melalui Tap MPRS No. II Tahun 1969. Dalam konsep dwifungsi, seperti namanya, dwi (dua) fungsi, ABRI memiliki dua peran, yakni fungsi tempur sebagai kekuatan militer dan fungsi pemerintahan sebagai pembuat kebijakan. Dengan adanya konsep tersebut, anggota ABRI dapat menduduki jabatan di MPR atau DPR tanpa mengikuti pemilu, sehingga terjadi dominasi anggota militer dalam kursi pemerintahan.

Hal tersebut dinilai telah mencederai demokrasi dan transparansi yang diatur dalam konstitusi, sehingga muncul berbagai reaksi penolakan dari kalangan masyarakat sipil. Meskipun mendapat banyak penolakan, dwifungsi ABRI terbukti masih kokoh pada masa itu, bahkan sempat mencapai puncak kejayaannya pada tahun 1990-an. Saat itu ABRI berhasil mengamankan banyak kursi pemerintahan, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, pimpinan BUMN, hingga menjadi menteri di kabinet Soeharto.

Dalam perjalanannya, penerapan dwifungsi ABRI telah menyebabkan banyak kerusuhan, bahkan hingga terjadi pelanggaran HAM. Hal tersebut disebabkan oleh tindakan angkatan bersenjata yang terlalu keras dalam mencampuri urusan sipil. Akibatnya, kerusuhan demi kerusuhan terus terjadi dan tidak dapat lagi terbendung, hingga akhirnya mencapai puncaknya pada reformasi 1998. Reformasi tersebut menuntut dimakzulkannya Soeharto dari kursi kepresidenan, sekaligus pembubaran dwifungsi ABRI dan pemisahan peran TNI serta Kepolisian dalam tubuh ABRI.

Kontroversi RUU TNI dan Ancaman Kebangkitan Dwifungsi

Pasca-reformasi, dwifungsi angkatan bersenjata sudah tidak lagi diterapkan. TNI telah dipisahkan dari Kepolisian (Polri). Namun, bayang-bayang kebangkitan dwifungsi Orba kembali menarik perhatian publik. Hal ini muncul setelah adanya rencana perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI tersebut telah diserahkan ke parlemen pada 11 Maret 2025.

Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Contohnya pada Pasal 47 Ayat 2, terdapat penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki personel TNI aktif tanpa harus pensiun, dari 10 menjadi 15. Selain itu, terdapat penambahan frasa pada pasal tersebut menjadi:

“serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

Melalui penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki, ditambah dengan frasa tersebut, cakupan personel TNI aktif dalam urusan pemerintahan semakin luas. Selain itu, draf lain dalam RUU tersebut memungkinkan TNI terlibat langsung dalam urusan sipil tanpa perlu persetujuan DPR.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menjaga stabilitas negara menghadapi ancaman global non-militer, seperti ideologi, politik, dan ekonomi. Menurutnya UU yang ada saat ini tidak lagi relevan untuk menanggulangi ancaman-ancaman tersebut. Namun, pernyataan ini kurang didukung oleh contoh konkret mengenai ancaman spesifik yang dimaksud, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai urgensi revisi UU ini.

“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara, dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ucap Agus di Kompleks Senayan, Kamis (13/3/25).

Masuknya RUU TNI ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 menimbulkan polemik di masyarakat. RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas biasanya dianggap memiliki urgensi tinggi. Namun, publik tidak melihat urgensi yang sama dengan pemerintah, sehingga muncul pertanyaan mengenai alasan di balik prioritas tersebut. 

Respon keras dari masyarakat merupakan hal yang wajar, mengingat pola perubahan dalam RUU TNI ini berpotensi mengarah pada penerapan kembali dwifungsi dalam tubuh militer. Akibatnya, fungsi TNI sebagai badan keamanan negara menjadi kabur. Seperti yang dicatat oleh Koalisi Masyarakat ketika menanggapi polemik ini:

“Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan bukan hanya salah, tetapi juga akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri. Profesionalisme TNI dapat terwujud dengan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya. Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus,” tulis catatan itu.

Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Setkab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo menimbulkan sorotan publik. Jabatan Seskab merupakan posisi sipil yang secara tradisional tidak ditempati oleh perwira militer aktif. Sebelum pengangkatannya, Teddy berpangkat Mayor dan kemudian naik pangkat menjadi Letnan Kolonel pada 25 Februari lalu saat masih menjabat sebagai Seskab. Kenaikan pangkat ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, yang menilai bahwa promosi tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan politis daripada kompetensi atau sistem merit. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat melegitimasi praktik serupa di masa mendatang.

Penulis: Royhan

Referensi

Akurat. (2025, 13 Maret). Panglima harap TNI makin responsif dengan dinamika ancaman global. Akurat. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.akurat.co/nasional/1305759184/panglima-harap-tni-makin-responsif-dengan-dinamika-ancaman-global

Amnesty International Indonesia. (2025, 13 Maret). RUU TNI masih memberi ruang kembalinya Dwi Fungsi TNI dan militerisme. Amnesty International Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/ruu-tni-masih-memberi-ruang-kembalinya-dwi-fungsi-tni-dan-militerisme/03/2025/

Antara News. (2025, 13 Maret). Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi. Antara News. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4708337/panglima-uu-tni-sudah-tidak-relevan-sehingga-perlu-revisi

DW Indonesia. (2025, 13 Maret). Seskab Teddy naik pangkat, dinilai tak sesuai merit system. DW Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.dw.com/id/seskab-teddy-naik-pangkat-dinilai-tak-sesuai-merit-system/a-71852700

Kompas. (2021, 19 Maret). Dwifungsi ABRI: Sejarah dan penghapusan. Kompas. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/19/133958069/dwifungsi-abri-sejarah-dan-penghapusan

Kompas. (2025, 19 Februari). Revisi UU TNI masuk Prolegnas prioritas 2025, apa saja yang dulu jadi sorotan? Kompas. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/19/05560581/revisi-uu-tni-masuk-prolegnas-prioritas-2025-apa-saja-yang-dulu-jadi-sorotan

Kumparan. (2025, 13 Maret). Catatan koalisi masyarakat soal RUU TNI yang dinilai hidupkan lagi Dwifungsi. Kumparan. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://kumparan.com/kumparannews/catatan-koalisi-masyarakat-soal-ruu-tni-yang-dinilai-hidupkan-lagi-dwifungsi-24dJcyZ0O9R

Law Justice. (2025, 13 Maret). Analisis hukum revisi UU TNI yang dibayangi kembalinya dwifungsi TNI. Law Justice. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.law-justice.co/artikel/182952/analisis-hukum-revisi-uu-tni-yang-dibayangi-kembalinya-dwifungsi-tni

Liputan6. (2025, 13 Maret). Komisi I: Posisi Letkol Teddy sebagai Seskab langgar UU TNI, harus mundur dari militer. Liputan6. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.liputan6.com/news/read/5957602/komisi-i-posisi-letkol-teddy-sebagai-seskab-langgar-uu-tni-harus-mundur-dari-militer

Tirto. (2021, 5 Oktober). Hari ABRI (HUT TNI) 5 Oktober: Urutan sejarah BKR hingga ABRI. Tirto. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://tirto.id/hari-abri-hut-tni-5-oktober-urutan-sejarah-bkr-hingga-abri-f5Bw

Telisik Polemik di Balik Proyek Ambisius Danantara

Daftar Lengkap Pengurus Danantara: Strategi Baru Investasi Nasional - Alief  Media
Sumber: Alief Media

Mengenal Danantara

Senin (24/02/25) Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan proyek ambisius yang digadang-gadang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi RI, yakni Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara, alias BPI Danantara, setelah sebelumnya perubahan ketiga UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 telah disahkan DPR RI pada sidang paripurna 4 Februari. BPI Danantara adalah sebuah badan yang mengelola seluruh aset dan dividen BUMN ke dalam instrumen investasi. Singkatnya, aset yang dimiliki BUMN tidak lagi dikelola oleh tiap-tiap BUMN secara terpisah melainkan  akan diintegrasikan dalam naungan BPI Danantara, adapun dividen dari BUMN tidak langsung dibelanjakan ke dalam APBN melainkan dikelola melalui Danantara ke dalam instrumen investasi. Diperkirakan aset BUMN yang akan dikelola mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp 14.615 triliun. Dengan modal yang amat besar itu, harapannya Danantara dapat meningkatkan efisiensi aset sumber daya negara yang selama ini terbengkalai, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menginvestasikan aset dan dana ke proyek-proyek strategis.

Proyek ambisius ini sebenarnya bukanlah hal yang baru, BPI Danantara sendiri terinspirasi oleh model investasi dari negara tetangga, yakni Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional Berhad di Malaysia, di mana keduanya terbukti sukses dalam meningkatkan perekonomian di masing-masing negara. Namun, di tengah optimisme pemerintah, dalam pendiriannya, BPI Danantara mendapat kritik tajam dari berbagai pihak yang justru khawatir proyek ambisius ini akan dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik semata, yang jika transparansi tidak dilakukan secara benar, dapat berpotensi pada korupsi besar-besaran. 

Tidak Diaudit BPK dan KPK

Beberapa kekhawatiran dari masyarakat di antaranya adalah mekanisme pengawasannya, yang menurut Undang-Undang BUMN revisi terbaru, bahwa BPI Danantara tidak akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan akan diaudit oleh akuntan publik. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) hanya bisa melakukan  pengawasan apabila mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini menyebabkan potensi korupsi sangat mungkin terjadi, seperti yang dikatakan Wana Alamsyah seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Dikutip dari Tempo.co, Alamsyah mengatakan pada Senin (17/02/25)  “BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat.” Pasalnya, masih menurut Alamsyah, tanpa adanya Danantara pun korupsi telah marak terjadi di BUMN, dengan adanya Danantara dikhawatirkan akan semakin sulit bagi penegak hukum untuk menyelidiki kasus korupsi. 

Manfaat yang Masih Dipertanyakan

Manfaat dari adanya BPI Danantara pun masih menjadi perdebatan di masyarakat sebab ada kritik yang mengatakan bahwa kehadiran dari Danantara cenderung akan merugikan rakyat. Pasalnya, ternyata selain dari aset dan dividen BUMN, Danantara akan memperoleh modal tambahan dari hasil pemangkasan APBN, yang tidak lain berasal dari Inpres Nomor 1 tahun 2025 sebesar Rp 300 triliun. Padahal sebelumnya kebijakan tersebut telah menuai kontroversi bahkan hingga terjadi aksi demonstrasi di banyak daerah di Indonesia karena berpotensi memotong banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, ada kecurigaan karena sistem distribusi dan transparansinya belum jelas, yang apabila distribusi keuntungan dari Danantara tidak transparan dan tidak tersistemkan dengan baik, akan ada kekhawatiran keuntungan tersebut hanya dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadi dan golongan semata. 

Tanggapan Pemerintah

Pada Senin (24/02/25) tepat di saat peresmian BPI Danantara, Presiden Prabowo secara lugas menampik segala tuduhan terkait Danantara dalam sebuah pidato pemberian kata sambutan di Istana Negara. Presiden Prabowo mengatakan bahwa kebijakan ini adalah demi kesejahteraan rakyat.

 “Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekadar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” begitu ujarnya. 

Adapun untuk tuduhan terkait ketidaktransparanan Presiden Prabowo mengatakan “Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” serta “mungkin ada yang ragu-ragu apakah ini bisa berhasil atau tidak. Hal ini adalah wajar karena inisiatif ini belum pernah ada sebelumnya,” ujarnya  untuk menampik keragu-raguan di masyarakat. 

Selain itu, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa Danantara tidak kebal hukum. Rosan mengatakan di hari yang sama saat peluncuran, bahwa KPK bisa saja mengaudit Danantara apabila didapati tindakan yang tidak patut. Ia juga mengatakan bahwa BPK juga memiliki wewenang untuk mengaudit sebab BPK berwenang mengaudit perusahaan yang memiliki Public Service Obligation (PSO).

Kepentingan Politik yang Masih Kental

Meskipun pemerintah telah menampik tuduhan-tuduhan terkait Danantara, namun ada hal yang tidak bisa dibantah pemerintah, yakni adanya unsur politik dalam tubuh Danantara. Pasalnya, Presiden Prabowo menunjuk dua mantan presiden RI yakni SBY dan Jokowi menjadi dewan penasihat. Kehadiran dua mantan presiden dalam tubuh Danantara menjadi pertanyaan tersendiri, apalagi keduanya juga ikut meresmikan peluncuran Danantara di Istana kepresidenan. Mengenai hal tersebut pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengatakan bahwa usaha pengoptimalan kinerja BUMN oleh pemerintah masih belum maksimal. Dengan kehadiran kedua mantan presiden tersebut justru menurunkan kredibilitas dari kinerja Danantara itu sendiri. 

“Saya masih mempertanyakan urgensi dari adanya mantan presiden sebagai dewan penasihat. Ini bisa menciptakan kesan adanya unsur politik dalam pengelolaan investasi,” ujar Piter dalam program Wawasan  Radio Suara  Surabaya, Selasa (26/2/2025).

Rawan Terjadi Konflik Kepentingan

Selain itu, dalam struktur pengawasan, meskipun bertanggung jawab langsung kepada presiden, tetapi pengawasan Danantara dilakukan oleh Menteri BUMN, yakni Erick Thohir yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Meskipun tidak memiliki hak eksekutif sebagai Dewan Pengawas, akan tetapi Kementerian BUMN masih memiliki “hak veto” dalam pengelolaan BUMN melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna. Hal ini dikhawatirkan oleh sebagian pengamat akan adanya konflik kepentingan antara BUMN dengan BPI Danantara yang justru dapat membebani sistem birokrasi itu sendiri, lagi-lagi rakyat yang akan dirugikan. 

Penutup dan Opini

Jika pemerintah RI benar-benar mau mengikuti jejak negara terdahulu yang telah terbukti sukses dalam mendirikan badan pengelola dana kekayaan negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF), seperti Temasek dan Khazanah, kuncinya adalah profesionalisme, serta sistem pengawasan dan transparansi yang baik. Apabila unsur politik terlalu melekat, maka Danantara akan kehilangan kepercayaan dari investor, yang berujung pada kerugian Danantara itu sendiri. Selain itu, pengawasan dan transparansi yang ketat diperlukan karena berkaca dari negara tetangga, kendati Khazanah memiliki portofolio keuangan yang kuat, akibat lengahnya pengawasan, badan SWF asal Malaysia tersebut pernah tersandung kasus akibat skandal dari eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dan para kroninya, sehingga mengalami kerugian hingga 4.5 miliar dollar AS.

Oleh karena itu, kehadiran BPI Danantara memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara. Apabila dapat dikelola dan dapat didistribusikan dengan adil akan membawa kesejahteraan yang merata di masyarakat, begitu pula sebaliknya kegagalan dari ambisi pemerintah ini dapat menyengsarakan masyarakat. Jika pemerintah ingin berkomitmen  dalam mensejahterakan rakyat, hendaknya pemerintah menunjukan citra yang profesional dan terbebas dari unsur politik, dengan fokus pada kebijakan yang dapat menguntungkan rakyat bukan sejawat ataupun kroni-kroninya semata. 

Referensi

detik.com. (2025, 24 Februari). Rp 300 T hasil efisiensi anggaran dialokasikan ke Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.detik.com/sumut/berita/d-7792646/rp-300-t-hasil-efisiensi-anggaran-dialokasikan-ke-danantara

Fnn.co.id. (2025, 14 Februari). Melucuti wewenang Erick Thohir lewat super holding Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://fnn.co.id/post/melucuti-wewenang-erick-thohir-lewat-super-holding-danantara

Kompas.com. (2025, 13 Februari). Prabowo umumkan Danantara akan diluncurkan 24 Februari 2025. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/23224351/prabowo-umumkan-danantara-akan-diluncurkan-24-februari-2025

Kompas.com. (2025, 18 Februari). Danantara: Antara pengorbanan rakyat dan ambisi pemimpin. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://money.kompas.com/read/2025/02/18/053940026/danantara-antara-pengorbanan-rakyat-dan-ambisi-pemimpin?page=3

Kompasiana.com. (2025, 24 Februari). Danantara: Siapa yang akan menikmati manfaatnya? Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.kompasiana.com/rudi81564/67bc1aa3c925c41196353052/danantara?page=all

Liputan6.com. (2025, 24 Februari). Rosan tegaskan Danantara tak kebal hukum, persilahkan KPK dan BPK audit. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.liputan6.com/news/read/5933371/rosan-tegaskan-danantara-tak-kebal-hukum-persilahkan-kpk-dan-bpk-audit

Republika.co.id. (2025, 24 Februari). Berkaca dari Temasek dan Khazanah, bagaimana arah gerak Danantara Indonesia? Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://ekonomi.republika.co.id/berita/ss6eyk490/berkaca-dari-temasek-dan-khazanah-bagaimana-arah-gerak-danantara-indonesia-part2

Suarasurabaya.net. (2025, 26 Februari). Mantan Presiden jadi dewan penasihat Danantara, pengamat ekonomi: Seharusnya tidak perlu. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2025/mantan-presiden-jadi-dewan-penasihat-danantara-pengamat-ekonomi-seharusnya-tidak-perlu/

Tempo.co. (2025, 21 Februari). Serba-serbi Danantara dan polemiknya: Tak bisa diaudit BPK dan KPK. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/ekonomi/serba-serbi-danantara-dan-polemiknya-tak-bisa-diaudit-bpk-dan-kpk-1210303

Tempo.co. (2025, 25 Februari). Danantara tak bisa diaudit KPK dan BPK? Ini penjelasan Prabowo. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/hukum/danantara-tak-bisa-diaudit-kpk-dan-bpk-ini-penjelasan-prabowo-1211510

Tempo.co. (2025, 24 Februari). Sederet pernyataan Prabowo dalam peluncuran Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/politik/sederet-pernyataan-prabowo-dalam-peluncuran-danantara-1211759

Penulis: Royhan

Atas Nama Efisiensi Anggaran Pendidikan Dikebiri

RRI.co.id - Dampak Efisiensi Anggaran Belanja APBN/APBD 2025
Sumber: RRI

Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan publik selama beberapa bulan terakhir, lantaran beberapa kebijakannya yang dianggap patut dipertanyakan oleh masyarakat. Baru-baru ini, tepatnya pada 22 Januari 2025 Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan efisiensi anggaran yang mencakup APBN dan APBD sebesar Rp. 306,69 triliun. Adapun efisiensi tersebut dimaksudkan untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah, salah satunya untuk menepati program unggulannya yakni program makan bergizi gratis yang akan disalurkan ke 82 juta siswa sekolah dan ibu hamil. Di saat pemerintah berusaha berhemat untuk memastikan programnya dapat berjalan, tampaknya sebagian  besar masyarakat mengkritik kebijakan tersebut. Pasalnya, alih-alih dianggap membantu memenuhi kebutuhan esensial di masyarakat, penerapan dari kebijakan tersebut justru memangkas dana yang digunakan untuk biaya operasional pelayanan publik yang berimbas pada ketidakadilan di masyarakat.

Kementerian/lembaga (k/l) pendidikan juga tidak luput dari imbas kebijakan efisiensi. Di tengah kualitas pendidikan yang masih rendah dan akses pendidikan yang belum merata, anggaran lembaga kementerian pendidikan juga ikut dikebiri. Di antaranya, pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp. 8,03 triliun, pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) sebesar Rp. 14,3 triliun, dan pemangkasan anggaran Kementerian Kebudayaan sebesar Rp. 2,1 triliun. Pemangkasan tersebut oleh sebagian orang dirasa sebagai bentuk menganaktirikan pendidikan oleh pemerintah dibandingkan program-program yang lain.

Dampak dari pemangkasan anggaran k/l pendidikan cukup beragam, dengan imbas terbesarnya adalah kepada gaji guru honorer dan bantuan beasiswa. Beberapa program beasiswa dan bantuan pendidikan yang terkena imbasnya mencakup pemangkasan anggaran untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp. 1,31 triliun, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) sebesar Rp. 19,4 miliar, Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB) sebesar Rp.21 miliar, serta Beasiswa Dosen dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 59 miliar. Belum lagi ada potensi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) imbas dari pemangkasan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 50%, dari Rp. 6,08 triliun menjadi 3 triliun.

Dengan pemangkasan tersebut dikhawatirkan akan membawa dampak sosial yang berantai, seperti hilangnya kesempatan bagi siswa ataupun mahasiswa berprestasi untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bahkan potensi adanya gelombang putus sekolah yang menambah masalah struktural di masyarakat. Efektivitas dari adanya kebijakan tersebut perlu dikaji ulang sebab berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena gagal memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakatnya. Apalagi dalam salah satu kampanyenya, pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Ballroom Menara Bank Mega, Jakarta 8 November 2023, Presiden Prabowo pernah berjanji akan menggratiskan biaya kuliah. Namun, ironinya kebijakan efisiensi justru semakin membebani aspek pendidikan.

Kritik lain terhadap kebijakan efisiensi tersebut adalah inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan inpres. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, menyayangkan di kala semua instansi diminta untuk melakukan efisiensi anggaran, beberapa kebijakan pemerintah pusat justru kontradiktif. Hal ini terlihat dari beberapa Menteri yang justru melakukan kebijakan yang memboroskan anggaran seperti pengangkatan enam staf khusus menteri pertahanan. Oleh sebab itu, banyak di antara masyarakat yang menanyakan arah kebijakan dari pemerintahan yang baru ini.

Kebijakan efisiensi anggaran tampaknya perlu pertimbangan lebih lanjut, apalagi mengenai sektor-sektor penting seperti pendidikan karena hanya dengan melalui pendidikan yang bermutu Indonesia sebagai suatu bangsa dapat bersaing di kancah Internasional. Juga merupakan sebuah keharusan dan kepantasan bagi pemerintah untuk memajukan pendidikan sebab itu merupakan amanat konstitusi, tepatnya pada pasal 31 UUD 1945. Adapun pemerintah juga sepantasnya bersikap konsisten dan jujur terhadap kebijakannya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dan rasa ketidakadilan yang terlalu berlarut-larut di masyarakat.

Referensi

Indonesia. (2025, Januari 29). Prabowo pangkas APBN 2025 hingga Rp306,6 triliun untuk biayai program-program prioritas. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/prabowo-pangkas-apbn-2025-hingga-rp306-6-triliun-untuk-biayai-program-program-prioritas/7953284.html (diakses pada 13 Februari 2025).

Kompas.com. (2025, Februari 13). Anggaran pendidikan kena imbas efisiensi, apa saja rinciannya? Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/13/170000765/anggaran-pendidikan-kena-imbas-efisiensi-apa-saja-rinciannya-  (diakses pada 13 Februari 2025).

Kompas.com. (2025, Februari 13). Kampus akui hadapi dilema naikkan uang kuliah imbas efisiensi anggaran. Kompas. https://www.kompas.com/edu/read/2025/02/13/184454271/kampus-akui-hadapi-dilema-naikkan-uang-kuliah-imbas-efisiensi-anggaran (diakses pada 13 Februari 2025).

Unews.id. (2025, Februari 12). Efek efisiensi anggaran: Kemendikdasmen disunat sampai Rp8 triliun, guru honorer ketar-ketir. Unews. https://www.unews.id/news/28814535144/efek-efisiensi-anggaran-kemendikdasmen-disunat-sampai-rp8-triliun-guru-honorer-ketar-ketir?page=4 (diakses pada 13 Februari 2025).

Liputan6.com. (2025, Februari 13). Kemendiktisaintek terkena efisiensi anggaran, dana beasiswa bisa berkurang hingga UKT naik. Liputan6. https://www.liputan6.com/hot/read/5919877/kemendiktisaintek-terkena-efisiensi-anggaran-dana-beasiswa-bisa-berkurang-hingga-ukt-naik (diakses pada 13 Februari 2025).

Detik.com. (2025, Februari 12). JPPI ungkap 5 dampak efisiensi anggaran pendidikan, siswa terancam putus sekolah. Detik. https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7774928/jppi-ungkap-5-dampak-efisiensi-anggaran-pendidikan-siswa-terancam-putus-sekolah (diakses pada 13 Februari 2025).

CNN Indonesia. (2023, November 8). Prabowo janji gratis kuliah di universitas negeri jika jadi presiden. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231108123826-617-1021458/prabowo-janji-gratis-kuliah-di-universitas-negeri-jika-jadi-presiden (diakses pada 13 Februari 2025).

Kompas.id. (2025, Februari 12). Inkonsistensi kebijakan efisiensi anggaran picu demotivasi pegawai. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/inkonsistensi-kebijakan-efisiensi-anggaran-picu-demotivasi-pegawai (diakses pada 13 Februari 2025).

Republika.co.id. (2025, Februari 13). Anggaran pendidikan dipangkas, pemerintah diingatkan amanat mandatory spending 20 persen. Republika. https://news.republika.co.id/berita/srm484487/anggaran-pendidikan-dipangkas-pemerintah-diingatkan-amanat-mandatory-spending-20-persen (diakses pada 13 Februari 2025).

Penulis : Royhan

Editor : Cantika

Menilik Isu: Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Pada Kamis (23/01/2025), tercetus sebuah wacana bahwa perguruan tinggi akan mendapat bagian dalam pengelolaan tambang. Perguruan tinggi yang dimaksud dalam usulan ini adalah seluruh universitas di Indonesia. Usulan ini diumumkan setelah seluruh peserta sidang rapat paripurna setuju dengan Revisi UU No 4 Tahun 2009.

Dalam rapat pleno pertama yang digelar Senin (20/01/2025), Bob Hasan selaku Ketua Badan Legislasi mengungkapkan empat poin baru yang diusulkan masuk dalam revisi UU Minerba yaitu: percepatan hilirisasi mineral dan batubara, aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, dan pemberian IUP untuk UMKM.

Kemudian pada sidang pleno kedua mengenai Revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagian besar Peserta Sidang menyerukan setuju pada pertanyaan, “Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Namun sampai saat ini wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, belum bisa berkomentar banyak mengenai kampus yang memungkinkan untuk mengelola tambang. Pihak dari kementerian ESDM juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR terkait permasalahan ini. 

Dilansir dari CNN News, menurut Yuliot, pemerintah masih belum mendapat draf resmi dari DPR. Apabila DPR sudah secara resmi membahas permasalahan universitas yang nantinya akan kelola konsesi tambang, maka pemerintah perlu membahas lebih lanjut mengenai kebutuhan dari universitas yang mampu mengelola tambang dan memanfaatkannya untuk pengembangan. 

Dikutip dalam BBC News, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, adalah sosok yang bertanggung jawab dalam usulan universitas perlu menerima hak kelola tambang. Hal ini terlihat dengan dilampirkannya dokumen usulan yang di dalamnya terdapat hal yang menyebutkan “Pertambangan merupakan salah satu penyelesaian permasalahan pendidikan”. 

Di sisi lain, merasa kurang relevan, Pakar Pendidikan, Totok Amien Soefijanto menyampaikan bahwa usulan ini masih memerlukan banyak kajian serta pertimbangan. Dikutip dari fativa.id, Totok Amien memberikan 4 poin besar yang perlu dipertimbangkan kembali mengenai wacana usulan perguruan tinggi bakal menerima kelola konsesi tambang.

  • Perguruan Tinggi yang Sebidang

Melalui seleksi ketat dan evaluasi karena tidak seluruh perguruan tinggi akan siap mengelola

  • Memiliki Tujuan yang Jelas

Setiap universitas di Indonesia masih memegang nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga pengelolaan ini membutuhkan tujuan jelas agar sejalan dengan hal tersebut.

  • Mampu Mengurangi Biaya Kuliah

Totok berharap apabila kesuksesan pengelolaan mampu mengurangi biaya kuliah sehingga mengurangi beban mahasiswa

  • Perguruan Tinggi Masih Perlu Fokus Terhadap Pendidikan

Pertimbangan terakhir yang diharapkan agar pengelolaan ini tidak merubah prinsip awal lembaga pendidikan yang merupakan wadah untuk pendidikan bukan lembaga pencari keuntungan

Totok menyarankan agar perguruan tinggi tetap fokus pada perannya sebagai institusi pendidikan. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas, transparansi, dan komitmen perguruan tinggi untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.

referensi:

Penulis: Aldo

Editor: Cantika

Kontroversi Bebasnya Ronald Tannur: Mempertegas Keadaan Hukum Indonesia

Sumber: detik.com

Pada Rabu (24/7) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya  menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kejahatan terhadap Dina Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” katanya saat membacakan putusan.

Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini dinilai Hakim masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal ini terbukti dengan gelagat terdakwa yang disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. 

Kasus Ronald Tannur menjadi perbincangan publik pada Oktober 2023 lalu karena diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Penganiayaan dilakukan usai mereka karaoke di salah satu klub malam di Surabaya. 

Hal ini bermula saat Ronald dan korban makan malam pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah itu, mereka menuju tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, bersama tujuh rekan lainnya. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan mulai karaoke sambil minum minuman keras.

Pada Rabu dini hari, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan Dini terlibat cekcok di tempat karaoke, yang sempat disaksikan oleh petugas. Ronald diduga menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh dan memukul kepalanya dengan botol minuman keras. Setelah itu, insiden berlanjut di basement tempat parkir, di mana Ronald diduga melindas sebagian tubuh Dini dengan mobil hingga terseret sejauh lima meter.

Ronald membawa Dini yang tidak berdaya ke apartemen di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda. Dia mencoba memberikan napas buatan, namun Dini sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Ronald kemudian membawa Dini ke RS National Hospital Surabaya, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.

Ronald sempat melaporkan kematian Dini ke Polsek Lakarsantri Surabaya, mengklaim bahwa Dini meninggal akibat kambuhnya asam lambung. Polisi awalnya percaya, namun teman-teman Dini memberikan bukti-bukti yang menunjukkan kekerasan, sehingga kasus ini diselidiki lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.

Polisi kemudian menemukan banyak kejanggalan dan luka-luka pada tubuh korban melalui otopsi di RSUD Dr Soetomo. Luka-luka tersebut termasuk memar di kepala, leher, dada, perut, lutut, punggung, dan tungkai kaki atas. Pada 10 Oktober 2023, rekonstruksi dilakukan dengan 41 adegan yang memperlihatkan kronologi kekerasan.

Putusan bebas ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang merasa keadilan tidak ditegakkan. Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut dan menganggap majelis hakim bersikap tendensius selama persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu dan kematian korban lebih karena pengaruh alkohol. Lanjut dia, seharusnya Majelis Hakim melihat kasus ini secara holistis. Bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum, sudah cukup kuat untuk menunjukkan adanya tindak pidana. 

“Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu, sehingga dia membebaskan terdakwa,” ujarnya.

”Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri atau Tabur Pari mengecam putusan itu. Kami mencurigai proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya,” ujar Lingga Parama Liofa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Kasus ini mempertegas anggapan publik tentang buruknya sistem hukum di Indonesia yang cenderung tajam kebawah dan tumpul ke atas. Publik terus memberi dorongan di media sosial untuk membuat para Hakim dan Jaksa mendapat tekanan sosial untuk menuntaskan kasus secara terbuka. Dukungan publik ini diharapkan memberi peran penting seperti kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang mencuat lagi dan terbuka karena tekanan dari publik. (AS)

Menolak Lupa TAPERA: Persoalan Lama, Solusi Memaksa

Sumber: Monitor Indonesia

Selama beberapa bulan terakhir, percakapan mengenai program tabungan perumahan rakyat melanda di ruang publik. Polemik yang beredar seolah terpusat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Mei lalu. Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera dan juga terkait sumber dana Tapera itu sendiri.

Satu poin yang menjadi fokus kritik di kalangan publik adalah terkait “pungutan” wajib yang diambil dari penghasilan peserta tapera, yang mengacu pada pekerja/karyawan swasta, sebesar 3% (2,5% dari karyawan dan 0,5% dari pemberi kerja, serta 3% bagi pekerja mandiri) sebagai iuran bulanan program tersebut sebagaimana yang disebut dalam Pasal 15 dari PP tersebut. Bagi peserta pekerja mandiri, besar iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Peraturan ini sebenarnya hanya memperjelas PP yang diterbitkan empat tahun silam.

Apa Itu Tapera? Siapa Pesertanya?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), adalah salah satu program jaminan sosial yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat dalam bentuk hunian layak/perumahan yang terjangkau. Dalam aturannya, pengelolaan Tapera meliputi mengumpulkan dana masyarakat yang dilakukan secara kolektif dengan tujuan menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Dana kemudian dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera yang meliputi kegiatan pengelolaan, pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera itu sendiri.

Manfaat dari dana tersebut nantinya akan disalurkan dan dinikmati oleh peserta Tapera dalam bentuk perumahan yang layak. Jadi secara singkat, program Tapera memiliki tujuan untuk menyalurkan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bukan Program Baru

Program serupa sebenarnya telah berjalan beberapa dekade yang lalu, tepatnya pada tahun 1993 di zaman Presiden Soeharto yang bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Namun program ini dibubarkan pada 24 Maret 2018.

Sebagai gantinya, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui UU tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). UU tersebut juga menandai transisi 2 tahun dari Bapertarum menjadi Tapera.

Empat tahun kemudian, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 untuk lebih lanjut mengatur wewenang BP Tapera sesuai Undang-Undang. PP Nomor 21 Tahun 2024 kemudian terbit sebagai perubahan atas PP sebelumnya dan memperjelas kepesertaan serta pemisahan sumber dana Tapera.

Sasaran & Manfaat Program

Narasi umum yang beredar hanya menyorot nilai jangka panjang yang tidak kunjung dinikmati peserta jika mengandalkan iuran 3% dari gaji mereka. Namun pasalnya bagi peserta yang memenuhi syarat yaitu berpenghasilan dibawah 8 juta per bulan (10 juta bagi wilayah Papua dan Papua Barat) dan telah berpartisipasi minimal selama satu tahun bisa mendapatkan manfaat pinjaman dengan mengajukan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR), Perbaikan Rumah Pertama (KRR), atau Pembiayaan Rumah Pertama dengan tenor maksimal 30 tahun dan suku bunga rendah sebesar 5%.

Secara garis besar, produk dari program ini sangat menarik dan cukup banyak manfaat yang bersahabat dengan segmen masyarakat menengah bawah untuk menikmati program ini.

Kritik

Namun seperti namanya, manfaat tersebut hanya bisa didapatkan untuk rumah pertama, dan jika dilihat dari limit kredit yang ditetapkan, kategori hunian lebih diperuntukkan untuk perumahan yang mendapat subsidi dari pemerintah, seperti rumah susun atau apartemen, yang masih kurang dari kata “layak” untuk menjadi tempat tinggal tetap.

Manfaat yang bisa didapatkan pun hanya dapat dinikmati oleh sebagian segmen masyarakat saja, yaitu pekerja dengan penghasilan dibawah 8 juta, karena program ini memang lebih ditujukan pada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah yang kerap memiliki masalah dalam kepemilikan tempat tinggal. Namun mengingat aturan kepesertaan yang diwajibkan bagi seluruh pekerja termasuk yang berpenghasilan di atas kriteria peserta, maka dapat disipulkan tidak akan ada manfaat langsung yang bisa dinikmati mereka yang memiliki gaji lebih (Hanya taruh uang saja), begitu ibarat kasarnya.

Belum lagi aturan yang sangat ketat mengenai kepesertaan yang dinilai terlalu memaksa. Kepesertaan ini wajib diikuti seluruh perusahaan dan pekerja paling lambat tujuh tahun setelah pemberlakuan PP Nomor 25 Tahun 2020, yaitu tahun 2027. Artinya pada 2027 pekerja dan pemberi kerja swasta seluruh Indonesia diharapkan sudah menjadi peserta penuh Tapera. Jika sebuah perusahaan, contohnya, tidak mengikuti aturan bisa mendapatkan sanksi paling buruk berupa pencabutan izin usaha.

Outcome

Aturan yang terlalu restriktif dan memaksa ditambah dengan manfaat yang masih belum layak akhirnya yang membuat Tapera ini sebenarnya tergolong problematik dan pemerintah yang belum siap dan matang dalam perencanaan dan menghitung nilai jangka panjang proyek ini.

Dari eksternal, pemotongan pendapatan dengan persentase yang cukup membebani masyarakat juga menjadi titik keluhan publik. Apalagi pemotongan tambahan untuk jaminan sosial lainnya seperti BPJS dan JHT yang tumpang tindih dengan program ini. Belum lagi distrust publik terhadap program pengelolaan inisiasi pemerintah yang selama ini kerap berkaitan dengan praktik korupsi dan penggelapan uang oleh oknum serta kelalaian dalam bentuk lainnya yang meresahkan. Tapera sebenarnya dijalankan oleh pemerintah di atas kendala rakyat dalam tantangan hunian atas iktikad baik. Karena persoalan hunian lama menjadi polemik dalam masyarakat Indonesia, dimana sampai saat ini 9,9 juta dari mereka masih hadapi. Namun kesiapan program dan perencanaan yang matang adalah satu aspek yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk menjalankan program besar dengan cakupan masif dan kesediaan jangka panjang seperti ini. Secara eksternal, hubungan baik dengan publik serta komunikasi lancar dengan elemen masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan program ini kedepannya.

Pemberhentian Hasyim Asy’ari: Terungkapnya Dosa Sang Ketua

Sumber: Kompas.com

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu (3/7/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus asusila dengan korban berinisial CAT. Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Ketua KPU tersebut telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu setelah melakukan tindakan asusila.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, pihaknya menerima seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu atau korban dalam persidangan dengan teradu Hasyim.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy

Pada 3 Oktober 2023 Hasyim terungkap merayu dan memaksa korban berhubungan badan. Tindakan ini dilakukannya saat perjalanan dinasnya ke Belanda. Hal ini menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan dan psikis. Hasyim juga terbukti membuat janji untuk menikahi korban untuk berbuat asusila. Namun, janji itu ingkar dipenuhi meski selalu ditagih.

Korban kasus kekerasan seksual, CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah ini menindaklanjuti putusan DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua KPU serta keanggotaannya di lembaga penyelenggara pemilu tersebut karena dinilai telah melakukan tindakan asusila.

Banyak masyarakat yang mengkhawatirkan bahwa pencopotan jabatan Ketua KPU dapat mempengaruhi jalannya Pilkada. Pihak Istana mengklarifikasi bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 yang kini tahapannya sudah berlangsung tidak akan terganggu dengan pencopotan jabatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti putusan DKPP dengan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian tetap Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU.

Keamanan Siber Indonesia Belum Cukup Kuat Menghadapi Ancaman

sumber: www.istockphoto.com

Serangan siber yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) berhasil mencuri perhatian publik. Pasalnya serangan tersebut membuat sebagian besar data nasional lumpuh dan mengakibatkan berbagai layanan publik sempat mengalami kendala. Hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi rakyat Indonesia. Apakah sistem keamanan siber kita memang selemah itu?

Ini bukan pertama kali peretasan dilakukan terhadap lembaga negara. Deretan kasus telah dialami oleh lembaga-lembaga negara. 14 Februari 2023, situs kpu.go.id mengalami kesulitan akses yang disebabkan oleh serangan distributed denial-of-service (DDoS). Pada tanggal 26 November 2023, Daftar Pemilih Tetap (DPT) diretas oleh hacker yang menamai dirinya Jimbo. 16 Juli 2023, 337 juta data penduduk di Kemendagri bocor dan diperjualbelikan di forum online. September 2022 peretas Bjorka yang sempat viral di media sosial melakukan aksinya dengan mengambil data-data penduduk dan menjualnya. Bjorka kembali beraksi pada 12 Maret 2023 dengan 19 juta data milik BPJS ketenagakerjaan yang berhasil diretas. Kasus di atas baru beberapa dari sekian banyak kasus yang tidak bisa kami sebutkan.

Di era digitalisasi, pertahanan suatu negara tidak lagi hanya berfokus pada pertahanan fisik saja. Perkembangan teknologi mengakibatkan terciptanya variasi potensi serangan melalui sistem informasi dan jaringan komputer. Maka dari itu, dunia akan selalu berinovasi untuk mengatasi hal tersebut. Segala upaya dilakukan untuk melawan dan mencegah serangan-serangan tersebut.

Pada tahun 2023, berdasarkan data dari National Cyber Security Index (NCSI) keamanan siber Indonesia menempati posisi ke-49 dari 176 negara dengan skor indeks 63,64 dari skala 100. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas keamanan siber dan keamanan informasi telah menganggarkan Rp 346,8 miliar pada RAPBN 2024 untuk anggaran program keamanan dan ketahanan siber dan sandi negara.

Masalah keamanan siber tentu akan berkembang setiap tahunnya. Sudah semestinya lembaga negara yang mengayomi ketahanan siber untuk mencari solusi dan tanggap dalam mencegah. Hinsa Siburian selaku kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pernah mengatakan ada 3 hal yang harus dioptimalkan dalam membangun keamanan siber yaitu sumber daya manusia, tata kelolanya, dan teknologi.

Hal  ini telah menjadi alarm berbahaya bagi pemerintah Indonesia. Mengingat banyaknya kasus peretasan data milik masyarakat Indonesia. Dokumen-dokumen penting baik milik negara maupun warga negara harus dilindungi dengan baik. Menurut warganet sistem keamanan siber Indonesia masih sangat rentan dan perlu diperkuat. (QZ)

Lika-liku Peretasan PDNS : Kebodohan Belaka Hingga Permintaan Maaf sang Peretas

Menkominfo Budi Arie saat rapat kerja bersama komisi I DPR RI (Sumber: Kompas.com)

Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami serangan siber pada 20 Juni 2024. Serangan ransomware yang bernama Brain Chiper tersebut membuat sebagian besar data di pusat data terkunci. Pelaku penyerangan diklaim menuntut tebusan USD 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar.

Serangan ini membuat beberapa layanan umum yang mengandalkan PDN, seperti layanan E-KTP, layanan BPJS, layanan pendidikan, dan lain-lain. Hal ini tentu membuat warga Indonesia mempertanyakan bagaimana nasib data-data pribadi mereka. Warganet juga menyerukan tidak semestinya lembaga negara yang mengelola data-data nasional dengan mudahnya diretas.

Pada 26 Juni 2024, Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Harlan Wijanarko mengungkapkan bahwa data yang terkena serangan ransomware tidak dapat dipulihkan. 

“Yang jelas, data yang kena ransom ini sudah enggak bisa kami recovery. Jadi kita menggunakan sumber daya yang kita miliki, yang nomor satu kita mengidentifikasi ada tenant-tenant yang memang sudah memiliki backup, di lokasi Surabaya maupun yang ada di lokasi Batam, jadi kira-kira 44 tenant,” ujar Harlan 

Pada rapat kerja bersama komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2024. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian menyatakan bahwa permasalahan utama adalah tata kelola dan tidak adanya backup data. Atas pernyataan tersebut, ketua komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan bahwa ini hanya kebodohan saja.

“Ini bukan masalah tata kelola pak, ini masalah kebodohan. Punya data nasional, tidak ada satupun backup,” ujarnya.

Menkominfo Budi Arie merespon pernyataan kepala BSSN soal ketiadaan backup data. Budi menyebutkan bahwasannya Menkominfo memiliki fasilitas backup data di PDNS. Budi juga menyebutkan jumlah virtual machine yang ter-backup di Surabaya 1630 VM 28,5 persen dari total kapasitas 5.709 VM.

Pada Selasa 2 Juli 2024 peretas PDNS meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan berjanji akan memberikan kunci enkripsi secara gratis pada Rabu 3 Juli 2024. Runtutan kejadian yang terjadi membuat banyak desakan muncul agar Menkominfo Budi Arie untuk mundur. Dirinya dianggap tidak tanggap dalam menghadapi serangan siber yang terjadi. Hingga saat ini Kamis 4 Juli 2024 baru Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan pengunduran diri akibat peretasan PDNS. (QZ)

Tolak RUU Penyiaran : Jurnalis Sebagai Tameng Terakhir Demokrasi

Poster perlawanan para jurnalis (Sumber : Pribadi)

Pasal 50B Ayat (2) pada draf RUU versi Maret 2024 menjadi ancaman bagi para jurnalis sebagai penjaga demokrasi. Pada pasal tersebut terdapat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini memicu amarah publik terutama para jurnalis. Larangan yang tercantum seolah-olah mempersempit ruang gerak para jurnalis.

Larangan investigasi pada Pasal 50B ayat (2) jelas menjadi sebuah pertanyaan. Menurut Aris Mulyawan, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang jurnalistik investigasi adalah produk terbaik jurnalistik karena biasanya digunakan untuk mengungkapkan kejahatan. Jika Investigasi dilarang, ini akan menjadi sebuah tanda tanya besar.

“Ketika investigasi dilarang padahal investigasi untuk bongkar kejahatan dan korupsi. Ada apa sampai dilarang? Investigasi adalah mahkota jurnalistik. Produk tertinggi yaitu investigasi. Kalau investigasi dilarang berarti ada yang ditutupi,” ujar Aris pada Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran, Jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah, Kamis (30/5).

Ketika nelayan yang melawan, petani yang melawan, perempuan yang melawan, dan seluruh orang tertindas yang melawan dibungkam, maka hanya tersisa tulisan-tulisan kritis para jurnalis untuk membela. Namun, semua itu terancam dibuat tidak berfungsi.

Penundaan RUU Penyiaran

Supratman Andi Agtas selaku ketua Balef DPR RI mengatakan bahwa RUU Penyiaran sementara tidak dibahas di DPR. Ia menyebut fraksi memerintahkan untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran.

“Saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (28/5).

Penundaan bukan berarti pembatalan. Para jurnalis diminta untuk tetap siaga mengawal RUU Penyiaran. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Teguh Hadi Prayitno dengan tegas mengatakan bahwa yang dibutuhkan adalah pembatalan bukan sekedar penundaan.

“Penundaan pembahasan RUU Penyiaran bukanlah solusi, karena yang kami butuhkan adalah pembatalan” ujar Teguh pada Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran, Jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah, Kamis (30/5).

Tuntutan Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran Semarang

Beberapa kelompok masyarakat yang terdiri dari IJTI Jawa Tengah,   AJI Semarang, PWI Jateng,  PFI Semarang, LBH Semarang, Aksi Kamisan Semarang, Walhi Jateng, LRC KJHAM dan beberapa Lembaga Pers Mahasiswa melakukan Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran pada Kamis (30/5), di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Ada 6 poin tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut.

Poin Tuntutan Aksi : 

  1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.
  2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan ham.
  3. Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.
  4. Membuka ruang-ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya, penyusunan dan pembahasan RUU harus melibatkan dewan pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers.
  5. Mendorong pers untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
  6. Menggunakan uu pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.