Pada Kamis (23/01/2025), tercetus sebuah wacana bahwa perguruan tinggi akan mendapat bagian dalam pengelolaan tambang. Perguruan tinggi yang dimaksud dalam usulan ini adalah seluruh universitas di Indonesia. Usulan ini diumumkan setelah seluruh peserta sidang rapat paripurna setuju dengan Revisi UU No 4 Tahun 2009.
Dalam rapat pleno pertama yang digelar Senin (20/01/2025), Bob Hasan selaku Ketua Badan Legislasi mengungkapkan empat poin baru yang diusulkan masuk dalam revisi UU Minerba yaitu: percepatan hilirisasi mineral dan batubara, aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, dan pemberian IUP untuk UMKM.
Kemudian pada sidang pleno kedua mengenai Revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagian besar Peserta Sidang menyerukan setuju pada pertanyaan, “Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Namun sampai saat ini wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, belum bisa berkomentar banyak mengenai kampus yang memungkinkan untuk mengelola tambang. Pihak dari kementerian ESDM juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR terkait permasalahan ini.
Dilansir dari CNN News, menurut Yuliot, pemerintah masih belum mendapat draf resmi dari DPR. Apabila DPR sudah secara resmi membahas permasalahan universitas yang nantinya akan kelola konsesi tambang, maka pemerintah perlu membahas lebih lanjut mengenai kebutuhan dari universitas yang mampu mengelola tambang dan memanfaatkannya untuk pengembangan.
Dikutip dalam BBC News, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, adalah sosok yang bertanggung jawab dalam usulan universitas perlu menerima hak kelola tambang. Hal ini terlihat dengan dilampirkannya dokumen usulan yang di dalamnya terdapat hal yang menyebutkan “Pertambangan merupakan salah satu penyelesaian permasalahan pendidikan”.
Di sisi lain, merasa kurang relevan, Pakar Pendidikan, Totok Amien Soefijanto menyampaikan bahwa usulan ini masih memerlukan banyak kajian serta pertimbangan. Dikutip dari fativa.id, Totok Amien memberikan 4 poin besar yang perlu dipertimbangkan kembali mengenai wacana usulan perguruan tinggi bakal menerima kelola konsesi tambang.
- Perguruan Tinggi yang Sebidang
Melalui seleksi ketat dan evaluasi karena tidak seluruh perguruan tinggi akan siap mengelola
- Memiliki Tujuan yang Jelas
Setiap universitas di Indonesia masih memegang nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga pengelolaan ini membutuhkan tujuan jelas agar sejalan dengan hal tersebut.
- Mampu Mengurangi Biaya Kuliah
Totok berharap apabila kesuksesan pengelolaan mampu mengurangi biaya kuliah sehingga mengurangi beban mahasiswa
- Perguruan Tinggi Masih Perlu Fokus Terhadap Pendidikan
Pertimbangan terakhir yang diharapkan agar pengelolaan ini tidak merubah prinsip awal lembaga pendidikan yang merupakan wadah untuk pendidikan bukan lembaga pencari keuntungan
Totok menyarankan agar perguruan tinggi tetap fokus pada perannya sebagai institusi pendidikan. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas, transparansi, dan komitmen perguruan tinggi untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.
referensi:
- CNN Indonesia (2025, 25 Januari). ESDM Bersuara soal Rencana Perguruan Tinggi Diizinkan Kelola Tambang, diakses: 31 Januari 2025, ESDM Bersuara soal Rencana Perguruan Tinggi Diizinkan Kelola Tambang
- BBC News Indonesia (2025, 21 Januari). Wacana kampus kelola konsesi tambang – Siapa yang mengusulkan dan bagaimana awal mulanya?, diakses: 31 Januari 2025, Wacana kampus kelola konsesi tambang – Siapa yang mengusulkan dan bagaimana awal mulanya? – BBC News Indonesia
- Fativa (2025, 28 Januari). Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi, Tujuan dan Dampaknya Terhadap Pendidikan, diakses: 31 Januari 2025, Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi, Tujuan dan Dampaknya terhadap Pendidikan – FATIVA.id
- Media DPR RI (2025, 30 Januari). Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR., diakses: 31 Januari 2025, Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR – EMedia DPR RI.
Penulis: Aldo
Editor: Cantika

