Tolak RUU Penyiaran : Jurnalis Sebagai Tameng Terakhir Demokrasi

Poster perlawanan para jurnalis (Sumber : Pribadi)

Pasal 50B Ayat (2) pada draf RUU versi Maret 2024 menjadi ancaman bagi para jurnalis sebagai penjaga demokrasi. Pada pasal tersebut terdapat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini memicu amarah publik terutama para jurnalis. Larangan yang tercantum seolah-olah mempersempit ruang gerak para jurnalis.

Larangan investigasi pada Pasal 50B ayat (2) jelas menjadi sebuah pertanyaan. Menurut Aris Mulyawan, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang jurnalistik investigasi adalah produk terbaik jurnalistik karena biasanya digunakan untuk mengungkapkan kejahatan. Jika Investigasi dilarang, ini akan menjadi sebuah tanda tanya besar.

“Ketika investigasi dilarang padahal investigasi untuk bongkar kejahatan dan korupsi. Ada apa sampai dilarang? Investigasi adalah mahkota jurnalistik. Produk tertinggi yaitu investigasi. Kalau investigasi dilarang berarti ada yang ditutupi,” ujar Aris pada Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran, Jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah, Kamis (30/5).

Ketika nelayan yang melawan, petani yang melawan, perempuan yang melawan, dan seluruh orang tertindas yang melawan dibungkam, maka hanya tersisa tulisan-tulisan kritis para jurnalis untuk membela. Namun, semua itu terancam dibuat tidak berfungsi.

Penundaan RUU Penyiaran

Supratman Andi Agtas selaku ketua Balef DPR RI mengatakan bahwa RUU Penyiaran sementara tidak dibahas di DPR. Ia menyebut fraksi memerintahkan untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran.

“Saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (28/5).

Penundaan bukan berarti pembatalan. Para jurnalis diminta untuk tetap siaga mengawal RUU Penyiaran. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Teguh Hadi Prayitno dengan tegas mengatakan bahwa yang dibutuhkan adalah pembatalan bukan sekedar penundaan.

“Penundaan pembahasan RUU Penyiaran bukanlah solusi, karena yang kami butuhkan adalah pembatalan” ujar Teguh pada Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran, Jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah, Kamis (30/5).

Tuntutan Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran Semarang

Beberapa kelompok masyarakat yang terdiri dari IJTI Jawa Tengah,   AJI Semarang, PWI Jateng,  PFI Semarang, LBH Semarang, Aksi Kamisan Semarang, Walhi Jateng, LRC KJHAM dan beberapa Lembaga Pers Mahasiswa melakukan Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran pada Kamis (30/5), di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Ada 6 poin tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut.

Poin Tuntutan Aksi : 

  1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.
  2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan ham.
  3. Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.
  4. Membuka ruang-ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya, penyusunan dan pembahasan RUU harus melibatkan dewan pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers.
  5. Mendorong pers untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
  6. Menggunakan uu pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *