Hiruk Pikuk Kenaikan UKT : Aksi Protes Mahasiswa Hingga Pembatalan Kenaikan UKT

Nadiem batalkan kenaikan UKT (Sumber : Kompas)

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim memberi pernyataan bahwa Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan me-reevaluasi permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menyebutkan jika ada kenaikan UKT harus tetap pada asas keadilan dan kewajaran. Sebelumnya Nadiem juga meengaku telah mendengar beberapa aspirasi dari berbagai stakeholder.

Runtutan Permasalahan UKT

Isu kenaikan UKT mulai muncul ke publik setelah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman melakukan aksi protes ke pihak rektorat. Mahasiswa Unsoed melakukan aksi di depan Gedung Rektorat pada tanggal 26 April 2024. Mereka memberi 4 tuntutan yang harus ditanggapi sampai batas waktu 29 April 2024. Tak kunjung menerima kabar dari rektorat, mahasiswa Unsoed kembali mengepung Gedung Rektorat pada tanggal 29 April 2024.

Aksi protes yang dilakukan mahasiswa Unsoed berhasil membuat mahasiswa-mahasiswa seluruh Indonesia membuka suara tentang kenaikan UKT. Namun tidak semua protes yang dilayangkan 0leh para mahasiswa ditanggapi dengan baik. Pada tanggal 15 Maret 2024 mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh sang rektor Sri Indarti atas dasar tuduhan penyerangan kehormatan atau nama baik. Khariq dilaporkan setelah membuat video kritik untuk Unri. Pelaporan tersebut dicabut oleh pihak pelapor pada tanggal 9 Mei 2024.

Tanggal 15 Mei 2024 publik dikejutkan oleh pernyataan PLT sekretaris Direktorat Jenderal pendidikan tinggi Kemendikbud Tjitjik Srie Tjahjandarie. Tjitjik menyatakan bahwa pendidikan tinggi tidak termasuk wajib belajar 12 tahun dan merupakan pendidikan tersier atau pendidikan pilihan. Banyak publik yang geram dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Tjitjik. Hal ini dianggap tidak sesuai Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.” 

Muncul tanggapan dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda perihal pernyataan Tjitjik. Huda meminta Kemendikbud-Ristek mencabut pernyataan mengenai pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier.

“Kami prihatin dengan pernyataan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” Ujar Huda pada tanggal 18 Mei 2024.

Pada rapat komisi X DPR-RI tanggal 21 Mei 2024 Nadiem Makarim ikut memberi pernyataan terkait isu kenaikan UKT. Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru.

“Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” jelas Nadiem.

Senin 27 Mei 2024, Mendikbud-Ristek menerima panggilan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan rapat terbatas terkait isu-isu pendidikan. Sesaat sebelum meninggalkan Istana Kepresidenan, Nadiem menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT dan akan melakukan evaluasi terhadap permintaan PTN untuk menaikkan UKT.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Jokowi mengatakan kebijakan kenaikan UKT kemungkinan akan dilakukan tahun depan. 

“Ini akan dievaluasi dulu kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan nanti ini kebijakan di mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan,” ujar Jokowi Senin (27/5).

Namun hingga tulisan ini dipublikasikan belum ada peraturan resmi tentang pembatalan kenaikan UKT tersebut. (QZ)

Revisi UU Penyiaran : Ancaman Nyata Kemerdekaan PERS

Kebebasan PERS adalah salah satu pilar demokrasi (Sumber : pribadi)

Revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat memicu kontroversi dan menuai kritik dari banyak pihak, terutama akibat sejumlah pasal kontroversial yang dibuat yang berkaitan dengan ruang gerak jurnalistik. RUU ini mendapat kecaman dari publik luas terutama Dewan Pers,  bahkan oposisi di parlemen itu sendiri. Dewan Pers menilai RUU ini akan mengekang kemerdekaan pers.

Satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Poin yang mengacu pada Pasal 50 B ayat (2) pada draf RUU versi Maret 2024 mengancam keberlangsungan jurnalisme investigasi yang kemudian dipertegas dengan ayat-ayat berikutnya yang mengatur variasi bentuk hukuman mulai dari teguran tertulis sampai rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Bahkan pada ayat 4 memperjelas sanksi kepada pengisi siaran yang berupa teguran dan/atau larangan tampil.

Itu hanyalah satu dari banyak pasal kontroversial dari draf RUU versi Maret 2024. Berikut beberapa pasal dari draf dengan poin kontroversial lainnya:

Pasal 8A Ayat (1) huruf Q

Pasal ini menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa Dewan Pers lah yang memiliki wewenang atas segala bentuk penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan pers sebagai salah satu fungsinya.

Pasal 50B Ayat (2) huruf C dan K

Ayat (2) Huruf C menyatakan wewenang Standar Isi Siaran (SIS) melarang pelayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sementara dalam huruf K menjelaskan wewenang SIS dalam membuat larangan mengenai penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Jika jangkauan wewenang yang dimaksud pada huruf K diterapkan, maka hal itu akan mempersempit ruang gerak pers dalam penyiaran karena unsur subjektivitas oleh pihak berwenang dalam interpretasi unsur konten siaran, terutama dalam poin fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Bukan hanya mempersempit ruang pers, namun larangan tersebut merupakan wujud pembungkaman pers dan ekspresi publik.

Pasal 51E

Pasal ini menyebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan, memperjelas wewenang KPI yang disebutkan pada pasal sebelumnya.

Dampak Terhadap Kebebasan Pers

RUU yang merubah regulasi media ini memberikan dampak buruk bukan hanya terhadap jurnalisme investigatif tetapi pada kemerdekaan jurnalisme secara menyeluruh. Tidak hanya berpotensi untuk mempersempit, tapi membungkam gerak jurnalistik. Karena RUU ini dinilai memudahkan pemerintah untuk membatasi dan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan, terlepas dari unsur kebenaran yang diusut. Konsekuensi hukum dari RUU ini juga akan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis. 

Indonesia yang telah membuat progres dalam menyediakan lingkungan kebebasan pers seiring berjalannya masa reformasi ini akan bergabung ke dalam kategori negara semi-otoriter yang tidak bersahabat dengan kemerdekaan pers itu sendiri jika RUU ini disahkan. Karena seperti yang kita ketahui bersama, pers adalah salah satu dari empat pilar demokrasi di luar trias politica, dan pers-lah pilar demokrasi yang menjadi tumpuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam check-and-balance pada proses bernegara. Jika satu pilar runtuh, maka RUU ini terbukti menjadi kunci menuju regresi demokrasi Indonesia.

Skor Kebebasan Pers di Indonesia

World Press Freedom Index yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders, meneliti tingkat kebebasan pers di 180 negara di dunia sejak tahun 2002. Index ini menggunakan tujuh kriteria utama untuk mengukur kebebasan pers di sebuah negara: Kebebasan media, lingkungan sosial dan sensor diri, kerangka kerja legislasi, transparansi, infrastruktur, dan pelanggaran. Namun sejak 2022, index ini mengevaluasi kriteria lebih lanjut kedalam lima konteks: Konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosial-budaya dan keamanan.

Indonesia menempati posisi ke-110 dari 180 negara berdasarkan indeks tahun 2024, dan mengalami penurunan konstan sejak tahun 2019. Jika RUU ini disahkan menjadi produk hukum yang berjalan, maka besar kemungkinan kemerdekaan pers kita akan menghadapi lingkungan yang sulit seperti zaman orde baru, serta progres demokrasi mundur ke arah autokrasi.

Hiruk Pikuk Kenaikan UKT : Bungkam Mahasiswa Lama, Cekik Mahasiswa Baru

Kemendikbudristek Nadiem Makariem memberikan pernyataan terkait kenaikan UKT pada rapat kerja Komisi X DPR (sumber : youtube TVR Parlemen)

Isu kenaikan UKT di sejumlah PTN telah menjadi buah bibir di kalangan publik. Publik bertanya-tanya untuk apakah kenaikan UKT tersebut?. Setelah didesak untuk mengeluarkan pernyataan, Nadiem Makarim sebagai menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meneguhkan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR yang diselenggarakan pada hari selasa (21/5/2024).

“Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” jelas Nadiem.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa kebijakan baru tentang kenaikan UKT di sejumlah PTN tidak akan berdampak kepada mahasiswa yang saat ini sedang menjalani masa kuliah. Mengingat saat ini sedang digalakkannya aspirasi oleh mahasiswa ke forum pemerintahan, Nadiem berusaha menenangkan mahasiswa dengan pernyataan ini dalam rapat kerja yang telah dilaksanakan. Menurut Nadiem, dirinya sepakat bahwa prinsip dasar keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Banding UKT yang Sulit

Sebagai salah satu solusi terhadap isu kenaikan UKT, sistem banding UKT sekiranya dapat membantu meringankan masalah untuk mahasiswa yang dirasa kesulitan membayar biaya pendidikan. Tetapi dalam realitanya, secara keseluruhan pelaksanaan sistem banding UKT ini kurang transparan dan terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan akhir.

Putra Nababan, Anggota Komisi X DPR merespon atas isu kenaikan UKT. Beliau mendesak Mendikbud Ristek tentang penindaklanjutan banding UKT. Menurutnya harus diadakan ruang banding UKT yang dilakukan dengan transparan. 

“PTN menurut saya harus diawasi, harus bisa menyediakan ruang banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT, setiap pengajuan banding harus ditindaklanjuti secara transparan dalam waktu satu minggu” jelasnya dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Komisi X Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Politisi ini berharap agar digalakkannya transparansi atas aksi banding UKT agar tidak memberatkan calon mahasiswa baru dalam meneruskan prosesnya pendidikannya. 

Student Loan

Di tengah kisruh isu kenaikan UKT yang menjerat mahasiswa. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menawarkan produk Student Loan sebagai solusi sekaligus menjadi polemik baru yang diharapkan bisa membantu calon mahasiswa dan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

Senin (20/4/2024), kepala eksekutif OJK itu mengatakan “Skema yang student friendly, yang memahami kalau sekarang mungkin belum bisa bayar, bayarnya nanti kalau anak ini sudah kerja. Jadi saya sedang mengajak yuk bareng-bareng bikin student loan, seperti di luar negeri banyak,” setelah acara Training of Trainers (ToT) bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional berlangsung.

Dengan menerapkan produk fintech, wanita itu berharap banyak bahwa penawaran produk tersebut dirasa sudah baik untuk para mahasiswa. Sedangkan, dalam praktiknya di luar negeri juga banyak yang merasa kesulitan membayar Student Loan saat sudah mengalami kelulusan dalam pendidikannya. 

Friderica tidak bisa melarang student loan karena produk tersebut legal dan sudah sesuai dengan peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sedangkan menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, gagasan pinjaman mahasiswa untuk mahasiswa di Indonesia ini masih dalam tahap diskusi internal. Dia menambahkan bahwa konsep ini juga memerlukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan Indonesia.

“Untuk saat ini masih dibahas secara internal, belum ada detail yang cukup rinci untuk bisa diumumkan, saat ini masih wacana tingkatnya untuk membahas terkait student loan,” kata Nadiem di Rapat DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Perguruan Tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studi mereka sesuai dengan peraturan akademik. Tetapi dalam praktiknya dirasa tidak sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-Undang tersebut.

Penulis : Annisa

Indonesia Cemas 2045 : Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier

Kuliah bukan sekedar kebutuhan tersier (sumber : freepik)

Pada Rabu (15/5/2024), publik mempertanyakan statement Tjitjik Srie Tjahjandarie selaku PLT sekretaris Direktorat Jenderal pendidikan tinggi Kemendikbud. Menanggapi permasalahan kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia, Tjitjik menyebutkan biaya pendidikan di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain, alasannya karena bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutupi semua biaya operasional. Tjitjik juga menyatakan pendidikan tinggi tidak masuk wajib belajar 12 tahun dan merupakan pendidikan tersier atau pilihan.

Pernyataan bahwa pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier menimbulkan tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat, terutama karena dianggap tidak sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Alinea ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan bahwa semua warganya mendapatkan pendidikan yang baik dan merata.

Dalam konteks pembangunan nasional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat krusial dan strategis. Dengan visi Indonesia Emas 2045, yang bertepatan dengan 100 tahun kemerdekaan Indonesia, pendidikan tinggi menjadi salah satu pilar utama untuk mencapai tujuan tersebut. Indonesia Emas 2045 adalah cita-cita besar yang mencakup pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, dan penguatan daya saing global.

Tanggapan Pemerintah

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta pejabat kemendikbud mencabut pernyataannya mengenai pendidikan tinggi merupakan tertiary education dan bukan wajib belajar, menurutnya pemerintah seolah olah lepas tangan dalam menanggapi persoalan ini. Huda menyatakan, justru indonesia memerlukan sumber daya manusia yang siap untuk menghadapi tantangan ke depan dengan bakal pendidikan yang mumpuni. 

“Kami prihatin dengan pernyataan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (18/5) “Kalau protes kenaikan UKT direspons begini, ya, tentu sangat menyedihkan,” tambah dia.

Keresahan Anak Bangsa

Keresahan mengenai pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier menjadi topik yang hangat bagi kalangan anak muda bangsa di platform media sosial seperti TikTok dan X, mereka menyuarakan pendapat terkait isu ini. Pernyataan dari Tjitjik yang menyebut pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier memicu reaksi kuat dari banyak anak muda. Mereka merasa bahwa pernyataan ini mengabaikan pentingnya pendidikan tinggi dalam konteks pembangunan nasional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Banyak cuitan yang mengkritik pernyataan Tjitjik, beberapa cuitan menyebutkan pernyataan yang dikatakannya telah melukai hati anak bangsa. 

Sebagian anak muda juga menyinggung mengenai permasalahan persyaratan kerja yang mengharuskan lulusan sarjana. Banyak video dari platform TikTok yang membahas pengalaman pribadi tentang sulitnya mendapatkan pekerjaan tanpa gelar sarjana, meskipun memiliki keterampilan yang memadai. Mereka menyatakan keresahan dan kekhawatiran mereka terhadap masa depan anak bangsa dimana pendidikan tinggi tidak bisa dianggap sekedar kebutuhan tersier karena dampaknya yang signifikan terhadap mobilitas sosial dan ekonomi.

Penulis : Restu Aditya Nugraha

Jakarta Ibu Kota Legislasi : Apakah Tepat untuk Indonesia?

Sumber : Wikipedia

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi membuat usulan yang menarik perhatian publik. Ia mengusulkan untuk memasukkan ketentuan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait status Jakarta sebagai ibu kota legislasi. Artinya seluruh elemen kepemerintahan bisa pindah ke ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur, tetapi pusat kegiatan dan aktivitas badan legislasi (parlemen) akan tetap berlokasi di Jakarta.

“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ, termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ”, ujar anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Senin (18/3/2024). Namun usulan ini mendapat penolakan dari Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro meminta agar DPR dan unsur keparlemenan yang lain supaya mengikuti langkah Pemerintah yang akan memindahkan aktivitas dan kegiatannya ke IKN dalam waktu kedepan.

Meski DPR-RI telah menyatakan sikap untuk tetap pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur pada Selasa (19/3/2024), fenomena tersebut terbukti menarik perhatian dan sorotan publik belakangan ini. Sebagai masyarakat, kita hanya perlu bertanya “Apakah mungkin usulan tersebut direalisasikan?” dan “Dampak apa yang akan ditimbulkan jika begitu?”

Sudah menjadi hal yang biasa untuk sebuah negara memiliki lebih dari satu ibu kota, karena banyak negara yang menerapkan hal tersebut. Belanda misalnya, memiliki dua kota yang menjalankan peran pemerintahan: Amsterdam sebagai ibu kota resmi, sementara Den Haag merupakan pusat pemerintahan serta tempat kedudukan badan legislatif dan yudikatif. Negeri jiran kita Malaysia juga mempunyai Kuala Lumpur sebagai ibu kota utama dan Putrajaya sebagai pusat administratif, tempat Perdana Menteri nya berkantor.

Namun kasus yang paling menarik untuk dilihat adalah Afrika Selatan, yang mempunyai tiga ibu kota sekaligus: Pretoria, Cape Town, dan Bloemfontein. Ketiga ibu kota tersebut dibagi sesuai basis pemerintahannya yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif; Pretoria sebagai ibu kota eksekutif, Cape Town ibu kota untuk badan legislatif dan Bloemfontein yang merupakan ibu kota yudisial.

Afrika Selatan mempunyai alasan tersendiri dibalik pemecahan ibu kota nya yang dipengaruhi faktor historis. Saat Serikat Afrika Selatan dibentuk pada 1910, ada sengketa besar dalam menentukan lokasi ibu kota negara baru ini, faktor lokasi juga dipengaruhi secara besar oleh segregasi ras atau Apartheid yang terjadi di negara tersebut. Akhirnya muncul kesepakatan untuk memecah kekuasaan pemerintahan ke dalam tiga ibu kota tersebut untuk mencapai keseimbangan nasional. Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Sampai saat ini belum ditemukan urgensi untuk memecah ibu kota dengan dua fungsi pemerintahan yang berbeda. Jika usulan tersebut diterapkan, roda pemerintahan dikhawatirkan akan berjalan kurang efektif akibat jarak antar kota yang jauh. Selain itu, hal tersebut juga bisa mengganggu fokus kerja lembaga legislatif kita karena perbedaan tempat dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas parlemen. 

Akan semakin menarik jika kita menelaah usulan senada yang disampaikan sebelumnya oleh seorang anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pada Jumat (15/3/2024) yang menawarkan pembagian tiga wilayah untuk menjadi ibu kota. Pembagian yang dimaksud sesuai dengan rumpun Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, persis seperti yang dijalankan di Afrika Selatan. “Perlu juga kita pertimbangkan untuk mensegmenkan ibu kota negara ini, yaitu bisa saja nanti ibu kota negara itu dibagi menjadi tiga klaster,” katanya.

Meski berpotensi untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia, dampak negatif akibat administrasi yang tidak efektif akan lebih berdampak untuk stabilitas pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah untuk menyelaraskan elemen-elemen pemerintahan di satu tempat sekaligus demi berjalannya efektivitas administrasi dan efisiensi birokrasi pemerintahan. (RR)

Harga Beras Tertinggi Dalam Sejarah: Alami atau Alibi?

Ilustrasi beras. (sumber : freepik.com)

Pedagang pasar tradisional menyebut kenaikan harga beras yang terjadi belakangan adalah yang tertinggi dalam sejarah. Kenaikan harga beras ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pada bulan maret dan mencetak rekor baru, tembus hingga kisaran Rp. 16,450 per kg untuk beras premium, dan Rp. 14,320 per kg untuk beras medium yang telah mengalami penurunan Rp. 10 sebelumnya (CNBC Indonesia 04/03). Harga beras yang melambung ini memberikan pukulan keras bagi ekonomi rumah tangga, terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah, mengingat beras adalah sumber karbohidrat utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Kondisi ini tentu memprihatinkan dan sangat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan sosial di kalangan masyarakat. Masyarakat menengah ke bawah akan lebih sulit untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi dasar mereka sehingga lebih rentan untuk mengalami gangguan kesehatan seperti malnutrisi. Selain itu, kenaikan harga beras juga akan menekan daya beli masyarakat untuk barang dan jasa, sehingga secara tidak langsung berdampak ke sektor ekonomi lainnya yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Lantas, apakah faktor penyebab kenaikan harga beras belakangan ini?

Dilansir dari BBC News Indonesia, Presiden Joko Widodo mengatakan kenaikan harga beras belakangan disebabkan oleh faktor alam yaitu perubahan iklim yang ekstrim akibat El Nino yang menyebabkan gagal panen di sejumlah wilayah. (CNN Indonesia 28/02). Badan Pangan juga menambahkan penyebab lain dari kenaikan harga ini yaitu kenaikan sewa lahan dan harga pupuk. Faktor alam tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang mengatakan bahwa kenaikan harga pangan yang sedang terjadi juga ditemukan di hampir seluruh negara akibat fenomena alam El Nino.

Namun banyak Ekonom beranggapan bahwa hal ini tidak sepenuhnya benar, karena tidak ditemukan kenaikan harga pangan di Vietnam dan Thailand yang seharusnya juga terdampak oleh perubahan iklim ekstrim. Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, mengatakan ada tendensi dari banyak kalangan pejabat untuk mengkambinghitamkan El Nino untuk menjelaskan kenaikan harga pangan. El Nino adalah fenomena alam yang sudah diprediksi sejak lama, sehingga seharusnya sudah dimitigasi. Ia pun menilai kenaikan harga beras saat ini disebabkan oleh kurangnya pasokan dan ketersediaan pupuk bagi petani.

Lebih lanjut, Direktur Center of Economic and Law (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan terjadi perebutan stok antara pengusaha ritel modern dengan pemerintah untuk stok dengan alasan pemenuhan program yang telah dijanjikan. “Ada kaitan antara beras bansos dan beras pasaran. Jadi terjadi perebutan dan itu benar”. Bhima mengatakan bahwa kelangkaan beras bukan dipicu oleh kesengajaan pelaku usaha untuk menyembunyikan stok, tetapi karena stok nya digunakan untuk bansos sehingga terjadi kelangkaan.

Kelangkaan stok beras di pasar menjadi penyebab utama kenaikan harga. Hal ini jelas menekan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, terutama masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif untuk menjamin kembali ketersediaan stok beras untuk menekan harga beras. Karena harga beras merupakan indikator penting bagi perekonomian dan terutama kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah juga harus merangkul seluruh elemen masyarakat supaya mampu mendorong stabilitas harga beras dan menjaga ketahanan pangan.

Penulis: Rayhan Riza