Menolak Lupa TAPERA: Persoalan Lama, Solusi Memaksa

Sumber: Monitor Indonesia

Selama beberapa bulan terakhir, percakapan mengenai program tabungan perumahan rakyat melanda di ruang publik. Polemik yang beredar seolah terpusat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Mei lalu. Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera dan juga terkait sumber dana Tapera itu sendiri.

Satu poin yang menjadi fokus kritik di kalangan publik adalah terkait “pungutan” wajib yang diambil dari penghasilan peserta tapera, yang mengacu pada pekerja/karyawan swasta, sebesar 3% (2,5% dari karyawan dan 0,5% dari pemberi kerja, serta 3% bagi pekerja mandiri) sebagai iuran bulanan program tersebut sebagaimana yang disebut dalam Pasal 15 dari PP tersebut. Bagi peserta pekerja mandiri, besar iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Peraturan ini sebenarnya hanya memperjelas PP yang diterbitkan empat tahun silam.

Apa Itu Tapera? Siapa Pesertanya?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), adalah salah satu program jaminan sosial yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat dalam bentuk hunian layak/perumahan yang terjangkau. Dalam aturannya, pengelolaan Tapera meliputi mengumpulkan dana masyarakat yang dilakukan secara kolektif dengan tujuan menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Dana kemudian dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera yang meliputi kegiatan pengelolaan, pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera itu sendiri.

Manfaat dari dana tersebut nantinya akan disalurkan dan dinikmati oleh peserta Tapera dalam bentuk perumahan yang layak. Jadi secara singkat, program Tapera memiliki tujuan untuk menyalurkan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bukan Program Baru

Program serupa sebenarnya telah berjalan beberapa dekade yang lalu, tepatnya pada tahun 1993 di zaman Presiden Soeharto yang bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Namun program ini dibubarkan pada 24 Maret 2018.

Sebagai gantinya, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui UU tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). UU tersebut juga menandai transisi 2 tahun dari Bapertarum menjadi Tapera.

Empat tahun kemudian, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 untuk lebih lanjut mengatur wewenang BP Tapera sesuai Undang-Undang. PP Nomor 21 Tahun 2024 kemudian terbit sebagai perubahan atas PP sebelumnya dan memperjelas kepesertaan serta pemisahan sumber dana Tapera.

Sasaran & Manfaat Program

Narasi umum yang beredar hanya menyorot nilai jangka panjang yang tidak kunjung dinikmati peserta jika mengandalkan iuran 3% dari gaji mereka. Namun pasalnya bagi peserta yang memenuhi syarat yaitu berpenghasilan dibawah 8 juta per bulan (10 juta bagi wilayah Papua dan Papua Barat) dan telah berpartisipasi minimal selama satu tahun bisa mendapatkan manfaat pinjaman dengan mengajukan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR), Perbaikan Rumah Pertama (KRR), atau Pembiayaan Rumah Pertama dengan tenor maksimal 30 tahun dan suku bunga rendah sebesar 5%.

Secara garis besar, produk dari program ini sangat menarik dan cukup banyak manfaat yang bersahabat dengan segmen masyarakat menengah bawah untuk menikmati program ini.

Kritik

Namun seperti namanya, manfaat tersebut hanya bisa didapatkan untuk rumah pertama, dan jika dilihat dari limit kredit yang ditetapkan, kategori hunian lebih diperuntukkan untuk perumahan yang mendapat subsidi dari pemerintah, seperti rumah susun atau apartemen, yang masih kurang dari kata “layak” untuk menjadi tempat tinggal tetap.

Manfaat yang bisa didapatkan pun hanya dapat dinikmati oleh sebagian segmen masyarakat saja, yaitu pekerja dengan penghasilan dibawah 8 juta, karena program ini memang lebih ditujukan pada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah yang kerap memiliki masalah dalam kepemilikan tempat tinggal. Namun mengingat aturan kepesertaan yang diwajibkan bagi seluruh pekerja termasuk yang berpenghasilan di atas kriteria peserta, maka dapat disipulkan tidak akan ada manfaat langsung yang bisa dinikmati mereka yang memiliki gaji lebih (Hanya taruh uang saja), begitu ibarat kasarnya.

Belum lagi aturan yang sangat ketat mengenai kepesertaan yang dinilai terlalu memaksa. Kepesertaan ini wajib diikuti seluruh perusahaan dan pekerja paling lambat tujuh tahun setelah pemberlakuan PP Nomor 25 Tahun 2020, yaitu tahun 2027. Artinya pada 2027 pekerja dan pemberi kerja swasta seluruh Indonesia diharapkan sudah menjadi peserta penuh Tapera. Jika sebuah perusahaan, contohnya, tidak mengikuti aturan bisa mendapatkan sanksi paling buruk berupa pencabutan izin usaha.

Outcome

Aturan yang terlalu restriktif dan memaksa ditambah dengan manfaat yang masih belum layak akhirnya yang membuat Tapera ini sebenarnya tergolong problematik dan pemerintah yang belum siap dan matang dalam perencanaan dan menghitung nilai jangka panjang proyek ini.

Dari eksternal, pemotongan pendapatan dengan persentase yang cukup membebani masyarakat juga menjadi titik keluhan publik. Apalagi pemotongan tambahan untuk jaminan sosial lainnya seperti BPJS dan JHT yang tumpang tindih dengan program ini. Belum lagi distrust publik terhadap program pengelolaan inisiasi pemerintah yang selama ini kerap berkaitan dengan praktik korupsi dan penggelapan uang oleh oknum serta kelalaian dalam bentuk lainnya yang meresahkan. Tapera sebenarnya dijalankan oleh pemerintah di atas kendala rakyat dalam tantangan hunian atas iktikad baik. Karena persoalan hunian lama menjadi polemik dalam masyarakat Indonesia, dimana sampai saat ini 9,9 juta dari mereka masih hadapi. Namun kesiapan program dan perencanaan yang matang adalah satu aspek yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk menjalankan program besar dengan cakupan masif dan kesediaan jangka panjang seperti ini. Secara eksternal, hubungan baik dengan publik serta komunikasi lancar dengan elemen masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan program ini kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *