Tuntutan Purna-TNI ke Presiden Prabowo: Usulan Pemakzulan Gibran hingga Resuffle Menteri

Sumber: SINDOnews.com

Kamis (17/4/2025) — Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasilnya, sejumlah anggota forum menyusun surat berisi delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo, tentang pernyataan sikap mereka terhadap kondisi politik terkini.

Dokumen tuntutan itu dibingkai berlatar bendera Merah Putih dengan tulisan, “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

Surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Penandatanganan diwakili oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.  Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, juga mengetahui dan ikut meneken surat tuntutan tersebut. Bahkan, Try disebut sebagai salah satu tokoh utama dalam penyusunan tuntutan.

Salah satu dari daftar delapan tuntutan tersebut adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran kepada MPR. Tuntutan ini dilayangkan karena putusan MK terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu yang meloloskan Gibran dinilai telah mencederai hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pengamat Militer dan Politik UNAS, Selamat Ginting, mengaku sempat bertemu dengan Try untuk menanyakan pendapat terkait isu pencalonan Gibran pada 9 April lalu. Secara terang-terangan Try berpendapat adanya pemaksaan terhadap pencalonan Gibran.

“Tapi untuk Gibran itu menurut saya tidak habis pikir. Dan saya menyayangkan ada orang seperti Pak Jokowi tanpa berpikiran luas kenapa kemudian memaksakan sang anak? Dan kita harus menanggung akibatnya,” ujar Selamat menirukan ucapan  Wakil Presiden RI ke-6 dalam sebuah siniar di kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (25/4/2025).


Selain mengusulkan pergantian Gibran, surat tersebut juga menuntut adanya penindakan tegas terhadap menteri yang diduga kuat melakukan korupsi, dan melakukan resuffle terhadap pejabat sekaligus aparat yang masih terikat kepentingan dengan  Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Surat tuntutan tersebut disebut sebagai puncak dari serangkaian upaya para purnawirawan TNI untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam sebuah pidato 11 Februari, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi—salah  satu penandatangan surat—mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo guna membahas langsung tuntutan-tuntutan tersebut. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Istana.

Salah satu poin tuntutan yang menjadi perhatian Fachrul adalah terkait Prabowo yang dinilai terlalu terikat utang budi dengan Jokowi pada pilpres yang lalu, sehingga mau dipasangkan dengan Gibran—anak Jokowi.

“Apa bukan sebaliknya Pak? Beliau membantu Bapak untuk cawe-cawe untuk menang, bukan karena dia sayang Bapak, bukan! Tapi karena dia mau titip anaknya untuk jadi wakil presiden,” kata Fachrul dalam pidatonya yang kemudian diiringi tepuk tangan dari audiens.

Kepentingan di Balik Tuntutan

Dilansir dari Tirto, Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah—yang akrab disapa Castro—menilai usaha purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran diakibatkan adanya luka masa lalu. Menurutnya, peristiwa di masa lalu, seperti pencalonan Gibran yang dianggap bermasalah secara etik, akan terus ada yang memperkarakanya. Oleh karena itu, dalam seleksi pejabat perlu mengedepankan nilai-nilai etik dan moralitas.

“Itulah kenapa kemudian dalam penentuan pejabat-pejabat negara yang terutama sifatnya berasal dari proses pemilihan atau official elected, selalu penting menentukan mengenai track record atau rekam jejak atau dengan cara-cara yang memang betul-betul patut, tidak cacat etik atau moralitas,” jelas Castro.

Lebih lanjut, Castro memaklumi adanya aspirasi yang ingin disampaikan oleh purnawirawan TNI kepada pemerintah. Namun, yang menjadi sorotannya adalah adanya konsolidasi para purnawirawan TNI membahas permasalahan politik. Hal ini menandakan masih adanya mental solidaritas sesama anggota militer, yang berpotensi menghidupkan kembali peran militer dalam menentukan kebijakan dan arah politik. Menurutnya, masa cooling down—jeda lima tahun untuk berasimilasi dengan sipil—diperlukan untuk melepaskan sisi militerisme mereka.

“Itu yang saya tidak sepakati sebenarnya. Makanya saya bilang tadi harus ada semacam masa cooling down agar karakteristik militerisme itu mesti dilepaskan sebelum dia diberikan hak politiknya secara penuh,” jelas dia.

Senada dengan itu, analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa aktivitas Jokowi yang masih intens berkomunikasi dengan pejabat tinggi negara, hingga aparatur kepolisian dapat mengganggu wibawa dari Prabowo—yang notabenya berlatar belakang belakang militer—sehingga memunculkan rasa tidak nyaman dari para purnawirawan TNI. Dan penolakan tersebut adalah bentuk espresi dari jiwa korsa mereka.

Tanggapan Istana

Kamis (24/4/2025) – Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, akhirnya buka suara kepada awak media terkait tanggapan Istana terhadap surat tuntutan tersebut. Wiranto, menjelaskan bahwa Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almameter dengan mereka. Kendati demikian, Prabowo tidak bisa langsung menjawab tuntutan tersebut, karena itu merupakan isu fundamental yang perlu dikaji secara mendalam.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

Wiranto, juga menegaskan bahwa bukan kewenangan Prabowo sebagai presiden untuk merespon tuntutan tersebut. Menurutnya, Indonesia menganut sistem trias politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga—eksekutif, yudikatif, dan legislatif—sehingga presiden sebagai eksekutif tidak bisa menjalankan tuntutan yang berada diluar domainnya.

“Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu,” tegas Wiranto.

Wiranto menambahkan, presiden tidak akan mengambil kebijakan hanya semata-mata berdasarkan satu sumber, melainkan akan mendengarkan banyak sumber sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, ia mewakili Prabowo, meminta masyarakat tidak perlu serius menanggapi polemik ini karena akan menimbulkan kegaduhan.

“Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan. Saya kira itu pesan presiden,” pungkasnya.

Apakah Gibran Mungkin Dimakzulkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan bahwa proses pemakzulan mungkin saja dilakukan apabila yang mengajukan adalah DPR.

“Pergantian itu tidak bisa dalam bentuk usulan siapapun, kecuali usulan anggota DPR yang menyatakan bahwa ada pendapat Wakil Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Feri.

“Kalau mengusulkan kepada pihak-pihak lain dan siapa pengusulnya juga harus benar. Pengusulnya anggota DPR, usul dalam bentuk tertulis soal apa yang dilanggar dan ditujukan kepada DPR. Nanti dilakukan proses yang sudah ditentukan untuk menentukan pendapat DPR bahwa telah dilakukan pelanggaran hukum oleh Wakil Presiden,” lanjutnya.

Menurut Feri jika ingin ditindaklanjuti, purnawirawan TNI dapat meminta bantuan DPR untuk membahas pasal apa yang telah dilanggar di rapat paripurna untuk menentukan apakah wapres layak dimakzulkan atau tidak. Dengan ketentuan pelanggaran seperti yang tertulis pada pasal 7A UUD 1945.

“Berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. Maka upaya itu akan ditindaklanjuti dalam usulan tertulis anggota DPR,” jelasnya.

Kemudian apabila dua per tiga dari peserta rapat menyetejui usulan maka akan dilanjutkan ke sidang MK untuk dilakukan pembuktian. Kemudian MK akan membuat keputusan terkait usulan tersebut, dan putusan inilah yang menjadi dasar pertimbangan MPR dalam menentukan apakah wapres layak dimakzulkan atau tidak.

Di sisi lain, analis politik Boni Hargens berpendapat bahwa pemakzulan mustahil dilakukan. Dalam demokrasi konstitusional pemakzulan wakil presiden di tengah masa jabatan merupakan tindakan inkonstitusional. Dia mengatakan, bahwa presiden dan wakil presiden merupakan dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat. 

Dia menambahkan bahwa tidak ada satupun di UUD 1945 ataupun undang-undang yang memperbolehkan pergantian presiden atau wakil presiden di tengah jalan, kecuali salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran,” ujarnya.

Boni menilai bahwa tuntutan pemakzulan Gibran sebagai upaya mengganggu kestabilan pemerintah yang tengah menghadapi banyak tantangan.

“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil pemilu,” pungkasnya.

Refrensi

KBR. (2025, April 25). Muncul usul pemakzulan Gibran, bisakah dilakukan? KBR.id. https://kbr.id/berita/Berita/muncul-usul-pemakzulan-gibran-bisakah-dilakukan-. Diakses pada 26 April 2025.

MSN. (2025, April 25). Gibran dalam pusaran desakan mundur dari purnawirawan TNI. MSN Indonesia. https://www.msn.com/id-id/politik/pemerintah/gibran-dalam-pusaran-desakan-mundur-dari-purnawirawan-tni/ar-AA1DArF5?ocid=msedgntp&pc=ASTS&cvid=7ecdf61d685b4be4b2dedd2daf6bcc76&ei=8. Diakses pada 26 April 2025.

Republika. (2025, April 20). Forum Purnawirawan TNI termasuk Try Sutrisno tuntut Gibran diganti lewat MPR (Part 3). Republika.co.id. https://news.republika.co.id/berita/suzjcl484/forum-purnawirawan-tni-termasuk-try-sutrisno-tuntut-gibran-diganti-lewat-mpr-part3. Diakses pada 26 April 2025.

SindoNews. (2025, April 22). Usulan pergantian Wapres Gibran dinilai mustahil terjadi dan inkonstitusional. SINDOnews.com.https://nasional.sindonews.com/read/1558109/12/usulan-pergantian-wapres-gibran-dinilai-mustahil-terjadi-dan-inkonstitusional-1745309090. Diakses pada 26 April 2025.

Tempo. (2025, April 25). Forum Purnawirawan TNI tuntut ganti Gibran, ini kata Wiranto. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/forum-purnawirawan-tni-tuntut-ganti-gibran-ini-kata-wiranto-1246209. Diakses pada 26 April 2025.

Penulis: Royhan

Apakah Indonesia dalam Ancaman Krisis Multidimensi?

Apa Itu Krisis Multidimensi?

Krisis multidimensi adalah kondisi genting suatu negara ketika permasalahan di berbagai bidang tidak dapat terselesaikan dengan baik, sehingga menjadi semakin kompleks. Permasalahan ini mencakup sektor moneter, ekonomi, hingga stabilitas politik dan pemerintahan.

Indonesia pernah mengalami krisis multidimensi pada tahun 1997–1998. Kendati sering disebut sebagai krisis moneter akibat inflasi yang sangat tinggi (hyperinflation), permasalahan yang terjadi saat itu jauh lebih kompleks, mencakup aspek sosial, politik, dan pemerintahan yang otoriter.

Pada masa itu, ekonomi Indonesia berada dalam kondisi terpuruk. Nilai tukar rupiah terus melemah, harga barang meningkat tajam—terjadi hyperinflation—sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya.

Secara umum, hyperinflation ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: krisis ekonomi yang melanda Asia, utang luar negeri yang terlalu besar, kesalahan kebijakan perbankan oleh pemerintah, serta penarikan investasi akibat ketidakpastian kebijakan dan hukum di Indonesia.

Pemerintahan yang otoriter serta maraknya korupsi memperkeruh situasi. Pembungkaman pers dan tindakan represif semakin menimbulkan ketidakpuasan yang terpendam. Selain itu, ketimpangan yang signifikan antara elite dan masyarakat umum memperburuk keadaan. Rakyat mulai mempertanyakan kebijakan pemerintah dan menilai bahwa negara telah gagal dikelola dengan baik.

Akibatnya, masyarakat—khususnya mahasiswa—melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Tindakan represif aparatur negara terhadap demonstran justru menyulut gelombang ketidakpuasan yang semakin meluas.

Puncaknya, pada Mei 1998, kerusuhan massal terjadi di berbagai wilayah. Penjarahan, pembakaran, dan persekusi terhadap kelompok minoritas meledak sebagai bentuk luapan frustrasi masyarakat.

Situasi yang semakin kacau membuat roda pemerintahan tak terkendali. Akhirnya, pada 21 Mei 1998, Soeharto resmi mengundurkan diri dari jabatan presiden.

Belajar dari Masa Lalu, Polemik Terkini Menunjukkan Karakteristik yang Mirip

Ekonomi yang Lesu

Perekonomian mengalami kelesuan, ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang mencapai Rp 16.600 per Dollarnya—angka terendah sejak krisis 1998. Salah satu penyebabnya adalah penurunan investasi.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)—tolok ukur vital untuk pengambilan keputusan investasi—terjun bebas selama lima bulan terakhir. Dari level 7.772 pada Oktober 2024, IHSG terus turun 19,48%. Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan perdagangan saham (trading halt) selama 30 menit pada Selasa (18/03) saat IHSG menyentuh level 5.146.

Penurunan IHSG berdampak pada maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai perusahaan, termasuk perusahaan besar seperti Sritex, Sanken, Yamaha, dan HP. PHK ini mengakibatkan puluhan ribu pekerja kehilangan pekerjaan.

Kehilangan pekerjaan membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, sehingga daya beli menurun. Indikatornya adalah deflasi sebesar -0,48% pada Januari–Februari 2025 dan penyusutan uang beredar sebesar 8,04%. Ini menunjukkan masyarakat menahan diri untuk berbelanja.

Ironisnya, pemerintah justru menganggap deflasi sebagai keberhasilan mengendalikan harga dan inflasi. Padahal, penurunan harga hanya terjadi pada komoditas non-inti—komoditas dengan harga yang disebabkan faktor sementara—seperti hasil panen, dan subsidi energi, sementara komoditas inti—komoditas dengan harga yang disebabkan faktor struktural—seperti pendidikan, perhiasan, dan perumahan justru naik 2,36%.

Ferry Irwandi seorang YouTuber sekaligus CEO Malaka yang juga mantan pegawai Kemenkeu, dalam sebuah podcast bersama seorang komedian Pandji Pragiwaksono menjelaskan tentang adanya pemahaman yang salah mengenai nilai deflasi.

“Inflasi rendah itu karena daya beli turun, bukan karena kebijakan brilian. Masyarakat mengorbankan konsumsi buat kebutuhan pokok kayak pendidikan atau cicilan.” Ujarnya dalam program Skakmat di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono (02/04).

Fenomena ini memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam membaca sinyal ekonomi secara holistik. Deflasi yang terjadi pada komoditas non-inti hanyalah ilusi stabilitas, karena justru dipicu oleh melemahnya daya beli masyarakat—bukan karena kebijakan pengendalian harga yang efektif. Sementara itu, kenaikan inflasi inti sebesar 2,36% pada sektor pendidikan, perhiasan, dan perumahan membuktikan bahwa tekanan ekonomi riil masih membebani rumah tangga.

“…Inflasi inti malah naik, artinya orang berhemat ekstrem. Sektor manufaktur lesu, PHK merajalela. Ini tanda ekonomi sakit.” Lanjut Ferry.

Masyarakat terpaksa mengalihkan pengeluaran mereka dari kebutuhan sekunder demi bertahan menghadapi kenaikan biaya hidup yang struktural. Jika pemerintah terus membanggakan deflasi semu ini tanpa menangani akar masalah—seperti mahalnya biaya pendidikan, tingginya harga properti, dan minimnya lapangan kerja—maka yang terjadi bukanlah keberhasilan stabilisasi ekonomi, melainkan penguburan masalah dalam-dalam hingga suatu saat krisis benar-benar meledak.

Kebijakan Pemerintah yang Dipertanyakan

Kebijakan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi dianggap tidak tepat. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sangat mahal. Untuk membiayainya, pemerintah memangkas anggaran operasional berbagai kementerian/lembaga (K/L), termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan. Hal ini memicu kontroversi hingga berujung demonstrasi penolakan.

Pemangkasan anggaran tersebut berdampak signifikan pada operasional K/L. Ribuan pekerja honorer terancam dirumahkan, sementara penggunaan listrik, air, internet, mobil dinas, dan penunjang operasional lainnya diperketat. Kondisi ini dikhawatirkan justru menghambat kinerja K/L dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya tenaga honorer, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)—meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—juga terdampak. Pemerintah menunda pengangkatan CASN yang telah lolos seleksi pada 2024. Awalnya, penundaan dijadwalkan hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK. Namun, akibat protes dari puluhan ribu peserta—banyak di antaranya sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya—pemerintah memajukan pengangkatan menjadi paling lambat Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.

Pemerintah menjelaskan bahwa penundaan ini bukan akibat efisiensi anggaran, melainkan untuk mempermudah proses pengangkatan. Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan masyarakat yang telah berbulan-bulan menganggur menunggu kepastian.

Di tengah kebijakan efisiensi dan penundaan CASN, pemerintah justru masih mengangkat staf khusus kementerian yang memperoleh fasilitas setingkat menteri, seperti rumah dinas dan mobil dinas. Hal ini menimbulkan kesenjangan dan rasa diskriminasi antara elit dan pegawai biasa.

Selain itu, pendirian badan sovereign holdings Danantara yang diisi oleh politisi juga memicu polemik. Masyarakat khawatir terhadap kredibilitas Danantara, yang berpotensi tidak menjadi solusi bagi pengelolaan aset negara, melainkan hanya dijadikan alat untuk kepentingan individu atau golongan tertentu.

Kebebasan Sipil yang Terancam

Disahkannya revisi UU TNI pada 20 Maret lalu menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan kembalinya era dwifungsi. Proses penyusunan yang tertutup dan pengesahan yang terburu-buru, ditambah pasal-pasal bermasalah dalam draf yang sempat bocor, berpotensi memperluas ruang bagi TNI untuk merangkap jabatan sipil. Hal ini tidak hanya mengancam prinsip kontrol sipil ke pemerintahan, tetapi juga berisiko memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat mengenai kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI tidak beralasan. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa revisi tersebut tidak menghidupkan kembali peran dwifungsi ABRI. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan bahwa revisi ini tidak bertujuan membangkitkan dwifungsi dan meminta masyarakat tidak membuat pernyataan dikotomis terkait hal tersebut. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa revisi UU TNI justru membatasi peran militer di ranah sipil, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran.

Meski demikian, gelombang ketidakpercayaan masyarakat masih tinggi karena selain penyusunanya yang terburu-buru, banyak pasal yang dianggap bermasalah. Contohnya, pasal tentang kewenangan pemerintah dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dinilai multitafsir karena tidak menjelaskan batas kewenangannya secara jelas. Selain itu, poin mengenai keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman siber juga berpotensi mengancam kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat.

Pengesahan UU TNI memicu demonstrasi di berbagai titik hampir di seluruh wilayah Indonesia sejak 20 Maret. Tagar seperti #SupremasiSipil dan #TolakRUUTNI ramai di media sosial, memobilisasi masyarakat sipil dan mahasiswa turun ke jalan.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Irine Hiraswari Gayatri, menyebut demonstrasi kali ini berbeda dari sebelumnya. Aksi berlangsung selama berhari-hari dan menjangkau daerah-daerah yang sebelumnya tidak memiliki tradisi demonstrasi yang kuat. Ciri khas lain adalah penggunaan media sosial sebagai alat penggerak, aksi yang lebih terkoordinasi dan isu spesifik yang diperjuangkan, yaitu penolakan terhadap UU TNI.

Meskipun cukup terkoordinasi, gesekan antara demonstran dan aparat tetap terjadi di beberapa lokasi. Tindakan represif aparat, termasuk kekerasan fisik terhadap sipil dan jurnalis, dilaporkan terjadi. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran wewenang yang brutal.

Operasi militer ke dalam lingkungan kampus juga menjadi kontroversi. Kedatangan TNI untuk berdialog dengan BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 24 Maret dianggap sebagai bentuk intimidasi, meskipun pihak militer membantahnya. Selain itu, surat permintaan pendataan mahasiswa oleh Kodim 1707 Merauke kepada Sekretariat Daerah Merauke pada 25 Maret menimbulkan kekhawatiran akan intimidasi terhadap pendemo. Kerja sama antara Universitas Udayana dengan TNI pada 26 Maret juga menimbulkan polemik. Presiden BEM Udayana, I Wayan Arma Surya Darmaputra, menyebut kerja sama tersebut sebagai ancaman terhadap independensi institusi pendidikan.

Selain kampus media jurnalistik juga terkena intimidasi. Tempo sebuah media jurnalistik mengalami teror pada Kamis (19/03) berupa paket kepala babi yang ditujukan ke alamat kantornya. Tiga hari kemudian, pada Minggu (22/03), kantor Tempo kembali mengalami teror berupa enam bangkai tikus dengan kepala terputus yang dilempar oleh dua orang pengendara motor.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari polisi terkait pelaku. Pemerintah didesak untuk segera menuntaskan masalah ini. Namun, sayangnya juru bicara kepresidenan Hasan Nasbi, justru mengatakan perkataan yang seharusnya tidak dikatakan perwakilan lembaga negara. Hasan dikecam karena jawabannya terkait teror babi dengan mengatakan, “sudah dimasak saja.”

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengecam keras pernyataan itu yang dianggap telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan mengarah pada ujaran  kebencian.

“Di saat seseorang dan sebagian besar masyarakat terluka atau bahkan mulai ketakutan atas peristiwa pengiriman kepala babi, jubir malah merespons sebagai peristiwa candaan,” ujar Ninik

Ninik berpendapat bahwa pendapat Hasan sebagai juru bicara kepresidenan secara tidak langsung menunjukkan bentuk sikap dari presiden yang menganggap remeh ancaman tersebut. Padahal, teror tersebut merupakan bentuk ancaman langsung terhadap demokrasi.

Kesimpulan dan Kritik

Situasi Indonesia saat ini menunjukkan gejala krisis multidimensi yang mengkhawatirkan, dengan kemerosotan ekonomi, kebijakan pemerintah yang kontroversial, dan ancaman terhadap kebebasan sipil. Pemerintah selama ini hanya dianggap berusaha untuk memperbaiki citranya saja tanpa adanya political will—kemauan untuk menyelesaikan akar masalah—yang kuat.

Justru sebaliknya, pengesahan UU TNI baik secara etis maupun substansi-nya menunjukkan lemahnya political will pemerintah. Presiden Prabowo Subianto, selaku pejabat pemerintahan tertinggi seharusnya mencerminkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, segala bentuk pembungkaman terhadap aspirasi rakyat dapat ditindak tegas.

Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikan masalah struktural yang ada, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu bagi krisis yang semakin tidak terkendali—peristiwa kerusuhan tahun 1998 seharusnya tidak perlu terulang kembali. Maka, apakah Indonesia terancam krisis multidimensi? merupakan pertanyaan terbuka kepada pemerintah saat ini.

Referensi

Antaranews.com. (2025, 7 Februari). Airlangga Tak Khawatir soal Inflasi Inti yang Terus Meningkat. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4633213/airlangga-tak-khawatir-soal-inflasi-inti-yang-terus-meningkat

Antaranews.com. (2025, 13 Maret). Sri Mulyani Sebut Deflasi Terjadi karena Intervensi Pemerintah. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4708285/sri-mulyani-sebut-deflasi-terjadi-karena-intervensi-pemerintah

BBC Indonesia. (2025, 2 April ). TNI masuk ranah perguruan tinggi di Bali hingga Papua, apa tujuannya?. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cq674npr2npo

BBC Indonesia. (2025, 31 Maret.). Demonstrasi mahasiswa menolak UU TNI: Mengapa berlangsung maraton  dan menyebar ke banyak daerah?. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0jgj0e4284o

BBC Indonesia. (2025, 9 Maret). CPNS 2024: Penundaan pengangkatan CPNS jadi “blunder ekonomi” di tengah gelombang PHK – “Saya jadi pengangguran.”. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce30xy750vdo

BBC Indonesia. (2025, 28 Maret). Rupiah dan IHSG anjlok mendekati level terendah – “Ruang fiskal Indonesia compang-camping dan rentan tergelincir krisis.”. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/czx794z60keo

Bisnis.com. (2025, 6 Maret). Opini: Deflasi Februari 2025, Momentum atau Tantangan? Diakses pada 6 April 2025, dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250306/9/1857941/opini-deflasi-februari-2025-momentum-atau-tantangan

Kompas.com. (2023, 15 November). Apa Penyebab Krisis Moneter 1997–1998 di Indonesia? Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.kompas.com/stori/read/2023/11/15/120000379/apa-penyebab-krisis-moneter-1997-1998-di-indonesia-?page=2

Kompas.com. (2025, 18 Februari). Danantara: Antara Pengorbanan Rakyat dan Ambisi Pemimpin. Diakses pada 6 April 2025, dari https://money.kompas.com/read/2025/02/18/053940026/danantara-antara-pengorbanan-rakyat-dan-ambisi-pemimpin

Kompas.com. (2025, 7 Maret). Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK. Diakses pada 6 April 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/03/07/10405771/alasan-pemerintah-tunda-pengangkatan-cpns-dan-pppk

Kontan.co.id. (2025, 4 Maret). Deflasi Diperkirakan Berlanjut pada Februari 2025, tapi Inflasi Inti Meningkat. Diakses pada 6 April 2025, dari https://nasional.kontan.co.id/news/deflasi-diperkirakan-berlanjut-pada-februari-2025-tapi-inflasi-inti-meningkat

Liputan6.com. (2024, 23 Oktober). Fasilitas Utusan Khusus Presiden, Benarkah Setara Menteri? Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.liputan6.com/hot/read/5757746/fasilitas-utusan-khusus-presiden-benarkah-setara-menteri?page=4

Pandji Pragiwaksono. (2025, 2 April). SKAKMAT FERRY IRWANDI [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=Ft_XlIxsfdsPandji

Tempo.co. (2025, 22 Maret). Dewan Pers Desak Hasan Nasbi Minta Maaf Soal Pernyataan Teror Kepala Babi. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.tempo.co/politik/dewan-pers-desak-hasan-nasbi-minta-maaf-soal-pernyataan-teror-kepala-babi-1222934

Tempo.co. (2025, 28 Maret). Kronologi Detail Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Redaksi Tempo. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.tempo.co/politik/kronologi-detail-teror-kepala-babi-dan-bangkai-tikus-untuk-redaksi-tempo-1225227

Tempo.co. (2025, 30 Maret). LBH Jakarta Nilai Polisi Semakin Brutal Tangani Penolak RUU TNI. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.tempo.co/hukum/lbh-jakarta-nilai-polisi-semakin-brutal-tangani-penolak-ruu-tni-1226063

Polemik RUU TNI : Reformasi dalam Bayang-Bayang Kembalinya Dwifungsi Orde Baru

Polemik Dwifungsi ABRI pada Masa Orba

Sejarah angkatan perang Indonesia telah melewati dinamika yang panjang. Bermula dari pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat) melalui sebuah maklumat tahun 1945, hingga beberapa kali mengalami pergantian nama menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat), TRI (Tentara Rakyat Indonesia), dan kemudian berubah nama serta dikenal sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia). Pada awalnya, hingga tahun 1962, TNI dan Kepolisian memiliki peran serta wewenang yang berbeda, sampai Presiden Soekarno menyatukan kedua lembaga tersebut dalam sebuah badan, yakni ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, atau yang biasa dikenal dengan Orde Baru (Orba), ABRI masih terus eksis dan memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban. Hingga akhirnya, tercetuslah konsep dwifungsi ABRI di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melalui Tap MPRS No. II Tahun 1969. Dalam konsep dwifungsi, seperti namanya, dwi (dua) fungsi, ABRI memiliki dua peran, yakni fungsi tempur sebagai kekuatan militer dan fungsi pemerintahan sebagai pembuat kebijakan. Dengan adanya konsep tersebut, anggota ABRI dapat menduduki jabatan di MPR atau DPR tanpa mengikuti pemilu, sehingga terjadi dominasi anggota militer dalam kursi pemerintahan.

Hal tersebut dinilai telah mencederai demokrasi dan transparansi yang diatur dalam konstitusi, sehingga muncul berbagai reaksi penolakan dari kalangan masyarakat sipil. Meskipun mendapat banyak penolakan, dwifungsi ABRI terbukti masih kokoh pada masa itu, bahkan sempat mencapai puncak kejayaannya pada tahun 1990-an. Saat itu ABRI berhasil mengamankan banyak kursi pemerintahan, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, pimpinan BUMN, hingga menjadi menteri di kabinet Soeharto.

Dalam perjalanannya, penerapan dwifungsi ABRI telah menyebabkan banyak kerusuhan, bahkan hingga terjadi pelanggaran HAM. Hal tersebut disebabkan oleh tindakan angkatan bersenjata yang terlalu keras dalam mencampuri urusan sipil. Akibatnya, kerusuhan demi kerusuhan terus terjadi dan tidak dapat lagi terbendung, hingga akhirnya mencapai puncaknya pada reformasi 1998. Reformasi tersebut menuntut dimakzulkannya Soeharto dari kursi kepresidenan, sekaligus pembubaran dwifungsi ABRI dan pemisahan peran TNI serta Kepolisian dalam tubuh ABRI.

Kontroversi RUU TNI dan Ancaman Kebangkitan Dwifungsi

Pasca-reformasi, dwifungsi angkatan bersenjata sudah tidak lagi diterapkan. TNI telah dipisahkan dari Kepolisian (Polri). Namun, bayang-bayang kebangkitan dwifungsi Orba kembali menarik perhatian publik. Hal ini muncul setelah adanya rencana perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI tersebut telah diserahkan ke parlemen pada 11 Maret 2025.

Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Contohnya pada Pasal 47 Ayat 2, terdapat penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki personel TNI aktif tanpa harus pensiun, dari 10 menjadi 15. Selain itu, terdapat penambahan frasa pada pasal tersebut menjadi:

“serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

Melalui penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki, ditambah dengan frasa tersebut, cakupan personel TNI aktif dalam urusan pemerintahan semakin luas. Selain itu, draf lain dalam RUU tersebut memungkinkan TNI terlibat langsung dalam urusan sipil tanpa perlu persetujuan DPR.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menjaga stabilitas negara menghadapi ancaman global non-militer, seperti ideologi, politik, dan ekonomi. Menurutnya UU yang ada saat ini tidak lagi relevan untuk menanggulangi ancaman-ancaman tersebut. Namun, pernyataan ini kurang didukung oleh contoh konkret mengenai ancaman spesifik yang dimaksud, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai urgensi revisi UU ini.

“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara, dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ucap Agus di Kompleks Senayan, Kamis (13/3/25).

Masuknya RUU TNI ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 menimbulkan polemik di masyarakat. RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas biasanya dianggap memiliki urgensi tinggi. Namun, publik tidak melihat urgensi yang sama dengan pemerintah, sehingga muncul pertanyaan mengenai alasan di balik prioritas tersebut. 

Respon keras dari masyarakat merupakan hal yang wajar, mengingat pola perubahan dalam RUU TNI ini berpotensi mengarah pada penerapan kembali dwifungsi dalam tubuh militer. Akibatnya, fungsi TNI sebagai badan keamanan negara menjadi kabur. Seperti yang dicatat oleh Koalisi Masyarakat ketika menanggapi polemik ini:

“Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan bukan hanya salah, tetapi juga akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri. Profesionalisme TNI dapat terwujud dengan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya. Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus,” tulis catatan itu.

Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Setkab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo menimbulkan sorotan publik. Jabatan Seskab merupakan posisi sipil yang secara tradisional tidak ditempati oleh perwira militer aktif. Sebelum pengangkatannya, Teddy berpangkat Mayor dan kemudian naik pangkat menjadi Letnan Kolonel pada 25 Februari lalu saat masih menjabat sebagai Seskab. Kenaikan pangkat ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, yang menilai bahwa promosi tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan politis daripada kompetensi atau sistem merit. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat melegitimasi praktik serupa di masa mendatang.

Penulis: Royhan

Referensi

Akurat. (2025, 13 Maret). Panglima harap TNI makin responsif dengan dinamika ancaman global. Akurat. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.akurat.co/nasional/1305759184/panglima-harap-tni-makin-responsif-dengan-dinamika-ancaman-global

Amnesty International Indonesia. (2025, 13 Maret). RUU TNI masih memberi ruang kembalinya Dwi Fungsi TNI dan militerisme. Amnesty International Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/ruu-tni-masih-memberi-ruang-kembalinya-dwi-fungsi-tni-dan-militerisme/03/2025/

Antara News. (2025, 13 Maret). Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi. Antara News. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4708337/panglima-uu-tni-sudah-tidak-relevan-sehingga-perlu-revisi

DW Indonesia. (2025, 13 Maret). Seskab Teddy naik pangkat, dinilai tak sesuai merit system. DW Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.dw.com/id/seskab-teddy-naik-pangkat-dinilai-tak-sesuai-merit-system/a-71852700

Kompas. (2021, 19 Maret). Dwifungsi ABRI: Sejarah dan penghapusan. Kompas. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/19/133958069/dwifungsi-abri-sejarah-dan-penghapusan

Kompas. (2025, 19 Februari). Revisi UU TNI masuk Prolegnas prioritas 2025, apa saja yang dulu jadi sorotan? Kompas. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/19/05560581/revisi-uu-tni-masuk-prolegnas-prioritas-2025-apa-saja-yang-dulu-jadi-sorotan

Kumparan. (2025, 13 Maret). Catatan koalisi masyarakat soal RUU TNI yang dinilai hidupkan lagi Dwifungsi. Kumparan. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://kumparan.com/kumparannews/catatan-koalisi-masyarakat-soal-ruu-tni-yang-dinilai-hidupkan-lagi-dwifungsi-24dJcyZ0O9R

Law Justice. (2025, 13 Maret). Analisis hukum revisi UU TNI yang dibayangi kembalinya dwifungsi TNI. Law Justice. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.law-justice.co/artikel/182952/analisis-hukum-revisi-uu-tni-yang-dibayangi-kembalinya-dwifungsi-tni

Liputan6. (2025, 13 Maret). Komisi I: Posisi Letkol Teddy sebagai Seskab langgar UU TNI, harus mundur dari militer. Liputan6. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.liputan6.com/news/read/5957602/komisi-i-posisi-letkol-teddy-sebagai-seskab-langgar-uu-tni-harus-mundur-dari-militer

Tirto. (2021, 5 Oktober). Hari ABRI (HUT TNI) 5 Oktober: Urutan sejarah BKR hingga ABRI. Tirto. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://tirto.id/hari-abri-hut-tni-5-oktober-urutan-sejarah-bkr-hingga-abri-f5Bw

Telisik Polemik di Balik Proyek Ambisius Danantara

Daftar Lengkap Pengurus Danantara: Strategi Baru Investasi Nasional - Alief  Media
Sumber: Alief Media

Mengenal Danantara

Senin (24/02/25) Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan proyek ambisius yang digadang-gadang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi RI, yakni Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara, alias BPI Danantara, setelah sebelumnya perubahan ketiga UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 telah disahkan DPR RI pada sidang paripurna 4 Februari. BPI Danantara adalah sebuah badan yang mengelola seluruh aset dan dividen BUMN ke dalam instrumen investasi. Singkatnya, aset yang dimiliki BUMN tidak lagi dikelola oleh tiap-tiap BUMN secara terpisah melainkan  akan diintegrasikan dalam naungan BPI Danantara, adapun dividen dari BUMN tidak langsung dibelanjakan ke dalam APBN melainkan dikelola melalui Danantara ke dalam instrumen investasi. Diperkirakan aset BUMN yang akan dikelola mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp 14.615 triliun. Dengan modal yang amat besar itu, harapannya Danantara dapat meningkatkan efisiensi aset sumber daya negara yang selama ini terbengkalai, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menginvestasikan aset dan dana ke proyek-proyek strategis.

Proyek ambisius ini sebenarnya bukanlah hal yang baru, BPI Danantara sendiri terinspirasi oleh model investasi dari negara tetangga, yakni Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional Berhad di Malaysia, di mana keduanya terbukti sukses dalam meningkatkan perekonomian di masing-masing negara. Namun, di tengah optimisme pemerintah, dalam pendiriannya, BPI Danantara mendapat kritik tajam dari berbagai pihak yang justru khawatir proyek ambisius ini akan dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik semata, yang jika transparansi tidak dilakukan secara benar, dapat berpotensi pada korupsi besar-besaran. 

Tidak Diaudit BPK dan KPK

Beberapa kekhawatiran dari masyarakat di antaranya adalah mekanisme pengawasannya, yang menurut Undang-Undang BUMN revisi terbaru, bahwa BPI Danantara tidak akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan akan diaudit oleh akuntan publik. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) hanya bisa melakukan  pengawasan apabila mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini menyebabkan potensi korupsi sangat mungkin terjadi, seperti yang dikatakan Wana Alamsyah seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Dikutip dari Tempo.co, Alamsyah mengatakan pada Senin (17/02/25)  “BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat.” Pasalnya, masih menurut Alamsyah, tanpa adanya Danantara pun korupsi telah marak terjadi di BUMN, dengan adanya Danantara dikhawatirkan akan semakin sulit bagi penegak hukum untuk menyelidiki kasus korupsi. 

Manfaat yang Masih Dipertanyakan

Manfaat dari adanya BPI Danantara pun masih menjadi perdebatan di masyarakat sebab ada kritik yang mengatakan bahwa kehadiran dari Danantara cenderung akan merugikan rakyat. Pasalnya, ternyata selain dari aset dan dividen BUMN, Danantara akan memperoleh modal tambahan dari hasil pemangkasan APBN, yang tidak lain berasal dari Inpres Nomor 1 tahun 2025 sebesar Rp 300 triliun. Padahal sebelumnya kebijakan tersebut telah menuai kontroversi bahkan hingga terjadi aksi demonstrasi di banyak daerah di Indonesia karena berpotensi memotong banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, ada kecurigaan karena sistem distribusi dan transparansinya belum jelas, yang apabila distribusi keuntungan dari Danantara tidak transparan dan tidak tersistemkan dengan baik, akan ada kekhawatiran keuntungan tersebut hanya dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadi dan golongan semata. 

Tanggapan Pemerintah

Pada Senin (24/02/25) tepat di saat peresmian BPI Danantara, Presiden Prabowo secara lugas menampik segala tuduhan terkait Danantara dalam sebuah pidato pemberian kata sambutan di Istana Negara. Presiden Prabowo mengatakan bahwa kebijakan ini adalah demi kesejahteraan rakyat.

 “Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekadar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” begitu ujarnya. 

Adapun untuk tuduhan terkait ketidaktransparanan Presiden Prabowo mengatakan “Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” serta “mungkin ada yang ragu-ragu apakah ini bisa berhasil atau tidak. Hal ini adalah wajar karena inisiatif ini belum pernah ada sebelumnya,” ujarnya  untuk menampik keragu-raguan di masyarakat. 

Selain itu, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa Danantara tidak kebal hukum. Rosan mengatakan di hari yang sama saat peluncuran, bahwa KPK bisa saja mengaudit Danantara apabila didapati tindakan yang tidak patut. Ia juga mengatakan bahwa BPK juga memiliki wewenang untuk mengaudit sebab BPK berwenang mengaudit perusahaan yang memiliki Public Service Obligation (PSO).

Kepentingan Politik yang Masih Kental

Meskipun pemerintah telah menampik tuduhan-tuduhan terkait Danantara, namun ada hal yang tidak bisa dibantah pemerintah, yakni adanya unsur politik dalam tubuh Danantara. Pasalnya, Presiden Prabowo menunjuk dua mantan presiden RI yakni SBY dan Jokowi menjadi dewan penasihat. Kehadiran dua mantan presiden dalam tubuh Danantara menjadi pertanyaan tersendiri, apalagi keduanya juga ikut meresmikan peluncuran Danantara di Istana kepresidenan. Mengenai hal tersebut pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengatakan bahwa usaha pengoptimalan kinerja BUMN oleh pemerintah masih belum maksimal. Dengan kehadiran kedua mantan presiden tersebut justru menurunkan kredibilitas dari kinerja Danantara itu sendiri. 

“Saya masih mempertanyakan urgensi dari adanya mantan presiden sebagai dewan penasihat. Ini bisa menciptakan kesan adanya unsur politik dalam pengelolaan investasi,” ujar Piter dalam program Wawasan  Radio Suara  Surabaya, Selasa (26/2/2025).

Rawan Terjadi Konflik Kepentingan

Selain itu, dalam struktur pengawasan, meskipun bertanggung jawab langsung kepada presiden, tetapi pengawasan Danantara dilakukan oleh Menteri BUMN, yakni Erick Thohir yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Meskipun tidak memiliki hak eksekutif sebagai Dewan Pengawas, akan tetapi Kementerian BUMN masih memiliki “hak veto” dalam pengelolaan BUMN melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna. Hal ini dikhawatirkan oleh sebagian pengamat akan adanya konflik kepentingan antara BUMN dengan BPI Danantara yang justru dapat membebani sistem birokrasi itu sendiri, lagi-lagi rakyat yang akan dirugikan. 

Penutup dan Opini

Jika pemerintah RI benar-benar mau mengikuti jejak negara terdahulu yang telah terbukti sukses dalam mendirikan badan pengelola dana kekayaan negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF), seperti Temasek dan Khazanah, kuncinya adalah profesionalisme, serta sistem pengawasan dan transparansi yang baik. Apabila unsur politik terlalu melekat, maka Danantara akan kehilangan kepercayaan dari investor, yang berujung pada kerugian Danantara itu sendiri. Selain itu, pengawasan dan transparansi yang ketat diperlukan karena berkaca dari negara tetangga, kendati Khazanah memiliki portofolio keuangan yang kuat, akibat lengahnya pengawasan, badan SWF asal Malaysia tersebut pernah tersandung kasus akibat skandal dari eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dan para kroninya, sehingga mengalami kerugian hingga 4.5 miliar dollar AS.

Oleh karena itu, kehadiran BPI Danantara memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara. Apabila dapat dikelola dan dapat didistribusikan dengan adil akan membawa kesejahteraan yang merata di masyarakat, begitu pula sebaliknya kegagalan dari ambisi pemerintah ini dapat menyengsarakan masyarakat. Jika pemerintah ingin berkomitmen  dalam mensejahterakan rakyat, hendaknya pemerintah menunjukan citra yang profesional dan terbebas dari unsur politik, dengan fokus pada kebijakan yang dapat menguntungkan rakyat bukan sejawat ataupun kroni-kroninya semata. 

Referensi

detik.com. (2025, 24 Februari). Rp 300 T hasil efisiensi anggaran dialokasikan ke Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.detik.com/sumut/berita/d-7792646/rp-300-t-hasil-efisiensi-anggaran-dialokasikan-ke-danantara

Fnn.co.id. (2025, 14 Februari). Melucuti wewenang Erick Thohir lewat super holding Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://fnn.co.id/post/melucuti-wewenang-erick-thohir-lewat-super-holding-danantara

Kompas.com. (2025, 13 Februari). Prabowo umumkan Danantara akan diluncurkan 24 Februari 2025. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/23224351/prabowo-umumkan-danantara-akan-diluncurkan-24-februari-2025

Kompas.com. (2025, 18 Februari). Danantara: Antara pengorbanan rakyat dan ambisi pemimpin. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://money.kompas.com/read/2025/02/18/053940026/danantara-antara-pengorbanan-rakyat-dan-ambisi-pemimpin?page=3

Kompasiana.com. (2025, 24 Februari). Danantara: Siapa yang akan menikmati manfaatnya? Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.kompasiana.com/rudi81564/67bc1aa3c925c41196353052/danantara?page=all

Liputan6.com. (2025, 24 Februari). Rosan tegaskan Danantara tak kebal hukum, persilahkan KPK dan BPK audit. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.liputan6.com/news/read/5933371/rosan-tegaskan-danantara-tak-kebal-hukum-persilahkan-kpk-dan-bpk-audit

Republika.co.id. (2025, 24 Februari). Berkaca dari Temasek dan Khazanah, bagaimana arah gerak Danantara Indonesia? Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://ekonomi.republika.co.id/berita/ss6eyk490/berkaca-dari-temasek-dan-khazanah-bagaimana-arah-gerak-danantara-indonesia-part2

Suarasurabaya.net. (2025, 26 Februari). Mantan Presiden jadi dewan penasihat Danantara, pengamat ekonomi: Seharusnya tidak perlu. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2025/mantan-presiden-jadi-dewan-penasihat-danantara-pengamat-ekonomi-seharusnya-tidak-perlu/

Tempo.co. (2025, 21 Februari). Serba-serbi Danantara dan polemiknya: Tak bisa diaudit BPK dan KPK. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/ekonomi/serba-serbi-danantara-dan-polemiknya-tak-bisa-diaudit-bpk-dan-kpk-1210303

Tempo.co. (2025, 25 Februari). Danantara tak bisa diaudit KPK dan BPK? Ini penjelasan Prabowo. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/hukum/danantara-tak-bisa-diaudit-kpk-dan-bpk-ini-penjelasan-prabowo-1211510

Tempo.co. (2025, 24 Februari). Sederet pernyataan Prabowo dalam peluncuran Danantara. Diakses pada 26 Februari 2025, dari https://www.tempo.co/politik/sederet-pernyataan-prabowo-dalam-peluncuran-danantara-1211759

Penulis: Royhan

Atas Nama Efisiensi Anggaran Pendidikan Dikebiri

RRI.co.id - Dampak Efisiensi Anggaran Belanja APBN/APBD 2025
Sumber: RRI

Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan publik selama beberapa bulan terakhir, lantaran beberapa kebijakannya yang dianggap patut dipertanyakan oleh masyarakat. Baru-baru ini, tepatnya pada 22 Januari 2025 Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan efisiensi anggaran yang mencakup APBN dan APBD sebesar Rp. 306,69 triliun. Adapun efisiensi tersebut dimaksudkan untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah, salah satunya untuk menepati program unggulannya yakni program makan bergizi gratis yang akan disalurkan ke 82 juta siswa sekolah dan ibu hamil. Di saat pemerintah berusaha berhemat untuk memastikan programnya dapat berjalan, tampaknya sebagian  besar masyarakat mengkritik kebijakan tersebut. Pasalnya, alih-alih dianggap membantu memenuhi kebutuhan esensial di masyarakat, penerapan dari kebijakan tersebut justru memangkas dana yang digunakan untuk biaya operasional pelayanan publik yang berimbas pada ketidakadilan di masyarakat.

Kementerian/lembaga (k/l) pendidikan juga tidak luput dari imbas kebijakan efisiensi. Di tengah kualitas pendidikan yang masih rendah dan akses pendidikan yang belum merata, anggaran lembaga kementerian pendidikan juga ikut dikebiri. Di antaranya, pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp. 8,03 triliun, pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) sebesar Rp. 14,3 triliun, dan pemangkasan anggaran Kementerian Kebudayaan sebesar Rp. 2,1 triliun. Pemangkasan tersebut oleh sebagian orang dirasa sebagai bentuk menganaktirikan pendidikan oleh pemerintah dibandingkan program-program yang lain.

Dampak dari pemangkasan anggaran k/l pendidikan cukup beragam, dengan imbas terbesarnya adalah kepada gaji guru honorer dan bantuan beasiswa. Beberapa program beasiswa dan bantuan pendidikan yang terkena imbasnya mencakup pemangkasan anggaran untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp. 1,31 triliun, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) sebesar Rp. 19,4 miliar, Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB) sebesar Rp.21 miliar, serta Beasiswa Dosen dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 59 miliar. Belum lagi ada potensi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) imbas dari pemangkasan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 50%, dari Rp. 6,08 triliun menjadi 3 triliun.

Dengan pemangkasan tersebut dikhawatirkan akan membawa dampak sosial yang berantai, seperti hilangnya kesempatan bagi siswa ataupun mahasiswa berprestasi untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bahkan potensi adanya gelombang putus sekolah yang menambah masalah struktural di masyarakat. Efektivitas dari adanya kebijakan tersebut perlu dikaji ulang sebab berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena gagal memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakatnya. Apalagi dalam salah satu kampanyenya, pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Ballroom Menara Bank Mega, Jakarta 8 November 2023, Presiden Prabowo pernah berjanji akan menggratiskan biaya kuliah. Namun, ironinya kebijakan efisiensi justru semakin membebani aspek pendidikan.

Kritik lain terhadap kebijakan efisiensi tersebut adalah inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan inpres. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, menyayangkan di kala semua instansi diminta untuk melakukan efisiensi anggaran, beberapa kebijakan pemerintah pusat justru kontradiktif. Hal ini terlihat dari beberapa Menteri yang justru melakukan kebijakan yang memboroskan anggaran seperti pengangkatan enam staf khusus menteri pertahanan. Oleh sebab itu, banyak di antara masyarakat yang menanyakan arah kebijakan dari pemerintahan yang baru ini.

Kebijakan efisiensi anggaran tampaknya perlu pertimbangan lebih lanjut, apalagi mengenai sektor-sektor penting seperti pendidikan karena hanya dengan melalui pendidikan yang bermutu Indonesia sebagai suatu bangsa dapat bersaing di kancah Internasional. Juga merupakan sebuah keharusan dan kepantasan bagi pemerintah untuk memajukan pendidikan sebab itu merupakan amanat konstitusi, tepatnya pada pasal 31 UUD 1945. Adapun pemerintah juga sepantasnya bersikap konsisten dan jujur terhadap kebijakannya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dan rasa ketidakadilan yang terlalu berlarut-larut di masyarakat.

Referensi

Indonesia. (2025, Januari 29). Prabowo pangkas APBN 2025 hingga Rp306,6 triliun untuk biayai program-program prioritas. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/prabowo-pangkas-apbn-2025-hingga-rp306-6-triliun-untuk-biayai-program-program-prioritas/7953284.html (diakses pada 13 Februari 2025).

Kompas.com. (2025, Februari 13). Anggaran pendidikan kena imbas efisiensi, apa saja rinciannya? Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/13/170000765/anggaran-pendidikan-kena-imbas-efisiensi-apa-saja-rinciannya-  (diakses pada 13 Februari 2025).

Kompas.com. (2025, Februari 13). Kampus akui hadapi dilema naikkan uang kuliah imbas efisiensi anggaran. Kompas. https://www.kompas.com/edu/read/2025/02/13/184454271/kampus-akui-hadapi-dilema-naikkan-uang-kuliah-imbas-efisiensi-anggaran (diakses pada 13 Februari 2025).

Unews.id. (2025, Februari 12). Efek efisiensi anggaran: Kemendikdasmen disunat sampai Rp8 triliun, guru honorer ketar-ketir. Unews. https://www.unews.id/news/28814535144/efek-efisiensi-anggaran-kemendikdasmen-disunat-sampai-rp8-triliun-guru-honorer-ketar-ketir?page=4 (diakses pada 13 Februari 2025).

Liputan6.com. (2025, Februari 13). Kemendiktisaintek terkena efisiensi anggaran, dana beasiswa bisa berkurang hingga UKT naik. Liputan6. https://www.liputan6.com/hot/read/5919877/kemendiktisaintek-terkena-efisiensi-anggaran-dana-beasiswa-bisa-berkurang-hingga-ukt-naik (diakses pada 13 Februari 2025).

Detik.com. (2025, Februari 12). JPPI ungkap 5 dampak efisiensi anggaran pendidikan, siswa terancam putus sekolah. Detik. https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7774928/jppi-ungkap-5-dampak-efisiensi-anggaran-pendidikan-siswa-terancam-putus-sekolah (diakses pada 13 Februari 2025).

CNN Indonesia. (2023, November 8). Prabowo janji gratis kuliah di universitas negeri jika jadi presiden. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231108123826-617-1021458/prabowo-janji-gratis-kuliah-di-universitas-negeri-jika-jadi-presiden (diakses pada 13 Februari 2025).

Kompas.id. (2025, Februari 12). Inkonsistensi kebijakan efisiensi anggaran picu demotivasi pegawai. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/inkonsistensi-kebijakan-efisiensi-anggaran-picu-demotivasi-pegawai (diakses pada 13 Februari 2025).

Republika.co.id. (2025, Februari 13). Anggaran pendidikan dipangkas, pemerintah diingatkan amanat mandatory spending 20 persen. Republika. https://news.republika.co.id/berita/srm484487/anggaran-pendidikan-dipangkas-pemerintah-diingatkan-amanat-mandatory-spending-20-persen (diakses pada 13 Februari 2025).

Penulis : Royhan

Editor : Cantika

Menilik Isu: Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Pada Kamis (23/01/2025), tercetus sebuah wacana bahwa perguruan tinggi akan mendapat bagian dalam pengelolaan tambang. Perguruan tinggi yang dimaksud dalam usulan ini adalah seluruh universitas di Indonesia. Usulan ini diumumkan setelah seluruh peserta sidang rapat paripurna setuju dengan Revisi UU No 4 Tahun 2009.

Dalam rapat pleno pertama yang digelar Senin (20/01/2025), Bob Hasan selaku Ketua Badan Legislasi mengungkapkan empat poin baru yang diusulkan masuk dalam revisi UU Minerba yaitu: percepatan hilirisasi mineral dan batubara, aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, dan pemberian IUP untuk UMKM.

Kemudian pada sidang pleno kedua mengenai Revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagian besar Peserta Sidang menyerukan setuju pada pertanyaan, “Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Namun sampai saat ini wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, belum bisa berkomentar banyak mengenai kampus yang memungkinkan untuk mengelola tambang. Pihak dari kementerian ESDM juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR terkait permasalahan ini. 

Dilansir dari CNN News, menurut Yuliot, pemerintah masih belum mendapat draf resmi dari DPR. Apabila DPR sudah secara resmi membahas permasalahan universitas yang nantinya akan kelola konsesi tambang, maka pemerintah perlu membahas lebih lanjut mengenai kebutuhan dari universitas yang mampu mengelola tambang dan memanfaatkannya untuk pengembangan. 

Dikutip dalam BBC News, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, adalah sosok yang bertanggung jawab dalam usulan universitas perlu menerima hak kelola tambang. Hal ini terlihat dengan dilampirkannya dokumen usulan yang di dalamnya terdapat hal yang menyebutkan “Pertambangan merupakan salah satu penyelesaian permasalahan pendidikan”. 

Di sisi lain, merasa kurang relevan, Pakar Pendidikan, Totok Amien Soefijanto menyampaikan bahwa usulan ini masih memerlukan banyak kajian serta pertimbangan. Dikutip dari fativa.id, Totok Amien memberikan 4 poin besar yang perlu dipertimbangkan kembali mengenai wacana usulan perguruan tinggi bakal menerima kelola konsesi tambang.

  • Perguruan Tinggi yang Sebidang

Melalui seleksi ketat dan evaluasi karena tidak seluruh perguruan tinggi akan siap mengelola

  • Memiliki Tujuan yang Jelas

Setiap universitas di Indonesia masih memegang nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga pengelolaan ini membutuhkan tujuan jelas agar sejalan dengan hal tersebut.

  • Mampu Mengurangi Biaya Kuliah

Totok berharap apabila kesuksesan pengelolaan mampu mengurangi biaya kuliah sehingga mengurangi beban mahasiswa

  • Perguruan Tinggi Masih Perlu Fokus Terhadap Pendidikan

Pertimbangan terakhir yang diharapkan agar pengelolaan ini tidak merubah prinsip awal lembaga pendidikan yang merupakan wadah untuk pendidikan bukan lembaga pencari keuntungan

Totok menyarankan agar perguruan tinggi tetap fokus pada perannya sebagai institusi pendidikan. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas, transparansi, dan komitmen perguruan tinggi untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.

referensi:

Penulis: Aldo

Editor: Cantika

Kotak Kosong “Menang”: Bagaimana Kelanjutannya?

Real count pemira FEB 2024

Tidak sedikit masyarakat FEB yang bingung akan kelanjutan dari PEMIRA 2024. Seperti yang diketahui pada pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, pasangan calon nomor urut 1 Tockary-Gibran harus mengakui keunggulan kotak kosong dengan selisih 251 suara. Kotak kosong “memenangkan” pemilihan dengan 1,091 suara (56,50%) terhadap Tockary-Gibran dengan 840 suara (43,50%) dalam pencoblosan yang dilakukan tanggal 5 November 2024. Hal ini membuat banyak masyarakat FEB bertanya-tanya mengenai keberlanjutan kepemimpinan pemerintahan mahasiswa. Dengan stagnasi politik seperti yang kita saksikan sekarang, estafet kepemimpinan seakan terlihat tidak pasti.

Menurut pasal 42 ayat 5 poin C Peraturan Mahasiswa No. 3 tentang Pemilihan Umum Raya Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip 2024, Musyawarah Mahasiswa FEB Undip dilakukan apabila jumlah suara kotak kosong sama atau lebih banyak daripada suara pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB Undip. Maka dalam waktu mendatang kita akan menyaksikan Musyawarah Mahasiswa (Muswa) Fakultas Ekonomika dan Bisnis guna menentukan Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB Undip 2025.

Namun untuk jadwal dan mekanisme dari Muswa itu sendiri sampai sekarang belum dapat disimpulkan dengan pasti kapan dan akan seperti apa. “Untuk mekanisme dari muswa sendiri belum dapat dipastikan karena kembali lagi ke wewenang senat,” ucap salah satu KPPR inti. “… pun, untuk waktunya karena masih masa tenang jadi belum dapat dilaksanakan”. Ia pun menambahkan bahwa segala progres akan terus dikonfirmasi melalui akun instagram PEMIRA FEB.

Sementara Ketua KPPR Arif Wahid Hidayat mengatakan bahwa untuk Muswa sendiri masih dalam proses perancangan draft teknisnya, dan belum termasuk tanggal pasti pelaksanaannya. Namun, Arif mengatakan bahwasanya penetapan Senator FEB 2025 akan tetap di tanggal 19 November 2024, sesuai dengan rundown PEMIRA. “Untuk muswa sendiri kita masih membuat draft teknisnya, namun untuk tanggal pastinya belum ada,” ujarnya. “… yang bisa dipastikan terlebih dahulu adalah untuk penetapan senator feb 2024 tetap di tanggal 19 November”.

Penulis: Rayhan Riza

Kontroversi Bebasnya Ronald Tannur: Mempertegas Keadaan Hukum Indonesia

Sumber: detik.com

Pada Rabu (24/7) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya  menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kejahatan terhadap Dina Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” katanya saat membacakan putusan.

Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini dinilai Hakim masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal ini terbukti dengan gelagat terdakwa yang disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. 

Kasus Ronald Tannur menjadi perbincangan publik pada Oktober 2023 lalu karena diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Penganiayaan dilakukan usai mereka karaoke di salah satu klub malam di Surabaya. 

Hal ini bermula saat Ronald dan korban makan malam pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah itu, mereka menuju tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, bersama tujuh rekan lainnya. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan mulai karaoke sambil minum minuman keras.

Pada Rabu dini hari, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan Dini terlibat cekcok di tempat karaoke, yang sempat disaksikan oleh petugas. Ronald diduga menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh dan memukul kepalanya dengan botol minuman keras. Setelah itu, insiden berlanjut di basement tempat parkir, di mana Ronald diduga melindas sebagian tubuh Dini dengan mobil hingga terseret sejauh lima meter.

Ronald membawa Dini yang tidak berdaya ke apartemen di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda. Dia mencoba memberikan napas buatan, namun Dini sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Ronald kemudian membawa Dini ke RS National Hospital Surabaya, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.

Ronald sempat melaporkan kematian Dini ke Polsek Lakarsantri Surabaya, mengklaim bahwa Dini meninggal akibat kambuhnya asam lambung. Polisi awalnya percaya, namun teman-teman Dini memberikan bukti-bukti yang menunjukkan kekerasan, sehingga kasus ini diselidiki lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.

Polisi kemudian menemukan banyak kejanggalan dan luka-luka pada tubuh korban melalui otopsi di RSUD Dr Soetomo. Luka-luka tersebut termasuk memar di kepala, leher, dada, perut, lutut, punggung, dan tungkai kaki atas. Pada 10 Oktober 2023, rekonstruksi dilakukan dengan 41 adegan yang memperlihatkan kronologi kekerasan.

Putusan bebas ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang merasa keadilan tidak ditegakkan. Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut dan menganggap majelis hakim bersikap tendensius selama persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu dan kematian korban lebih karena pengaruh alkohol. Lanjut dia, seharusnya Majelis Hakim melihat kasus ini secara holistis. Bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum, sudah cukup kuat untuk menunjukkan adanya tindak pidana. 

“Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu, sehingga dia membebaskan terdakwa,” ujarnya.

”Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri atau Tabur Pari mengecam putusan itu. Kami mencurigai proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya,” ujar Lingga Parama Liofa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Kasus ini mempertegas anggapan publik tentang buruknya sistem hukum di Indonesia yang cenderung tajam kebawah dan tumpul ke atas. Publik terus memberi dorongan di media sosial untuk membuat para Hakim dan Jaksa mendapat tekanan sosial untuk menuntaskan kasus secara terbuka. Dukungan publik ini diharapkan memberi peran penting seperti kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang mencuat lagi dan terbuka karena tekanan dari publik. (AS)

Menolak Lupa TAPERA: Persoalan Lama, Solusi Memaksa

Sumber: Monitor Indonesia

Selama beberapa bulan terakhir, percakapan mengenai program tabungan perumahan rakyat melanda di ruang publik. Polemik yang beredar seolah terpusat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Mei lalu. Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera dan juga terkait sumber dana Tapera itu sendiri.

Satu poin yang menjadi fokus kritik di kalangan publik adalah terkait “pungutan” wajib yang diambil dari penghasilan peserta tapera, yang mengacu pada pekerja/karyawan swasta, sebesar 3% (2,5% dari karyawan dan 0,5% dari pemberi kerja, serta 3% bagi pekerja mandiri) sebagai iuran bulanan program tersebut sebagaimana yang disebut dalam Pasal 15 dari PP tersebut. Bagi peserta pekerja mandiri, besar iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Peraturan ini sebenarnya hanya memperjelas PP yang diterbitkan empat tahun silam.

Apa Itu Tapera? Siapa Pesertanya?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), adalah salah satu program jaminan sosial yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat dalam bentuk hunian layak/perumahan yang terjangkau. Dalam aturannya, pengelolaan Tapera meliputi mengumpulkan dana masyarakat yang dilakukan secara kolektif dengan tujuan menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Dana kemudian dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera yang meliputi kegiatan pengelolaan, pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera itu sendiri.

Manfaat dari dana tersebut nantinya akan disalurkan dan dinikmati oleh peserta Tapera dalam bentuk perumahan yang layak. Jadi secara singkat, program Tapera memiliki tujuan untuk menyalurkan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bukan Program Baru

Program serupa sebenarnya telah berjalan beberapa dekade yang lalu, tepatnya pada tahun 1993 di zaman Presiden Soeharto yang bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Namun program ini dibubarkan pada 24 Maret 2018.

Sebagai gantinya, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui UU tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). UU tersebut juga menandai transisi 2 tahun dari Bapertarum menjadi Tapera.

Empat tahun kemudian, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 untuk lebih lanjut mengatur wewenang BP Tapera sesuai Undang-Undang. PP Nomor 21 Tahun 2024 kemudian terbit sebagai perubahan atas PP sebelumnya dan memperjelas kepesertaan serta pemisahan sumber dana Tapera.

Sasaran & Manfaat Program

Narasi umum yang beredar hanya menyorot nilai jangka panjang yang tidak kunjung dinikmati peserta jika mengandalkan iuran 3% dari gaji mereka. Namun pasalnya bagi peserta yang memenuhi syarat yaitu berpenghasilan dibawah 8 juta per bulan (10 juta bagi wilayah Papua dan Papua Barat) dan telah berpartisipasi minimal selama satu tahun bisa mendapatkan manfaat pinjaman dengan mengajukan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR), Perbaikan Rumah Pertama (KRR), atau Pembiayaan Rumah Pertama dengan tenor maksimal 30 tahun dan suku bunga rendah sebesar 5%.

Secara garis besar, produk dari program ini sangat menarik dan cukup banyak manfaat yang bersahabat dengan segmen masyarakat menengah bawah untuk menikmati program ini.

Kritik

Namun seperti namanya, manfaat tersebut hanya bisa didapatkan untuk rumah pertama, dan jika dilihat dari limit kredit yang ditetapkan, kategori hunian lebih diperuntukkan untuk perumahan yang mendapat subsidi dari pemerintah, seperti rumah susun atau apartemen, yang masih kurang dari kata “layak” untuk menjadi tempat tinggal tetap.

Manfaat yang bisa didapatkan pun hanya dapat dinikmati oleh sebagian segmen masyarakat saja, yaitu pekerja dengan penghasilan dibawah 8 juta, karena program ini memang lebih ditujukan pada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah yang kerap memiliki masalah dalam kepemilikan tempat tinggal. Namun mengingat aturan kepesertaan yang diwajibkan bagi seluruh pekerja termasuk yang berpenghasilan di atas kriteria peserta, maka dapat disipulkan tidak akan ada manfaat langsung yang bisa dinikmati mereka yang memiliki gaji lebih (Hanya taruh uang saja), begitu ibarat kasarnya.

Belum lagi aturan yang sangat ketat mengenai kepesertaan yang dinilai terlalu memaksa. Kepesertaan ini wajib diikuti seluruh perusahaan dan pekerja paling lambat tujuh tahun setelah pemberlakuan PP Nomor 25 Tahun 2020, yaitu tahun 2027. Artinya pada 2027 pekerja dan pemberi kerja swasta seluruh Indonesia diharapkan sudah menjadi peserta penuh Tapera. Jika sebuah perusahaan, contohnya, tidak mengikuti aturan bisa mendapatkan sanksi paling buruk berupa pencabutan izin usaha.

Outcome

Aturan yang terlalu restriktif dan memaksa ditambah dengan manfaat yang masih belum layak akhirnya yang membuat Tapera ini sebenarnya tergolong problematik dan pemerintah yang belum siap dan matang dalam perencanaan dan menghitung nilai jangka panjang proyek ini.

Dari eksternal, pemotongan pendapatan dengan persentase yang cukup membebani masyarakat juga menjadi titik keluhan publik. Apalagi pemotongan tambahan untuk jaminan sosial lainnya seperti BPJS dan JHT yang tumpang tindih dengan program ini. Belum lagi distrust publik terhadap program pengelolaan inisiasi pemerintah yang selama ini kerap berkaitan dengan praktik korupsi dan penggelapan uang oleh oknum serta kelalaian dalam bentuk lainnya yang meresahkan. Tapera sebenarnya dijalankan oleh pemerintah di atas kendala rakyat dalam tantangan hunian atas iktikad baik. Karena persoalan hunian lama menjadi polemik dalam masyarakat Indonesia, dimana sampai saat ini 9,9 juta dari mereka masih hadapi. Namun kesiapan program dan perencanaan yang matang adalah satu aspek yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk menjalankan program besar dengan cakupan masif dan kesediaan jangka panjang seperti ini. Secara eksternal, hubungan baik dengan publik serta komunikasi lancar dengan elemen masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan program ini kedepannya.

Pemberhentian Hasyim Asy’ari: Terungkapnya Dosa Sang Ketua

Sumber: Kompas.com

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu (3/7/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus asusila dengan korban berinisial CAT. Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Ketua KPU tersebut telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu setelah melakukan tindakan asusila.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, pihaknya menerima seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu atau korban dalam persidangan dengan teradu Hasyim.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy

Pada 3 Oktober 2023 Hasyim terungkap merayu dan memaksa korban berhubungan badan. Tindakan ini dilakukannya saat perjalanan dinasnya ke Belanda. Hal ini menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan dan psikis. Hasyim juga terbukti membuat janji untuk menikahi korban untuk berbuat asusila. Namun, janji itu ingkar dipenuhi meski selalu ditagih.

Korban kasus kekerasan seksual, CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah ini menindaklanjuti putusan DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua KPU serta keanggotaannya di lembaga penyelenggara pemilu tersebut karena dinilai telah melakukan tindakan asusila.

Banyak masyarakat yang mengkhawatirkan bahwa pencopotan jabatan Ketua KPU dapat mempengaruhi jalannya Pilkada. Pihak Istana mengklarifikasi bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 yang kini tahapannya sudah berlangsung tidak akan terganggu dengan pencopotan jabatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti putusan DKPP dengan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian tetap Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU.