Kebebasan Berpendapat Bagi Mereka yang Sependapat

Sumber : Pribadi

Oleh : Qosim

Ada sebuah mimpi bagi umat manusia dimana mereka bisa berbicara dengan bebas. Pendapat yang kamu utarakan akan didengar oleh orang lain, dan pendapat orang pun akan kamu dengarkan. Dunia yang indah dimana pendapatmu akan berguna bagi orang lain dan pendapat orang lain akan berguna bagimu. Namun sekali lagi, itu semua tak lebih dari sekedar mimpi.

Kebebasan berpendapat menjadi salah satu nilai yang sangat penting bagi negara yang menganut sistem demokrasi dalam keberlangsungannya. Menjadikan suara rakyat sebagai kedaulatan tertinggi. Menggunakan pendapat rakyat sebagai arah penentu kebijakan negara. Itulah dasar pemikiran negara-negara berdemokrasi.

Pada abad ke-17, seorang ilmuwan bernama Galileo Galilei harus diadili oleh gereja katolik hanya karena tidak memiliki pendapat yang sama dengan gereja. Dia dianggap sesat karena mendukung fakta penelitian Copernicus yang menyatakan matahari adalah pusat dari tata surya. Hal tersebut menyalahi keyakinan gereja yang meyakini bumi adalah pusat tata surya. Alhasil dia ditangkap dan harus menjalani inkuisisi di Roma.

Sementara itu, pada tahun 2023 seorang pemuda asal lampung hampir dipolisikan akibat kritiknya tidak diterima oleh penguasa setempat. Sang pemuda memberikan kritik bahwa daerah yang ia tempati memiliki akses jalan yang buruk. Namun beberapa pihak tidak terima atas kritiknya. Kritik yang  dilontarkan sang pemuda dianggap terlalu keras dan mengandung unsur SARA.

Dari zaman Newton belum menemukan teori gravitasi hingga zaman dimana semua orang ingin melawan gravitasi, umat manusia tidak pernah benar-benar memperoleh hak kebebasan berpendapat. Lantas milik siapa kebebasan berpendapat itu? Apakah kebebasan berpendapat hanya milik yang berkuasa?

Pecundang Hanya Boleh Diam

Kebebasan berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada suatu hak untuk mengemukakan sesuatu secara bebas tanpa ada yang membatasi. Dalam prakteknya, kebebasan berpendapat tidak benar-benar pernah terjadi. Kelompok pemenang akan selalu membungkam kaum pecundang. Kaum pecundang tidak akan punya kuasa untuk melawan kelompok pemenang, begitu seterusnya.

Hilangnya kebebasan berpendapat akan berakibat fatal pada negara yang menganut sistem demokrasi. Pemenang akan selalu menang. Pecundang pun akan kehabisan cara untuk menang. Pada akhirnya semua orang akan memiliki keinginan untuk bergabung kedalam kelompok pemenang.

Pendapat seseorang akan didengar ketika mereka termasuk dalam kelompoknya. Itulah realitas yang terjadi saat ini. Banyak orang hanya mendengarkan apa yang mereka yakini. Jika pendapatmu sesuai maka akan aku dengarkan, jika pendapatmu bertentangan untuk apa aku perhatikan. 

Fenomena ini membuat kelompok pemenang atau bisa kita sebut kelompok mayoritas akan menguasai opini publik yang ada. Karena ketika kelompok lain ingin melawan opini yang ada, mereka cenderung dibully dan pendapatnya seolah-olah tidak dianggap. Hal tersebut membuat kaum pecundang lebih memilih diam daripada membuka suaranya.

Fenomena Standar Ganda

Salah satu fenomena yang menyebabkan nilai dari kebebasan berpendapat menghilang adalah fenomena standar ganda. Standar ganda adalah momen dimana perlakuan terhadap seseorang akan berbeda dibandingkan seseorang lainnya, padahal seharusnya perlakuan yang diterima mereka sama. Sebagai contoh ketika seorang politisi menjatuhkan lawan politiknya saat terkena kasus hukum, namun dia akan membela kawan politiknya ketika terkena kasus hukum.

Dalam konteks kebebasan berpendapat, standar ganda bisa kita lihat saat suatu kelompok sedang berdebat dengan kelompok lainnya. Disaat dua kelompok melakukan hal yang sama, akan tetapi akan dipandang berbeda oleh kelompok lainnya. Kondisi ini jelas menguntungkan kelompok pemenang. Dengan jumlah yang lebih banyak dan kekuatan yang lebih besar akan sangat mudah bagi mereka untuk menjatuhkan dan membungkam pendapat kelompok lainnya.

Secara konstitusi kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, dan UUD 1945 Pasal 28F. Kebebasan berpendapat memang sudah dijamin oleh negara. Namun secara realitas hanya kelompok tertentu lah yang memiliki kebebasan berpendapat ini. Pada akhirnya kebebasan berpendapat hanya milik mereka yang sependapat.

Undip SJP : Sejarah Pergerakan Mahasiswa Undip untuk Rakyat Palestina

Mahasiswa Undip lakukan aksi solidaritas untuk Palestina (sumber : pribadi)

Undip (21/05) – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menggelar aksi damai untuk membela keadilan bagi rakyat Palestina. Aksi yang dihadiri kurang lebih 150 demonstran ini diinisiasi oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Insani dan berkolaborasi dengan Organisasi Mahasiswa lainnya. Aksi dimulai pada pukul 16.00 WIB yang diawali long march dengan rute Student Center, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Budaya, Widya Puraya, dan berakhir di area Jogging Track. Gema teriakan “Free Free Palestine. Palestine Palestine. Bebaskan, bebaskan. Israel, Israel. Hancurkan, hancurkan,” terus disuarakan dengan penuh semangat oleh para demonstran. 

Wakil ketua BEM Undip, Khafidah Kurni Kova mengatakan tujuan diadakannya aksi ini sebagai bentuk solidaritas  terhadap rakyat Palestina, “ tujuan kami mengadakan ini murni bentuk solidaritas. Kita juga (ingin) menyadarkan teman-teman terkait kondisi saat ini yang ada di Rafah.” Kova menyatakan aksi ini bukan hanya aksi terkait isu agama namun juga isu kemanusiaan yang ditandai beragamnya mahasiswa yang hadir, “Nggak hanya mahasiswa Islam saja. Kami juga mengajak mahasiswa Kristen, Katolik, Hindu, dan sebagainya.” Kova juga berharap mahasiswa Undip dapat meminimalisasi penggunaan produk-produk yang mendukung Israel. 

Pembacaan sepuluh poin pernyataan sikap dinyatakan para demonstran di area Jogging Track. Orasi dari beberapa mahasiswa pun digaungkan  untuk menyadarkan baik masyarakat umum maupun mahasiswa terkait kondisi saat ini yang ada di Rafah. Orasi dilakukan untuk menunjukan rasa solidaritas dan kekecewaan terhadap perlakuan zionis Israel yang membombardir tempat perlindungan terakhir rakyat Palestina.  

Pada aksi kali ini diselipkan pula dengan kegiatan bagi-bagi semangka sebagai representasi Palestina. Selain itu, pendirian tenda dilakukan sebagai simbolisasi bagaimana rasanya hidup di tanah sendiri namun hanya beralaskan tenda. Boneka-boneka pun turut dijejerkan sebagai simbolisasi anak-anak Palestina yang juga menjadi korban.  

Wildan (Insani) mengatakan bahwa akan ada diskusi lanjutan pasca aksi untuk mengevaluasi kegiatan hari ini. Harapannya, melalui diskusi lanjutan aksi-aksi semacam ini dapat semakin dimasifkan. Selain itu, akan dibuka donasi yang akan langsung disalurkan kepada rakyat Palestina, “mungkin akan kolaborasi dengan pihak-pihak yang sudah biasa menyalurkan (bantuan) ke Palestina,” tutup Wildan.

Pernyataan sikap : https://drive.google.com/file/d/1sFJ36gcOefZYtphGHBwxOEgFdvgKekl-/view?usp=drive_link

Reporter : Adit, Rohib, Teby

Penulis : Adit, Rohib, Teby

Hiruk Pikuk Kenaikan UKT : Bungkam Mahasiswa Lama, Cekik Mahasiswa Baru

Kemendikbudristek Nadiem Makariem memberikan pernyataan terkait kenaikan UKT pada rapat kerja Komisi X DPR (sumber : youtube TVR Parlemen)

Isu kenaikan UKT di sejumlah PTN telah menjadi buah bibir di kalangan publik. Publik bertanya-tanya untuk apakah kenaikan UKT tersebut?. Setelah didesak untuk mengeluarkan pernyataan, Nadiem Makarim sebagai menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meneguhkan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR yang diselenggarakan pada hari selasa (21/5/2024).

“Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” jelas Nadiem.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa kebijakan baru tentang kenaikan UKT di sejumlah PTN tidak akan berdampak kepada mahasiswa yang saat ini sedang menjalani masa kuliah. Mengingat saat ini sedang digalakkannya aspirasi oleh mahasiswa ke forum pemerintahan, Nadiem berusaha menenangkan mahasiswa dengan pernyataan ini dalam rapat kerja yang telah dilaksanakan. Menurut Nadiem, dirinya sepakat bahwa prinsip dasar keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Banding UKT yang Sulit

Sebagai salah satu solusi terhadap isu kenaikan UKT, sistem banding UKT sekiranya dapat membantu meringankan masalah untuk mahasiswa yang dirasa kesulitan membayar biaya pendidikan. Tetapi dalam realitanya, secara keseluruhan pelaksanaan sistem banding UKT ini kurang transparan dan terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan akhir.

Putra Nababan, Anggota Komisi X DPR merespon atas isu kenaikan UKT. Beliau mendesak Mendikbud Ristek tentang penindaklanjutan banding UKT. Menurutnya harus diadakan ruang banding UKT yang dilakukan dengan transparan. 

“PTN menurut saya harus diawasi, harus bisa menyediakan ruang banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT, setiap pengajuan banding harus ditindaklanjuti secara transparan dalam waktu satu minggu” jelasnya dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Komisi X Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Politisi ini berharap agar digalakkannya transparansi atas aksi banding UKT agar tidak memberatkan calon mahasiswa baru dalam meneruskan prosesnya pendidikannya. 

Student Loan

Di tengah kisruh isu kenaikan UKT yang menjerat mahasiswa. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menawarkan produk Student Loan sebagai solusi sekaligus menjadi polemik baru yang diharapkan bisa membantu calon mahasiswa dan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

Senin (20/4/2024), kepala eksekutif OJK itu mengatakan “Skema yang student friendly, yang memahami kalau sekarang mungkin belum bisa bayar, bayarnya nanti kalau anak ini sudah kerja. Jadi saya sedang mengajak yuk bareng-bareng bikin student loan, seperti di luar negeri banyak,” setelah acara Training of Trainers (ToT) bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional berlangsung.

Dengan menerapkan produk fintech, wanita itu berharap banyak bahwa penawaran produk tersebut dirasa sudah baik untuk para mahasiswa. Sedangkan, dalam praktiknya di luar negeri juga banyak yang merasa kesulitan membayar Student Loan saat sudah mengalami kelulusan dalam pendidikannya. 

Friderica tidak bisa melarang student loan karena produk tersebut legal dan sudah sesuai dengan peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sedangkan menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, gagasan pinjaman mahasiswa untuk mahasiswa di Indonesia ini masih dalam tahap diskusi internal. Dia menambahkan bahwa konsep ini juga memerlukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan Indonesia.

“Untuk saat ini masih dibahas secara internal, belum ada detail yang cukup rinci untuk bisa diumumkan, saat ini masih wacana tingkatnya untuk membahas terkait student loan,” kata Nadiem di Rapat DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Perguruan Tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studi mereka sesuai dengan peraturan akademik. Tetapi dalam praktiknya dirasa tidak sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-Undang tersebut.

Penulis : Annisa

Indonesia Cemas 2045 : Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier

Kuliah bukan sekedar kebutuhan tersier (sumber : freepik)

Pada Rabu (15/5/2024), publik mempertanyakan statement Tjitjik Srie Tjahjandarie selaku PLT sekretaris Direktorat Jenderal pendidikan tinggi Kemendikbud. Menanggapi permasalahan kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia, Tjitjik menyebutkan biaya pendidikan di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain, alasannya karena bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutupi semua biaya operasional. Tjitjik juga menyatakan pendidikan tinggi tidak masuk wajib belajar 12 tahun dan merupakan pendidikan tersier atau pilihan.

Pernyataan bahwa pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier menimbulkan tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat, terutama karena dianggap tidak sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Alinea ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan bahwa semua warganya mendapatkan pendidikan yang baik dan merata.

Dalam konteks pembangunan nasional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat krusial dan strategis. Dengan visi Indonesia Emas 2045, yang bertepatan dengan 100 tahun kemerdekaan Indonesia, pendidikan tinggi menjadi salah satu pilar utama untuk mencapai tujuan tersebut. Indonesia Emas 2045 adalah cita-cita besar yang mencakup pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, dan penguatan daya saing global.

Tanggapan Pemerintah

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta pejabat kemendikbud mencabut pernyataannya mengenai pendidikan tinggi merupakan tertiary education dan bukan wajib belajar, menurutnya pemerintah seolah olah lepas tangan dalam menanggapi persoalan ini. Huda menyatakan, justru indonesia memerlukan sumber daya manusia yang siap untuk menghadapi tantangan ke depan dengan bakal pendidikan yang mumpuni. 

“Kami prihatin dengan pernyataan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (18/5) “Kalau protes kenaikan UKT direspons begini, ya, tentu sangat menyedihkan,” tambah dia.

Keresahan Anak Bangsa

Keresahan mengenai pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier menjadi topik yang hangat bagi kalangan anak muda bangsa di platform media sosial seperti TikTok dan X, mereka menyuarakan pendapat terkait isu ini. Pernyataan dari Tjitjik yang menyebut pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier memicu reaksi kuat dari banyak anak muda. Mereka merasa bahwa pernyataan ini mengabaikan pentingnya pendidikan tinggi dalam konteks pembangunan nasional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Banyak cuitan yang mengkritik pernyataan Tjitjik, beberapa cuitan menyebutkan pernyataan yang dikatakannya telah melukai hati anak bangsa. 

Sebagian anak muda juga menyinggung mengenai permasalahan persyaratan kerja yang mengharuskan lulusan sarjana. Banyak video dari platform TikTok yang membahas pengalaman pribadi tentang sulitnya mendapatkan pekerjaan tanpa gelar sarjana, meskipun memiliki keterampilan yang memadai. Mereka menyatakan keresahan dan kekhawatiran mereka terhadap masa depan anak bangsa dimana pendidikan tinggi tidak bisa dianggap sekedar kebutuhan tersier karena dampaknya yang signifikan terhadap mobilitas sosial dan ekonomi.

Penulis : Restu Aditya Nugraha

Gelar Wicara Ekonomi Volume II : Isu Buruh dan Pendidikan Menjadi Sorotan Utama

Gelar wicara volume II membahas isu buruh dan pendidikan (sumber : pribadi)

FEB (20/05) – BEM FEB Undip kembali mengadakan Gelar Wicara Ekonomi. Berbeda dengan volume I, pada volume II kali ini mengangkat isu tentang kesejahteraan buruh yang makin merana dan pendidikan Indonesia yang tak kunjung merata. Acara yang diadakan di dome FEB Undip ini membawa tema “Mengupas Proyeksi Indonesia Emas (Buruh Kian Merana, Pendidikan Merata Tak Kunjung Terlaksana)”. Pembahasan tema yang menarik ini dibawakan langsung oleh Mulyono selaku Koordinator KASBI Jawa Tengah dan Ariska Nurfajar Rini S.E., M.Si., selaku dosen FEB Undip.

Sebelum memasuki pembahasan utama, para audiens disuguhkan penampilan oleh Teater Buih. Teater Buih menyajikan cerita dimana buruh dan guru yang dibuat resah oleh kebijakan pemerintah. Teater Buih memberi kutipan “Dengarkan Kami, upah buruh yang tidak dibayarkan, mana dana alokasi pendidikan 20% dari APBD, pelecehan seksual di mana-mana di tempat kerja, diskriminasi guru ASN dan Swasta, Suara dibungkam, kritik dilarang!”.

Pada sesi pembahasan, Mulyono memberikan keluh kesah para buruh yang kesal dengan UU Ciptaker. Mulyono menyebutkan bahwa pada Omnibus Law buruh hanya menjadi kambing hitam. Menurut Mulyono ada 4 hal yang harus diperbaiki saat ini. Korupsi yang masih merajalela, birokrasi yang tidak semestinya, keamanan para tenaga kerja, dan penegakan hukum yang dianggap kurang. Pada akhirnya UU Ciptaker dianggap menciptakan praktik fleksibilitas upah dan mengurangi hak istirahat para buruh.

Setelah membahas kesejahteraan buruh, diskusi dilanjutkan dengan membahas masalah pendidikan di Indonesia. Ariska mengatakan ada 3 isu utama pembangunan Indonesia. Missmatch skill, school but not learning, serta kualitas dan kesejahteraan guru. Banyak pengangguran friksional dari lulusan SMK yang terjadi karena adanya kesenjangan antara jumlah pendaftar dan kelulusan. Ariska juga menyampaikan Penurunan kompetensi pada siswa disebabkan oleh kualitas guru. Upah guru yang tidak sesuai menjadi salah satu alasan menurunnya kualitas guru. Masalah-masalah tersebut menjadi sorotan bagi pendidikan Indonesia.

Pada akhir sesi kedua pembicara menyempatkan diri untuk memberikan closing statement. Mulyono mengatakan “Buruh tidak meminta macam-macam, penegakan hukum terhadap ketenagakerjaan perlu ditingkatkan”. Sementara Ariska memberikan pesan “Jadilah manusia yang berintegritas, kita sebenarnya tidak membutuhkan orang yang IPK tinggi tetapi membutuhkan orang yang berintegritas tinggi”. 

Reporter : Messal

Penulis : Qosim

Kisruh KIP Kuliah Undip

Dok. aroleprindo.ac.id

Beberapa waktu yang lalu, berbagai platform media sosial dihebohkan dengan polemik mahasiswa undip yang terjerat kasus penyalahgunaan KIP-K. KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi para mahasiswa dan mahasiswi dengan latar belakang ekonomi kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang tinggi. Namun sayangnya, beberapa mahasiswa Universitas Diponegoro diketahui menyalahgunakan program KIP-K tersebut. 

Terdapat setidaknya lima penerima KIP-K Undip yang menjadi sorotan utama, dengan inisial CMJ, CST, NDP, RAM, dan SKP. Informasi terkait diperoleh dari akun X @undipmenfess. Situasi ini menimbulkan kekesalan di kalangan publik terutama mahasiswa karena fasilitas yang seharusnya diperuntukkan untuk kelompok kurang mampu justru disalahgunakan oleh mahasiswa berlatar belakang elit. Mulai dari hobi flexing sampai statusnya sebagai selebgram Tiktok, beberapa diantaranya juga terlihat memamerkan barang-barang bermerek dari tas, handphone, sepeda motor Vespa matic dan bahkan ternyata memiliki usaha sendiri dan masih banyak indikator lainnya yang mengindikasikan gaya hidup hedonisme di dalam diri para penerima KIP-K ini.

Semua ini berawal dari cuitan di platform media sosial X yang mengusut mahasiswi dengan inisial CMJ yang hidup mewah namun menerima KIP-K. Meski CMJ telah buka suara dan mengklasifikasikan bahwa kondisinya menurutnya memang layak untuk menerima bantuan tersebut, hal ini tetap menuai respon negatif dari netizen dan meminta nya untuk mengundurkan diri dari program tersebut, karena masih banyak mahasiswa lainnya yang lebih membutuhkan, dan mengingat kondisi CMJ yang sudah mampu membiayai dirinya sendiri dengan statusnya sebagai content creator. Hal serupa terjadi pada empat mahasiswa lainnya, yang juga tak kalah ramai diperbincangkan di berbagai ruang publik. Bahkan mahasiswi berinisial AM dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip tercatat telah menerima beasiswa ini sejak dua tahun lalu.

Tanggapan Pihak Universitas

Pada Kamis (2/5/24), pihak universitas melalui Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, mengatakan telah menerima surat pengunduran diri CMJ dari dari program beasiswa KIP-K tersebut, dan kemudian melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan dan survei ke tempat tinggal penerima, meski menyebutkan bahwa sebelumnya mekanisme pendaftaran sampai penetapan oleh penerima sudah mengikuti ketentuan yang ada. Sementara sampai saat ini, empat mahasiswa lainnya masih terdaftar sebagai penerima KIP-K, karena dinilai layak untuk menjadi penerima.

“Yang satu mengundurkan diri, yang lainnya mereka memang masih berhak menerima ya. Karena sebagian juga ada yang blow up, tapi ketika kita verifikasi bahwa dia masih membutuhkan,” ujar Rektor Undip Prof. Suharnomo pada selasa (7/5/2024). Rektor juga menghimbau agar mahasiswa penerima KIP-K lainnya yang merasa sudah mampu membayar biaya kuliah untuk turut mengundurkan diri sehingga dana KIP-K yang dianggarkan pemerintah sesuai dengan sasarannya. 

Lebih lanjut, pihak universitas akan melakukan verifikasi ulang terhadap penerima KIP-K pada tahun kedua penerimaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi penerima dengan status ekonomi membaik (sudah mampu) yang belum mengundurkan diri sehingga bisa mengalihkan penerimaan kepada yang lebih membutuhkan. Pihak universitas berharap mahasiswa yang sudah tidak lagi memerlukan KIP K untuk segera melapor.

Dari Kementerian

Kemendikbud Ristek Dikti melalui Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar menguatkan bahwa memang tidak ada kesalahan pada awal penerimaan program oleh mahasiswi berinisial CMJ karena telah memenuhi kriteria penerima manfaat. Hal itu juga merupakan hasil koordinasi dengan pengelola KIP-K Undip. “Kami sudah koordinasi dengan pengelola KIP Kuliah di Undip. Hasilnya tahun masuk mahasiswa itu betul memenuhi kriteria,” katanya.

Meski menurutnya, status ekonomi yang membaik sudah seharusnya mendorong CMJ untuk segera mengundurkan diri dari program penerimaan berdasarkan regulasi KIPK. “Kita sudah atur regulasi seperti itu. Seharusnya yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri. Karena sudah tidak layak lagi menerima KIP Kuliah agar yang lainnya mendapat kesempatan. Itu yang sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Kisruh Media Sosial

Kasus-kasus yang awalnya hanya diunggah oleh akun X @undipmenfess bertambah kisruh dengan munculnya sebuah akun Instagram bernama @undipkorup yang turut menjadi sorotan publik. Kanal dengan pengikut hampir 7 ribu ini awalnya didirikan dengan tujuan sebagai wadah laporan berbagai kasus penyimpangan KIPK. 

Terlepas dari fungsi nya sebagai pengawal isu, akun ini mendapat kritik dari banyak pihak akibat metode yang digunakan dengan tindakan pembunuhan karakter kepada para terduga pelaku penyimpangan penggunaan program, yang secara jelas bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Akun ini dinilai melakukan tindakan “main hakim sendiri” dengan menuduh terduga penyalahgunaan yang belum dinyatakan bersalah atas tindakannya oleh pihak yang berwenang. Apalagi mengingat bahwa dari pihak Universitas telah memiliki kanal resmi untuk mewadahi pengaduan terkait isu ini melalui platform resmi kampus maupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas.

Karena saluran resmi universitas telah terbukti efektif dalam mengawal kasus-kasus tersebut karena memiliki muara yang jelas, yaitu pihak berwenang. Sementara tindakan “pembunuhan karakter” dan metode lainnya yang dilakukan oleh akun tersebut yang menimbulkan pertanyaan bagi publik tentang kemana sebenarnya letak orientasi gerakan akun tersebut: Menegakkan keadilan atau hanya main hakim semata? Meski begitu, tak sedikit publik yang tetap mendukung berjalannya akun ini sebagai saluran alternatif pengaduan penyalahgunaan karena kanal resmi yang dinilai kurang efektif.

Penulis : Rayhan Riza

Duduk Bareng Rektor : Petinggi Undip Dengarkan Aspirasi Mahasiswa

Rektor Undip Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., menjawab aspirasi mahasiswa

FPIK (15/05) – Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro menjadi saksi berkumpulnya mahasiswa dan pimpinan Universitas Diponegoro dalam acara “Duduk Bareng Rektor : Jaring Aspirasi Mahasiswa”. Acara yang diinisiasi oleh BEM Undip ini menjadi wadah aspirasi mahasiswa untuk menjaring masalah-masalah yang ada di Undip. Harapannya, melalui dialog langsung antara mahasiswa dan rektor, semua aspirasi yang disuarakan dapat didengar dan menjadi dasar menuju perubahan yang lebih baik bagi Undip.

Rektor Undip Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., perwakilan organisasi mahasiswa (ormawa), dan mahasiswa umum Undip turut hadir untuk mendiskusikan isu-isu penting yang dihadapi. Tidak hanya menjadi ajang untuk menyuarakan masalah, beberapa solusi juga langsung diberikan dan berbagai usulan akan dipertimbangkan demi perbaikan berkelanjutan.

Ada beberapa permasalahan yang dibahas, seperti isu mahalnya fasilitas kampus, IUP FIB yang belum sepenuhnya siap, adanya kecemburuan sosial antara sekolah vokasi saintek dengan soshum, layanan disabilitas yang kurang memuaskan, praktikum lapangan yang berbayar, sampai eksistensi Pers Mahasiswa yang ada di Undip. Selain permasalahan mengenai fasilitas terdapat masalah akademik seperti adanya dosen yang diskriminatif dan jumlah mahasiswa lulus lebih sedikit daripada jumlah mahasiswa masuk.

Rektor Undip Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., beserta jajarannya menanggapi satu persatu aspirasi mahasiswa dengan penyelesaian yang akan dijalankan. Salah satu penyelesaian yang disampaikan adalah mengenai fasilitas. Beliau berjanji agar fasilitas kampus memprioritaskan fungsinya sebagai sarana utama mahasiswa. Usulan penyelesaian yang lain adalah menutup IUP apabila hingga tahun depan kondisi tidak membaik. 

Reporter : Alvaro, Aldo

Penulis : Aldo, Alvaro, Faiz

Menjawab Keresahan Warga Semarang, ID Next Leader Jawa Tengah Adakan Forum Diskusi NGOPI Vol. 2 

Dokumentasi Panitia

Semarang (11/5) – ID Next Leader (IDNL) Jawa Tengah berkolaborasi dengan Kawula Muda Semarang mengadakan sebuah forum diskusi yang bertajuk “NGOPI: Ngobrol Perkara Isu #2”. Forum diskusi dilaksanakan mulai pukul 15:00 hingga selesai yang bertempat di rumah makan khas Padang Uda Uni Vol. 2, Tembalang. Dengan menghadirkan H. Arnaz Agung Andrarasmara. SE., MM, yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Semarang, Ketua Koni Kota Semarang, Ketua Baznas Kota Semarang, dan Ketua BMI Kota Semarang, forum diskusi ini sukses mengupas lebih lanjut keresahan-keresahan yang disampaikan oleh peserta mewakili apa yang dirasakan masyarakat secara umum. 

Inisiasi pelaksanaan forum diskusi ini didorong oleh kondisi Kota Semarang sendiri yang kian rentan terhadap ancaman-ancaman berupa ancaman lingkungan hidup, perekonomian, kondisi sosial, dan politik. Terlepas dari statusnya sebagai ibukota provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang masih menyimpan berbagai problematika yang belum terselesaikan. Hal tersebutlah yang disampaikan baik oleh narasumber maupun para peserta. 

Beberapa keresahan yang dikemukakan oleh peserta dalam sesi tanya jawab antara lain adalah kurangnya pengayoman terhadap UMKM, permasalahan housing terkait harga rumah dan tata wilayah, program-program desa yang ditunda, program keluarga harapan (PKH) yang kurang tepat sasaran, dan beragam keresahan lainnya. 

Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, Arnaz Andrarasmara menekankan kepada tiga variabel, diurutkan dari yang paling penting, yaitu people (orang), environment (lingkungan), dan technology (teknologi). Menurut Arnaz, Indonesia masih terbilang egosentris, dalam artian dinas-dinas yang seharusnya menangani permasalahan publik sesuai bidangnya masih terfokus pada penggunaan anggaran yang telah tercatat di RAB saja, tanpa memperhatikan value yang dihasilkan. Misalnya yang terjadi pada UMKM. Di Indonesia khususnya Kota Semarang, barang-barang produk UMKM mayoritas kurang memiliki nilai jual. Sedangkan jika dibandingkan dengan Malaysia, yang mana UMKM nya lebih berkembang, produk UMKM memiliki nilai jual yang sudah terlampau tinggi karena beberapa faktor, salah satunya packaging. Melalui hal ini Arnaz menekankan bahwa yang paling utama adalah people, yaitu pembinaan terhadap SDM yang ada, sebelum berlanjut ke pengembangan lingkungan dan teknologi. Hal ini juga berlaku untuk permasalahan-permasalahan yang lain. 

Sebagai akhir kata, Arnaz menyampaikan bahwa forum diskusi ini ditujukan agar kita dapat belajar menyayangi kota dimana kita tinggal, yaitu Kota Semarang dan menyayangi negara kita. “Kita harus kritis, anak muda harus kritis. Kalian percuma menjadi anak muda tapi tidak melakukan sesuatu. Buat acara seperti ini agar para pemimpin-pemimpin kita ini mendengar apa yang sebenarnya yang diperlukan.” kata Arnaz. Arnaz juga menambahkan bahwa pemimpin yang baik adalah mereka yang mau mendengarkan dan mau diajak berdebat, maka dari itu Arnaz menyarankan para mahasiswa untuk berorganisasi agar bisa belajar menjadi seorang pemimpin yang sejati. 

Reporter: Sukma, Rayhan

Penulis: Sukma

Undip X BCA Berbagi Ilmu : Kuliah Umum Bahas “Survival Leadership Facing Uncertainties”

Dokumen pribadi (Rifqy)

UNDIP (07/05) – Universitas Diponegoro (Undip) dan BCA Berbagi Ilmu telah mengadakan kuliah umum yang mengangkat tema penting, yaitu “Survival Leadership Facing Uncertainties“. Acara yang dihadiri oleh mahasiswa, praktisi, dan pemangku kepentingan ini menghadirkan narasumber terkemuka dari berbagai bidang.

Prof. Dr. Suharnomo, selaku Rektor Undip, membuka acara tersebut dengan hangat. Dalam sambutannya, beliau menyambut baik kedatangan Nicholas Saputra sebagai narasumber, yang menarik minat banyak mahasiswa. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Bank BCA atas kontribusinya dalam ikut serta mengembangkan infrastruktur dan pendidikan pada Universitas Diponegoro.

Widjaja Stephen, Kepala Kantor Wilayah II BCA, turut memberikan sambutan. Beliau menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan berkelanjutan dan memperkenalkan praktisi-praktisi nyata kepada mahasiswa. Kolaborasi antara Undip dan BCA dalam bentuk kuliah umum merupakan wujud nyata dari program BCA Berbagi Ilmu.

Acara tersebut dipandu oleh Hera F. Haryn, Executive Vice President BCA. Hera menjelaskan bahwa tujuan utama dari kuliah umum ini adalah untuk mendatangkan praktisi yang relevan dari industri, memberikan pemahaman kepada generasi Z tentang tujuan dan potensi mereka, serta membuka peluang bagi mereka untuk bergabung dengan BCA.

Dua narasumber utama, Armand Budi Hartono dan Nicholas Saputra, memberikan wawasannya dalam menghadapi ketidakpastian. Armand, dalam presentasinya yang berjudul “Brand on a Mission: The Power of Purpose“, berbagi tentang perjuangan keluarganya dan mengajak para peserta untuk memprioritaskan kemampuan bertahan hidup dalam segala situasi.

Sementara itu, Nicholas Saputra menyoroti pentingnya hidup berdampingan dengan ketidakpastian. Menurutnya, krisis-krisis dapat menjadi peluang untuk mengembangkan kreativitas dan ketahanan. Ia juga menekankan pentingnya investasi dalam pendidikan sebagai persiapan menghadapi masa depan yang penuh dengan ketidakpastian.

Acara kuliah umum ditutup dengan pemberian doorprize sebagai bentuk apresiasi kepada para peserta yang telah hadir. (RA)

“Mengulik Kesejahteraan Buruh Jawa Tengah”, May Day 2024 Menjadi Momen Perjuangan Dalam Memperoleh Perlindungan dan Kesejahteraan Yang Layak

Massa aksi KSPN dan FKSPN

GUBERNURAN JATENG (01/05) Hari Buruh Sedunia atau yang sering dikenal sebagai May Day, kembali diperingati oleh kaum buruh dan pekerja di seluruh dunia pada tanggal 1 Mei. Di tengah peringatan ini, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), yang berkolaborasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), mengambil peran penting dalam menyuarakan beragam isu terkait ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam sebuah aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Tengsh, Heru Budi Utoyo, Sekretaris Jendral DPN FKSPN, menyampaikan pentingnya May Day sebagai momentum perjuangan bagi buruh di Indonesia dan dunia. Ia menyoroti masalah yang masih menghantui dunia ketenagakerjaan, terutama dengan diperkenalkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.

“Kami menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja karena tidak berpihak pada pekerja dan bahkan memperburuk kondisi mereka,” ujar Heru Budi Utoyo. Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan serta perlunya evaluasi dan perbaikan sistem pengupahan di Jawa Tengah yang dinilai masih rendah.

Perjuangan buruh tidak hanya terbatas pada tuntutan perubahan kebijakan pemerintah, tetapi juga membangun kesadaran dan solidaritas di antara sesama pekerja. Para demonstran pada May Day 2024 di Semarang, Jawa Tengah menyerukan pentingnya pengakuan atas hak-hak buruh, termasuk hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan layak serta memperoleh upah yang mencukupi.

Menyikapi seruan ini, Heru Budi Utoyo berharap agar peringatan May Day bukan hanya sekadar seremoni, tetapi menjadi ajang untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, pemerintah, kepolisian, dan pengusaha dalam mendengarkan serta menindaklanjuti aspirasi para buruh. Dengan demikian, para pekerja dapat memperjuangkan hak-hak mereka demi terciptanya kesejahteraan yang lebih baik. (RA)