
Pada Rabu (15/5/2024), publik mempertanyakan statement Tjitjik Srie Tjahjandarie selaku PLT sekretaris Direktorat Jenderal pendidikan tinggi Kemendikbud. Menanggapi permasalahan kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia, Tjitjik menyebutkan biaya pendidikan di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain, alasannya karena bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutupi semua biaya operasional. Tjitjik juga menyatakan pendidikan tinggi tidak masuk wajib belajar 12 tahun dan merupakan pendidikan tersier atau pilihan.
Pernyataan bahwa pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier menimbulkan tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat, terutama karena dianggap tidak sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Alinea ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan bahwa semua warganya mendapatkan pendidikan yang baik dan merata.
Dalam konteks pembangunan nasional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat krusial dan strategis. Dengan visi Indonesia Emas 2045, yang bertepatan dengan 100 tahun kemerdekaan Indonesia, pendidikan tinggi menjadi salah satu pilar utama untuk mencapai tujuan tersebut. Indonesia Emas 2045 adalah cita-cita besar yang mencakup pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, dan penguatan daya saing global.
Tanggapan Pemerintah
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta pejabat kemendikbud mencabut pernyataannya mengenai pendidikan tinggi merupakan tertiary education dan bukan wajib belajar, menurutnya pemerintah seolah olah lepas tangan dalam menanggapi persoalan ini. Huda menyatakan, justru indonesia memerlukan sumber daya manusia yang siap untuk menghadapi tantangan ke depan dengan bakal pendidikan yang mumpuni.
“Kami prihatin dengan pernyataan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (18/5) “Kalau protes kenaikan UKT direspons begini, ya, tentu sangat menyedihkan,” tambah dia.
Keresahan Anak Bangsa
Keresahan mengenai pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier menjadi topik yang hangat bagi kalangan anak muda bangsa di platform media sosial seperti TikTok dan X, mereka menyuarakan pendapat terkait isu ini. Pernyataan dari Tjitjik yang menyebut pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier memicu reaksi kuat dari banyak anak muda. Mereka merasa bahwa pernyataan ini mengabaikan pentingnya pendidikan tinggi dalam konteks pembangunan nasional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Banyak cuitan yang mengkritik pernyataan Tjitjik, beberapa cuitan menyebutkan pernyataan yang dikatakannya telah melukai hati anak bangsa.
Sebagian anak muda juga menyinggung mengenai permasalahan persyaratan kerja yang mengharuskan lulusan sarjana. Banyak video dari platform TikTok yang membahas pengalaman pribadi tentang sulitnya mendapatkan pekerjaan tanpa gelar sarjana, meskipun memiliki keterampilan yang memadai. Mereka menyatakan keresahan dan kekhawatiran mereka terhadap masa depan anak bangsa dimana pendidikan tinggi tidak bisa dianggap sekedar kebutuhan tersier karena dampaknya yang signifikan terhadap mobilitas sosial dan ekonomi.
Penulis : Restu Aditya Nugraha

