
Beberapa waktu yang lalu, berbagai platform media sosial dihebohkan dengan polemik mahasiswa undip yang terjerat kasus penyalahgunaan KIP-K. KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi para mahasiswa dan mahasiswi dengan latar belakang ekonomi kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang tinggi. Namun sayangnya, beberapa mahasiswa Universitas Diponegoro diketahui menyalahgunakan program KIP-K tersebut.
Terdapat setidaknya lima penerima KIP-K Undip yang menjadi sorotan utama, dengan inisial CMJ, CST, NDP, RAM, dan SKP. Informasi terkait diperoleh dari akun X @undipmenfess. Situasi ini menimbulkan kekesalan di kalangan publik terutama mahasiswa karena fasilitas yang seharusnya diperuntukkan untuk kelompok kurang mampu justru disalahgunakan oleh mahasiswa berlatar belakang elit. Mulai dari hobi flexing sampai statusnya sebagai selebgram Tiktok, beberapa diantaranya juga terlihat memamerkan barang-barang bermerek dari tas, handphone, sepeda motor Vespa matic dan bahkan ternyata memiliki usaha sendiri dan masih banyak indikator lainnya yang mengindikasikan gaya hidup hedonisme di dalam diri para penerima KIP-K ini.
Semua ini berawal dari cuitan di platform media sosial X yang mengusut mahasiswi dengan inisial CMJ yang hidup mewah namun menerima KIP-K. Meski CMJ telah buka suara dan mengklasifikasikan bahwa kondisinya menurutnya memang layak untuk menerima bantuan tersebut, hal ini tetap menuai respon negatif dari netizen dan meminta nya untuk mengundurkan diri dari program tersebut, karena masih banyak mahasiswa lainnya yang lebih membutuhkan, dan mengingat kondisi CMJ yang sudah mampu membiayai dirinya sendiri dengan statusnya sebagai content creator. Hal serupa terjadi pada empat mahasiswa lainnya, yang juga tak kalah ramai diperbincangkan di berbagai ruang publik. Bahkan mahasiswi berinisial AM dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip tercatat telah menerima beasiswa ini sejak dua tahun lalu.
Tanggapan Pihak Universitas
Pada Kamis (2/5/24), pihak universitas melalui Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, mengatakan telah menerima surat pengunduran diri CMJ dari dari program beasiswa KIP-K tersebut, dan kemudian melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan dan survei ke tempat tinggal penerima, meski menyebutkan bahwa sebelumnya mekanisme pendaftaran sampai penetapan oleh penerima sudah mengikuti ketentuan yang ada. Sementara sampai saat ini, empat mahasiswa lainnya masih terdaftar sebagai penerima KIP-K, karena dinilai layak untuk menjadi penerima.
“Yang satu mengundurkan diri, yang lainnya mereka memang masih berhak menerima ya. Karena sebagian juga ada yang blow up, tapi ketika kita verifikasi bahwa dia masih membutuhkan,” ujar Rektor Undip Prof. Suharnomo pada selasa (7/5/2024). Rektor juga menghimbau agar mahasiswa penerima KIP-K lainnya yang merasa sudah mampu membayar biaya kuliah untuk turut mengundurkan diri sehingga dana KIP-K yang dianggarkan pemerintah sesuai dengan sasarannya.
Lebih lanjut, pihak universitas akan melakukan verifikasi ulang terhadap penerima KIP-K pada tahun kedua penerimaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi penerima dengan status ekonomi membaik (sudah mampu) yang belum mengundurkan diri sehingga bisa mengalihkan penerimaan kepada yang lebih membutuhkan. Pihak universitas berharap mahasiswa yang sudah tidak lagi memerlukan KIP K untuk segera melapor.
Dari Kementerian
Kemendikbud Ristek Dikti melalui Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar menguatkan bahwa memang tidak ada kesalahan pada awal penerimaan program oleh mahasiswi berinisial CMJ karena telah memenuhi kriteria penerima manfaat. Hal itu juga merupakan hasil koordinasi dengan pengelola KIP-K Undip. “Kami sudah koordinasi dengan pengelola KIP Kuliah di Undip. Hasilnya tahun masuk mahasiswa itu betul memenuhi kriteria,” katanya.
Meski menurutnya, status ekonomi yang membaik sudah seharusnya mendorong CMJ untuk segera mengundurkan diri dari program penerimaan berdasarkan regulasi KIPK. “Kita sudah atur regulasi seperti itu. Seharusnya yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri. Karena sudah tidak layak lagi menerima KIP Kuliah agar yang lainnya mendapat kesempatan. Itu yang sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Kisruh Media Sosial
Kasus-kasus yang awalnya hanya diunggah oleh akun X @undipmenfess bertambah kisruh dengan munculnya sebuah akun Instagram bernama @undipkorup yang turut menjadi sorotan publik. Kanal dengan pengikut hampir 7 ribu ini awalnya didirikan dengan tujuan sebagai wadah laporan berbagai kasus penyimpangan KIPK.
Terlepas dari fungsi nya sebagai pengawal isu, akun ini mendapat kritik dari banyak pihak akibat metode yang digunakan dengan tindakan pembunuhan karakter kepada para terduga pelaku penyimpangan penggunaan program, yang secara jelas bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Akun ini dinilai melakukan tindakan “main hakim sendiri” dengan menuduh terduga penyalahgunaan yang belum dinyatakan bersalah atas tindakannya oleh pihak yang berwenang. Apalagi mengingat bahwa dari pihak Universitas telah memiliki kanal resmi untuk mewadahi pengaduan terkait isu ini melalui platform resmi kampus maupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas.
Karena saluran resmi universitas telah terbukti efektif dalam mengawal kasus-kasus tersebut karena memiliki muara yang jelas, yaitu pihak berwenang. Sementara tindakan “pembunuhan karakter” dan metode lainnya yang dilakukan oleh akun tersebut yang menimbulkan pertanyaan bagi publik tentang kemana sebenarnya letak orientasi gerakan akun tersebut: Menegakkan keadilan atau hanya main hakim semata? Meski begitu, tak sedikit publik yang tetap mendukung berjalannya akun ini sebagai saluran alternatif pengaduan penyalahgunaan karena kanal resmi yang dinilai kurang efektif.
Penulis : Rayhan Riza

