Hiruk Pikuk Kenaikan UKT : Bungkam Mahasiswa Lama, Cekik Mahasiswa Baru

Kemendikbudristek Nadiem Makariem memberikan pernyataan terkait kenaikan UKT pada rapat kerja Komisi X DPR (sumber : youtube TVR Parlemen)

Isu kenaikan UKT di sejumlah PTN telah menjadi buah bibir di kalangan publik. Publik bertanya-tanya untuk apakah kenaikan UKT tersebut?. Setelah didesak untuk mengeluarkan pernyataan, Nadiem Makarim sebagai menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meneguhkan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR yang diselenggarakan pada hari selasa (21/5/2024).

“Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” jelas Nadiem.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa kebijakan baru tentang kenaikan UKT di sejumlah PTN tidak akan berdampak kepada mahasiswa yang saat ini sedang menjalani masa kuliah. Mengingat saat ini sedang digalakkannya aspirasi oleh mahasiswa ke forum pemerintahan, Nadiem berusaha menenangkan mahasiswa dengan pernyataan ini dalam rapat kerja yang telah dilaksanakan. Menurut Nadiem, dirinya sepakat bahwa prinsip dasar keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Banding UKT yang Sulit

Sebagai salah satu solusi terhadap isu kenaikan UKT, sistem banding UKT sekiranya dapat membantu meringankan masalah untuk mahasiswa yang dirasa kesulitan membayar biaya pendidikan. Tetapi dalam realitanya, secara keseluruhan pelaksanaan sistem banding UKT ini kurang transparan dan terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan akhir.

Putra Nababan, Anggota Komisi X DPR merespon atas isu kenaikan UKT. Beliau mendesak Mendikbud Ristek tentang penindaklanjutan banding UKT. Menurutnya harus diadakan ruang banding UKT yang dilakukan dengan transparan. 

“PTN menurut saya harus diawasi, harus bisa menyediakan ruang banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT, setiap pengajuan banding harus ditindaklanjuti secara transparan dalam waktu satu minggu” jelasnya dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Komisi X Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Politisi ini berharap agar digalakkannya transparansi atas aksi banding UKT agar tidak memberatkan calon mahasiswa baru dalam meneruskan prosesnya pendidikannya. 

Student Loan

Di tengah kisruh isu kenaikan UKT yang menjerat mahasiswa. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menawarkan produk Student Loan sebagai solusi sekaligus menjadi polemik baru yang diharapkan bisa membantu calon mahasiswa dan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

Senin (20/4/2024), kepala eksekutif OJK itu mengatakan “Skema yang student friendly, yang memahami kalau sekarang mungkin belum bisa bayar, bayarnya nanti kalau anak ini sudah kerja. Jadi saya sedang mengajak yuk bareng-bareng bikin student loan, seperti di luar negeri banyak,” setelah acara Training of Trainers (ToT) bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional berlangsung.

Dengan menerapkan produk fintech, wanita itu berharap banyak bahwa penawaran produk tersebut dirasa sudah baik untuk para mahasiswa. Sedangkan, dalam praktiknya di luar negeri juga banyak yang merasa kesulitan membayar Student Loan saat sudah mengalami kelulusan dalam pendidikannya. 

Friderica tidak bisa melarang student loan karena produk tersebut legal dan sudah sesuai dengan peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sedangkan menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, gagasan pinjaman mahasiswa untuk mahasiswa di Indonesia ini masih dalam tahap diskusi internal. Dia menambahkan bahwa konsep ini juga memerlukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan Indonesia.

“Untuk saat ini masih dibahas secara internal, belum ada detail yang cukup rinci untuk bisa diumumkan, saat ini masih wacana tingkatnya untuk membahas terkait student loan,” kata Nadiem di Rapat DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Perguruan Tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studi mereka sesuai dengan peraturan akademik. Tetapi dalam praktiknya dirasa tidak sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-Undang tersebut.

Penulis : Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *