Memperingati Hari Lingkungan, BEM FEB Adakan Diskusi Terkait Kerusakan Lingkungan

(Sumber: Pribadi)

UNDIP (5/6) – Bertepatan dengan hari lingkungan hidup sedunia pada tanggal 5 Juni 2024, BEM FEB UNDIP mengupayakan sebuah diskusi di Universitas Diponegoro agar mahasiswa lebih peduli mengenai masalah lingkungan. diskusi ini dibungkus dalam acara Bincang-bincang Somaliah yang bertajuk “Malapetaka Lingkungan Menerpa, Jawa Tengah Berduka.”

Tema pembahasan yang diambil berkaca dari berbagai kerusakan alam yang terjadi saat ini. Vanezia Gerda selaku project officer pada acara Bincang-bincang Somaliah ini menyatakan bahwa dengan melihat kondisi alam saat ini sudah semestinya Jawa Tengah berduka. 

“Melihat dari lingkungan di Jawa Tengah banyak sekali kerusakan yang disebabkan aktivitas manusia, di pantura khususnya hampir seluruhnya mengalami kerusakan, terjadinya rob dan abrasi di Jawa Tengah sehingga sudah pantas untuk Jawa Tengah berduka” ucap Vanezia.

Diskusi dibuka dengan pembahasan tentang daerah pesisir Karimunjawa yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambak udang. Aris Ismanto selaku dosen dari FPIK UNDIP mengatakan aktivitas di Karimunjawa aktivitasnya dikontrol dengan baik, namun ada celah dari pemerintah daerah sehingga muncul berbagai aktivitas tambak.

Iqbal Alma Ghosan Altofani, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, mengatakan bahwa saat ini pejuang lingkungan sangat terancam dengan beberapa pola atau cara. Banyak penangkapan bahkan pembunuhan bagi pejuang lingkungan.

“2019, teman teman Walhi di Sumatera Utara ditemukan di selokan dengan kondisi babak belur dan meninggal,” ujar Iqbal.

Masalah Rob dan Abrasi di Jawa Tengah Memprihatinkan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim Penginderaan Jauh LAPAN pada tahun 2020, Semarang menjadi salah satu wilayah yang akan tenggelam di dunia karena mengalami land subsidence paling cepat, beriringan dengan Jakarta dan Pekalongan. Iqbal Alma Ghosan Altofani menyatakan semua industri di Semarang semua menggunakan air tanah.

Aris Ismanto membeberkan presentasinya mengenai isu sedimen tanah di wilayah Semarang bahwa proses sedimentasi tanah masih muda karena dahulu merupakan bagian wilayah laut yang menyusut, faktor lain yang menyebabkan tanah melemah tidak lain akibat proyek yang dibuat oleh manusia. Aris menyebut bahwa provinsi lain masih terdiskriminasi dari pembangunan di pulau Jawa.

“Indonesia masih mendiskriminasi pembangunan, provinsi selain jawa masih minim akan pembangunan tidak seperti di Jawa,” ujar Aris Ismanto. 

Bahrudin Wahyu Aji Dwi Sajiwo selaku Presiden BEM KM UNNES menambahkan hubungan manusia dengan alam bukan hanya dengan hubungan ekonomi ada hubungan budaya, dan sosial. Masyarakat pesisir yang sudah menganggap dirinya hidup dari laut, ketika dipindahkan dari laut mereka akan terlihat kebingungan.

Penulis : Aldo, Qosim

Reporter : Aldo, Qosim

Resensi Buku Berani Tidak Disukai

Oleh: Siti Nur Laela Yuni Sahara

Sumber: Gramedia

Judul Buku  : Berani tidak disukai

Penulis        : Ichiro Kishimi & Fumitake Koga

Penerbit       : PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Buku ini termasuk dalam kategori buku non-fiksi yang isinya dikemas menyerupai buku fiksi, di mana dalam buku ini berisi dialog antara seorang filsuf dan seorang pemuda yang saling beradu argumen. Sang filsuf mengajarkan bahwa dunia ini sederhana dan bahwa kebahagiaan dapat diraih dalam sekejap mata oleh setiap manusia, sementara si pemuda mendapati dunia ini sebagai gumpalan kontradiksi yang carut-marut, dan di matanya yang gelisah, gagasan apa pun tentang kebahagiaan adalah hal yang sangat tidak masuk akal. Keduanya kemudian terus-menerus melakukan dialog selama beberapa kali sehingga pada akhirnya mereka pun menganggap satu sama lain sebagai kawan seperjuangan.

Secara garis besar, buku ini banyak membahas kehidupan manusia dari perspektif teori psikologi Adler. Ada beberapa hal penting yang disampaikan dalam buku ini, yaitu yang pertama mengenai perbedaan antara aetiologi (studi tentang hubungan sebab-akibat) dan teleologi (ilmu yang mempelajari tujuan dari suatu fenomena tertentu, ketimbang penyebabnya).

Dalam teori psikologi Adler, manusia tidak digerakkan oleh pencetus di masa lalunya, namun bergerak menuju tujuan yang mereka tetapkan sendiri, hal ini sesuai dengan pandangan teleologi. Selain itu, berdasarkan teori psikologi Adler ketidakbahagiaan kita tidak bisa disalahkan pada masa lalu atau lingkungan kita, dan bukan berarti kita tidak punya kemampuan, kita hanya kurang berani untuk menjadi bahagia. Yang kedua, buku ini membahas mengenai hubungan interpersonal yang menjadi sumber utama dari semua persoalan hidup. Kemudian, yang ketiga disampaikan dalam buku ini bahwa kita tidak boleh mengintervensi tugas-tugas orang lain dan harus fokus pada apa yang menjadi tugas kita. Di sini juga disinggung agar kita menjalani hidup bukan demi memenuhi ekspektasi orang lain, melainkan untuk kebebasan diri kita sendiri. Di mana untuk mencapai kebebasan itu, salah satu konsekuensinya adalah kita harus siap untuk dibenci orang lain. Yang terakhir, buku ini mengajarkan kita untuk jangan pernah berfikir bahwa kita adalah pusat dunia, kita juga harus hidup dengan sungguh-sungguh di masa saat ini, bukan hanya memikirkan masa lalu atau masa depan saja. Alih-alih demikian, kita perlu melihat bahwa masa saat ini bukanlah persiapan kita menuju masa depan, melainkan kesempatan bagi kita untuk menikmati setiap momen berharga di masa kini yang tidak akan bisa diulang kembali.

Salah satu yang menjadi keunggulan dari buku ini adalah isinya yang sangat relate bagi kebanyakan orang yang mungkin belum merasa puas dengan hidupnya dan terus memiliki hasrat untuk diakui oleh orang lain, sehingga menjadikan kehidupannya terasa tidak bahagia. Setiap dialog yang disajikan dalam buku ini, membuat pembaca bisa merasakan kebimbangan yang juga dirasakan oleh si pemuda ketika beradu argumen dengan sang filsuf. Namun, untuk beberapa orang buku ini mungkin terasa berat karena banyak mengandung istilah teknis, terutama dalam bidang psikologi. Meskipun demikian, istilah teknis tersebut selalu disertai dengan penjelasan yang cukup mudah untuk dipahami bagi pembaca.

Buku ini cocok bagi mereka yang merasa bimbang dalam menentukan arah hidupnya atau mereka yang merasa belum puas dengan hidupnya dan ingin membangun keberanian untuk mengubah hidupnya. Melalui buku ini, kita diberikan perspektif baru mengenai bagaimana kita memaknai peristiwa dalam hidup kita, dan kita dituntun untuk bebas dari belenggu trauma masa lalu serta beban ekspektasi orang lain.

26 Tahun Reformasi: Regresi Demokrasi Menuju Autokrasi

Mahasiswa menduduki gedung DPR pada saat reformasi. (Sumber: Kesbangpol)

Oleh: Rayhan Riza

Bulan Mei sering dikaitkan dengan momentum reformasi. Beberapa peristiwa penting seperti Tragedi Trisakti pada tanggal 12 dan jatuhnya Presiden Soeharto dan rezim Orde Baru dari kekuasaan pada 21 akibat krisis moneter 1997 menjadi alasan mengapa Mei sering disebut sebagai “Bulan Reformasi”, sebab rangkaian peristiwa kunci reformasi terjadi di bulan ini tepat 26 tahun lalu. Apalagi seiring dengan Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20, menjadi pengingat filosofis bahwasanya gerakan reformasi seperempat abad silam adalah hasil perjuangan sebagai bentuk kebangkitan nasional baru.

Satu kata yang menjadi kunci cita-cita reformasi: Demokrasi. Mengapa? Karena kondisi bangsa saat itu yang baru merdeka dari tirani setelah hampir 40 tahun. Sejak Dekrit Presiden 1959 dan seterusnya, Indonesia harus berlutut dibawah otoritarianisme sang Presiden. Sehingga peristiwa reformasi empat dekade kemudian menjadi langkah besar bagi bangsa Indonesia yang berani melawan sistem tua yang represif terhadap kemerdekaan, dimana demokrasi dan kesejahteraan menjadi tema besar dari gerakan tersebut.

Demokrasi yang ideal mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang dihadapi, terutama kesejahteraan ekonomi dan juga berbagai aspek kehidupan lainnya yang mencakup hajat hidup masyarakat luas. Namun bagaimana progres kita dalam menuntaskan tujuan reformasi? Apakah situasi hari ini sudah mencapai kata “cukup” untuk menggambarkan kondisi ideal yang dicita-citakan? Apa kabar reformasi?

Setidaknya dua yang menjadi pekerjaan reformasi yang harus dituntaskan pada hari ini: Demokratisasi dan kesejahteraan. Pekerjaan demokrasi lahir dari ketidakpuasan publik terhadap sistem pemerintahan yang represif dan kesejahteraan akibat dari situasi ekonomi yang sedang dilanda krisis pada saat itu. Kedua hal itu berkaitan erat satu dengan yang lainnya: Kesejahteraan sebagai dimensi politik dan politik sebagai alat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kedua hal itu pula yang masih menjadi masalah yang kompleks di negeri ini.

Gini Ratio yang mengukur tingkat kesenjangan pendapatan di berbagai wilayah mencatat Indonesia berada di angka 0,388 pada tahun lalu, meningkat dari 0,295 pada 2000 yang mengindikasikan adanya peningkatan kesenjangan pendapatan dari tahun ke tahun. Benar bahwasanya pendapatan rata-rata masyarakat meningkat, benar bahwasanya semakin banyak proporsi populasi Indonesia yang masuk kedalam kategori menengah, tapi hal yang perlu diingat adalah PDB per kapita tidak bisa menjawab tantangan kesenjangan pendapatan antar populasi. Mengapa hal itu belum tuntas? Apakah sistem demokrasi memang tidak bisa menjawab? Atau kualitas demokrasi kita yang perlu dipertanyakan?

Indeks Demokrasi oleh The Economist mengukur kualitas demokrasi di 160 negara di dunia sejak 2006, dan menggunakan lima kategori yang menjadi tolak ukur: Proses pemilu dan pluralisme politik, kebebasan sipil, keberjalanan pemerintahan, partisipasi politik, dan budaya politik. Alhasil, Indonesia berada di peringkat ke-56 dari 160 negara dan termasuk kedalam kategori “Demokrasi Cacat (Flawed Democracy)” pada tahun lalu. Sejak survei pertama kali dikeluarkan, posisi Indonesia cenderung stagnan: Tidak ada peningkatan maupun penurunan kualitas yang signifikan.

Mudah rasanya untuk memaklumi data tersebut, mengingat proses demokrasi yang berjalan selama 26 tahun ini masih menghadapi tantangan umum di negara dengan Rule of Law yang lemah. Budaya politik yang masih terikat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Budaya tua yang kemudian mencoreng kualitas proses pemilu di berbagai tingkat yang tak lepas dari segala aspek kotor politik mulai dari politik uang, sensasionalisme, hedonisme dalam proses politik dan kemudian berujung pada pengkultusan individu yang sedang marak. Dan dari pengkultusan tersebut yang kemudian dimanfaatkan pejabat untuk mengekang kebebasan sipil untuk kepentingan individu, namun karena adanya justifikasi yang kuat, mempermudah mereka untuk terus berbuat zalim.

Iklim kebebasan sipil yang kian hari semakin memburuk akibat banyaknya perundang-undangan dan peraturan yang jauh dari substansinya. Kasus pelanggaran HAM yang belum tertuntaskan, bahkan bertambah banyak, menjawab pertanyaan mengapa ketimpangan ekonomi masih dirasakan sampai sekarang, yaitu karena tidak semua bisa menyuarakan penderitaannya. Tidak heran hampir semua indeks yang mengukur kualitas politik dan ekonomi menempati kita pada kategori negara yang problematik. Jika tren ini terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan kita akan berakhir di barisan negara autokrasi pada masa mendatang.

Menyambut 100 tahun kemerdekaan Indonesia, seharusnya sekarang menjadi momentum kita untuk merefleksi kembali nilai-nilai perjuangan dan kemerdekaan yang dicita-citakan oleh pendahulu. ‘Indonesia Emas’ tidak hanya didefinisikan oleh kuantitas penduduk muda tapi juga kualitas dari mereka yang akan meneruskan estafet kepengurusan bangsa. Mereka yang harus sadar kalau hanya dengan demokrasi dan keadilan sosial negara ini akan selamat dari segala tantangan yang dihadapinya. Mereka yang harus sadar bahwa demokrasi itu bukan hanya sekedar memasukkan surat ke kotak suara, melainkan sebuah proses berbangsa dan bernegara secara komprehensif dengan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan diatas segalanya.

“…bahwa demokrasi dengan segala kesalahan dan kekurangannya jika ditafsirkan dan dijalankan sebagaimana mestinya, menentukan masa depan dunia”.

~ Wilson (1944)

Tolak RUU Penyiaran : Jurnalis Sebagai Tameng Terakhir Demokrasi

Poster perlawanan para jurnalis (Sumber : Pribadi)

Pasal 50B Ayat (2) pada draf RUU versi Maret 2024 menjadi ancaman bagi para jurnalis sebagai penjaga demokrasi. Pada pasal tersebut terdapat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini memicu amarah publik terutama para jurnalis. Larangan yang tercantum seolah-olah mempersempit ruang gerak para jurnalis.

Larangan investigasi pada Pasal 50B ayat (2) jelas menjadi sebuah pertanyaan. Menurut Aris Mulyawan, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang jurnalistik investigasi adalah produk terbaik jurnalistik karena biasanya digunakan untuk mengungkapkan kejahatan. Jika Investigasi dilarang, ini akan menjadi sebuah tanda tanya besar.

“Ketika investigasi dilarang padahal investigasi untuk bongkar kejahatan dan korupsi. Ada apa sampai dilarang? Investigasi adalah mahkota jurnalistik. Produk tertinggi yaitu investigasi. Kalau investigasi dilarang berarti ada yang ditutupi,” ujar Aris pada Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran, Jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah, Kamis (30/5).

Ketika nelayan yang melawan, petani yang melawan, perempuan yang melawan, dan seluruh orang tertindas yang melawan dibungkam, maka hanya tersisa tulisan-tulisan kritis para jurnalis untuk membela. Namun, semua itu terancam dibuat tidak berfungsi.

Penundaan RUU Penyiaran

Supratman Andi Agtas selaku ketua Balef DPR RI mengatakan bahwa RUU Penyiaran sementara tidak dibahas di DPR. Ia menyebut fraksi memerintahkan untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran.

“Saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (28/5).

Penundaan bukan berarti pembatalan. Para jurnalis diminta untuk tetap siaga mengawal RUU Penyiaran. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Teguh Hadi Prayitno dengan tegas mengatakan bahwa yang dibutuhkan adalah pembatalan bukan sekedar penundaan.

“Penundaan pembahasan RUU Penyiaran bukanlah solusi, karena yang kami butuhkan adalah pembatalan” ujar Teguh pada Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran, Jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah, Kamis (30/5).

Tuntutan Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran Semarang

Beberapa kelompok masyarakat yang terdiri dari IJTI Jawa Tengah,   AJI Semarang, PWI Jateng,  PFI Semarang, LBH Semarang, Aksi Kamisan Semarang, Walhi Jateng, LRC KJHAM dan beberapa Lembaga Pers Mahasiswa melakukan Aksi Kamisan Tolak RUU Penyiaran pada Kamis (30/5), di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Ada 6 poin tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut.

Poin Tuntutan Aksi : 

  1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.
  2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan ham.
  3. Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.
  4. Membuka ruang-ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya, penyusunan dan pembahasan RUU harus melibatkan dewan pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers.
  5. Mendorong pers untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
  6. Menggunakan uu pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.

Protes RUU Penyiaran, Jurnalis Serukan Kebebasan Pers

Jurnalis menyerukan kebebasan PERS (Sumber : Pribadi)

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Semarang bersama puluhan jurnalis, wartawan, jaringan masyarakat sipil  dan Aksi Kamisan Semarang menggelar aksi penolakan Revisi UU Penyiaran di depan kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada kamis (30/5/24) sore. Aksi ini dilatarbelakangi oleh Revisi UU Penyiaran yang baru-baru ini tengah dibahas oleh DPR RI. Revisi UU Penyiaran menjadi kontroversial akibat adanya beberapa pasal yang dianggap akan mengancam kebebasan Pers.

Melalui Aksi Kamisan yang bertajuk Tolak RUU Penyiaran, aksi ini diawali dengan penyampaian orasi dari beberapa perwakilan instansi terkait. Penyampaian orasi yang mewakili Pers Mahasiswa Semarang Raya dilakukan oleh Muhammad Farhan dari LPM Hayamwuruk. 

“Pers mahasiswa perlu menolak dengan tegas RUU penyiaran dikarenakan Pers Mahasiswa sangat rentan untuk didedel, diintimidasi oleh negara dan pihak kampus” imbuh Farhan.

Selain itu, perwakilan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang menyatakan orasinya dengan tegas dan tanpa ragu, “Wartawan dibuat tumpul, dibuat tidak berfungsi untuk menjaga demokrasi” tuturnya. Menurut dia, tidak perlu percaya akan bahasa “penundaan” seolah-olah hanya ingin tarik ulur perasaan wartawan yang marah akan RUU Penyiaran ini. 

Orasi terakhir ditutup oleh mantan KPID Jawa Tengah, Isdiyanto. “UU Penyiaran Pasal 32 tahun 2002 merupakan penjelmaan dari aspirasi rakyat Indonesia akan hal-hal tentang penyiaran, maka tidak perlu merevisi UU tersebut melalui RUU Penyiaran “ tukas Isdiyanto. 

Isdiyanto merujuk pada penolakan RUU Penyiaran untuk mempertahankan UU Penyiaran Pasal 32 tahun 2002 yang sudah sangat sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia. 

Aksi ini ditutup dengan pembacaan poin tuntutan aksi dan beberapa aksi simbolik penolakan RUU Penyiaran seperti “penyegelan” gerbang DPRD Jateng dan tabur bunga sebagai lambang kematian demokrasi. 

Penulis : Rasika, Nabila

Reporter : Rasika, Nabila, Aldo

Resensi How to Make Millions Before Grandma Dies

Pat Boonnitipat | 127 menit | Nilai: 5/5

Sumber : IMDb

Oleh : Rifqy Abdul Aziz

Film ini bermula dengan premis yang cukup unik dalam mendukung alur ceritanya, yakni di sebuah kuburan, tepatnya di kuburan Agong (mendiang suami Amah). Dalam adegan tersebut, karakter-karakter utama diperkenalkan: M, seorang remaja yang memutuskan untuk keluar dari sekolah dan menjadi streamer gim; Chew, ibu M yang bekerja di supermarket dan seorang single mother; Kiang, anak sulung Amah yang sibuk dengan pekerjaannya dan memiliki keluarga harmonis dan kaya; dan Soei, anak bungsu Amah yang memiliki kesulitan dalam mengatur dirinya.

Dialog demi dialog pun berlanjut hingga terjadi sebuah insiden yang mengharuskan Amah untuk dibawa ke rumah sakit. Keluarga Amah terkejut mengetahui kondisi kesehatan Amah yang ternyata sudah lama memburuk, yang memaksa mereka untuk lebih sering merawatnya. Namun, kenyataannya berbeda. Konflik mulai muncul karena masing-masing anak Amah disibukkan dengan kehidupan mereka sendiri.

M, yang awalnya tertarik dengan harta Amah karena melihat keberhasilan sepupunya, Mui, yang menjadi pewaris harta kakeknya, mencoba mendekati Amah dengan harapan menjadi orang kesayangannya. Hari demi hari, hubungan M dan Amah semakin dekat. Kisah jenaka, suka dan duka mereka terus berlanjut hingga berbagai ketegangan pun tiba. Kondisi Amah yang semakin memburuk dan konflik saudara antara Kiang, Chew, dan Soei membuat film ini penuh haru di setiap detiknya.

Film ini berhasil mengeksplorasi konflik internal dan eksternal yang hadir dalam keluarga Amah. Ketika Amah jatuh sakit, pertarungan untuk membagi perhatian di antara anak-anaknya menjadi sorotan utama yang membangkitkan ketegangan dan keharuan. Kisah yang awalnya didorong oleh ambisi finansial M berubah menjadi sebuah perjalanan emosional yang mendalam.

Secara keseluruhan, kekuatan film ini terletak pada alur cerita yang terstruktur dengan apik bahkan detail terkecil pun memiliki kesinambungan dalam ceritanya, serta kemampuannya menyampaikan pesan tentang nilai keluarga, dan pengorbanan. Sinematografi yang memukau serta musik latar yang pas, berhasil memperkaya setiap adegan dan menambah dimensi emosional bagi para penonton.

Sangat layak untuk ditonton.

Hiruk Pikuk Kenaikan UKT : Aksi Protes Mahasiswa Hingga Pembatalan Kenaikan UKT

Nadiem batalkan kenaikan UKT (Sumber : Kompas)

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim memberi pernyataan bahwa Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan me-reevaluasi permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menyebutkan jika ada kenaikan UKT harus tetap pada asas keadilan dan kewajaran. Sebelumnya Nadiem juga meengaku telah mendengar beberapa aspirasi dari berbagai stakeholder.

Runtutan Permasalahan UKT

Isu kenaikan UKT mulai muncul ke publik setelah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman melakukan aksi protes ke pihak rektorat. Mahasiswa Unsoed melakukan aksi di depan Gedung Rektorat pada tanggal 26 April 2024. Mereka memberi 4 tuntutan yang harus ditanggapi sampai batas waktu 29 April 2024. Tak kunjung menerima kabar dari rektorat, mahasiswa Unsoed kembali mengepung Gedung Rektorat pada tanggal 29 April 2024.

Aksi protes yang dilakukan mahasiswa Unsoed berhasil membuat mahasiswa-mahasiswa seluruh Indonesia membuka suara tentang kenaikan UKT. Namun tidak semua protes yang dilayangkan 0leh para mahasiswa ditanggapi dengan baik. Pada tanggal 15 Maret 2024 mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh sang rektor Sri Indarti atas dasar tuduhan penyerangan kehormatan atau nama baik. Khariq dilaporkan setelah membuat video kritik untuk Unri. Pelaporan tersebut dicabut oleh pihak pelapor pada tanggal 9 Mei 2024.

Tanggal 15 Mei 2024 publik dikejutkan oleh pernyataan PLT sekretaris Direktorat Jenderal pendidikan tinggi Kemendikbud Tjitjik Srie Tjahjandarie. Tjitjik menyatakan bahwa pendidikan tinggi tidak termasuk wajib belajar 12 tahun dan merupakan pendidikan tersier atau pendidikan pilihan. Banyak publik yang geram dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Tjitjik. Hal ini dianggap tidak sesuai Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.” 

Muncul tanggapan dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda perihal pernyataan Tjitjik. Huda meminta Kemendikbud-Ristek mencabut pernyataan mengenai pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier.

“Kami prihatin dengan pernyataan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” Ujar Huda pada tanggal 18 Mei 2024.

Pada rapat komisi X DPR-RI tanggal 21 Mei 2024 Nadiem Makarim ikut memberi pernyataan terkait isu kenaikan UKT. Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru.

“Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” jelas Nadiem.

Senin 27 Mei 2024, Mendikbud-Ristek menerima panggilan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan rapat terbatas terkait isu-isu pendidikan. Sesaat sebelum meninggalkan Istana Kepresidenan, Nadiem menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT dan akan melakukan evaluasi terhadap permintaan PTN untuk menaikkan UKT.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Jokowi mengatakan kebijakan kenaikan UKT kemungkinan akan dilakukan tahun depan. 

“Ini akan dievaluasi dulu kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan nanti ini kebijakan di mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan,” ujar Jokowi Senin (27/5).

Namun hingga tulisan ini dipublikasikan belum ada peraturan resmi tentang pembatalan kenaikan UKT tersebut. (QZ)

Revisi UU Penyiaran : Ancaman Nyata Kemerdekaan PERS

Kebebasan PERS adalah salah satu pilar demokrasi (Sumber : pribadi)

Revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat memicu kontroversi dan menuai kritik dari banyak pihak, terutama akibat sejumlah pasal kontroversial yang dibuat yang berkaitan dengan ruang gerak jurnalistik. RUU ini mendapat kecaman dari publik luas terutama Dewan Pers,  bahkan oposisi di parlemen itu sendiri. Dewan Pers menilai RUU ini akan mengekang kemerdekaan pers.

Satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Poin yang mengacu pada Pasal 50 B ayat (2) pada draf RUU versi Maret 2024 mengancam keberlangsungan jurnalisme investigasi yang kemudian dipertegas dengan ayat-ayat berikutnya yang mengatur variasi bentuk hukuman mulai dari teguran tertulis sampai rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Bahkan pada ayat 4 memperjelas sanksi kepada pengisi siaran yang berupa teguran dan/atau larangan tampil.

Itu hanyalah satu dari banyak pasal kontroversial dari draf RUU versi Maret 2024. Berikut beberapa pasal dari draf dengan poin kontroversial lainnya:

Pasal 8A Ayat (1) huruf Q

Pasal ini menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa Dewan Pers lah yang memiliki wewenang atas segala bentuk penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan pers sebagai salah satu fungsinya.

Pasal 50B Ayat (2) huruf C dan K

Ayat (2) Huruf C menyatakan wewenang Standar Isi Siaran (SIS) melarang pelayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sementara dalam huruf K menjelaskan wewenang SIS dalam membuat larangan mengenai penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Jika jangkauan wewenang yang dimaksud pada huruf K diterapkan, maka hal itu akan mempersempit ruang gerak pers dalam penyiaran karena unsur subjektivitas oleh pihak berwenang dalam interpretasi unsur konten siaran, terutama dalam poin fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Bukan hanya mempersempit ruang pers, namun larangan tersebut merupakan wujud pembungkaman pers dan ekspresi publik.

Pasal 51E

Pasal ini menyebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan, memperjelas wewenang KPI yang disebutkan pada pasal sebelumnya.

Dampak Terhadap Kebebasan Pers

RUU yang merubah regulasi media ini memberikan dampak buruk bukan hanya terhadap jurnalisme investigatif tetapi pada kemerdekaan jurnalisme secara menyeluruh. Tidak hanya berpotensi untuk mempersempit, tapi membungkam gerak jurnalistik. Karena RUU ini dinilai memudahkan pemerintah untuk membatasi dan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan, terlepas dari unsur kebenaran yang diusut. Konsekuensi hukum dari RUU ini juga akan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis. 

Indonesia yang telah membuat progres dalam menyediakan lingkungan kebebasan pers seiring berjalannya masa reformasi ini akan bergabung ke dalam kategori negara semi-otoriter yang tidak bersahabat dengan kemerdekaan pers itu sendiri jika RUU ini disahkan. Karena seperti yang kita ketahui bersama, pers adalah salah satu dari empat pilar demokrasi di luar trias politica, dan pers-lah pilar demokrasi yang menjadi tumpuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam check-and-balance pada proses bernegara. Jika satu pilar runtuh, maka RUU ini terbukti menjadi kunci menuju regresi demokrasi Indonesia.

Skor Kebebasan Pers di Indonesia

World Press Freedom Index yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders, meneliti tingkat kebebasan pers di 180 negara di dunia sejak tahun 2002. Index ini menggunakan tujuh kriteria utama untuk mengukur kebebasan pers di sebuah negara: Kebebasan media, lingkungan sosial dan sensor diri, kerangka kerja legislasi, transparansi, infrastruktur, dan pelanggaran. Namun sejak 2022, index ini mengevaluasi kriteria lebih lanjut kedalam lima konteks: Konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosial-budaya dan keamanan.

Indonesia menempati posisi ke-110 dari 180 negara berdasarkan indeks tahun 2024, dan mengalami penurunan konstan sejak tahun 2019. Jika RUU ini disahkan menjadi produk hukum yang berjalan, maka besar kemungkinan kemerdekaan pers kita akan menghadapi lingkungan yang sulit seperti zaman orde baru, serta progres demokrasi mundur ke arah autokrasi.

Resensi Buku Filosofi Teras

Buku Filsofi Teras (Sumber : TheJakartaPost)

Oleh : Fitra Dya

Stoisisme atau Filosofi Teras, merupakan buku yang memaparkan konsep ‘Stoikisme’ atau ‘Stoa’ sebagai panduan permasalahan yang dialami oleh orang-orang zaman sekarang, khususnya anak muda. Dengan penekanan pada gaya bahasa yang sederhana, Henry Manampiring selaku penulis sukses mengemas konsep filosofi yang sering dianggap rumit dan berat menjadi sesuatu yang mudah dicerna bagi kaum awam. Dia memaparkan ajaran-ajaran tokoh-tokoh Stoik seperti Marcus Aurelius, Seneca, dan Epictetus dengan cara yang praktis dan relevan bagi kehidupan pembaca masa kini. Misalnya, pada bagian awal, dia mengajarkan tentang pentingnya membedakan antara hal-hal yang bisa kita kendalikan dan hal-hal yang berada di luar kendali kita. Misalnya, semua pemikiran, persepsi, dan pertimbangan pribadi merupakan suatu hal yang bisa dikendalikan. Prinsip ini jika diresapi dapat mengarahkan kita untuk hanya berfokus pada sesuatu yang dapat dikontrol oleh diri, sehingga menghindarkan kita dari kecemasan-kecemasan yang tidak perlu. 

Salah satu kekuatan yang ditonjolkan dari buku ini adalah penyajian contoh-contoh konkret dan aplikatif. Henry Manampiring memberikan banyak ilustrasi dari kehidupan sehari-hari yang membuat pembaca lebih mudah memahami bagaimana prinsip-prinsip Stoisisme dapat diterapkan. Bab tentang “Dikotomi Kendali” dan “Negative Visualization” secara pribadi memberikan kesan yang mendalam bagi saya. Latihan refleksi diri yang diajarkan dalam buku Filosofi Teras ini juga membantu dalam merefleksikan tindakan dan keputusan yang diambil dalam kehidupan sehari-hari.

Buku ini juga ditulis dengan bumbu humor dan cerita-cerita menarik yang membuat pembaca merasa terhibur sekaligus tercerahkan. Pendekatan ini membuat Filosofi Teras tidak hanya informatif tetapi juga menyenangkan untuk dibaca. Misalnya, cerita tentang bagaimana Manampiring mencoba menerapkan Stoisisme di tengah kemacetan lalu lintas Jakarta benar-benar mengena dan memberikan tawa ringan di tengah pembelajaran serius.

Secara keseluruhan, Filosofi Teras adalah buku yang sangat berguna bagi siapa saja yang ingin menemukan cara hidup yang lebih bijaksana dan tenang. Dengan memadukan ajaran filsafat klasik dengan konteks kehidupan modern, Henry Manampiring berhasil memberikan petunjuk  yang dapat membantu kita menjalani hidup dengan lebih bermakna. Buku ini cocok dibaca oleh semua orang yang ingin memahami diri sendiri dan dunia dengan lebih baik. Menurut saya, buku ini menjadi panduan yang berharga dalam menghadapi tantangan hidup sehari-hari.

Patriarki dan Perubahan Sosial : Mencari Solusi atas Ketidaksetaraan Gender

Perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Pekerjaan (Sumber : Pribadi)

Oleh : Shafa Amalia

Sistem patriarki mendorong pemikiran bahwa laki-laki merupakan pihak yang lebih utama (superior) di banding perempuan. Memberikan laki-laki dominasi dan keunggulan dalam struktur sosial. Dari hubungan keluarga hingga kekuasaan politik, dampak dari patriarki menciptakan ketidaksetaraan yang merugikan terutama bagi perempuan.

Adanya kekeliruan dalam penafsiran agama menjadi salah satu alasan patriarki mengakar dalam budaya dan kehidupan masyarkat hingga saat ini. Banyak laki-laki yang meyakini bahwa dominasi mereka adalah perintah dari agama. Namun, ajaran agama, pada intinya, menekankan nilai-nilai seperti keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap sesama.

Dalam sistem patriarki, perempuan sering kali ditekan untuk memenuhi harapan-harapan yang ditetapkan oleh laki-laki, salah satunya dalam hal kesempatan dan akses. Diskriminasi gender dalam dunia kerja sering kali terjadi, di mana perempuan diberi gaji yang lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang sama, atau dianggap kurang kompeten untuk posisi-posisi tertentu.

Bahkan dalam kasus di mana wanita menjadi korban pelecehan seksual, sebagian publik justru mempertanyakan pakaian apa yang dikenakan oleh korban, apakah korban keluar pada malam hari, bagaimana cara berjalannya, dan lebih fokus menyalahkan korban dibanding mengecam perbuatan pelaku. Padahal banyak kasus di mana perempuan sudah berpakaian tertutup tetapi masih mengalami pelecehan. Sebagai sesama manusia yang hidup bermasyarakat, perempuan memiliki hak untuk bepergian tanpa rasa takut akan risiko yang tidak diinginkan, tanpa memedulikan waktu kapan mereka keluar rumah. Kekerasan seksual tidak akan terjadi apabila pelaku tidak menjadikan tubuh perempuan sebagai objek seksual.

Meskipun sering kali kurang disadari atau dibahas, patriarki juga memiliki dampak yang merugikan bagi laki-laki. Patriarki menciptakan tekanan untuk memenuhi standar yang mengharuskan laki-laki untuk selalu tampil kuat, tidak menunjukkan emosi, dan menjadi pencari nafkah utama. Tekanan untuk memenuhi standar maskulinitas ini dapat menyebabkan beban mental dan emosional yang berat bagi laki-laki. Selain itu, meskipun perempuan lebih sering menjadi korban kekerasan dalam sistem patriarki, laki-laki juga dapat menjadi korban. Norma patriarki yang mendukung kekerasan sebagai cara untuk menunjukkan kekuatan atau dominasi dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, baik sebagai korban atau bahkan sebagai pelaku.

Melihat dari dampak negatif yang tidak hanya merugikan perempuan saja tetapi juga merugikan laki-laki, maka sudah sepantasnya kesetaraan gender diperjuangkan. Memperjuangkan kesetaraan gender bukanlah tindakan melawan laki-laki atau memecah belah masyarakat. Sebaliknya, memperjuangkan kesataraan adalah upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.

Hal yang bisa dilakukan untuk mendukung kesetaraan gender pada masa sekarang adalah dengan meningkatkan kesadaran tentang stereotip gender dan ketidaksetaraan yang masih ada di masyarakat. Bagaimana patriarki memengaruhi kehidupan sehari-hari, baik dalam pendidikan, pekerjaan, maupun hubungan interpersonal. Selanjutnya, dengan mendorong pembentukan dan penegakan kebijakan serta undang-undang yang mendukung kesetaraan gender, seperti undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan dan diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong partisipasi perempuan dalam berbagai bidang. Kesetraan juga dapat ditegakkan dengan memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam bidang ekonomi, seperti kesempatan kerja dan pemberian upah yang setara. Bahkan dalam tindakan sehari-hari, kita juga dapat mengubah norma patriarki. Dengan mendukung perempuan dalam mencapai tujuan mereka, menolak perilaku seksis, atau mengambil peran aktif dalam memerangi ketidakadilan gender, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.