26 Tahun Reformasi: Regresi Demokrasi Menuju Autokrasi

Mahasiswa menduduki gedung DPR pada saat reformasi. (Sumber: Kesbangpol)

Oleh: Rayhan Riza

Bulan Mei sering dikaitkan dengan momentum reformasi. Beberapa peristiwa penting seperti Tragedi Trisakti pada tanggal 12 dan jatuhnya Presiden Soeharto dan rezim Orde Baru dari kekuasaan pada 21 akibat krisis moneter 1997 menjadi alasan mengapa Mei sering disebut sebagai “Bulan Reformasi”, sebab rangkaian peristiwa kunci reformasi terjadi di bulan ini tepat 26 tahun lalu. Apalagi seiring dengan Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20, menjadi pengingat filosofis bahwasanya gerakan reformasi seperempat abad silam adalah hasil perjuangan sebagai bentuk kebangkitan nasional baru.

Satu kata yang menjadi kunci cita-cita reformasi: Demokrasi. Mengapa? Karena kondisi bangsa saat itu yang baru merdeka dari tirani setelah hampir 40 tahun. Sejak Dekrit Presiden 1959 dan seterusnya, Indonesia harus berlutut dibawah otoritarianisme sang Presiden. Sehingga peristiwa reformasi empat dekade kemudian menjadi langkah besar bagi bangsa Indonesia yang berani melawan sistem tua yang represif terhadap kemerdekaan, dimana demokrasi dan kesejahteraan menjadi tema besar dari gerakan tersebut.

Demokrasi yang ideal mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang dihadapi, terutama kesejahteraan ekonomi dan juga berbagai aspek kehidupan lainnya yang mencakup hajat hidup masyarakat luas. Namun bagaimana progres kita dalam menuntaskan tujuan reformasi? Apakah situasi hari ini sudah mencapai kata “cukup” untuk menggambarkan kondisi ideal yang dicita-citakan? Apa kabar reformasi?

Setidaknya dua yang menjadi pekerjaan reformasi yang harus dituntaskan pada hari ini: Demokratisasi dan kesejahteraan. Pekerjaan demokrasi lahir dari ketidakpuasan publik terhadap sistem pemerintahan yang represif dan kesejahteraan akibat dari situasi ekonomi yang sedang dilanda krisis pada saat itu. Kedua hal itu berkaitan erat satu dengan yang lainnya: Kesejahteraan sebagai dimensi politik dan politik sebagai alat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kedua hal itu pula yang masih menjadi masalah yang kompleks di negeri ini.

Gini Ratio yang mengukur tingkat kesenjangan pendapatan di berbagai wilayah mencatat Indonesia berada di angka 0,388 pada tahun lalu, meningkat dari 0,295 pada 2000 yang mengindikasikan adanya peningkatan kesenjangan pendapatan dari tahun ke tahun. Benar bahwasanya pendapatan rata-rata masyarakat meningkat, benar bahwasanya semakin banyak proporsi populasi Indonesia yang masuk kedalam kategori menengah, tapi hal yang perlu diingat adalah PDB per kapita tidak bisa menjawab tantangan kesenjangan pendapatan antar populasi. Mengapa hal itu belum tuntas? Apakah sistem demokrasi memang tidak bisa menjawab? Atau kualitas demokrasi kita yang perlu dipertanyakan?

Indeks Demokrasi oleh The Economist mengukur kualitas demokrasi di 160 negara di dunia sejak 2006, dan menggunakan lima kategori yang menjadi tolak ukur: Proses pemilu dan pluralisme politik, kebebasan sipil, keberjalanan pemerintahan, partisipasi politik, dan budaya politik. Alhasil, Indonesia berada di peringkat ke-56 dari 160 negara dan termasuk kedalam kategori “Demokrasi Cacat (Flawed Democracy)” pada tahun lalu. Sejak survei pertama kali dikeluarkan, posisi Indonesia cenderung stagnan: Tidak ada peningkatan maupun penurunan kualitas yang signifikan.

Mudah rasanya untuk memaklumi data tersebut, mengingat proses demokrasi yang berjalan selama 26 tahun ini masih menghadapi tantangan umum di negara dengan Rule of Law yang lemah. Budaya politik yang masih terikat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Budaya tua yang kemudian mencoreng kualitas proses pemilu di berbagai tingkat yang tak lepas dari segala aspek kotor politik mulai dari politik uang, sensasionalisme, hedonisme dalam proses politik dan kemudian berujung pada pengkultusan individu yang sedang marak. Dan dari pengkultusan tersebut yang kemudian dimanfaatkan pejabat untuk mengekang kebebasan sipil untuk kepentingan individu, namun karena adanya justifikasi yang kuat, mempermudah mereka untuk terus berbuat zalim.

Iklim kebebasan sipil yang kian hari semakin memburuk akibat banyaknya perundang-undangan dan peraturan yang jauh dari substansinya. Kasus pelanggaran HAM yang belum tertuntaskan, bahkan bertambah banyak, menjawab pertanyaan mengapa ketimpangan ekonomi masih dirasakan sampai sekarang, yaitu karena tidak semua bisa menyuarakan penderitaannya. Tidak heran hampir semua indeks yang mengukur kualitas politik dan ekonomi menempati kita pada kategori negara yang problematik. Jika tren ini terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan kita akan berakhir di barisan negara autokrasi pada masa mendatang.

Menyambut 100 tahun kemerdekaan Indonesia, seharusnya sekarang menjadi momentum kita untuk merefleksi kembali nilai-nilai perjuangan dan kemerdekaan yang dicita-citakan oleh pendahulu. ‘Indonesia Emas’ tidak hanya didefinisikan oleh kuantitas penduduk muda tapi juga kualitas dari mereka yang akan meneruskan estafet kepengurusan bangsa. Mereka yang harus sadar kalau hanya dengan demokrasi dan keadilan sosial negara ini akan selamat dari segala tantangan yang dihadapinya. Mereka yang harus sadar bahwa demokrasi itu bukan hanya sekedar memasukkan surat ke kotak suara, melainkan sebuah proses berbangsa dan bernegara secara komprehensif dengan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan diatas segalanya.

“…bahwa demokrasi dengan segala kesalahan dan kekurangannya jika ditafsirkan dan dijalankan sebagaimana mestinya, menentukan masa depan dunia”.

~ Wilson (1944)

Patriarki dan Perubahan Sosial : Mencari Solusi atas Ketidaksetaraan Gender

Perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Pekerjaan (Sumber : Pribadi)

Oleh : Shafa Amalia

Sistem patriarki mendorong pemikiran bahwa laki-laki merupakan pihak yang lebih utama (superior) di banding perempuan. Memberikan laki-laki dominasi dan keunggulan dalam struktur sosial. Dari hubungan keluarga hingga kekuasaan politik, dampak dari patriarki menciptakan ketidaksetaraan yang merugikan terutama bagi perempuan.

Adanya kekeliruan dalam penafsiran agama menjadi salah satu alasan patriarki mengakar dalam budaya dan kehidupan masyarkat hingga saat ini. Banyak laki-laki yang meyakini bahwa dominasi mereka adalah perintah dari agama. Namun, ajaran agama, pada intinya, menekankan nilai-nilai seperti keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap sesama.

Dalam sistem patriarki, perempuan sering kali ditekan untuk memenuhi harapan-harapan yang ditetapkan oleh laki-laki, salah satunya dalam hal kesempatan dan akses. Diskriminasi gender dalam dunia kerja sering kali terjadi, di mana perempuan diberi gaji yang lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang sama, atau dianggap kurang kompeten untuk posisi-posisi tertentu.

Bahkan dalam kasus di mana wanita menjadi korban pelecehan seksual, sebagian publik justru mempertanyakan pakaian apa yang dikenakan oleh korban, apakah korban keluar pada malam hari, bagaimana cara berjalannya, dan lebih fokus menyalahkan korban dibanding mengecam perbuatan pelaku. Padahal banyak kasus di mana perempuan sudah berpakaian tertutup tetapi masih mengalami pelecehan. Sebagai sesama manusia yang hidup bermasyarakat, perempuan memiliki hak untuk bepergian tanpa rasa takut akan risiko yang tidak diinginkan, tanpa memedulikan waktu kapan mereka keluar rumah. Kekerasan seksual tidak akan terjadi apabila pelaku tidak menjadikan tubuh perempuan sebagai objek seksual.

Meskipun sering kali kurang disadari atau dibahas, patriarki juga memiliki dampak yang merugikan bagi laki-laki. Patriarki menciptakan tekanan untuk memenuhi standar yang mengharuskan laki-laki untuk selalu tampil kuat, tidak menunjukkan emosi, dan menjadi pencari nafkah utama. Tekanan untuk memenuhi standar maskulinitas ini dapat menyebabkan beban mental dan emosional yang berat bagi laki-laki. Selain itu, meskipun perempuan lebih sering menjadi korban kekerasan dalam sistem patriarki, laki-laki juga dapat menjadi korban. Norma patriarki yang mendukung kekerasan sebagai cara untuk menunjukkan kekuatan atau dominasi dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, baik sebagai korban atau bahkan sebagai pelaku.

Melihat dari dampak negatif yang tidak hanya merugikan perempuan saja tetapi juga merugikan laki-laki, maka sudah sepantasnya kesetaraan gender diperjuangkan. Memperjuangkan kesetaraan gender bukanlah tindakan melawan laki-laki atau memecah belah masyarakat. Sebaliknya, memperjuangkan kesataraan adalah upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.

Hal yang bisa dilakukan untuk mendukung kesetaraan gender pada masa sekarang adalah dengan meningkatkan kesadaran tentang stereotip gender dan ketidaksetaraan yang masih ada di masyarakat. Bagaimana patriarki memengaruhi kehidupan sehari-hari, baik dalam pendidikan, pekerjaan, maupun hubungan interpersonal. Selanjutnya, dengan mendorong pembentukan dan penegakan kebijakan serta undang-undang yang mendukung kesetaraan gender, seperti undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan dan diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong partisipasi perempuan dalam berbagai bidang. Kesetraan juga dapat ditegakkan dengan memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam bidang ekonomi, seperti kesempatan kerja dan pemberian upah yang setara. Bahkan dalam tindakan sehari-hari, kita juga dapat mengubah norma patriarki. Dengan mendukung perempuan dalam mencapai tujuan mereka, menolak perilaku seksis, atau mengambil peran aktif dalam memerangi ketidakadilan gender, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.

Kebebasan Berpendapat Bagi Mereka yang Sependapat

Sumber : Pribadi

Oleh : Qosim

Ada sebuah mimpi bagi umat manusia dimana mereka bisa berbicara dengan bebas. Pendapat yang kamu utarakan akan didengar oleh orang lain, dan pendapat orang pun akan kamu dengarkan. Dunia yang indah dimana pendapatmu akan berguna bagi orang lain dan pendapat orang lain akan berguna bagimu. Namun sekali lagi, itu semua tak lebih dari sekedar mimpi.

Kebebasan berpendapat menjadi salah satu nilai yang sangat penting bagi negara yang menganut sistem demokrasi dalam keberlangsungannya. Menjadikan suara rakyat sebagai kedaulatan tertinggi. Menggunakan pendapat rakyat sebagai arah penentu kebijakan negara. Itulah dasar pemikiran negara-negara berdemokrasi.

Pada abad ke-17, seorang ilmuwan bernama Galileo Galilei harus diadili oleh gereja katolik hanya karena tidak memiliki pendapat yang sama dengan gereja. Dia dianggap sesat karena mendukung fakta penelitian Copernicus yang menyatakan matahari adalah pusat dari tata surya. Hal tersebut menyalahi keyakinan gereja yang meyakini bumi adalah pusat tata surya. Alhasil dia ditangkap dan harus menjalani inkuisisi di Roma.

Sementara itu, pada tahun 2023 seorang pemuda asal lampung hampir dipolisikan akibat kritiknya tidak diterima oleh penguasa setempat. Sang pemuda memberikan kritik bahwa daerah yang ia tempati memiliki akses jalan yang buruk. Namun beberapa pihak tidak terima atas kritiknya. Kritik yang  dilontarkan sang pemuda dianggap terlalu keras dan mengandung unsur SARA.

Dari zaman Newton belum menemukan teori gravitasi hingga zaman dimana semua orang ingin melawan gravitasi, umat manusia tidak pernah benar-benar memperoleh hak kebebasan berpendapat. Lantas milik siapa kebebasan berpendapat itu? Apakah kebebasan berpendapat hanya milik yang berkuasa?

Pecundang Hanya Boleh Diam

Kebebasan berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada suatu hak untuk mengemukakan sesuatu secara bebas tanpa ada yang membatasi. Dalam prakteknya, kebebasan berpendapat tidak benar-benar pernah terjadi. Kelompok pemenang akan selalu membungkam kaum pecundang. Kaum pecundang tidak akan punya kuasa untuk melawan kelompok pemenang, begitu seterusnya.

Hilangnya kebebasan berpendapat akan berakibat fatal pada negara yang menganut sistem demokrasi. Pemenang akan selalu menang. Pecundang pun akan kehabisan cara untuk menang. Pada akhirnya semua orang akan memiliki keinginan untuk bergabung kedalam kelompok pemenang.

Pendapat seseorang akan didengar ketika mereka termasuk dalam kelompoknya. Itulah realitas yang terjadi saat ini. Banyak orang hanya mendengarkan apa yang mereka yakini. Jika pendapatmu sesuai maka akan aku dengarkan, jika pendapatmu bertentangan untuk apa aku perhatikan. 

Fenomena ini membuat kelompok pemenang atau bisa kita sebut kelompok mayoritas akan menguasai opini publik yang ada. Karena ketika kelompok lain ingin melawan opini yang ada, mereka cenderung dibully dan pendapatnya seolah-olah tidak dianggap. Hal tersebut membuat kaum pecundang lebih memilih diam daripada membuka suaranya.

Fenomena Standar Ganda

Salah satu fenomena yang menyebabkan nilai dari kebebasan berpendapat menghilang adalah fenomena standar ganda. Standar ganda adalah momen dimana perlakuan terhadap seseorang akan berbeda dibandingkan seseorang lainnya, padahal seharusnya perlakuan yang diterima mereka sama. Sebagai contoh ketika seorang politisi menjatuhkan lawan politiknya saat terkena kasus hukum, namun dia akan membela kawan politiknya ketika terkena kasus hukum.

Dalam konteks kebebasan berpendapat, standar ganda bisa kita lihat saat suatu kelompok sedang berdebat dengan kelompok lainnya. Disaat dua kelompok melakukan hal yang sama, akan tetapi akan dipandang berbeda oleh kelompok lainnya. Kondisi ini jelas menguntungkan kelompok pemenang. Dengan jumlah yang lebih banyak dan kekuatan yang lebih besar akan sangat mudah bagi mereka untuk menjatuhkan dan membungkam pendapat kelompok lainnya.

Secara konstitusi kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, dan UUD 1945 Pasal 28F. Kebebasan berpendapat memang sudah dijamin oleh negara. Namun secara realitas hanya kelompok tertentu lah yang memiliki kebebasan berpendapat ini. Pada akhirnya kebebasan berpendapat hanya milik mereka yang sependapat.

Kuliah Lebih dari Sekadar Panggung Pencarian Kerja

(Sumber : istockphoto.com)

Oleh : Rifqy Abdul Aziz

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tentang esensi pendidikan tinggi, banyak pandangan yang menganggap kuliah sebagai “pengangguran dengan gaya”. Namun, pandangan ini seringkali mengabaikan esensi sebenarnya dari pendidikan tinggi. Kuliah bukanlah sekadar proses akademis yang monoton, melainkan sebuah perjalanan transformasi diri yang begitu kompleks.

Kuliah sering kali disalahartikan sebagai tempat nongkrong selama 4 tahun dengan biaya yang fantastis, namun realitanya jauh lebih dalam. Di balik dinding-dinding kampus, terjadi proses penajaman intelektual (transfer learning) yang mana mahasiswa diajak untuk menelisik lebih dalam, dan mengembangkan pemikiran yang tidak hanya siap menghadapi dunia kerja, tetapi juga siap untuk menjadi pemimpin perubahan. Ini adalah tempat di mana ide-ide dibentuk, diuji, dan disempurnakan.

Lebih jauh lagi, kuliah merupakan tempat untuk meng-upgrade mindset kita. Setiap tantangan yang dihadapi adalah level yang harus dilewati, dan setiap level tersebut mengajarkan hal baru yang memperkuat karakter dan kemampuan individu. Ini bukan hanya tentang mempersiapkan diri untuk dunia kerja, tetapi juga tentang mempersiapkan diri untuk kehidupan nyata.

Kritik seringkali muncul dari mereka yang telah mendapatkan pengalaman pekerjaan berbekal ijazah SMA/SMK, yang meremehkan pentingnya kuliah. Mereka mungkin merasa bahwa mereka telah lebih dulu berhasil karena telah mendapatkan pengalaman pekerjaan. Namun, pandangan ini mengabaikan fakta bahwa dunia kerja itu dinamis dan terus berubah. Ijazah SMA/SMK mungkin cukup untuk saat ini, tetapi bagaimana dengan 5 atau 10 tahun ke depan? Teknologi dan industri tentunya akan terus berkembang, dan pendidikan tinggi merupakan salah satu cara untuk keep up dengan perubahan yang ada.

Kuliah dengan segala tantangan dan peluangnya adalah sebuah arena (wadah) untuk mempersiapkan diri menghadapi ‘battle royale’ (tantangan) kehidupan. Ini bukan hanya tentang mencari kerja, tetapi tentang pembaharuan pola pikir yang akan membawa kita ke tahap selanjutnya dalam permainan kehidupan ini.

Kita harus berani menantang narasi sempit yang mengurung potensi pendidikan tinggi dalam kotak stereotip dan stigma masyarakat. Kuliah bukanlah tentang mencari jalan tercepat menuju pekerjaan, melainkan tentang membangun pondasi yang kokoh untuk masa depan yang tidak hanya cerah, tetapi juga berdampak luas. Jadi, bukan saatnya untuk berdiam diri lagi tetapi saatnya untuk beraksi dan menunjukkan bahwa kuliah adalah investasi terbaik untuk generasi yang akan datang.

Hasil Pemilu 2024: Munculnya Harapan Demokrasi?

Pengumuman hasil pemilu. (Sumber : KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil pemilu pada Rabu (20/3/2024). Hasil Pemilu 2024 ini menunjukkan hasil yang mengubah peta dinamika politik di parlemen, yang selama lima tahun terakhir dikuasai partai koalisi pemerintahan. Bukannya didominasi oleh partai pengusung pasangan Prabowo-Gibran, saat ini kekuatan partai politik rival mampu menyaingi bahkan mendominasi.

Fenomena ini membuat publik bertanya “Apakah di tengah rusaknya etika berdemokrasi sekarang, hal ini dapat membawa sebuah harapan?” atau “Apakah fenomena ini justru dapat membawa ketidakstabilan dalam parlemen?” 

Berdasarkan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo – Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara dari total suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Prabowo merajai 36 dari 38 provinsi di Indonesia yang membuat pasangan nomor urut 2 menang telak satu putaran.

Sementara, terdapat delapan partai politik yang akan menduduki anggota DPR, berkat perolehan suara yang melewati ambang batas parlemen, yakni 4 persen dari total suara sah nasional. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, ambang batas (passing grade) sebesar 4 persen. Hanya parpol yang melewati passing grade tersebut yang akan diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.

Beberapa partai yang lolos ambang batas pada Pemilu 2024 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraih 25.387.279 (16,72 %) dari total 151.796.631 suara sah, Partai Golkar dengan 23.208.654 suara sah (15,28 %), dan Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara sah (13,22 %).

Selain ketiga partai tersebut itu, ada pula Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meraih 16.115.665 suara sah (10,61 %), Partai Nasdem dengan 14.660.516 suara sah (9,66 %), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih 12.781.353 suara sah (8,42 %). Menyusul di dua posisi terakhir ada Partai Demokrat dengan raihan 11.283.160 suara sah (7,43 %) dan Partai Amanat Nasional yang memperoleh 10.984.003 (7,24 %).

Dari kedelapan partai tersebut, empat di antaranya (Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN) merupakan partai pengusung pasangan Prabowo-Gibran yang memenangi Pemilihan Presiden 2024. Perolehan suara keempat parpol tersebut sebesar 43,17 persen, yang apabila dikonversikan menjadi perolehan kursi DPR terdapat 580 kursi di parlemen pada periode 2024-2029.

Sedangkan empat partai lainnya merupakan pengusung dua pasangan kandidat rival Prabowo-Gibran. PDI-P merupakan pengusung Ganjar – Mahfud. Sementara Nasdem, PKB, dan PKS mengusung Anies – Muhaimin.  Meski belum dikonversikan, akumulasi perolehan suara partai-partai tersebut sedikit lebih tinggi ketimbang para pengusung Prabowo-Gibran, yakni 45,41 persen.

Dengan rasio tersebut, maka kekuatan politik pendukung pemerintahan baru relatif imbang dengan kekuatan yang berpotensi di luar pemerintahan. Meski elit pendukung Prabowo, khususnya Gerindra, mengaku berupaya mengundang empat partai lagi ke pemerintahan, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil. PDI-P, Nasdem, PKB, dan PKS memiliki potensi sebagai oposisi terhadap pemerintah.

Kondisi politik ini berbeda dengan Pemilu 2019. Pada periode pemerintahan 2019-2024, koalisi partai politik pendukung pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin mendominasi parlemen. Selama satu periode, tujuh dari sembilan partai politik pendukung pemerintah menguasai 471 dari total 575 kursi di DPR.

Partai penguasa pendukung pemerintah pada saat itu berjalan tanpa hambatan besar. Tetapi di sisi lain, proses pengontrolan dan pengkritikan melemah. Hal ini dapat berkurangnya efektivitas kerja seperti contoh: UU Cipta Kerja, UU Pemberantasan Korupsi oleh KPK, hingga rencana pengesahan RUU Daerah Khusus Ibukota baru-baru ini.

Hal ini terus mempengaruhi kualitas demokrasi Indonesia. Menurut laporan V-Dem Democracy Index 2024, indeks demokrasi Indonesia menurun dari 0,43 pada 2022 jadi 0,36 pada tahun 2023. Pada tahun 2014 (sebelum Jokowi menjabat), indeks demokrasi masih berada di angka 0,52.

Dari hasil laporan tersebut dapat ditekankan pentingnya sebuah mekanisme saling kontrol yang merupakan esensi demokrasi. Apabila mayoritas partai politik yang terpilih tidak berkoalisi dengan pasangan Prabowo – Gibran, hal ini mampu membuat terciptanya demokrasi yang sehat. Tiap pihak akan saling mengoreksi kebijakan dan adanya oposisi membuat pemerintah “terpaksa” bersikap kritis dalam membuat keputusan yang mewakili suara rakyat. 

Namun, di Indonesia bisa dibilang tidak mudah bagi partai politik untuk menjadi oposisi pemerintahan. Struktur ekonomi politik yang berlangsung menawarkan lebih banyak insentif atau keuntungan ekonomi politik bagi partai politik yang mau bekerja sama dalam satu lingkaran. Sebaliknya, hampir tidak ada insentif politik atau kekuasaan yang bisa didapatkan oleh mereka yang menjadi oposisi. 

Penulis : Alvaro Siahaan

Pengkajian Strategis Berbasis Pariwisata Lokal: Paket Wisata Maritim Kabupaten Rembang

Karya: Laila Fitriana

Pariwisata Provinsi Jawa Tengah | Artikel | Nelisik Sejarah ...
Sumber gambar: visitjawatengah.jatengprov.go.id

Desa Punjulharjo memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat tinggi. Salah satu penemuan situs Perahu Kuno membuktikan bahwa dulunya di tempat ini pernah menjadi salah satu tempat peradaban. Pada tempat ini telah ditemukan situs perahu kuno yang disinyalir berasal dari abad ke-7 hingga ke-8. Perahu itu sekarang ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya yang dilindungi keberadaannya. Cerita penemuan situs perahu kuno ini bermula saat pemilik lahan berniat untuk mengubah lahan kosong menjadi tambak garam. Di sela-sela proses penggalian justru ditemukan serpihan kayu kapal dan setelah digali lebih dalam lagi ditemukan sisa-sisa barang gerabah peninggalan zaman dulu. Lokasi situs ini berjarak sekitar 500 meter dari pantai.

Temuan situs perahu kuno ini akhirnya diteliti oleh berbagai peneliti dari berbagai daerah. Salah satu penelitian dilakukan oleh Balai Arkeologi Yogyakarta. Mereka melakukan penelitian selama beberapa waktu dan hasil penelitiannya menunjukkan bahwa perahu ini berasal dari abad ke-7 sampai ke-8 masehi. Balai Arkeologi Yogyakarta melakukan analisis melalui pengujian sampel tali ijuk yang ditemukan di perahu tersebut.

Keindahan Karang Jahe Beach, Salah Satu Juara Jambore ...
Sumber gambar: orangrembang.com

Selain penemuan situs perahu kuno, Pantai Karangjahe juga merupakan salah satu wisata yang ada di Desa Punjulharjo. Pantai Karangjahe merupakan salah satu pantai di Kabupaten Rembang yang menawarkan panorama indah dengan hamparan pasir putih dan ribuan pohon cemara yang menjadikan Pantai ini terlihat lebih rindang. Di sekitar Pantai Karangjahe juga terdapat gazebo yang dijadikan sebagai tempat untuk bersantai para pengunjung. Pantai Karangjahe memiliki keunikan yang membedakannya dengan pantai-pantai lain, yaitu bentuk terumbu karang yang mirip jahe. Hal itu menjadi alasan pantai ini diberi nama Pantai Karangjahe.

Wisata mangrove juga menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Pantai Karangjahe. Wisata mangrove berada tidak jauh dari Desa Punjulharjo. Karena itu, paket wisata maritim yang dibuat juga menggandeng desa terdekat untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan paket wisata maritim di Kabupaten Rembang.

Pengadaan paket wisata maritim disertai paket sewa tempat bertujuan untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan pendapatan dari berbagai pariwisata yang ada.

Menilik Ruang Pers di Kampus

Oleh: Musa

Pers dapat dipahami secara sempit, maupun luas. Secara sempit, pers berarti media cetak yang terdiri dari surat kabar, majalah, tabloid, dan sejenisnya. Sementara secara luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, mulai dari media cetak, media audio visual, dan media elektronik (Salvatore Simarmata, 2014:10).

Kampus perguruan tinggi sering disebut sebagai sebuah miniatur negara dengan konsep trias politika sebagaimana yang dianut oleh negara Indonesia. Trias politika pada mulanya dikemukakan oleh John Lock, seorang filsuf dari Inggris, yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois. Fungsi eksekutif yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), fungsi legislatif yang di pegang Senat Mahasiswa, dan fungsi yudikatif yang hingga kini masih belum jelas pemegang fungsinya.

Secara konstitusional, pers merupakan salah satu pilar demokrasi di mana kebebasan atau kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat sebagai corong untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat. Oleh karenanya, pers sering kali disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah 3 fungsi yang kita sebut diatas. Demikian pers mahasiswa merupakan wujud kedaulatan mahasiswa dan sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat dan mengeluarkan pikiran.

Posisi pers di negara Indonesia di atur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Kebebasan pers di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 berbunyi, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

Bahkan dalam UUD 1945 sebagai pedoman dasar mengatur mengenai ini yakni pada pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pentingnya Pers Mahasiswa

Realitas mahasiswa kini yang menggunakan media sosial menjadi bagian dari hidupnya, tak hanya mahasiswa namun manusia umumnya di zaman sekarang. Media atau lembaga pers dalam perkembangannya bertransformasi. Bila dulu paradigma yang digunakan adalah media cetak, maka koran, majalah, buletin, tabloid dan lain-lain menjadi arus utama penyebaran informasi. Kemudian berkembang menjadi media siaran suara dengan radio dan media siaran audio visual dengan televisi. 

Kini agaknya bentuk-bentuk media seperti di atas sudah bergeser. Bagaimana tidak? Semua bentuk media tadi dapat diakses lewat segenggam gawai. Artinya, seluruh informasi dapat diakses melalui gawai. Tidak heran perusahaan media beralih bahwa media online atau digital menjadi arus utama penyebaran informasi meskipun masih ada percetakan koran, majalah, dan lain-lain namun tak seramai dulu. 

Alih-alih berbicara media digital, indeks literasi digital Indonesia masih menghadapi tantangan. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 indeks literasi digital dalam skala 5 di mana mendapat poin 3,46. Kemudian meningkat menjadi 3,49 poin pada 2021 dan 3,54 poin pada 2022, naik 0,05 poin. Literasi digital dirasa penting tentu sebagaimana bahasan sebelumnya di mana masyarakat kini beraktivitas lewat media sosial yang menuntut kecakapan digital, seperti kemampuan menggunakan hingga paham soal keamanan untuk menghindari risiko korban kejahatan siber.

Dulu saat maba saya beranggapan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) menjadi sangat relevan bagi mahasiswa mengingat mahasiswa tak jauh dari budaya membaca dan menulis, dan inilah yang dilakukan oleh pers mahasiswa. Penghimpunan informasi hingga investigasi baru jadilah tulisan bahkan ada tambahan penyebarluasan tulisan tadi. Tentu sekarang masih demikian.

Pers yang disebut sebagai pilar keempat demokrasi sebagaimana dijelaskan di awal tulisan menjadikan posisi pers sangat penting dengan kampus yang digadang-gadang menjadi representasi miniatur negara. Tak hanya itu budaya membaca dan menulis seyogyanya perlu dihidupkan lagi lewat kampus, ormawa, atau lewat lembaga pers mahasiswa itu sendiri. Agar mahasiswa terbiasa menyampaikan buah pikir dengan basis intelektual tak hanya membaca dan menulis saat tugas perkuliahan datang. Bahkan pers mahasiswa seharusnya menjadi wadah para mahasiswa untuk mempublikasi karyanya mengingat fungsi penyebarluasan tadi.

Tak hanya itu realitas akun menfess yang dianggap menjadi sumber informasi pertama menjadi pukulan bagi LPM. Cepatnya arus informasi memiliki efek baik dan buruk. Baik bila informasi yang disebarkan berdasarkan fakta, buruk bila informasi tersebut hoaks dan menimbulkan ancaman polarisasi dan perpecahan. LPM sendiri menjadi penting posisinya sebab informasi yang ada tak hanya langsung dipublikasi begitu saja. Informasi yang ada hadir melalui perenungan objektif, pencarian fakta, dan diuji keabsahan dan validitasnya. Teringat sebuah kalimat berbunyi, “Tak apa tidak cepat, tapi hasilnya berkualitas.” Artinya, berita yang ada tidak apa tidak langsung disuguhkan ke masyarakat, namun berita yang ada hadir ketika sudah layak untuk disuguhkan ke masyarakat.

Kiranya ramalan yang disampaikan sejarawan dunia Yuval Noah Harari dapat terjadi. Di masa depan akan terjadi kesenjangan yang semakin lebar akibat konsumsi informasi yang berbeda. Mereka yang mengakses informasi secara benar akan semakin cepat melesat. Sebaliknya, mereka yang mengakses informasi secara salah akan kian tersesat.

Adakah Perlindungan Hukum bagi Pers Mahasiswa

Kita tidak lupa adanya tindakan kasus pembredelan, pembekuan, dan lain sebagianya pada pers mahasiswa. Terakhir adalah kasus dari LPM Lintas di mana mereka mengalami intimidasi, pembatasan hak pendidikan, bahkan pembredelan pers mahasiswa sebab pengungkapan kasus kekerasan seksual yang menimpa 32 mahasiswa diduga dilakukan oleh dosen, pegawai, senior, dan alumnus yang dipublikasi lewat majalah. Ditambah lagi tidak ada lanjutan tindakan represi yakni pukulan yang diterima kru Lintas tahun lalu. Malahan, pihak kampus laporkan LPM Lintas dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 mengalami kenaikan tipis, almarhum ketua dewan pers bapak Azyumardi Azra ketika itu berujar, “Kemerdekaan pers naik tipis, tetapi jangan berpuas diri, masih harus tetap diperjuangkan.” IKP 2022 mencapai angka 77,88 naik 1,86 dibanding tahun 2021 dimana diperoleh angka 76,02 di mana sesuai kategori yang mengartikan kondisi kemerdekaan pers “cukup bebas.” 

Sebagai pembanding, Reporters Without Borders (RSF) pada Selasa (3/5/2022) merilis laporan yang justru mengatakan kebebasan pers di Indonesia turun dari skor 62,60 di tahun 2021 menjadi 49,27 di tahun 2022. Meski berbeda penggunaan nomenklatur yakni kemerdekaan dan kebebasan. Namun dalam penyusunan indeks poin-poin didalamnya tidak jauh beda. Kedua indeks tersebut sama-sama mengakui bahwa kebebasan pers di wilayah Papua dalam kondisi yang buruk.  Mengacu pada IKP 2022, Papua Barat mencapai angka 69,23 di mana merupakan provinsi dengan nilai terendah. Angka tersebut mengartikan kondisi kemerdekaan pers disana dalam kategori “agak bebas.”

Kasus LPM Lintas tentu menjadi refleksi bahwa adanya potensi hilangnya hak kebebasan pers bagi pers mahasiswa. Padahal berpegang pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tersirat di dalamnya, pers mahasiswa adalah bagian dari pers selama kerjanya dalam lingkup jurnalistik dan taat dengan kode etik.

Keringnya Pers Mahasiswa

Isu organisasi mahasiswa sekarang yang tidak relevan bagi mahasiswa agaknya patut menjadi bahan diskusi yang mendalam. Di sini saya tidak akan membahas lebih dalam soal isu di atas. Dari isu di atas justru menjadi refleksi para aktivis organisasi mahasiswa sekarang dalam membranding gerakan. 

Dalam ranah pers sendiri, keberlanjutan media dan jurnalisme dibahas. Ferere (2013) mendefinisikan keberlanjutan media sebagai daya tahan organisasi berita dan jurnalisme di suatu negara untuk bekerja efektif menjamin tersedianya jurnalisme berkualitas menghadapi tekanan struktur politik-ekonomi.

Sebagai otokritik kita tentu tak perlu berbicara kebebasan pers di kampus bila dalam keberjalanan informasi yang disebarkan hanya berupa reportase sebuah event atau kegiatan saja. Hingga ada satu kalimat kritik berbunyi, “Pers atau humas kampus?” Ketakutan akan penyampaian berita yang keras barangkali dari mata beberapa pembaca juga bukanlah sebuah hambatan. Dengan hak yang diatur oleh negara, pers juga memiliki tanggung jawab yang besar di mana diwajibkan menghasilkan produk jurnalistik yang adil, objektif, dan netral. Dengan demikian, iringan refleksi dan gerakan baru menjadi renungan bagi pers mahasiswa dan para aktivis jurnalis kampus.

Berdiri Bersama Merawat Papua

Oleh: Luvita dan Teby

Indonesia lahir dari semangat kerja sama. Menjadi satu layaknya kata “one” pada nama negara. Ketika saudara sebangsa dan setanah air kesulitan, Indonesia harusnya hadir. Kalaupun pemerintah memilih untuk abai terhadap rakyat maka hanya ada satu jalan keluar. Rakyat perlu bergerak untuk rakyat.

(Sumber : Akun instagram @merawatpapua )

Dari Pulau Rondo di Utara, Muara Torasi di Timur, Pulau Panama di Selatan, dan Pulau Benggala di Barat, terbentang sebuah negara bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nama yang memiliki makna persatuan dan kesatuan sebuah bangsa dengan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dan rakyat sebagai prioritas utama. Tidak heran, Pancasila sebagai dasar negara sampai mencantumkan, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Istilah keadilan selalu bersinggungan dengan kesejahteraan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 4, disebutkan bahwa, “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.” Tentu karena Indonesia menerapkan otonomi daerah, istilah “Negara” mencakup pemerintah pusat dan daerah. Berbagai cara telah dilakukan para pemegang kekuasaan tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Sayang, realisasi selalu saja tak sejalan dengan target yang diharapkan. Kalaupun sejalan, perbedaan antara realisasi dan target terlampau jauh. Contohnya dapat dilihat pada perealisasian dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua dalam web-nya merilis, dari 2002 hingga 2019, total dana otsus mencapai Rp 67.029.220.952.400,00 (senilai Rp 64.907.189.666.950 apabila mengacu pada nilai per tahun, bukan nilai total). Jika ditambah dana infrastruktur bagi provinsi, total dana otonomi tersebut mencapai Rp 84.192.950.205.400 (senilai Rp 84.035.868.035.950 apabila mengacu pada nilai per tahun, bukan nilai total). 

Pada 2019, dana otsus yang dikeluarkan untuk program bersama sektor pendidikan mendapat asupan senilai Rp 510.880.370.590, sedangkan sektor kesehatan, diistilahkan sebagai “Peningkatan Kesehatan Masyarakat (KPS&RS), mendapat dana Rp 724.991.000.000. Walaupun jika dibandingkan persentase nilai-nilai tersebut tidak terlalu besar, jumlah dana otsus di sektor pendidikan dan kesehatan tentu tidak dapat dianggap sepele. Sekecil apapun, dana itu seharusnya bisa mendukung kesejahteraan di Papua. Nahas, dirilis dalam Statistik Daerah Provinsi Papua 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, dana otsus bagi sektor pendidikan dan kesehatan nyatanya belum dapat menghasilkan manfaat berarti. 

Hingga 2021, capaian angka partisipasi murni (APM) di Papua masih berada pada angka 81%, dari yang seharusnya 100%. Angka tersebut memiliki arti bahwa hanya sedikit penduduk Papua yang mengenyam pendidikan sesuai usia semestinya. Hal ini dilatarbelakangi berbagai faktor, seperti ketidakmerataan fasilitas pendidikan dan tenaga pendidik. Kondisi bidang kesehatan pun tak jauh berbeda. Pada 2021, untuk 4.355.445 jiwa penduduk Papua, hanya tersedia fasilitas kesehatan sejumlah 3.521 unit pusat pelayanan terpadu (posyandu), 437 unit pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), 45 unit rumah sakit umum, dan hanya 1 unit rumah sakit khusus. Pun bila dilihat dari sisi tenaga kesehatan, hanya ada 1.444 orang dokter, 8.437 orang perawat, 943 orang tenaga farmasi, dan 528 orang ahli gizi.

Sudah jelas bahwa masyarakat, khususnya rakyat Papua, tidak boleh memercayai pemerintah pusat dan daerah begitu saja dalam memperjuangkan kesejahteraan sosial. Apalagi di akhir tahun 2022, Gubernur Papua Lukas Enembe baru saja dijadikan tersangka kasus suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, muncul berbagai komunitas masyarakat yang memiliki hati lebih mulia daripada pemerintah karena terjun langsung membantu sesama. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu komunitas masyarakat tersebut adalah Merawat Papua.

Selama ini, Merawat Papua

Lebih dari 10 tahun mengabdi untuk Indonesia di negeri cenderawasih, Merawat Papua mensosialisasikan kegiatannya lewat akun Instagram @merawatpapua. Tercatat 2.209 unggahan telah menggoreskan cerita dengan disaksikan 45.000 followers akun tersebut. Tidak bergerak sendiri, Merawat Papua juga menggaet kerja sama dengan komunitas lain, salah satunya Sahabat Pedalaman. 

Memberantas Gizi Buruk, Memajukan Pendidikan

Penanganan  terhadap anak penderita gizi buruk merupakan salah satu program yang dilangsungkan komunitas Merawat Papua tanpa adanya intervensi dari Pemerintah. Program yang sebenarnya sudah ada sejak 2020 ini mengurusi mulai dari biaya pengobatan sampai kebutuhan asupan makanan bagi anak yang menderita gizi buruk. Sebagai hasil, tiga dari delapan anak yang sedang menjalani pengobatan gizi buruk kondisinya semakin membaik. Tentu, membaiknya keadaan tiga anak per September 2022 ini membuktikan bahwa dedikasi dan kinerja Merawat Papua tidak perlu diragukan lagi.

Selain menangani masalah gizi buruk, program berkaitan dengan pendidikan pun tidak ketinggalan. Program tersebut adalah dibangun dan dioperasikannya Rumah Belajar sebagai tempat anak-anak pedalaman Papua menimba ilmu. Ilmu tersebut mencakup kegiatan pemberantasan buta huruf (PBH) serta perilaku hidup sehat dan bersih (PHBS). Terkait lokasi, Rumah Belajar hadir di tengah masyarakat Lanny Jaya, Asmat, dan Jayawijaya. Hadirnya Rumah Belajar berhasil memfasilitasi anak-anak pedalaman Papua untuk mengenyam bangku pendidikan. Walaupun berupa pendidikan non-formal, setidak-tidaknya mereka dapat membaca dan menulis berkat Rumah Belajar.

Sang Kanal Penghubung

Merawat Papua memiliki program beasiswa bagi anak-anak di Rumah Belajar yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Dari 34 anak yang mengenyam pendidikan formal hingga tahun 2020, beberapa di antaranya sukses bersekolah di Pulau Jawa. Deni merupakan salah satu anak yang berkesempatan melanjutkan pendidikan D3 Keperawatan di Yogyakarta. Untuk sebuah komunitas kecil, tentunya hal ini merupakan prestasi. Merawat Papua bisa menjadi kanal penghubung bagi anak-anak Papua berangkat ke Pulau Jawa meski dengan segala keterbatasan yang perlu dihadapi. Harapannya, ketika kembali nanti, anak-anak tersebut dapat mengaplikasikan ilmu yang sudah mereka terima. 

Tidak Semua Sesuai Harapan

Kenyataan bahwa Papua merupakan daerah dengan gangguan keamanan tinggi karena sering mengalami konflik membuat relawan yang ingin datang untuk membantu jadi berpikir ulang dalam merealisasikan niatnya. Hal ini dirasakan pula oleh tim Merawat Papua. Dikutip dari unggahan pada 14 Juli 2022 melalui akun instagram @merawatpapua, mereka menuliskan keterangan, “Dan satu lagi yang lebih membuat saya tambah merinding, ancaman itu ditujukan pula khusus untuk kami yang ‘non-papua’. Rasanya seperti buronan, padahal kami tak melakukan kejahatan. Kami di sini bekerja, ya, untuk kebaikan Papua itu sendiri.” Berbekal hati baja, tim Merawat Papua tetap melanjutkan pengabdiannya meskipun banyak ancaman dan halangan yang perlu dihadapi, termasuk ancaman kematian sekalipun.

Merawat Papua di Ujung Tanduk

Meski telah beroperasi sejak lama, kesulitan dalam hal finansial tidak dapat dihindari Merawat Papua. Tingginya harga komoditas jadi salah satu penyebab dalam mencapai kondisi keuangan ideal agar mereka bisa terus beroperasi. Alhasil, pada Senin, 5 Desember 2022, Merawat Papua terpaksa memberhentikan seluruh kegiatan di Rumah Belajarnya hingga waktu yang tidak ditentukan. Selain program Rumah Belajar, Merawat Papua pun mengumumkan ihwal program gizi buruk yang akan ditutup pada akhir Februari 2023. Alasan penutupan tidak lain dan tidak bukan adalah perihal dana. Padahal, program gizi buruk Merawat Papua hingga saat ini telah membantu tidak sedikit masyarakat pedalaman Papua.

Wahai, Rakyat Indonesia

Indonesia lahir dari semangat kerja sama. Menjadi satu layaknya kata one pada nama negara. Ketika saudara sebangsa dan setanah air kesulitan, Indonesia harusnya hadir. Kalaupun pemerintah memilih untuk abai terhadap rakyat maka hanya ada satu jalan keluar. Rakyat perlu bergerak untuk rakyat. Merawat Papua, sebuah organisasi kemanusiaan dari rakyat, sedang tidak baik-baik saja. Segala asa dari masyarakat pedalaman Papua tengah bergantung pada keberlanjutan komunitas ini. 

Jadi, tunggu apalagi? Mari bantu sesama rakyat Indonesia melalui Merawat Papua. Sekecil apapun donasinya, tetap akan berarti bagi saudara kita nun jauh di sana. Bercermin dari ucapan Mohamad Hatta bahwa, “Jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekadar nama dan gambar seuntaian pulau di peta.”

Sumber:

Badan Pusat Statistik Provinsi Papua. (2022). Statistik Daerah Provinsi Papua 2022. Jayapura: BPS.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12. Sekretariat Negara. Jakarta.

BPKAD Provinsi Papua. Pengalokasian Dana OTSUS Papua Tahun 2006 s/d 2009. Diakses pada 2 Februari 2023, dari https://bpkad.papua.go.id/dana-otsus/22/pengalokasian-dana-otsus-papua-tahun-2006-sd-2019.htm. 

Pusdatin BPIP. (2021, 28 April). Ini Bunyi Pancasila dan Makna 5 Lambangnya. Diakses pada 2 Februari 2023, dari https://bpip.go.id/berita/1035/673/ini-bunyi-pancasila-dan-makna-5-lambangnya.html.

Shafarina, Putri Indy. (2023, 11 Januari). Inilah Perjalanan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe hingga Ditangkap KPK. Diakses pada 2 Februari 2023, dari https://nasional.tempo.co/read/1678320/inilah-perjalanan-kasus-korupsi-gubernur-papua-lukas-enembe-hingga-ditangkap-kpk#:~:text=TEMPO.CO%2C%20Jakarta%20%2D%20Gubernur,Selasa%20lalu%2C%2010%20Januari%202023. 

Akun Instagram @merawatpapua (https://www.instagram.com/merawatpapua/) 

Teknologi Sebagai Solusi Eksklusivitas Fasilitas Publik di Indonesia

Oleh: Sukma

Sebagai negara berkembang, Indonesia telah memiliki eksistensi yang cukup kuat dan diperhitungkan dalam segi perekonomian global. Hal ini terbukti dari terpilihnya Indonesia menjadi ketua Presidensi G20 yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada 15-16 November 2022 lalu. Terpilihnya Indonesia tak lepas dari resiliensi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara global selama pandemi Covid-19 yang menjadi alasan ditunjuknya Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional ini. 

Pertumbuhan ekonomi sendiri sangat erat kaitannya dengan pembangunan infrastruktur yang mumpuni dan inklusif. Sebagai salah satu target pembangunan berkelanjutan pula, pengembangan infrastruktur menjadi landasan peningkatan standar hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak terkecuali dengan para penyandang disabilitas. Namun, pertanyaannya adalah, apakah Indonesia sendiri telah melakukan penyediaan infrastruktur dengan kualitas memadai dan dapat dinikmati oleh semua kalangan? Jawabannya adalah belum. 

Meskipun menjadi prioritas, pembangunan infrastruktur secara umum masih jauh dari kata sempurna. Dilihat dari data, menurut World Economic Forum (2014), Indonesia berada di peringkat ke-72 dari 144 negara dalam segi kualitas infrastruktur, kalah telak dengan Singapura yang berada di peringkat ke-5, Malaysia di peringkat ke-20, dan Laos di peringkat ke-66. Disamping itu, berdasarkan indeks inklusivitas tahun 2020, pelaksanaan pembangunan inklusif di Indonesia berada di peringkat ke-125 dunia, dan bahkan juga masih tertinggal dari negara-negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand. Dilihat dari realita yang ada pun,  penyediaan infrastruktur ramah disabilitas masih kurang, baik di daerah maupun di kota besar seperti DKI Jakarta. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah untuk bertindak dalam mewujudkan ruang publik yang kondusif dan berkeadilan. 

Istilah ruang publik berkeadilan masih terbilang asing di telinga kita. Ruang publik berarti area atau tempat dimana suatu masyarakat atau komunitas dapat berkumpul untuk meraih tujuan yang sama dan berbagi cerita mengenal permasalahan baik pribadi maupun kelompok (Nugroho, 2005:9). Ruang publik dapat berada di dunia nyata ataupun dunia maya. Sedangkan berkeadilan sendiri bermakna dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga istilah ini dapat diartikan sebagai tempat berkumpulnya masyarakat yang mana fasilitasnya dapat dinikmati dan memberikan manfaat bagi semua orang tanpa terkecuali. 

Ketersediaan ruang publik berkeadilan menjadi salah satu indikator tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs), lebih tepatnya terkait dengan tujuan ke-9. Konsep berkeadilan ini telah lama dicanangkan oleh pemerintah namun baru mulai diterapkan beberapa tahun terakhir ini. Penerapan ini didasarkan oleh banyaknya kesenjangan yang dirasakan oleh penyandang disabilitas dalam memanfaatkan fasilitas publik  dan mendapatkan hak-hak dasar mereka. Beberapa kesenjangan yang terjadi di masyarakat kita adalah: 

1. Tingginya persentase kemiskinan para penyandang disabilitas.

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018-2020 yang dilakukan oleh Kementerian Sosial menunjukkan persentase penyandang disabilitas miskin terhadap populasi penyandang disabilitas per provinsi secara keseluruhan berkisar berada dalam rentang 4,05% hingga 20,62%. Yang paling mengejutkan adalah, 3 dari 6 provinsi di pulau Jawa berada di 8 teratas dengan persentase diatas 15%. Hal ini seharusnya menjadi PR untuk Pemprov mengingat pulau Jawa merupakan pulau terpadat dengan konsentrasi pembangunan industri terbesar, menyiratkan situasi keseluruhan di Indonesia, dimana pembangunan infrastruktur belum berlandaskan Sila ke-5 Pancasila. 

2. Rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas yang berimbas pada kurangnya kesempatan kerja 

Data Susenas (2020) menunjukkan bahwa pendidikan terakhir yang dienyam oleh penyandang disabilitas masih didominasi di level SD sederajat yaitu sebesar 29,5%. Mereka yang berhasil menamatkan pendidikan wajib 12 tahun hingga jenjang SMA hanya sebesar 14,2% yang mana berbeda dengan nondisabilitas dengan dominasi pendidikan terakhir berada di level di lebih tinggi yaitu SMA sederajat sebesar 30,90%. Rendahnya tingkat pendidikan mereka berdampak langsung terhadap pekerjaan mereka, dimana 71,4% dari mereka bekerja di sektor informal yang secara umum tidak menyediakan jaminan kesehatan dan pendapatan tidak tetap. Dominansi sektor informal ini disebabkan oleh minimnya persyaratan kerja yang dibutuhkan dan lingkungan yang fleksibel. 

3. Kurangnya tingkat melek teknologi para penyandang disabilitas 

Tren penggunaan handphone penyandang disabilitas pada tahun 2020 sebesar 36,7%. Sedangkan untuk nondisabilitas, tingkat penggunaan handphone adalah 59,4%. Terkait dengan hal itu, tingkat penggunaan internet menunjukkan perbedaan yang lebih signifikan. Ditahun yang sama, hanya 18,9% penyandang disabilitas yang mendapatkan akses internet. Jauh berbeda dengan nondisabilitas yang menunjukkan angka sebesar 52,7%. 

4. Tingginya angka kriminalitas dan keterbatasan akses hukum 

Dilansir dari Antara News, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Niken Savitri mengatakan bahwa penyandang disabilitas 4-10 kali lebih rentan mengalami kejahatan dibanding dengan nondisabilitas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) juga mengungkapkan bahwa anak dengan kondisi disabilitas rentan mengalami kekerasan. Hal ini didasarkan dari catatan sebanyak 110 anak penyandang disabilitas dari 1355 anak yang mengalami kekerasan (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, 2021). Disisi lain, para penyandang disabilitas juga memiliki keterbatasan dalam akses peradilan. Hal ini salah satunya disebabkan oleh fasilitas yang belum cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

5. Akses keuangan dan kesehatan yang masih rendah  

Tidak cukup di rendahnya akses hukum, para penyandang disabilitas juga menunjukkan persentase rendah dalam layanan publik lainnya, yaitu kepemilikan rekening tabungan dan jaminan kesehatan. Dari data Susenas (2018-2020), penyandang disabilitas memiliki persentase yang lebih rendah dalam kepemilikan rekening tabungan, yaitu sebesar 26,2%, sedangkan nondisabilitas sebesar 36,5%. Dalam aspek jaminan kesehatan pun, masih ada 26,8% penyandang disabilitas yang belum memilikinya. Hal ini kembali ditengarai oleh infrastruktur informasi yang kurang memadai dan praktik diskriminasi layanan bagi penyandang disabilitas. 

6. Kurangnya kualitas fasilitas penyandang disabilitas di ruang publik

Meskipun di beberapa fasilitas publik seperti mall, stasiun, dan bandara telah disediakan fasilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas seperti jalur khusus kursi roda dan toilet khusus, namun tidak dipungkiri bahwa faktanya kualitas fasilitas tersebut masih terbilang kurang. Hal ini tidak lain dan tidak bukan disebabkan oleh kurangnya perawatan secara rutin, kurangnya perhatian pihak pengelola, dan adanya oknum yang bandel dan tidak menggunakan fasilitas sebagaimana mestinya. 

Dari penjelasan diatas, dapat kita lihat bahwa infrastruktur publik kita belum menjangkau kebutuhan para penyandang disabilitas. Konsep yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini yaitu pembangunan infrastruktur berkeadilan. Lebih bagus lagi jika penerapannya diintegrasikan dengan teknologi berkaca dari karakteristik dan tujuan dari konsep Society 5.0, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dunia tanpa terkecuali menggunakan teknologi digital sebagai instrumennya. Beberapa penerapan dari konsep ini meliputi: 

  • Menyediakan pendidikan dengan sistem hybrid untuk anak-anak penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan selain untuk mempermudah akses pendidikan, tetapi juga agar mereka dapat terbiasa menggunakan teknologi sedari dini sehingga angka melek teknologi bagi kalangan disabilitas dapat meningkat. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan berupa device untuk keperluan belajar bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial. 
  • Mengadakan sarana pelatihan atau bootcamp khusus penyandang disabilitas yang dapat diakses secara online dengan tujuan agar mereka dapat mengembangkan skill sesuai minat dan bakat mereka. Dengan memiliki bekal berupa keterampilan yang mumpuni, mereka dapat menggunakannya di dunia kerja dengan berwirausaha ataupun menjadi tenaga kerja UMKM. 
  • Memperbanyak penyediaan fasilitas pelayanan publik secara online melalui aplikasi dan website seperti pembuatan rekening tabungan dan pendaftaran jaminan kesehatan secara online untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik untuk seluruh kalangan dan mengurangi kemungkinan adanya tindak diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. 
  • Yang tak kalah penting, perbaikan fasilitas khusus disabilitas di ruang publik seperti mall, kampus, stasiun, pasar, bandara, dan lain sebagainya. Dalam bangunan bertingkat, penyediaan fasilitas lift dan tangga tanpa anak tangga (ascending dan descending walkway) juga perlu dipertimbangkan mengingat Indonesia adalah negara dengan risiko gempa bumi yang cukup tinggi, sehingga jikalau dalam situasi daruat lift tidak bisa digunakan, maka ascending dan descending walkway adalah solusi terbaik untuk penyandang disabilitas terutama yang menggunakan kursi roda. Selain itu, penyediaan jalur/jalan khusus dan toilet penyandang disabilitas dengan desain yang memang dikhususkan untuk kemudahan mereka juga sangat diperlukan. Di samping semua itu, pihak pengelola memiliki andil besar dalam perawatan rutin agar fasilitas-fasilitas tersebut dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang. 

Meskipun dengan keterbatasan yang mereka miliki, bukan berarti para penyandang disabilitas tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka hanya perlu platform yang tepat baik untuk belajar maupun untuk menuangkan kebiasaan mereka. Pada akhirnya, perwujudan lingkungan publik berkeadilan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu atau dua pihak saja. Koordinasi pemerintah, pengelola fasilitas publik, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kita agar dapat dinikmati oleh seluruh kalangan demi terwujudnya ruang publik berkeadilan. Dukungan masyarakat tercermin dari tindakan mereka untuk tidak merusak ataupun menggunakan fasilitas yang tidak diperuntukkan untuk mereka.

Referensi: 

Garin Nugroho, Republik Tanpa Ruang Publik (Yogyakarta: IRE Pess, 2005), hlm. 9

Kajian Disabilitas Tinjauan Peningkatan Akses dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia: Aspek Sosioekonomi dan Yuridis, oleh Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, kementerian PPN/Bappenas, 2021

Akbar, M. Pembiayaan Investasi Infrastruktut yang Inklusif dan Berkualitas di Daerah. Kpbu.Kemenkeu.go.id. Diakses pada 20 Januari 2023 dari https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1161-1477/umum/kajian-opini-publik/pembiayaan-investasi-infrastruktur-yang-inklusif-dan-berkualitas-di-daerah

Ameliya, Tri Meilani. (6 November 2021). Akademisi: Penyandang disabilitas 10 kali lebih rentan alami kejahatan. Antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/2506241/akademisi-penyandang-disabilitas-10-kali-lebih-rentan-alami-kejahatan

Bangun Indonesia yang Inklusif, Berkeadilan, dan Berkelanjutan, Joko Widodo Sampaikan Lima Kesempatan Besar. (16 Agustus 2022). Setneg.go.id. https://www.setneg.go.id/baca/index/bangun_indonesia_yang_inklusif_berkeadilan_dan_berkelanjutan_joko_widodo_sampaikan_lima_kesempatan_besar

Fachri, Ferinda K. Penyandang Disabilitas Sering Menjadi Korban Kekerasan Seksual. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/penyandang-disabilitas-sering-menjadi-korban-kekerasan-seksual-lt6236996baad48/

Indonesiana.id. 15 November 2022. From A to Z Tentang KTT G20 dan Mengapa Indonesia Menjadi Tuan Rumah Tahun 2022?. Diakses pada 20 Januari 2023, dari, https://www.indonesiana.id/read/159734/from-a-to-z-tentang-ktt-g20-dan-mengapa-indonesia-menjadi-tuan-rumah-tahun-2022

Mediaindonesia.com. 22 Desember 2021. Pemangku Kepentingan Harus Tingkatkan Angka Melek Digital Difabel. Diakses pada 20 Januari 2023, dari https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/459549/pemangku-kepentingan-harus-tingkatkan-angka-melek-digital-difabel

Mediaindonesia.com. 3 Desember 2022. Infrastruktur Inklusif Untuk Disabilitas Masih Minim. Diakses pada 20 Januari 2023, dari https://m.mediaindonesia.com/humaniora/542021/infrastruktur-inklusif-untuk-disabilitas-masih-minim

Menhub Tekankan Pentingnya Pembangunan Infrastruktur Transportasi Berkeadilan Dan Berkelanjutan. ( 17 Februari 2020). Dephub.go.id. https://dephub.go.id/post/read/menhub-tekankan-pentingnya-pembangunan-infrastruktur-transportasi-berkeadilan-dan-berkelanjutan

Pembangunan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi. (25 Mei 2012). Pu.go.id. https://pu.go.id/berita/pembangunan-infrastruktur-dorong-pertumbuhan-ekonomi#:~:text=Pembangunan%20infrastruktur%20memberikan%20peranan%20yang,dan%20tentunya%20meningkatkan%20kesejahteraan%20rakyat

Penyandang Disabilitas Berhak Mendapat Akses Keadilan. uii.ac.id. Diakses pada 20 Januari 2023 dari https://www.uii.ac.id/penyandang-disabilitas-berhak-mendapat-akses-keadilan/

Selamatkan Masa Depan Anak Penyandang Disabilitas, Lindungi Dan Penuhi Hak Mereka!. (1 April 2021). Kemenpppa.go.id. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3126/selamatkan-masa-depan-anak-penyandang-disabilitas-lindungi-dan-penuhi-hak-mereka

Society 5.0 Rencana Transformasi Besar-besaran Masyarakat Jepang. (24 Januari 2022). Sampoernauniversity.ac.id. https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/society-5-0/

Mereka yang Paling Percaya Diri: Refleksi “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”

Oleh: Deva Zhalzha

Semua mahasiswa FEB tidak asing dengan banner bertuliskan “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”. Bagaimana tidak, banner ini terpampang jelas pada dua tempat yang ramai dilalui mahasiswa. Tempat pertama ialah sebelah pos satpam di dekat gedung A, sedangkan tempat kedua ialah kawasan “di bawah pohon rindang” atau DPR dekat gedung B.

Himbauan mengenai larangan merokok di lingkungan kampus, khususnya FEB, bukan baru-baru ini digaungkan. Sejak lama, peraturan semi-resmi berwujud persyaratan ketika mahasiswa mendaftarkan diri menjadi bagian dari organisasi mahasiswa saja telah menyinggung hal ini. Nahas, beberapa pihak memilih apatis. Lantas, apa esensi adanya banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”?

Hadirku Tak Kau Gugu

Banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok” mulai naik ke permukaan sekitar tanggal 19 September 2022. Awalnya, fenomena pemasangan banner bebas asap rokok ini bermula di kawasan FIB Undip. Dua minggu berselang, FEB pun meniru langkah serupa. Ukuran banner kawasan bebas asap rokok di FEB cukup besar. Tulisan yang tercantum di permukaannya mudah terbaca, bahkan dari jarak 10 meter. Sayang, banner kawasan bebas asap rokok tampak tak dianggap oleh para oknum perokok.

Setiap ada waktu senggang untuk menunggu kelas, sebagian oknum perokok selalu saja terlihat di kawasan FEB. Terkadang, tak jarang mereka dengan gamblangnya merokok di depan banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”. Katanya bagian dari mahasiswa tapi, kok, pahami tulisan sederhana saja tak bisa? Memang, kegiatan merokok tidak bisa dicap salah. Merokok adalah kegiatan dari, untuk, dan oleh si perokok, walaupun asap rokok tetap saja terhirup orang yang bukan perokok. Namun, karena sudah dipampang banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”, kegiatan merokok di kawasan FEB secara jelas tidak mencerminkan para oknum sebagai insan-insan muda dengan intelektual mumpuni.

Para oknum seharusnya paham apa yang tidak boleh mereka lakukan, bahkan hanya dalam sekali membaca tulisan pada banner tersebut. Kendati demikian, mereka seakan acuh tak acuh dan tidak memperdulikannya. Toh, mereka juga tidak akan mendapatkan sanksi apapun atas tindakan merokok yang dilakukan. Para oknum itulah si paling percaya diri nomor urut satu.

Semoga Bukan Tong Kosong Nyaring Bunyinya  

Mahasiswa yang merokok di lingkungan kampus hampir tidak pernah mendapatkan teguran dari pihak civitas kampus. Pengalaman nyata dirasakan oleh salah satu mahasiswa perokok aktif yang sedang merokok di area dekat pos satpam. Jangankan ditegur, satpam yang melihatnya saja tidak memberikan reaksi apapun. Mereka seakan lepas tanggung jawab atas tulisan yang telah dihimbau dalam banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”. Pada kondisi lainnya, bisa saja sang satpam, dan mungkin civitas kampus lain, tidak menegur karena sebetulnya mereka juga merokok di kawasan FEB Undip. Sebagai bukti, seorang penjaga kampus pernah terlihat sedang merokok santai di depan ruang studio Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). 

Belum ditegaskannya peraturan mengenai larangan merokok dan kawasan bebas asap rokok di FEB Undip menjadi salah satu root cause dari fenomena yang ada. Kata “rokok” belum terdefinisikan secara baik dan modern. Karena itulah, penggunaan vape (rokok elektronik) dinilai tidak termasuk kategori “rokok” pada banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”.

Di beberapa bagian kampus FEB, terpampang jelas banner-banner dan spanduk-spanduk corporate social responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan rokok terkenal di Indonesia. Selain itu, CSR sang perusahaan rokok juga menyediakan 2 tempat khusus dan tertutup di dekat pintu keluar food court FEB arah dome. Kedua tempat itu nampaknya ditujukan sebagai “ruangan merokok” walaupun di saat ini seperti tidak menjalankan tugasnya. Dari kenyataan tersebut, bagaimana bisa para pemegang kekuasaan dengan percaya dirinya menyatakan “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”? Para pemegang kekuasaan, merekalah si paling percaya diri nomor urut dua.

Adakah yang Salah?

Bukan solusi tepat mencopot banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok” karena banner tersebut merupakan mitigasi awal untuk mengurangi aktivitas merokok di kawasan FEB Undip. Namun, membuat peraturan agar tidak ada kegiatan merokok di lingkungan kampus kuning pun tak mudah dilakukan. Terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan para pemegang kekuasaan dengan realitas di lapangan menjadikan banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok” terlihat seperti formalitas dan lawakan belaka. Timbul sebuah dilema mengenai status mahasiswa sebagai ‘orang dewasa’ yang diasumsikan sudah memiliki hak penuh atas dirinya. Pemantauan dari civitas kampus mengenai pemberian sanksi juga harus memiliki alur yang jelas dan tegas, agar kalimat yang digaungkan tidak menjadi “tong kosong, nyaring bunyinya”.

Perlu ada peninjauan kembali dan penyelarasan mengenai kebijakan merokok serta kebijakan kawasan bebas asap rokok di FEB Undip. Banyak faktor harus menjadi pertimbangan atas hal tersebut. Beberapa di antaranya adalah hak individu dan kepentingan publik, regulasi pengawasan dan sanksi yang diterapkan jika oknum perokok dilarang merokok di lingkungan kampus, eksternalitas yang akan terjadi, dan sekecil hal mengenai penempatan atas himbauan “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok” maupun sejenisnya.