Tuntutan Purna-TNI ke Presiden Prabowo: Usulan Pemakzulan Gibran hingga Resuffle Menteri

Sumber: SINDOnews.com

Kamis (17/4/2025) — Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasilnya, sejumlah anggota forum menyusun surat berisi delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo, tentang pernyataan sikap mereka terhadap kondisi politik terkini.

Dokumen tuntutan itu dibingkai berlatar bendera Merah Putih dengan tulisan, “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

Surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Penandatanganan diwakili oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.  Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, juga mengetahui dan ikut meneken surat tuntutan tersebut. Bahkan, Try disebut sebagai salah satu tokoh utama dalam penyusunan tuntutan.

Salah satu dari daftar delapan tuntutan tersebut adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran kepada MPR. Tuntutan ini dilayangkan karena putusan MK terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu yang meloloskan Gibran dinilai telah mencederai hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pengamat Militer dan Politik UNAS, Selamat Ginting, mengaku sempat bertemu dengan Try untuk menanyakan pendapat terkait isu pencalonan Gibran pada 9 April lalu. Secara terang-terangan Try berpendapat adanya pemaksaan terhadap pencalonan Gibran.

“Tapi untuk Gibran itu menurut saya tidak habis pikir. Dan saya menyayangkan ada orang seperti Pak Jokowi tanpa berpikiran luas kenapa kemudian memaksakan sang anak? Dan kita harus menanggung akibatnya,” ujar Selamat menirukan ucapan  Wakil Presiden RI ke-6 dalam sebuah siniar di kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (25/4/2025).


Selain mengusulkan pergantian Gibran, surat tersebut juga menuntut adanya penindakan tegas terhadap menteri yang diduga kuat melakukan korupsi, dan melakukan resuffle terhadap pejabat sekaligus aparat yang masih terikat kepentingan dengan  Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Surat tuntutan tersebut disebut sebagai puncak dari serangkaian upaya para purnawirawan TNI untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam sebuah pidato 11 Februari, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi—salah  satu penandatangan surat—mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo guna membahas langsung tuntutan-tuntutan tersebut. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Istana.

Salah satu poin tuntutan yang menjadi perhatian Fachrul adalah terkait Prabowo yang dinilai terlalu terikat utang budi dengan Jokowi pada pilpres yang lalu, sehingga mau dipasangkan dengan Gibran—anak Jokowi.

“Apa bukan sebaliknya Pak? Beliau membantu Bapak untuk cawe-cawe untuk menang, bukan karena dia sayang Bapak, bukan! Tapi karena dia mau titip anaknya untuk jadi wakil presiden,” kata Fachrul dalam pidatonya yang kemudian diiringi tepuk tangan dari audiens.

Kepentingan di Balik Tuntutan

Dilansir dari Tirto, Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah—yang akrab disapa Castro—menilai usaha purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran diakibatkan adanya luka masa lalu. Menurutnya, peristiwa di masa lalu, seperti pencalonan Gibran yang dianggap bermasalah secara etik, akan terus ada yang memperkarakanya. Oleh karena itu, dalam seleksi pejabat perlu mengedepankan nilai-nilai etik dan moralitas.

“Itulah kenapa kemudian dalam penentuan pejabat-pejabat negara yang terutama sifatnya berasal dari proses pemilihan atau official elected, selalu penting menentukan mengenai track record atau rekam jejak atau dengan cara-cara yang memang betul-betul patut, tidak cacat etik atau moralitas,” jelas Castro.

Lebih lanjut, Castro memaklumi adanya aspirasi yang ingin disampaikan oleh purnawirawan TNI kepada pemerintah. Namun, yang menjadi sorotannya adalah adanya konsolidasi para purnawirawan TNI membahas permasalahan politik. Hal ini menandakan masih adanya mental solidaritas sesama anggota militer, yang berpotensi menghidupkan kembali peran militer dalam menentukan kebijakan dan arah politik. Menurutnya, masa cooling down—jeda lima tahun untuk berasimilasi dengan sipil—diperlukan untuk melepaskan sisi militerisme mereka.

“Itu yang saya tidak sepakati sebenarnya. Makanya saya bilang tadi harus ada semacam masa cooling down agar karakteristik militerisme itu mesti dilepaskan sebelum dia diberikan hak politiknya secara penuh,” jelas dia.

Senada dengan itu, analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa aktivitas Jokowi yang masih intens berkomunikasi dengan pejabat tinggi negara, hingga aparatur kepolisian dapat mengganggu wibawa dari Prabowo—yang notabenya berlatar belakang belakang militer—sehingga memunculkan rasa tidak nyaman dari para purnawirawan TNI. Dan penolakan tersebut adalah bentuk espresi dari jiwa korsa mereka.

Tanggapan Istana

Kamis (24/4/2025) – Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, akhirnya buka suara kepada awak media terkait tanggapan Istana terhadap surat tuntutan tersebut. Wiranto, menjelaskan bahwa Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almameter dengan mereka. Kendati demikian, Prabowo tidak bisa langsung menjawab tuntutan tersebut, karena itu merupakan isu fundamental yang perlu dikaji secara mendalam.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

Wiranto, juga menegaskan bahwa bukan kewenangan Prabowo sebagai presiden untuk merespon tuntutan tersebut. Menurutnya, Indonesia menganut sistem trias politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga—eksekutif, yudikatif, dan legislatif—sehingga presiden sebagai eksekutif tidak bisa menjalankan tuntutan yang berada diluar domainnya.

“Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu,” tegas Wiranto.

Wiranto menambahkan, presiden tidak akan mengambil kebijakan hanya semata-mata berdasarkan satu sumber, melainkan akan mendengarkan banyak sumber sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, ia mewakili Prabowo, meminta masyarakat tidak perlu serius menanggapi polemik ini karena akan menimbulkan kegaduhan.

“Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan. Saya kira itu pesan presiden,” pungkasnya.

Apakah Gibran Mungkin Dimakzulkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan bahwa proses pemakzulan mungkin saja dilakukan apabila yang mengajukan adalah DPR.

“Pergantian itu tidak bisa dalam bentuk usulan siapapun, kecuali usulan anggota DPR yang menyatakan bahwa ada pendapat Wakil Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Feri.

“Kalau mengusulkan kepada pihak-pihak lain dan siapa pengusulnya juga harus benar. Pengusulnya anggota DPR, usul dalam bentuk tertulis soal apa yang dilanggar dan ditujukan kepada DPR. Nanti dilakukan proses yang sudah ditentukan untuk menentukan pendapat DPR bahwa telah dilakukan pelanggaran hukum oleh Wakil Presiden,” lanjutnya.

Menurut Feri jika ingin ditindaklanjuti, purnawirawan TNI dapat meminta bantuan DPR untuk membahas pasal apa yang telah dilanggar di rapat paripurna untuk menentukan apakah wapres layak dimakzulkan atau tidak. Dengan ketentuan pelanggaran seperti yang tertulis pada pasal 7A UUD 1945.

“Berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. Maka upaya itu akan ditindaklanjuti dalam usulan tertulis anggota DPR,” jelasnya.

Kemudian apabila dua per tiga dari peserta rapat menyetejui usulan maka akan dilanjutkan ke sidang MK untuk dilakukan pembuktian. Kemudian MK akan membuat keputusan terkait usulan tersebut, dan putusan inilah yang menjadi dasar pertimbangan MPR dalam menentukan apakah wapres layak dimakzulkan atau tidak.

Di sisi lain, analis politik Boni Hargens berpendapat bahwa pemakzulan mustahil dilakukan. Dalam demokrasi konstitusional pemakzulan wakil presiden di tengah masa jabatan merupakan tindakan inkonstitusional. Dia mengatakan, bahwa presiden dan wakil presiden merupakan dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat. 

Dia menambahkan bahwa tidak ada satupun di UUD 1945 ataupun undang-undang yang memperbolehkan pergantian presiden atau wakil presiden di tengah jalan, kecuali salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran,” ujarnya.

Boni menilai bahwa tuntutan pemakzulan Gibran sebagai upaya mengganggu kestabilan pemerintah yang tengah menghadapi banyak tantangan.

“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil pemilu,” pungkasnya.

Refrensi

KBR. (2025, April 25). Muncul usul pemakzulan Gibran, bisakah dilakukan? KBR.id. https://kbr.id/berita/Berita/muncul-usul-pemakzulan-gibran-bisakah-dilakukan-. Diakses pada 26 April 2025.

MSN. (2025, April 25). Gibran dalam pusaran desakan mundur dari purnawirawan TNI. MSN Indonesia. https://www.msn.com/id-id/politik/pemerintah/gibran-dalam-pusaran-desakan-mundur-dari-purnawirawan-tni/ar-AA1DArF5?ocid=msedgntp&pc=ASTS&cvid=7ecdf61d685b4be4b2dedd2daf6bcc76&ei=8. Diakses pada 26 April 2025.

Republika. (2025, April 20). Forum Purnawirawan TNI termasuk Try Sutrisno tuntut Gibran diganti lewat MPR (Part 3). Republika.co.id. https://news.republika.co.id/berita/suzjcl484/forum-purnawirawan-tni-termasuk-try-sutrisno-tuntut-gibran-diganti-lewat-mpr-part3. Diakses pada 26 April 2025.

SindoNews. (2025, April 22). Usulan pergantian Wapres Gibran dinilai mustahil terjadi dan inkonstitusional. SINDOnews.com.https://nasional.sindonews.com/read/1558109/12/usulan-pergantian-wapres-gibran-dinilai-mustahil-terjadi-dan-inkonstitusional-1745309090. Diakses pada 26 April 2025.

Tempo. (2025, April 25). Forum Purnawirawan TNI tuntut ganti Gibran, ini kata Wiranto. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/forum-purnawirawan-tni-tuntut-ganti-gibran-ini-kata-wiranto-1246209. Diakses pada 26 April 2025.

Penulis: Royhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *