Jakarta Ibu Kota Legislasi : Apakah Tepat untuk Indonesia?

Sumber : Wikipedia

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi membuat usulan yang menarik perhatian publik. Ia mengusulkan untuk memasukkan ketentuan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait status Jakarta sebagai ibu kota legislasi. Artinya seluruh elemen kepemerintahan bisa pindah ke ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur, tetapi pusat kegiatan dan aktivitas badan legislasi (parlemen) akan tetap berlokasi di Jakarta.

“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ, termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ”, ujar anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Senin (18/3/2024). Namun usulan ini mendapat penolakan dari Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro meminta agar DPR dan unsur keparlemenan yang lain supaya mengikuti langkah Pemerintah yang akan memindahkan aktivitas dan kegiatannya ke IKN dalam waktu kedepan.

Meski DPR-RI telah menyatakan sikap untuk tetap pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur pada Selasa (19/3/2024), fenomena tersebut terbukti menarik perhatian dan sorotan publik belakangan ini. Sebagai masyarakat, kita hanya perlu bertanya “Apakah mungkin usulan tersebut direalisasikan?” dan “Dampak apa yang akan ditimbulkan jika begitu?”

Sudah menjadi hal yang biasa untuk sebuah negara memiliki lebih dari satu ibu kota, karena banyak negara yang menerapkan hal tersebut. Belanda misalnya, memiliki dua kota yang menjalankan peran pemerintahan: Amsterdam sebagai ibu kota resmi, sementara Den Haag merupakan pusat pemerintahan serta tempat kedudukan badan legislatif dan yudikatif. Negeri jiran kita Malaysia juga mempunyai Kuala Lumpur sebagai ibu kota utama dan Putrajaya sebagai pusat administratif, tempat Perdana Menteri nya berkantor.

Namun kasus yang paling menarik untuk dilihat adalah Afrika Selatan, yang mempunyai tiga ibu kota sekaligus: Pretoria, Cape Town, dan Bloemfontein. Ketiga ibu kota tersebut dibagi sesuai basis pemerintahannya yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif; Pretoria sebagai ibu kota eksekutif, Cape Town ibu kota untuk badan legislatif dan Bloemfontein yang merupakan ibu kota yudisial.

Afrika Selatan mempunyai alasan tersendiri dibalik pemecahan ibu kota nya yang dipengaruhi faktor historis. Saat Serikat Afrika Selatan dibentuk pada 1910, ada sengketa besar dalam menentukan lokasi ibu kota negara baru ini, faktor lokasi juga dipengaruhi secara besar oleh segregasi ras atau Apartheid yang terjadi di negara tersebut. Akhirnya muncul kesepakatan untuk memecah kekuasaan pemerintahan ke dalam tiga ibu kota tersebut untuk mencapai keseimbangan nasional. Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Sampai saat ini belum ditemukan urgensi untuk memecah ibu kota dengan dua fungsi pemerintahan yang berbeda. Jika usulan tersebut diterapkan, roda pemerintahan dikhawatirkan akan berjalan kurang efektif akibat jarak antar kota yang jauh. Selain itu, hal tersebut juga bisa mengganggu fokus kerja lembaga legislatif kita karena perbedaan tempat dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas parlemen. 

Akan semakin menarik jika kita menelaah usulan senada yang disampaikan sebelumnya oleh seorang anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pada Jumat (15/3/2024) yang menawarkan pembagian tiga wilayah untuk menjadi ibu kota. Pembagian yang dimaksud sesuai dengan rumpun Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, persis seperti yang dijalankan di Afrika Selatan. “Perlu juga kita pertimbangkan untuk mensegmenkan ibu kota negara ini, yaitu bisa saja nanti ibu kota negara itu dibagi menjadi tiga klaster,” katanya.

Meski berpotensi untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia, dampak negatif akibat administrasi yang tidak efektif akan lebih berdampak untuk stabilitas pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah untuk menyelaraskan elemen-elemen pemerintahan di satu tempat sekaligus demi berjalannya efektivitas administrasi dan efisiensi birokrasi pemerintahan. (RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *