Mahasiswa dari berbagai LPM melakukan briefing sebelum dilaksanakan liputan bersama di sekretariat LPM Suprema FH Unissula, Minggu (4/6/2023). (Musa/Edents)
(Semarang 4/6) – Tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Demi merayakan momen tersebut, Pers Mahasiswa (persma) Semarang yang berkumpul dalam Forum Komunikasi Persma Semarang melakukan liputan bersama di beberapa titik pesisir Utara, Semarang-Demak, Minggu (4/6/2023) pukul 09.00 WIB.
Kurang lebih 10 LPM dari berbagai universitas dan fakultas di Kota Semarang dan sekitarnya terlibat dalam liputan tersebut. Melalui rekomendasi LPM Suprema, kawan-kawan persma Semarang sepakat membagi titik wilayah yang akan diliput. Dibentuk kelompok-kelompok kecil, berisi 2 sampai 3 LPM, untuk memberikan keberagaman angle peliputan dan memperbesar cakupan isu yang dibahas.
Sekretariat LPM Suprema tampak dari depan saat sedang dilakukannya briefing sebelum liputan bersama Minggu, (4/6/2023). Terlihat satu mahasiswa melihat selebaran yang tertempel di kaca jendela sekretariat. (Musa/Edents)
Liputan bersama memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia diramaikan oleh LPM Hayamwuruk, LPM Dinamika, LPM Dimensi, LPM Edents, LPM Scientiarum, LPM SUPREMA, LPM Invest, LPM Manunggal, LPM Missi, LKM-SA, serta LPM Gema Keadilan. Titik-titik lokasi yang tercakup dalam peliputan bersama ini meliputi Kelurahan Tambakrejo, Kelurahan Gayamsari, Kampung Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara, Perumahan Genuk Indah, Perumahan Gebang Anom, Desa Tambakroto, dan Desa Timbulsloko.
LPM se-kota Semarang saat foto bersama setelah diadakannya kumpul persma di kampus Universitas PGRI Semarang (Upgris), pada Kamis (1/6/2023). (Forkom)
Beberapa hari sebelumnya, pada Kamis (1/6/2023) pukul 15.00 WIB di kampus Universitas PGRI Semarang (Upgris), LPM se-Kota Semarang berkumpul dan beritikad menghidupkan kembali gerakan persma di Kota Semarang. Kegiatan liputan bersama memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada hakikatnya adalah salah satu bentuk penghidupan kembali gerakan persma di Kota Semarang yang beberapa tahun terakhir mati lesu. (AY dan MA)
(Semarang 23/07) – ILO atau International Labour Organization Indonesia menyelenggarakan workshop atau lokakarya secara hybrid dengan tajuk perbudakan pekerja ikan dan hubungannya atas sekolah bisnis dan SDGs Center pada Kamis (21/07) lalu. Acara yang diselenggarakan pada pukul 14.00 – 17.00 bertempat di Hotel Santika, Pandanaran, Semarang, membahas terkait pratik perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di laut. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Kabid Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, ILO, LBH (Lembaga Bnatuan Hukum), manning agency, serta para dosen sekolah bisnis dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia seperti Semarang, Surabaya, hingga Kalimantan juga turut hadir baik online dan offline.
Muhammad Nur selaku pelaksana sekaligus perwakilan ILO Jakarta, menyampaikan bahwa acara diselenggarakan bertujuan untuk membangun pemahaman peserta tentang isu perdagangan manusia terhadap buruh nelayan. Dalam acara ini ia mempertegas untuk mencoba menghadirkan pihak –pihak terkait untuk memperlihatkan tiap perspektif, sehingga tidak berat sebelah dalam meamandang isu ini. Selain itu, arah acara ini adalah bagaimana sekolah bisnis dan SDGs center mampu berkontribusi terhadap percepatan pencapaian target poin 8.7 pada SDGs.
Acara dibuka oleh Uni selaku Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, pemerintah telah melakukan penegakan lewat POLDA kemudian “kami juga telah melakukan langkah resoratif justice dan dialog sosial yang telah kami laksankan baru saja beberapa hari lalu kepada nelayan-nelayan di Pati,” lanjutnya. Uni menyampaikan juga bahwa jumlah pengawas yang ada didaerah-daerah berjumlah 154 pengawas dan menangani sebanyak 3600 perusahaan. Selain pentingnya mengawasi perusahaan manning agency baik legal maupun ilegal adalah adanya kasus penarikan pekerja anak atau dibawah umur seperti kasus bulan Juni lalu temuan di Banjarnegara adanya penarikan pekerja karaoke dibawah umur. “untuk itu kami membuat shelter-shelter atau sekolah-sekolah bagi mereka selaku korban,” ujarnya.
Charles Authman selaku anggota ILO dan juga memiliki dasar dalam sekolah bisnis di Perancis memberikan penjelsannya mengenai isu ini. Charles yang mengikuti jalannya acara melalui platform Zoom Meeting langsung dari Jenewa, Swiss memberikan harapannya kepada para mahasiswa dan dosen-dosen di sekolah bisnis untuk mencoba melakukan penelitian dalam hal ini sehingga membuka temuan-temuan baru diluar yang sudah diinventarisasi oleh ILO. Dilanjutkan oleh Nur bahwa program accelator LAB 8.7 adalah untuk membasmi kerja paksa dan pekerja anak.
Bagian selanjutnya disampaikan oleh Novi selaku ketua SBMI atau Serikat Buruh Migran Indonesia, “Apa yang kami lakukan bagi para korban adalah pendampingan ekonomi, kesejahteraan, dan advokasi”. Novi melanjutkan, “Namun, dalam pelaksanaanya, pendampingan advokasi yang masih kurang dari Disnaker”. Saat pemaparan Uni menceritakan latar belakangnya kativ dalam hal ini adalah ia pernah merasakan sendiri menjadi korban dari bekerja paksa. Beliau menuntut kepada pemerintah untuk segera menerbitkan PERDA di Jawa Tengah untuk melindungi pekerja hingga korban.
Kemudian, giliran Imron selaku perwakilan Serikat Pengusaha dan perwakilan ISMAA salah satu manning agency legal, beliau menyampaikan bahwa bahwa di lapangan salah satu mengapa pekerja Indonesai mau bekerja di kapal asing selain tawaran gaji yang besar adalah kapal Indonesia yang memang sangat sedikit di laut. Legalitas manningagency juga menjadi masalah sebab yang sering kali melanggar alur perizinan. Ia menyebutkan bahwa perijinan itu berhadapan kepada empat kementerian sekaligus.
Setelah narasumber menyampaikan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para tamu undangan baik dosen dan mahasiswa. Acara di tutup oleh Nur selaku pelaksana lalu dilanjut dengan sesi foto bersama.
(Semarang, 03/07) – Aliansi Mahasiswa Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah melakukan Aksi Refleksi pada Jumat (01/07) kemarin. Aksi yang berlangsung pada pukul 18.30-22.00 WIB ini, dilaksanakan di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76.
Latarbelakang aksi tersebut merupakan bentuk penghormatan bagi 5 (lima)mahasiswa yang gugur pada aksi tolak RKUHP 2019, aksi tersebut dimulai dengan menyalakan lilin, doa bersama, tabur bunga, penampilan teatrikal, orasi, dan puisi, serta berakhir dengan menyanyikan lagu perjuangan.
Adapun kelima korban
yang telah meninggal pada aksi tolak RKUHP 2019 merupakan mahasiswa dari
berbagai daerah di Indonesia yang berasal dari Makassar, Kendari, dan Jakarta,
lainnya luka ringan. Mereka adalah Maulana Suryadi, Akbar Alamsyah dan Bagus
Putra Mahendra di Jakarta dan dua mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Immawan
Randi serta Muhammad Yusuf Kardawi.
Kendati demikian, aksi tersebut tak hanya sebatas refleksi saja, namun juga terdapat 3 (tiga) tuntutan yang diajukan. “Tuntutannya yaitu membuka draf RKUHP, membuka sidang kembali untuk mengakomodir suara rakyat, dan menghapus pasal-pasal bermasalah,” ujar Aziz.
Hanif Muammar selaku
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unnes, mengatakan bahwa pada
tanggal 6 Juli akan diadakan aksi besar penolakan RKUHP. “Selanjutnya, akan ada
aksi secara besar-besaran penolakan RKUHP pada 6 Juli dengan konsolidasi pada 3
Juli,” ujarnya. Ia pun berharap adanya aksi ini dapat meminimalisir
represifitas pihak kepolisian. “Harapannya represifitas pihak kepolisian bisa
berkurang,” pungkasnya.
(Semarang 27/06) – Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh
Migran Indonesia (SBMI), serta Forum Pers Mahasiswa Lintas Semarang bekerjasama
menyelenggarakan pemutaran dan diskusi film “Before You Eat” pada Sabtu (25/06)
lalu. Acara yang diselenggarakan pada pukul 18.30 – 23.00 bertempat di Tunjang
Kopi, Kedungmundu, Semarang, membahas terkait pratik perbudakan anak buah kapal
(ABK) Indonesia di laut. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Komisi E
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Ketua Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas
Semarang, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang dan Salatiga,
serta masyarakat umum.
Afdillah Chudiel
selaku Ocean Campaigner Greenpeace Southeast Asia, mengungkapkan bahwa
eksploitasi ABK Indonesia tidak hanya berupa penahanan upah, melainkan juga
terdapat ekploitasi yang termasuk ke dalam 11 indikator perbudakan
International Labour Organization (ILO) tahun 1930. “Eksploitasi tidak hanya
penahanan upah, tetapi juga dapat dianalisis menggunakan 11 indikator
perbudakan ILO tahun 1930,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia memaparkan indikator-indikator
tersebut, yaitu berupa pemanfaatan kerentanan secara negatif, penipuan,
pembatasan gerak, isolasi, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman,
penahanan upah dan dokumen, jeratan hutang, kondisi kerja dan hidup yang
menyiksa, serta lembur tanpa batas. Afdillah juga menegaskan bahwa hal tersebut
perlu ditindak secara tegas. “Eksploitasi-eksploitasi semacam itu termasuk
perbudakan dan harus ditindak,” tegasnya.
Afdillah juga
menyatakan alasan film ini belum disebarkan melalui online, bahwa “setelah
menonton film ini, kita harus diskusi.” Dia melanjutkan “Kita ingin film ini
benar-benar menjadi alat pembangun awarness dan ujungnya adalah aksi baik bagi
pemerintah untuk hadir sebagai pelindung dan masyarakat untuk mencegah terjadi
perbudakan di laut”
Film yang mulai
ditayangkan sejak bulan maret lalu disiarkan untuk pertama kali di kota Tegal
sebagai daerah episentrumyang menjadi pasar manning
agency. Film ini sudah ditayangkan di seputar Aceh, Jawa tengah, Makassar,
Bali. “Kedepan kami akan menggelar acara di Jawa timur dan sekitarnya, namun pantura
dan semarang menjadi prioritas kami, karena daerah ini menjadi pusat rekruitmen
terbesar.”
Regulasi dan
pengawasan untuk perlindungan para ABK ini sangat urgent untuk segera didorong.
Banyak masyarakat, banyak korban, banyak ABK yang kerja mereka itu tidak
mendapat perlindungan dari negara dan perusahaan yang menaungi mereka. “Kami
masih terus berjalan, riset terus mencari dan kaji, kemudian siapa yang
terlibat kita pengen tau, kasarannya kenapa. Karena ini harus ada yang
bertanggung jawab,” ungkapnya.
Aksi
solidaritas warga Wadas kembali digelar pada Senin (6/6) pukul 11.00 WIB di
Kantor Gubernur Jawa Tengah. Rangkaian aksi diantaranya meliputi Mujahadah,
Ruwatan Kendi dan Konferensi Pers. Ruwatan sendiri merupakan salah satu upacara
dalam kebudayaan Jawa yang ditujukan untuk membuang keburukan atau
menyelamatkan sesuatu dari sebuah gangguan. Seseorang atau sesuatu yang telah
diruwat diharapkan mendapat keselamatan, kesehatan dan ketentraman kembali dari
Yang Maha Kuasa.
Di sisi lain, tidak sedikit warga yang kecewa atas tindakan penggunaan kawat besi untuk menutupi gerbang menuju Kantor Gubernur, ketika warga Wadas datang untuk melakukan aksi. Sebagaimana dapat dilihat dari beberapa cuitan yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, hal itu bertolak belakang dengan penyambutan yang dilakukan oleh warga Wadas ketika Gubernur Jawa Tengah datang ke Desa Wadas beberapa pekan lalu yang disambut dengan baik oleh warga setempat.
Mengutip dari Pers Rilis, beberapa tuntutan yang kembali disuarakan pada aksi tersebut, antara lain:
Hentikan
rencana pertambangan di Desa Wadas.
Hentikan
kriminalisasi, intimidasi, dan represifitas yang dilakukan oleh aparat negara.
Cabut
izin Penetapan Lokasi (IPL) Pertambangan di Desa Wadas.
Hentikan
segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam.
Hentikan
segala bentuk teror psikologis pelemahan perjuangan warga dalam mempertahankan
tanah.
Hentikan
manipulasi hukum yang membodohkan warga Wadas.
(Semarang-13/04/22) Banyaknya persoalan yang akhir-akhir ini mencuat atau kembali mencuat di ranah publik menjadi pemantik dilaksanakannya Aksi “Kekalahan Negara Dalam Cengkraman Oligarki”. Massa aksi terdiri dari golongan mahasiswa dan buruh. Terdapat 11 tuntutan yang diajukan oleh massa aksi. Kesebelas tuntutan tersebut menyinggung terkait komitmen pemerintah, inflasi harga minyak, IKN, UU Cipta Kerja, serta hal-hal lainnya. Aksi dimulai sejak 11.00 WIB hingga 18.15 WIB.
Awalnya, massa aksi memulai perjalanan dari daerah depan kantor pos Kota Lama. Massa kemudian bergerak menuju titik kumpul utama, yaitu Taman Budaya Raden Sholeh (TBRS) dan Wonderia. Selanjutnya, massa melaksanakan longmarch menuju gedung gubernur Jawa Tengah.
Selama keberjalanan aksi, kegiatan diwarnai dengan saling menyampaikan suara dari tiap-tiap perwakilan mahasiswa dan buruh. Tidak terjadi tindak kericuhan, anarkis, ataupun hal-hal yang berpotensi kriminal lainnya karena telah diadakannya kordinasi antar mahasiswa. Massa aksi menolak tawaran diadakannya audiensi dengan pihak pemerintah karena aksi ini murni sebagai penyampaian mosi tidak percaya serta penyampaian tuntutan dari pihak masyarakat pada pemerintah. Diharapkan dengan adanya aksi ini pemerintah dapat sadar dan menunjukkan eksistensi mereka dalam membela hak-hak rakyat.
Tuntutan massa aksi kembali dibacakan sebelum aksi berakhir. Kesimpulan tuntutan- tuntutan itu ialah:
menuntut Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berkomitmen untuk tidak mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945;
menuntut pemerintah untuk memastikan rantai pasokan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri;
menuntut pemerintah untuk memecat menteri perdagangan karena dianggap gagal menjalankan tugas, dan usut tuntas serta pidanakan mafia-mafia minyak goreng;
menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) di masa krisis; menuntut agar pemerintah mencabut dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dengan memerhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial budaya; menuntut disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat;
menuntut pemerintah untuk mencabut undang-undang (UU) Cipta Kerja beserta peraturan turunannya;
menuntut pemerintah daerah untuk mencabut surat keputusan (SK) gubernur Jawa Tengah terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 di kabupaten dan kota yang didasari oleh UU Cipta Kerja;
menolak adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan;
menuntut penegakkan sanksi secara tegas dan transparan terhadap perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR);
menuntut untuk menghentikan intimidasi, represifitas, dan segala bentuk kekerasan aparat terhadap warga negara;
menuntut untuk menghentikan pembangunan yang mengabaikan dampak pada kerusakan lingkungan dan persampasan ruang hidup rakyat dengan dalih kepentingan umum; dan
menuntut untuk menghentikan relokasi industri ke Jawa Tengah.
Selasa (06/10/2020) — Telah dilaksanakan Konsolidasi Undip Raya: Tolak RUU Cipta Kerja oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip). Konsolidasi yang awalnya dijadwalkan dimulai pukul 19.30 WIB, dimundurkan hingga satu jam dikarenakan kendala teknis yang dialami oleh panitia. Melalui aplikasi Zoom, acara ini dihadiri sekitar kurang lebih 500 partisipan dari berbagai fakultas yang ada di Undip. Selain di platform Zoom, acara ini ditayangkan secara live streaming pada channel YouTube BEM Undip dan sempat menyentuh angka 1.500 penonton. Selain itu, acara ini dihadiri langsung oleh ketua BEM Undip tahun 2020 yakni Razin Hilmy Baihaqi.
Konsolidasi dibuka oleh Alimullah dari Fakultas Teknik selaku moderator dengan pembacaan rules bagi para partisipan di zoom serta penjelasan mengenai gambaran saat ini mengenai RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Dilanjutkan dengan penjelasan oleh Hilmy selaku ketua BEM Undip mengenai gambaran yang terjadi di lapangan. Pertama bahwa telah disahkannya UU Cipta Kerja yang mana terdapat 6 fraksi yang setuju, 1 fraksi yang setuju dengan syarat, dan 2 fraksi menyatakan tidak setuju. Lalu, yang kedua akan ada aksi mahasiswa bersama buruh atas nama aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) di Semarang. Aksi tersebut dimulai pukul 10.00 WIB yang diawali di Pelabuhan Tanjung Mas hingga titik akhirnya berada di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya yang ketiga adalah sudah dilaksanakan konferensi pers aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melalui Zoom pada tanggal 4 Oktober yang berpusat di Jakarta. Inti bahasan dari konferensi pers Gebark tersebut adalah tanggal 6, 7, dan 8 Oktober akan ada pemogokan kerja yang dilakukan oleh semua buruh di Indonesia, serta tanggal 8 Oktober akan ada aksi nasional Gebrak di Istana/DPR yang masih dirumuskan.
Diskusi Terkait Teknis Pelaksanaan Aksi
Konsolidasi lalu dilanjutkan dengan diskusi mengenai tuntutan dan kajian yang akan disampaikan pada aksi mahasiswa dan Geram pada 7 Oktober nanti. Akan tetapi, banyak yang berpendapat bahwa lebih baik untuk langsung membahas mengenai teknis aksi yang akan dilakukan keesokan harinya karena konsolidasi ini bukan waktunya mengkaji lagi dan berbagai kajian UU Cipta Kerja sudah bertebaran di mana-mana. Hilmy juga menyampaikan bahwa selain aksi offline, juga terdapat aksi online yang dilakukan dengan mengangkat hashtag #BatalkanOmnibusLaw #JegalSampaiBatal #DiponegoroBergerak pada caption dan ditambahkan beberapa tuntutan seperti menolak omnibus law dan mendesak presiden membuat perpu untuk membatalkan omnibus law.
Diskusi mengenai teknis aksi offline cukup panjang mengingat banyaknya yang harus dipersiapkan mulai dari koordinator fakultas, titik kumpul, jam kumpul, dan lain-lain. Ditambah pula saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 yang mana protokol kesehatan juga tetap harus dilaksanakan.
Penjelasan yang keempat oleh Hilmy adalah tanggal 5 Oktober sudah dilaksanakan secara bersamaan konsolidasi Geram dan konsolidasi BEM seluruh Indonesia. “Nah, tentu Undip sebagai salah satu Universitas terbesar di Jawa Tengah maupun di skala nasional perlu segera menurut saya pernyataan sikap poin-poin tuntutan, kemudian kejelasan apakah besok kita akan ikut aksinya. Tentu saya mengajak kawan-kawan untuk merumuskan itu secara saksama karena memang kawan-kawan buruh di Jawa Tengah dengan atas nama aliansi Geram sangat menunggu partisipasi dari kawan-kawan untuk ikut aksi turun ke jalan besok untuk terus merapatkan barisan,” ungkap Hilmy.
Hasil Konsolidasi
Aksi online disepakati bahwa akan ada konten yang diangkat pada tanggal 7 dan 8 Oktober pukul 18.00-22.00 WIB dengan beberapa tagar yang telah ditentukan, yang dikoordinasikan langsung oleh Sospol Undip dan fakultas masing-masing. Dalam konsolidasi tersebut disepakati bersama bahwa untuk aksi offline membersamai aliansi Geram akan dilaksanakan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 7 Oktober pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul mahasiswa ada di Student Center.
Melalui unggahan BEM Undip pada instagram, adapun beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat melakukan aksi pada hari ini nanti, yakni diantaranya:
Menggunakan baju lengan panjang dan almamater. Menimalisiskan bersentuhan.
Memakai masker dengan benar (menutup hidung dan mulut) selama aksi berlangsung. Membawa masker pengganti, karena maksimal penggunaan masker kain hanya 4 jam.
Memakai sepatu bertutup.
Usahakan menggunakan sarung tangan.
Wajib membawa handsanitizer.
Menerapkan Physical Distancing minimal 2 meter dan saling mengingatkan.
Setelah aksi, tidak mampir ke tempat lain. Langsung kembali ke tempat tinggal masing-masing, kemudian membersihkan baju dan mencuci pakaian yang digunakan saat aksi.
Pada hari Sabtu (6/06/2020) telah dilaksanakan Forum Diskusi Daring yang mengangkat tema “Paket Kilat Pengesahan Perubahan UU Minerba” yang dilangsungkan pada pukul 15.00 WIB di Google Meet. Forum Diskusi daring ini merupakan salah satu progam kerja dari Divisi Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Diskusi tersebut dihadiri oleh Muhammad Jamil selaku Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sebagai pembicara dan Septian Bagas Prasetya sebagai moderator.
Forum Diskusi ini membahas mengenai mengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara atau lebih dikenal dengan UU Minerba yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Sidang Paripurna Selasa (12/05/2020), dimana pengesahan perubahan undang-undang tersebut menuai polemik diberbagai kalangan.
DPR Dinilai Tergesa-gesa dalam Pembahasan Revisi UU Minerba.
“Perlu kita ketahui bahwa tanggal 12 Mei 2020 yang lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Minerba. Suatu ironi di tengah situasi pandemi yang mungkin seharusnya menangani COVID-19, namun anggota dewan kita justru mengesahkan Undang-Undang Minerba yang merugikan rakyat. Dan itu terindikasi untuk kepentingan konglomerat tambang karena dalam prosedurnya pembuatan undang-undang tersebut memiliki cacat hukum yang nantinya akan kita bahas kerena terburu-buru atau tergesa-gesa,” ujar Bagas Prasetya pada saat pengenalan topik diskusi.
Substansi Pengesahan Perubahan UU Mireba.
Namun menurut Muhammad Jamil, substansi cepat atau lambat dalam membuat keputusan tidak menentukan kebenaran suatu undang-undang, tetapi lebih kepada kepentingan rakyat atau tidak undang-undang itu dibuat. Dimulai dengan membahas praktik penambangan di Indonesia, berdasarkan data yang ditampilkan pada tahun 2000 – 2005, jumlah izin tambang sebanyak 1.134, namun tahun 2011 jumlah izin tambang pernah memuncak mencapai 11 ribu izin dan kini 8748 Izin tambang. Muhammad Jamil mengatakan bahwa peningkatan-peningkatan ini terjadi karena adanya kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin di saat otonomi daerah. Selain otonomi daerah dimandatkan juga oleh UU Tahun 2009 kewenangan kepada Bupati serta Gubernur untuk menerbitkan izin. “Mestinya UU Minerba hasil revisi yang kemarin lahir dari proses evaluasi kebijakan UU Minerba yang berlangsung sebelas tahun lamanya di Indonesia. Tetapi ketika kita membaca pasal-pasal yang dirubah, ditambah, atau diganti sepertinya dengan sangat berat hati kita mengatakan bahwa sebenarnya undang-undang yang baru tidak layak dari evaluasi melainkan lahir dari semangat keserakahan untuk bagaimana membongkar secara cepat, menggali, lalu menjual murah sumber daya kita,” jelas Muhammad Jamil.
Bahkan, secara terang-terangan Muhammad Jamil menyebut Pasal 1 Ayat 28 A merupakan pasal zombie yang dibangkitkan kembali. Dimana pasal ini mengatakan bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perariran dan paparan benua. “Sebab memang pasal ini dulu tidak kita kenal di dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tetapi ketentuan ini dikenal di UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok Pertambangan. Ini bahaya karena menunjukkan bahwa tidak ada lagi wilayah yang aman dari industri pertambangan baik ruang darat, laut, pulau kecil, tidak ada yang selamat,” terang Muhammad Jamil.
Kemudian terkait Pasal 169A yang mengatur perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Dengan adanya aturan tersebut, pengusaha tambang dapat memperpanjang KK dan PKP2B tanpa perlu melakukan prosesi lelang terlebih dahulu. Terlihat jelas bahwa pasal ini akan menguntungkan pihak tertentu saja. Selanjutnya pemaparan beberapa pasal yang dianggap kontrovesi diantaranya yaitu Pasal 55, 58, 61, 68 tentang Pemberian IUP Eksplorasi dan IPR tanpa mempertimbangan HAM, Pasal 162 menjelaskan bahwa warga penolak tambang dapat dikenai pidana tambahan, mulai dari perampasan barang hingga kewajiban membayar kerugian.
Forum diskusi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Antusiasme peserta dapat terlihat dari banyaknya perserta yang bergabung dan yang bertanya dalam diskusi kali ini. Jumlah peserta yang bergabung kurang lebih mencapai seratus orang.
Pada hari Jumat (5/6/2020) telah dilaksanakan Diskusi Online bertajuk “Adakah George Floyd di Indonesia?” dengan pemantik Bandhung Satriyo (Ketua FMN Undip), Albert Adi Aryadi (Kabid Sospol BEM Undip 2019), dan Nur Ithrotul (LPM Hayam Wuruk). Diskusi ini diselenggarakan oleh Bidang Sosial Politik BEM FSM Undip pada aplikasi Microsoft Teams yang diikuti oleh mahasiswa FSM serta fakultas lainnya yang berjumlah sekitar 60 orang. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan iklim diskusi mahasiswa yang membahas seputar isu rasisme yang saat ini terjadi di dunia. Berikut ulasan mengenai pembahasan selama diskusi tersebut.
Rasisme Ada di Berbagai Belahan Dunia, Termasuk di Indonesia
Kasus rasisme yang saat ini terjadi di Amerika Serikat membuka mata kita bahwa supremasi orang kulit putih masih melekat hingga saat ini. Orang kulit putih derajatnya dianggap lebih tinggi daripada orang kulit hitam. Di Indonesia pun demikian, terjadi rasisme terhadap orang Papua. Mereka dianggap rendah daripada suku lain yang ada di Indonesia. Tak jarang pula mereka mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Rasisme sendiri memiliki banyak motif di dalamnya, seperti motif ekonomi, motif sosial, maupun politik. Keberadaan rasisme sendiri menunjukan adanya superior antara satu ras dengan ras yang lain.
Perbedaan Rasisme dengan Hate Speech
Nur Ithrorul memberikan pendapatnya, “Antara rasisme dan hate speech memiliki perbedaan. Hate speech merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berisi provokasi, penghasutan, penghinaan yang mana hal ini seolah beriringan dengan adanya rasisme.” Menurutnya, hate speech sendiri merupakan pemicu adanya rasisme, yang mana rasisme sendiri merupakan hal yang kompleks dari hate speech.
Alasan Rasisme Masih Ada di Indonesia
Albert Adi menjeleskan, “Adanya fakta bahwa Indonesia pernah dijajah dalam waktu yang lama dengan dibandingkan ketika negara Indonesia sudah berdiri secara konstitusional memiliki selisih waktu yang cukup panjang, yang mana masih lebih lama waktu Indonesia ketika dijajah. Bukan hanya rasisme, masih banyak pandangan lain di Indonesia yang masih terpengaruh oleh Koleneal. Saat Belanda pertama kali menjajah Indonesia, misalnya.” Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa ketika terjadi Perang Diponegoro, Belanda mengalami kerugian yang cukup besar. Dalam menghadapi perang tersebut, Belanda memakai budak dari salah satu negara jajahannya di Afrika dan dibawa ke Indonesia sebagai tentara Belanda. Ketika budak dari Afrika tersebut dijadikan tentara Belanda, mereka tergabung dengan tentara Eropa lainnya dan mendapat perlakuan yang setimpal dari Belanda. “Dari hal inilah kemudian muncul pertentangan kelas dan isu-isu mengenai tentara Belanda, yang mana rakyat pribumi mulai menaruh kebencian terhadap tentara Belanda berkulit putih begitu juga berkulit hitam,” ucap Albert.
Albert Adi juga menambahkan, “Pancasila sendiri merupakan ideologi yang sudah sesuai dan tepat untuk Indonesia, tetapi hal yang perlu diperhatikan adalah penerapan ideologi Pancasila itu sendiri harus lebih di munculkan dalam keseharian masyarakat Indonesia sehingga tidak terjadi penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila tersebut.”
Diskusi ini berlangsung sekitar satu setengah jam yang diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta. Peserta diskusi yang mengikuti juga terlihat antusias yang ditandai dengan aktif bertanya serta menanggapi tentang isu-isu nasional yang terkait saat ini.
FH Undip (27/02) – Bertempat di Ruang Seminar, Gedung Laboratorium Litigasi Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (FH Undip), Tembalang, Semarang, telah dilaksanakan diskusi umum yang berjudul “Diskusi Omnibus Law: RUU Cipta Kerja, Cipta Sejahtera atau Cipta Sengsara”, dengan pembicara Aryanto Nugroho selaku Manajer Advokasi PWYP Indonesia, Muhammad Azhar selaku Dosen FH Undip, Wijayanto selaku Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (FISIP Undip), dan Herdin selaku pengacara publik. Diskusi ini dimoderatori oleh Razin Hilmy Baihaqy yang merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip). Diskusi ini dimulai pukul 14.15 WIB dan dibuka oleh moderator. Diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa dengan jenjang pendidikan yang berbeda beda, mulai dari D3 sampai dengan S3. Selain itu, diskusi ini juga dihadiri oleh berbagai kalangan msyarakat seperti perserikatan buruh se-Jawa Tengah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan masih banyak lagi.
Di awal diskusi ini, Aryanto Nugroho menjelaskan mengenai persoalan di balik Omnibus Law. Menurut Aryanto, RUU yang baik itu memenuhi tiga kriteria, diantaranya yaitu akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi. Sedangkan RUU Cipta Kerja belum memenuhi kriteria tersebut. Penyusunan Omnibus Law pun yang terkesan tertutup dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Di sisi lain tujuan pemerintah membuat RUU Cipta Kerja yaitu untuk memperluas investasi dari luar di Indonesia.
Setelah itu materi selanjutnya disampaikan oleh Wijayanto. Ia menyampaikan bahwa demokrasi Indonesia saat ini sedang mengalami regresi yaitu suatu keadaan yang mana nilai-nilai demokratis diingkari oleh aktor-aktor demokrasi. Wijayanto juga menyinggung mengenai pemindahan ibukota negara. Ia menilai bahwa pemindahan ibukota belum ada kekuatan hukum yang mengatur secara spesifik tetapi sudah dilaksanakan pembangunan. Selain itu pemindahan ibukota juga dinilai kurang memperhatikan pendapat masyarakat. Di samping itu, terdapat pasal UU mengenai pers yang dinilai membatasi ruang gerak dari pers itu sendiri. Misalnya yaitu pers akan dituntut dua miliar apabila melanggar ketentuan mengenai pers. Lembaga-lembaga pers seperti AJI dan PWI menolak keras dua pasal tersebut. Kemudian materi selanjutnya disampaikan oleh Muhammad Azhar. Ia menilai jika Omnibus Law ini terkesan tidak sah karena proses penyusunannya tidak sah. Selain itu, ia juga menyatakan dalam penyusunan Omnibus Law hanya melibatkan sedikit ahli dan penyusunannya pun dalam waktu yang singkat. Menurut Azhar pula Omnibus Law ini isinya lama namun dikemas dalam kemasan yang baru. Lalu pembicara terakhir yakni Herdin menyampaikan mengenai Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja dari berbagai sisi, bagaimana awal mula Omnibus Law terjadi, isinya, hingga dampak dari Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja ini bila disahkan.
Setelah penyampaian materi dari keempat pembicara tersebut dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan sesi tanya jawab. Banyak kalangan dari mahasiswa maupun dari serikat pekerja yang menyampaikan pendapatnya mengenai Omnibus Law ini. Rata-rata tanggapan dari mereka yakni menolak adanya Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja. Mereka menilai kedua hal tersebut sangat memberatkan masyarakat. Omnibus Law dinilai menjadi indikator kemunduran demokrasi di Indonesia karena kurang adanya partisipasi publik dalam pembuatannya. Kemudian RUU Cipta Kerja bila disahkan akan memberatkan para pekerja di Indonesia dengan lebih lamanya waktu untuk lembur kerja dan semakin maraknya praktik outsourcing.
Diskusi ini berlangsung dengan lancar tanpa suatu halangan yang berarti. Mahasiswa maupun berbagai serikat kerja yang mengikuti di sini tampak sangat antusias. Hal ini dapat dilihat dari cara mereka menyampaikan pendapat tentang keresahan Omnibus Law ini. Selain itu juga sempat disinggung sedikit mengenai kampus merdeka yang tak kalah meresahkan.