Forum Diskusi Daring : Paket Kilat Pengesahan Perubahan UU Minerba.

Oleh: Fitri Widya

Pada hari Sabtu (6/06/2020) telah dilaksanakan Forum Diskusi Daring yang mengangkat tema “Paket Kilat Pengesahan Perubahan UU Minerba” yang dilangsungkan pada pukul 15.00 WIB di Google Meet. Forum Diskusi daring ini merupakan salah satu progam kerja dari Divisi Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Diskusi tersebut dihadiri oleh Muhammad Jamil selaku Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sebagai pembicara dan Septian Bagas Prasetya sebagai moderator.

Forum Diskusi ini membahas mengenai mengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara atau lebih dikenal dengan UU Minerba yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Sidang Paripurna Selasa (12/05/2020), dimana pengesahan perubahan undang-undang tersebut menuai polemik diberbagai kalangan.

DPR Dinilai Tergesa-gesa dalam Pembahasan Revisi UU Minerba.

“Perlu kita ketahui bahwa tanggal 12 Mei 2020 yang lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Minerba. Suatu ironi di tengah situasi pandemi yang mungkin seharusnya menangani COVID-19, namun anggota dewan kita justru mengesahkan Undang-Undang Minerba yang merugikan rakyat. Dan itu terindikasi untuk kepentingan konglomerat tambang karena dalam prosedurnya pembuatan undang-undang tersebut memiliki cacat hukum yang nantinya akan kita bahas kerena terburu-buru atau tergesa-gesa,” ujar Bagas Prasetya pada saat pengenalan topik diskusi.

Substansi Pengesahan Perubahan UU Mireba.

Namun menurut Muhammad Jamil, substansi cepat atau lambat dalam membuat keputusan tidak menentukan kebenaran suatu undang-undang, tetapi lebih kepada kepentingan rakyat atau tidak undang-undang itu dibuat. Dimulai dengan membahas praktik penambangan di Indonesia, berdasarkan data yang ditampilkan pada tahun 2000 – 2005, jumlah izin tambang sebanyak 1.134, namun tahun 2011 jumlah izin tambang pernah memuncak mencapai 11 ribu izin dan kini 8748 Izin tambang. Muhammad Jamil mengatakan bahwa peningkatan-peningkatan ini terjadi karena adanya kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin di saat otonomi daerah. Selain otonomi daerah dimandatkan juga oleh UU Tahun 2009 kewenangan kepada Bupati serta Gubernur untuk menerbitkan izin. “Mestinya UU Minerba hasil revisi yang kemarin lahir dari proses evaluasi kebijakan UU Minerba yang berlangsung sebelas tahun lamanya di Indonesia. Tetapi ketika kita membaca pasal-pasal yang dirubah, ditambah, atau diganti sepertinya dengan sangat berat hati kita mengatakan bahwa sebenarnya undang-undang yang baru tidak layak dari evaluasi melainkan lahir dari semangat keserakahan untuk bagaimana membongkar secara cepat, menggali, lalu menjual murah sumber daya kita,” jelas Muhammad Jamil.

Bahkan, secara terang-terangan Muhammad Jamil menyebut Pasal 1 Ayat 28 A merupakan pasal zombie yang dibangkitkan kembali. Dimana pasal ini mengatakan bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perariran dan paparan benua. “Sebab memang pasal ini dulu tidak kita kenal di dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tetapi ketentuan ini dikenal di UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok Pertambangan. Ini bahaya karena menunjukkan bahwa tidak ada lagi wilayah yang aman dari industri pertambangan baik ruang darat, laut, pulau kecil, tidak ada yang selamat,” terang Muhammad Jamil.

Kemudian terkait Pasal 169A yang mengatur perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Dengan adanya aturan tersebut, pengusaha tambang dapat memperpanjang KK dan PKP2B tanpa perlu melakukan prosesi lelang terlebih dahulu. Terlihat jelas bahwa pasal ini akan menguntungkan pihak tertentu saja. Selanjutnya pemaparan beberapa pasal yang dianggap kontrovesi diantaranya yaitu Pasal 55, 58, 61, 68 tentang Pemberian IUP Eksplorasi dan IPR tanpa mempertimbangan HAM, Pasal 162 menjelaskan bahwa warga penolak tambang dapat dikenai pidana tambahan, mulai dari perampasan barang hingga kewajiban membayar kerugian.

Forum diskusi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Antusiasme peserta dapat terlihat dari banyaknya perserta yang bergabung dan yang bertanya dalam diskusi kali ini. Jumlah peserta yang bergabung kurang lebih mencapai seratus orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *