Public Hearing 1: Edisi Spesial Akademik “Aku, Kamu, dan COVID-19”

Oleh: Indah dan Fitri

Pada hari Rabu (22/07) telah dilaksanakan Public Hearing 1 yang dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) melalui platform Ms.Teams. Pada kesempatan kali ini Public Hearing memiliki edisi spesial yaitu dengan mengangkat tema “Aku, Kamu, dan COVID-19”. Public Hearing sendiri merupakan forum yang memfasilitasi mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi terkait akademik maupun sarana prasarana, serta untuk menjaga hubungan baik antar civitas akademik FEB Undip. Pada forum ini mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya terkait akademik secara langsung kepada pihak dekanat FEB Undip.

Acara ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Undip oleh seluruh peserta yang hadir, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua Panitia Public Hearing 1, dilanjutkan oleh Ketua Senat Mahasiswa FEB Undip, kemudian disambung oleh Pembina Senat Mahasiswa dan Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FEB Undip. Lalu, masuk sesi pemaparan dari Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan, serta Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan FEB Undip.

Problematika Mahasiswa di Tengah Pandemi COVID-19

Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Senat Mahasiswa FEB Undip, sebagian besar kendala atau permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa ialah terkait sinyal, kouta, metode dan durasi perkuliahan, penilaian akademik, akses sarana prasarana mahasiswa FEB Undip seperti perpustakaan dan lainnya guna penunjang pembuatan skripsi selama masa pandemi.

Terkait masalah kouta, dari Undip sendiri sudah memberikan subsidi kouta bagi mahasiswa meskipun terbatas, adapun juga kebijakan terbaru terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sementara itu, FEB memberikan bantuan sembako bagi mahasiswa yang masih tinggal di Tembalang, sosialisasi kepada dosen tentang durasi perkuliahan agar tidak memberatkan mahasiswa terkait kouta. Selanjutnya terdapat pembahasan mengenai sistem perkuliahan semester depan. “Sebenarnya materi dan metode itu ada di prodi, jadi fakultas nanti tinggal menyetujui kecuali mereka melewati batas-batas PPM yang seharusnya. Tapi saya yakin tidak, karena prodi itu yang paling tau materi, kurikulum perkuliahan, RPS, kekuatan dan kekuasaannya ada di prodi,” ujar Firmansyah, selaku Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FEB Undip.

Kemudian untuk sarana prasarana khususnya perpustakaan, di dalam SSO Undip sendiri sudah terdapat fasilitas e-journal, sebagaimana dikatakan oleh wakil dekan FEB Undip bahwa langganan jurnal online tersebut memakan anggaran berkisar sembilan sampai sebelas miliyar per tahun. Sedangkan untuk mekanisme peminjaman fisik buku cetak masih dalam tahap proses. “Kita sudah mulai perpustakaan digital akhir tahun lalu, namun dikarenakan pandemi dan berimbas ke anggaran juga kita belum selesai urusannya. Padahal ruang bacanya sudah ada dimana-mana seperti di lab kewirausahaan, perpustakaan lantai tiga sedang dibangun working space juga dan rencana ruang baca juga dapat diakses di dekanat, perpustakaan dilantai satu, dua, tiga, terus gedung A, B, C. Rencananya aksesnya sampai kesana, anggaran sudah disusun sejak tahun lalu namun tahun ini kita terseok-seok juga tapi dalam jangka pendek saya belum yakin itu bisa diakses disemester baru ini maka kami perlu matangkan sistem bagaimana mahasiswa meminjam buku,” tambah Firmansyah lagi.

Beralih ke dalam pembahasan tentang mahasiswa yang menjalani skripsi, masalah yang ada terkait pembagian dosen pembimbing maupun metode pembimbingan selama pandemi ini. Selanjutnya di akhir forum terdapat sesi tanya jawab untuk para audiens. Selain pertanyaan, moderator juga mempersilahkan kepada para mahasiswa untuk memberikan saran-saran terkait permasalahan akademik FEB Undip.

Aksi Senja Widya Puraya 3: Aksi Memperjuangkan Tugumasa Undip

Oleh: Susan Liya dan Yusak Yanto

source foto: Even

Undip (16/7) – Bertempat di Bunderan Universitas Diponegoro (Undip), telah berlangsung aksi Senja Widya Puraya Jilid 3 yang dihadiri oleh mahasiswa Undip dan dikoordinasikan oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Suara Undip. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Audiensi Terbuka yang telah diadakan pada Selasa (14/7) lalu, yang mana pihak rektorat tidak menghadiri undangan Audiensi Terbuka tersebut. Pada awalnya, aksi Senja Widya Puraya Jilid 3 ini akan diadakan di Lapangan Widya Puraya Undip pukul 13.00. Namun, masa aksi tidak diizinkan masuk ke wilayah kampus, sehingga berujung dilaksanakan di Bunderan Undip.

Negosiasi dari panitia telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. Hilmy, Ketua BEM Undip, menjelaskan alasan masa aksi tidak diizinkan masuk ke wilayah kampus oleh pihak keamanan. “Tidak diizinkan dengan alasan pandemi COVID-19 dan Semarang sedang zona merah,” ucapnya. Hilmy juga menjelaskan bahwa sebelumnya Aliansi Suara Undip telah mengurus izin untuk masuk ke lokasi. “Kawan-kawan sudah memberikan surat pemberitahuan ke Bagian Rumah Tangga UNDIP dan Polsek Tembalang,” jelas Hilmy. Kendala yang berujung pada perubahan lokasi aksi ini pun menyebabkan aksi baru bisa dimulai kurang lebih pukul 15.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.

Aksi Senja Widya Puraya Jilid 3 ini dilaksanakan dengan mengusung konsep aksi kreatif.  “Kami melakukan aksi kreatif ini hanya ingin Rektorat menaruh atensi kepada keresahan mahasiswa dan bersedia mengobrol dalam bentuk audiensi terbuka. Kami ingin tahu arah kebijakan Undip di semester gasal TA 2020/2021,” ujar Hilmy. Dengan konsep seperti ini, aksi kali ini didominasi oleh penyampaian keresahan dalam bentuk teatrikal. Pertunjukan-pertunjukan seperti pembacaan puisi, pertunjukan musik, teater, dan lain-lain menjadi agenda dari aksi. “Ya, selama dalam aksi dan dari awal aksi memang aksi kita lebih ditekankan pada penyampaian dengan seni yang ada. Bukan hanya aksi yang menuntut saja,” jelas pihak Humas Aliansi Suara Undip.

Dalam aksi ini juga terdapat agenda pembacaan Tugumasa Undip (Tujuh Gugatan Mahasiswa Undip), yang meliputi pemotongan biaya pendidikan (UKT) semester gasal 2020/2021 bagi seluruh mahasiswa Universitas Diponegoro; adanya transparansi atas seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak universitas; pemastian capaian pembelajaran selama masa pandemi; pembukaan kembali pembebasan UKT untuk mahasiswa tingkat akhir secara keseluruhan; terpenuhinya fasilitas penunjang tenaga pendidik, staf, dan karyawan selama pandemi; pembuatan kebijakan baru bagi mahasiswa cuti di lingkungan Undip sesuai Permendikbud No. 25/2020; dan pecabutan serta pembatalan kebijakan tentang kenaikan biaya pendidikan (UKT dan SPI) mahasiswa baru Undip 2020. Tugumasa Undip juga dimuat dalam bentuk sebuah petisi dan telah ditandatangani oleh lebih dari 4.500 orang (data diambil pada Sabtu, 18 Juli 2020 pukul 05.00 WIB).

Aksi Senja Widya Puraya Jilid 3 ini berjalan dengan damai. Pihak kepolisian sektor Tembalang terjun langsung untuk memastikan keamanan dan ketertiban aksi. Selain itu, aksi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai dengan anjuran pemerintah. Aliansi Suara Undip mengimbau peserta aksi untuk tetap menjaga jarak 1,5 – 2 meter, memakai masker, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer. Peserta juga diminta untuk membawa perlengkapan lain seperti topi, payung/jas hujan, air mineral, dan obat-obatan pribadi.

Dikarenakan belum ada proses diskusi untuk membicarakan substansi Tugumasa Undip dengan pihak rektorat, Hilmy mengatakan bahwa Aliansi Suara Undip akan mengadakan kembali audiensi terbuka pada tanggal 20 Juli 2020.

Mahasiswa Undip Ikuti KKN Pulang Kampung

Oleh: Nisa Alisva dan Aji Darmawan

Adanya pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat Universitas Diponegoro (Undip) untuk mendorong mahasiswa dalam mengabdi dan berkontribusi di masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pada 16 Juli 2020 telah diselenggarakan Upacara Penerjunan KKN Tim II Tahun Akademik 2019/2020 secara daring. Upacara ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten melalui aplikasi zoom dan dapat diakses siaran langsungnya pada saluran Youtube P2KKN Undip. Kini sebanyak 3.852 mahasiswa akan mengikuti kegiatan KKN selama 42 hari, terhitung sejak 5 Juli 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020 yang tersebar dalam 30 Provinsi di Indonesia.

Pelaksanaan KKN Pulang Kampung

Tema yang diusung pada KKN Tim II 2020 ini adalah “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”. Daerah sebaran KKN mahasiswa Undip yaitu meliputi 30 provinsi yang terdiri dari 232 kabupaten/kota. Ketua P2KKN Undip Fahmi Arifin, ST., M.Eng menjelaskan bahwa sistem pelaksanaan KKN yang biasanya dilakukan secara berkelompok, kini dapat dilakukan secara mandiri. Sistem penempatan lokasi pelaksanaan KKN saat ini sesuai dengan lokasi yang ditinggali oleh mahasiswa, sehingga KKN Tim II 2020 mendapat istilah “KKN Pulang Kampung”. Prof Dr. Jamari selaku Kepala LPPM Undip pun menambahkan bahwa KKN daring merupakan tantangan bagi para mahasiswa untuk dapat membantu masyarakat tanpa harus bersentuhan secara langsung.

Sementara itu, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH., M.Hum. menekankan bahwa dalam pelaksanaan program KKN ini para mahasiswa harus bisa menjaga diri yaitu dengan patuh mengikuti protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan para mahasiswa agar menjalakan KKN secara efektif dan mampu memberikan solusi atas permasalahan masyarakat di tengah pandemi. “Jangan menjadikan KKN ini sebagai kegiatan formalitas saja. Gunakan kesempatan KKN sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat dan menjadi pribadi yang bermanfaat,” ungkapnya.

P2KKN Undip sendiri mendapat berbagai sambutan kesan positif oleh pesertanya. Hal ini dinyatakan oleh Pras, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip, dalam wawancara pada Kamis (16/7/2020) yang mengatakan bahwa mengenai KKN ini tentunya akan berkesan antara senang dan sedih. “Kalau berbicara kesan tentu aku akan berbicara tentang senang dan sedihnya dari menjalankan KKN tahun ini, dimana pertama kali KKN tahun ini diubah menjadi KKN individu dan di desa sendiri. Tentu menjadi tantangan baru buat mahasiswa yang KKN untuk bisa menyesuaikan semua perubahan yang ada,” kata Pras.

Ia juga melanjutkan bahwa kekurangan dari KKN ini yakni kurangnya manfaat penambahan relasi dikarenakan dilakukan secara online dan dalam komunikasinya secara individu. Serta keterbatasan ruang gerak dalam menjalankan Program Kerja (Proker) dikarenakan masa pandemi ini perumusan Proker kurang leluasa.

Namun tentunya dengan keterbatasan tersebut, Pras mengatakan bahwa dalam hal ini mahasiswa dapat meningkatkan kreatifitasnya dalam hal memutar otak tentang Proker yang dapat relevan dengan masa seperti ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada serta menjaga marwah dari KKN ini sendiri.

Pras juga menuturkan bahwa harapannya dari KKN ini mahasiswa tetap semangat dan dapat mengabdi meskipun dalam keterbatasan serta tetap bermanfaat untuk masyarakat meskipun banyak rintangan yang ada saat ini serta sebagai mahasiswa harus tetap menjaga nama Undip selama KKN ini berlangsung.

Dalam KKN ini turut serta pula dosen yang sebanyak 105 orang, serta 11 orang dosen sebagai koordinator yang nantinya sebagai pembimbing KKN ini hingga berakhirnya kegiatan ini.

Ada Apa Dengan Undip? Kebijakan dan Tuntutan di Kala Pandemi

Oleh: Dea

sumber foto: um.undip.ac.id

Sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Undip telah menerbitkan SE Rektor No. 37/UN7.P/SE/2020 tentang Pola Perkuliahan Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkuliahan semester gasal tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring. Pola perkuliahan daring ini menimbulkan berbagai kekhawatiran di kalangan mahasiswa, mulai dari pembayaran UKT di tengah pandemi hingga keberlangsungan pembelajaran selama perkuliahan dilakukan secara daring.

Aliansi Suara Undip dan Poin Tuntutan

Aliansi Suara Undip merupakan aliansi yang telah menampung dan membahas berbagai keresahan yang dirasakan oleh mahasiswa Undip terkait pembayaran UKT dan pelaksanaan kuliah secara daring. Dengan menyelenggarakan diskusi terbuka, Aliansi Suara Undip telah merangkum usulan poin tuntutan dan melakukan finalisasi poin tuntutan. Terdapat tujuh poin tuntutan yang disebut sebagai TUGU MASA UNDIP atau Tujuh Gugatan Mahasiswa Undip, yang telah dirilis pada akun Instagram Aliansi suara Undip. Isi tuntutannya adalah sebagai berikut.

Pertama, berikan potongan biaya pendidikan (UKT) semester gasal TA 2020/2021 kepada seluruh mahasiswa Universitas Diponegoro. Kedua, transparansi mengenai seluruh kebijakan yang dikeluarkan Universitas Diponegoro. Ketiga, memastikan capaian pembelajaran selama masa pandemi. Keempat, pembukaan kembali pembebasan UKT untuk mahasiswa tingkat akhir secara keseluruhan. Kelima, menjamin terpenuhinya fasilitas penunjang untuk tendik, staf, dan karyawan selama pandemi. Keenam, membuat kebijakan baru bagi mahasiswa cuti di lingkungan Undip sebagaimana dalam Permendikbud No. 25/2020. Dan ketujuh, cabut dan batalkan kebijakan tentang kenaikan biaya pendidikan (UKT dan SPI) mahasiswa baru Undip 2020.

Aliansi Suara Undip pada Kamis (9/7/2020) telah mengadakan aksi damai secara offline di Bunderan Undip dan Lampu Merah Maskam. Aksi damai ini mengajak mahasiswa mengawal bersama kebijakan kampus selama masa pandemi. Selanjutnya, Selasa (14/7/2020), Aliansi ini juga mengadakan Audiensi Terbuka dengan mengundang seluruh mahasiswa Undip dan pihak Rektorat Undip. Namun, pada hari itu pihak rektorat tidak menghadiri audiensi terbuka tersebut. “Sampai saat ini (15/7/2020) memang belum ada kejelasan alasan rektorat tidak bersedia memenuhi undangan audiensi terbuka kemarin,” jelas Allya, Korbid Dinamika Kampus BEM Undip.

Melihat Kembali Berbagai Kebijakan Undip Selama Pandemi

Sejak pola perkuliahan diharuskan beralih menjadi daring, Undip telah menerbitkan berbagai kebijakan. Undip telah memberikan bantuan kepada mahasiswa bidikmisi dan mahasiswa UKT golongan 1 dan 2 sebesar Rp 50.000. Menurut laman SSO, subsidi dana tersebut berhenti pada bulan Mei 2020 dan dilanjutkan dengan pemberian kuota internet sebesar 10 GB kepada seluruh mahasiswa yang mendaftarkan diri pada laman SSO.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2756/UN7.P2/KU/2020 perihal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2020/2021 dan Surat Edaran Nomor 2902/un7.p2/ku/2020 Perihal Revisi dan Penjelasan terkait Penyesuaian UKT, Undip memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk mengajukan penyesuaian UKT dengan alasan terdampak COVID-19. Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan pembayaran UKT, penurunan golongan UKT, penundaan pembayaran UKT, atau kenaikan golongan UKT. Pengajuan ini dilakukan dengan turut melampirkan berbagai data dukung yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan.

Terkait penyesuaian UKT tersebut, pengumumannya dari rektorat didistribusikan ke masing-masing fakultas. Ketua BEM FEB Undip, Even Benanda, menjelaskan lebih lanjut mengenai pengumuman penerima penyesuaian UKT. “Hingga saat ini (15/7/2020), FEB Undip masih menunggu pengumuman, dan bentuk pengumumannya kemungkinan langsung dikolektifkan di akun SIAP masing-masing,” jelas Even.

Kebijakan Undip lainnya tertuang dalam SE Rektor No. 37/UN7.P/SE/2020 tentang Pola Perkuliahan Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Dengan pola perkuliahan daring, pelaksanaan mata kuliah praktikum yang tidak dapat dijalankan secara daring akan dipindahkan ke semester genap (bulan Januari-Juni 2021). Selain itu, mahasiswa dapat melaksanakan penelitian untuk tugas akhir menggunakan laboratorium dengan mendapatkan izin dan mematuhi protokol kesehatan.

Forum Diskusi Daring : Paket Kilat Pengesahan Perubahan UU Minerba.

Oleh: Fitri Widya

Pada hari Sabtu (6/06/2020) telah dilaksanakan Forum Diskusi Daring yang mengangkat tema “Paket Kilat Pengesahan Perubahan UU Minerba” yang dilangsungkan pada pukul 15.00 WIB di Google Meet. Forum Diskusi daring ini merupakan salah satu progam kerja dari Divisi Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Diskusi tersebut dihadiri oleh Muhammad Jamil selaku Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sebagai pembicara dan Septian Bagas Prasetya sebagai moderator.

Forum Diskusi ini membahas mengenai mengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara atau lebih dikenal dengan UU Minerba yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Sidang Paripurna Selasa (12/05/2020), dimana pengesahan perubahan undang-undang tersebut menuai polemik diberbagai kalangan.

DPR Dinilai Tergesa-gesa dalam Pembahasan Revisi UU Minerba.

“Perlu kita ketahui bahwa tanggal 12 Mei 2020 yang lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Minerba. Suatu ironi di tengah situasi pandemi yang mungkin seharusnya menangani COVID-19, namun anggota dewan kita justru mengesahkan Undang-Undang Minerba yang merugikan rakyat. Dan itu terindikasi untuk kepentingan konglomerat tambang karena dalam prosedurnya pembuatan undang-undang tersebut memiliki cacat hukum yang nantinya akan kita bahas kerena terburu-buru atau tergesa-gesa,” ujar Bagas Prasetya pada saat pengenalan topik diskusi.

Substansi Pengesahan Perubahan UU Mireba.

Namun menurut Muhammad Jamil, substansi cepat atau lambat dalam membuat keputusan tidak menentukan kebenaran suatu undang-undang, tetapi lebih kepada kepentingan rakyat atau tidak undang-undang itu dibuat. Dimulai dengan membahas praktik penambangan di Indonesia, berdasarkan data yang ditampilkan pada tahun 2000 – 2005, jumlah izin tambang sebanyak 1.134, namun tahun 2011 jumlah izin tambang pernah memuncak mencapai 11 ribu izin dan kini 8748 Izin tambang. Muhammad Jamil mengatakan bahwa peningkatan-peningkatan ini terjadi karena adanya kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin di saat otonomi daerah. Selain otonomi daerah dimandatkan juga oleh UU Tahun 2009 kewenangan kepada Bupati serta Gubernur untuk menerbitkan izin. “Mestinya UU Minerba hasil revisi yang kemarin lahir dari proses evaluasi kebijakan UU Minerba yang berlangsung sebelas tahun lamanya di Indonesia. Tetapi ketika kita membaca pasal-pasal yang dirubah, ditambah, atau diganti sepertinya dengan sangat berat hati kita mengatakan bahwa sebenarnya undang-undang yang baru tidak layak dari evaluasi melainkan lahir dari semangat keserakahan untuk bagaimana membongkar secara cepat, menggali, lalu menjual murah sumber daya kita,” jelas Muhammad Jamil.

Bahkan, secara terang-terangan Muhammad Jamil menyebut Pasal 1 Ayat 28 A merupakan pasal zombie yang dibangkitkan kembali. Dimana pasal ini mengatakan bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perariran dan paparan benua. “Sebab memang pasal ini dulu tidak kita kenal di dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tetapi ketentuan ini dikenal di UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok Pertambangan. Ini bahaya karena menunjukkan bahwa tidak ada lagi wilayah yang aman dari industri pertambangan baik ruang darat, laut, pulau kecil, tidak ada yang selamat,” terang Muhammad Jamil.

Kemudian terkait Pasal 169A yang mengatur perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Dengan adanya aturan tersebut, pengusaha tambang dapat memperpanjang KK dan PKP2B tanpa perlu melakukan prosesi lelang terlebih dahulu. Terlihat jelas bahwa pasal ini akan menguntungkan pihak tertentu saja. Selanjutnya pemaparan beberapa pasal yang dianggap kontrovesi diantaranya yaitu Pasal 55, 58, 61, 68 tentang Pemberian IUP Eksplorasi dan IPR tanpa mempertimbangan HAM, Pasal 162 menjelaskan bahwa warga penolak tambang dapat dikenai pidana tambahan, mulai dari perampasan barang hingga kewajiban membayar kerugian.

Forum diskusi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Antusiasme peserta dapat terlihat dari banyaknya perserta yang bergabung dan yang bertanya dalam diskusi kali ini. Jumlah peserta yang bergabung kurang lebih mencapai seratus orang.

Diskusi Online: Adakah George Floyd di Indonesia?

Oleh: Wening dan Putri

Pada hari Jumat (5/6/2020) telah dilaksanakan Diskusi Online bertajuk “Adakah George Floyd di Indonesia?” dengan pemantik Bandhung Satriyo (Ketua FMN Undip), Albert Adi Aryadi (Kabid Sospol BEM Undip 2019), dan Nur Ithrotul (LPM Hayam Wuruk). Diskusi ini diselenggarakan oleh Bidang Sosial Politik BEM FSM Undip pada aplikasi Microsoft Teams yang diikuti oleh mahasiswa FSM serta fakultas lainnya yang berjumlah sekitar 60 orang. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan iklim diskusi mahasiswa yang membahas seputar isu rasisme yang saat ini terjadi di dunia. Berikut ulasan mengenai pembahasan selama diskusi tersebut.

Rasisme Ada di Berbagai Belahan Dunia, Termasuk di Indonesia

Kasus rasisme yang saat ini terjadi di Amerika Serikat membuka mata kita bahwa supremasi orang kulit putih masih melekat hingga saat ini. Orang kulit putih derajatnya dianggap lebih tinggi daripada orang kulit hitam. Di Indonesia pun demikian, terjadi rasisme terhadap orang Papua. Mereka dianggap rendah daripada suku lain yang ada di Indonesia. Tak jarang pula mereka mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Rasisme sendiri memiliki banyak motif di dalamnya, seperti motif ekonomi, motif sosial, maupun politik. Keberadaan rasisme sendiri menunjukan adanya superior antara satu ras dengan ras yang lain.

Perbedaan Rasisme dengan Hate Speech

Nur Ithrorul memberikan pendapatnya, “Antara rasisme dan hate speech memiliki perbedaan. Hate speech merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berisi provokasi, penghasutan, penghinaan yang mana hal ini seolah beriringan dengan adanya rasisme.” Menurutnya, hate speech sendiri merupakan pemicu adanya rasisme, yang mana rasisme sendiri merupakan hal yang kompleks dari hate speech.

Alasan Rasisme Masih Ada di Indonesia

Albert Adi menjeleskan, “Adanya fakta bahwa Indonesia pernah dijajah dalam waktu yang lama dengan dibandingkan ketika negara Indonesia sudah berdiri secara konstitusional memiliki selisih waktu yang cukup panjang, yang mana masih lebih lama waktu Indonesia ketika dijajah. Bukan hanya rasisme, masih banyak pandangan lain di Indonesia yang masih terpengaruh oleh Koleneal. Saat Belanda pertama kali menjajah Indonesia, misalnya.” Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa ketika terjadi Perang Diponegoro, Belanda mengalami kerugian yang cukup besar. Dalam menghadapi perang tersebut, Belanda memakai budak dari salah satu negara jajahannya di Afrika dan dibawa ke Indonesia sebagai tentara Belanda. Ketika budak dari Afrika tersebut dijadikan tentara Belanda, mereka tergabung dengan tentara Eropa lainnya dan mendapat perlakuan yang setimpal dari Belanda. “Dari hal inilah kemudian muncul pertentangan kelas dan isu-isu mengenai tentara Belanda, yang mana rakyat pribumi mulai menaruh kebencian terhadap tentara Belanda berkulit putih begitu juga berkulit hitam,” ucap Albert.

Albert Adi juga menambahkan, “Pancasila sendiri merupakan ideologi yang sudah sesuai dan tepat untuk Indonesia, tetapi hal yang perlu diperhatikan adalah penerapan ideologi Pancasila itu sendiri harus lebih di munculkan dalam keseharian masyarakat Indonesia sehingga tidak terjadi penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila tersebut.”

Diskusi ini berlangsung sekitar satu setengah jam yang diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta. Peserta diskusi yang mengikuti juga terlihat antusias yang ditandai dengan aktif bertanya serta menanggapi tentang isu-isu nasional yang terkait saat ini.

Diskusi Santai Online: Stimulus Moneter dan Fiskal Kala Pandemi

Oleh: Aji dan Salma

Pada hari Rabu (6/5/2020) telah dilaksanakan Diskusi Santai bertemakan “Stimulus Moneter dan Fiskal Kala Pandemi: Apakah Mampu Memperbaiki Perekonomian Nasional” dengan pembicara Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip), Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, S.E., M.S.E., Ph.D. Diskusi santai ini diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (HMD IESP) pada aplikasi Microsoft Teams yang diikuti oleh mahasiswa baik prodi IESP serta prodi lainnya yang berjumlah sekitar 60 orang. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan iklim diskusi mahasiswa FEB Undip sendiri yang membahas seputar kebijakan pemerintah dalam menangani perekonomian di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Akurasi Data hingga Alokasi Dana yang Kurang Tepat

Kasus wabah virus corona di Indonesia masih terbilang diragukan keakuratannya yang dikeluhkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo pada (6/4/2020), yang mengatakan bahwa masih banyak data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tertutup (Tirto.id 14/4/2020). “Data yang tidak akurat mengakibatkan masyarakat tidak aware,” ujar Esther saat memaparkan presentasinya. Untuk memperoleh data akurat dalam pendataan jumlah pasien positif COVID-19 dibutuhkan data yang nyata. “Harus ada integrasi sistem database baik semua lembaga di tingkat nasional serta di tingkat lokal itu harus terintegrasi dan official dashboard dengan peta interaktif,” kata Esther.

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2019 sebesar 5,02% serta Gross Domestic Product (GDP) sebesar 16.628 T. Misal jika perekonomian ini terganggu 50%, dampak COVID-19 berlangsung selama 3 bulan, pemerintah harus mengeluarkan dana stimulus fiskal sebesar 2.078 T. “Selama ini dana yang digelontorkan pemerintah senilai 22 T, 8 T, dan 405,1 T masih jauh dari ekonomi gross yang harus ditanggung oleh masyarakat,” kata Esther. Alokasi dana yang terakhir yakni 405,1 T dinilai kurang tepat, anggaran untuk COVID-19 sendiri hanya sebesar 150 T. Esther menambahkan bahwa pemerintah menggunakan dana abadi pendidikan sebesar 60 T dinilai tidak tepat untuk penanganan COVID-19, karena menurutnya pendidikan adalah investasi sumber daya manusia (SDM). “Sebagian anggaran dana infrastruktur sebesar 419,2 T juga seharusnya dialihkan untuk penanganan COVID-19,” tambahnya. Menurut Esther dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) demi mengatasi pandemi COVID-19 juga harus diwaspadai terlebih karena negara sudah mempunyai utang yang terlalu besar hal ini yang perlu dikaji lebih lanjut.

Diskusi santai ini berlangsung sekitar dua jam yang diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh mahasiswa. Mahasiswa yang mengikuti diskusi ini juga terlihat antusias ditandai dengan kerap aktif bertanya serta menanggapi tentang isu-isu nasional yang terkait saat ini.

UKT Undip Tahun 2020 Naik?

Oleh: Erva dan Alam

sumber foto: um.undip.ac.id

Tepat hari Sabtu (2/5/2020) sebuah tagar terkait Universitas Diponegoro (Undip) ramai dibicarakan oleh warganet di media sosial Twitter dan Instagram. Usut punya usut ternyata tagar tersebut dibuat sebagai bentuk protes mahasiswa Undip karena adanya Surat Keputusan Rektor yang menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2020. Penetapan besaran UKT dan SPI program Sarjana/Diploma tahun 2020 diatur pada SK Rektor No 149/UN7.P/HK/2020. SK Rektor ini tertanggal 26 Februari 2020 dan diunggah oleh Undip pada laman resmi Undip yaitu https://um.undip.ac.id pada tanggal 7 April 2020. Pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip lalu mengeluarkan rincian kronologis pengawalan permasalahan ini.

Timbulnya Tuntutan Penolakan Kenaikan UKT

Pada 21 April 2020, aliansi BEM se-Undip dan MWA Undip UM mengunggah sebuah postingan mengenai tuntutan penolakan kenaikan UKT mahasiswa baru tahun 2020. Postingan tersebut berisi alasan mengenai kenaikan UKT mahasiswa baru 2020 serta beberapa poin tuntutan penolakan kenaikan UKT tersebut. Tuntutan tersebut terdiri antara lain menghimbau Undip untuk membuat dokumen yang berisikan mengapa Undip menaikkan UKT-nya, mencantumkan besaran biaya kuliah tunggal dalam penentuan besaran UKT, memberikan transparansi pengelolaan pendanaan Undip, meninjau ulang kesesuaian pasal 4 ayat 1 Peraturan Rektor No. 10 Tahun 2016 dengan SK Rektor terbaru mengenai penggolongan UKT, menunda dan meninjau kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru di tengah kondisi Indonesia saat ini, merekomendasikan kepada MWA untuk mencabut SK Rektor (tentang penggolongan UKT) karena muatannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Rektor No. 10 tahun 2016.

Selanjutnya, tanggal 23 April dilaksanakan audiensi bersama rektor dan jajarannya, 11 dekan fakultas dan 1 sekolah, ketua BEM se-Undip tahun 2020 dan MWA Undip UM tahun 2020. BEM Undip juga telah mengunggah hasil audiensi bersama rektorat tersebut. Pembahasan mengenai rumusan tuntutan atas respon dari hasil audiensi tersebut juga telah dilakukan pada Forum Kesejahteraan Mahasiswa. Lalu pada 2 Mei 2020, tepat pada saat perayaan Hari Pendidikan Nasional, terjadi aksi tolak kenaikan UKT yang dilakukan secara online. Aksi tersebut dilakukan di media sosial Twitter dan Instagram dengan menggunakan tagar UndipKokJahatSih.

Respon Undip terhadap Aksi Penolakan

Aksi penolakan yang dilakukan secara online tersebut lalu mendapat respon dari pihak Undip. Seperti yang tertera pada laman detiknews, Kasubag Humas Undip, Utami Setyowati, menyampaikan, “UKT untuk mahasiswa baru tahun 2020 telah dibahas tahun 2019 bersama dengan BEM Fakultas masing-masing dan diputus pada bulan Februari 2020 sebelum terjadinya wabah COVID-19 di Indonesia.”

Namun, dilansir dari postingan BEM Undip, BEM Undip mengatakan bahwa benar adanya jika BEM Fakultas melakukan pembahasan secara internal dengan masing-masing pihak Fakultas terkait pembahasan mengenai kenaikan UKT mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021, tetapi perlu ditekankan kembali bahwasanya pihak Dekanat melakukan pembahasan kenaikan UKT hanya sekadar sosialisasi saja, tidak ada kata menyepakati/disepakati, dan tidak ada kajian komprehensif.

Sumber:
BEM Undip
detiknews

CEO Talk : Pengaruh Digital Disruption Terhadap Perekonomian

Oleh: Fitri dan Susan

FEB Undip (13/03) – Bertempat di Hall Gedung Laboratorium Kewirausahaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) telah dilaksanakan CEO Talks yang mengangkat tema Turning Disruption Into Opportunity : For a Better Indonesia yang dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB. CEO Talks ini merupakan salah satu dari rangkaian Dies Natalis Ke-60 FEB Undip. Acara tersebut dihadiri oleh Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia dan Agusty Tae Ferdinand, serta M. Rizki Fadilah sebagai moderator.

Acara ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Undip oleh seluruh peserta yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Suharnomo selaku Dekan FEB Undip. Dan selanjutnya masuk ke sesi inti yang dimulai dengan pemaparan materi oleh Erwin Haryono tentang Revolusi Industri 4.0 atau Digital Disruption. Erwin menegaskan bahwa Revolusi Industri 4.0 bukan tentang komputer, karena komputer bahkan internet sudah ada di 3.0. Yang sekarang terjadi adalah sebuah revolusi dimana format kita dalam berekonomi dilakukan secara digital. Perlu diingat bukan masalah revolusi dari teknologinya tapi bagaimana teknologi tersebut dapat menciptakan model bisnis yang baru. Berdasarkan pemaparan terkait Amazon, Ali Baba, serta Facebook yang akan bertransformasi menjadi Libra, disruption bukan hanya dihadapi oleh bank tapi juga dihadapi oleh bank sentral, dimana nantinya akan bergerak sebagai sebuah sistem monopoli yang luar biasa.

Jika dilihat dari dunia bisnis saat ini, pesaing dari perusahaan transportasi, retail, media adalah perusahaan teknologi. Sebagai contoh perusahaan transportasi bersaing dengan perusahaan teknologi contoh ojek online, perusahaan retail bersaing dengan e-commerce, hal ini menunjukkan bahwa industri-industri tersebut sudah terdisrupsi bahkan termasuk Indonesia. Indonesia seperti juga Cina sekarang menjadi kasus telaah studi yang bagus, karena digital disruption yang terjadi pada ekonomi ternyata bahkan lebih kuat dibandingkankan dengan negara maju. Hal tersebut karena dipengaruhi oleh faktor demografi, karena negara maju berdasarkan demografi ageing population dimana orang-orang tua mungkin yang tidak terlalu antusias dengan teknologi. Di Indonesia struktur demografinya dikuasai oleh anak-anak muda yang sangat antusias dengan hal yang baru. Dan yang kedua alasannya adalah di negara maju hampir semua orang dewasa sudah memiliki rekening bank, sedangkan di Indonesia berdasarkan data 2017 sekitar 49% penduduk orang dewasa belum memiliki rekening bank. Oleh karena itu, pada saat model bisnis yang baru masuk kesana, dampaknya dapat diprediksikan akan lebih kuat dibandingkan dengan negara maju.

Selanjutnya pemaparan materi kedua disampaikan oleh Agusty, tentang bagaimana disrupsi teknologi atau era disruption terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan data yang ditampilkan, Indonesia menduduki peringkat keenam di dunia dalam penggunaan internet terbesar. Sekitar kurang lebih delapan jam per hari orang Indonesia aktif menggunakan internet. Tetapi yang menimbulkan pertanyaan bahwa dampaknya terhadap ekonomi tidak mempengaruhi secara signifikan. Hal ini dikarenakan sebagian besar penggunaan internet digunakan bukan untuk kegiatan yang potensial namun hanya untuk bersosial.

Setelah selesai pemaparan materi oleh Erwin Haryono dan Agusty Ferdinand, dilanjutkan sesi tanya jawab dengan peserta. CEO Talks ditutup dengan penyerahan plakat kepada Erwin Haryono dan Agusty Ferdinand kemudian dilanjutkan foto bersama dengan tamu undangan.

Diskusi Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Oleh: Aji Darmawan dan Dwi Novi

Undip (12/03) – Bertempat di pelataran Student Center (SC) Universitas Diponegoro (Undip), telah dilaksanakan diskusi akbar mahasiswa Undip oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip mengenai Omnibus Law “Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja: Menyejahterakan atau Menyengsarakan?”. Acara ini berlangsung sekitar pukul 16.30 sampai pukul 20.00 yang dimoderatori oleh Akbar Malik selaku perwakilan dari Bidang Sosial Politik BEM Undip. Dalam diskusi ini turut hadir pula ketua BEM Undip Hilmy Baihaqi yang sempat beberapa kali mengemukakan pendapatnya pada diskusi ini. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama substansi dari Omnibus Law sendiri yang nantinya untuk dapat membangun keresahan serta memberikan pencerdasan pada setiap mahasiswa Undip tentang permasalahan RUU Cipta Kerja. Berbagai mahasiswa datang pada diskusi ini mulai dari perwakilan BEM setiap fakultas maupun perseorangan.

Dalam sesi awal, diskusi ini membahas mengenai mengapa diskusi ini berlangsung setelah adanya gerakan aksi pada tanggal 11 Maret 2020 yang melibatkan perwakilan Undip serta Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) dalam menyuarakan pendapatnya. Namun dari pihak perwakilan Undip sendiri kurang dapat menjelaskan mengenai hal apa yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja pada saat kegiatan aksi. Hal itu dikarenakan kurangnya kajian terhadap masing-masing BEM tiap fakultas karena hanya memberikan infografis mengenai Omnibus Law serta hanya BEM Fakultas Hukum (FH) saja yang memberikan kajian terhadap RUU Cipta Kerja, sehingga diskusi ini lebih banyak tentang asumsi dari pada tentang hal-hal apa yang ditolak dalam isi RUU Cipta Kerja ini.

Pada sesi berikutnya, diskusi ini lebih mengenai apa yang dipermasalahkan dalam RUU Cipta Kerja ini seperti adanya ketertutupan pelibatan publik atas penyusunan Omnibus Law yang mana hal ini menyalahi aturan secara formil tentang asas pembuatan RUU. Dari setiap peserta diskusi sendiri juga kurang mengetahui apa yang dimaksud dengan Omnibus Law. Kemudian Rangga, mahasiswa FH, memperjelaskan pendapat perwakilan mahasiswa teknik bahwa Omnibus Law yakni suatu konsepsi hukum sedangkan RUU Cipta Kerja yang dipermasalahkan. Ia juga menjelaskan pandangannya bahwa menurutnya Omnibus Law baik namun yang tak baik yakni substansi tentang cipta kerjanya. Selain itu, terdapat pula pendapat yang dikemukakan Angel, mahasiswi FH, mengenai kekurangan dalam substansi RUU Cipta Kerja terkait substansi RUU Cipta Kerja yang menafsirkan mengenai pasal RUU Cipta Kerja dalam mengatur Upah Minimum sendiri hanya terdapat pada provinsi yang ditetapkan pada gubernur sendiri.

Proses pembentukan RUU Cipta Kerja sendiri juga masih kurang dipahami peserta diskusi yang menyebutkan bahwa tanggal 23 adalah proses pembahasan, namun menurut Bima, Mahasiswa FH, proses RUU Cipta Kerja berkelanjutan pada tanggal 23 Maret masuk ke masa reses yang kemungkinan akan dapat dikerjakan yang melalui beberapa tahap seperti pembahasan dalam dua kali rapat pleno sampai diterbitkannya RUU.

Namun, perlu disayangkan sampai akhir diskusi ini belum menemukan titik pilihan terkait kecenderungan sikap dari setiap peserta diskusi ini karena banyak peserta diskusi yang masih mengemukakan pendapat normatif ataupun opini saja yang tanpa disertai dengan saran serta keputusan. Para peserta diskusi juga memberi saran untuk menjalin kerja sama pada setiap bidang Sosial Politik (Sospol) BEM setiap fakultas agar dapat mengkajinya terlebih dahulu, sehingga untuk kelanjutan dalam diskusi serta keikutsertakan kegiatan aksi dapat menjelaskan permasalahan yang substansial secara mendalam.