Oleh: Dea

Sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Undip telah menerbitkan SE Rektor No. 37/UN7.P/SE/2020 tentang Pola Perkuliahan Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkuliahan semester gasal tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring. Pola perkuliahan daring ini menimbulkan berbagai kekhawatiran di kalangan mahasiswa, mulai dari pembayaran UKT di tengah pandemi hingga keberlangsungan pembelajaran selama perkuliahan dilakukan secara daring.
Aliansi Suara Undip dan Poin Tuntutan
Aliansi Suara Undip merupakan aliansi yang telah menampung dan membahas berbagai keresahan yang dirasakan oleh mahasiswa Undip terkait pembayaran UKT dan pelaksanaan kuliah secara daring. Dengan menyelenggarakan diskusi terbuka, Aliansi Suara Undip telah merangkum usulan poin tuntutan dan melakukan finalisasi poin tuntutan. Terdapat tujuh poin tuntutan yang disebut sebagai TUGU MASA UNDIP atau Tujuh Gugatan Mahasiswa Undip, yang telah dirilis pada akun Instagram Aliansi suara Undip. Isi tuntutannya adalah sebagai berikut.
Pertama, berikan potongan biaya pendidikan (UKT) semester gasal TA 2020/2021 kepada seluruh mahasiswa Universitas Diponegoro. Kedua, transparansi mengenai seluruh kebijakan yang dikeluarkan Universitas Diponegoro. Ketiga, memastikan capaian pembelajaran selama masa pandemi. Keempat, pembukaan kembali pembebasan UKT untuk mahasiswa tingkat akhir secara keseluruhan. Kelima, menjamin terpenuhinya fasilitas penunjang untuk tendik, staf, dan karyawan selama pandemi. Keenam, membuat kebijakan baru bagi mahasiswa cuti di lingkungan Undip sebagaimana dalam Permendikbud No. 25/2020. Dan ketujuh, cabut dan batalkan kebijakan tentang kenaikan biaya pendidikan (UKT dan SPI) mahasiswa baru Undip 2020.
Aliansi Suara Undip pada Kamis (9/7/2020) telah mengadakan aksi damai secara offline di Bunderan Undip dan Lampu Merah Maskam. Aksi damai ini mengajak mahasiswa mengawal bersama kebijakan kampus selama masa pandemi. Selanjutnya, Selasa (14/7/2020), Aliansi ini juga mengadakan Audiensi Terbuka dengan mengundang seluruh mahasiswa Undip dan pihak Rektorat Undip. Namun, pada hari itu pihak rektorat tidak menghadiri audiensi terbuka tersebut. “Sampai saat ini (15/7/2020) memang belum ada kejelasan alasan rektorat tidak bersedia memenuhi undangan audiensi terbuka kemarin,” jelas Allya, Korbid Dinamika Kampus BEM Undip.
Melihat Kembali Berbagai Kebijakan Undip Selama Pandemi
Sejak pola perkuliahan diharuskan beralih menjadi daring, Undip telah menerbitkan berbagai kebijakan. Undip telah memberikan bantuan kepada mahasiswa bidikmisi dan mahasiswa UKT golongan 1 dan 2 sebesar Rp 50.000. Menurut laman SSO, subsidi dana tersebut berhenti pada bulan Mei 2020 dan dilanjutkan dengan pemberian kuota internet sebesar 10 GB kepada seluruh mahasiswa yang mendaftarkan diri pada laman SSO.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2756/UN7.P2/KU/2020 perihal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2020/2021 dan Surat Edaran Nomor 2902/un7.p2/ku/2020 Perihal Revisi dan Penjelasan terkait Penyesuaian UKT, Undip memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk mengajukan penyesuaian UKT dengan alasan terdampak COVID-19. Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan pembayaran UKT, penurunan golongan UKT, penundaan pembayaran UKT, atau kenaikan golongan UKT. Pengajuan ini dilakukan dengan turut melampirkan berbagai data dukung yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan.
Terkait penyesuaian UKT tersebut, pengumumannya dari rektorat didistribusikan ke masing-masing fakultas. Ketua BEM FEB Undip, Even Benanda, menjelaskan lebih lanjut mengenai pengumuman penerima penyesuaian UKT. “Hingga saat ini (15/7/2020), FEB Undip masih menunggu pengumuman, dan bentuk pengumumannya kemungkinan langsung dikolektifkan di akun SIAP masing-masing,” jelas Even.
Kebijakan Undip lainnya tertuang dalam SE Rektor No. 37/UN7.P/SE/2020 tentang Pola Perkuliahan Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Dengan pola perkuliahan daring, pelaksanaan mata kuliah praktikum yang tidak dapat dijalankan secara daring akan dipindahkan ke semester genap (bulan Januari-Juni 2021). Selain itu, mahasiswa dapat melaksanakan penelitian untuk tugas akhir menggunakan laboratorium dengan mendapatkan izin dan mematuhi protokol kesehatan.

