Sejauh Mana Kebebasan Berpendapat Benar-Benar Bebas dan Aman di Negara Demokrasi?

Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi ini diartikan sebagai bentuk pemerintahan di mana warga negaranya dapat berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan menentukan masa depan negara. Berarti, warga negara Indonesia memiliki hak untuk didengarkan suaranya dan mengekspresikan segala keresahannya. Hal ini juga sejalan dengan aturan konstitusi yang menjamin akan kebebasan berpendapat dan berdemokrasi yakni terdapat pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Namun ironisnya, realitas di lapangan justru menimbulkan tanda tanya: apakah kebebasan berpendapat di Indonesia benar-benar bebas dan aman?

Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena yang terjadi menunjukkan dengan makna demokrasi dan amanat dalam konstitusi. Sejak awal tahun 2026, berbagai intimidasi dan teror dialami oleh rakyat sipil dan aktivis HAM yang vokal dalam mengkritik kebijakan publik semakin marak. Salah satu kasus yang mencuat adalah penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis (12/3/2026) malam, yang menyebabkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. 

Rangkaian tindakan represif melalui teror serta intimidasi ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang berada dalam persimpangan jalan. Di mana, pada aturan tertulis negara menjamin kebebasan berpendapat, tetapi pada realitasnya masyarakat belum sepenuhnya merasakan rasa aman dalam menyampaikan pendapatnya. Padahal, kebebasan berpendapat tidak hanya membahas tentang ‘boleh berbicara’, tetapi juga terbebas dari rasa takut saat menyampaikan kebenaran. 

Adapun, jaminan serta pemeliharaan terhadap kemerdekaan berpendapat ini bertujuan untuk melepaskan tatanan sosial dan kelembagaan dari pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses transparansi pada pembentukan dan penegakan hukum. Hal ini pada akhirnya berimplikasi pada rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat serta mencegah terjadinya disintegrasi sosial (Bakhtiar et al., 2020). Dengan demikian, menjaga kebebasan berpendapat menjadi suatu hal yang perlu dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab. 

Di sisi lain, penting untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Di mana, kemerdekaan dalam berpendapat tidak sama dengan menghina. Terdapat proporsi yang berbeda diantara keduanya. Penyampaian pendapat melalui kritik disampaikan berdasarkan penilaian objektif tentang suatu kebijakan atau program yang dirasa merugikan serta tidak merepresentasikan kebutuhan rakyat dengan tujuan perbaikan. Sedangkan, menghina merupakan tindakan yang cenderung bersifat subjektif di mana menyerang dan merusak nama baik serta kehormatan seseorang yang berimplikasi pada tindak pidana. Dengan demikian, menjaga etika dalam penyampaian kritik menjadi penting agar fokus dari isi dan esensi utama tidak mengalami pergeseran menjadi kasus pidana yakni penghinaan, sehingga permasalahan utama tidak terselesaikan.

Mengenai hal serupa juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 bahwa warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum;
  3. menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, memelihara nilai demokrasi tidak hanya berada di tangan masyarakat. Negara, melalui aparat penegak hukum juga harus ikut andil dalam memastikan demokrasi berjalan secara sehat. Penegak hukum harusnya tidak menjadi alat represif, melainkan instrumen yang melindungi warga negaranya. Untuk itu, aparat penegak hukum perlu mengedepankan prinsip-prinsip yang memiliki tujuan melindungi warga negaranya seperti prinsip keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas. Sehingga, implikasi dari prinsip yang dilaksanakan akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyatnya. Sebaliknya, tindakan represif terhadap kritik justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta mempersempit ruang demokrasi. 

Lebih daripada itu, negara juga perlu ikut andil dalam memastikan bahwa regulasi yang ada tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi dan mengkaji ulang aturan-aturan yang berpotensi menjadi ‘pasal karet’, seperti beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Di mana, ketentuan tersebut kerap dinilai memiliki ruang tafsir yang luas dan subjektif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membatasi kebebasan berpendapat. 

 Oleh karena itu, jaminan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi tidak hanya terbatas pada normatif tetapi juga harus diwujudkan dengan langkah nyata yang memberikan rasa aman bagi tiap warga negaranya. Kebebasan tersebut juga perlu dijalankan secara penuh tanggung jawab dengan menjunjung tinggi etika dan menghormati hak orang lain. Di waktu yang bersamaan, negara juga berkewajiban untuk memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan untuk membatasi suara publik. Mengevaluasi regulasi yang berpotensi multitafsir, seperti beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi langkah penting agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung, bukan tekanan bahkan ancaman. Dengan demikian, demokrasi yang sehat tidak hadir dari bayang-bayang ketakutan, melainkan tercipta dari rasa aman, keadilan, dan kepercayaan antara negara dan masyarakat. 

Opini Penulis: 

Kebebasan berpendapat ialah perasaan aman dalam mengutarakan pikiran tanpa dibayang-bayangi rasa ketakutan. Bersuara layaknya seorang anak yang melontarkan pertanyaan dan pernyataan kepada orang tuanya. Di mana, orang tua berusaha menjelaskan dengan segenap hati, lengkap dengan nasehat yang menyertai. Sebab, tanggung jawab orang tua tidak hanya sebatas pemenuhan materialistik tetapi jauh daripada itu, orang tua juga bertanggung jawab terhadap pembentukan moral  dan karakter anak. 

Maka, orang tua akan terus bereksplorasi agar dapat menciptakan ruang tanpa tekanan dan ketakutan bagi anaknya. Jika seorang anak melakukan kesalahan, anak tersebut dapat bertanya dan mendiskusikannya bersama, berlatih kritis dalam membuat sebuah pilihan tanpa harus diberi tekanan, sehingga anak dapat tumbuh bermekaran. Anak merasakan rumah yang betul-betul milik bersama. Anak tidak perlu dipaksa untuk mencintai rumahnya, karena rasa kasih itu sudah tertanam, dan mereka pun akan menebarkan hal yang serupa ke luar sana. 

Indonesia pun rasa-rasanya bukan hanya sekedar entitas ‘negara’, tetapi Indonesia juga ‘rumah’ milik bersama.  Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil semestinya  mencerminkan  kepentingan rakyat dan rakyat dapat memiliki ruang yang aman untuk didengar serta berdiskusi. Sehingga, rasa kepemilikan benar-benar dapat dirasakan dan tiap individu dapat hidup berdampingan sebagai rakyat Indonesia. Maka, pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah kita memiliki kebebasan berpendapat, tetapi apakah kita telah benar-benar menciptakan ruang yang aman untuk hidup di dalamnya.

Penulis : Dea

Refrensi: 

Bakhtiar, N. Y., Husen, L. O., & Bima, M. R. (2020). Pemenuhan hak kebebasan berpendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat di muka umum. Journal of Lex Theory, 1(1), 41–58. https://doi.org/10.52103/jlt.v1i1.43

CNN Indonesia. (2026, Maret 13). Kronologi penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. CNN Indonesia.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313144146-12-1337711/kronologi-penyiraman-air-keras-ke-aktivis-kontras-andrie-yunus

Kompas.com. (2026, Maret 18). Sederet fakta pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus, dari inisial hingga peran. Kompas.com. 

https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/18/182000165/sederet-fakta-pelaku-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dari-inisial-hingga?page=all#page2.

Kehilangan tak membuatmu mati.

Aku ingin mempelajari segala hal setelah tanda titik diselesaikan.
Nyatanya, hanya ada dua pilihan:
berbahagia atas keputusannya,
atau menyesali diri sendiri berkali-kali.

Barangkali, esok hari aku akan mengerti mengapa seseorang terasa berharga setelah pergi.
Barangkali benar, aku belum selesai dengan diriku sendiri,
sehingga tidak perlu mencampuri perasaan orang lain.

Sekarang aku kebingungan memungut serpihan diriku sendiri
yang tersebar tak beraturan di sudut-sudut ruang.

“Yang pergi tidak selalu ingin kembali, kawan.”

Penulis : Juw

Kita Ini Bangsa Besar, Katanya

“Bangsa besar”, “Macan Asia”, “Surga khatulistiwa”, dan deretan istilah lain yang mencitrakan betapa pentingnya sebuah negara semi-utopis di utara Samudra Hindia bagi dunia, kini mulai terdengar klise. Kebanggaan itu pernah melekat erat pada jiwa patriotikku dulu; sebuah keyakinan bahwa tidak ada alasan bagi seorang warga negara untuk tidak membela tempat tumpah darahnya.

Ada sebuah adagium dari John F. Kennedy yang dulu sangat kukagumi:

“Ask not what your country can do for you—ask what you can do for your country.” 

Seolah-olah membela negara hingga tetes darah penghabisan adalah sebuah kebanggaan mutlak. Berdasarkan narasi yang kubaca dan didoktrinkan kepadaku sejak kecil, aku sempat percaya bahwa musuh terbesar bangsa ini hanyalah bangsa Eropa yang cemburu pada kekayaan sumber daya kita.

Semuanya terdengar masuk akal, hingga akhirnya aku menyadari bahwa realitas di depanku berbicara lain. Aku dapati orang-orang di sekitarku ternyata tidak seberuntung diriku; mereka miskin, minim pendidikan, dan terabaikan oleh sistem.

Apakah kiranya negara yang digadang-gadang dapat menyulap tongkat kayu menjadi tanaman—tempat dengan lautan seperti susu, tanpa badai dan topan sebagaimana lagu Koes Plus berdendang di TV—memang tidak mampu menyediakan sekadar tempat berteduh dan rasa kenyang bagi mereka? Ataukah kita terlalu sibuk mengejar predikat “Bangsa Besar” sampai lupa pada perut-perut yang lapar di kaki lima?

Lagi pula, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “Bangsa Besar”? Secara geografis, Indonesia memang luas, namun menempati urutan ke-15 dunia rasanya belum cukup signifikan untuk pongah. Ataukah karena keragaman suku bangsanya? Budayanya? Kekayaan alamnya? Oke, oke, mungkin kita patut bersyukur atas warisan alam dan masa lalu yang luar biasa. Namun, apa gunanya romantisme itu bagi mereka yang kelaparan?

Masalahnya bukan soal apa yang negara wariskan pada kita, tetapi apa yang bisa kita perbuat dengan warisan itu. Pernyataan Kennedy ada benarnya, namun menjadi sangat disayangkan jika kutipan itu justru digunakan institusi negara untuk “menodong” masyarakat yang kritis mempertanyakan kebijakan. Bukankah kita bersepakat pada UUD 1945, yang pada Pembukaan alinea ke-4-nya saja sudah memberikan tuntunan jelas tentang alasan negara ini ada? Lantas, salahkah bila kita menagih janji yang disepakati namun tak kunjung dilaksanakan?

Suka atau tidak, rakyat telah memercayakan mandat pengelolaan negara pada segelintir orang yang pandai membuat janji—namun kerap abai menepatinya—demi memastikan sumber daya kita tidak disalahgunakan oleh pihak luar. Namun, bagaimana jika ternyata pelakunya justru datang dari dalam negeri sendiri? Ya, dari orang-orang yang seharusnya menjaga, bukan mengkhianati.

Bagiku, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” bukanlah pasal yang sepele. Mengacu pada teori John Locke tentang Hak Asasi Manusia, kita telah menyerahkan sebagian kedaulatan atas “hak milik” individu kita kepada negara. Namun, ditegaskan pula dalam pasal itu bahwa tujuannya adalah untuk kemakmuran rakyat.

Jika negara telah—dan masih—bersepakat pada UUD 1945, maka menagih janji tersebut bukanlah sebuah kesalahan, melainkan sebuah konsekuensi mutlak dari kontrak sosial yang kita tanda tangani bersama. 

Oleh karena itu, jika janji-janji itu dipertanyakan dan dikritisi, bukankah itu tandanya rakyat masih peduli dengan negara ini? Apakah ada “antek-antek asing” yang begitu peduli dengan carut-marut pertambangan ilegal di Papua, penebangan liar di Sumatra dan Jawa, hingga program makan gratis yang dikelola asal-asalan? Apakah rakyat sipil tak bersenjata, yang hanya menggunakan hak suaranya agar tidak direpresi, pantas untuk dibalas dengan kekerasan?

Pikirkanlah! Apa artinya menjadi “Bangsa Besar” jika kita bahkan tidak mampu menjamin kesejahteraan dan rasa aman bagi rakyat kecil? Apakah kita mau terus-menerus dibuat takut akan ancaman bangsa luar, jika ternyata ancaman itu ada pada bangsa sendiri?

Penulis : Royhan

Penutupan Selat Hormuz: Merosotnya Ketahanan Energi di Dunia dan Indonesia

Konflik Iran dan Israel-Amerika kian mendidih. Sebagai langkah pertahanan teritorial, Iran melayangkan ultimatum untuk menutup Selat Hormuz, jalur pelayaran sempit dengan panjang 33 hingga 50 kilometer yang menjadi urat nadi energi dunia. Penutupan selat ini menyulut alarm kekhawatiran global. 

Sumber: CNBC INDONESIA

Data menunjukkan bahwa selat ini merupakan choke point atau titik sumbat maritim paling krusial yang menghubungkan antara Teluk Persia dengan Teluk Oman dan Laut Arab. Tersumbatnya jalur ini mengartikan bahwa distribusi minyak bumi dan gas alam cair (LNG) di seluruh dunia akan mengalami kelumpuhan secara masif. Dengan demikian, bagaimana rangkaian peristiwa ini terjadi dan apa dampak nyata bagi ketahanan energi dunia, termasuk Indonesia?

  1. Kronologi Penutupan Selat Hormuz

Amerika dan Israel menggencarkan operasi serangan udara bertajuk Epic Fury pada 28 Februari 2026 yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. Berselang sehari atau pada tepatnya di 1 Maret 2026, IRGC—Korps Garda Revolusi Islam atau Angkatan Bersenjata Iran—meluncurkan serangan balasan dengan rudal dan drone ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan Teluk Timur Tengah. 

Eskalasi kian memuncak saat Iran mengeluarkan ancaman pertahanan teritorial yang ekstrem. Penasihat senior IRGC, Ebrahim Jabari, secara tegas memperingatkan, “Kami akan membakar setiap kapal yang mencoba melintas.” Pernyataan blokade terhadap pelayaran di selat yang menjadi titik strategis tersebut tidak hanya melumpuhkan operasi militer, tetapi juga berdampak pada stabilitas distribusi energi dunia. Hal ini tercerminkan pada aktivitas lalu lintas di Selat Hormuz yang mengalami penurunan hingga 94% per 6 Maret 2026. Meskipun, secara hukum internasional selat tersebut belum dinyatakan tertutup bagi umum, ancaman keamanan telah menciptakan kondisi penutupan secara de facto yang memicu ketidakpastian global.

Selanjutnya, pada 14 Maret 2026, Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, memberikan klarifikasi bahwa pelayaran di Selat Hormuz tidak ditutup total. Ia menekankan bahwa blokade tersebut hanya ditujukan untuk negara Amerika Serikat dan Israel sebagai respons atas agresi militer mereka. “Selat Hormuz terbuka. Selat itu hanya ditutup untuk kapal tanker dan kapal milik musuh-musuh kita, untuk mereka yang menyerang kami dan sekutu mereka. Yang lain bebas melintas,” tegas Araghchi. Di samping itu, Araghchi juga menyangkal bahwa Iran adalah penyebab dari kacaunya stabilitas keamanan pelayaran di selat tersebut dan ia menuding adanya intervensi pihak luar sebagai penyebab kekhawatiran di kawasan tersebut. 

  1. Dampak Krusial bagi Skala Global

Ketegangan akibat penutupan secara de facto di Selat Hormuz ini berdampak pada berbagai sektor distribusi global. Berikut adalah poin-poin krusial yang terdampak:

  1. Lonjakan Harga Energi 

Tersendatnya jalur ini secara tidak langsung mengganggu arus distribusi setidaknya 21% konsumsi minyak dunia, yang seketika memicu disrupsi pasokan (supply shock) energi global. Ketidakpastian akibat blokade secara de facto ini memicu kepanikan pasar yang tercermin pada harga minyak mentah dunia yang melonjak naik. Sebagai contoh, harga Minyak Brent yang menembus hingga ke level US$106 per barel. Hal ini menjadi bukti nyata sebuah lonjakan signifikan yang memberikan tekanan besar pada biaya energi industri dan ketahanan ekonomi negara-negara importir di seluruh dunia. 

  1. Pembengkakan Biaya Logistik 

Ketegangan yang terjadi berimplikasi langsung pada keamanan pelayaran, sehingga memaksa perusahaan pelayaran internasional menghadapi pembiayaan keamanan yang sangat mahal. Kondisi ini memicu perusahaan asuransi untuk menetapkan Premi Risiko Perang (War Risk Premium) yang berkali-kali lipat lebih tinggi daripada tarif normal sebagai bentuk kompensasi atas risiko penghancuran atau penyitaan kapal. 

Di sisi lain, meroketnya harga minyak Brent hingga ke level US$106 per barel membuat efisiensi biaya operasional menjadi tantangan besar. Demi menghindari biaya asuransi yang tidak masuk akal serta ancaman serangan di Selat Hormuz, banyak operator kapal yang mengalihkan jalur pelayaran ke rute Tanjung Harapan di Afrika Selatan. Meskipun jarak tempuh melalui rute ini jauh lebih panjang dengan menambah durasi perjalanan hingga 10-14 hari, pilihan tersebut dianggap rasional demi menjamin keselamatan nyawa kru, aset kapal, serta kargo dibawa. Terlebih lagi, pembengkakan premi asuransi di wilayah konflik saat ini jauh melampaui tambahan biaya bahan bakar yang dikeluarkan untuk menempuh rute yang lebih jauh tersebut. 

  1. Ancaman Inflasi dan Melemahnya Daya Beli Global

Kenaikan harga minyak dari sisi distribusi yang tersendat menciptakan efek domino terhadap biaya produksi global. Hal ini tidak dimungkiri akan berimplikasi langsung pada kenaikan harga barang dan jasa, serta biaya logistik di berbagai belahan dunia. Dampak ini sangat krusial bagi negara-negara dengan ketergantungan tinggi terhadap pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah. Tiongkok, misalnya, menghadapi kerentanan ekstrem dengan porsi impor mencapai angka 37,7% pasokan, disusul oleh India sebesar 14,7% pasokan. Dengan ketergantungan yang cukup signifikan, gangguan sekecil apapun di Selat Hormuz akan langsung memukul mesin ekonomi Asia dan memicu inflasi global.

Dengan demikian, apabila ketegangan ini terus berlangsung, inflasi global akan sulit terbendung. Kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dunia serta menjadi pemicu pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara untuk meredam lonjakan harga yang tak terkendali.

  1. Gangguan Transportasi Udara

Efek domino dari ketegangan konflik ini tidak berhenti di jalur laut, tetapi juga menjalar ke sektor transportasi udara global. Hal ini tercermin dari pembatalan penerbangan secara massal di kawasan tersebut dalam beberapa waktu terakhir demi alasan keamanan. Selain itu, maskapai internasional terpaksa melakukan pengalihan rute penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik, yang mengakibatkan durasi penerbangan yang lebih lama.

Kondisi ini diperparah oleh tersendatnya distribusi minyak yang melonjakkan biaya bahan bakar. Akibatnya, konsumsi bahan bakar lebih boros dan biaya operasional maskapai membengkak, yang pada akhirnya memicu lonjakan harga tiket pesawat melonjak bagi penumpang serta potensi keterlambatan jadwal penerbangan global yang masif.

  1. Dampak Penutupan Selat Hormuz bagi Indonesia

Setelah membedah berbagai dampak krusial di skala global, bagian ini akan meninjau lebih dalam mengenai dampak nyata blokade tersebut terhadap kestabilan energi serta perekonomian di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi tantangan bagi domestik:

  1. Disrupsi Ketahanan Energi

Indonesia termasuk salah satu negara yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap impor minyak mentah dan hasil olahannya. Tercatat sekitar 20-25% impor minyak mentah Indonesia berasal langsung dari kawasan yang melalui Selat Hormuz. Selain itu, sekitar 75% impor minyak kita berasal dari Singapura dan Malaysia, di mana negara-negara importir tersebut juga mengandalkan pasokan bahan baku dari kawasan Timur Tengah. 

Kekhawatiran ini menjadi nyata ketika pada 10 Maret 2026, dilaporkan bahwa dua kapal tanker pengangkut pasokan minyak mentah milik Indonesia yakni MT Gamsunoro dan MT Pertamina Pride, terhambat saat melintasi jalur panas tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius sebab kedua tanker merupakan aset strategis yang mengangkut pasokan energi vital untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Dengan demikian, pelayaran kapal-kapal tanker ini memberikan sinyal peringatan keras terhadap disrupsi ketahanan energi nasional, yang jika berlanjut akan berpotensi mengganggu stabilitas stok BBM di berbagai wilayah Indonesia. 

  1. Tekanan Beban Fiskal

Lonjakan harga minyak Brent yang menyetuh level US$106 per barel menyebabkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) ikut terangkat naik ke kisaran US$78 hingga US$80 per barel. Angka ini telah melampaui asumsi APBN yang ditetapkan yakni sebesar US$70 per barel. Selisih harga yang cukup signifikan menghasilkan tekanan besar terutama bagi ketahanan fiskal nasional.

Demi menjaga stabilitas harga BBM di tingkat domestik serta menekan potensi inflasi pada biaya logistik barang dan jasa, pemerintah terpaksa harus meningkatkan alokasi dana untuk subsidi dan kompensasi energi. Jika ketegangan di Selat Hormuz terus berlanjut dan harga minyak tetap bertahan di level tinggi, hal ini akan berimplikasi pada pembengkakan subsidi yang sangat masif. Pada akhirnya, kondisi ini akan berpotensi untuk pemberlakuan realokasi dana APBN dari sektor produktif lainnya untuk menambal defisit energi tersebut. 

  1. Disrupsi Transportasi Udara 

Sama halnya dengan skala global, dampak ketegangan di Selat Hormuz juga memukul sektor penerbangan nasional. Setidaknya 60 rute penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan mengalami pembatalan massal, mencakup maskapai besar seperti Emirates, Etihad, dan Qatar Airways. Di sisi lain, hal ini juga berdampak pada jemaah umrah, di mana sebanyak 58.000 asal Indonesia dilaporkan tertahan kepulangannya akibat pembatalan penerbangan tersebut. Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi para jemaah dan menambah beban biaya akomodasi yang harus ditanggung oleh biro perjalanan maupun jemaah itu sendiri. 

  1. Upaya dan Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Krisis

Menghadapi guncangan serta ketidakpastian geopolitik yang sedang terjadi, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya strategis guna menjaga ketahanan energi dan stabilitas perekonomian negara. Berikut adalah langkah-langkah yang ditempuh:

  1. Strategi Ketahanan Energi. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melaporkan bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan diversifikasi sumber pasokan energi. Tujuannya agar Indonesia tidak hanya bersandar pada satu pintu, yakni Timur tengah, tetapi juga mencari sumber alternatif yang lebih stabil. “Pemerintah menyiapkan skenario terburuk untuk menjaga ketahanan energi nasional mulai dari pengalihan impor minyak hingga pembangunan cadangan strategis. Kami mengambil alternatif terjelek skenarionya sekarang ini crude dari Timur Tengah sebagian dialihkan ambil dari Amerika supaya ada kepastian ketersediaan,” tutur Bahlil. 

Selain itu, PT Pertamina (Persero) turut memperkuat pengawasan distribusi domestik agar tetap stabil. Muhammad Baron, Vice President Corporate Communication PT Pertamina menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah harus diperketat, “Pertamina bersama aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah, terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan lancar. Kami juga mendukung penegakan hukum terhadap praktik penimbunan maupun penyalahgunaan energi,” jelasnya.

  1. Jalur Diplomasi dan Mediasi Internasional

Di sisi lain, Indonesia aktif menempuh jalur diplomasi untuk meredam konflik di Selat Hormuz. Hal ini dapat diperhatikan dengan langkah Menteri Luar Negeri Sugiono yang telah melakukan komunikasi dengan Menlu Iran, Abbas Araghchi guna memfasilitasi mediasi serta deeskalasi konflik. Lebih jauh, Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan kesediaan Indonesia untuk menjadi mediator dalam konflik yang terjadi di Selat Hormuz tersebut sebagai bentuk tanggung jawab politik luar negeri bebas aktif demi perdamaian dunia.

Sebagai kesimpulan, ketegangan daripada konflik yang terjadi di Selat Hormuz terbukti tidak hanya berimplikasi pada operasi militer, tetapi juga mengguncang ketahanan energi, stabilitas logistik, serta fondasi perekonomian berbagai negara di seluruh belahan dunia. Jika ketegangan terus berlanjut tanpa solusi diplomasi yang konkret, maka dunia juga termasuk Indonesia harus bersiap dalam menghadapi periode ketidakpastian ekonomi yang lebih dalam dan biaya hidup yang kian mencekik. 

Besar harapan, Pemerintah Indonesia dapat merespons tantangan ini dengan kebijakan yang adaptif, salah satunya melalui realokasi fiskal yang bijak dan tepat sasaran. Pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam mengenai skala prioritas belanja negara untuk memastikan dana yang dialokasikan betul-betul memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat luas. Dengan demikian, alokasi anggaran yang dibentuk secara sistematis tidak akan hanya berfokus dan memanjakan satu program dengan menjepit sektor vital lainnya. Di tengah ancaman krisis, kebijaksanaan dalam mengelola setiap rupiah di APBN merupakan kunci agar Indonesia tetap mampu bertahan di tengah badai geopolitik dunia. 

Refrensi

Octaviyani, P. R. (2026, 6 Maret). Kronologi Serangan IRGC ke Tanker AS & Penutupan Selat Hormuz Maret 2026. 

Media Indonesia.Media Indonesia. (2026, 11 Maret). Iran Ancam Blokir Ekspor Minyak Timur Tengah ke AS dan Israel di Tengah Konflik. Media Indonesia.

Eka, G. (2026, 14 Maret). Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Pembatasan Berlaku bagi Kapal AS dan Israel. Pantau.com.

Arnani, M. (2026, 3 Maret). Selat Hormuz Resmi Ditutup, Apa Dampaknya bagi Indonesia?. Kompas.com. 

Setiawan, H. (2026, 14 Maret). Pertamina Antisipasi Pasokan Energi Nasional Imbas Konflik Timur Tengah. Readers.id.

Restu, I. (2026, 7 Maret). Daftar Negara yang Paling Bergantung pada Selat Hormuz, AS Justru Aman (Infografis). CNBC Indonesia.

Lainufar, I. R. (2026, 4 Maret). Apa Jadinya jika Iran Tutup Selat Hormuz, Akankah Harga Minyak Dunia Melejit?. Kompas.com.

Penulis : Dea
Editor : Juw

Kampung Hati Special Ramadhan X Lentera Wiyata Warnai Ramadan Mahasiswa

FEB (10/3) — Suasana Ramadhan terasa hangat di Masjid FEB ketika mahasiswa dari berbagai fakultas berkumpul untuk mengikuti Kampung Hati Special Ramadhan x Lentera Wiyata. Kegiatan kajian dan buka bersama ini merupakan kolaborasi antara Mizan dan KSEI dalam menyemarakkan bulan suci Ramadhan.

Kegiatan yang berlangsung sejak 23 Februari hingga 11 Maret 2026 ini terbuka tidak hanya bagi mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), tetapi juga bagi mahasiswa dari fakultas lain yang ingin mengikuti kajian sekaligus berbuka bersama.

Menjelang waktu berbuka, sekitar pukul lima sore, para mahasiswa mulai berdatangan ke Masjid FEB. Suasana terlihat semakin ramai dengan antrean peserta yang mengisi absensi untuk mendapatkan takjil dan kupon makan. Masjid perlahan dipenuhi oleh mahasiswa yang antusias mengikuti rangkaian acara.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kajian yang disampaikan oleh dosen pembicara selama kurang lebih 30 menit. Setelah kajian selesai, para peserta melaksanakan salat berjamaah sebelum menukarkan kupon untuk mendapatkan makanan berat sebagai menu berbuka.

Ketika azan magrib berkumandang, suasana masjid terasa semakin khusyuk. Sebagian mahasiswa menikmati takjil yang telah dibagikan, sementara yang lain bersiap untuk melaksanakan salat berjamaah.

“Selain mendapatkan ilmu dari kajian, kami juga menyediakan makanan agar para peserta yang datang dapat berbuka dengan nyaman,” ujar Labiqa.

Melalui kegiatan ini, Ramadhan tidak hanya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mempererat silaturahmi dan menebarkan keberkahan di lingkungan kampus.

Repoter : Juw, Dea

Penulis : Ahmad

Raga yang Terkunci

Oleh: Chesia

Lari dalam diam dan bersembunyi dalam sepi

Sepasang mata melirik untuk berjaga-jaga

Kaki terus menapaki jalan dengan udara dingin

Berkejaran dengan waktu yang terus bergerak

Arah angin selalu sama dengannya seolah mengerti

Ada sebuah raga yang sedang hilang tapi berbentuk

Semua seolah menjadi satu dalam angin yang bertiup

Dan berdiam dalam langit malam yang begitu gelap

Raga yang berlari kini diam dan terhenti dalam ruang

Tetapi ia terhimpit dalam kebisingan yang tak menentu

Lagi dan lagi ia merasakan sebuah kebencian dalam diri

Ia ingin waktu untuk tau raga ini telah lelah berlari

Sekarang waktu untuknya kembali berjalan dengan aman

Dalam ruang dan waktu yang terus berbicara pada angin

Kata demi kata terucap dengan untaian kesesakan

Hati yang telah lelah kini mulai terbuka dalam kata itu

Angin seolah berkelahi dengan diri yang lelah

Diri yang terkunci telah mengucap kata terakhirnya

Kunci yang selama ini hilang telah terucap dalam ruang

Lantas untuk apa raga itu harus dikunci?

~

Kita Pernah di Sana

Pernah, di antara tumpukan agenda dan suara rapat,
ada tawa kecil yang memecah penat.
Bukan karena semuanya mudah,
tapi karena kita saling menjaga agar tak menyerah.

Kita tumbuh bukan dari hasil yang sempurna,
melainkan dari malam-malam yang hampir membuat kita putus asa,
dari perbedaan yang akhirnya mengajarkan makna,
bahwa tujuan takkan berarti tanpa hati yang sama.

Aku masih ingat…
tatapan lelah yang disembunyikan dengan senyum,
suara yang tetap tegas meski tenggorokan kering,
dan langkah yang tetap kuat,
meski hati kadang ingin pulang.

Kini ruangan itu mungkin telah sunyi,
nama-nama di absen sudah berganti,
tapi setiap kali aku menatap ke belakang,
aku melihat kita masih di sana,
menata mimpi dengan caranya masing-masing,
namun berakar dari tempat yang sama.

Karena organisasi ini bukan sekadar tempat kita bekerja,
tapi tempat kita belajar mencintai dengan cara yang sederhana:
dengan waktu, dengan tenaga,
dengan seluruh diri yang kita berikan,
tanpa pernah benar-benar meminta balasan.

Yesmirsa Janeta Ketua BEM Terpilih Usung Kabinet Simpul Karya: Membangun Titik Temu Mahasiswa FEB Undip

Yesmirsa Janeta Peranginangin, atau kerap disapa Janet, mahasiswi jurusan Manajemen angkatan 2023, terpilih menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomika dan Bisnis 2026 usai Sidang Pleno 3 Muswa FEB Undip yang digelar di Hall Pertamina FEB Undip pada 28 November 2025 lalu. Janet terpilih melalui voting di akhir forum Muswa dengan perolehan 12 suara. Hal ini telah secara resmi ditetapkan melalui TAP MUSWA Nomor 004 FEB Undip tentang Penetapan Ketua BEM FEB Undip 2026 yang  diunggah  melalui sosial media @senatfebundip pada 3 Desember 2025.

Mengusung Kabinet Simpul Karya

Kabinet Simpul Karya tidak lahir tanpa alasan. Janet menyebutkan bahwa Simpul Karya ini lahir dari kegelisahannya setelah membaca kondisi BEM FEB beberapa tahun terakhir. Janet menjelaskan bahwa terdapat banyak program kerja serta potensi namun semuanya terasa belum benar-benar terhubung satu sama lain. Ia menambahkan bahwa terdapat simpul-simpul yang dirasa renggang baik di dalam internal BEM FEB sendiri maupun antara BEM FEB dengan mahasiswa.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, Janet menuturkan bahwa, Simpul Karya menggambarkan dua hal yakni simpul sebagai satu titik tempat aspirasi, kebutuhan, serta kekuatan mahasiswa yang dirangkai bertemu dan karya adalah hasil akhir dari gerakan kolektif yang berdampak dan berkelanjutan. Hal ini disebutkan dalam GDO-nya, “Simpul Karya menegaskan identitas organisasi sebagai penghubung, penyambung, dan penggerak yang memanfaatkan keberagaman mahasiswa untuk menciptakan dampak nyata.”

Dalam kabinet Simpul Karya, visi yang dibawa oleh Janet adalah “Mewujudkan BEM FEB Undip yang menyatukan keberagaman mahasiswa dalam satu simpul karya”, didukung dengan misi-nya yaitu:

  1. Simpul Pergerakan

Menyatukan ragam aspirasi dan kebutuhan mahasiswa dalam arah gerak organisasi yang lebih terkoordinasi dan inklusif.

  1. Simpul Kapasitas

Menguatkan potensi mahasiswa melalui ekosistem pengembangan diri, akademik, minat-bakat, dan profesional yang relevan dan berkelanjutan.

  1. Simpul Advokasi

Menghadirkan perlindungan dan pendampingan mahasiswa melalui advokasi berbasis data pada isu akademik, kesejahteraan, dan kebijakan yang ada.

  1. Simpul Kolaborasi 

Membangun jejaring kemitraan internal dan eksternal untuk memperluas peluang belajar, berkarya, dan berkontribusi bagi mahasiswa.

  1. Simpul Tata-Karya 

Menata tata kelola organisasi dan menghasilkan karya kolektif yang akuntabel, berkesinambungan, dan berdampak nyata bagi lingkungan fakultas.

Simpul-simpul dalam misi tersebut menggambarkan arah gerak strategis kabinet tahun depan. Janet menekankan satu hal penting bahwa BEM FEB tidak boleh hanya sibuk membuat acara tahunan. “BEM FEB tidak hanya akan sibuk membuat acara, tapi membangun ekosistem yang memanusiakan, memberdayakan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Proses Memilih Wakil: Mandiri, tetapi Inklusif

Terkait mekanisme penjaringan wakil, Janet menegaskan bahwa dirinya akan memilih wakil secara pribadi karena ia yang paling memahami cara kerja dan arah gerak kabinet yang akan ia bangun. Meski demikian, proses penjaringan wakil ini tidak dilakukan secara tertutup.

“Tentunya saya meminta banyak masukan,” ujarnya. Janet menambahkan sebagai pertimbangan, ia akan mengumpulkan informasi dari orang-orang yang pernah bekerjasama dengan calon wakil, pihak yang memahami kapasitasnya, serta stakeholder internal. “Jadi meskipun saya yang memilih, saya tetap mendengarkan banyak suara sebelum memutuskan.”

Menjawab Krisis Regenerasi dan Bagaimana Kaderisasi di Tahun Depan

Krisis regenerasi menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot dalam Musyawarah Mahasiswa tahun ini. Untuk menjawab isu tersebut, Janet membawakan tiga langkah strategis melalui proker inovasi yaitu RAKIT, POROS, dan Simpul Mikat. Dikutip dari GDO yang telah dirancang Janet, berikut pengertian ketiga program kerja inovasi tersebut:

  1. Revitalisasi Arah Kaderisasi Terpadu (RAKIT)

Program kerja ini merupakan inisiatif BEM FEB Undip untuk memperbaharui dan menyelaraskan kembali arah kaderisasi agar lebih adaptif, relevan, dan terintegrasi. Melalui RAKIT, dilakukan penataan ulang timeline kaderisasi antar pilar, pembaruan materi dan sub materi agar sesuai dengan kebutuhan mahasiswa masa kini, penetapan indikator utama dan indikator spesifik tiap pilar, serta penegasan peran BEM dalam penyelenggaraan Orion. Selain itu, RAKIT juga memperkuat mekanisme pengawalan minat dan bakat dengan menekankan peran BEM tidak hanya sebagai mitra kerja sama, tetapi juga sebagai fasilitator dan pembina berkelanjutan. Program ini diharapkan menjadi fondasi arah kaderisasi FEB Undip yang lebih sistematis, kontekstual, dan berdampak nyata bagi pengembangan mahasiswa.

  1. Pemantauan dan Observasi Sistem Kaderisasi (POROS)

Program kerja POROS merupakan inisiatif inovatif BEM FEB Undip yang berfungsi sebagai wadah koordinasi dan pengawasan terpadu terhadap keberjalanan kegiatan kaderisasi di setiap jurusan, khususnya pelaksanaan LKMM-PD. Melalui  tim KSSK, proses kaderisasi dimonitor secara sistematis menggunakan parameter keberhasilan yang diturunkan dari kompetensi dasar kader FEB, sehingga setiap kegiatan dapat dievaluasi berdasarkan capaian pembelajaran dan kualitas pelaksanaannya, bukan hanya dari sisi administratif. Program ini sebenarnya telah berjalan melalui fungsi Divisi K4, namun pada tahun ini akan ditetapkan sebagai program kerja resmi agar memiliki arah kerja yang lebih terukur dan hasil yang terdokumentasi. Produk akhir dari KSSK adalah Buku Jejak Kaderisasi, yang berisi laporan komprehensif mengenai hasil monitoring, evaluasi, dan capaian pengembangan kaderisasi di seluruh jurusan sebagai bentuk dokumentasi dan refleksi keberlanjutan sistem kaderisasi FEB Undip.

  1. Simpul Mikat

Program ini bertujuan memperkuat pengembangan minat dan bakat di FEB Undip melalui penunjukan PIC dari Bidang Seniora untuk mendampingi setiap UKM dalam menghimpun aspirasi dan memenuhi kebutuhan organisasi. Pendampingan ini dilengkapi dengan Sekolah Ketua UKM Mikat di awal periode setelah pembahasan keterbutuhan melalui Gelanggang Aspirasi I, yang mana Sekolah Ketua UKM Mikat adalah pelatihan singkat yang membekali para ketua dengan kemampuan project management planning, pemetaan kebutuhan, serta perencanaan program dalam UKM Minat Bakat yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Salah satu program kerja inovatif yakni RAKIT merupakan jawaban untuk kaderisasi di tahun depan. Janet menyebutkan bahwa ia ingin kaderisasi yang manusiawi, relevan, dan bukan sekadar rutinitas turun-temurun. Ia menegaskan bahwa kaderisasi harus dapat diakses oleh seluruh mahasiswa, bukan hanya mereka yang aktif berorganisasi. “Tidak ada lagi overlap atau kegiatan yang bertabrakan, semuanya akan kita coba satukan melalui RAKIT,” ujarnya.

Bukan Sekadar Nama tapi Komitmen

Melalui kabinet yang dibawakan, Janet berharap Simpul Karya dapat menjadi wadah penyampaian aspirasi, kebutuhan, serta kekuatan mahasiswa. Simpul Karya bukan hanya nama kabinet semata, namun merupakan komitmen untuk membangun kembali lingkungan FEB Undip yang kolektif, kolaboratif, berdampak nyata, dan berkelanjutan.

Reporter: Aldo

Penulis: Cantika

Kontradiksi

Oleh: Rosita

Janji lahir dari bibir yang manis,
Namun mati di pangkuan dusta.
Kau bicara tentang nurani,
Tapi hanya bualan yang tak seirama.

Kau datang membawa janji,
Serupa cahaya di ujung senja,
Hangat saat pandang pertama,
Namun perlahan padam tanpa suara.

Aku menanam harap di tanah yang retak,
Namun yang tumbuh hanyalah bayang-bayang.
Aku menunggu hangat di hati yang beku,
Tak ada yang berubah selain tipu.

Bunga pun layu di taman sanubari,
Disiram kata yang tak pernah berarti.
Keindahan tinggal kenangan sepi,
Hanya harum palsu yang tersisa di hati.

Salahku, menaruh asa pada manusia,
Yang pandai bersandiwara.
Setinggi cakrawala harap ini menjelma,
Namun jatuh, tenggelam di samudra luka.

Kini aku tahu,
Janji tak butuh banyak kata.
Ia hidup dalam tindakan,
Bukan sekedar ucap semata.

KUHAP Terbaru dianggap ‘Janggal’: Hak Sipil Sedang Dijegal?

Pada Selasa, 18 November 2025, ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi saksi bisu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengetukan palu sidang oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI, secara resmi menandai pergantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Perubahan ini tidak hanya mengubah tata kelola prosedural, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara memperlakukan warganya di hadapan hukum.

Secara umum, KUHAP dimaksudkan untuk mengatur tata cara seorang warga negara memperoleh perlakuan adil ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, pasal-pasal dalam KUHAP sangat memengaruhi tindakan penegak hukum, meliputi prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, penggeledahan dan penyitaan, serta aspek penegakan hukum lainnya. Tak heran jika pengesahan KUHAP terbaru ini menyita perhatian publik yang mempertanyakan konsekuensinya terhadap keadilan hukum di Indonesia.

Apa Urgensi Pemerintah Merubah KUHAP?

Pemerintah berargumen bahwa pembaruan KUHAP merupakan momentum penting untuk menyongsong Kitab Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2026. Jika KUHP mengatur substansi pelanggaran hukum (hukum materiel), maka KUHAP mengatur prosedur penegakannya (hukum formil). Keduanya merupakan bagian yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, pemerintah meyakini bahwa KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif memerlukan dukungan KUHAP yang selaras untuk merealisasikannya.

Namun, gelombang protes datang dari sebagian masyarakat yang menilai pengesahan RUU KUHAP ini ‘janggal’ serta penuh orkestrasi kebohongan dan manipulasi. Meskipun pemerintah mengklaim telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan—seperti akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan—partisipasi tersebut dinilai semu. Hal ini dikritisi oleh Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, yang menyebut klaim tersebut hanya formalitas belaka. Menurutnya, tidak ada partisipasi nyata karena penyusunan pasal-pasal krusial justru dilakukan di ruang-ruang informal yang tidak transparan.

Selain itu, Bivitri juga menyayangkan proses penyusunan yang terkesan terburu-buru. Ia menilai perencanaan yang tidak matang dan minimnya diskusi publik justru berpotensi mencederai kualitas substansi aturan yang dihasilkan. “Sehingga saya melihat ada gejala lagi: gejala untuk proses pembahasan yang terburu-buru. Kita sering bilang proses pembahasan yang ugal-ugalan,” ujarnya. 

Catatan dari Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FH PTM) mengungkap fakta mengejutkan: pembahasan 1.676 butir Daftar Inventaris Masalah (DIM) diselesaikan hanya dalam waktu dua hari (9-10 Juli 2025). Hal ini menunjukkan kedangkalan pembahasan yang kian menguatkan dugaan adanya upaya pengesahan yang terburu-buru.

Rapat final Panitia Kerja (Panja) yang diselenggarakan pada 12-13 November 2025 pun dituding sebagai manipulasi belaka. Dalam rapat tersebut, pemerintah membacakan pasal-pasal yang diklaim sebagai masukan dari masyarakat sipil—seperti YLBHI, ICW, dan AJI. Padahal, secara substansi, isi pasal-pasal tersebut telah diubah, bahkan bertentangan dengan aspirasi asli yang mereka sampaikan.

Substansi KUHAP yang Dianggap Bermasalah

Publikasi dokumen KUHAP baru menuai banyak tanda tanya dari kalangan masyarakat dan akademisi. Salah satu perubahan yang paling disorot adalah masuknya konsep Restorative Justice (RJ) ke dalam batang tubuh Undang-Undang, tepatnya pada Pasal 74a. Sebelumnya, RJ hanya diatur dalam peraturan internal kejaksaan dan kepolisian. Mekanisme RJ ini memungkinkan penghentian perkara jika terpenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan kerugian. Namun, kritik masyarakat menyoroti penerapan RJ yang berlaku sejak tahap penyelidikan. Hal ini dikhawatirkan membuka celah “transaksi kasus”. Seseorang bisa saja diintimidasi dengan ancaman pidana oleh penyelidik, kemudian dipaksa “berdamai”, dengan memberikan sejumlah uang, agar kasus ditutup tanpa mekanisme kontrol peradilan yang memadai.

Permasalahan lain dalam pasal-pasal KUHAP terbaru berkaitan dengan Plea Bargaining (jalur khusus), yang memungkinkan peringanan hukuman apabila tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini menciptakan celah bagi penegak hukum untuk memaksa tersangka mengakui perbuatan, meskipun sebenarnya tidak ia lakukan, demi mempersingkat proses peradilan. Risiko ini semakin menguat karena tidak adanya ruang negosiasi dakwaan (charge bargaining) antara jaksa dan terdakwa. Akibatnya, mereka yang tidak mampu membayar pengacara rentan terpaksa mengakui kesalahan semata-mata demi mendapatkan keringanan hukuman.

Janji pembagian fungsi yang jelas antar-penegak hukum dalam penyusunan KUHAP justru melahirkan paradoks baru. Alih-alih memperkuat sistem checks and balances, pasal-pasal dalam KUHAP, yakni Pasal 7 dan 8, justru cenderung memperkuat institusi Polri. Hal ini terlihat dari penempatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus lainnya di bawah koordinasi kepolisian. Akibatnya, Polri berpotensi menjadi lembaga superpower yang memonopoli kontrol atas seluruh alur penyidikan di Indonesia.

Ancaman Terhadap Demokrasi dan Hak Sipil

KUHAP yang sebelumnya digadang-gadang sebagai harapan baru bagi demokrasi di Indonesia, kini justru memperlihatkan tanda-tanda kemunduran. Selain masalah minimnya kontrol dan celah pelanggaran akibat pengawasan yang kabur, kekhawatiran utama masyarakat kini tertuju pada kewenangan berlebih aparat penegak hukum. Dengan aturan baru ini, aparat dinilai semakin mudah untuk menetapkan status tersangka, menggeledah, menyadap, hingga menahan warga negara atas dasar kecurigaan semata. 

Berikut adalah rangkuman pasal-pasal lainnya yang menyoroti kewenangan aparat yang berlebihan:

  1. Legalisasi Penjebakan 
  • Pasal: 16
  • Kewenangan: Memperluas teknik penyidikan undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dalam kasus narkotika, menjadi semua jenis tindak pidana, dan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa izin hakim
  • Implikasi: Berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara, seperti aktivis ataupun jurnalis di mana mereka dapat dijebak untuk melakukan pelanggaran hukum.
  1. Intervensi di Ruang Privat
  • Pasal: Pasal 124, Pasal 105, 112A, dan 132A
  • Kewenangan:
    • Pasal 124: Memberikan kewenangan penyadapan tanpa adanya kewajiban izin ketua pengadilan.
    • Pasal 105, 112A, 132A: Memungkinkan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran aset/akun tanpa surat izin pengadilan terlebih dahulu dengan alasan “Dalam Keadaan Mendesak”. Yang dimaksud keadaan mendesak tidak memiliki kejelasan, sehingga bergantung pada subjektivitas penyidik.
  • Implikasi: Melemahkan hak atas privasi dan keamanan properti. Izin pengadilan yang baru dimintakan setelah tindakan (post-factum) seringkali hanya menjadi formalitas.
  1. Penahanan Sewenang-wenang dan Pelemahan Habeas Corpus
  • Pasal: Pasal 90 dan 93
  • Kewenangan: Mengatur perpanjangan penahanan dengan alasan-alasan subjektif seperti “dikhawatirkan melarikan diri” atau “mempersulit pemeriksaan”.
  • Implikasi: Melemahkan prinsip Habeas Corpus (hak untuk diuji sah tidaknya penahanan oleh hakim). Warga negara berisiko ditahan berbulan-bulan tanpa kejelasan, semata-mata berdasarkan subjektivitas penyidik.
  1. Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas Mental
  • Pasal: Pasal 137A dan 99
  • Kewenangan: Memungkinkan penahanan tanpa batas waktu bagi tersangka dengan disabilitas mental.
  • Implikasi: Secara efektif melegitimasi penahanan seumur hidup tanpa vonis pidana yang jelas, bertentangan dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)

Kontroversi Pencatutan BEM Undip dalam Pengesahan RUU KUHAP

Hanya sehari pasca-pengesahan, tepatnya pada 19 November, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) melayangkan somasi kepada DPR RI. Langkah ini diambil lantaran DPR RI mencatut nama BEM Undip secara sepihak dalam unggahan resmi media sosial mereka, yang mengklaim bahwa BEM Undip turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU KUHAP.

Klaim tersebut langsung dibantah keras oleh Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah sekalipun terlibat dalam proses tersebut. BEM Undip pun mengambil langkah tegas dengan memberikan ultimatum kepada DPR RI untuk meminta maaf secara publik dalam waktu 3 x 24 jam. Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, mereka mengancam akan menyeret DPR RI ke ranah hukum.

Tak berselang lama dari ultimatum tersebut, Tim Media Sosial DPR RI menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi @dpr_ri. Mereka mengklarifikasi adanya kesalahan penulisan, “Seharusnya yang dimaksud adalah Pekan Progresif 2024 BEM FH Undip dalam agenda RDPU pada 20 Mei 2025,” tulis klarifikasi tersebut.

Menanggapi hal itu, BEM Undip menuding bahwa DPR RI tidak hanya mencatut satu lembaga, melainkan banyak lembaga lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam RDPU. Praktik ini dicurigai sebagai upaya manipulasi persepsi publik, seolah-olah DPR RI telah melakukan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi derasnya tudingan dari berbagai pihak, pemerintah memberikan respons defensif. Mereka mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat sembari mengimbau agar publik tidak mudah termakan hoaks. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis anggapan bahwa penyusunan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Ia berargumen bahwa prosesnya telah berlangsung lebih dari satu tahun (sejak 2024) dan melibatkan berbagai pihak melalui RDPU. Terkait masukan masyarakat sipil yang tidak diadopsi seluruhnya, ia berdalih hal itu bukan berarti aspirasi tidak didengar, melainkan karena adanya perbedaan perspektif kebijakan.

Terkait insiden pencatutan nama, pihak DPR RI juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada niat sengaja untuk mencatut nama BEM Undip. Mereka mengklaim hal tersebut semata-mata upaya untuk menunjukkan bahwa DPR telah “berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil.” Salah satu pimpinan DPR bahkan dengan percaya diri mengklaim bahwa “99,9% isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil.”

Selain membantah kejanggalan prosedural, DPR RI juga menjawab kritik terkait substansi. Mereka menekankan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) dan Plea Bargaining justru perlu didorong sebagai solusi atas masalah overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tingkat huniannya telah mencapai 180–188%.

Pemerintah juga berargumen bahwa frasa “Dalam Keadaan Mendesak” pada Pasal 105, 112A, dan 132A terkait upaya paksa (geledah, sita, blokir akun) merupakan kebutuhan operasional. Hal ini dianggap krusial untuk menangani kejahatan dengan pergerakan cepat, seperti kejahatan siber. Menurut pemerintah, kewajiban izin pengadilan untuk setiap tindakan justru akan melumpuhkan gerak cepat aparat penegak hukum.

Penutup dan Opini

Dinamika penyusunan KUHAP yang diwarnai tudingan ‘janggal’—baik secara prosedural maupun substansial—berakar pada kekhawatiran mendalam masyarakat akan hak-hak mereka di hadapan hukum. Sejatinya, KUHAP harus hadir sebagai jaminan bahwa hak asasi warga negara ditegakkan, bukan justru diamputasi. Tudingan publik ini muncul akibat kegagalan berulang lembaga negara dalam memberikan rasa aman bagi warganya.

Trauma kekerasan aparat di masa lalu turut menjadi alasan kuat mengapa masyarakat sipil begitu skeptis terhadap pasal-pasal yang membuka celah penyalahgunaan wewenang. Refleksi satu tahun terakhir telah membuka mata publik bahwa arogansi dan kesewenang-wenangan aparat masih nyata terjadi. Oleh karena itu, KUHAP semestinya menjadi benteng pelindung bagi kelompok rentan, terutama masyarakat miskin. Sebab, ketika berhadapan dengan kekuasaan, tidak ada yang dapat menjamin nasib mereka selain hukum yang ditegakkan secara adil, transparan, dan bermartabat.

Refrensi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. (2025, November 16). Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi, dan Kebohongan DPR RI: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP. ICW. https://antikorupsi.org/id/rilis-koalisi-manipulasi-partisipasi-bermakna-pencatutan-nama-koalisi-dan-kebohongan-dpr-ri 

Forum Dekan FH PTM Se-Indonesia. (2025, Juli 28). Siaran Pers: Mendesak Peninjauan Ulang RUU KUHAP. https://fordekfh-ptmi.or.id/2025/07/28/siaran-pers-dekan-fh-ptm-se-indonesia-mendesak-peninjauan-ulang-ruu-kuhap-ancaman-terhadap-keadilan-dan-ham/ 

TribunNews. (2025, November 19). DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3×24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP. https://www.tribunnews.com/nasional/7756444/dpr-harus-minta-maaf-bem-undip-layangkan-somasi-3×24-jam-imbas-pencatutan-dukung-ruu-kuhap

Reformasi KUHAP. (2025, Juli 31). Catatan dan Rekomendasi Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP. https://reformasikuhap.id/bahan-bacaan/ 

BBC News Indonesia. (2025,  November 18). DPR sahkan RUU KUHAP jadi Undang-Undang, aktivis kritik pasal ‘ugal-ugalan’ dan ‘merebut paksa kemerdekaan diri warga’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3dnj3p804lo 

Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI. (2025, April). Mengurangi over-kapasitas lapas (Info Singkat Vol. XVII, No. 7/II/P3DI/April/2025). https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-7-II-P3DI-April-2025-193.pdf 

Penulis: Royhan Asoka