“Bangsa besar”, “Macan Asia”, “Surga khatulistiwa”, dan deretan istilah lain yang mencitrakan betapa pentingnya sebuah negara semi-utopis di utara Samudra Hindia bagi dunia, kini mulai terdengar klise. Kebanggaan itu pernah melekat erat pada jiwa patriotikku dulu; sebuah keyakinan bahwa tidak ada alasan bagi seorang warga negara untuk tidak membela tempat tumpah darahnya.
Ada sebuah adagium dari John F. Kennedy yang dulu sangat kukagumi:
“Ask not what your country can do for you—ask what you can do for your country.”
Seolah-olah membela negara hingga tetes darah penghabisan adalah sebuah kebanggaan mutlak. Berdasarkan narasi yang kubaca dan didoktrinkan kepadaku sejak kecil, aku sempat percaya bahwa musuh terbesar bangsa ini hanyalah bangsa Eropa yang cemburu pada kekayaan sumber daya kita.
Semuanya terdengar masuk akal, hingga akhirnya aku menyadari bahwa realitas di depanku berbicara lain. Aku dapati orang-orang di sekitarku ternyata tidak seberuntung diriku; mereka miskin, minim pendidikan, dan terabaikan oleh sistem.
Apakah kiranya negara yang digadang-gadang dapat menyulap tongkat kayu menjadi tanaman—tempat dengan lautan seperti susu, tanpa badai dan topan sebagaimana lagu Koes Plus berdendang di TV—memang tidak mampu menyediakan sekadar tempat berteduh dan rasa kenyang bagi mereka? Ataukah kita terlalu sibuk mengejar predikat “Bangsa Besar” sampai lupa pada perut-perut yang lapar di kaki lima?
Lagi pula, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “Bangsa Besar”? Secara geografis, Indonesia memang luas, namun menempati urutan ke-15 dunia rasanya belum cukup signifikan untuk pongah. Ataukah karena keragaman suku bangsanya? Budayanya? Kekayaan alamnya? Oke, oke, mungkin kita patut bersyukur atas warisan alam dan masa lalu yang luar biasa. Namun, apa gunanya romantisme itu bagi mereka yang kelaparan?
Masalahnya bukan soal apa yang negara wariskan pada kita, tetapi apa yang bisa kita perbuat dengan warisan itu. Pernyataan Kennedy ada benarnya, namun menjadi sangat disayangkan jika kutipan itu justru digunakan institusi negara untuk “menodong” masyarakat yang kritis mempertanyakan kebijakan. Bukankah kita bersepakat pada UUD 1945, yang pada Pembukaan alinea ke-4-nya saja sudah memberikan tuntunan jelas tentang alasan negara ini ada? Lantas, salahkah bila kita menagih janji yang disepakati namun tak kunjung dilaksanakan?
Suka atau tidak, rakyat telah memercayakan mandat pengelolaan negara pada segelintir orang yang pandai membuat janji—namun kerap abai menepatinya—demi memastikan sumber daya kita tidak disalahgunakan oleh pihak luar. Namun, bagaimana jika ternyata pelakunya justru datang dari dalam negeri sendiri? Ya, dari orang-orang yang seharusnya menjaga, bukan mengkhianati.
Bagiku, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” bukanlah pasal yang sepele. Mengacu pada teori John Locke tentang Hak Asasi Manusia, kita telah menyerahkan sebagian kedaulatan atas “hak milik” individu kita kepada negara. Namun, ditegaskan pula dalam pasal itu bahwa tujuannya adalah untuk kemakmuran rakyat.
Jika negara telah—dan masih—bersepakat pada UUD 1945, maka menagih janji tersebut bukanlah sebuah kesalahan, melainkan sebuah konsekuensi mutlak dari kontrak sosial yang kita tanda tangani bersama.
Oleh karena itu, jika janji-janji itu dipertanyakan dan dikritisi, bukankah itu tandanya rakyat masih peduli dengan negara ini? Apakah ada “antek-antek asing” yang begitu peduli dengan carut-marut pertambangan ilegal di Papua, penebangan liar di Sumatra dan Jawa, hingga program makan gratis yang dikelola asal-asalan? Apakah rakyat sipil tak bersenjata, yang hanya menggunakan hak suaranya agar tidak direpresi, pantas untuk dibalas dengan kekerasan?
Pikirkanlah! Apa artinya menjadi “Bangsa Besar” jika kita bahkan tidak mampu menjamin kesejahteraan dan rasa aman bagi rakyat kecil? Apakah kita mau terus-menerus dibuat takut akan ancaman bangsa luar, jika ternyata ancaman itu ada pada bangsa sendiri?
Penulis : Royhan

