Semarang (11/03) – OJK Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Universitas Diponegoro dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengadakan Webinar Edukasi Keuangan Syariah bertajuk “Bangkitkan Ekonomi Negeri Bersama Ekonomi Keuangan Syariah” pada tanggal 11 Maret 2025, pukul 10.00-11.30 WIB. Kegiatan webinar ini dilaksanakan secara virtual melalui platform zoom. Webinar ini diadakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Ekonomi syariah pada masa kini semakin berkembang hingga diyakini sebagai salah satu pilar utama dalam sistem keuangan Indonesia dan dianggap berpotensi besar dalam menopang stabilitas ekonomi nasional. Pendapat tersebut didasarkan pada laporan OJK per Desember 2024 yang menyebutkan bahwa total aset keuangan syariah, tidak termasuk saham syariah, mencapai Rp2.883,67 triliun.
Pada pelaksanaannya, webinar ini dibagi dalam dua sesi dengan narasumber berbeda. Sesi pertama diisi oleh Bambang Hermanto, Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, yang memaparkan berbagai strategi reformasi dan transformasi sektor keuangan syariah. Beliau menjelaskan bahwa reformasi sektor keuangan berbasis lima pilar, termasuk peningkatan akses jasa keuangan serta penguatan mitigasi risiko, menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem ekonomi syariah.
Selain itu, transformasi perbankan syariah terus dilakukan melalui konsolidasi, pengembangan produk, serta peningkatan daya saing dan efisiensi. Bambang Hermanto juga menekankan pentingnya optimalisasi wakaf produktif untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Lebih lanjut, sinergi antara perbankan syariah dan ekosistem ekonomi syariah, termasuk sektor riil dan keuangan sosial, dianggap sebagai kunci utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Kemudian pada sesi kedua webinar diisi oleh Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., Rektor Universitas Diponegoro, yang membahas mengenai transformasi ekonomi syariah Indonesia serta prospek dan strategi masa depan. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2023/2024, pengeluaran konsumsi dalam perekonomian syariah global tercatat tumbuh rata-rata 9% per tahun. Sementara itu, sektor keuangan Islam mengalami peningkatan signifikan, dari USD 3,37 triliun pada 2021 menjadi USD 3,96 triliun pada 2022.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah, terbukti dari posisinya sebagai negara dengan peluang ekonomi syariah terbesar ketiga di dunia menurut Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Namun, tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan SDM ahli, dan persaingan dengan sistem keuangan konvensional masih perlu diatasi melalui inovasi dan penguatan sektor ekonomi syariah. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain meningkatkan literasi keuangan syariah melalui edukasi dan kampanye kepada masyarakat, mendorong inovasi digital dalam keuangan syariah dengan pemanfaatan fintech syariah dan teknologi blockchain, serta memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui integrasi dengan sektor UMKM dan industri halal.
Ekonomi syariah bukan hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain dalam kehidupan ekonomi seperti industri halal, pariwisata halal, serta instrumen keuangan sosial seperti zakat dan wakaf. Dengan adanya sinergi antara sektor riil, keuangan komersial, dan sosial diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui webinar ini, masyarakat dapat lebih memahami peran ekonomi syariah dalam pembangunan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera, dengan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
FEB (8/3) Telah dilaksanakan pelantikan ketua organisasi mahasiswa dan senator di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro yang bertempat di Hall Kewirausahaan FEB. Acara berlangsung dengan lancar dan khidmat untuk seluruh organisasi mahasiswa FEB yang terlibat. Pelantikan ini diperuntukkan bagi seluruh Ketua Ormawa FEB yang akan bertugas selama berjalannya satu periode kedepan. Dengan memakai almamater serta dibacakannya sumpah dan ikrar yang diucapkan oleh seluruh ketua ormawa maupun senator diharapkan mampu menjaga janji untuk keberjalanan selama periode 2025.
Prof. Dr. Harjum Muharam, S.E., M.E., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, memberikan sambutannya sebelum berjalannya pelantikan. Beliau juga mengatakan bahwa organisasi mahasiswa ini tidak semata hanya untuk diri sendiri tapi juga akan bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat sehingga menjadi aktivis juga pilihan yang tepat untuk perubahan.
Setelah melakukan sambutan, Prof. Harjum diminta untuk membacakan SK Dekan mengenai kepengurusan setiap organisasi mahasiswa di FEB untuk keberjalanan pada periode 2025. Kemudian rangkaian selanjutnya adalah pembacaan sumpah ikrar yang diikuti oleh seluruh senator dan ketua ormawa FEB Undip.
Kemudian terdapat sambutan dari Ketua Bem dan Ketua Senat Fakultas Ekonomika dan Bisnis periode 2024 secara berurutan, Sena Habibi dan Luthfi Firdaus. Keduanya saling memberikan motivasi untuk seluruh audiens yang turut hadir pada acara tersebut. Dan terakhir acara ditutup dengan pembacaan doa oleh M. Ghozi Al Ghifari selaku Ketua Mizan FEB Undip Periode 2025.
Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) yang didirikan dan berdiri di kampus-kampus kita baik itu di tingkat universitas maupun fakultas pada dasarnya adalah untuk wadah dalam penyaluran keterampilan kita sebagai mahasiswa/i di luar kurikulum yang kita peroleh dari ruang kelas. Berbagai jenis pun tersedia dengan beragam nya kluster dari ormawa itu sendiri yang sebenarnya menjelaskan beragamnya minat dan bakat di kalangan civitas akademika. Maka akan sangat ideal jika keberagaman minat, bakat, kemampuan, serta keterampilan yang ada di kalangan pelajar dalam jumlah banyak kemudian tersalurkan secara menyeluruh kedalam wadah-wadah yang sesuai dengan tuntutan secara seimbang, atau jika kita mengacu pada terminologi ekonomi: Equilibrium antara penawaran dan permintaan dalam ruang lingkup aktivitas kemahasiswaan.
Namun perlu kita sadari bersama, bahwa keberjalanan ormawa dari tahun ke tahun terkadang tidak sesuai dengan tingkat antusiasme mahasiswa/i terhadap aktivitas keorganisasian itu sendiri. Tidak sedikit dari ormawa tersebut kemudian menghadapi kendala yang cukup serius dalam berbagai aspek keorganisasian mulai dari kaderisasi, prestasi, program kerja, sampai merambat pada kendala pendanaan akibat keterbatasan sumber daya. Sehingga secara tidak langsung ormawa kita mulai mengalami regresi keberlanjutan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kita bisa melihat misalnya, dari fenomena yang baru-baru ini terjadi yaitu beberapa ormawa yang menghadapi kendala reorganisasi yang cukup serius. Hal tersebut dikarenakan transisi estafet kepemimpinan yang tidak dijawab oleh siapa yang seharusnya menjadi penerus dalam kepengurusan mereka.
Bila kasus di atas menjadi faktor internal, maka jika kita lihat dari gambaran yang lebih luas, ormawa-ormawa tersebut juga mengalami penurunan antusiasme dari pihak eksternal dalam konteks keanggotaan dan pada akhirnya keberlanjutan dari ormawa itu sendiri. Sehingga hal tersebut berkontribusi pada kendala reorganisasi yang dihadapi oleh ormawa-ormawa yang dimaksud. Maka pada titik ini, pertanyaan apakah ormawa kita patut diselamatkan menjadi lebih penting dari sebelumnya untuk kita evaluasi bersama guna menyikapi fenomena ini. Ada beberapa faktor kunci yang bisa kita cermati bersama terkait permasalahan ini.
Pertama, ada persepsi tertentu yang, terlepas dari keberagaman bahasanya, seolah mengindikasikan urgensi dan relevansi dari ormawa terhadap prospek mereka selama dan sesudah dunia perkuliahan. Dalam bahasa ringan, banyak yang mulai beranggapan bahwa dengan bergabung ke dalam UKM atau kelompok studi tidak memiliki keterkaitan dengan prospek karir mereka di masa mendatang. Opini semacam ini sering kita temui di kalangan mahasiswa utamanya di angkatan-angkatan muda terbaru, meski tidak sedikit juga yang beranggapan hal demikian di tiap jenjang angkatan yang ada. Perusahaan yang membuka pekerjaan mungkin sudah tidak lagi menganggap dengan serius karir keorganisasian yang diikuti calon karyawan sebagai standar penilaian.
Kedua, argumen sebelumnya diperkuat dengan persepsi negatif terhadap aktivitas keorganisasian itu sendiri. Tidak sedikit mahasiswa/i yang merasa lebih terbebani oleh aspek keorganisasian atau birokrasi program kerja dibandingkan dengan aspek penyaluran minat bakat serta berkarya dalam ormawa itu sendiri. Misal ada seorang individu yang letih karena banyaknya program kerja formal yang diadakan UKM “A”, padahal tujuan pertama ia bergabung adalah untuk mengerahkan energinya dalam membuat karya yang nyata alih-alih proker tahunan yang hanya menjadi tradisi belaka. Ini adalah opini tidak populer, namun cukup mewakili salah satu keluh kesah yang fundamental terhadap budaya ormawa yang bertebaran di kampus kita.
Mundurnya popularitas ormawa tentu tidak serta-merta akibat persepsi eksternal terhadap ormawa itu sendiri. Ada pula beberapa faktor yang muncul dari internal ormawa yang menyebabkan persepsi tersebut bermunculan. Salah satunya ialah kegagalan organisasi kemahasiswaan untuk menerapkan sistem yang lebih fleksibel terhadap dorongan atau keinginan anggotanya dalam berkarya di dalam ormawa tersebut. Mayoritas hanya melaksanakan proker-proker turunan dimana sangat minim terjadinya gebrakan dan perubahan dalam proker itu sendiri. Terutama proker yang memerlukan dana lebih, sehingga tak jarang pun harus membebani biaya pribadi para fungsionarisnya. Minimnya inovasi besar dalam hal tersebut menimbulkan persepsi yang makin keruh terhadap aktivitas keorganisasian. Sangat disayangkan bila ini terus terjadi, keberlangsungan ormawa hanya dinilai dari gengsi akan proker dan nama semata alih-alih karya nyata sesuai dengan substansi nya masing-masing.
Ormawa yang seharusnya mewadahi minat dan bakat mahasiswa/i di ruang lingkupnya justru kadang memberatkan fungsionarisnya untuk ikut berkontribusi dalam rutinitas konstan yang membebani sumber daya dalam berbagai aspek. Mereka pun yang dicap sebagai organisatoris ulung tidak jarang terkendala dalam aspek akademiknya. Ini menjadi evaluasi penting bagi kita para pengurus ormawa dalam mempertimbangkan secara serius kiat-kiat untuk membangun kembali ormawa kita yang sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu. Apakah kita akan terus mengkotak-kotakkan fungsionaris kita ke dalam jebakan birokrasi proker yang tiada hentinya alih-alih membuka pikiran mereka untuk menyalurkan kreativitas mereka guna memenuhi apa yang menjadi hak mereka: Ekspektasi?
Ini menjadi renungan dan evaluasi dua arah yang penting bagi kita semua untuk membangkitkan semangat belajar dan membangkitkan kampus kita dengan menghidupkan ormawa-ormawa yang ada di ruang lingkupnya. Sudah saatnya kita mereformasi persepsi kita terhadap ormawa itu sendiri yang lebih mengedepankan potensi dampak-dampak positif yang bisa didapatkan jika bergabung ke dalamnya: Memperbanyak relasi, memperkuat koneksi, membangun pertemanan, mengasah soft skill dan hard skill, juga proses pembelajaran lainnya yang hanya bisa diinterpretasikan oleh masing-masing individu yang menjalaninya, dan yang tak kalah penting yaitu membuka spektrum kreativitas dalam otak untuk berkarya dengan kreatif dalam aktivitas keorganisasian. Berkontribusi secara nyata untuk menghidupkan iklim kemahasiswaan dalam kampus dengan minat bakat yang dimiliki dan tersalurkan dengan baik.
Juga bagi para pengurus ormawa, penulis mengajak untuk mulai membenahi dan mengevaluasi apa yang menjadi tuntutan ruang dan waktu serta ekspektasi para generasi baru civitas akademika terhadap wadah yang rekan-rekan nahkodai. Keberlanjutan organisasi sangat ditentukan oleh tuntutan eksternal dan diimbangi oleh kekuatan tawar oleh pihak ormawa. Kita dapat sama-sama berupaya untuk mewujudkan iklim baru dengan semangat modernisasi dalam kehidupan kita sebagai mahasiswa/i dengan menghidupkan kembali ormawa kita.
FEB (08/03) Pada tanggal 7 dan 8 Maret 2025, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) menyelenggarakan ajang kompetisi debat bagi mahasiswa, yaitu Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) dan National University Debating Championship (NUDC). Kedua ajang ini diadakan untuk memilih delegasi FEB yang akan mewakili fakultas di tingkat Universitas.
KDMI adalah kompetisi debat berbahasa Indonesia yang berfokus pada pengembangan kemampuan berpikir analitis. Kompetisi ini menjadi platform untuk mengasah 6C; collaboration (kolaborasi), critical thinking (berpikir kritis), communication (komunikasi), citizenship (kewarganegaraan), creativity (kreativitas), dan character (karakter). Sementara itu, NUDC merupakan kompetisi debat berbahasa Inggris dengan format debat parlemen. Selain kemampuan berbahasa Inggris, NUDC menuntut pemahaman mendalam terhadap isu-isu global, keterampilan analisis, kemampuan membuat keputusan yang berbasis argumen, serta kemampuan menyampaikan pendapat dengan meyakinkan di hadapan publik.
Kompetisi ini digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB di bawah naungan bidang riset dan keilmuan (riskel), dan diikuti oleh 40 peserta. Salah satu tema utama yang dibahas dalam kompetisi ini adalah efisiensi anggaran yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Salah satu peserta, Cathlea Regita Lena, berbagi pengalaman mengenai persiapannya untuk kompetisi ini, “untuk persiapan kompetisi ini, jujur tidak terlalu banyak dikarenakan waktu yang sangat mepet dan hanya membaca materi yang aku dapat dari lomba sebelumnya serta menonton NUDC 2024,” ujarnya. Cathlea menambahkan, “lalu untuk kesan pesannya, nervous banget karena ini debat offline pertamaku, tetapi tetap seru karena bisa mendapat pengalaman baru.”
Jessica Aprilia Atma Suharja, selaku Project Officer, mengungkapkan bahwa pendaftaran kompetisi ini terbuka bagi semua mahasiswa FEB angkatan 2022, 2023, dan 2024. “Setelah sekian lama diselenggarakan secara online, akhirnya kompetisi ini kembali digelar secara offline,” jelas Jessica.
Jessica juga menjelaskan bahwa tujuan dari kompetisi ini tidak hanya untuk memilih delegasi yang akan mewakili FEB, tetapi juga sebagai wadah bagi mahasiswa FEB untuk menggali minat dan potensi dalam dunia debat. “Delegasi yang terpilih akan berjumlah 6 orang untuk masing-masing kompetisi, dan penilaian dilakukan secara individual,” tambahnya.
Pengumuman perwakilan delegasi FEB yang akan maju ke tingkat Universitas dijadwalkan pada hari Minggu, 9 Maret 2025. Pemenang dari kompetisi KDMI dan NUDC FEB akan langsung diberangkatkan ke tingkat Universitas pada hari Senin, 10 Maret 2025.
FEB (7/3) – Sebuah pohon besar tumbang di dekat danau Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro pada Jumat sore sekitar pukul 17.25 WIB. Pohon yang berada di sekitar danau tepatnya di samping kandang ayam tumbang dengan posisi melintang di jalur penghubung antara gedung pembelajaran dan area parkiran.
Menurut keterangan Mashud, salah satu petugas keamanan Fakultas Ekonomika dan Bisnis, tumbangnya pohon ini bukan disebabkan oleh angin kencang atau hujan lebat, melainkan karena kondisi tanah yang miring dan kemungkinan sudah tidak stabil.
“Saya dan karyawan kebersihan serta keamanan FEB Undip cukup terkejut dengan tumbangnya pohon di taman secara tiba-tiba. Kami dibuat bingung dan keheranan karena pada saat kejadian tidak terjadi badai yang bisa menumbangkan pohon, hanya hujan ringan yang disertai angin yang tidak berhembus terlalu kencang. Dugaan kami, pohon tumbang karena struktur tanah di sekitarnya yang miring sehingga tidak mampu menopang akar dengan baik,” ujar Mashud.
Beruntung, kejadian tersebut tidak merenggut korban jiwa meski sebelum kejadian sempat ada beberapa mahasiswa yang sedang berjalan kaki melewati area pohon untuk menuju parkiran. Namun tetap menimbulkan kerugian materil berupa kerusakan pagar pembatas danau yang tertimpa batang pohon tersebut. Setelah kejadian, petugas keamanan dan kebersihan segera menutup jalur yang tertutup pohon dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membersihkan area tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian bagi pihak kampus agar melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap kondisi pohon di sekitar lingkungan FEB Undip. Langkah pencegahan seperti pengecekan rutin dan pemangkasan pohon yang berisiko tumbang diharapkan dapat dilakukan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Masyarakat kini semakin memanas dengan kabar Pertamax adalah BBM oplosan. Kerusuhan semakin bertambah dengan kabar korupsi besar-besaran oleh orang-orang yang terlibat di dalam Pertamina. Kabar ini membuat kasus Pertamina masuk ke jajaran kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Isu yang semakin memanas, masyarakat yang hilang kepercayaan, dan negara semakin merugi merupakan kata-kata yang mewakili tentang keadaan Pertamina sekarang. Pertamina adalah salah satu perusahaan milik negara dibawah naungan BUMN yang bergerak dibidang Tata Kelola Minyak dan Gas Negara. Sangat disayangkan salah satu perusahaan besar milik negara ini tidak dikelola dengan baik dan malah dijadikan ladang korupsi.
Isu besar selain korupsi adalah Pertamax oplosan. Sangat disayangkan jika ternyata benar adanya Pertamax yang dipakai selama ini oleh masyarakat adalah oplosan. Serugi apa masyarakat yang telah membeli Pertamax karena mereka mengikuti ketentuan negara untuk menggunakan BBM non-subsidi. Namun, dilain sisi isu ini belum memiliki kejelasan dan kebenaran yang valid.
Dikutip dari merdeka.com., Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau pencampuran pada Pertalite dengan Pertamax. Dia memastikan bahwa produk yang diterima dan dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi.
“Baik yang dari luar negeri maupun dari dalam negeri kami sudah menerima RON 92. Yang membedakan adalah meskipun sudah berada di RON 90 dan 92 itu sifatnya masih base fuel artinya belum ada adiktif yang kita terima di Pertamina Patra Niaga,” kata Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Ega menjelaskan, Pertamina Patra Niaga melakukan pengolahan bahan bakar mulai dari terminal hingga ke SPBU. Sementara itu, untuk proses pengangkutan bahan bakar dari kilang ke terminal dilakukan oleh kapal milik Pertamina. “Tidak ada proses perubahan RON, tetapi yang ada itu Pertamax kita tambahkan adiktif. Jadi di situ ada proses penambahan adiktif dan proses penambahan warna. Proses inilah yang memberikan keunggulan perbedaan dalam produk,” jelasnya. Ega mengungkapkan, proses penambahan adiktif tersebut dikenal sebagai injection blending.
“Blending ini adalah proses yang common dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair. Namanya ini bahan cair jadi pasti akan ada proses blending yang tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut,” ungkapnya. Menurutnya, setiap bahan bakar yang diterima, baik dari dalam maupun luar negeri, selalu melalui pengujian laboratorium sebelum dan sesudah bongkar muat.
Dari kutipan tersebut, dijelaskan bahwa adanya bantahan dari pihak Pertamina atas dugaan Pertamax oplosan ini. Namun, bukan berarti hal tersebut juga benar adanya, kita tetap harus waspada dan mengikuti perkembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini juga menyebabkan banyak masyarakat merasa resah dengan BBM di SPBU Pertamina. Dilihat dari laman Instagram Pertamina, banyak sekali masyarakat yang menuangkan segala keluh kesahnya kepada pemerintah juga Pertamina. Kini banyak masyarakat yang berganti linimasa pengisian BBM ke perusahaan swasta, yaitu SHELL. Hal ini merupakan wujud aksi masyarakat atas kehilangan kepercayaan kepada Pertamina.
Kejadian tersebut menjadi salah satu bukti kegagalan pemerintah dalam tata kelola perusahaan yang baik. Kasus ini semakin merusak citra lembaga naungan pemerintah yang seharusnya memiliki citra dan tujuan untuk melayani masyarakat. Kini pemerintah harus mengambil peran untuk membasmi pihak-pihak yang merugikan negara. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang mulai menghilang.
Senin (24/02/25) Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan proyek ambisius yang digadang-gadang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi RI, yakni Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara, alias BPI Danantara, setelah sebelumnya perubahan ketiga UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 telah disahkan DPR RI pada sidang paripurna 4 Februari. BPI Danantara adalah sebuah badan yang mengelola seluruh aset dan dividen BUMN ke dalam instrumen investasi. Singkatnya, aset yang dimiliki BUMN tidak lagi dikelola oleh tiap-tiap BUMN secara terpisah melainkan akan diintegrasikan dalam naungan BPI Danantara, adapun dividen dari BUMN tidak langsung dibelanjakan ke dalam APBN melainkan dikelola melalui Danantara ke dalam instrumen investasi. Diperkirakan aset BUMN yang akan dikelola mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp 14.615 triliun. Dengan modal yang amat besar itu, harapannya Danantara dapat meningkatkan efisiensi aset sumber daya negara yang selama ini terbengkalai, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menginvestasikan aset dan dana ke proyek-proyek strategis.
Proyek ambisius ini sebenarnya bukanlah hal yang baru, BPI Danantara sendiri terinspirasi oleh model investasi dari negara tetangga, yakni Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional Berhad di Malaysia, di mana keduanya terbukti sukses dalam meningkatkan perekonomian di masing-masing negara. Namun, di tengah optimisme pemerintah, dalam pendiriannya, BPI Danantara mendapat kritik tajam dari berbagai pihak yang justru khawatir proyek ambisius ini akan dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik semata, yang jika transparansi tidak dilakukan secara benar, dapat berpotensi pada korupsi besar-besaran.
Tidak Diaudit BPK dan KPK
Beberapa kekhawatiran dari masyarakat di antaranya adalah mekanisme pengawasannya, yang menurut Undang-Undang BUMN revisi terbaru, bahwa BPI Danantara tidak akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan akan diaudit oleh akuntan publik. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) hanya bisa melakukan pengawasan apabila mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini menyebabkan potensi korupsi sangat mungkin terjadi, seperti yang dikatakan Wana Alamsyah seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Dikutip dari Tempo.co, Alamsyah mengatakan pada Senin (17/02/25) “BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat.” Pasalnya, masih menurut Alamsyah, tanpa adanya Danantara pun korupsi telah marak terjadi di BUMN, dengan adanya Danantara dikhawatirkan akan semakin sulit bagi penegak hukum untuk menyelidiki kasus korupsi.
Manfaat yang Masih Dipertanyakan
Manfaat dari adanya BPI Danantara pun masih menjadi perdebatan di masyarakat sebab ada kritik yang mengatakan bahwa kehadiran dari Danantara cenderung akan merugikan rakyat. Pasalnya, ternyata selain dari aset dan dividen BUMN, Danantara akan memperoleh modal tambahan dari hasil pemangkasan APBN, yang tidak lain berasal dari Inpres Nomor 1 tahun 2025 sebesar Rp 300 triliun. Padahal sebelumnya kebijakan tersebut telah menuai kontroversi bahkan hingga terjadi aksi demonstrasi di banyak daerah di Indonesia karena berpotensi memotong banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, ada kecurigaan karena sistem distribusi dan transparansinya belum jelas, yang apabila distribusi keuntungan dari Danantara tidak transparan dan tidak tersistemkan dengan baik, akan ada kekhawatiran keuntungan tersebut hanya dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadi dan golongan semata.
Tanggapan Pemerintah
Pada Senin (24/02/25) tepat di saat peresmian BPI Danantara, Presiden Prabowo secara lugas menampik segala tuduhan terkait Danantara dalam sebuah pidato pemberian kata sambutan di Istana Negara. Presiden Prabowo mengatakan bahwa kebijakan ini adalah demi kesejahteraan rakyat.
“Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekadar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” begitu ujarnya.
Adapun untuk tuduhan terkait ketidaktransparanan Presiden Prabowo mengatakan “Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” serta “mungkin ada yang ragu-ragu apakah ini bisa berhasil atau tidak. Hal ini adalah wajar karena inisiatif ini belum pernah ada sebelumnya,” ujarnya untuk menampik keragu-raguan di masyarakat.
Selain itu, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa Danantara tidak kebal hukum. Rosan mengatakan di hari yang sama saat peluncuran, bahwa KPK bisa saja mengaudit Danantara apabila didapati tindakan yang tidak patut. Ia juga mengatakan bahwa BPK juga memiliki wewenang untuk mengaudit sebab BPK berwenang mengaudit perusahaan yang memiliki Public Service Obligation (PSO).
Kepentingan Politik yang Masih Kental
Meskipun pemerintah telah menampik tuduhan-tuduhan terkait Danantara, namun ada hal yang tidak bisa dibantah pemerintah, yakni adanya unsur politik dalam tubuh Danantara. Pasalnya, Presiden Prabowo menunjuk dua mantan presiden RI yakni SBY dan Jokowi menjadi dewan penasihat. Kehadiran dua mantan presiden dalam tubuh Danantara menjadi pertanyaan tersendiri, apalagi keduanya juga ikut meresmikan peluncuran Danantara di Istana kepresidenan. Mengenai hal tersebut pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengatakan bahwa usaha pengoptimalan kinerja BUMN oleh pemerintah masih belum maksimal. Dengan kehadiran kedua mantan presiden tersebut justru menurunkan kredibilitas dari kinerja Danantara itu sendiri.
“Saya masih mempertanyakan urgensi dari adanya mantan presiden sebagai dewan penasihat. Ini bisa menciptakan kesan adanya unsur politik dalam pengelolaan investasi,” ujar Piter dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (26/2/2025).
Rawan Terjadi Konflik Kepentingan
Selain itu, dalam struktur pengawasan, meskipun bertanggung jawab langsung kepada presiden, tetapi pengawasan Danantara dilakukan oleh Menteri BUMN, yakni Erick Thohir yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Meskipun tidak memiliki hak eksekutif sebagai Dewan Pengawas, akan tetapi Kementerian BUMN masih memiliki “hak veto” dalam pengelolaan BUMN melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna. Hal ini dikhawatirkan oleh sebagian pengamat akan adanya konflik kepentingan antara BUMN dengan BPI Danantara yang justru dapat membebani sistem birokrasi itu sendiri, lagi-lagi rakyat yang akan dirugikan.
Penutup dan Opini
Jika pemerintah RI benar-benar mau mengikuti jejak negara terdahulu yang telah terbukti sukses dalam mendirikan badan pengelola dana kekayaan negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF), seperti Temasek dan Khazanah, kuncinya adalah profesionalisme, serta sistem pengawasan dan transparansi yang baik. Apabila unsur politik terlalu melekat, maka Danantara akan kehilangan kepercayaan dari investor, yang berujung pada kerugian Danantara itu sendiri. Selain itu, pengawasan dan transparansi yang ketat diperlukan karena berkaca dari negara tetangga, kendati Khazanah memiliki portofolio keuangan yang kuat, akibat lengahnya pengawasan, badan SWF asal Malaysia tersebut pernah tersandung kasus akibat skandal dari eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dan para kroninya, sehingga mengalami kerugian hingga 4.5 miliar dollar AS.
Oleh karena itu, kehadiran BPI Danantara memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara. Apabila dapat dikelola dan dapat didistribusikan dengan adil akan membawa kesejahteraan yang merata di masyarakat, begitu pula sebaliknya kegagalan dari ambisi pemerintah ini dapat menyengsarakan masyarakat. Jika pemerintah ingin berkomitmen dalam mensejahterakan rakyat, hendaknya pemerintah menunjukan citra yang profesional dan terbebas dari unsur politik, dengan fokus pada kebijakan yang dapat menguntungkan rakyat bukan sejawat ataupun kroni-kroninya semata.
Menurut KBBI media massa adalah sarana dan saluran resmi yang digunakan untuk menyebarkan informasi dan pesan kepada masyarakat luas. Kumpulan dari media massa yang dapat mempengaruhi sebagian besar orang dan membentuk pemikiran disebut dengan media arus utama atau media mainstream. Istilah ini muncul sebagai pembeda dengan media alternatif yang berisi konten dengan pemikiran yang biasanya menjauhi pandangan sumber-sumber arus utama.
Seperti disebutkan dalam KBBI, peran media massa adalah menyebarkan informasi. Selain itu media massa juga berperan sebagai hiburan, persuasi, pendidikan, serta pengawasan. Peran pengawasan sendiri berarti media massa mengamati masyarakat dan memperingatkan mengenai tindakan yang mengancam massa sehingga dapat mengurangi kemungkinan kerugian di masa mendatang. Di zaman teknologi seperti sekarang media massa tidak hanya berbentuk cetak seperti koran dan majalah namun juga berbentuk elektronik. Dengan perangkat elektronik ini media massa dapat meraih banyak audiens sehingga perannya dapat dijalankan dengan lebih baik.
Pada Sabtu, 22 Februari 2025 lalu, pertama kali dalam masa jabatannya sebagai Presiden, Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Pemimpin Redaksi dari berbagai media mainstream serta jurnalis senior. Pertemuan yang disertai diskusi ini diadakan di Padepokan Garudayaksa, Hambalang dan berjalan selama enam jam. Pada pertemuan yang terjadi setelah aksi demonstrasi ini, Presiden dan pemimpin redaksi media berdiskusi mengenai isu terkini. Selain itu Prabowo juga menjelaskan secara transparan mengenai berbagai kebijakannya di pemerintahan saat ini dan masa depan.
Presiden Prabowo mengunggah foto pertemuan ini pada akun X-nya dan memicu reaksi warganet. Mereka menganggap bahwa pertemuan ini adalah bentuk Presiden menunjukkan bahwa beliau menggenggam media dan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Publik khawatir bahwa media arus utama kita dapat dibeli dan disetir sesuai dengan kepentingan pribadi. Jika hal ini terjadi maka media massa gagal menjalankan perannya sebagai pengawas. Warga berharap dari berbagai media yang diundang dalam pertemuan tersebut masih ada media yang independen, berpihak pada rakyat, serta menjalankan perannya sebagai pengawas dengan baik.
Ekspresi menurut KBBI adalah menyatakan suatu maksud, gagasan, perasaan dan sebagainya. Di mana ekspresi tersebut pastilah didapati seseorang ketika ia memperhatikan realitas di sekitarnya. Bentuk dari ekspresi bisa bermacam ragam, salah satunya dalam bentuk karya seni. Karya seni merupakan manifestasi dari ekspresi dalam bentuk kesenian – seperti lukisan, lagu, cerita, dan sebagainya. Itulah yang kiranya ada dalam niatan setiap pelaku seni. Mereka hanya ingin menyuarakan fenomena apa yang selama ini mereka alami, begitu juga Sukatani, sebuah band punk asal Purbalingga yang baru terbentuk di tahun 2022. Band tersebut merilis album perdananya yang bertajuk “Gelap Gempita” pada 24 Juli 2023.
Sama seperti band bergenre punk lainnya yang sarat akan kritik sosial, dalam album perdana mereka berisikan 8 lagu yang memuat kritik sosial terhadap apa yang terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah lagu yang tengah menjadi perbincangan publik saat ini, yakni salah satu lagu dalam album tersebut yang bertajuk “Bayar Bayar Bayar.” Lagu tersebut viral di jagat media ketika pada Kamis (20/2/2025) secara mengejutkan dua personil dari perwakilan band tersebut meminta maaf dan melakukan klarifikasi di hadapan publik melalui akun Instagram resmi @sukatani.band, serta mencabut seluruh edaran lagu tersebut dari platform streaming musik karena diduga ada tindakan represif dari oknum institusi Polisi Republik Indonesia (Polri). Dalam lagu tersebut memang berisikan kritik terhadap polisi yang cukup cukup tajam. Di mana lagu tersebut mengkritik betapa mahalnya biaya yang dikeluarkan rakyat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat itu. Negara mestinya memberikan ruang bagi siapapun untuk menampilkan ekspresinya, karena berekspresi adalah hak paling minimum dalam sebuah negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi.
Klarifikasi itu membuat publik protes, pasalnya tindakan represif apa yang telah dilakukan oleh oknum Polri hingga membuat band tersebut melakukan klarifikasi dan mencabut peredaran lagu mereka. Ditambah lagi, momen klarifikasi tersebut bertepatan dengan adanya aksi demonstrasi akan kebijakan pemerintah yang telah dimulai dari tanggal 20 Februari lalu, yang beberapa tuntutan dari para pendemo adalah reformasi Polri secara menyeluruh dan menolak adanya kemungkinan revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004, yang berpotensi membolehkan TNI terlibat dalam kegiatan sipil, termasuk menjaga ketertiban pemerintahan. Hal tersebut dikhawatirkan akan semakin meningkatkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini. Meskipun demikian, Polri membantah telah melakukan tindakan represif kepada band tersebut.
Namun, dari kejadian itu, alih-alih mengurangi popularitas dari lagu tersebut justru saat ini lagu “Bayar Bayar Bayar” mendapat banyak perhatian publik. Meskipun lagu resmi telah ditarik dari peredaran, tetapi lagu tersebut masih terus dinyanyikan dan menjadi salah satu lagu yang digunakan para demonstran untuk menyuarakan tuntutannya. Kejadian tersebut menunjukan belum dewasanya instansi negara di Indonesia dalam menghadapi suatu kritik. Sukatani sendiri saat ini dianggap sebagai band yang lantang menyuarakan HAM dan mendapatkan dukungan yang banyak baik dari masyarakat maupun para musisi dengan tagar “#KamiBersamaSukatani” yang beriringan dengan tagar “#IndonesiaGelap”.