Fit Fest 2025 Meriahkan Dies Natalis ke-65 FEB UNDIP, Wujudkan Kebersamaan

Sumber: Dok. Pribadi

Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-65, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB UNDIP) menggelar acara bertajuk FIT FEST FEB UNDIP 2025 pada Minggu (4/5/2025). Kegiatan ini diselenggarakan di Embung FEB UNDIP dan berlangsung meriah sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

Terbuka bagi seluruh warga fakultas, acara ini menghadirkan berbagai kegiatan menarik mulai dari senam pagi, jalan sehat, final lomba karaoke, hingga lomba memancing. Tak hanya itu, pengunjung juga dimanjakan dengan sarapan gratis yang disediakan secara terbatas serta bazaar UMKM. Salah satu momen paling ditunggu adalah pembagian doorprize. Saat panitia mulai memanggil nama-nama pemenang dari atas panggung, sorak sorai langsung bergema. Antusiasme peserta terlihat jelas, sementara para penerima hadiah tampak sangat bahagia.

Salah satu peserta Fit Fest 2025 FEB UNDIP mengungkapkan antusiasmenya terhadap acara tersebut, terutama karena kesempatan berpartisipasi dalam kegiatan danusan yang difasilitasi melalui penyediaan tenant oleh panitia. Setiap tenant dalam acara ini dikhususkan untuk satu himpunan mahasiswa, sehingga banyak dari mereka melihat peluang emas untuk menggalang dana kegiatan atau program kerja (proker) mereka. “Kami manfaatkan momen ini untuk danusan, karena banyak proker yang akan diselenggarakan dan butuh dana,” ujar Fatihah, mahasiswa Ekonomi Islam.

Keramaian acara ini mendatangkan keuntungan besar bagi para tenant. Salah satu mahasiswa memberikan nilai keseruan sebesar 10 dari skala 1 hingga 10. “Selain bisa bertemu banyak orang, kita juga bisa mendapat keuntungan besar,” tambahnya.

Acara ini juga menjadi ajang kebersamaan antara mahasiswa, dosen, dan alumni FEB. Panitia acara yang terdiri dari perwakilan seluruh departemen, baik mahasiswa maupun dosen, merancang kegiatan ini bersama-sama. Semangat kolaboratif tersebut diwujudkan dalam berbagai inisiatif, salah satunya dengan membuat akun Instagram khusus untuk Fit Fest sebagai sarana promosi. Selain itu, panitia juga menyediakan makan gratis dan aktif menyebarkan informasi melalui berbagai media sosial guna menarik partisipasi sebanyak mungkin.

Fit Fest 2025 tak hanya menjadi agenda hiburan dan olahraga, tapi juga sarana membangun kebersamaan lintas generasi warga FEB UNDIP. Sebagai evaluasi dan harapan ke depan, sejumlah peserta berharap agar Fit Fest tahun berikutnya dapat menghadirkan artis dan dibuka untuk masyarakat umum agar semakin meriah.

Reporter: Chesia, Jua, Naila

Penulis: Chesia, Jua, Naila

Tuntutan Purna-TNI ke Presiden Prabowo: Usulan Pemakzulan Gibran hingga Resuffle Menteri

Sumber: SINDOnews.com

Kamis (17/4/2025) — Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasilnya, sejumlah anggota forum menyusun surat berisi delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo, tentang pernyataan sikap mereka terhadap kondisi politik terkini.

Dokumen tuntutan itu dibingkai berlatar bendera Merah Putih dengan tulisan, “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

Surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Penandatanganan diwakili oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.  Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, juga mengetahui dan ikut meneken surat tuntutan tersebut. Bahkan, Try disebut sebagai salah satu tokoh utama dalam penyusunan tuntutan.

Salah satu dari daftar delapan tuntutan tersebut adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran kepada MPR. Tuntutan ini dilayangkan karena putusan MK terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu yang meloloskan Gibran dinilai telah mencederai hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pengamat Militer dan Politik UNAS, Selamat Ginting, mengaku sempat bertemu dengan Try untuk menanyakan pendapat terkait isu pencalonan Gibran pada 9 April lalu. Secara terang-terangan Try berpendapat adanya pemaksaan terhadap pencalonan Gibran.

“Tapi untuk Gibran itu menurut saya tidak habis pikir. Dan saya menyayangkan ada orang seperti Pak Jokowi tanpa berpikiran luas kenapa kemudian memaksakan sang anak? Dan kita harus menanggung akibatnya,” ujar Selamat menirukan ucapan  Wakil Presiden RI ke-6 dalam sebuah siniar di kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (25/4/2025).


Selain mengusulkan pergantian Gibran, surat tersebut juga menuntut adanya penindakan tegas terhadap menteri yang diduga kuat melakukan korupsi, dan melakukan resuffle terhadap pejabat sekaligus aparat yang masih terikat kepentingan dengan  Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Surat tuntutan tersebut disebut sebagai puncak dari serangkaian upaya para purnawirawan TNI untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam sebuah pidato 11 Februari, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi—salah  satu penandatangan surat—mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo guna membahas langsung tuntutan-tuntutan tersebut. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Istana.

Salah satu poin tuntutan yang menjadi perhatian Fachrul adalah terkait Prabowo yang dinilai terlalu terikat utang budi dengan Jokowi pada pilpres yang lalu, sehingga mau dipasangkan dengan Gibran—anak Jokowi.

“Apa bukan sebaliknya Pak? Beliau membantu Bapak untuk cawe-cawe untuk menang, bukan karena dia sayang Bapak, bukan! Tapi karena dia mau titip anaknya untuk jadi wakil presiden,” kata Fachrul dalam pidatonya yang kemudian diiringi tepuk tangan dari audiens.

Kepentingan di Balik Tuntutan

Dilansir dari Tirto, Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah—yang akrab disapa Castro—menilai usaha purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran diakibatkan adanya luka masa lalu. Menurutnya, peristiwa di masa lalu, seperti pencalonan Gibran yang dianggap bermasalah secara etik, akan terus ada yang memperkarakanya. Oleh karena itu, dalam seleksi pejabat perlu mengedepankan nilai-nilai etik dan moralitas.

“Itulah kenapa kemudian dalam penentuan pejabat-pejabat negara yang terutama sifatnya berasal dari proses pemilihan atau official elected, selalu penting menentukan mengenai track record atau rekam jejak atau dengan cara-cara yang memang betul-betul patut, tidak cacat etik atau moralitas,” jelas Castro.

Lebih lanjut, Castro memaklumi adanya aspirasi yang ingin disampaikan oleh purnawirawan TNI kepada pemerintah. Namun, yang menjadi sorotannya adalah adanya konsolidasi para purnawirawan TNI membahas permasalahan politik. Hal ini menandakan masih adanya mental solidaritas sesama anggota militer, yang berpotensi menghidupkan kembali peran militer dalam menentukan kebijakan dan arah politik. Menurutnya, masa cooling down—jeda lima tahun untuk berasimilasi dengan sipil—diperlukan untuk melepaskan sisi militerisme mereka.

“Itu yang saya tidak sepakati sebenarnya. Makanya saya bilang tadi harus ada semacam masa cooling down agar karakteristik militerisme itu mesti dilepaskan sebelum dia diberikan hak politiknya secara penuh,” jelas dia.

Senada dengan itu, analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa aktivitas Jokowi yang masih intens berkomunikasi dengan pejabat tinggi negara, hingga aparatur kepolisian dapat mengganggu wibawa dari Prabowo—yang notabenya berlatar belakang belakang militer—sehingga memunculkan rasa tidak nyaman dari para purnawirawan TNI. Dan penolakan tersebut adalah bentuk espresi dari jiwa korsa mereka.

Tanggapan Istana

Kamis (24/4/2025) – Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, akhirnya buka suara kepada awak media terkait tanggapan Istana terhadap surat tuntutan tersebut. Wiranto, menjelaskan bahwa Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almameter dengan mereka. Kendati demikian, Prabowo tidak bisa langsung menjawab tuntutan tersebut, karena itu merupakan isu fundamental yang perlu dikaji secara mendalam.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

Wiranto, juga menegaskan bahwa bukan kewenangan Prabowo sebagai presiden untuk merespon tuntutan tersebut. Menurutnya, Indonesia menganut sistem trias politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga—eksekutif, yudikatif, dan legislatif—sehingga presiden sebagai eksekutif tidak bisa menjalankan tuntutan yang berada diluar domainnya.

“Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu,” tegas Wiranto.

Wiranto menambahkan, presiden tidak akan mengambil kebijakan hanya semata-mata berdasarkan satu sumber, melainkan akan mendengarkan banyak sumber sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, ia mewakili Prabowo, meminta masyarakat tidak perlu serius menanggapi polemik ini karena akan menimbulkan kegaduhan.

“Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan. Saya kira itu pesan presiden,” pungkasnya.

Apakah Gibran Mungkin Dimakzulkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan bahwa proses pemakzulan mungkin saja dilakukan apabila yang mengajukan adalah DPR.

“Pergantian itu tidak bisa dalam bentuk usulan siapapun, kecuali usulan anggota DPR yang menyatakan bahwa ada pendapat Wakil Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Feri.

“Kalau mengusulkan kepada pihak-pihak lain dan siapa pengusulnya juga harus benar. Pengusulnya anggota DPR, usul dalam bentuk tertulis soal apa yang dilanggar dan ditujukan kepada DPR. Nanti dilakukan proses yang sudah ditentukan untuk menentukan pendapat DPR bahwa telah dilakukan pelanggaran hukum oleh Wakil Presiden,” lanjutnya.

Menurut Feri jika ingin ditindaklanjuti, purnawirawan TNI dapat meminta bantuan DPR untuk membahas pasal apa yang telah dilanggar di rapat paripurna untuk menentukan apakah wapres layak dimakzulkan atau tidak. Dengan ketentuan pelanggaran seperti yang tertulis pada pasal 7A UUD 1945.

“Berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. Maka upaya itu akan ditindaklanjuti dalam usulan tertulis anggota DPR,” jelasnya.

Kemudian apabila dua per tiga dari peserta rapat menyetejui usulan maka akan dilanjutkan ke sidang MK untuk dilakukan pembuktian. Kemudian MK akan membuat keputusan terkait usulan tersebut, dan putusan inilah yang menjadi dasar pertimbangan MPR dalam menentukan apakah wapres layak dimakzulkan atau tidak.

Di sisi lain, analis politik Boni Hargens berpendapat bahwa pemakzulan mustahil dilakukan. Dalam demokrasi konstitusional pemakzulan wakil presiden di tengah masa jabatan merupakan tindakan inkonstitusional. Dia mengatakan, bahwa presiden dan wakil presiden merupakan dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat. 

Dia menambahkan bahwa tidak ada satupun di UUD 1945 ataupun undang-undang yang memperbolehkan pergantian presiden atau wakil presiden di tengah jalan, kecuali salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran,” ujarnya.

Boni menilai bahwa tuntutan pemakzulan Gibran sebagai upaya mengganggu kestabilan pemerintah yang tengah menghadapi banyak tantangan.

“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil pemilu,” pungkasnya.

Refrensi

KBR. (2025, April 25). Muncul usul pemakzulan Gibran, bisakah dilakukan? KBR.id. https://kbr.id/berita/Berita/muncul-usul-pemakzulan-gibran-bisakah-dilakukan-. Diakses pada 26 April 2025.

MSN. (2025, April 25). Gibran dalam pusaran desakan mundur dari purnawirawan TNI. MSN Indonesia. https://www.msn.com/id-id/politik/pemerintah/gibran-dalam-pusaran-desakan-mundur-dari-purnawirawan-tni/ar-AA1DArF5?ocid=msedgntp&pc=ASTS&cvid=7ecdf61d685b4be4b2dedd2daf6bcc76&ei=8. Diakses pada 26 April 2025.

Republika. (2025, April 20). Forum Purnawirawan TNI termasuk Try Sutrisno tuntut Gibran diganti lewat MPR (Part 3). Republika.co.id. https://news.republika.co.id/berita/suzjcl484/forum-purnawirawan-tni-termasuk-try-sutrisno-tuntut-gibran-diganti-lewat-mpr-part3. Diakses pada 26 April 2025.

SindoNews. (2025, April 22). Usulan pergantian Wapres Gibran dinilai mustahil terjadi dan inkonstitusional. SINDOnews.com.https://nasional.sindonews.com/read/1558109/12/usulan-pergantian-wapres-gibran-dinilai-mustahil-terjadi-dan-inkonstitusional-1745309090. Diakses pada 26 April 2025.

Tempo. (2025, April 25). Forum Purnawirawan TNI tuntut ganti Gibran, ini kata Wiranto. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/forum-purnawirawan-tni-tuntut-ganti-gibran-ini-kata-wiranto-1246209. Diakses pada 26 April 2025.

Penulis: Royhan

Apakah Indonesia dalam Ancaman Krisis Multidimensi?

Apa Itu Krisis Multidimensi?

Krisis multidimensi adalah kondisi genting suatu negara ketika permasalahan di berbagai bidang tidak dapat terselesaikan dengan baik, sehingga menjadi semakin kompleks. Permasalahan ini mencakup sektor moneter, ekonomi, hingga stabilitas politik dan pemerintahan.

Indonesia pernah mengalami krisis multidimensi pada tahun 1997–1998. Kendati sering disebut sebagai krisis moneter akibat inflasi yang sangat tinggi (hyperinflation), permasalahan yang terjadi saat itu jauh lebih kompleks, mencakup aspek sosial, politik, dan pemerintahan yang otoriter.

Pada masa itu, ekonomi Indonesia berada dalam kondisi terpuruk. Nilai tukar rupiah terus melemah, harga barang meningkat tajam—terjadi hyperinflation—sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya.

Secara umum, hyperinflation ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: krisis ekonomi yang melanda Asia, utang luar negeri yang terlalu besar, kesalahan kebijakan perbankan oleh pemerintah, serta penarikan investasi akibat ketidakpastian kebijakan dan hukum di Indonesia.

Pemerintahan yang otoriter serta maraknya korupsi memperkeruh situasi. Pembungkaman pers dan tindakan represif semakin menimbulkan ketidakpuasan yang terpendam. Selain itu, ketimpangan yang signifikan antara elite dan masyarakat umum memperburuk keadaan. Rakyat mulai mempertanyakan kebijakan pemerintah dan menilai bahwa negara telah gagal dikelola dengan baik.

Akibatnya, masyarakat—khususnya mahasiswa—melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Tindakan represif aparatur negara terhadap demonstran justru menyulut gelombang ketidakpuasan yang semakin meluas.

Puncaknya, pada Mei 1998, kerusuhan massal terjadi di berbagai wilayah. Penjarahan, pembakaran, dan persekusi terhadap kelompok minoritas meledak sebagai bentuk luapan frustrasi masyarakat.

Situasi yang semakin kacau membuat roda pemerintahan tak terkendali. Akhirnya, pada 21 Mei 1998, Soeharto resmi mengundurkan diri dari jabatan presiden.

Belajar dari Masa Lalu, Polemik Terkini Menunjukkan Karakteristik yang Mirip

Ekonomi yang Lesu

Perekonomian mengalami kelesuan, ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang mencapai Rp 16.600 per Dollarnya—angka terendah sejak krisis 1998. Salah satu penyebabnya adalah penurunan investasi.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)—tolok ukur vital untuk pengambilan keputusan investasi—terjun bebas selama lima bulan terakhir. Dari level 7.772 pada Oktober 2024, IHSG terus turun 19,48%. Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan perdagangan saham (trading halt) selama 30 menit pada Selasa (18/03) saat IHSG menyentuh level 5.146.

Penurunan IHSG berdampak pada maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai perusahaan, termasuk perusahaan besar seperti Sritex, Sanken, Yamaha, dan HP. PHK ini mengakibatkan puluhan ribu pekerja kehilangan pekerjaan.

Kehilangan pekerjaan membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, sehingga daya beli menurun. Indikatornya adalah deflasi sebesar -0,48% pada Januari–Februari 2025 dan penyusutan uang beredar sebesar 8,04%. Ini menunjukkan masyarakat menahan diri untuk berbelanja.

Ironisnya, pemerintah justru menganggap deflasi sebagai keberhasilan mengendalikan harga dan inflasi. Padahal, penurunan harga hanya terjadi pada komoditas non-inti—komoditas dengan harga yang disebabkan faktor sementara—seperti hasil panen, dan subsidi energi, sementara komoditas inti—komoditas dengan harga yang disebabkan faktor struktural—seperti pendidikan, perhiasan, dan perumahan justru naik 2,36%.

Ferry Irwandi seorang YouTuber sekaligus CEO Malaka yang juga mantan pegawai Kemenkeu, dalam sebuah podcast bersama seorang komedian Pandji Pragiwaksono menjelaskan tentang adanya pemahaman yang salah mengenai nilai deflasi.

“Inflasi rendah itu karena daya beli turun, bukan karena kebijakan brilian. Masyarakat mengorbankan konsumsi buat kebutuhan pokok kayak pendidikan atau cicilan.” Ujarnya dalam program Skakmat di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono (02/04).

Fenomena ini memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam membaca sinyal ekonomi secara holistik. Deflasi yang terjadi pada komoditas non-inti hanyalah ilusi stabilitas, karena justru dipicu oleh melemahnya daya beli masyarakat—bukan karena kebijakan pengendalian harga yang efektif. Sementara itu, kenaikan inflasi inti sebesar 2,36% pada sektor pendidikan, perhiasan, dan perumahan membuktikan bahwa tekanan ekonomi riil masih membebani rumah tangga.

“…Inflasi inti malah naik, artinya orang berhemat ekstrem. Sektor manufaktur lesu, PHK merajalela. Ini tanda ekonomi sakit.” Lanjut Ferry.

Masyarakat terpaksa mengalihkan pengeluaran mereka dari kebutuhan sekunder demi bertahan menghadapi kenaikan biaya hidup yang struktural. Jika pemerintah terus membanggakan deflasi semu ini tanpa menangani akar masalah—seperti mahalnya biaya pendidikan, tingginya harga properti, dan minimnya lapangan kerja—maka yang terjadi bukanlah keberhasilan stabilisasi ekonomi, melainkan penguburan masalah dalam-dalam hingga suatu saat krisis benar-benar meledak.

Kebijakan Pemerintah yang Dipertanyakan

Kebijakan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi dianggap tidak tepat. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sangat mahal. Untuk membiayainya, pemerintah memangkas anggaran operasional berbagai kementerian/lembaga (K/L), termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan. Hal ini memicu kontroversi hingga berujung demonstrasi penolakan.

Pemangkasan anggaran tersebut berdampak signifikan pada operasional K/L. Ribuan pekerja honorer terancam dirumahkan, sementara penggunaan listrik, air, internet, mobil dinas, dan penunjang operasional lainnya diperketat. Kondisi ini dikhawatirkan justru menghambat kinerja K/L dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya tenaga honorer, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)—meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—juga terdampak. Pemerintah menunda pengangkatan CASN yang telah lolos seleksi pada 2024. Awalnya, penundaan dijadwalkan hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK. Namun, akibat protes dari puluhan ribu peserta—banyak di antaranya sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya—pemerintah memajukan pengangkatan menjadi paling lambat Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.

Pemerintah menjelaskan bahwa penundaan ini bukan akibat efisiensi anggaran, melainkan untuk mempermudah proses pengangkatan. Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan masyarakat yang telah berbulan-bulan menganggur menunggu kepastian.

Di tengah kebijakan efisiensi dan penundaan CASN, pemerintah justru masih mengangkat staf khusus kementerian yang memperoleh fasilitas setingkat menteri, seperti rumah dinas dan mobil dinas. Hal ini menimbulkan kesenjangan dan rasa diskriminasi antara elit dan pegawai biasa.

Selain itu, pendirian badan sovereign holdings Danantara yang diisi oleh politisi juga memicu polemik. Masyarakat khawatir terhadap kredibilitas Danantara, yang berpotensi tidak menjadi solusi bagi pengelolaan aset negara, melainkan hanya dijadikan alat untuk kepentingan individu atau golongan tertentu.

Kebebasan Sipil yang Terancam

Disahkannya revisi UU TNI pada 20 Maret lalu menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan kembalinya era dwifungsi. Proses penyusunan yang tertutup dan pengesahan yang terburu-buru, ditambah pasal-pasal bermasalah dalam draf yang sempat bocor, berpotensi memperluas ruang bagi TNI untuk merangkap jabatan sipil. Hal ini tidak hanya mengancam prinsip kontrol sipil ke pemerintahan, tetapi juga berisiko memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat mengenai kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI tidak beralasan. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa revisi tersebut tidak menghidupkan kembali peran dwifungsi ABRI. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan bahwa revisi ini tidak bertujuan membangkitkan dwifungsi dan meminta masyarakat tidak membuat pernyataan dikotomis terkait hal tersebut. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa revisi UU TNI justru membatasi peran militer di ranah sipil, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran.

Meski demikian, gelombang ketidakpercayaan masyarakat masih tinggi karena selain penyusunanya yang terburu-buru, banyak pasal yang dianggap bermasalah. Contohnya, pasal tentang kewenangan pemerintah dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dinilai multitafsir karena tidak menjelaskan batas kewenangannya secara jelas. Selain itu, poin mengenai keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman siber juga berpotensi mengancam kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat.

Pengesahan UU TNI memicu demonstrasi di berbagai titik hampir di seluruh wilayah Indonesia sejak 20 Maret. Tagar seperti #SupremasiSipil dan #TolakRUUTNI ramai di media sosial, memobilisasi masyarakat sipil dan mahasiswa turun ke jalan.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Irine Hiraswari Gayatri, menyebut demonstrasi kali ini berbeda dari sebelumnya. Aksi berlangsung selama berhari-hari dan menjangkau daerah-daerah yang sebelumnya tidak memiliki tradisi demonstrasi yang kuat. Ciri khas lain adalah penggunaan media sosial sebagai alat penggerak, aksi yang lebih terkoordinasi dan isu spesifik yang diperjuangkan, yaitu penolakan terhadap UU TNI.

Meskipun cukup terkoordinasi, gesekan antara demonstran dan aparat tetap terjadi di beberapa lokasi. Tindakan represif aparat, termasuk kekerasan fisik terhadap sipil dan jurnalis, dilaporkan terjadi. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran wewenang yang brutal.

Operasi militer ke dalam lingkungan kampus juga menjadi kontroversi. Kedatangan TNI untuk berdialog dengan BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 24 Maret dianggap sebagai bentuk intimidasi, meskipun pihak militer membantahnya. Selain itu, surat permintaan pendataan mahasiswa oleh Kodim 1707 Merauke kepada Sekretariat Daerah Merauke pada 25 Maret menimbulkan kekhawatiran akan intimidasi terhadap pendemo. Kerja sama antara Universitas Udayana dengan TNI pada 26 Maret juga menimbulkan polemik. Presiden BEM Udayana, I Wayan Arma Surya Darmaputra, menyebut kerja sama tersebut sebagai ancaman terhadap independensi institusi pendidikan.

Selain kampus media jurnalistik juga terkena intimidasi. Tempo sebuah media jurnalistik mengalami teror pada Kamis (19/03) berupa paket kepala babi yang ditujukan ke alamat kantornya. Tiga hari kemudian, pada Minggu (22/03), kantor Tempo kembali mengalami teror berupa enam bangkai tikus dengan kepala terputus yang dilempar oleh dua orang pengendara motor.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari polisi terkait pelaku. Pemerintah didesak untuk segera menuntaskan masalah ini. Namun, sayangnya juru bicara kepresidenan Hasan Nasbi, justru mengatakan perkataan yang seharusnya tidak dikatakan perwakilan lembaga negara. Hasan dikecam karena jawabannya terkait teror babi dengan mengatakan, “sudah dimasak saja.”

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengecam keras pernyataan itu yang dianggap telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan mengarah pada ujaran  kebencian.

“Di saat seseorang dan sebagian besar masyarakat terluka atau bahkan mulai ketakutan atas peristiwa pengiriman kepala babi, jubir malah merespons sebagai peristiwa candaan,” ujar Ninik

Ninik berpendapat bahwa pendapat Hasan sebagai juru bicara kepresidenan secara tidak langsung menunjukkan bentuk sikap dari presiden yang menganggap remeh ancaman tersebut. Padahal, teror tersebut merupakan bentuk ancaman langsung terhadap demokrasi.

Kesimpulan dan Kritik

Situasi Indonesia saat ini menunjukkan gejala krisis multidimensi yang mengkhawatirkan, dengan kemerosotan ekonomi, kebijakan pemerintah yang kontroversial, dan ancaman terhadap kebebasan sipil. Pemerintah selama ini hanya dianggap berusaha untuk memperbaiki citranya saja tanpa adanya political will—kemauan untuk menyelesaikan akar masalah—yang kuat.

Justru sebaliknya, pengesahan UU TNI baik secara etis maupun substansi-nya menunjukkan lemahnya political will pemerintah. Presiden Prabowo Subianto, selaku pejabat pemerintahan tertinggi seharusnya mencerminkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, segala bentuk pembungkaman terhadap aspirasi rakyat dapat ditindak tegas.

Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikan masalah struktural yang ada, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu bagi krisis yang semakin tidak terkendali—peristiwa kerusuhan tahun 1998 seharusnya tidak perlu terulang kembali. Maka, apakah Indonesia terancam krisis multidimensi? merupakan pertanyaan terbuka kepada pemerintah saat ini.

Referensi

Antaranews.com. (2025, 7 Februari). Airlangga Tak Khawatir soal Inflasi Inti yang Terus Meningkat. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4633213/airlangga-tak-khawatir-soal-inflasi-inti-yang-terus-meningkat

Antaranews.com. (2025, 13 Maret). Sri Mulyani Sebut Deflasi Terjadi karena Intervensi Pemerintah. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4708285/sri-mulyani-sebut-deflasi-terjadi-karena-intervensi-pemerintah

BBC Indonesia. (2025, 2 April ). TNI masuk ranah perguruan tinggi di Bali hingga Papua, apa tujuannya?. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cq674npr2npo

BBC Indonesia. (2025, 31 Maret.). Demonstrasi mahasiswa menolak UU TNI: Mengapa berlangsung maraton  dan menyebar ke banyak daerah?. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0jgj0e4284o

BBC Indonesia. (2025, 9 Maret). CPNS 2024: Penundaan pengangkatan CPNS jadi “blunder ekonomi” di tengah gelombang PHK – “Saya jadi pengangguran.”. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce30xy750vdo

BBC Indonesia. (2025, 28 Maret). Rupiah dan IHSG anjlok mendekati level terendah – “Ruang fiskal Indonesia compang-camping dan rentan tergelincir krisis.”. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/czx794z60keo

Bisnis.com. (2025, 6 Maret). Opini: Deflasi Februari 2025, Momentum atau Tantangan? Diakses pada 6 April 2025, dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250306/9/1857941/opini-deflasi-februari-2025-momentum-atau-tantangan

Kompas.com. (2023, 15 November). Apa Penyebab Krisis Moneter 1997–1998 di Indonesia? Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.kompas.com/stori/read/2023/11/15/120000379/apa-penyebab-krisis-moneter-1997-1998-di-indonesia-?page=2

Kompas.com. (2025, 18 Februari). Danantara: Antara Pengorbanan Rakyat dan Ambisi Pemimpin. Diakses pada 6 April 2025, dari https://money.kompas.com/read/2025/02/18/053940026/danantara-antara-pengorbanan-rakyat-dan-ambisi-pemimpin

Kompas.com. (2025, 7 Maret). Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK. Diakses pada 6 April 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/03/07/10405771/alasan-pemerintah-tunda-pengangkatan-cpns-dan-pppk

Kontan.co.id. (2025, 4 Maret). Deflasi Diperkirakan Berlanjut pada Februari 2025, tapi Inflasi Inti Meningkat. Diakses pada 6 April 2025, dari https://nasional.kontan.co.id/news/deflasi-diperkirakan-berlanjut-pada-februari-2025-tapi-inflasi-inti-meningkat

Liputan6.com. (2024, 23 Oktober). Fasilitas Utusan Khusus Presiden, Benarkah Setara Menteri? Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.liputan6.com/hot/read/5757746/fasilitas-utusan-khusus-presiden-benarkah-setara-menteri?page=4

Pandji Pragiwaksono. (2025, 2 April). SKAKMAT FERRY IRWANDI [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=Ft_XlIxsfdsPandji

Tempo.co. (2025, 22 Maret). Dewan Pers Desak Hasan Nasbi Minta Maaf Soal Pernyataan Teror Kepala Babi. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.tempo.co/politik/dewan-pers-desak-hasan-nasbi-minta-maaf-soal-pernyataan-teror-kepala-babi-1222934

Tempo.co. (2025, 28 Maret). Kronologi Detail Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Redaksi Tempo. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.tempo.co/politik/kronologi-detail-teror-kepala-babi-dan-bangkai-tikus-untuk-redaksi-tempo-1225227

Tempo.co. (2025, 30 Maret). LBH Jakarta Nilai Polisi Semakin Brutal Tangani Penolak RUU TNI. Diakses pada 6 April 2025, dari https://www.tempo.co/hukum/lbh-jakarta-nilai-polisi-semakin-brutal-tangani-penolak-ruu-tni-1226063

Dampak Puntung Rokok terhadap Manusia dan Planet Kita

Sumber: The Conversation

Puntung rokok merupakan salah satu jenis sampah yang paling banyak mencemari lingkungan. Meskipun ukurannya kecil, puntung rokok mengandung ribuan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari air, merusak ekosistem, dan bahkan membahayakan kesehatan manusia. Rokok merupakan salah satu produk yang paling umum dikonsumsi di dunia. Setiap tahun, miliaran batang rokok dikonsumsi, dan sebagian besar puntungnya dibuang sembarangan ke lingkungan. Berdasarkan penelitian, puntung rokok adalah benda yang paling banyak mengotori planet kita. Meskipun kecil dan berukuran sekitar 2-4 cm, puntung rokok mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan kesehatan manusia.

Puntung rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya, di antaranya terdapat nikotin, arsenik, timbal, kadmium, formaldehida, amonia, benzena, serta polonium-210 yang bersifat radioaktif. Nikotin sendiri merupakan senyawa adiktif yang dapat membahayakan organisme akuatik karena bersifat toksik. Arsenik dan timbal termasuk dalam kategori logam berat yang mampu mengganggu fungsi tubuh dan merusak sistem saraf. Kadmium dikenal sebagai zat karsinogenik yang dapat terakumulasi dalam tubuh makhluk hidup dan berpotensi menimbulkan efek jangka panjang terhadap kesehatan, khususnya pada organ ginjal dan tulang. Sementara itu, filter rokok yang berbahan dasar selulosa asetat menghasilkan mikroplastik yang dapat mencemari lingkungan.

Berbagai fakta menunjukkan bahwa sampah puntung rokok merupakan salah satu jenis sampah yang paling banyak ditemukan di lautan. Dan ketika puntung rokok mencapai perairan, mereka dapat membahayakan biota laut seperti ikan, kerang, dan organisme air lainnya. Satu filter rokok bahkan dapat mencemari hingga 40 liter air. Kontaminasi ini dapat mengganggu sistem pernapasan dan metabolisme organisme akuatik, serta meningkatkan angka kematian biota laut. Selain itu, pencemaran air oleh puntung rokok juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Banyak masyarakat yang mengonsumsi ikan dan hasil laut lainnya yang mungkin telah terpapar bahan kimia dari puntung rokok.

Puntung rokok yang belum dipadamkan sepenuhnya juga menjadi salah satu penyebab utama kebakaran hutan. Saat dibuang sembarangan di area yang kering atau bervegetasi mudah terbakar, bara api dari puntung rokok dapat memicu kebakaran yang merusak ekosistem, mengurangi kualitas udara, dan mengancam kehidupan manusia. Kebakaran hutan juga memperparah krisis iklim, karena hutan yang terbakar akan kehilangan fungsi menyerap karbon dioksida dan justru menjadi sumber emisi gas rumah kaca. Proses pemulihan lingkungan pasca-kebakaran pun memakan waktu lama, serta memerlukan biaya besar untuk rehabilitasi lahan dan perlindungan habitat yang terdampak.

Selain mencemari air dan menyebabkan kebakaran, puntung rokok yang dibuang sembarangan juga berdampak pada kualitas tanah. Bahan kimia berbahaya dalam puntung rokok dapat merusak mikroorganisme tanah yang berperan penting dalam menjaga kesuburan. Tanah yang tercemar oleh puntung rokok dapat mengurangi produktivitas pertanian, dan menghambat pertumbuhan tanaman. Selain itu, filter rokok yang terbuat dari selulosa asetat membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terurai, sehingga menyebabkan akumulasi sampah plastik di tanah. Selulosa asetat adalah jenis plastik sintetis yang dirancang untuk menahan panas dan menyaring partikel dari asap rokok. Meskipun berasal dari serat tumbuhan, proses kimia dalam pembuatannya membuat bahan ini menjadi sangat tahan terhadap pelapukan biologis. Akibatnya, ketika puntung rokok dibuang sembarangan ke lingkungan, terutama ke tanah, filter tersebut dapat bertahan selama 5 hingga 10 tahun atau bahkan lebih, tergantung pada kondisi lingkungan seperti kelembaban, paparan sinar matahari, dan aktivitas mikroorganisme.

Seringkali puntung rokok dianggap sepele dan dibuang sembarangan tanpa memikirkan dampaknya. Oleh karena itu, perlu ada langkah nyata untuk mengatasi permasalahan ini, seperti penyediaan tempat sampah khusus puntung rokok, edukasi masyarakat tentang bahaya sampah rokok, serta penegakan aturan yang melarang pembuangan puntung rokok sembarangan. Dengan demikian, permasalahan tentang puntung rokok dapat teratasi sedikit demi sedikit.

Penulis: Nisanuha Nabiha Najwa

DEBAT: SENI BERTUKAR PIKIRAN YANG TIDAK POPULER

Komunikasi yang sehat adalah kunci dari equilibrium sosial. Kita hidup sebagai masyarakat di peradaban yang kian modern dan kian dinamis, maka keberagaman pikiran tidak dapat terelakkan. Berangkat dari hal itu, gaya komunikasi yang bisa menghubungkan keberagaman pikiran yang ada sangat diperlukan lebih dari sebelumnya guna menggapai keseimbangan sosial. Gaya komunikasi apa lagi tentunya, yang lebih terus terang, terbuka, langsung, transparan, demokratis, dan relevan dengan peradaban modern daripada debat. 

Kita semua mungkin memiliki satu atau persepsi lain yang ringan mengenai debat itu sendiri, namun sebenarnya di setiap bentuk komunikasi ada sebuah makna mendalam yang menjelaskan perbedaan budaya yang ada di peradaban hari ini. Debat bukan hanya sekedar proses berargumentasi, namun juga seni dalam bertukar pikiran dan pandangan. Tentu, bagaimana proses berdebat juga dipengaruhi oleh tingkat popularitas dan intensitas dari debat itu sendiri di masyarakat tertentu. Di belahan bumi barat misalnya, debat sudah menjadi hal yang lumrah sehingga budaya dalam berargumentasi dinilai sangat mapan. Sedangkan di bumi timur, ada kecenderungan yang kental oleh masyarakat untuk menghindari proses perdebatan.

Namun jika kita berbicara soal debat maka spektrum nya jauh lebih luas dari sekedar perbedaan budaya. Di sebuah negara yang terbuka terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, secara langsung memberikan ruang yang luas bagi masyarakatnya untuk berpikir dan bertukar pandangan secara intens dan bebas, sehingga menumbuhkan pikiran-pikiran yang kritis di kalangan warga negaranya. Itulah mengapa debat menjadi budaya komunikasi yang populer di kalangan negara dengan demokrasi yang mapan dan tidak populer di negara demokrasi berkembang dan autokrasi. Dari hal itu bisa kita katakan bahwa seni bertukar pandangan seolah menjadi keistimewaan dan hak terbatas yang hanya dimiliki oleh beberapa masyarakat tertentu.

Hal itu tentunya sangat disayangkan, mengingat bertukar pandangan setidaknya dalam debat adalah bentuk untuk menambah wawasan, melatih keterampilan, menyuburkan pemikiran-pemikiran yang kritis, serta transparansi dalam komunikasi guna menyikapi berbagai persoalan yang ada untuk sampai kepada jawaban. Debat juga menjadi kunci membuka ruang demokrasi yang lebih luas dalam satu bingkai peradaban sosial karena menumbuhkan pikiran-pikiran mandiri yang beragam untuk terus berdinamika dengan ruang dan waktu.

Indonesia: Debat atau Cekcok?

Di Indonesia, tidak semua dari kita memiliki pandangan yang sama terhadap aktivitas perdebatan. Satu hal yang membuat budaya debat tidak populer di Indonesia adalah konotasi negatif terhadap debat itu sendiri yang lebih melekat pada persepsi kita. Debat kerap dianggap sebagai “cekcok” semata, dan itu tidak dapat disalahkan, karena mungkin adu argumentasi yang sering terjadi di mata masyarakat Indonesia adalah pertikaian verbal yang melibatkan unsur emosional daripada pandangan yang rasional. Padahal debat itu sendiri memiliki banyak jenis, namun minimnya kesadaran menimbulkan generalisasi dalam praktik debat. 

Jikapun bukan karena elemen emosional, kurangnya pemahaman yang mendalam akan substansi yang dibawa mengurangi hakikat dari debat itu sendiri. Fenomena yang sering kita temui dalam ajang debat kontestasi pemilihan umum, nasional, dan daerah. Bahkan tidak jarang hal itu dibungkus dengan gimmick untuk menutupi ketidakpahaman mereka sekaligus menarik simpati masyarakat.

Orientasi masyarakat kita dalam menilai debat pun juga menjadi faktor. Kebanyakan dari kita hanya memikirkan “pemenang” dan “pecundang” dari aktivitas debat, yang padahal gelar tersebut sama sekali tidak ada dalam debat manapun, bahkan dalam kompetisi debat. Inti dari proses berdebat adalah argumentasi rasional yang dibawa oleh kedua belah pihak dan kesimpulan yang bisa didapat dari proses itu. Inilah hal yang belum sepenuhnya diilhami oleh masyarakat Indonesia tentang debat, sehingga menjelaskan faktor utama mengapa seni ini tidak populer di mata masyarakat kita.

Nafas Demokrasi

Masyarakat dengan pikiran kritis dan budaya literasi yang tinggi menjadi ciri khas bagi peradaban demokratis. Sayangnya hal itu masih minim, dan jika ekosistem bertukar pikiran tidak dihargai oleh negara, bagaimana kita mengharapkan demokratisasi di Indonesia? Keputusan pemerintah untuk meniadakan Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) tahun ini contohnya, menjadi bukti nyata minimnya prioritas untuk menumbuhkan iklim debat oleh negara kepada masyarakatnya. LDBI yang diperuntukkan untuk mewadahi keterampilan berargumen siswa-siswi di Indonesia justru ditiadakan karena alasan tertentu. 

Dalam praktik pemerintahan pun, debat tampaknya tidak menjadi proses yang populer dalam pengambilan keputusan atau berkomunikasi antar pihak. House of Commons di Inggris memiliki sesi tersendiri bagi perdana menteri dan pemimpin oposisi untuk saling berdebat dan bertukar pandangan di parlemen nya. Apakah seorang presiden Indonesia atau menteri bisa melakukan aktivitas serupa di ranah nya dengan lembaga legislatif? Atau sering kah kita melihat debat parlemen di negara kita yang berjalan sehat dan substantif? Minimnya pertukaran pandangan itulah yang kerap menyebabkan miskomunikasi dalam keberjalanannya. Jika mereka menerapkan debat dalam praktik pemerintahan, tentu membuka arus informasi yang lebih jelas sehingga meminimalisir miskomunikasi dan meningkatkan pemahaman yang nantinya menjadi penilaian rakyat secara komprehensif.

Akademika: Lumbung Popularitas?

Satu hal yang unik bagi aktivitas debat di Indonesia adalah popularitas nya di kalangan intelektual. Tentu pikiran yang lebih rasional membuka ruang lebih luas untuk masuknya pandangan dan pikiran yang beragam. Jika perdebatan sehat belum populer di mata masyarakat umum, setidaknya hal tersebut masih bisa diterima oleh sebagian besar civitas akademika. Bukan hanya debat informal, tetapi wadah untuk debat kompetitif seperti NUDC (National University Debating Championship) dan KDMI (Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia) cukup populer di kalangan mahasiswa/i. Jika iklim ini terus hidup setidaknya di lingkungan akademika, maka harapan untuk mengubah pandangan masyarakat mengenai praktik debat akan terus memungkinkan.

Popularitas ini sangat ditentukan oleh tingkat normalisasi oleh lingkungan akademika terhadap aktivitas debat itu sendiri. Entah itu debat informal yang terjadi di kamar atau tempat makan kita ataupun kompetisi debat di ajang nasional dan internasional, wadah-wadah tersebut akan terus ada jika civitas akademika menyambut dampak positif yang dihasilkan oleh debat. 

Tentu tidak sedikit pula dari mereka yang masih memiliki persepsi negatif. Tidak sedikit dari mereka yang beranggapan bahwa itu tetaplah hal sia-sia yang tidak membawa dampak signifikan, dimana penulis masih menghargai setiap persepsi yang ada. Namun pertanyaan apakah praktik debat akan terus populer di mata akademika menjadi pertanyaan yang perlu kita kawal bersama untuk memastikan kehidupan iklim demokratisasi pikiran.

Debat: Seni Bertukar Pikiran

Debat bukan hanya teknik pidato atau kegiatan berargumentasi, namun seni dalam bertukar pikiran. Sejarah mencatat, kemajuan sebuah peradaban diukur dari sejauh mana masyarakatnya mencari tahu kebenaran akan suatu hal yang fundamental. Dalam hal itu, komunikasi yang jelas menjadi proses penting untuk menemukan kebenaran tersebut. Dengan membuka wawasan dan juga melatih pikiran, maka disitulah kunci kemajuan peradaban ditentukan.

Di peradaban modern, ruang dan waktu yang kian dinamis menuntut pikiran dan kemampuan yang bisa menyesuaikan dengan dinamika yang ada. Era pertukaran informasi yang lebih masif menjadi peluang bagi kita untuk mempelajari gaya komunikasi yang relevan dengan era kini. Sekaligus untuk membuka cakrawala kita terhadap kemampuan dan keterampilan yang terbuka dan demokratis, seperti debat.

Jika teknik debat didalami secara lebih mendalam, maka kita menemukan beberapa aspek penting di dalamnya yang membuka diri kita menuju keterampilan dalam berpikir analitis, menyerap informasi, membuka wawasan, dan berbicara dengan fasih, bertukar informasi dan pikiran, serta berbagai manfaat lainnya yang bisa dideskripsikan oleh masing-masing individu. Namun karena satu dan lain hal, di Indonesia debat masih menjadi seni bertukar pikiran yang tidak populer.

Penulis: Rayhan Riza

Hujan dan Tembalang

Oleh: Musa M. Ramadhan

Sore ini hujan, seperti kemarin
Untungnya hari ini tidak mati lampu
Ya, sore ini hujan

Aku terduduk, masih terpaku pada layar
Terbesit Ebiet yang bertanya pada rumput bergoyang
Tapi sayangnya aku sedang di kamar
Hanya ada jaring debu di sudut langit

Kian hujan menjadi asing bagi ku
Aku yang menari tawa dalam kasih tuhan
Kini ku meringkuk dalam diam

Tolak UU TNI, Dihadang Aparat! Demonstrasi di DPRD Jawa Tengah Ricuh

Kantor DPRD Jawa Tengah (20/3) – Merespons pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI di Senayan, mahasiswa Semarang menggelar aksi demonstrasi. Awalnya, aksi berlangsung kondusif sehingga mahasiswa diperbolehkan masuk ke pelataran gedung DPRD, meskipun aparat kepolisian bersenjata tampak dikerahkan untuk menghadang massa masuk ke dalam gedung.

Selain mahasiswa, beberapa lembaga pers mahasiswa maupun pers eksternal turut meliput demonstrasi. Mahasiswa menyampaikan tuntutan melalui orasi dengan pengeras suara di atas mobil pick-up. Mereka tidak menggunakan atribut lembaga seperti almamater, bendera, atau benda provokatif. Sebagai gantinya, mereka kompak mengenakan kaos hitam sebagai simbol perlawanan kolektif masyarakat.

Evan, mahasiswa sekaligus Koordinator Lapangan (KorLap) demonstrasi untuk FEB, menegaskan, “Kita tidak memakai almamater atau membawa bendera. Itu adalah bentuk perlawanan kolektif dari masyarakat,” ujarnya saat ditanya mengenai demonstrasi yang berujung ricuh.

Massa menuntut pencabutan UU TNI karena dinilai mencederai supremasi sipil yang telah dibangun sejak reformasi. Mereka khawatir UU tersebut dapat disalahgunakan untuk membungkam masyarakat yang menolak proyek-proyek pemerintah.

Prabu Farhan, salah satu orator dalam konferensi pers, menyampaikan, “Dengan adanya Undang-Undang TNI ini, ke depannya TNI akan dilibatkan guna membungkam dan menindas rakyat yang menentang proyek-proyek strategis nasional. Karena pada akhirnya, proyek strategis nasional atau PSN ini selalu bertentangan dengan kepentingan rakyat.”

Ia mencontohkan, “Pagar laut mewakili kepentingan investor asing, imperialis, Bank Dunia, dan IMF. Namun, kepentingan itu bertentangan dengan nelayan dan rakyat Banten yang membutuhkan akses tak terbatas ke laut.”

Meskipun sempat ada mediasi antara perwakilan parlemen dan massa, hasilnya tidak memuaskan. Massa tetap menuntut masuk ke dalam gedung, tetapi tidak diizinkan.

Gesekan mulai terjadi ketika aparat menghadang massa yang mencoba merangsek masuk. Aparat melakukan intimidasi dengan membunyikan deru motor untuk membingungkan massa. Namun, massa yang dipandu orator tetap berusaha masuk, sehingga terjadi aksi saling dorong. Ketegangan memuncak ketika terdengar bunyi letusan petasan dari arah yang tidak diketahui, memprovokasi kedua belah pihak. Aparat kemudian menembakkan gas air mata, menyebabkan massa panik dan ricuh.

Saat massa berusaha menyelamatkan diri, aparat mengejar, memukul, dan menangkap beberapa demonstran, termasuk seorang sopir dan mobil pick-up yang digunakan untuk orasi. Insiden ini menyebabkan kemacetan di depan gedung. Aparat melalui pengeras suara mengimbau demonstran agar menjauhi area, lalu menguasai gedung dan memblokade gerbang masuk.

Demonstrasi berlangsung dari siang hingga malam. Rafanto, KorLap demonstrasi untuk Undip, menyatakan bahwa satu mahasiswa Undip dari FISIP ditangkap aparat. Setelah aksi mereda, demonstran merilis pernyataan pers yang menuntut pembebasan mahasiswa yang ditahan.

Reporter: Aldo, Haqi, Royhan

Penulis: Royhan

Skandal LPEI : Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi dengan Kode Uang Zakat

Skandal korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali mencuat ke permukaan, menambah deretan panjang kasus korupsi di tanah air. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dengan kode “uang zakat” yang melibatkan direksi LPEI dan sejumlah debitur. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Modus Operandi: “Uang Zakat” sebagai Kode Suap
Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa istilah “uang zakat” digunakan sebagaikode untuk menyamarkan praktik suap antara debitur dan direksi LPEI. Plh DirekturPenyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa “uang zakat” merujuk pada fee yang diberikan oleh debitur kepada direksi LPEI sebagai imbalan atas persetujuan kredit. Besaran fee ini berkisar antara 2,5% hingga 5% dari total kredit yang disetujui. Penggunaan istilah “uang zakat” sebagai kode suap sangat ironis dan mencederai nilai-nilai moral serta keagamaan. Zakat yang seharusnya menjadi simbol kedermawanan dan kepedulian sosial justru disalahgunakan untuk menutupi tindakan korupsi. Hal inimenunjukkan betapa para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga norma-norma etika dan agama.


Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus korupsi di LPEI ini melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. Salah satu debitur yang terungkap adalah PT Petro Energy, yang diduga memalsukan dokumen seperti purchase order dan invoice untuk mencairkan kredit dari LPEI. Dana yang seharusnya digunakan untuk bisnis bahan bakar solar, ternyata dialihkan untuk investasi di sektor lain tanpa sepengetahuan LPEI. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai 60 juta dollar AS atau setara Rp900 miliar. Namun, angka ini baru mencakup sebagian dari total kerugian yang diperkirakan, mengingat masih ada debitur lain yang sedang dalam proses investigasi.


Peran Kejaksaan Agung dalam Pengusutan Kasus
Kejaksaan Agung menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana di LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Maret 2024. Laporan tersebut mencakup indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada beberapa perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik suap yang disamarkan dengan istilah “uang zakat”. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan institusi keuangan negara.

Dampak dan Tanggapan Publik
Terungkapnya skandal korupsi dengan kode “uang zakat” ini memicu kemarahan publik. Penggunaan istilah yang berkaitan dengan ibadah untuk menutupi praktik korupsi dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai keagamaan. Tokoh-tokoh masyarakat dan netizen menyuarakan kegeraman mereka terhadap tindakan para pelaku yang dianggap tidak bermoral. Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor keuangan yang merugikan negara dan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara semakin tergerus, dan hal ini dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi nasional.


Pentingnya Reformasi dan Pengawasan Ketat
Skandal LPEI ini menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola institusi keuangan negara. Pengawasan internal dan eksternal harus diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Pendidikan dan sosialisasi mengenai integritas dan etika kerja juga harus ditingkatkan di kalangan pegawai negeri dan pejabat publik. Dengan demikian, diharapkan muncul budaya kerja yang bersih dan profesional, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara.

Penulis: Laila

Polemik RUU TNI : Reformasi dalam Bayang-Bayang Kembalinya Dwifungsi Orde Baru

Polemik Dwifungsi ABRI pada Masa Orba

Sejarah angkatan perang Indonesia telah melewati dinamika yang panjang. Bermula dari pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat) melalui sebuah maklumat tahun 1945, hingga beberapa kali mengalami pergantian nama menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat), TRI (Tentara Rakyat Indonesia), dan kemudian berubah nama serta dikenal sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia). Pada awalnya, hingga tahun 1962, TNI dan Kepolisian memiliki peran serta wewenang yang berbeda, sampai Presiden Soekarno menyatukan kedua lembaga tersebut dalam sebuah badan, yakni ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, atau yang biasa dikenal dengan Orde Baru (Orba), ABRI masih terus eksis dan memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban. Hingga akhirnya, tercetuslah konsep dwifungsi ABRI di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melalui Tap MPRS No. II Tahun 1969. Dalam konsep dwifungsi, seperti namanya, dwi (dua) fungsi, ABRI memiliki dua peran, yakni fungsi tempur sebagai kekuatan militer dan fungsi pemerintahan sebagai pembuat kebijakan. Dengan adanya konsep tersebut, anggota ABRI dapat menduduki jabatan di MPR atau DPR tanpa mengikuti pemilu, sehingga terjadi dominasi anggota militer dalam kursi pemerintahan.

Hal tersebut dinilai telah mencederai demokrasi dan transparansi yang diatur dalam konstitusi, sehingga muncul berbagai reaksi penolakan dari kalangan masyarakat sipil. Meskipun mendapat banyak penolakan, dwifungsi ABRI terbukti masih kokoh pada masa itu, bahkan sempat mencapai puncak kejayaannya pada tahun 1990-an. Saat itu ABRI berhasil mengamankan banyak kursi pemerintahan, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, pimpinan BUMN, hingga menjadi menteri di kabinet Soeharto.

Dalam perjalanannya, penerapan dwifungsi ABRI telah menyebabkan banyak kerusuhan, bahkan hingga terjadi pelanggaran HAM. Hal tersebut disebabkan oleh tindakan angkatan bersenjata yang terlalu keras dalam mencampuri urusan sipil. Akibatnya, kerusuhan demi kerusuhan terus terjadi dan tidak dapat lagi terbendung, hingga akhirnya mencapai puncaknya pada reformasi 1998. Reformasi tersebut menuntut dimakzulkannya Soeharto dari kursi kepresidenan, sekaligus pembubaran dwifungsi ABRI dan pemisahan peran TNI serta Kepolisian dalam tubuh ABRI.

Kontroversi RUU TNI dan Ancaman Kebangkitan Dwifungsi

Pasca-reformasi, dwifungsi angkatan bersenjata sudah tidak lagi diterapkan. TNI telah dipisahkan dari Kepolisian (Polri). Namun, bayang-bayang kebangkitan dwifungsi Orba kembali menarik perhatian publik. Hal ini muncul setelah adanya rencana perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI tersebut telah diserahkan ke parlemen pada 11 Maret 2025.

Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Contohnya pada Pasal 47 Ayat 2, terdapat penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki personel TNI aktif tanpa harus pensiun, dari 10 menjadi 15. Selain itu, terdapat penambahan frasa pada pasal tersebut menjadi:

“serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

Melalui penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki, ditambah dengan frasa tersebut, cakupan personel TNI aktif dalam urusan pemerintahan semakin luas. Selain itu, draf lain dalam RUU tersebut memungkinkan TNI terlibat langsung dalam urusan sipil tanpa perlu persetujuan DPR.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menjaga stabilitas negara menghadapi ancaman global non-militer, seperti ideologi, politik, dan ekonomi. Menurutnya UU yang ada saat ini tidak lagi relevan untuk menanggulangi ancaman-ancaman tersebut. Namun, pernyataan ini kurang didukung oleh contoh konkret mengenai ancaman spesifik yang dimaksud, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai urgensi revisi UU ini.

“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara, dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ucap Agus di Kompleks Senayan, Kamis (13/3/25).

Masuknya RUU TNI ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 menimbulkan polemik di masyarakat. RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas biasanya dianggap memiliki urgensi tinggi. Namun, publik tidak melihat urgensi yang sama dengan pemerintah, sehingga muncul pertanyaan mengenai alasan di balik prioritas tersebut. 

Respon keras dari masyarakat merupakan hal yang wajar, mengingat pola perubahan dalam RUU TNI ini berpotensi mengarah pada penerapan kembali dwifungsi dalam tubuh militer. Akibatnya, fungsi TNI sebagai badan keamanan negara menjadi kabur. Seperti yang dicatat oleh Koalisi Masyarakat ketika menanggapi polemik ini:

“Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan bukan hanya salah, tetapi juga akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri. Profesionalisme TNI dapat terwujud dengan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya. Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus,” tulis catatan itu.

Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Setkab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo menimbulkan sorotan publik. Jabatan Seskab merupakan posisi sipil yang secara tradisional tidak ditempati oleh perwira militer aktif. Sebelum pengangkatannya, Teddy berpangkat Mayor dan kemudian naik pangkat menjadi Letnan Kolonel pada 25 Februari lalu saat masih menjabat sebagai Seskab. Kenaikan pangkat ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, yang menilai bahwa promosi tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan politis daripada kompetensi atau sistem merit. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat melegitimasi praktik serupa di masa mendatang.

Penulis: Royhan

Referensi

Akurat. (2025, 13 Maret). Panglima harap TNI makin responsif dengan dinamika ancaman global. Akurat. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.akurat.co/nasional/1305759184/panglima-harap-tni-makin-responsif-dengan-dinamika-ancaman-global

Amnesty International Indonesia. (2025, 13 Maret). RUU TNI masih memberi ruang kembalinya Dwi Fungsi TNI dan militerisme. Amnesty International Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/ruu-tni-masih-memberi-ruang-kembalinya-dwi-fungsi-tni-dan-militerisme/03/2025/

Antara News. (2025, 13 Maret). Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi. Antara News. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.antaranews.com/berita/4708337/panglima-uu-tni-sudah-tidak-relevan-sehingga-perlu-revisi

DW Indonesia. (2025, 13 Maret). Seskab Teddy naik pangkat, dinilai tak sesuai merit system. DW Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.dw.com/id/seskab-teddy-naik-pangkat-dinilai-tak-sesuai-merit-system/a-71852700

Kompas. (2021, 19 Maret). Dwifungsi ABRI: Sejarah dan penghapusan. Kompas. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/19/133958069/dwifungsi-abri-sejarah-dan-penghapusan

Kompas. (2025, 19 Februari). Revisi UU TNI masuk Prolegnas prioritas 2025, apa saja yang dulu jadi sorotan? Kompas. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/19/05560581/revisi-uu-tni-masuk-prolegnas-prioritas-2025-apa-saja-yang-dulu-jadi-sorotan

Kumparan. (2025, 13 Maret). Catatan koalisi masyarakat soal RUU TNI yang dinilai hidupkan lagi Dwifungsi. Kumparan. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://kumparan.com/kumparannews/catatan-koalisi-masyarakat-soal-ruu-tni-yang-dinilai-hidupkan-lagi-dwifungsi-24dJcyZ0O9R

Law Justice. (2025, 13 Maret). Analisis hukum revisi UU TNI yang dibayangi kembalinya dwifungsi TNI. Law Justice. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.law-justice.co/artikel/182952/analisis-hukum-revisi-uu-tni-yang-dibayangi-kembalinya-dwifungsi-tni

Liputan6. (2025, 13 Maret). Komisi I: Posisi Letkol Teddy sebagai Seskab langgar UU TNI, harus mundur dari militer. Liputan6. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.liputan6.com/news/read/5957602/komisi-i-posisi-letkol-teddy-sebagai-seskab-langgar-uu-tni-harus-mundur-dari-militer

Tirto. (2021, 5 Oktober). Hari ABRI (HUT TNI) 5 Oktober: Urutan sejarah BKR hingga ABRI. Tirto. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://tirto.id/hari-abri-hut-tni-5-oktober-urutan-sejarah-bkr-hingga-abri-f5Bw

Kampung Hati: Kajian Bersama dan Buka Puasa Gratis Masjid FEB

Sumbee: Dok. Pribadi

FEB (13/3) Kampung Hati adalah kajian tahunan yang diselenggarakan oleh Mizan. Pada tahun ini, kajian ini diadakan dengan tema khusus “Kampung Hati Spesial Ramadhan (KHS Ramadhan)” untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Kajian ini dilaksanakan sebanyak 6 kali sepanjang bulan Ramadhan, yang berlangsung setiap hari Senin dan Kamis di Masjid At-Taqwa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro.

KHS Ramadhan terbuka untuk umum dan dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan registrasi peserta. Acara akan dimulai pada pukul 16.30 WIB dengan mengaji 1 juz al-Qur’an bersama, dilanjutkan dengan kajian pada pukul 17.00 WIB yang berlangsung sekitar 30 menit. Setelah kajian seluruh jamaah sholat magrib bersama diikuti penukaran kupon buka puasa. Setiap kajian Mizan menyediakan 80 kupon buka puasa yang dapat dinikmati oleh semua kalangan. 

Nana, Ketua Pelaksana KHS Ramadhan tahun ini, mengungkapkan bahwa pembicara untuk kajian merupakan dosen FEB Undip. “Tema hari ini Unindependent Islamic Self, dan untuk pemateri Ibu Khalilatul Chusni,” jelas Nana. 

Salah satu peserta kajian, Rizal, berbagi pengalamannya dalam mengikuti kajian, “seru banget, karena kita bisa mendapat ilmu baru dari pembicara yang sudah berpengalaman di bidangnya,” ujarnya.

Azwa, salah satu panitia acara, juga mengungkapkan bahwa puncak acara KHS Ramadhan 2025 dijadwalkan pada tanggal 25 Maret mendatang. Mizan mengundang penulis buku Ayat-Ayat Cinta, Habiburrahman El Shirazy, untuk mengisi kajian sekaligus memperingati Dies Natalis FEB. “Jadi, itu bisa dikatakan kolaborasi antara Dekan FEB dengan Mizan,” jelasnya. Acara puncak ini akan diadakan di Gedung KWU (Kewirausahaan) dan dibuka untuk umum. 

Reporter : Shafa, Sabrina

Penulis : Shafa