Sukatani : Ekspresi, Polisi, dan Klarifikasi

Sumber: CNA.id

Oleh: Royhan

Ekspresi menurut KBBI adalah menyatakan suatu maksud, gagasan, perasaan dan sebagainya. Di mana ekspresi tersebut pastilah didapati seseorang ketika ia memperhatikan realitas di sekitarnya. Bentuk dari ekspresi bisa bermacam ragam, salah satunya dalam bentuk karya seni. Karya seni merupakan manifestasi dari ekspresi dalam bentuk kesenian – seperti lukisan, lagu, cerita, dan sebagainya. Itulah yang kiranya ada dalam niatan setiap pelaku seni. Mereka hanya ingin menyuarakan fenomena apa yang selama ini mereka alami, begitu juga Sukatani, sebuah band punk asal Purbalingga yang baru terbentuk di tahun 2022. Band tersebut merilis album perdananya yang bertajuk “Gelap Gempita” pada 24 Juli 2023. 

Sama seperti band bergenre punk lainnya yang sarat akan kritik sosial, dalam album perdana mereka berisikan 8 lagu yang memuat kritik sosial terhadap apa yang terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah lagu yang tengah menjadi perbincangan publik saat ini, yakni salah satu lagu dalam album tersebut yang bertajuk “Bayar Bayar Bayar.” Lagu tersebut viral di jagat media ketika pada Kamis (20/2/2025) secara mengejutkan dua personil dari perwakilan band tersebut meminta maaf dan melakukan klarifikasi di hadapan publik melalui akun Instagram resmi @sukatani.band, serta mencabut seluruh edaran lagu tersebut dari platform streaming musik karena diduga  ada tindakan represif dari oknum institusi Polisi Republik Indonesia (Polri). Dalam lagu tersebut memang berisikan kritik terhadap polisi yang cukup cukup tajam. Di mana lagu tersebut mengkritik betapa mahalnya biaya yang dikeluarkan rakyat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat itu. Negara mestinya memberikan ruang bagi siapapun untuk menampilkan ekspresinya, karena berekspresi adalah hak paling minimum dalam sebuah negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi. 

Klarifikasi itu membuat publik protes, pasalnya tindakan represif apa yang telah dilakukan oleh oknum Polri hingga membuat band tersebut melakukan klarifikasi dan mencabut peredaran lagu mereka. Ditambah lagi, momen klarifikasi tersebut bertepatan dengan adanya aksi demonstrasi akan kebijakan pemerintah yang telah dimulai dari tanggal 20 Februari lalu, yang beberapa tuntutan dari para pendemo adalah reformasi Polri secara menyeluruh dan menolak adanya kemungkinan revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004, yang berpotensi membolehkan TNI terlibat dalam kegiatan sipil, termasuk menjaga ketertiban pemerintahan. Hal tersebut dikhawatirkan akan semakin meningkatkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini. Meskipun demikian, Polri membantah telah melakukan tindakan represif kepada band tersebut.

Namun, dari kejadian itu, alih-alih mengurangi popularitas dari lagu tersebut justru saat ini lagu “Bayar Bayar Bayar” mendapat banyak perhatian publik. Meskipun lagu resmi telah ditarik dari peredaran, tetapi lagu tersebut masih terus dinyanyikan dan menjadi salah satu lagu yang digunakan para demonstran untuk menyuarakan tuntutannya. Kejadian tersebut menunjukan belum dewasanya instansi negara di Indonesia dalam menghadapi suatu kritik. Sukatani sendiri saat ini dianggap sebagai band yang lantang menyuarakan HAM dan mendapatkan dukungan yang banyak baik dari masyarakat maupun para musisi dengan tagar “#KamiBersamaSukatani” yang beriringan dengan tagar “#IndonesiaGelap”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *