Sosialisasi Juknis Pemungutan Suara Berbasis Elektronik Pemira FEB Undip

Reporter: Fitri, Erva, dan Susan

FEB Undip (21/12) – Telah dilaksanakan Sosialisasi E-Vote Juknis yang diselenggarakan oleh panitia Pemilihan Umum Raya (Pemira) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip pada pukul 19.00 WIB melalui platform Microsoft Teams. Acara ini bertujuan untuk mengenalkan bagaimana teknis pelaksanaan dan tata cara pemungutan suara Pemira FEB Undip. Sebagaimana sosialisasi tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Acara dibuka oleh Andreas Billyarta Harsanico selaku ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Pemira FEB Undip. Sosialisasi e-vote kali ini mengalami beberapa kendala tidak hanya mengenai waktu pelaksanaannya mengalami kemunduran namun juga hal lainnya terkait PERMA yang masih menjadi perdebatan, sehingga menyebabkan waktu tidak berjalan secara efisien. Setelah menemukan titik temu terkait permasalahan tersebut, sosialisasi akhirnya dapat dilanjutkan kembali yang mana dipimpin oleh Sela Laviarisa.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemira FEB Undip

Terkait teknis pelaksanaannya, pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2020 mulai pukul 09.00-17.00 WIB di rumah masing-masing. Kemudian yang mendapatkan hak sebagai calon pemilih yakni mahasiswa FEB angkatan tahun 2017 sampai dengan angkatan 2020, namun apabila calon pemilih tidak terdaftar di DPT dapat melaporkan dengan mengisi dan melampirkan berkas sesuai ketentuan antara lain Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan bukti status aktif sebagai mahasiswa. Selanjutnya Panlih Pemira memilki hak untuk membuka dan menutup situs berdasarkan waktu yang telas disepakati. Tidak hanya itu, para calon pemilih dihimbau untuk menaati tahapan dan mekanisme pemungutan suara, dan jika terjadi ketidakjelasan dapat meminta keterangan langsung kepada Panlih. Serta calon pemilih dapat mengisi Google Form apabila terdapat pengaduan dengan melampirkan bukti berupa screenshoot hal yang diingin diadukan kepada Panlih.

Perubahan Mekanisme E-Vote

Electronic voting atau e-vote dapat diartikan sebagai salah satu metode pemungutan suara dan perhitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Terdapat perbedaan terkait pelaksanaan e-vote di petunjuk teknis yang sempat disosialisasikan sebelumnya. Pada petunjuk teknis sebelumnya, e-vote Pemira FEB Undip akan dilakukan melalui dengan registrasi di website sso.undip.ac.id dan vote dilakukan laman siap undip. Namun saat ini terjadi perubahan, dimana pemungutan suara melalui website di laman pemirafebundip.id. Kemudian calon pemilih akan melalui tahapan registrasi melalui Microsoft Forms dengan melengkapi data meliputi nama, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), angkatan, swafoto dan KTM. Setelah tahap registrasi selesai, pemilih akan mendapatkan notifikasi berupa username dan password secara otomatis. Selanjutnya pemilih menuju ke laman pemirafebundip.id, pada laman tersebut pemilih harus memasukkan username dan password untuk melakukan vote suara. Ketika ingin memilih, pemilih cukup dengan meng-klik tombol vote dibawah foto calon yang ingin dipilih dan langkah terakhir pemilih dapat mensubmitnya.

Perhitungan Suara Pemira FEB Undip 2020

Penghitungan suara akan dilakukan setelah pemungutan suara dilakukan dan akan dilakukan penghitungan suara via Ms. Teams setelah validasi data dilakukan. Penghitungan suara juga dimulai pada pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai. Nantinya penghitungan suara akan dihadiri saksi dari masing masing calon. Toleransi keterlambatan saksi adalah 5 menit setelah penghitungan suara dimulai. Dalam hal penghitungan suara tak dihadiri satu atau lebih saksi calon, maka proses penghitungan suara tetap dijalankan dan hasilnya tetap dinyatakan sah. Pergantian saksi untuk masing-masing calon hanya diperkenankan melakukan dua kali pergantian. Penghitungan suara hanya dapat dilakukan pada saat situasi yang kondusif. Penghitungan suara juga dapat diberhentikan dan dilanjutkan kembali sesuai dengan kesepakatan panitia dan saksi yang telah terdaftar pada berita acara. Penghitungan suara dapat dilakukan kembali apabila keseluruhan saksi telah lengkap. Hasil pemira dapat dianggap sah apabila jumlah pemilih tidak kurang dari 25% dari total jumlah DPT. Peraih suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang PEMIRA FEB UNDIP 2020. Apabila perolehan suara sama besar akan dikembalikan ke forum sesuai dengan Peraturan Senat Mahasiswa FEB Universitas Diponegoro No.3 tahun 2020 Tentang Pemilihan Tingkat Fakultas Mahasiswa 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *